Selasa, 14 Maret 2017

EKONOMI SKALA UMKM & KOPERASI - BERBAGAI KENDALA DALAM PENGEMBANGAN KUMKM






Berbagai Kendala Dalam Pengembangan KUMKM

UMKM  sangat dominan dibandingkan dengan kelompok skala usaha lainnya. Di samping itu, peran usaha kecil dalam menyerap tenaga kerja relatif besar. Sehingga pengembangan usaha merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih dari 50% UMKM mengalami kesulitan permodalan. Menurut  Sri Winarni (2006)  Pada umumnya, usaha kecil mempunyai ciri antara lain sebagai berikut (1)  Biasanya berbentuk usaha perorangan dan belum berbadan hukum perusahaan, (2) Aspek legalitas usaha lemah, (3) Struktur organisasi bersifat sederhana dengan pembagian kerja yang tidak baku, (4) Kebanyakan tidak mempunyai laporan keuangan dan tidak melakukan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, (5) Kualitas manajemen rendah dan jarang yang memiliki rencana usaha, (6) Sumber utama modal usaha adalah modal pribadi, (7)  Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas, (7) Pemilik memiliki ikatan batin yang kuat dengan perusahaan, sehingga seluruh kewajiban perusahaan juga menjadi kewajiban pemilik.

Melihat berbagai permasalahan UMKM ini, maka saran solusinya adalah perlu adanya pengawasan terhadap berbagai aktivitas. Serta diperlukan pendidikan peofesionalitas dalam meningkatkan pengetahuan mengenai UMKM.


A.    Latar Belakang

UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar untuk membangun sebuah usaha awal.


B.     Permasalahan Dalam UMKM

Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sering disingkat (UMKM), UMKM saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.

Berikut beberapa permasalahan dalam UMKM yaitu, permasalahan yang bersifat klasik dan mendasar pada UMKM (basic problems), antara lain berupa permasalahan modal, bentuk badan hukum yang umumnya non formal, SDM, pengembangan produk dan akses pemasaran; Permasalahan lanjutan (advanced problems), antara lain pengenalan dan penetrasi pasar ekspor yang belum optimal, kurangnya pemahaman terhadap desain produk yang sesuai dengan karakter pasar, permasalahan hukum yang menyangkut hak paten, prosedur kontrak penjualan serta peraturan yang berlaku di negara tujuan ekspor; Permasalahan antara (intermediate problems), yaitu permasalahan dari instansi terkait untuk menyelesaikan masalah dasar agar mampu menghadapi persoalan lanjutan secara lebih baik.

Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), antara lain meliputi :

1.      Faktor Internal
a.      Modal
Kurangnya permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan  UMKM, oleh karena pada umumnya usaha mikro kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperolah, karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
b.      Sumber Daya Manusia (SDM) dan Manajemen
Sumber daya manusia merupakan titik sentral yang sangat penting untuk maju dan berkembang, sebagian besar usaha mikro dan usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM usaha mikro dan kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Di samping itu dengan keterbatasan SDM nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
c.       Teknologi
Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan  penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik. Sebagian besar UMKM masih dihadapkan pada kendala dalam informasi yang terbatas dan kemampuan akses ke sumber teknologi.

2.      Faktor Eksternal
a.      Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif
kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuh kembangkan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha-pengusaha besar.
b.      Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha                                             
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
c.       Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang no. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Mikro Kecil, dan Menengah. Di samping itu semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
d.      Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku pada Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap UMKM untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UMKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu Hak Asasi Manusia. (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh Negara maju sebagai hambatan (Non Tarif Barrier for Trade). Untuk itu maka UMKM perlu mempersiapkan agar agar mampu bersaing baik secara keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
e.       Sifat Produk dengan Lifetime Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk fashion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek.
f.       Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

 

C.  Kendala – Kendala yang dihadapi UKM di Indonesia


Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tidak pernah lepas dari berbagai kendala,karena memang UKM dibentuk atas berbagai keterbatasan ,misalnya keterbatasan modal dan teknologi.Padahal kita tahu bahwa bagi Negara berkembang seperti Indonesia , yang sektor informalnya masih dominan ,maka keberadaan UKM  justru banyak dibutuhkan kontribusinya dalam pertumbuhan perekonomian secara agregat.Hal inilah yang menjadi tantangan bagi UKM untuk tetap mampu mempertahankan eksistensinya dan mampu berkembang,bahkan mampu menembus pasar internasional di tengah- tengah keterbatasan dan berbagai kendala yang ada.Berikut adalah beberapa kendala dan contoh dari masing-masing kendala yang dihadapi UKM tersebut dari berbagai aspek yaitu aspek teknologi,birokrasi,dan infrastruktur.

1.      Teknologi
Salah satu kendala utama yang dihadapi Usaha Kecil Menengah adalah kurangnya alih teknologi dan minimnya sumber daya manusia yang berkualitas. Memang tak dapat dipungkiri bahwa keterbelakangan teknologi pada Usaha Kecil Menengah salah satunya disebabkan oleh rendahnya akumulasi modal di Indonesia ,yang sebenarnya mampu mendukung berkembangnya UKM di Indonesia.Kebijakan-kebijakan Pemerintah juga dinilai kurang mampu mendukung dan membuka jalan bagi UKM-UKM di Indonesia untuk mendapat akses ke pasar modal.Hal ini jelas membuat UKM sulit berinovasi ,mengingat adanya keterbatasan modal.Belum lagi,ketersediaan sumberdaya manusia yang berkualitas masih sangat kurang .Sektor informal adalah sektor yang cukup dominan di Negara berkembang.Sektor ini menjadi dominan di Negara berkembang,karena mampu menyerap banyak tenaga kerja yang tidak terdidik.Artinya,sebagian besar SDM di Negara-negara berkembang adalah sumber daya manusia yang kurang terdidik dan terlatih.Kita tentu tidak dapat berharap banyak mengenai inovasi dan pengembangan teknologi ,dari sumber daya manusia seperti ini.

Sebagai contoh,usaha kecil yang bergerak di bidang kuliner keripik talas di Bogor,misalnya.Wilayah pemasarannya memang terbilang belum luas,namun sudah mulai mampu merambah kota Bogor.Proses pembuatan keripik talas ini masih menggunakan teknologi dan cara yang sederhana.Masih banyak menggunakan keterampilan tangan para pekerja dan penggunaan pisau-pisau yang sederhana.Apabila dilakukan pendampingan pada UKM ini,sehingga dalam proses produksinya ,UKM ini dapat menggunakan alat-alat potong yang lebih canggih,atau penggunaan kompor yang memiliki panas yang baik dan merata,maka dapat dibayangkan produktivitas UKM ini dalam menghasilkan keripik talas juga pasti akan meningkat pesat.Peningkatan produktivitas tentu saja mampu meningkatkan jumlah output yang diproduksi,sehingga berdampak pada kenaikan income UKM tersebut.Sebagai contoh lain,dalam hal pemilikan SDM yang berkualitas,dapat dilihat pada kasus Kelompok petani kopi binaan Pemerintah Bali, Subak Abian Tri Guna Karya Kintamani, Bangli .Ketua Kelompok petani kopi Subak Abian Tri Guna Karya I Ketut Jati mengatakan banyak kendala untuk pengembangan bisnis usaha kecil menengah. “Terutama pada saat pengembangan penjualan ke luar negeri,”.Lanjutnya, “ Saat ini  kelompok kami masih mengadakan pengiriman kopi dengan perusahaan yang berbasis Korea,dan sampai saat ini kami masih menggantungkan bantuan dari salah satu unit usaha dagang di Surabaya,karena sumber daya manusia kami belum mampu untuk mengurus izin dan persyaratan ekspor.”.Keterbatasan kemampuan SDM Kelompok petani kopi Subak Abian Tri Guna Karya dalam mengurus izin dan persyaratan ekspor,akhirnya menjadi hambatan bagi kemajuan dan pengembangan kelompok tani tersebut. Artinya,kemampuan dan keahlian dari  SDM  pada UKM  memegang andil besar dalam kemajuan UKM tersebut.

