Keberadaan
Koperasi Dalam Sistem Pasar
Pengertian dan Struktur Pasar
Dalam
potensi koperasi dalam system pasar menghendaki dan merencanakan dalam tiap
usahanya memeperoleh keuntungan atau memanfaatkan maksimal sehingga perusahan
dapat memperoleh laba atau sisa hasil usaha yang mampu mengadakan cadangan –
cadangan guna pengembangan usaha selanjutnya.
Kekuataan-kekuatan
potensi yang dimiliki perusahaan yang ideal adalah kekuatan yang berhubungan
dengan adanya unsur-unsur : skala ekonomi,mempunyai posisi tawar-menawar
didalam pemasaran,pemanfaatan keterkaitan pasar,dan biaya transaksi.Skala
ekonomi diperoleh dengan mengantisipasi tingkat penjualan yang cocok dengan
meminimumkan skala efisien.Bargaining positif di pasar ditempuh agar dalam
persaingan pasar bisa dipertahankan harga jual barang dengan memperhatikan
gerak para pesaingnya.
Koperasi
mempunyai dua pasar :
1)
Internal Market : di mana arah
penyaluran barang koperasi ditunjukan kepada anggota anggota.
2)
External market : pasar yang
ditunjukan di luar anggota atau untuk umum.
Koperasi
bertindak sebagai pemasok atau di sebut supply coorperative dan marginal cost
sama dengan revenue. Koperasi akan memilih menentukan harga berdasarkan at cost
tanpa harga kekurangan. Koperasi lebih mempunyai kesempatan besar dalam hal
penentuan harga daripada pasar karena tidak berpegang pada posisi keuntungan
maksimal.
A. Koperasi Dalam rantai tata Niaga
Pada
dasarnya ada tiga pelaku dalam sistem ekonomi pasar, yaitu produsen, konsumen,
dan perantara (pedagang). Pengertian produsen disini harus dipahami secara
khusus. Produsen adalah orang atau badan yang menghasilkan prodak tertentu.
Produk tersebut bisa berupa produk akhir yang langsung di konsumsi, bisa pula
produk antara yang digunakan untuk proses produksi berikutnya. Jadi rumah
tangga konsumen yang menghasilkan input bisa dipandang sebagaiprodusen,
demikian pula rumah tangga konsumen yang menghasilkan barang-barang untuk
dikonsumsi dikatakan sebagai produsen.
Konsumen
adalah orang atau badan yang menggunakan suatu produk. Rumah tangga perusahaan
dapat dikatakan sebagai konsumen dalam hal penggunaan input. Sedangkan pedagang
adalah orang atau badan yang membeli produk tetapi bukan untuk dikonsumsi
melainkan untuk dijual kembali. Pedagang merupakan mediator penghubung antara
produsen dan konsumen. Dalam pengertian ini, pedagang bisa berupa pedagang
besar (wholsaler), agen penjualan, dan pengecer. Pedagang besar biasanya tidak
melayani konsumen akhir melainkan para pengecer, Sedang agen ada yang melayani
konsumen akhir tetapi ada pula yang tidak.
Disini
pedagang besar, agen dan pengecer dianggap sebagai pedagang, sehingga jalur
tata niaganya hanya hanya meliputi produsen, pedagang dan konsumen. Dalam
menjual produknya, produsen bisa menjual langsung ke konsumen, tetapi bisa juga
keperantara (pedagang). Produsen dapat melakukan pemasaran olehnya sendiri atau
memutuskan untuk menjual kepada pedagang yang kemudian oleh pedagang dijual
kekonsumen akhir. Tentunya produsen yang rasional akan memakai pedagang
sebagai pengganti melakukan pemasaran dan distribusi produk olehnya sendiri
jika keunggulan lewat pedagang lebih besar daripada melakukan pemasaran
sendiri.
