Pengertian
Dan Prasyarat Keberhasilan Wirausaha Koperasi
Mulailah dengan sebuah mimpi.
Semua bermula dari sebuah mimpi dan yakin apa yang akan kita perbuat.
Pemimpilah yang selalu menciptakan dan membuat sebuah terobosan dalam
menciptakan produk, cara pelayanan, ataupun ide-ide yang dapat dijual dengan
sukses. Semuanya tidak mengenal batas dan
keterikatan, tak mengenal kata ‘tidak bisa’ataupun tidak mungkin’.
Salah satu sifat pemimpi dalam berusaha ialah bagaimana mengubah suatu
peluang menjadi kegiatan usaha yang menguntungkan. Jika melihat kondisi
yang melanda Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, telah memberikan
dampak yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia baik dilihat dalam
kerangka makro maupun mikro. Kondisi yang tidak menguntungkan ini,
mendorong sebagian besar masyarakat untuk menangkap peluang dengan memulai
melirik dan membidik, berbagai peluang usaha yang mungkin selama ini dipandang
sebelah mata atau orang sudah mulai banyak merambah ke peluang usaha, yang
mengedepankan kreativitas. Diantaranya ialah sektor-sektor usaha riil
yang secara langsung berhubungan dengan kebutuhan konsumen, tetapi memiliki
kekhasan yang tidak lazim.
Pada saat ini Indonesia memerlukan tambahan sekitar 20 juta unit usaha baru
di luar sektor pertanian dalam 15 tahun mendatang dalam rangka meningkatkan
daya dukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi penduduk
Indonesia. Hal ini berarti harus menumbuh-kembangkan 1,3 juta unit usaha baru
di Indonesia setiap tahunnya, padahal infrastruktur untuk mewujudkannya relatif
sangat terbatas. Untuk periode tahun 2005-2009 dicanangkan untuk menumbuhkan 6
juta unit usaha kecil menengah (UKM) baru di Indonesia. Pengembangan wirausaha
baru terkait dengan upaya menumbuhkan lingkungan usaha yang kondusif,
menumbuhkan kemauan masyarakat untuk berwirausaha, meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk berwirausaha dan sistem insentif yang menstimulan masyarakat
untuk merealisasikan membuka usaha baru.
Saat ini setiap pelaku usaha berupaya sedemikian rupa, agar aktivitas usaha
yang dilakukan dapat memperoleh keuntungan. Adapun bagi yang belum memiliki
aktivitas usaha, berupaya untuk menciptakan akltivitas usaha yang secara
langsung dapat mengurangi tingkat pengangguran yang terjadi. Semua
mengarah dengan satu tujuan, yaitu dapat menghidupi diri sendirinya oleh
dirinya sendiri. Semua berupaya menjadi wirausaha.
Kewirausahaan adalah semangat, perilaku dan kemampuan untuk
memberikantanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk
diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik, serta menciptakan dan
menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja efisien,
melalui keberanian mengambil resiko, kreativitas dan inovasi serta kemampuan
manajemen. Pengertian di atas mencakup esensi kewirausahaan yaitu tanggapan
yang positip terhadap peluang untuk memperoleh keuntungan untuk diri sendiri
dan atau pelayanan yang lebih baik pada pelanggan dan masyarakat, cara yang
etis dan produktif untuk mencapai tujuan serta sikap mental untuk
merealisasikan tanggapan yang positip tersebut. Semangat, perilaku dan
kemampuan wirausaha tentunya bervariasi satu sama lain dan alas dasar itu
wirausaha dikelompokkan menjadi tiga tingkatan yaitu : wirausaha awal,
wirausaha tangguh, wirausaha unggul. Wirausaha yang perilaku dan kemampiannya
yang lebih menonjol dalam memobilisasi sumber daya dan dana, serta
mentransformasikannya menjadi output dan memasarkannya secara efisien lazim
disebut Administrative Entrepreneur. Sebaliknya wirausaha yaitu perilaku dan
kemampuannya menonjol dalam kreatifitas, inovasi serta mengantisipasi dan
menghadapi resiko lazim disebut Innovative Entrepreneur.
Untuk menjadi
pengusaha yang sukses seorang dituntut
untuk, memenuhi kualifikasi sebagai seorang wirausahawan. Pada kenyataannya
tidak semua pengusaha adalah wirausahawan yang memiliki sifat kewirausahaan.
Pada umumnya yang dimaksud dengan wirausaha sama dengan wiraswasta atau
pengusaha yaitu semua orang yang memiliki usaha atau melakukan kegiatan usaha
untuk memperoleh keuntungan atau komisi. Ciri negatif tapi sangat menonjol pada
sebagian pengusaha kita ditahun 80-an dan 90-an adalah Semangat dan perilaku
mereka mencari keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala
cara. Memasuki milenium ke tiga dan persiapan global yang lebih beretika sangat
mendesak membuat program reorientasi semangat kewirausahaan pada pengusaha kita
agar mengubah orientasi yang sangat individualistik, menjadi orientasi yang
lebih sehat . Dalam rangka perumusaan strategi, kebijakan dan program
penyehatan dan pengembangan dunia usaha sangatlah diperlukan konsep-konsep,
definisi dan pengertian yang lebih jelas tentang pekerja bebas, pengusaha dan
wirausaha.
Adapun
pengertian kewirakoperasian dalam badan
usaha koperasi, secara umum menitikberatkan bahwa fungsi wirausaha
koperasi ialah apabila anggota dapat keuntungan dari koperasi, lebih atau
kurang lebih sama dengan keuntungan dari badan usaha yang lain.
A.
Kewirausahaan
(Entrepreneurships)
Sebelum
menjelaskan pengertian wirausaha dan wirausaha koperasi, perlu disampaikan
istilah lain yang memiliki kedekatan dengan wirausaha, yaitu istilah
wiraswasta. Di dalam berbagai literatur dapat dilihat bahwa pengertian
wiraswasta sama dengan wirausaha, demikian pula penggunaan istilah wirausaha
seperti sama dengan wiraswasta. Istilah
wiraswasta disampaikan
oleh Dr. Suparman Sumahamijaya sejak tahun 1967 melalui berbagai ceramah,
beliau sangat menekankan peluang kelompok kreatif entrepreneur Indonesia untuk
mengangkat bangsa Indonesia dari lembah kemiskinan.
Istilah wiraswastawan
ada yang menghubungkannya dengan istilah saudagar. Walaupun sama artinya dalam
bahasa Sansekerta, tetapi maknanya berlainan. Wiraswasta terdiri atas tiga
kata: wira, swa, dan sta, masing‑masing berarti; wira adalah manusia unggul,
teladan, berbudi luhur, berjiwa besar, berani, pahlawan/pendekar kemajuan
watak; swa artinya sendiri; dan sta artinya berdiri. Adapun pengertian
saudagar terdiri dari dua suku kata. Sau berarti seribu, dan dagar artinya akal.
Jadi, saudagar berarti seribu akal (Taufik Rashid, 1981). Menurut Wasty
Soemanto (1984) pengertian wiraswasta berarti keberanian, keutamaan serta
keperkasaan dalam memenuhi kebutuhan serta memecahkan permasalahan hidup dengan
kekuatan yang ada pada diri sendiri.
Manusia wiraswasta,
mempunyai kekuatan mental yang tinggi sehingga memungkinkan ia melompat dan
meluncur maju ke depan di luar kemampuan rata‑rata, adakalanya wiraswastawan,
tidak berpendidikan tinggi. Lihatlah nama‑nama seperti Henry Ford, Thomas
Edison, Philips, Krupp, Mitsui, Soichiro Honda, Bahrudin, Pardede dan
sebagainya. Diantara mereka itu ada yang berasal dari kaum bangsawan,
sarjana, tetapi kebanyakan termasuk orang yang tidak tinggi sekolahnya.
Hal
yang terakhir ini merupakan perbuatan yang didorong tidak hanya oleh motif
ekonomi tetapi juga oleh pertimbangan‑pertimbangan psikologis, sosiologis, dan
bahkan politis. Fungsi apa yang dilakukan oleh seorang wiraswasta serta
bagaimana dia melakukan itu pada gilirannya memberikan kepadanya tipe
kepribadian tertentu. Dipandang dari sudut ini kiranya dewasa ini dapat
dibedakan lima tipe pokok wiraswasta :
1.
Wiraswasta sebagai
orang vak, "captain of industry", di suatu bidang tertentu, di
mana, ia membaktikan prestasi teknik dan mengadakan, penemuan ataupun peniruan.
Penemuan utamanya adalah aspek tehnik dari usaha yang dijalankannya, sedangkan
langganan diperolehya tidak secara disengaja tetapi melalui mutu barang
dan/atau mutu prestasinya.
2.
Wiraswasta sebagai
orang bisnis, yang terus menerus secara tekun menganalisa kebutuhan dan selera
masyarakat, menimbulkan kebutuhan-kebutuhan baru melalui reklame. Perhatian
dan keprihatinan utamanya adalah angka dan grafik penjualan dan karenanya juga
barang (produksi) yang mempunyai masa depan yang cerah.
3.
Wiraswasta sebagai
orang uang, yang mengumpulkan dan menyalurkan dana, mendirikan concern, yang
pada pokoknya bergerak di pasaran uang dan modal.
4.
Wiraswasta sebagai social engineer, pengusaha yang berusaha
mengikat para pekerjanya melalui berbagai karya sosial (welfareworks), baik
atas pertimbangan moral ataupun berdasarkan perhitungan zakelijk, yaitu
mengelakkan kerugian yang diakibatkan pertukaran personil yang terlalu kerap
dan cepat.
5.
Wiraswasta sebagai
manajer, yang memajukan usahanya dengan menggunakan pengetahuan‑pengetahuan
bisnis modem dan memperhitungkan sepenuhnya azas efisiensi.
Istilah wirausaha berasal dari kata entrepreneur (bahasa Perancis) yang diterjemahkan
ke dalam bahasaInggeris dengan arti between
taker atau go‑between.
Perkembangan istilah dan pengertian entrepreneur dapat diterangkan sebagai
berikut :
§ Abad
Pertengahan: Berarti aktor atau orang yang bertanggungjawab dalam proyek
produksi berskala besar
§ Abad
17 diartikan sebagai orang yang menanggung resiko untung rugi dalam mengadakan
kontrak pekerjaan dengan pemerintah dengan menggunakan fixed price
§ Tahun
1725, Richard Cantillon menyatakan entrepreneur sebagai orang yang menanggung
resiko yang berbeda dengan orang memberi modal
§ Tahun
1797, Bedeau menyatakan wirausaha sebagai orang yang menanggung resiko, yang
merencanakan, supervisi, mengorganisasi dan memiliki
§ Tahun
1803, Jean Baptist Say menyatakan adanya pemisahan antara keuntungan untuk
entrepreneur dan keuntungan untuk pemilik modal
§ - Tahun 1876, Francis
Walker, membedakan antara orang menyediakan modal dan menerima bunga, dengan
orang yang menerima keuntungan keberhasilannya memimpin usaha
§ Tahun
1934, Joseph Schumpeter, seorang entrepreneur adalah seorang inovator dan
mengembangkan teknologi
§ Tahun
1961, David McLelland, entrepreneur adalah seorang yang energik dan membatasi
resiko
§ Tahun
1964 Peter Drucker, seorang entrepreneur adalah seseorang yang mampu
memanfaatkan peluang
§ Tahun
1975, Albert Shapero, seorang yang memiliki inisiatif, mengorganisir mekanis
sosial dan ekonomi, dan menerima resiko kegagalan
§ Tahun
1980, Karl Vesper, seorang entrepreneur berbeda dengan seorang ahli ekonomi,
psychologist, business persons, dan politicians
§ Tahun
1983, Gifford Pinchot, intrapreneur adalah seorang entrepreneur dari dalam
organisasi yang sudah ada/organisasi yang sedang berjalan
§ Tahun
1985, Robert Hisrich :Entrepreneur adalah the process of creating something
different with value by devoting the necessary time and effort, assuming the
accompanying financial, psychological, and social risks and receiving the
resulting rewards of monetary and personal satisfaction (Entrepreneur adalah
merupakan proses menciptakan sesuatu yang berbeda dengan mengabdikan seluruh
waktu dan tenaganya disertai dengan menanggung resiko keuangan, kejiwaan,
sosial dan menerima balas jasa dalam bentuk uang dan kepuasan pribadinya).
Sumber: Robert D.Hisrich dan Michael P.Peters, 1995:6)
Pengertian Wirausaha
lebih lengkap dinyatakan oleh Joseph Schumpeter adalah Entrepreneur as the person who
destroys the existing economic order by introducing new products and services,
by creating new forms of organization, or by exploiting new raw materials. (Bygrave, 1994: 1). Jadi
menurut Joseph Schumpeter Entreprenuer atau Wirausaha adalah orang yang
mendobrak sistem ekonomi yang ada dengan memperkenalkan jasa yang baru, dengan
menciptakan bentuk organisasi baru atau mengolah bahan baku baru. Orang
tersebut melakukan kegiatannya melalui organisasi bisnis yang baru ataupun bisa
pula dilakukan dalam organisasi bisnis yang sudah ada.
Dalam
definisi ini ditekankan bahwa seorang wirausaha adalah orang yang melihat
adanya peluang kemudian menciptakan sebuah organisasi untuk memanfaatkan
peluang tersebut. Pengertian wirausaha di sini menekankan pada setiaporang yang
memulai sesuatu bisnis yang baru. Sedangkan proses dan meliputi semua kegiatan
fungsi dan tindakan untuk mengejar dan memanfaatkan peluang dengan menciptakan
suatu organisasi.
Melihat
uraian di atas, dan juga dalam berbagai tulisan/literatur tampak adanya
pemakaian istilah saling bergantian antara wiraswasta dan wirausaha. Ada
pandangan yang menyatakan bahwa wiraswasta sebagai pengganti dari istilah entrepreneur. Ada juga pandangan untuk
istilah entrepreneur digunakanwirausaha, sedangkan untuk istilah
entrepreneurship digunakan istilah kewirausahaan. Kesimpulannya ialah istilah
wiraswasta sama saja dengan wirausaha, walaupun rumusannya berbeda‑beda tetapi
isi dan, karakteristiknya sama.
B.
Kewirakoperasian
/ Wirausaha Koperasi
1.
Pengertian Wirausaha Koperasi
Wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan dan kemauan,
inovatif dan strategis bagi pengembangan koperasi. Dengan adanya WK diharapkan
koperasi dapat memperoleh keunggulan komparatif dibandingkan dengan badan usaha
lain yang menjadi pesaingnya.
Dari
definisi tersebut di atas, terdapat beberapa unsur dalam wirausaha koperasi/
wira koperasi, yaitu :
a. Wirakoperasi
menunjukan sikap mental positif dalam berusaha secara kooperatif. Hal ini
memiliki pengertian bahwa wira koperasi, harus mempunyai keinginan untuk
memajukan organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun anggotanya. Usaha
itu harus dilakukan secara kooperatif dalam setiap kegiatan koperasi harus
mementingkan kebutuhan anggotanya
b. Wirakoperasi
menunjukan kemampuan untuk mengambil prakarsa inovatif artinya berusaha
mencari menemukan dan memanfaatkan peluang demi kepentingan bersama. Bertindak
inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat
usaha itu berjalan, agar koperasi paling tidak dapat mempertahankan eksistensi
usaha koperasi yang sudah berjalan lancar. Perihal yang lebih penting adalah
tindakan inovatif pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran (stagnasi),
pada saat itu wirakoperasi diperlukan agar koperasi pada siklus hidup baru.
c. Wirakoperasi
harus mempunyai keberaniaan mengambil resiko karena dunia penuh dengan
ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai
dengan kenyatan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi
situasi seperti itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil
resiko, tentu saja pengambilan resiko itu dilakukan dengan
perhitungan-perhitungan yang cermat.
d. Wirakoperasi
harus memiliki aktivitas harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi,
yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan
anggota harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi terhadap koperasi,
karena itu wirakop bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan
berbagai kebutuhan anggotanya
e. Wirakoperasi harus memenuhi kebutuhan nyata anggota
koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Tugas wira koperasi sebenarnya
cukup berat karena banyak pihak yang berkepentingan di lingkungan koperasi
seperti anggota perusahan koperasi, karyawan, masyarakat disekitarnya dan
lain-lain.
f. Wirakoperasi yang berasal dari birokrat pada umumna juga
tidak mempunyai kebebasan untuk bertindak karena kadang-kadang membawa misi
tertentu dari pemerintah dan kegiatannya terikat pada ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
Dengan demikian seorang Wira koperasi harus mampu:
1) Mencari peluang usaha (opportunity) untuk koperasi dan
2) Melaksanakan
peluang tersebut (merealisasikan)
3) Sehingga
koperasi dapat dijadikan comparative
institution, yang dapat memberikan manfaat bagi anggota dibandingkan
dengan usaha lain.
Adapun
keunggulan komparatif koperasi dapat berupa (1) Selisih harga, (2) Penyediaan
kebutuhan anggota tepat waktu dan jumlah (availability members need).
2.
Fungsi Kewirakoperasian
Fungsi
Kewirakoperasian dibagi menjadi:
a.
Kewirakoperasian Rutin,
diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha seperti produksi, pemasaran, administrasi dan lain-lain, dengan
karakteristik sebagai berikut :
1)
Kegiatan kewirakoperasian berhubungan dengan evaluasi
dan koreksi bila terjadi mis-alokasi
sumber daya.
2) WUK
mempunyai informasi yang banyak tentang sumber daya, tujuan dan resiko yang
dihadapi.
3) Rendahnya
ketidak pastian memungkinkan WUK memaksimumkan tujuan
b.
Kewirakoperasian Arbitrase,
keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda. Tugas utama WUK mencari
peluang yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda tersebut. Misal harga
input di pasar A lebih murah dari pasar B, maka WUK harus memilih alternatif
perolehan input dari pasar A.
c.
Kewirakoperasian inovatif Inovatif
berarti mencari, memanfaatkan dan menemukan sesuatu yang baru, WUK yang
inovatif bila ia selalu tidak puas dengan keadaan yang sudah ada.
3.
Type Kewirakoperasian
Type kewirakoperasian dapat dibagi menjadi :
a.
Kewirakoperasian Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi dapat
menjadi wirakoperasi bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada
untuk pertumbuhan koperasi.
b.
Kewirakoperasian Manajer.
Bila manajer ingin meningkatkan
pertumbuhan koperasi, maka ia harus berorientasi ke pasar eksternal (non
anggota) sebaliknya bila peningkatan pelayanan terhadap anggota menjadi
tujuannya, maka ia tidak dapat menghindari tantangan yang disebut sebagai
keterbatasan kebebasan.
c.
Kewirakoperasian Birokrat
Birokrat berfungsi sebagai pihak yang
secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi.
d.
Kewirakoperasian Katalis
Pihak-pihak yang berkompeten terhadap
pengembangan koperasi walaupun tidak mempunyai hubungan langsung terhadap
koperasi.
4.
Tugas Wirausaha Koperasi
Tugas
Wira koperasi adalah bagaimana menciptakan keunggulan komparatif bagi
anggotanya, baik dari sisi harga, kualitas, jumlah dan waktu. Dari koperasi diharapkan akan tercipta keunggulan komparatif dibandingkan
dengan organisasi usaha pesaingnya.
Tugas wirakop adalah mencipatakan keunggulan bersaing
koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya. Keunggulan tersebut
dapat diperoleh dengan upaya-upaya,
a. Mendudukan koperasi sebagai penguasa yang kuat di
pasar. Tugas wirakoperasi dalam hal ini adalah meningkatkan efisiensi
koperasi melalui integrasi vertikal dengan cara: memiliki kemampuan inovasi yang
lebih tinggi daripasa kemampuan yang diniliki sekarang agar dapat memberikan
keuntungan khusus yang dihasilkan dari teknologi baru metode organisasi yang
lebih baik atau jasa yang ditingkatkan.
b. Memiliki kemampuan dalam menekan biaya transaksi
c. Memiliki kemampuan menekan biaya ransaksi yaitu biaya
total dari penjumlahan nilai ekonomis sumber-sumber yang digunakan.
d. Memanfaatkan Interlinkage
Market Interlinkage Market adalah
hubungan transaksi antar pelaku ekonomi di pasar. Tugas wirakoperasi disini
menciptakan kerjasama saling menguntungkan diantara pelaku dalam interlinkage
market tersebut
e. Memanfaatkan Trust
Capital Trust Capital secara
sederhana diartikan sebagai pengumpulan modal. Tugas wirakoperasi disini
adalah mengelola modal tersebut secara efisien dan meningkatan peranan anggota
dalam meningkatkan partisipasi secara intensif dalam pemanfataan atas jasa
pelayanan kopersi dan partisifasi kontributif dalam pembentukan modal yang
baru.
f. Mampu mengendalikan ketidakpastian Tugas wirakoperasi
dalam hal ini meningkatkan pelayanan terhadap anggotanya dengan jalan
menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang sesuai dengan keutuhannya.
g. Mampu menciptakan inovasi. Tugas wirakoperasi dalam
hal ini menciptakan inovasi-inovasi baru yang menguntungkan bagi kopersai dan
anggotanya.
C.
Sifat
– Sifat Wirausaha / Wirakoperasi
Terdapat beberapa permasalahan yang harus diketahui oleh
seorang wirausaha/ wirakoperasi, yang berkiatan dengan kegiatan usaha, yaitu
:
1) Masalah
internal, yaitu masalah yang berkaitan dengan kemampuan teknis manajemen
usaha, seperti aspek pasar, aspek produksi, aspek organisasi, aspek SDM, aspek
legalitas, aspek akses informasi, aspek permodalan, dsb;
2) Masalah eksternal biasanya meliputi keterbatasan
memperoleh akses informasi yang mendukung usaha, kebijakan pemerintah,
persaingan, ketergantungan dengan pedagang besar, akses untuk memperoleh
kredit, lokasi usaha, tenaga kerja terampil, lingkungan usaha, dsb.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, sebuah LSM besar
di Jerman, GTZ, menetapkan bahwa dalam setiap diri manusia terdapat
karakteristik yang melekat yang berkaitan dengan kewirausahaan, yaitu :
1)
Kemampuan Pencarian peluang;
2)
Seberapa besar kegigihan dan ketekunan
3)
Bagaimana ketaatan terhadap kontrak kerja
4)
Bagaimana mengukur kemampuan diri terhadap kualitas
produk dan efisiensi
5)
Kemampuan dan pandangan terhadap resiko
6)
Bagaimana kita melakukan penetapan tujuan
7)
Bagaimana kemampuan mencari informasi
8)
Seberapa besar kepercayaan diri yang dimiliki
9)
Kemampuan dalam mencari informasi
10) Penciptaan
jaringan kerja.
Seorang
wirausaha harus mampu melihat ke depan. Melihat ke depan bukan melamun
kosong, tetapi melihat, berfikir dengan penuh perhitungan, mencari pilihan dari
berbagai alternatif masalah dan pemecahannya.
Dari
berbagai penelitian di Amerika Serikat, untuk menjadi wirausahawan, seseorang
harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Ciri-ciri Watak
§ Percaya diri - Kepercayaan (keteguhan)
- Optimisme
- Berorientasi
laba atau hasil
- Tekun
dan tabah
- Tekad,
kerja keras, motivasi
- Energik
- Penuh
inisiatif
Keempat. Sikap Tanggap Terhadap
Perubahan. Sikap
tanggap wirausahawan terhadap perubahan relatif lebih tinggi dibandingkan
dengan orang lain. Setiap perubahan oleh seorang wirausahawan dianggap
mengandung peluang yang merupakan masukan dan rujukan terhadap pengambilan
keputusan.
Kelima. Bekerja Ekonomis dan
Efisien. Seorang wirausaha melakukan
kegiatannya dengan gaya yang smart (cerdas, pintar, bijak) bukan bergaya
seorang mandor. la bekerja keras, ekonomis dan efisien, guna mencapai
hasil maksimal.
Keenam. Visi Masa Depan. Visi
ibarat benang merah yang tidak terlihat yang ditarik sejak awal hingga keadaan
yang terakhir. Visi pada hakekatnya merupakan pencerminan komitmen‑kompetensi‑konsistensi.
Ketujuh. Sikap Terhadap Resiko. Seorang
wirausahawan adalah penentu resiko dan bukan sebagai penanggung resiko.
Sebagaimana dinyatakan Drucker, mereka yang ketika menetapkan sebuah
keputusan, telah memahami secara sadar resiko yang bakal dihadapi, dalam arti
resiko itu sudah dibatasi dan terukur. Kemudian kemungkinan munculnya
resiko itu diperkecil. Dalam hal ini penerapan inovasi merupakan usaha
yang kreatif untuk memperkecil kemungkinan terjadinya resiko.
Gambaran
tentang sifat-sifat yang harus ada didalam diri seorang wirausaha, maka
selanjutnya bagaimana upaya yang harus dilakukan oleh kita dalam memulai
kegiatan usaha. Sebagai seorang umat bergama, segala sesuatu
pekerjaan yang kita lakukan diiringi dengan ihtiar dan doa. Dalam ihtiar ada
proses kegiatan yang membuat kita ‘bergerak’ dan agar ‘gerakan’ kita tidak
menjadi sia-sia, kita jalani dengan perencanaan yang baik dan
matang. Mudah-mudahan dengan doa yang benar, usaha yang akan
dijalani memberikan hasil yang diharapkan. Kalau pun tidak, kita sudah
pernah berusaha. Kita hanya dapat membuat keputusan dan berproses
sedangkan hasil akhir kita serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
D.
Prasyarat
Keberhasila Wirausaha Koperasi
Koperasi sebagai unit usaha yang bergerak di bidang
ekonomi dan sosial pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu membantu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang merupakan sasaran utama pembangunan
ekonomi. Pembangunan ekonomi itu sendiri diarahkan pada
penigkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat. Perubahan tingkat
produktivitas dan pendapat ini hanya mungkin dicapai bila faktor-faktor
produksi yang ada
dikombinasikan dengan cara baru, artinya mengubah fungsi
produksi ekonomi mikro. Perubahan yang meningkatkan produktivitas hanya dapat
dilakukan melalui dua jalan (Ropke, 1985, hlm.30), yaitu :
1) Melalui kegiatan inovatif (penciptaan pengetahuan baru
dan penerapannya)
2) Melalui kegiatan peningkatan kegiatan kerja (berprestasi
lebih banyak dalam satuan waktu kerja tetap dan waktu kerja diperpanjang).
Masing-masing kemungkinan itu merupakan syarat yang
memadai dan perlu bagi pertumbuhan ekonomi. Kemungkinan pertama berkaitan dengan kenaikan
pendapatan per kaita oleh sebab adanya peralihan ke arah
penggunaan teknologi yang produktif, pembuatan dan penyebaran barang-barang
baru struktur organisasi yang baru dan keterampilan baru. Sedangkan kemungkinan
kedua secara implisit terkandung dalam tipe inovasi ala Scumpeter tentang
proses kegiatan kerja yang meliputi :
1) Pembuatan serta pemapanan produk-produk baru atau mutu
produk yang baru
2) Penggunaan metode produksi baru
3) Menciptakan tata laksanan baru di bidang industri
4) Pembuatan prasarana baru dan,
5) Pencairan sumber pembelian baru Hakikat dari fungsi
wirausaha (termasuk wirakop) adalah melihat dan menerapkan kemungkinan-kemungkinan
baru di bidang ekonomi.
Fungsi ini disebut fungsi inovatif. Secara subtansi dan organisatoris, fungsi inovatif dapat dijabarkan dalam
berbagai kegiatan, seperti :
1) Mengenail keuntungan atau manfaat (benefit) dari
kombinasi-kombinasi baru
2) Evaluasi keuntungan (benefit) yang terkandung dalam
kombinasi baru itu
3) Pembiayaan
4) Teknologi, perencanaan dan pembangunan tempat-tempat
produksi
5) Pengadaan, pendidikan dan memimpin tenaga kerja
6) Negosiasi dengan pemerintah/badan resmi yang berwenang
7) Negosiasi dengan pemasok dan pelanggan
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut seorang wira
koperasi dihadapkan pada kendala sebagai berikut :
1) Kemungkinan bertindak inovatif tidak selalu merupakan
kemungkinan yang diijinkan menurut hukum. Jadi inovator tidak mempunyai hak
untuk menerapkan tidakan inovatif
2) Kemungkinan inovatif yang diperbolehkan harus ditemukan
dan kemudian dilaksanakan penerapannya. Untuk itu diperlukan kemampuan
(kompetensi) baik personal maupun organisatoris.
3) Kalaupun kemungkinan inovasi tertentu tidak terlarang dan
masih dalam rangka kesanggupan seseorang atau kelompok, maka perseorangan atau
kelompok itu perlu memiliki motivasi untuk menerapkan inovasi itu.
Muncul suatu pertanyaan, apakah tugas wira koperasi untuk mengembangkan
koperasi. Jawabannya sangat sederhana yaitu menciptakan keunggulan
komparatif koperasi bagi anggotanya, tetapi untuk merealisasikan hal ini akan
sangat sulit dicapai karena selain diperlukan syarat tertentu bagi seorang WUK,
juga harus inovatif. Tindakan inovative(I) WUK merupakan fungsi dari hak
bertindak (Property Right= PR), kesanggupan atau kemampuan (Competency
= C), dan kemauan (Motivation = M).
I = f ( PR, C, M)
Sering
muncul permasalahan, bahwa tidak mudah bagi wirausaha koperasi memperhatikan
ketiga faktor tersebut, sebab sering membatasi gerak langkah wirausaha koperasi
dalam merealisasikan peluang yang ada dalam koperasi, untuk menciptakan
keunggulan komparatif. Ketiga faktor penentu keberhasilan inovasi seorang
wirausaha koperasi dijelaskan sebagai berikut :
1) Hak Bertindak Hak bertindak merupakan kemungkinan
bertindak dalam kelompok-kelompok yang tidak terlarang yang meliputi berbagai
pembatasan normatif terhadap tindakan disamping peraturan-peraturan hukum
abstrak yang dikodifikasikan, juga nilai-nilai sosial budaya, etika, agama,
ketentuan-ketentuan konkret dan peraturan-peraturan pihak pengemban kekuasaan
politik. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa ekonomi, hak bertindak yang
terlarang bertalian dengan biaya dan keuntungan tetentu. Hak yang mempengaruhi
nilai sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaannya. Perubahan hak bertindak
selalu mencakup pembagian baru arus manfaat yang bertalian dengan kemungkinan
tertentu dan dengan demikian berarti juga pembagian sumber ekonomi baru.
2) Kemampuan (Kompetensi) Keberhasilan penerapan
kombinasi-kombinasi baru dalam satu periode tertentu akan berrtalian dengan
peningkatan kemampuan personal dan organisatoris. Kecenderungan individu
atau organisasi untuk meningkatkan kemampuannya, sangat tergantung dari
rangsangan ekonomis dan harapan untuk dapat menerapkan peningkatan kemampuannya
ke dalam tindakan-tindakan inovatif yang nyata. Dengan demikian hak bertindak
juga mempengaruhi orang-orang untuk meningkatkan kemampuannya yang kalau
dilihat dalam jangka panjang menjadi dasar yang menentukan potensi ekonomi.
3) Motivasi Untuk Berprestasi. Motivasi menyebabkan
suatu peristiwa mempunyai nilai, baik nilai positif maupun yang negatif. Segala
aspek yang ada kaitannya dengan motivasi dalam situasi yang dialami akan mengandung
kadar tuntutan. Kadar tuntutan yang ditimbulkan oleh situasi memberikan
motivasi untuk melakukan tindakan tertentu. Msalnya seseorang terdorong untuk
melakukan suatu kegiatan karena ada insentif yang diterima atas kegiatan
tersebut. Semakin tinggi insentif yang diterima akan semakin besar motivasi
untuk melaksanakan suatu tidakan.
REFERENSI :
1. Ropke,
J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri
Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
2. Hendar
dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia.
3. Baswir,
R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
4. UU
Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
5. UU
Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
6.
Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 tentang Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
7.
Firmansyah, 2001. Dinamika Usaha Kecil dan Menengah.
LIPI. Jakarta.
8.
Hendar, kusnadi 2005 Ekonomi Koperasi. Jakarta:
Fakultas Ekonomi
SUMBER LAIN :
http://www.pibi-ikopin.com/index.php/artikel-bisnis/91-kewirakoperasian
https://sukasukadwi.wordpress.com/2014/01/03/kewirakoperasian/
http://chankeabiee.blogspot.co.id/2011/02/wirausaha-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar