Selasa, 14 Maret 2017

EKONOMI SKALA UMKM & KOPERASI - SEJARAH PEMIKIRAN, PRINSIP - PRINSIP , ORGANISASI DAN EKONOMI KOPERASI





Sejarah Pemikiran, Prinsip - Prinsip , Organisasi  dan Ekonomi Koperasi
Fungsi adalah begian dari tugas yang terkait dengan suatu kedudukan atau peran. Dalam hal ini koperasi sebagai badan usaha berfungsi menyelenggarakan kegiatan produksi atau jasa untuk meningkatkan kesejahteraan, herkat dan martabat anggota (Soeradjiman, 1996 : 6).

Pengertian peran adalah arti penting bagi usaha untuk mengembangkan kegiatan koperasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk membangun kehidupan ekonominya. Fungsi dan peran koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4 Bab III adalah sebagai berikut :
1.      Membangun dan mengembangan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama beradasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

A.    Pengertian dan Sejarah Pemikiran Koperasi

1.      Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Menurut Dr. Fay ( 1980 ), Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Menurut  R.M Margono Djojohadikoesoemo, Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja, Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

Menurut Said Hamid Hasan (1997 : 137), Dikatakan bahwa “Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”

Menurut Intenational Labour Office (ILO), Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1)      Kumpulan orang orang.
2)      Bersifat sukarela.
3)      Mempunyai tujuan ekonomi bersama.
4)      Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis.
5)      Kontribusi modal yang adil.
6)      Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

Menurut Dr. Muhammad Hatta, Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1)      Solidaritas.
2)      Individualitas.
3)      Menolong diri sendiri.
4)      Jujur.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia), Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

2.      Sejarah lahirnya koperasi 
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.

3.      Berdirinya Koperasi 
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

4.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1)      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2)      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3)      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1)      Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2)      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3)      Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5)      Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6)      Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu :
1)      Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2)      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3)      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4)      Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

B.     Kebutuhan Konsep Teoritis dalam Analisis Koperasi dan ruang lingkup ekonomi koperasi

1.      Konsep Koperasi
Munkner dari University of Manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
a.    Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
1)      Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2)      Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
1)      Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
2)      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
3)      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
4)      Konsep Koperasi Sosialis.

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

2.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

C.    Tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi

1.        Tujuan Pembentukan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

2.        Prinsip – Prinsip Koperasi
a.      Prinsip - Prinsip Munkner
1)      Keanggotaan bersifat sukarela.
2)      Keanggotaan terbuka.
3)      Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
4)      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
5)      Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
6)      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
7)      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
8)      Perkumpulan dengan sukarela.
9)      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
10)  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
11)  Pendidikan anggota.

b.      Prinsip - Prinsip Rochdale
1)      Pengawasan secara demokratis.
2)      Keanggotaan yang terbuka.
3)      Bunga atas modal dibatasi.
4)      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6)      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8)      Netral terhadap politik dan agama

c.       Prinsip - Prinsip Raiffeisen
1)      Swadaya.
2)      Daerah kerja terbatas.
3)      SHU untuk cadangan.
4)      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
6)      Usaha hanya kepada anggota.
7)      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

d.      Prinsip - Prinsip Herman Schulze
1)      Swadaya.
2)      Daerah kerja tak terbatas.
3)      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4)      Tanggung jawab anggota terbatas.
5)      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
6)      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

e.       Prinsip - Prinsip ICA
1)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2)      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
3)      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
4)      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5)      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6)      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

f.       Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
1)      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
3)      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4)      Adanya pembatasan bunga atas modal.
5)      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6)      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7)      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

g.      Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)      Kemandirian.
6)      Pendidikan perkoperasian.


REFERENSI :
1.    Ropke, J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
2.    Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
3.    Baswir, R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
4.    UU Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
5.    UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
6.    Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 tentang Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
7.    Firmansyah, 2001. Dinamika Usaha Kecil dan Menengah. LIPI. Jakarta.

SUMBER LAIN :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter
http://bungatanjung18.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-sejarah-konsep-dan-prinsip.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...