Bila
koperasi dimasukkan dalam analisis di atas, maka seorang produsen mempunyai 3
alternatif yang mungkin dipilih yaitu :
1)
Menjual langsung ke konsumen
2)
Menjual ke pedagang
3)
Menjual ke koperasi
Dalam hal
ini produsen akan memilih alternatif yang dapat memberikan kelebihan yang
paling besar (dalam memaksimumkan profit atau penjualannya). Jika produsen
telah menjual beberapa dari produknya lewat perantara (pedagang), koperasi
harus memberikan paling sedikit keunggulan yang sama dengan keunggulan yang
diberikan pedagang agar koperasi menjadi alternatif yang dipilih oleh produsen.
Bagi seorang
konsumen yang akan membeli barang-barang keperluannya sebenarnya juga mempunyai
3 alternatif, yaitu:
1)
Membeli dari produsen secara
langsung
2)
Mengontrak dari pedagang
3)
Membeli dari koperasi
Dalam hal
ini keputusan buat seorang anggota potensial atau koperasi konsumen pada
prinsipnya akan sama dengan produsen tadi yang berpikir akankah produknya
dijual melalui koperasi. Seorang konsumen yang rasional kana membeli kepada
koperasi jika koperasi memberikan paling tidak keunggulan yang sama
dengan keunggulan yang diberikan para pedagang.
Tetapi bila
seorang produsen membutuhkan beberapa input untuk keperluan produksinya,
alternatif yang harus dipilih akan menjadi 4, yaitu agar ia dapat:
1)
Menyediakan input olehnya sendiri
2)
Membeli input dari produsen input
3)
Mengontrak dengan pedagang input
4)
Berdagang dengan sebuah koperasi
Apa yang
dideskripsikan di atas sebenarnya hanyalah rantai tata niaga yang dimulai dari
pemilik faktor produksi dan berakhir pada konsumen. Pada setiap tingkat dari
jalur tersebut dapat didirikan koperasi.
Konsumen
dapat bekerja sama dalam mendirikan koperasi konsumen dan dengan itu langsung
bersaing dengan pengecer lainnya. Para pengecer dapat mendirikan koperasi yang
kegiatannya berupa membeli dari pedagang besar atau bahkan kontrak langsung
dengan produsen. Maka dengan cara itu sangat mungkin bahwa koperasi disetiap
tingkat rantai tata niaga akan bersaing satu dengan yang lain,
1)
Koperasi konsumen bersaing satu
dengan lain (kompetisi horizontal)
2)
Koperasi konsumen dapat juga konflik
dengan tingkat yang lebih rendah baik wholsaler maupun produsen (kompetisi
vertikal/kompetisi saluran)
3)
Pada tingkat wholsaler (pedagang
besar), koperasi dengan keanggotaan dan interest yang berbeda bisa bersaing
dengan koperasi yang dimiliki oleh para pengecer atau tingkat yang sama dari
rantai tata niaga.
Konflik yang
mungkin timbul antakoperasi yang dibentuk tanpa integrasi vertikal dapat
berupa, koperasi yang anggotanya para produsen akan mencoba untuk menetapkan
harga tinggi untuk pengecer, sedangkan koperasi yang anggotanya para pengecer
ingin membayar harga serendah mungkin kepada para produsen. Konflik tersebut
hanya bisa dipecahkan bila koperasi yang dimiliki oleh para produsen akan
berintegrasi maju dengan mendirikan toko-toko pengecer sendiri atau koperasi
para pengecer berintegrasi mundur dengan mendirikan produsen sendiri.
B. Sikap Terhadap Kebijakan Harga
Koperasi
Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi sangat begitu dominan, maka setiap harga
yang akan ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan
harga untuk non anggota. Hal inilah yang membedakan kebijakan harga di koperasi
dengan perusahaan nonkoperasi.
Segmen pasar
dalam koperasi terbagi dua, yaitu anggota dan bukan anggota, sedangkan
perusahaan nonkoperasi adalah masyarakat umum yang tidak punya kaitan
kepemilikan dengan perusahaan tersebut. Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing. Pada koperasi-koperasi yang mampu menyatukan unit-unit usaha pada
industri hulu sampai dengan industri hilir melalui integrasi vertikal, umumnya
mempunyai anggota yang cukup banyak terutama anggota-anggota ditingkat koperasi
primer. Anggota-anggota koperasi primer pada umumnya penghasil input untuk
produk yang diproduksi dan dijual oleh kopersai-koperasi yang lenih tinggi,
akan tetap membutuhkan produk tersebut. Kebutuhan ini mungkin timbul karena
fungsi dan kualitas produk berbeda dengan fungsi dan kualitas input. Misalkan,
dalam industri rokok, integrasi vertikal akan terbentang dari pemilik input
seperti petani tembakau dan cengkeh hingga perusahaan pembuat rokok. Para
petani cengkeh atau tembakau dapat membentuk koperasi primer yang bertugas
sebagai produsen bahan baku rokok. Kemudian beberapa koperasi primer tersebut
dapat membentuk koperasi sekunder yang bertugas membuat/memproduksi rokok.
Dengan cara ini anggota koperasi primer dapat memiliki perusahaan rokok.
Mengingat fungsi rokok berbeda denga fungsi tembakau atau cengkeh, umumnya
anggota yang berada di koperasi primer akan membutuhkan rokok untuk dikonsumsi
atau dijual kembali. Dalam kasus seperti ini seharusnya pelayanan yang
diberikan kepada anggota harus berbeda dengan pelayanan kepada non anggota baik
dalam segi harga maupun fasilita-fasilitas lainnya.
Bila anggota
tersebut dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan tentang harga, maka
koperasi tidak dapat menentukan harga pada saat keuntungan maksimum. Harga
tidak lagi didasarkan pada prinsip profit motive tetapi sudah memperhatikan
pelayanan kepada anggota.
Sekarang
bagaimana jika harga yang diberlakukan sama bagi anggota dan bukan anggota?
Tentu saja jika harga yang diberlakukan sama anggota harus memperoleh SHU yang
lebih besar sebab anggota tidak memperoleh keuntungan langsung dari harga
pelayanan, namun kondisi ini kurang disukai oleh anggota koperasi-koperasi yang
terintegrasi dengan anggota yang jumlahnya banyak. Alasannya adalah kontrol
terhadap jumlah anggota yang banyak akan lebih susah, sistem administrasi yang
lebih rumit dan taksiran jasa anggota yang relatif sulit sehingga jumlah SHU
yang diperoleh kadan-kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Berbeda dengan
sistem pelayanan yang memperoleh keuntungan langsung atas pembelian produk,
kesulitan-kesulitan itu akan mudah direduksi. Disamping itu anggota dapat
menjual kembali produk yang dibeli dari koperasi kepada masyarakat dengan
tingkat harga pasar yang berlaku.
Berdasarkan
alasan tersebut kiranya kurang tepat bila kebijakan harga yang sama bagi
anggota dan nonanggota. Sudah seharusnya koperasi menetapkan harga jual kepada
anggota yang lebih rendah dibanding dengan harga kepada nonanggota. Dengan cara
seperti ini disamping anggota ditingkat bawah atau pada koperasi primer
(petani, peternak, pengrajin, dan lain-lain) disamping dapat memperlancar
pemasaran bahan/produk yang dihasilkan, juga memperoleh keuntungan langsung
dari hasil pembelian produk koperasi ditingka yang lebih tinggi (misal pusat
atau gabungan koperasi).hal inilah yang sebenarnya diharapkan oleh anggota
koperasi karena dengan cara inilah tingkat kesejaheran anggota pada tingkat
kopesi paling bawah (koperasi primer) dapat ditingkatkan.
C. Koperasi Dalam
Pasar
Dalam
konteks ekonomi pasar koperasi sebagai asosiasi perorangan harus dilihat
sebagai organisasi atau metode menjalankan usaha untuk melakukan kerjasama
pasar dan anggotanya sebagai pelaku ekonomi. Dalam suatu perekonomian, pelaku
pasar adalah para produsen dan konsumen selain pemerintah yang di semua negara
berperan melalui pelaku ekonomi, melalui aktivitas produksi dan konsumsinya.
Sebelum melangkah lebih jauh perlu kita lihat posisi gerakan koperasi di dunia
dalam memposisikan dirinya pada saat ini dengan melihat definisi koperasi
sesuai Kongres Koperasi Dunia di Manchester 1995 sebagai berikut. A cooperative
is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common
economics, social, and cultural controlled enterprise.
Dalam konteks di atas, pada dasarnya ada tiga tugas utama koperasi untuk membuat ekonomi pasar lebih “fair” di mata para pendukung koperasi. Ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut.
Koperasi
mempunyai tugas utama untuk meningkatkan kapsitas produktif para anggotanya,
sehingga mampu menghadapi persaingan pasar yang semata-mata menekankan pada
norma efisiensi. Dengan demikian koperasi harus mampu menjadikan para
anggotanya lebih produktif dan lebih efisien dengan berkoperasi ketimbang
mereka harus berusaha sendiri. Hal ini terutama dimiliki oleh koperasi-koperasi
yang didirikan para produsen.
Dengan dasar ini yang menjadi produsen pengorganisasian koperasi selalu berkaitan dengan kehematan skala (economics of scale) karena adanya sifat kekakuan satuan investasi (indivisibility of investment), jaminan kualitas termasuk semangat baru akan kesadaran lingkungan hidup dan lain-lainnya. Cirri utama dari koperasi produsen selalu bergerak di dataran pembelian bersama (input), pengolahan bersama (produk untuk nilai tambah) dan pemasaran bersama secara selektif sesuai struktur pasar komoditas (untuk memperbaiki posisi tawar dan menekan resiko).
Meningkatkan kesejahteraan anggota, terutama mereka yang berpenghasilan tetap yang rentan terhadap gejolak harga. Koperasi yang memfokuskan pada tugas ini pada umumnya dilakukan oleh koperasi konsumen yang menekankan pada : (a) kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif, (b) jaminan penyediaan barang yang lebih terjamin untuk meghindari kelangkaan, dan (c) jaminan kualitas produk yang lebih baik.
Pada saat ini koperasi konsumsi sudah sedemikian jauh hingga sampai pada tataran manfaat yang maya atau “intangible”. Seperti kepemimpinan harga (Danish Brugsen di Denmark), produk ramah lingkungan (Koperasi konsumen di Jepang) sampai pada berbagai produk asuransi dan jasa-jasa untuk kenyamanan (pleasure) seperti wisata dan lain-lainnya.
Meningkatkan kemampuan anggota dalam menjaga kelancaran arus pertukaran yang efisien. Gerakan koperasi sadar bahwa Pertukaran adalah wahana terpenting dalam suatu perekonomian pasar agar setiap orang dapat meningkatkan kesejahteraannya secara optimal dan para produsen mendapat balas jasa yang wajar. Instrument terpenting dari pertukaran barang dan jasa dalam masyarakat antara rumah tangga produsen dan konsumen adalah alat pembayaran. Oleh karena itu sayap terpenting dari gerakan koperasi di dunia adalah koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam yang siap membantu posisi dalam menjaga likuiditasnya untuk mendapatkan posisi tawar pasar yang terbaik.
Dengan demikian pada dasarnya hanya ada 3 (tiga) macam jenis jurusan pengembangan koperasi yang dikenal di dunia yaitu :
1) Koperasi
para produsen (atau juga sering disebut koperasi produksi),
2) Koperasi
para konsumen (koperasi konsumen), dan
3) Koperasi
kredit.
Di
dunia pilar gerakan koperasi di masing-masing negara yang sangat maju selalu
dapat dikaitkan dengan tiga ciri utama koperasi tersebut. Sebagai bagian
sejarah panjang pengenalan koperasi di Indonesia melalui pola “titipan”,
penjenisan koperasi ini kurang dikenal. Terkait dengan itu yang membuat rancu
hingga pada hari ini adalah kebanyakan koperasi dibedakan menurut kelompok
basis pengembangan, apakah berdasar atas wilayah, atau dibedakan basis kelompok
profesi dan kemasyarakatan. Pengembangan koperasi dan kombinasi kedua-duanya
(wilayah dan basis kemasyarkatan).
Dengan
demikian untuk memahami koperasi di Indonesia untuk sementara kita, dapat
menggunakan pengelompokan yang ada. Namun dalam pemahaman peta kekuatan
koperasi harus selalu kita kembalikan kepada ketiga pilar jenis koperasi tersebut.
Sebagai konsekuensinya kegiatan universal koperasi Indonesia pada dasarnya
adalah “kredit” sementara koperasi produsen akan terbatas pada sektor-sektor
yang menghadapi kegagalan pasar yang serius sedangkan koperasi konsumen yang
murni (dari, oleh dan untuk anggota), belum mampu berkembang. Salah satu alasan
obyektifnya adalah cukup besarnya sumbangan sektor informal sebagai bentuk
lapangan kerja yang pada dasarnya mensubsidi sektor modern (pasar).
Bagi perekonomian Indonesia, kita perlu mengaitkan dengan konteks Sistem Ekonomi Nasional Indonesia (SENI) dan kedudukan koperasi. Dari sisi produksi pelaku ekonomi di Indonesia terdiri dari Usaha Negara, Usaha Swasta Besar Nasional, Usaha Swasta Asing dan Usaha Ekonomi Rakyat. Dalam hal jumlah unit usaha, Sektor Ekonomi Rakyat yang mendominasi unit usaha yang ada di Indonesia terdiri dari usaha rumah tangga, usaha kecil dan menengah dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Kontribusi masing-masing sektor dalam produksi nasional, dapat dilihat dari sudut sumbangan tiap sektor terhadap jumlah unit usaha, sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja. Dari sisi konsumsi sektor ekonomi rakyat, secara mudah dapat dikenali dari sektor rumah tangga yang memegang posisi penting dalam menentukan permintaan domestik. Dikatakan mudah dikenali karena memegang porsi terbesar yaitu 65% (1998) dari pengeluaran agregat. Pengeluaran rumah tangga yang mencerminkan kehidupan sektor ekonomi rakyat dapat dilihat dari komposisi rumah tangga berdasarkan pengeluaran dimana secara umum masih didominasi oleh kelompok rumah tangga miskin dan hampir miskin.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana kedudukan koperasi dalam Sistem Ekonomi Rakyat. Koperasi sebagai salah satu bentuk atau metode menjalankan usaha serta sebagai salah satu bentuk dan organisasi perusahaan, diantara para produsen kecil dan menengah disamping usaha perseroan milik negara, usaha swasta besar nasional maupun asing. Koperasi juga tidak mustahil sebagai salah satu diantara usaha besar sesuai dengan inpres 10/1999 yang menentukan usaha besar adalah badan yang memiliki aset di atas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Di sektor produksi jasa, koperasi adalah merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang mengorganisasikan pelayanan jasa keuangan, baik berbentuk bank maupun bukan bank. Sementara di sisi konsumsi, koperasi adalah organisasi para konsumen yang bergerak di dalam pelayanan jasa pemenuhan kebutuhan barang-barang konsumsi bagi rumah tangga. Dengan demikian koperasi konsumen sebenarnya lebih menyerupai perusahaan jasa bagi para konsumen untuk kelompok menengah ke bawah, untuk menekan biaya transaksi dan mendapatkan nilai tambah, serta jaminan pasar di sektor produksi. Dengan cara ini para konsumen dapat meningkatkan kesejahteraan dan terjaga hak-haknya. Dalam konteks organisasi, koperasi mempunyai aturan dan cara tersendiri dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya. Oleh karena itu, koperasi juga disebut sebagai gerakan, bahkan mempunyai organisasi dengan skala dunia yang mempunyai kedudukan sebagai “observer” pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Struktur pasar tergantung pada pertimbangan-pertimbangan,seperti jumlah penjual dan pembeli di pasar,kemasan produk mereka,dan kemudahan perusahaan untuk memasuki dan meninggalkan pasar.
Kinerja perusahan meliputi hasil-hasil ekonomis dan nonekonomis yang ditentukan oleh struktur pasar atas perilaku perusahan yang harus di hasilkannya.kinerja adalah yang berkaitan dengan dimensi-dimensi yang berbeda dengan memperlihatkan saling keterkaitan antara Struktur-Perilaku-Kinerja,struktur pasar menentukan perilaku perusahaan dalam industry/pasar dan sebaliknya menentukan kualitas kinerja perusahan aupun pasar tersebut.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1) Pasar
dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2) Pasar
dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu : Monopoli,
Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
1.
Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Suatu
pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli
sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku;
barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber
daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk
keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang
sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas
barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan
dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
a.
Ciri-ciri
Pasar Pesaingan Sempurna :
1)
Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli
menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga
ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian,
pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada.
Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar
dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2)
Produk
yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam
segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu
perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi
dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen
tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3)
Perusahaan
bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli
mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah
satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada
harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya
sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di
pasar.
4)
Para
pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para
penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar,
struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah
didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
b.
Koperasi Dalam Pasar Monopoli.
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk
pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga
pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
1)
Sifat-sifat
pasar monopoli adalah :
§
Hanya terdapat satu
penjual atau produsen.
§
Harga dan jumlah
kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
§
Umumnya monopoli
dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
§
Sangat sulit untuk
masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang
sulit didapat
§
Hanya ada satu jenis
produk tanpa adanya alternatif pilihan
§
Tidak butuh strategi
dan promosi untuk sukses
Dengan
menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan
kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut
tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan
pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan
tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
2)
Ciri-ciri
Pasar Monopoli :
a) Perusahaan
penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga
konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan
monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
b) Tidak
ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan
penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan
jasa yang diperlukan.
c) Konsumen
produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga
yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan
pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
§
Lokal : KUD adalah
sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
§
Regional : PDAM adalah
penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
§
Nasional : PLN adalah
monopoli di bidang pelayanan listrik
Berdasarkan
ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku
monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun
nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar
monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya
tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi
akan semakin terbuka untuk persaingan.
c.
Koperasi Dalam Pasar Monopolistik.
Pasar
Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang
dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk
lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua
shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang
dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan
aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.
1)
Ciri-ciri
dari pasar monopolistik adalah :
a) Terdapat
banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
b) Barang
yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
c) Para
penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
2)
Penjual
atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang
beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi
oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara
tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
3)
Ada
produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara
sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan
kepuasan yang sama.
4)
Keluar
atau masuk ke industri relative mudah.
5)
Harga
produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan
keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak
sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
6)
Pengusaha
dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak
sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk
pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh
konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
d.
Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.
Pasar
oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh
beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang
dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
1) Jenis-jenis pasar
Oligopoli :
a) Pasar
oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya
(identik), hanya berbeda merknya saja.
b) Pasar
oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat
dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
2) Ciri – Ciri pasar
Oligopoli :
a) Terdapat
banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah
produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan
sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan
bermotor, dan sebagainya.
b) Hanya
ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
Umumnya adalah penjual-penjual
(perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam
perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki
pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia).
c) Produk
yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hampir sama di dalam pasar oligopoly
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hampir sama di dalam pasar oligopoly
d) Adanya
hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki
pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru
masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif,
dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah
harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang
mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand
image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
e) Adanya
saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
f) Advertensi
(periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
3) Peranan koperasi dalam
pasar jenis oligopoly.
Regulasi/Price
agreement.
Untuk
mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah
menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga
yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
REFERENSI :
1. Ropke,
J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri
Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
2. Hendar
dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia.
3. Baswir,
R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
4. UU
Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
5. UU
Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
6.
Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 tentang Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
7.
Firmansyah, 2001. Dinamika Usaha Kecil dan Menengah.
LIPI. Jakarta.
8.
Hendar, kusnadi 2005 Ekonomi Koperasi. Jakarta:
Fakultas Ekonomi
SUMBER LAIN :
http://.blogspot.com/2009/10/epenyebab-kegagalan-efisiensi-koperasi.html
https://infomanajerna.blogspot.co.id/2012/11/organisasikoperasi-dalam-sistem-pasar-a.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar