Organisai,
Manajemen, Permodalan dan Pedoman / Tatacara Mendirikan Koperasi
Cara mendirikan koperasi di Indonesia terbilang sangat
mudah karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak terlalu banyak, akan tetapi
saringkali aspek idiologis dari pendirian koperasi dikesampingkan. padahal
dalam konteks koperasi Indonesia bagian inilah yang sangat penting.
Bagaimana cara mendirikan koperasi yang baik? hal pertama yang harus
diketahui adalah pengertian koperasi dan jenis koperasi
Pengertian Koperasi Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative
yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah
organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai
tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta salang bekerjasama. Koperasi
seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan
disebut sebagai Pra-koperasi.
Macam – Macam Koperasi Koperasi menurut usahanya dapat di bedakan menjadi:
1.
Koperasi Produksi Contoh : koperasi pertanian,
koperasi susu ( peternak), Koperasi batik dll
2.
Koperasi KonsumsiContoh: Koperasi yang mengusahakan
swalayan, toko dll
3.
Koperasi Jasa, Koperasi yang mengusahakan bisnis
trasportasi misalnya :kopata, kobutri. Koperasi simpan pinjam dll
4.
Koperasi Serba UsahaKoperasi yang mempunyai banyak
usaha
5. Sebenarnya
masih banyak macam-macam koperasi berdasarkan pengelompokan-pengelompokan yang
lain.
A. Organisasi, Manajemen dan
Permodalan Koperasi
1. Bentuk – Bentuk Organisasi Koperasi
Struktur organisasi adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,
governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan.Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam
masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang
timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan
dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus
diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang
profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta
tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang
bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat
diselesaikan dengan baik. Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi
koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus
disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk
yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan. Ada baiknya kita sedikit membahas tentang
perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3
perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu :
1)
Rapat Anggota
2)
Pengurus
3) Pengawas
2. Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan
pengertian hukum. • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. • Sub sistem koperasi :
1) Individu
(pemilik dan konsumen akhir).
2) Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
3) Badan Usaha
yang melayani anggota dan masyarakat.
3. Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :
Bentuk
Organisasi Menurut Ropke : Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
1) Identifikasi
Ciri Khusus.
a. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
b. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
c. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
d. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa).
2)
Sub sistem – Anggota Koperasi.
a.
Badan Usaha Koperasi.
b.
Organisasi Koperasi.
3)
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
a.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
b.
Rapat Anggota,
c.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4)
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
a.
Penetapan Anggaran Dasar
b.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
c.
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
e.
Pengesahan pertanggung jawaban
f.
Pembagian SHU
g.
Penggabungan, pendirian dan peleburan.
4. Hirarki dan Tanggung Jawab.
a. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota
memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal
29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
1)
Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2)
Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka
dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas
dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
1)
Mengelola koperasi dan usahanya.
2)
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja
koperasi.
3)
Menyelenggaran Rapat Anggota.
4)
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
daftar anggota dan pengurus.
5)
Wewenang.
6)
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan.
7)
Meningkatkan peran koperasi.
b.
Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
1)
Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
2)
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3)
Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
4)
Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
c.
Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan
wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
1) Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2) Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang
Pengawas.
1)
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2)
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3)
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu.
1)
Mempunyai kemampuan berusaha.
2)
Mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
5. Pola Manajemen Koperasi
a. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
b. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya :
1) Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
2) Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
3) Menetapkan
anggaran dasar koperasi;
4) Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
5) Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi;
6) Memberhentikan
pengurus; dan
7) Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1)
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku
yang lampau.
2)
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3)
Penilaian laporan pengawas
4)
Menetapkan pembagian SHU
5)
Pemilihan pengurus dan pengawas
6)
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun
selanjutnya
7)
Masalah-masalah yang timbul
6. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dan rikalangan anggota
sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
7. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota
untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1)
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2)
Pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
3)
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
8. Manajer
Peranan
Manajer Koperasi, Kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi.
1)
Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2)
Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi
serta menjamin kelangsungan usaha.
3)
Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan
anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4)
Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan
koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5) endapatan
Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan
pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat
yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. II. Jenis – Jenis
9. Sumber – Sumber modal Koperasi (UU No. 12/1967)
a.
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
1)
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
2)
Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus.
Sumber
– Sumber modal Koperasi (UU No. 25/1992)
Modal sendiri
(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
1)
Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
2)
Distribusi Cadangan Koperasi, diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana
cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992,
SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota,
ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
B. Pedomaan/Tatacara Pendirian
Koperasi
1. Bentuk
dan Kedudukan Koperasi
Undang-undang No. 25 tahun 1992
mengenal 2 bentuk koperasi. Yaitu koperasi primer dan koperasi
sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang seorang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi.
Bentuk dan
Kedudukan
a.
Koperasi terdiri dari dua
bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
b.
Koperasi Primer adalah koperasi
yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang.
c.
Koperasi Sekunder adalah
koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
d.
Pembentukan Koperasi (Primer
dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
e.
Koperasi mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
f.
Koperasi memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
g.
Di Indonesia hanya ada 2 (dua)
badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan
Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama
dengan Perseroan Terbatas.
2.
Peran Pemerintah dalam Pendirian Koperasi
Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah
dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh
dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan
dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan
seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat
luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami
dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut,
pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha
melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan
dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat
kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh
pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan
Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya
Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan
kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa
untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota,
tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan
akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Prinsip
Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan
dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut :
a.
keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka;
b.
pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c.
pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d.
pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian;
f.
pendidikan perkoperasian;
g.
kerja sama antar koperasi.
3.
Persiapan Mendirikan Koperasi
Persiapan
Mendirikan Koperasi
a.
Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
b.
Agar orang-orang yang akan mendirikan
koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat
Pembentukan Koperasi
a.
Proses pendirian sebuah
koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota
masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun
anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan
kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha,
dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi
Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran
dan Koperasi Jasa.
b.
Pelaksanaan rapat pendirian
yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
c.
Apabila diperlukan, dan atas
permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan
Badan Hukum
a.
Para pendiri koperasi
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat,
dengan melampirkan:
1)
2 (dua) rangkap akta pendirian
koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar
Koperasi).
2)
Berita Acara Rapat Pembentukan.
3)
Surat bukti penyetoran modal.
4)
Rencana awal kegiatan usaha.
b.
Permohonan pengesahan Akta
Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan
luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
Kepala Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian
koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
2)
Kepala Kantor Wilayah
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta
pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam
wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya
berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja
Kanwil yang bersangkutan.
3)
Sekretaris Jenderal Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian
Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
c.
Dalam hal permintaan pengesahan
akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
d.
Terhadap penolakan pengesahan
akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
e.
Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
f.
Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
g.
Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran
Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat
ketentuan sebagai berikut:
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat
Anggota;
f.
ketentuan mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian
sisa hasil usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat
Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan
mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder
berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi
Koperasi Sekunder berskala nasional.
4.
Pembentukan Koperasi
Koperasi :
Dasar-dasar dan Syarat Pembentukan
Koperasi dapat didirikan oleh
masyarakat atau perorangan dengan memahami terlebih dahulu dasar dan syarat
dari koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Koperasi harus memiliki sejumlah
anggota, Koperasi harus memiliki AD dan ART, Koperasi harus memiliki pengurus,
Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai bahan hukum koperasi.
Koperasi dapat didirikan oleh
masyarakat atau perorangan dengan memahami terlebih dahulu dasar dan syarat
dari koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Dasar-dasar pendirian Koperasi
Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
a.
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta
penjelasannya.
b.
Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha
penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949
yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi.
Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai
pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam
pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih
aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi
semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum
memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah
Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran
pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti :
1)
Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
2)
Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
3)
Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan
kepada koperasi, dan
4)
Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
c.
Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan
undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena
koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki
perekonomian rakyat.
d.
Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang
tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan
itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu
diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi
semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada
tanggal 21 Oktober 1992.
Di samping peraturan koperasi yang
bersifat umum seperti tersebut di atas, ada pula peraturan khusus, seperti :
1)
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2)
Keputusan rapat anggota, dan
3)
Keputusan rapat pengurus.
Hanya perubahan yang mendasar yang
perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan,
pembagian dan perubahan bidang usaha.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya
menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi
yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan
dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau
kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki
profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi
tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau
terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak
secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan
mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam
pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih
menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan yang handal.
REFERENSI :
1. Ropke,
J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri
Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
2. Hendar
dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia.
3. Baswir,
R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
4. UU
Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
5. UU
Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
6.
Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 tentang Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
7.
Firmansyah, 2001. Dinamika Usaha Kecil dan Menengah.
LIPI. Jakarta.
SUMBER LAIN :
http://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/bentuk-organisasi-koperasipola.html
http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/
http://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/hirarki-tanggungjawab/
(dikutip tanggal 2 November Pukul 13 : 57)
http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/organisasi-dan-manajemen/
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/Organisasi+Koperasi+(III)
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/hirarki-tanggung-jawab/
http://sulaimantap.wordpress.com/2011/10/24/pola-manajemen-koperasi
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar