Selasa, 14 Maret 2017

EKONOMI SKALA UMKM & KOPERASI - KEBERADAAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR






Keberadaan Koperasi Dalam Sistem Pasar

Pengertian dan Struktur Pasar
Dalam potensi koperasi dalam system pasar menghendaki dan merencanakan dalam tiap usahanya memeperoleh keuntungan atau memanfaatkan maksimal sehingga perusahan dapat memperoleh laba atau sisa hasil usaha yang mampu mengadakan cadangan – cadangan guna pengembangan usaha selanjutnya.

Kekuataan-kekuatan potensi yang dimiliki perusahaan yang ideal adalah kekuatan yang berhubungan dengan adanya unsur-unsur : skala ekonomi,mempunyai posisi tawar-menawar didalam pemasaran,pemanfaatan keterkaitan pasar,dan biaya transaksi.Skala ekonomi diperoleh dengan mengantisipasi tingkat penjualan yang cocok dengan meminimumkan skala efisien.Bargaining positif di pasar ditempuh agar dalam persaingan pasar bisa dipertahankan harga jual barang dengan memperhatikan gerak para pesaingnya.
Koperasi mempunyai dua pasar :
1)      Internal Market : di mana arah penyaluran barang koperasi ditunjukan kepada anggota anggota.
2)      External market : pasar yang ditunjukan di luar anggota atau untuk umum.

Koperasi bertindak sebagai pemasok atau di sebut supply coorperative dan marginal cost sama dengan revenue. Koperasi akan memilih menentukan harga berdasarkan at cost tanpa harga kekurangan. Koperasi lebih mempunyai kesempatan besar dalam hal penentuan harga daripada pasar karena tidak berpegang pada posisi keuntungan maksimal.


A.    Koperasi Dalam rantai tata Niaga

Pada dasarnya ada tiga pelaku dalam sistem ekonomi pasar, yaitu produsen, konsumen, dan perantara (pedagang). Pengertian produsen disini harus dipahami secara khusus. Produsen adalah orang atau badan yang menghasilkan prodak tertentu. Produk tersebut bisa berupa produk akhir yang langsung di konsumsi, bisa pula produk antara yang digunakan untuk proses produksi berikutnya. Jadi rumah tangga konsumen yang menghasilkan input bisa dipandang sebagaiprodusen, demikian pula rumah tangga konsumen yang menghasilkan barang-barang untuk dikonsumsi dikatakan sebagai produsen.

Konsumen adalah orang atau badan yang menggunakan suatu produk. Rumah tangga perusahaan dapat dikatakan sebagai konsumen dalam hal penggunaan input. Sedangkan pedagang adalah orang atau badan yang membeli produk tetapi bukan untuk dikonsumsi melainkan untuk dijual kembali. Pedagang merupakan mediator penghubung antara produsen dan konsumen. Dalam pengertian ini, pedagang bisa berupa pedagang besar (wholsaler), agen penjualan, dan pengecer. Pedagang besar biasanya tidak melayani konsumen akhir melainkan para pengecer, Sedang agen ada yang melayani konsumen akhir tetapi ada pula yang tidak.
Disini pedagang besar, agen dan pengecer dianggap sebagai pedagang, sehingga jalur tata niaganya hanya hanya meliputi produsen, pedagang dan konsumen. Dalam menjual produknya, produsen bisa menjual langsung ke konsumen, tetapi bisa juga keperantara (pedagang). Produsen dapat melakukan pemasaran olehnya sendiri atau memutuskan untuk menjual kepada pedagang yang kemudian oleh pedagang dijual kekonsumen akhir. Tentunya produsen yang rasional akan  memakai pedagang sebagai pengganti melakukan pemasaran dan distribusi produk olehnya sendiri jika keunggulan lewat pedagang lebih besar daripada melakukan pemasaran sendiri.

Bila koperasi dimasukkan dalam analisis di atas, maka seorang produsen mempunyai 3 alternatif yang mungkin dipilih yaitu :
1)      Menjual langsung ke konsumen
2)      Menjual ke pedagang
3)      Menjual ke koperasi

Dalam hal ini produsen akan memilih alternatif  yang dapat memberikan kelebihan yang paling besar (dalam memaksimumkan profit atau penjualannya). Jika produsen telah menjual beberapa dari produknya lewat perantara (pedagang), koperasi harus memberikan paling sedikit keunggulan yang sama dengan keunggulan yang diberikan pedagang agar koperasi menjadi alternatif yang dipilih oleh produsen.

Bagi seorang konsumen yang akan membeli barang-barang keperluannya sebenarnya juga mempunyai 3 alternatif, yaitu:
1)      Membeli dari produsen secara langsung
2)      Mengontrak dari pedagang
3)      Membeli dari koperasi

Dalam hal ini keputusan buat seorang anggota potensial atau koperasi konsumen pada prinsipnya akan sama dengan produsen tadi yang berpikir akankah produknya dijual melalui koperasi. Seorang konsumen yang rasional kana membeli kepada koperasi jika koperasi memberikan paling tidak keunggulan yang sama dengan  keunggulan yang diberikan para pedagang.

Tetapi bila seorang produsen membutuhkan beberapa input untuk keperluan produksinya, alternatif yang harus dipilih akan menjadi 4, yaitu agar ia dapat:
1)      Menyediakan input olehnya sendiri
2)      Membeli input dari produsen input
3)      Mengontrak dengan pedagang input
4)      Berdagang dengan sebuah koperasi

Apa yang dideskripsikan di atas sebenarnya hanyalah rantai tata niaga yang dimulai dari pemilik faktor produksi dan berakhir pada konsumen. Pada setiap tingkat dari jalur tersebut dapat didirikan koperasi.

Konsumen dapat bekerja sama dalam mendirikan koperasi konsumen dan dengan itu langsung bersaing dengan pengecer lainnya. Para pengecer dapat mendirikan koperasi yang kegiatannya berupa membeli dari pedagang besar atau bahkan kontrak langsung dengan produsen. Maka dengan cara itu sangat mungkin bahwa koperasi disetiap tingkat rantai tata niaga akan bersaing satu dengan yang lain,
1)      Koperasi konsumen bersaing satu dengan lain (kompetisi horizontal)
2)      Koperasi konsumen dapat juga konflik dengan tingkat yang lebih rendah baik wholsaler maupun produsen (kompetisi vertikal/kompetisi saluran)
3)      Pada tingkat wholsaler (pedagang besar), koperasi dengan keanggotaan dan interest yang berbeda bisa bersaing dengan koperasi yang dimiliki oleh para pengecer atau tingkat yang sama dari rantai tata niaga.
Konflik yang mungkin timbul antakoperasi yang dibentuk tanpa integrasi vertikal dapat berupa, koperasi yang anggotanya para produsen akan mencoba untuk menetapkan harga tinggi untuk pengecer, sedangkan koperasi yang anggotanya para pengecer ingin membayar harga serendah mungkin kepada para produsen. Konflik tersebut hanya bisa dipecahkan  bila koperasi yang dimiliki oleh para produsen akan berintegrasi maju dengan mendirikan toko-toko pengecer sendiri atau koperasi para pengecer berintegrasi mundur dengan mendirikan produsen sendiri.
  
B.     Sikap Terhadap Kebijakan Harga Koperasi

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi sangat begitu dominan, maka setiap harga yang akan ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Hal inilah yang membedakan kebijakan harga di koperasi dengan perusahaan nonkoperasi.

Segmen pasar dalam koperasi terbagi dua, yaitu anggota dan bukan anggota, sedangkan perusahaan nonkoperasi adalah masyarakat umum yang tidak punya kaitan kepemilikan dengan perusahaan tersebut. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing. Pada koperasi-koperasi yang mampu menyatukan unit-unit usaha pada industri hulu sampai dengan industri hilir melalui integrasi vertikal, umumnya mempunyai anggota yang cukup banyak terutama anggota-anggota ditingkat koperasi primer. Anggota-anggota koperasi primer pada umumnya penghasil input untuk produk yang diproduksi dan dijual oleh kopersai-koperasi yang lenih tinggi, akan tetap membutuhkan produk tersebut. Kebutuhan ini mungkin timbul karena fungsi dan kualitas produk berbeda dengan fungsi dan kualitas input. Misalkan, dalam industri rokok, integrasi vertikal akan terbentang dari pemilik input seperti petani tembakau dan cengkeh hingga perusahaan pembuat rokok. Para petani cengkeh atau tembakau dapat membentuk koperasi primer yang bertugas sebagai produsen bahan baku rokok. Kemudian beberapa koperasi primer tersebut dapat membentuk koperasi sekunder yang bertugas membuat/memproduksi rokok. Dengan cara ini anggota koperasi primer dapat memiliki perusahaan rokok. Mengingat fungsi rokok berbeda denga fungsi tembakau atau cengkeh, umumnya anggota yang berada di koperasi primer akan membutuhkan rokok untuk dikonsumsi atau dijual kembali. Dalam kasus seperti ini seharusnya pelayanan yang diberikan kepada anggota harus berbeda dengan pelayanan kepada non anggota baik dalam segi harga maupun fasilita-fasilitas lainnya.

Bila anggota tersebut dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan tentang harga, maka koperasi tidak dapat menentukan harga pada saat keuntungan maksimum. Harga tidak lagi didasarkan pada prinsip profit motive tetapi sudah memperhatikan pelayanan kepada anggota.

Sekarang bagaimana jika harga yang diberlakukan sama bagi anggota dan bukan anggota? Tentu saja jika harga yang diberlakukan sama anggota harus memperoleh SHU yang lebih besar sebab anggota tidak memperoleh keuntungan langsung dari harga pelayanan, namun kondisi ini kurang disukai oleh anggota koperasi-koperasi yang terintegrasi dengan anggota yang jumlahnya banyak. Alasannya adalah kontrol terhadap jumlah anggota yang banyak akan lebih susah, sistem administrasi yang lebih rumit dan taksiran jasa anggota yang relatif sulit sehingga jumlah SHU yang diperoleh kadan-kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Berbeda dengan sistem pelayanan yang memperoleh keuntungan langsung atas pembelian produk, kesulitan-kesulitan itu akan mudah direduksi. Disamping itu anggota dapat menjual kembali produk yang dibeli dari koperasi kepada masyarakat dengan tingkat harga pasar yang berlaku.

Berdasarkan alasan tersebut kiranya kurang tepat bila kebijakan harga yang sama bagi anggota dan nonanggota. Sudah seharusnya koperasi menetapkan harga jual kepada anggota yang lebih rendah dibanding dengan harga kepada nonanggota. Dengan cara seperti ini disamping anggota ditingkat bawah atau pada koperasi primer (petani, peternak, pengrajin, dan lain-lain) disamping dapat memperlancar pemasaran bahan/produk yang dihasilkan, juga memperoleh keuntungan langsung dari hasil pembelian produk koperasi ditingka yang lebih tinggi (misal pusat atau gabungan koperasi).hal inilah yang sebenarnya diharapkan oleh anggota koperasi karena dengan cara inilah tingkat kesejaheran anggota pada tingkat kopesi paling bawah (koperasi primer) dapat ditingkatkan.

 


C.    Koperasi Dalam Pasar


Dalam konteks ekonomi pasar koperasi sebagai asosiasi perorangan harus dilihat sebagai organisasi atau metode menjalankan usaha untuk melakukan kerjasama pasar dan anggotanya sebagai pelaku ekonomi. Dalam suatu perekonomian, pelaku pasar adalah para produsen dan konsumen selain pemerintah yang di semua negara berperan melalui pelaku ekonomi, melalui aktivitas produksi dan konsumsinya. Sebelum melangkah lebih jauh perlu kita lihat posisi gerakan koperasi di dunia dalam memposisikan dirinya pada saat ini dengan melihat definisi koperasi sesuai Kongres Koperasi Dunia di Manchester 1995 sebagai berikut. A cooperative is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common economics, social, and cultural controlled enterprise.

Dalam konteks di atas, pada dasarnya ada tiga tugas utama koperasi untuk membuat ekonomi pasar lebih “fair” di mata para pendukung koperasi. Ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut.

Koperasi mempunyai tugas utama untuk meningkatkan kapsitas produktif para anggotanya, sehingga mampu menghadapi persaingan pasar yang semata-mata menekankan pada norma efisiensi. Dengan demikian koperasi harus mampu menjadikan para anggotanya lebih produktif dan lebih efisien dengan berkoperasi ketimbang mereka harus berusaha sendiri. Hal ini terutama dimiliki oleh koperasi-koperasi yang didirikan para produsen.

Dengan dasar ini yang menjadi produsen pengorganisasian koperasi selalu berkaitan dengan kehematan skala (economics of scale) karena adanya sifat kekakuan satuan investasi (indivisibility of investment), jaminan kualitas termasuk semangat baru akan kesadaran lingkungan hidup dan lain-lainnya. Cirri utama dari koperasi produsen selalu bergerak di dataran pembelian bersama (input), pengolahan bersama (produk untuk nilai tambah) dan pemasaran bersama secara selektif sesuai struktur pasar komoditas (untuk memperbaiki posisi tawar dan menekan resiko).

Meningkatkan kesejahteraan anggota, terutama mereka yang berpenghasilan tetap yang rentan terhadap gejolak harga. Koperasi yang memfokuskan pada tugas ini pada umumnya dilakukan oleh koperasi konsumen yang menekankan pada : (a) kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif, (b) jaminan penyediaan barang yang lebih terjamin untuk meghindari kelangkaan, dan (c) jaminan kualitas produk yang lebih baik.

Pada saat ini koperasi konsumsi sudah sedemikian jauh hingga sampai pada tataran manfaat yang maya atau “intangible”. Seperti kepemimpinan harga (Danish Brugsen di Denmark), produk ramah lingkungan (Koperasi konsumen di Jepang) sampai pada berbagai produk asuransi dan jasa-jasa untuk kenyamanan (pleasure) seperti wisata dan lain-lainnya.

Meningkatkan kemampuan anggota dalam menjaga kelancaran arus pertukaran yang efisien. Gerakan koperasi sadar bahwa Pertukaran adalah wahana terpenting dalam suatu perekonomian pasar agar setiap orang dapat meningkatkan kesejahteraannya secara optimal dan para produsen mendapat balas jasa yang wajar. Instrument terpenting dari pertukaran barang dan jasa dalam masyarakat antara rumah tangga produsen dan konsumen adalah alat pembayaran. Oleh karena itu sayap terpenting dari gerakan koperasi di dunia adalah koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam yang siap membantu posisi dalam menjaga likuiditasnya untuk mendapatkan posisi tawar pasar yang terbaik.

Dengan demikian pada dasarnya hanya ada 3 (tiga) macam jenis jurusan pengembangan koperasi yang dikenal di dunia yaitu :
1)     Koperasi para produsen (atau juga sering disebut koperasi produksi),
2)     Koperasi para konsumen (koperasi konsumen), dan
3)     Koperasi kredit.

Di dunia pilar gerakan koperasi di masing-masing negara yang sangat maju selalu dapat dikaitkan dengan tiga ciri utama koperasi tersebut. Sebagai bagian sejarah panjang pengenalan koperasi di Indonesia melalui pola “titipan”, penjenisan koperasi ini kurang dikenal. Terkait dengan itu yang membuat rancu hingga pada hari ini adalah kebanyakan koperasi dibedakan menurut kelompok basis pengembangan, apakah berdasar atas wilayah, atau dibedakan basis kelompok profesi dan kemasyarakatan. Pengembangan koperasi dan kombinasi kedua-duanya (wilayah dan basis kemasyarkatan).

Dengan demikian untuk memahami koperasi di Indonesia untuk sementara kita, dapat menggunakan pengelompokan yang ada. Namun dalam pemahaman peta kekuatan koperasi harus selalu kita kembalikan kepada ketiga pilar jenis koperasi tersebut. Sebagai konsekuensinya kegiatan universal koperasi Indonesia pada dasarnya adalah “kredit” sementara koperasi produsen akan terbatas pada sektor-sektor yang menghadapi kegagalan pasar yang serius sedangkan koperasi konsumen yang murni (dari, oleh dan untuk anggota), belum mampu berkembang. Salah satu alasan obyektifnya adalah cukup besarnya sumbangan sektor informal sebagai bentuk lapangan kerja yang pada dasarnya mensubsidi sektor modern (pasar).

Bagi perekonomian Indonesia, kita perlu mengaitkan dengan konteks Sistem Ekonomi Nasional Indonesia (SENI) dan kedudukan koperasi. Dari sisi produksi pelaku ekonomi di Indonesia terdiri dari Usaha Negara, Usaha Swasta Besar Nasional, Usaha Swasta Asing dan Usaha Ekonomi Rakyat. Dalam hal jumlah unit usaha, Sektor Ekonomi Rakyat yang mendominasi unit usaha yang ada di Indonesia terdiri dari usaha rumah tangga, usaha kecil dan menengah dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Kontribusi masing-masing sektor dalam produksi nasional, dapat dilihat dari sudut sumbangan tiap sektor terhadap jumlah unit usaha, sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja. Dari sisi konsumsi sektor ekonomi rakyat, secara mudah dapat dikenali dari sektor rumah tangga yang memegang posisi penting dalam menentukan permintaan domestik. Dikatakan mudah dikenali karena memegang porsi terbesar yaitu 65% (1998) dari pengeluaran agregat. Pengeluaran rumah tangga yang mencerminkan kehidupan sektor ekonomi rakyat dapat dilihat dari komposisi rumah tangga berdasarkan pengeluaran dimana secara umum masih didominasi oleh kelompok rumah tangga miskin dan hampir miskin. 

Pertanyaan selanjutnya bagaimana kedudukan koperasi dalam Sistem Ekonomi Rakyat. Koperasi sebagai salah satu bentuk atau metode menjalankan usaha serta sebagai salah satu bentuk dan organisasi perusahaan, diantara para produsen kecil dan menengah disamping usaha perseroan milik negara, usaha swasta besar nasional maupun asing. Koperasi juga tidak mustahil sebagai salah satu diantara usaha besar sesuai dengan inpres 10/1999 yang menentukan usaha besar adalah badan yang memiliki aset di atas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) di luar tanah dan bangunan.

Di sektor produksi jasa, koperasi adalah merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang mengorganisasikan pelayanan jasa keuangan, baik berbentuk bank maupun bukan bank. Sementara di sisi konsumsi, koperasi adalah organisasi para konsumen yang bergerak di dalam pelayanan jasa pemenuhan kebutuhan barang-barang konsumsi bagi rumah tangga. Dengan demikian koperasi konsumen sebenarnya lebih menyerupai perusahaan jasa bagi para konsumen untuk kelompok menengah ke bawah, untuk menekan biaya transaksi dan mendapatkan nilai tambah, serta jaminan pasar di sektor produksi. Dengan cara ini para konsumen dapat meningkatkan kesejahteraan dan terjaga hak-haknya. Dalam konteks organisasi, koperasi mempunyai aturan dan cara tersendiri dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya. Oleh karena itu, koperasi juga disebut sebagai gerakan, bahkan mempunyai organisasi dengan skala dunia yang mempunyai kedudukan sebagai “observer” pada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Struktur pasar tergantung pada pertimbangan-pertimbangan,seperti jumlah penjual dan pembeli di pasar,kemasan produk mereka,dan kemudahan perusahaan untuk memasuki dan meninggalkan pasar.

Kinerja perusahan meliputi hasil-hasil ekonomis dan nonekonomis yang ditentukan oleh struktur pasar atas perilaku perusahan yang harus di hasilkannya.kinerja adalah yang berkaitan dengan dimensi-dimensi yang berbeda dengan memperlihatkan saling keterkaitan antara Struktur-Perilaku-Kinerja,struktur pasar menentukan perilaku perusahaan dalam industry/pasar dan sebaliknya menentukan kualitas kinerja perusahan aupun pasar tersebut.

Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1)      Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2)      Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu : Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

1.      Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. 

Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar. 
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. 

Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. 

Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.

a.      Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1)      Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2)      Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3)      Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4)      Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

b.      Koperasi Dalam Pasar Monopoli.

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
1)   Sifat-sifat pasar monopoli adalah :
§  Hanya terdapat satu penjual atau produsen.
§  Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
§  Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
§  Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
§  Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
§  Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
2)   Ciri-ciri Pasar Monopoli :
a)      Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
b)      Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
c)      Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
§  Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
§  Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
§  Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

c.       Koperasi Dalam Pasar Monopolistik.

Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.

1)      Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah :
a)      Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
b)      Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
c)      Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
2)      Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
3)      Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
4)      Keluar atau masuk ke industri relative mudah.

 
5)      Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
6)      Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya. 

Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.

Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

d.      Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.

1)      Jenis-jenis pasar Oligopoli :
a)      Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
b)      Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
2)      Ciri – Ciri pasar Oligopoli :
a)      Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya. 
b)      Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi). 
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia).
c)      Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hampir sama di dalam pasar oligopoly
d)     Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
e)      Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
f)       Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.

3)      Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly. 
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.

Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

REFERENSI :
1.    Ropke, J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
2.    Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
3.    Baswir, R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
4.    UU Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
5.    UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
6.    Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 tentang Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
7.    Firmansyah, 2001. Dinamika Usaha Kecil dan Menengah. LIPI. Jakarta.
8.    Hendar, kusnadi 2005 Ekonomi Koperasi. Jakarta: Fakultas Ekonomi


SUMBER LAIN :
http://.blogspot.com/2009/10/epenyebab-kegagalan-efisiensi-koperasi.html
https://infomanajerna.blogspot.co.id/2012/11/organisasikoperasi-dalam-sistem-pasar-a.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...