Sejarah
Pemikiran, Prinsip - Prinsip , Organisasi
dan Ekonomi Koperasi
Fungsi adalah begian dari tugas yang terkait dengan suatu kedudukan atau
peran. Dalam hal ini koperasi sebagai badan usaha berfungsi menyelenggarakan
kegiatan produksi atau jasa untuk meningkatkan kesejahteraan, herkat dan
martabat anggota (Soeradjiman, 1996 : 6).
Pengertian peran adalah arti penting bagi usaha untuk mengembangkan
kegiatan koperasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga
masyarakat untuk membangun kehidupan ekonominya. Fungsi dan peran koperasi
menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4 Bab III adalah sebagai
berikut :
1.
Membangun dan mengembangan potensi
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama beradasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
A. Pengertian
dan Sejarah Pemikiran Koperasi
1.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Menurut Dr.
Fay ( 1980 ), Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo, Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Menurut Prof.
R.S. Soeriaatmadja, Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Menurut Said
Hamid Hasan (1997 : 137), Dikatakan bahwa “Koperasi adalah Kumpulan dari
orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong
berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi
mereka dan kepentingan masyarakat.”
Menurut Intenational
Labour Office (ILO), Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Definisi di
atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1)
Kumpulan orang orang.
2)
Bersifat sukarela.
3)
Mempunyai tujuan ekonomi bersama.
4)
Organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis.
5)
Kontribusi modal yang adil.
6)
Menanggung kerugian bersama dan
menerima keuntungan secara adil.
Menurut Dr.
Muhammad Hatta, Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan
bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada
kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto
Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1)
Solidaritas.
2)
Individualitas.
3)
Menolong diri sendiri.
4)
Jujur.
Dalam UU No.
25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia), Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah
beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian
pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian
tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan
selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
2.
Sejarah lahirnya
koperasi
Koperasi
pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis
di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya
,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan
Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena
kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya
Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang
ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada
suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan
kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah
berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang
sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan
bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
3.
Berdirinya
Koperasi
Koperasi
berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya
adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan
pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan
mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah
Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah
keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale
ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi
di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di
Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950
jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta
penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi
yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang
menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS
BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat
Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan
perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama
F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan
segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada
Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
4. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati
Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks
Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa
pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.
140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom
diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang
pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1)
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2)
Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3)
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Koperasi
mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan
koperasi yaitu :
1)
Usaha koperasi tidak hanya
diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada
umumnya.
2)
Koperasi dapat melakukan berbagai
usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3)
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang
dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
masing-masing anggota.
4)
Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5)
Mendapat kesempatan usaha yang
seluas-luasnya dari pemerintah.
6)
Mendapat bimbingan dari pemerintah
dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan
koperasi yaitu :
1)
Terdapat keterbatasan Sumber Daya
Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang
perkoperasian.
2)
Tidak semua anggota koperasi
berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3)
Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4)
Modal koperasi relatif terbatas atau
kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
B. Kebutuhan Konsep Teoritis dalam Analisis Koperasi dan ruang
lingkup ekonomi koperasi
1. Konsep Koperasi
Munkner dari
University of Manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua :
Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini di latarbelakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari
Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
a. Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
1)
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2)
Pengembangan usaha koperasi dalam
hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
1)
Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan.
2)
Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
3)
Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
4)
Konsep Koperasi Sosialis.
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
2. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara
itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
C. Tujuan dan Prinsip-prinsip
Koperasi
1.
Tujuan Pembentukan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
2.
Prinsip – Prinsip Koperasi
a. Prinsip - Prinsip Munkner
1)
Keanggotaan bersifat sukarela.
2)
Keanggotaan terbuka.
3)
Pengembangan anggota Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan.
4)
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis.
5)
Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
6)
Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi.
7)
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi.
8)
Perkumpulan dengan sukarela.
9)
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan.
10) Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
11) Pendidikan
anggota.
b. Prinsip - Prinsip Rochdale
1)
Pengawasan secara demokratis.
2)
Keanggotaan yang terbuka.
3)
Bunga atas modal dibatasi.
4)
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5)
Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6)
Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan.
7)
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8)
Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip - Prinsip Raiffeisen
1)
Swadaya.
2)
Daerah kerja terbatas.
3)
SHU untuk cadangan.
4)
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas.
5)
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan.
6)
Usaha hanya kepada anggota.
7)
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang.
d. Prinsip - Prinsip Herman Schulze
1)
Swadaya.
2)
Daerah kerja tak terbatas.
3)
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota.
4)
Tanggung jawab anggota terbatas.
5)
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan.
6)
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota.
e. Prinsip - Prinsip ICA
1)
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2)
Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara.
3)
Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada).
4)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5)
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus.
6)
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
f. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU
No. 12/1967
1)
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2)
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
3)
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota.
4)
Adanya pembatasan bunga atas modal.
5)
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6)
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka.
7)
Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
g. Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2)
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
3)
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4)
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5)
Kemandirian.
6)
Pendidikan perkoperasian.
REFERENSI :
1. Ropke,
J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri
Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
2. Hendar
dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia.
3. Baswir,
R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
4. UU
Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
5. UU
Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
6.
Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 tentang
Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
7.
Firmansyah,
2001. Dinamika Usaha Kecil dan
Menengah. LIPI. Jakarta.
SUMBER LAIN :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter
http://bungatanjung18.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-sejarah-konsep-dan-prinsip.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar