Selasa, 14 Maret 2017

EKONOMI SKALA UMKM & KOPERASI - DEFINISI, KARAKTERISTIK DAN KONTRIBUSI UMKM





Definisi, Karakteristik Dan Kontribusi UMKM

Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar usaha.Badai krisis ekonomi yang mulai terjadi pada pertengahan 1997 telah menerpa hampir semua sendi-sendi perekonomian dan bisnis di Indonesia. Hal ini dirasakan langsung oleh sektor perbankan dan bisnis korporasi, terbukti dengan ditutupnya operasi delapan buah bank secara bersamaan dan lumpuhnya unit-unit bisnis beraset milyaran hingga trilyunan rupiah. Akan tetapi tidak demikian halnya yang terjadi pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ternyata memiliki kelenturan tersendiri menghadapi badai krisis tersebut. Hal ini antara lain disebabkan oleh tingginya local content pada faktor-faktor produksi mereka, baik pada penggunaan bahan baku maupun permodalan. Selain itu, usaha mereka pada umumnya berbasis pada basic needs masyarakat luas dan memiliki keunggulan komparatif.
Usaha mikro kecil dan menengah merupakan suatu subyek yang penting dalam analisa kebijakan pemerintah Indonesia, yang didasari oleh beberapa alasan (Hill, 2001). Pertama, UMKM di negara manapun memainkan suatu peran yang sangat penting di dalam pembangunan ekonomi. Mereka secara khas mempekerjakan 60% atau lebih banyak lapangan kerja industri dan menghasilkan sampai separuh output. UMKM merupakan suatu komponen penting dalam proses industrialisasi yang lebih luas. Kedua, UMKM merupakan sarana untuk mempromosikan bisnis pribumi dan oleh karena itu sebagai alat redistribusi aset secara etnik. Lebih umum lagi, ada suatu pemisahan antara standar pendekatan ahli ekonomi terhadap intervensi kebijakan, yang menekankan solusi orientasi pasar sebagai kunci pembangunan ekonomi yang cepat.


A.    Latar Belakang

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian.

Dengan demikian pengembangan Koperasi dan UMKM merupakan prioritas dan menjadi sangat urgen dan vital. Oleh karena itu Pemberdayaan Koperasi dan UMKM harus selaras dengan perkembangan otonomi daerah, sehingga Pembangunan Koperasi dan UMKM merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tarap hidup rakyat banyak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta sebagai upaya dalam menciptakan lapangan kerja baru.


B.     Pengertian UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Berikut ini adalah ilustrasi dari isi Undang Undang Nomor 20 tahun 2008. 


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjPCJygwm2m603AGnQzYM1YRAnJ9E5PCE0ZGNtb24M9r1m6aXOakcyLCtFvqYySQrvhEtRV-RWE-U85U3AQyW8qPrtoVp4vOIC4r_vDGLrFuhThyXkspwhJWCThu0KOZYOFsLadgP3q1Np/s640/UMKM.jpg
Ilustrasi Gambar Pengertian UMKM adalah


C.    Definisi dan Pengertian Usaha Mikro Kecil Dan Menengah

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Secara umum ciri ciri UMKM adalah : manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional.

Di Indonesia, terdapat beberapa definisi yang berbeda-beda tentang UMKM. Pendefinisian ini antara lain dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, Departemen Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, dan juga oleh Bank Dunia.

UMKM di Indonesia memiliki karakteristik yang hampir seragam. Menurut Kuncoro (2007) ada empat karakteristik yang dimiliki oleh kebanyakan UMKM di Indonesia. Pertama, tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi. Kebanyakan industri kecil dikelola oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya. Kedua, rendahnya akses terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang, perantara, bahkan rentenir. Ketiga, sebagian besar usaha ini belum memiliki status badan hukum. Keempat, hampir sepertiga UMKM bergerak pada kelompok usaha makanan, minuman, dan tembakau (ISIC31), barang galian bukan logam (ISIC36), tekstil (ISIC32), dan industri kayu, bambu, rotan, rumput, dan sejenisnya termasuk perabot rumah tangga (ISIC33).


D.    Kreteria UMKM

Untuk membedakan sebuah usaha apakah itu termasuk usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah, oleh pemerintah diberikan batasan berdasarkan undang undang sesuai dengan kriteria jenis usaha masing masing yang didasarkan atas peredaran usaha dan atau jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut :
1)      Kriteria Usaha Mikro adalah :
Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah.
Kriteria Usaha Kecil adalah :
2)      Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00  - lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 - dua setengah milyar rupiah.
Kriteria Usaha Menengah adalah :
3)      Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)’.

E.           Karakteristik UMKM

Beberapa karakteristik kesalahan dalam pengelolaan UMKM, yang mengakibatkan kegagalan program UMKM antara lain, sebagai berikut :
1)      Dijalankan secara parsial, hanya membantu sisi finansial saja, atau sisi teknis saja atau sisi bisnis saja. Akibatnya tidak mampu menghasilkan UMKM yang berproduksi secara sustainable dan growth.artinya bahwa tidak berhasilnya UMKM di masyarakat selam ini terjadi karena pemerintah atau lembaga keuangan lainnya hanya membantu UMKM dari Sisi finansial, tanpa ada memberi bimbingan dalam bentuk training, atau cara menjadi pengusaha yang sukse.
2)      Umumnya memiliki titik lemah dalam hal operasionalnya karena kurangnya kompetensi dalam melakukan analisa pemberian fasilitas pembiayaan dan dalam hal mengupayakan UMKM dapat melakukan pembayaran kembali.artinya UMKM belum memiliki fasilitas yang memadai dalam hal Operasional, misalnya dari sisi transportasi9, belum lagi dilihat dari sisi teknologi Informasi, yang sangat dibutuhkan dalam mencari peluang-peluang bisnis, yang membuat mereka kalah dalam bersaing dengan pengusaha yang telah maju.
3)      Terdapat anggapan di kalangan UMKM bahwa pembiayaan yang mereka dapatkan dari lembaga pemerintah maupun LSM adalah sebuah program charity, sehingga mereka tidak merasa harus berusaha mengembalikan pembiayaan.artinya terdapat kekeliruan yang dihadapi oleh para pengusaha yang menerima dana pinjaman dari pemarintah, karena mereka beranggapan bahwa dana yang mereka dapat dari pemerintah merupakan bantuan yang tidak perlu dipertanggungjawabkan, sehingga para pengusaha menggunakan dana itu semau mereka, sehingga dana tersebut di gunakan bukan pada hal yang produktif.
4)      Untuk mensukseskan seluruh Program UMKM ini, Lembaga Keuangan haruslah melihat dan mempelajari karakteristik UMKM baik dari SISI berdirinya UMKM maupun dari sisi pengusaha yang akan menjalankan UMKM tersebut, Diantaranya adalah sebagai berikut:
5)      Pola kegiatan bisnis belum tertata deang sangat baik dari segi pengelolaan waktu, Sumber Daya Manusia, Permodalan maupun Penerimaan hasil.dimana para pengusaha ini belum memiliki pengalaman dalam segi Manajemen, Pencacatan arus kas, belum memiliki tenaga kerja yang berkualitas dari segi keterampilanj kerja maupun dari segi IPTEK, dan permodalan yang masih sangat kurang dalam Melakukan Ekspansi usaha mereka.
6)      Modal, peralatan dan perlengkapan maupun omsetnya biasanya kecil dan diusahakan atas dasar hitungan harian.artinya mereka tidak mencatat setiap arus KAS yang terjadi dalam panjualan mereka, yang menyebabkan modal, keuntungan atau uang pribadi bercampur.
7)      Tidak mempunyai tempat yang tetap dan atau keterikatan dengan usaha-usaha lain
8)      Umumnya dilakukan oleh dan melayani golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, hal ini menyebabkan keuntungan yang didapatkan masih rendah,sehingga merak susah untuk memperluas usaha mereka.
9)      Kurang membutuhkan keahlian dan ketrampilan khusus sehingga secara luas dapat menyerap bermacam-macam tingkatan tenaga kerja. sehingga jumlah barang yang diproduksi masih sangat terbatas, dalam memenuhi jumlah permintaan dipasar
10)  Umumnya memperkerjakan tenaga yang sedikit dan lingkungan hubungan keluarga, kenalan atau berasal dari daerah yang sama.dengan terserapnya tenaga kerja disekitar meraka membuat usaha mereka menjadi usaha keluarga sehingga susah untuk diatur.
11)  Kurang mengenal sistim perbankan. kebayankan para pengusa UMKM belum mengerti dalam hal perbankan, sehingga mereka sulit dalam mencari kredit peminjam di bank,untuk usaha mereka.
12)  Belum punya catatan administrasi (arus kas, neraca, laporan laba rugi)‏, ketidakjelasan anatara laba rugi, yang membuat mereka tidak mengetahui gambara hasil dari penjualan mereka, apakah keuntungan atau kerugian yang mereka dapatkan.
13)  Kemampuan dalam membuat perencanaan masih terbatas
Menggunakan alat produksi secara tradisional. kurangnya modal dan tenaga ahli membuat mereka tidak mampu dalam membeli teknologi utnuk memproduksi barang yang lebih banyak dan keterbatasan SDM yang berkualitas yang membuat mereka kurang dalam hal menggunakan alat teknologi moderen
14)  Kurang berani mengambil resiko, berorientasi pada uang cash
Keuangan pribadi tidak terpisah dengan keuangan usaha
Mudah muncul pesaing.

sangat banyak hal yang masih terbatas dalam hal modal, SDM, dan lain halnya, yang membuat UMKM sangat sulit bersaing untuk menjual barang-barang mereka, hal ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah, karena sektor UMKM sangat berperan penting dalam menghadapi krisis financial Global diman dengan sektor UMKM ini pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja yang sangat luas, dapat menciptakan Iklim ekonomi yang lebih bagus, oleh karena itu pemerintah harus memberikan perhatian khusus pada sektor UMKM, baik dengan bantuan modal, pelatihan , dan pengelanan mereka tentang apa yag akan meraka hadapi dalam menjalakan bisnis dengan UMKM.


F.     Karakteristik Usaha Kecil Menengah Di Indonesia

Jika membahas sektor Usaha Kecil Menengah di Indonesia pasti tidak ada habisnya. Seperti yang kita semua ketahui Usaha Kecil Menengah  dan para pengusaha menjadi pilar utama perekonomian di Indonesia. Diperkirakan Usaha Kecil Menengah di Indonesia menguasai sekitar 99% perusahaan dalam semua sektor perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 95% dari seluruh populasi di Indonesia atau mempekerjakan lebih dari 99 juta orang dari sekitar 97% dari jumlah pekerja di Indonesia. Bahkan pendapatan kotor dari sektor ini menyumbang sekitar 57% dari jumlah gross domestic bruto seluruh Indonesia  dan kebanyakan dari mereka adalah pengusaha mandiri yang umumnya menggaji pekerja secara informal  atau tanpa ikatan kontrak. Meskipun pemerintah Indonesia mendukung jalannya wirausaha terlebih lagi pertumbuhan sektor usaha kecil menengah, kebijakan dan program mengenai sektor usaha ini harus terus ditingkatkan.

Definisi sektor usaha ini pun beragam klasifikasinya tergantung kebijakan negara tertentu. Berikut ini adalah definisi sekaligus kategori Usaha Kecil Menengah menurut Pemerintah Republik Indonesia:
1)      Industri Mikro: Memiliki aset sampai dengan Rp. 50 juta atau memiliki pendapatan tahunan hanya dari penjualan mencapai sekitar Rp. 300 juta.
2)      Industri Kecil: Memiliki aset lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta atau memiliki pendapatan tahunan dari penjualan antara RP. 300 juta sampai dengan Rp.2,5 miliar.
3)      Industri Menengah:  Memiliki aset lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 miliar atau memiliki pendapatan tahunan dari penjualan lebih dari Rp. 2,5 miliar sampai dengan RP.50 miliar.

Selain itu berikut ini adalah karakteristik umum dari Usaha Kecil Menengah di Indonesia:
1)      Kepala Usaha Kecil Menengah. Dari mayoritas sektor usaha ini, 69% diantaranya adalah pemilik, 11,5% sebagai supervisor, 8,5% diantaranya adalah manager, lalu 5% bertindak sebagai direktur sedangkan 6% sisanya menempati posisi lain.
2)      Diperkirakan sekitar 77% dari pemilik sektor usaha ini berjenis kelamin laki-laki sementara 23% sisanya adalah wanita.
3)      Rata-rata umur dari kepala usaha kecil menengah adalah 42 tahun.
4)      Jenjang pendidikan pemilik sektor usaha ini sangat beragam baik dari SD sampai dengan program pascasarjana. Berikut ini adalah data lengkapnya: 4,4% berpendidikan informal, 16,7% berpendidikan sekolah dasar, lalu 16,6% memiliki tingkat pendidikan Sekolah menengah pertama, kemudian sekitar 42% diantaranya berada pada jenjang sekolah menengah atas dan 5% berada pada jenjang D3, lalu 14% diantaranya adalah sarjana Strata-1, Strata-2 berada pada angka 1% dan sisanya sebesar  0,3% memiliki jenjang pendidikan Strata-3.
5)      Jumlah tenaga kerja usaha kecil menengah. Pada tahun 2009, survey dari The Asia Foundation menyebutkan bahwa rata-rata tiap perusahaan memiliki jumlah pegawai sebanyak 27,6 orang. Meskipun 70% dari jumlah pegawai kurang dari 20 orang, sementara 5% diantaranya kurang dari 400 orang. Diperkirakan 23 perusahaan mempekerjakan lebih dari 1000 orang dengan satu perusahaan dengan jumlah pegawai mencapai 9000 pekerja.


G.    Klasifikasi Usaha Kecil Menengah

Dalam perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :
1)      Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2)      Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3)      Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4)      Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)


H.    Contoh Bisnis UMKM

Bisnis yang bagaimanakah yang termasuk bisnis UMKM? maka kita harus melihat ulang KRITERIA UMKM diatas, bila bisnis tersebut masuk dalam kriteria yang telah dijelaskan maka bisnis tersebut merupakan bisnis UMKM, Contoh UMKM :

Contoh UMKM Bidang Kuliner - Jualan cemilan, gorengan, jualan makanan, membuka rumah makan, membuka restoran kecil atau bisa juga membuka usaha kafe.

Contoh UMKM Bidang Fashion - toko pakaian skala kecil, distro yang menjual pakaian khusus untuk anak muda, toko batik, baju muslim dan lain sebagainya. Namun apabila anda memiliki modal yang pas-pasan tak perlu takut untuk memulai usaha fashion, karena saat ini sudah banyak supplier fashion yang menawarkan penjualan dengan sistem reseller dan dropshipping.

Contoh UMKM Bidang Pertanian
 - Bisnis UMKM dalam bidang pertanian ini memiliki prospek yang cukup menjanjikan, negara kita ini memiliki tanah yang cukup subur,  70% mayoritas pekerjaan masyarakat Indonesia ialah Petani. Melihat hal yang demikian tentunya usaha apapun di bidang pertanian memiliki prospek yang cukup menjanjikan. Contoh UMKM bidang pertanian cukup banyak seperti usaha pertanian padi, jagung, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain sebagainya.

UMKM adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya.


I.       Trend UMKM di Indonesia

Konsentrasi UMKM kecenderungannya berada di luar kota utama dan pusat industri. Share UMKM dalam output industri di Jakarta adalah di bawah rata-rata nasional, meskipun sedikit di bawah kasus ketenaga-kerjaan. Sebagian dari provinsi yang mempunyai suatu tradisi yang kuat tentang usaha skala kecil, yaitu pengusaha kecil pedesaan di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali memiliki share UMKM yang lebih tinggi, seperti halnya sebagian provinsi yang lebih terpencil seperti Nusa Tenggara dan beberapa bagian dari Sulawesi. Tetapi di beberapa provinsi yang lebih mudah terindustrialisasi, seperti yang ada di Kalimantan, juga mempunyai share UMKM yang rendah. Bagian dari penjelasan untuk pola yang tak diduga ini adalah bahwa sejumlah kecil industri di mana perusahaan besar lebih dominan seperti pupuk dan plywood mencatat sebagian besar nilai tambah industri regional. Jika industri ini tidak dimasukkan, atau jika sejumlah kecil konsentrasi regional di mana mereka dikeluarkan, suatu pola UMKM yang dominan akan muncul.
Dilihat dari persentase kontribusi tenaga kerja dan nilai tambah antar propinsi di Indonesia, untuk tahun 1999, Propinsi Jawa Tengah memilki kontribusi paling besar dibandingkan dengan propinsi lainnya di Indonesia. Gambaran lebih jelas, dalam grafik berikut (Kuncoro 2007; 367).

Perkembangan peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. Pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit UMKM dan telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun yang sama. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam produk domestik bruto pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000.


J.      Sumber – Sumber Pertumbuhan Produktivitas UMKM

Peningkatan produktivitas (tenaga kerja atau total faktor produksi) dicapai melalui mekanisme yg bervariasi. Upgrading teknologi adalah satu di antaranya dan dalam pengertian yang lebih luas, meliputi tidak hanya permesinan yang lebih baik tetapi juga peningkatan dalam area seperti tempat kerja organisasi, penanganan inventori dan disain produk. Adalah dapat diterima bahwa perusahaan kecil akan sedikit lebih mampu menangani proses ini dengan sukses dengan kehendak mereka sendiri dibanding perusahaan besar. Maka, banyak perhatian telah diberikan kepada kemungkinan peran kluster dan sub kontrak dan aturan yang mendukung perkembangannya yang dengan mudah dapat diakses oleh perusahaan kecil, dan sistem pendukungan kolektif, mencakup sektor publik dan asosiasi swasta.


K.    Tinjauan Kebijakan Pemerintah.

Hill (2001) menyarankan suatu model pengembangan UMKM yang inovatif dan sukses dapat tercapai dengan terpenuhinya beberapa persyaratan berikut :
1.      Beberapa kompetensi industri dasar berada dalam bidang aktivitas tertentu (seperti di kasus garmen atau produksi mebel).
2.      Tercipta suatu lingkungan makro ekonomi yang kondusif, termasuk hal yang utama adalah nilai tukar yang kompetitif.
3.      Tersedianya infrastruktur fisik yang baik dan layak, serta kedekatannya dengan fasilitas untuk ekspor dan impor yang berfungsi dengan baik dan nyaman.
4.      Adanya bantuan teknis, disain, dan keahlian pemasaran yang menghubungkan produsen kecil ke gagasan baru dan pasar utama.

Kecuali unsur pertama, keempat unsur-unsur tersebut secara langsung berkaitan dengan kebijakan publik. Mereka juga bisa berbeda menurut pengaturan kelembagaan, sebagai contoh, kemunculan sub kontrak yang ditemukan dalam industri barang-barang mesin dan otomotif. Model yang umum dikembangkan di sini juga bisa diterapkan di dalam pertanian dan industri skala besar, di mana hambatan terhadap saluran pengembangan transfer teknologi biasanya lebih rendah dari kasus UMKM.

Pemerintah memainkan suatu peran penting dalam menyediakan suatu lingkungan makro ekonomi yang mendukung dan dengan cepat meningkatkan infrastruktur. Seperti di Bali, pemerintah lokal mengadopsi suatu kebijakan yang terbuka terhadap kehadiran usahawan asing, dan prosedur ekspor tidaklah terlalu membebani usahawan.
Hampir semua jenis intervensi untuk pertumbuhan industri kecil telah dicoba di Indonesia, antara lain kredit bersubsidi, program pelatihan (dalam keahlian teknis dan kewiraswastaan), penyuluhan, input bersubsidi, bantuan pemasaran, pengadaan infrastruktur, fasilitas umum, industri perkebunan, dan seterusnya. Ada banyak program bantuan keuangan dan teknis menyebar di berbagai kementerian dan sistem perbankan. Pembinaan (bimbingan) terhadap golongan ekonomi lemah adalah konsep dasar di masa lampau, masa kini dan mungkin masa depan dalam pendekatan kebijakan pemerintah. Akan menjadi sukar untuk menyempurnakan suatu perubahan dalam pendekatan kebijakan, terutama jika ada informasi yang sedikit tentang efektivitas dari program yang ada. Efektivitas dan sukses mereka secara khas terukur oleh apakah target tahunan telah tercapai lebih dari yang ditetapkan.

Namun demikian, bukti dari lapangan menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak valid.

Pertama, mayoritas perusahaan kecil tidak pernah menerima bantuan keuangan maupun teknis. Tingkat keikutsertaan perusahaan kecil dalam program bantuan sangat rendah. Seperti penemuan Sandee et. al. (1994) yang dikutip oleh Berry et. al. (2001) dimana untuk Jawa Tengah pada 1992 tingkat keikutsertaan perusahaan kecil di bawah 10%, sedangkan Musa dan Priatna (1998) yang juga dikutip oleh Berry et. a.l (2001) menyebutkan bahwa hanya 17% perusahaan kecil dalam provinsi terpilih yang benar-benar menggunakan berbagai jenis pinjaman bank.

Kedua, masih menurut Berry et. al. (2001) berdasarkan suatu tinjauan ulang oleh Sandee et. al. (1994) tentang bantuan keuangan dan teknis kepada enam kluster industri kecil mengungkapkan sedikit bukti dukungan pemerintah terhadap generasi tenaga kerja dan pertumbuhan perusahaan. Perusahaan yang menerima dan tidak menerima bantuan menunjukkan pola pertumbuhan yang serupa, menunjukkan adanya faktor lain yang menjelaskan pertumbuhan perusahaan. Tinjauan ulang juga menunjukkan bahwa kemungkinan bantuan yang diterima secara positif dan signifikan berhubungan dengan ukuran perusahaan, dan keberadaan produsen wanita.

Berbagai studi tentang kredit untuk industri kecil di Indonesia menekankan bahwa usahawan tidak mengeluh tentang tingkat bunga yang tinggi untuk kredit formal, tetapi akses mereka kepada kredit formal adalah suatu hambatan utama.
Sejak serangan krisis, berbagai program kredit baru dengan subsidi tingkat bunga telah diluncurkan, di dalam rangka pengurangan kemiskinan dan program jaring pengaman sosial. Untuk menerapkan kebijakan barunya untuk UMKM, pemerintah telah menyetujui perubahan kebijakan industri sehingga pertumbuhan UMKM lebih lanjut dan meningkatkan daya saing industri Indonesia. Perubahan yang dilakukan antara lain, pemerintah telah mengefektifkan bentuk kredit yang disubsidi untuk UMKM dan menyiapkan suatu kebijakan investasi kompetitif.

Beberapa peraturan yang ada memaksa UMKM untuk berhadapan secara eksklusif dengan perusahaan besar, ketika yang lainnya menciptakan barier to entry. Sebagai contoh, beberapa pelabuhan hanya diizinkan untuk menangani jenis muatan tertentu, meningkatkan biaya-biaya pengangkutan dan mengurangi daya saing eksportir, termasuk UMKM yang berorientasi ekspor. Akhirnya, beberapa peraturan diciptakan untuk menekan impor dan anti dumping, menciptakan praktek monopoli dalam sejumlah pasar yang menjadi input kunci industri seperti timah, minyak, kayu dan makanan pokok.

Seiring dengan pemulihan ekonomi Indonesia dari krisis, para agen bantuan sudah menyesuaikan operasi mereka dari tanggapan jangka pendek ke pertumbuhan menengah. Arus diskusi lembaga donor dan sponsor atas pertumbuhan UMKM berkonsentrasi pada tiga isu. Pertama, ada penekanan pada penciptaan suatu lingkungan bisnis kompetitif yang akan lebih berguna bagi pertumbuhan perusahaan kecil. Implementasi anti monopoli dan hukum kebangkrutan dipertimbangkan sebagai arti penting dalam mengukur pertumbuhan perusahaan kecil dan besar, memastikan bahwa otoritas lokal menggunakan peraturan yang sederhana dan jelas yang mengurangi biaya-biaya transaksi dalam pengembangan usaha kecil. Kedua, pelurusan rencana kredit lebih lanjut telah dibahas, dengan tujuan terus meningkatkan akses ke pendukungan keuangan untuk investasi. Ketiga, jasa pertumbuhan bisnis adalah di bawah tinjauan ulang, dengan tujuan meningkatkan kinerja program bantuan teknis.


REFERENSI :
1.    Ropke, J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
2.    Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
3.    Baswir, R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
4.    UU Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
5.    UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
6.    Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 tentang Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
7.    Firmansyah, 2001. Dinamika Usaha Kecil dan Menengah. LIPI. Jakarta.
8.    Hendar, kusnadi 2005 Ekonomi Koperasi. Jakarta: Fakultas Ekonomi


SUMBER LAIN :
http://www.pibi-ikopin.com/index.php/artikel-bisnis/91-kewirakoperasian
http://adiietdit.blogspot.co.id/2009/12/kontribusi-koperasi-terhadap-usaha.html
http://www.etrade.id/2016/05/umkm-definisi-kasifikasi-dan-contohnya.html
http://www.xl.co.id/id/yang-baru/artikel/5-karakteristik-usaha-kecil-menengah-di-indonesia



1 komentar:

  1. Saya Ny. Nisrina Endang dari Makassar, Indonesia, saya menggunakan media untuk memberi tahu saudara laki-laki dan perempuan saya bagaimana saya baru-baru ini mendapat pinjaman sebesar 250 juta dari seorang ibu yang baik ketika anak saya sakit dan membutuhkan transplantasi ginjal yang tidak saya miliki semua uang orang menolak saya, bank saya menolak saya sampai saya bertemu dengan seorang saksi yang memperkenalkan saya kepada sebuah perusahaan pinjaman yang bagus bernama Ibu RIKA ANDERSON loan company, mereka memberi saya pinjaman untuk membayar tagihan medis anak saya dan mendirikan sebuah bisnis tanpa jaminan dengan 2 % bunga, Mrs. Rika adalah penyelamat hidup, semoga Tuhan terus memberkatinya karena perbuatan baiknya, jika Anda membutuhkan pinjaman atau bantuan keuangan untuk melunasi utang Anda atau berinvestasi dalam bisnis Anda, saya akan mendorong Anda untuk menghubungi perusahaan melalui email (rikaandersonloancompany@gmail.com)
    dalam kasus untuk dan setiap pertanyaan atau saran saya dapat dihubungi melalui email di endangnisrina@gmail.com semoga damai dan berkah menjadi perhatian bagi kita semua.

    BalasHapus

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...