Inovasi teknologi tidak akan terealisasi bila tidak ada SDM handal yang mampu merealisasikannya.Sebaliknya,teknologi yang canggih juga tidak akan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh SDM yang tidak memiliki kemampuan untuk mendayagunakan teknologi tersebut.

2.      Birokrasi
Salah satu kekurangan Negara berkembang yang menjadikannya semakin sulit untuk berkembang adalah birokrasi yang berbelit-belit.UKM yang notabene masih merupakan usaha dengan kestabilan dan kekuatan yang relatif lemah ,akan semakin sulit untuk berkembang dibawah proses birokrasi yang berbelit-belit ini. Anggota Komite Ekonomi Nasional Sandiaga S. Uno mengatakan persoalan utama yang dihadapi usaha kecil menengah dan pengusaha pemula berkaitan dengan birokrasi perizinan yang masih berbelit-belit dan lama yang prosesnya bisa mencapai 3-5 bulan yang membuat mayoritas usaha kecil memilih bergerak di sektor informal.“Birokrasi yang berbelit dan lama masih menjadi persoalan utama yang dihadapi usaha kecil sehingga banyak memilih bergerak di sektor informal, dan bagi pengusaha pemula justru bisa menimbulkan demotivasi karena optimisme berwirausaha bisa luntur akibat perizinan yang rumit itu,”,papar beliau.Sandiaga menyatakan untuk pengembangan UKM dan kewirausahaannya harus dimotori oleh pemerintah dengan mempermudah perizinan usaha di seluruh daerah agar seluruh usaha kecil menengah itu bisa dirangkul di sektor formal.Hal itu, katanya, merupakan langkah awal bagi UKM untuk dapat mengembangkan usahanya lebih baik dan dapat mengoptimalkan potensi bisnisnya serta peluang untuk mengakses pembiayaan dari perbankan juga semakin besar.

Sebagai contoh ,kita ambil studi kasus UKM Kerajinan Tangan berbahan dasar pecahan kulit telur di Jakarta.Karya seni bernilai tinggi yang dihasilkan dari pecahan kulit telur tersebut dapat menjadi komoditi dengan nilai ekonomis tinggi.Untuk pengembangan usahanya,UKM tersebut berusaha mencari pinjaman modal ke Bank Pemerintah.Namun,karena proses birokrasi dan perizinan pinjaman modal yang harus ditempuh terlalu dipersulit pihak Perbankan dengan segenap persyaratan-persyaratan tertulis dan non tertulis ,maka akhirnya UKM Handicraft  ini memilih untuk meredam niat untuk mengembangkan usahanya dan sebagai konsekuensinya,tetap berada pada skala usaha sebelumnya,tidak meningkat.Apabila Pemerintah dapat mempermudah proses birokrasi semacam ini,misalnya dengan penghapusan beberapa point syarat-syarat perizinan yang dinilai memberatkan,maka hal ini dapat menginsentif UKM untuk mau mengembangkan usahanya,sehingga terjadi peningkatan skala usaha.

3.      Infrastruktur
Infrastruktur atau pengadaan sarana dan pra sarana usaha yang relatif terbatas ketersediannya bagi UKM ,juga menjadi salah satu kendala penghambat kinerja UKM.Terkadang produk-produk UKM kuat di hulu namun lemah di hilir,artinya produk-produk UKM sebenarnya memiliki kualitas yang tidak kalah saing dibanding produk-produk buatan Industri maju.Namun produk – produk UKM seringkali lemah dalam infrastruktur,promosi dan pemasaran.

Sebagai contoh,studi kasus UKM kosmetika di Tangerang. Solihin Sofian, produsen Jinzu cosmetic mengatakan di wilayah Banten saja terutama Tangerang sedikitnya ada 100 UKM yang membuat parfum, sabun, shampo ataupun produk spa. Hambatan UKM kosmetika umumnya adalah infrastruktur yang tidak memadai, bunga bank yang tinggi dan kurangnya dukungan  pemerintah ataupun minimnya sosialisasi soal regulasi atau peraturan yang terkait usaha kosmetika.Infrastruktur yang kurang memadai dan pemasaran yang kurang gencar membuat produk-produk UKM ini kurang dikenal.UKM butuh pendampingan khusus dari Industri besar sejenis untuk membantu pengadaan infrastruktur dan pemasaran.

Hal inilah yang coba dijembatani oleh PT.Mustika Ratu.PT.Mustika Ratu adalah salah satu industri besar yang bergerak di bidang kosmetika di Indonesia.Dengan dibentuknya PPA(Perhimpunan Pengusaha) , maka UKM-UKM kosmetika tersebut dapat dirangkul,didampingi,dilatih dan dibina bersama oleh PT.Mustika Ratu ,sehingga UKM tersebut dapat mampu bersaing secara global. "Sebelum ada PPA , kami kesulitan informasi baik soal kebijakan pemerintah, peta industri kosmetika dalam negeri, data impor dan lainnya,” ujarnya di sela kegiatan rakernas dan workshop PPA Kosmetika Indonesia. Asosiasi PPA ini,memberikan dampak positif pada pemasaran produk kosmetika skala UKM. Jika selama ini pangsa pasarnya 70% di pasar tradisional, kini produk rumahan didorong masuk minimarket dan peritel modern lainnya.Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya UKM mampu bersaing,namun kekurangan sarana dan prasarana (infrastruktur) yang memadai.Sehingga, pendampingan dan pembinaan dari industri besar sejenis dalam pengadaan infrastruktur dan pemasaran sangat dibutuhkan untuk membantu kemajuan UKM – UKM tersebut.




D.    Upaya Pengembangan UMKM

Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :

1.      Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakanterciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.

2.      Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skimkredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untukmembantu peningkatan permodalannya,baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skemapenjaminan, leasing dan dana modal ventura.

3.      Pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah(UKM)
Pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah(UKM) sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain, BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM .Yang harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana mendorong pengembangan LKM ini berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.

4.      Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harusmendapatkan perlindungan daripemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintahyang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).

5.      Pengembangan Kemitraan
Pengembangan Kemitraan Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Disamping itu juga untukmemperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

6.      Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keteram-pilannya dalam pengembangan usahanya. Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.

7.      Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuh kembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal eksternal yang dihadapi oleh UKM.

8.      Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.

9.      Mengembangkan Promosi
Mengembangkan promosi guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UMKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitar usahanya. Mengembangkan kerja sama yang setara perlu adanya kerja sama tau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan UMKM untuk mengiventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.


E.     Kemitraan Usaha

1.      Pengertian Pola Kemitraan Usaha
Kemitraan Usaha adalah jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.

Kemitraan usaha akan menghasilkan efisiensi dan sinergi sumber daya yang dimiliki oleh pihak-pihak yang bermitra dan karenanya menguntungkan semua pihak yang bermitra.

Kemitraan juga memperkuat mekanisme pasar dan persaingan usaha yang efisien dan produktif. Bagi usaha kecil kemitraan jelas menguntungkan karena dapat turut mengambil manfaat dari pasar, modal, teknologi, manajemen, dan kewirausahaan yang dikuasai oleh usaha besar. Usaha besar juga dapat mengambil keuntungan dari keluwesan dan kelincahan usaha kecil.

Kemitraan hanya dapat berlangsung secara efektif dan berkesinambungan jika kemitraan dijalankan dalam kerangka berfikir pembangunan ekonomi, dan bukan semata-mata konsep sosial yang dilandasi motif belas kasihan atau kedermawanan.  Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka perlunya pemikiran tentang alasan terjadi kemitraan, analisa kemitraan, kendala umum kemitraan, syarat-syarat kemitraan.

2.      Alasan terjadi Kemitraan
Kemitraan usaha haruslah berdasarkan asas sukarela dan suka sama suka. Dalam kemitraan harus dijauhkan “kawin paksa”. Oleh karena itu, pihak-pihak yang bermitra harus sudah siap untuk bermitra, baik kesiapan budaya maupun kesiapan ekonomi. Jika tidak, maka kemitraan akan berakhir sebagai penguasaan yang besar terhadap yang kecil atau gagal karena tidak bisa jalan. Artinya, harapan yang satu terhadap yang lain tidak terpenuhi, maka beberapa alasan terjadi kemitraan dikemukakan sebagai berikut :  
a.       Meningkatkan profit atau sales pihak-pihak yang bermitra
b.      Memperbaiki pengetahuan situasi pasar
c.       Memperoleh tambahan pelanggan atau para pemasok baru
d.      Meningkatkan pengembangan produk
e.       Memperbaiki proses produksi
f.       Memperbaiki kualitas
g.      Meningkatkan akses terhadap teknologi

3.      Analisis Kemitraan
Kemitraan adalah suatu sikap menjalankan bisnis yang diberi ciri dengan hubungan jangka panjang, suatu kerjasama bertingkat tinggi, saling percaya, dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Selama ini istilah kemitraan ini telah dikenal dengan sejumlah nama, diantaranya strategi kerjasama dengan pelanggan (strategic customer alliance), strategi kerjasama dengan pemasok (strategic supplier alliance) dan pemanfaatan sumber daya kemitraan (partnership sourcing).  Bertolak dari ha tersebut maka dapat di analisis kinerja kemitraan sebagai berikut :
a.       Kurang transparasi dalam pelaksanaan Kepres 16
b.      Realisasi gelar kemitraan masih belum memuaskan
c.       Kemitraan tidak berkembang baik
d.      Waralaba dalam negeri belum banyak yang bermunculan.

4.      Kendala umum Kemitraan
Kemitraan pada dasarnya menggabungkan aktivitas beberapa badan usaha bisnis, oleh karena itu sangat dibutuhkan suatu organisasi yang memadai. Dengan pendekatan konsep sistem, diketahui bahwa organisasi pada dasarnya terdiri dari sejumlah unit atau sub unit yang saling berinteraksi dan interdepedensi. Performansi dan satu unit dapat menyebabkan kerugian pada unit-unit lainnya. Tidak terlepas dari keterkaitan hal diatas maka akan mengalami beberapa kendala antara lain :
a.       Perbedaan yang masih besar antara Usaha Besar dan Usaha Kecil
b.      Kualitas produksi belum terjamin
c.       Kerja sama kurang berkembang
d.      UB bersifat integrai vertical
e.       Belum terjadi alih teknologi dan manajemen dari UB dan UK
f.       Belum berkembangnya system dan pola kemitraan dan belumberkembangnya unsur pendukung

Pada Negara maju, mereka melakukan kemitraan karena adanya tuntutan pasar, atas dasar tanggung jawab bersama, mengurangi pengangguran, tumbuhnya Usaha Menengah  dan Usaha Kecil, dan dalam rangka meningkatkan daya saing nasionalnya.

Pola dan system kemitraan dikembangkan oleh suatu perusahaan hingga menjadi Good Practice. Lima jenis kemitraan yang dikembangkan di Eropa dan dapat ditiru :
a.       Buying and selling yang meliputi kegiatan suppliers dan subcontracting
b.      Positive restructuring yang meliputioutsourcing, spin offs, management by-outs, community renewal dan trade offs.
c.       SME support yang meliputi start-up companies, mentoring, kerjasama penelitian dan pengembangan (R&D) dan bantuan ekspor.
d.      Training dan education, misalnya untuk supplier dan magang serta recruitment calon pemitra
e.       Local focus adalah kegiatan kemitraan dengan tujuan mengembangkan ekonomi wilayah.

Latihan manajemen dan ketrampilan, magang, studivisit dan alih teknologi adalah salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka memodernisasi UK. Jadi, agar kesenjangan manajemen dan teknologi antara UB dan UK tidak terlalu jauh ketinggalan, maka pengembangan SDM harus selalu menjadi agenda kemitraan.

5.      Syarat-syarat Kemitraan
Kemitraan usaha bukanlah penguasaan yang satu atas yang lain, khususnya yang besar atas yang kecil, melainkan menjamin kemandirian pihak-pihak yang bermitra, karena kemitraan bukanlah proses merger atau akuisisi. Kemitraan usaha yang kita inginkan bukanlah kemitraan yang bebas nilai, melainkan kemitraan yang tetap dilandasi oleh tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat, yang sesuai dengan demokrasi ekonomi. Adapun syarat-syarat kemitraan adalah sebagai berikut :
a.       Tujuan umum yang sama
b.      Kesetaraan
c.       Saling menghargai
d.      Saling memberi kontribusi
e.       Ada efek sinergi
f.       Saling menguntungka

6.      Kebijakan Kemitraan usaha Nasional dan Implementasi
Peraturan Pemerintah Nomor : 44 Tahun 1997
1)      Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
2)      Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang mempunyai kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
3)      Usaha Menengah dan atau Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang memiliki kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan Usaha Kecil.
4)      Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk membina dan mengembangkan pelaksanaan kemitraan dalam sektor kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
5)      Menteri adalah Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
6)      Pola kemitraan adalah bentuk-bentuk kemitraan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995.

Kemitraan merupakan salah satu instrumen yang strategis bagi pengembangan usaha kecil, tetapi ini tidak berarti bahwa semua usaha kecil bisa segera secara efektif dikembangkan melalui kemitraan. Bagi pengusaha informal atau yang sangat kecil skala usahanya dan belum memiliki dasar kewirausahaan yang memadai, kemitraan dengan usaha besar belum tentu efektif karena belum tercipta kondisi saling membutuhkan. Yang terjadi adalah usaha kecil membutuhkan usaha besar sedangkan usaha besar tidak merasa membutuhkan usaha kecil. Usaha kecil yang demikian barangkali perlu dipersiapkan terlebih dahulu, misalnya dengan memperkuat posisi transaksi melalui wadah koperasi atau kelompok usaha bersama (prakoperasi) dan pembinaan kewirausahaan.

Dengan memahami berbagai aspek kewirausahaan dan bergabung dalam wadah koperasi, usaha-usaha yang sangat kecil atau informal tersebut secara bersama-sama akan memiliki kedudukan dan posisi transaksi yang cukup kuat untuk menjalin kemitraan yang sejajar, saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dengan usaha besar mitra usahanya.

7.      Implementasi
Kemitraan di negara-negara yang telah lebih maju itu adalah karena kemitraan usahanya terutama didorong oleh adanya kebutuhan dari pihak-pihak yang bermitra itu sendiri, atau diprakarsai oleh dunia usahanya sendiri  sehingga kemitraan dapat berlangsung secara alamiah. Hal ini dimungkinkan mengingat iklim dan kondisi ekonomi negara mereka seperti Korea Selatan, Jepang dan Taiwan dan sebagainya  telah cukup memberikan rangsangan ke arah kemitraan yang berjalan sesuai dengan kaidah ekonomi yang berorientasi pasar.
Sebagai suatu strategi pengembangan usaha kecil, kemitraan telah terbukti berhasil diterapkan di banyak negara, antara lain di Jepang dan empat negara macan Asia, yaitu Korea Selatan, Taiwan, Jepang, dan sebagainya. Di negara-negara tersebut kemitraan umumnya dilakukan melalui pola sub kontrak yang memberikan peran kepada industri kecil dan menengah sebagai pemasok bahan baku dan komponen industri besar.

a.       Korea selatan
Lembaga penunjang bernama Small and Medium Industry Promotion Corporation bersifat semi pemerintah dan bertugas menjadikan UK tangguh dan dapat bermitra dengan UB serta melakukan program alih teknologi dan investasi dari UB ke UK.
b.      Jepang
Jepang mendirikan Institut for promotion of subcontracting yang tugasnya memperkuat kedudukan UK dan teknologi UK serta menyediakan informasi.
c.       Masyarakat ekonomi Eropa(MEE)
Suporting institusi dalam kemitraana yang didirikam oleh MEE :
1)      BC-NET, memberikan informasi kemitraaan tang computerized.
2)      BRITE, Bertujuaan meningkatkan kecakapan UK dalam memakai teknologi dan mengurangi gap teknologi dengan UK .
3)      ESPRIT, mengembangan teknologi informasi.
d.      Taiwan
Dalam mengembangkan kemitraan usaha industri di Taiwan dibuat Center satelite system UB bertindak sebagai center dan UK dan UM sebagai satelite. Untuk menunjang program terseut, didirikan Corporate Synergy Developtment Center (CSD) yang dibiayai oleh pemerintah dan sektor swasta.

8.    Pola Kemitraan
Banyak program pemerintah dan pola-pola kemitraan yang dibuat demi usaha kecil. Hal ini bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan usaha kecil tangguh dan modern. Usaha kecil sebagai kekuatan ekonomi rakyat dan berakar pada masyarakat dan usaha kecil yang mampu memperkokoh struktur perekonomian nasional yang lebih efisien. Pola-pola kemitraan tersebut antara lain :
1.      Kerjasama keterkaitan antar hulu-hilir (forward linkage)
Pembangunan industri dasar dengan skala besar yang dilakukan untuk mengolah langsung sumber daya alam termasuk sumber energi yang terdapat di suatu daerah, perlu dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan cabang-cabang dan jenis-jenis industri yang saling mempunyai kaitan, yang selanjutnya dapat dikembangkan menjadi kawasan-kawasan industri. Rangkaian kegiatan pembangunan industri tersebut pada gilirannya akan memacu kegiatan pembangunan sektor-sektor ekonomi lainnya beserta prasarananya antara lain yang penting adalah terminal-terminal pelayanan jasa, daerah pemukiman baru dan daerah pertanian baru. Wilayah yang dikembangkan dengan berpangkal tolak pada pembangunan industri dalam rangkaian yang dipadukan dengan kondisi daerah dalam rangka mewujudkan kesatuan ekonomi nasional, merupakan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri.
Kerjasama keterkaitan hulu hilir  harus  berlangsung dalam iklim yang positif dan konstruktif, dalam arti bersifat saling membutuhkan dan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dalam melakukan kerja sama antara perusahaan industri. Pemerintah memanfaatkan peranan koperasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan industri sebagai wadah untuk meningkatkan pengembangan bidang usaha industri.
2.      Kerjasama keterkaitan antar hilir-hulu (backward linkage)
Pertumbuhan ataupun pemerataan ekonomi dengan penerapan kerjasama keterkaitan hilir hulu yang tepat guna sejauh mungkin dapat menggunakan bahan-bahan dalam negeri adalah untuk meningkatkan nilai tambah, memelihara keseimbangan antara peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta pemerataan pendapatan, dalam rangka usaha memperbesar nilai tambah sebanyak-banyaknya, maka pembangunan industri harus dilaksanakan dengan mengembangkan keterkaitan yang berantai ke segala jurusan secara seluas-luasnya yang saling menguntungkan  kelompok industri hilir, keterkaitan antara kelompok industri hulu/dasar.
Kerjasama keterkaitan hilir hulu harus berlangsung dalam iklim yang positif dan konstruktif, dalam arti bersifat saling membutuhkan dan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dalam melakukan kerja sama antara perusahaan industri. Pemerintah memanfaatkan peranan koperasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan industri sebagai wadah untuk meningkatkan pengembangan bidang usaha industri.
3.      Kerjasama dalam Pemilik Usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan ini, jalinan kerjasama yang dilakukan antara usaha besar atau menengah dengan usaha kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau mempunyai derajat yang sama terhadap kedua belah pihak yang bermitra. Ini berarti bahwa hubungan kerjasama yang dilakukan antara pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha kecil mempunyai kedudukan yang setara dengan hak dan kewajiban timbal balik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada yang saling mengekspoitasi satu sama lain dan tumbuh berkembangnya rasa saling percaya di antara para pihak dalam mengembangkan usahanya.
4.      Kerjasama dalam bentuk bapak dan anak-angkat
Pada dasarnya pola bapak angkiat adalah refleksi kesediaan pihak yg mampu atau besar untuk membantu pihak lainyang kurang mampu atau kecil pihak yang memang memerlukan pembinaan.
Oleh karena itu pada hakikatnya pola pendekatan tersebut adalh cermin atau wujud rasa kepedulian pihak yang esar terhadap yang kecil. Pola bapak angkat dalam pola pengembangan UMK umumnya banyak dilakukan BUMN dengan usaha mikro dan kecil.
5.      Kerjasama dalam bentuk bapak angkat sebagai pemodal ventura
Merupakan bentuk kerjasama dalam bentuk suatu investasi melaui pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta (anak perusahaan) sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
6.      Pola inti plasma
Adalah merupakan hubungan kemitraan antara Usaha Kecik Menengah  dan Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil Menegah yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, Usaha Besar mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola Kemitraan Inti Plasma
Perusahaan Mitra membina Kelompok Mitra dalam hal :
1)      Penyediaan dan penyiapan lahan
2)      Pemberian saprodi.
3)      Pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi.
4)      Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi.
5)      Pembiayaan.
6)      Bantuan lain seperti efesiensi dan produktifitas usaha.
7.      Subkontrak
Menurut penjelasan Pasal 27 huruf (b) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995 bahwa pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya. Atau bisa juga dikatakan, subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara Usaha Besar dan Usaha Kecil Menegah, di mana Usaha Besar sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini Usaha Besar memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Model kemitraan ini menyerupai pola kemitraan contract farming tetapi pada pola ini kelompok tidak melakukan kontrak secara langsung dengan perusahaan pengolah (processor) tetapi melalui agen atau pedagang.
8.      Pola dagang umum
Menurut penjelasan Pasal 27 huruf (c) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Dagang Umum adalah “hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan  pola dagang umum mengandung pengertian hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, dimana perusahaan mitra memasarkan hasil produksi kelompok mitra memasok kebutuhan perusahaan mitra.
9.      Waralaba
Adalah bentuk hubungan kemitraan antara pemilik waralaba atau pewaralaba  (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee) dalam mengadakan persetujuan  jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba). Kerjasama ini biasanya didukung dengan pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, konsultasi, standardisasi, pengendalian, kualitas, riset dan sumber-sumber permodalan.
10.  Vendor
Vendor adalah kerjasama dimana produk yang dihasilkan oleh mitra kerjanya akan digunakan oleh bapak angkat, tetapi produk tersebut tidak menjadi bagian produk yang dihasilkan oleh bapak angkat. Sebagai contoh, PT Kratakau Steel yang core business-nya menghasilkan baja mempunyai anak angkat perusahaan kecil penghasil emping melinjo. Vendor juga dapat diartikan sebagai kegiatan bisnis di mana BUMN/BUMS membeli barang setengah jadi atau barang jadi dari mitra usaha tidak berdasarkan kontrak tertulis, tetapi atas pesanan melalui perantara. Barang yang dibeli tidak memenuhi spesifikasi teknis yang spesifik , akan tetapi perusahaan besar melakukan grading dan membayar sesuai dengan mutu produk yang diserahkan.
11.  Keagenan
Adalah hubungan kemitraan antar kelompok mitra dengan perusahaan mitra dimana kelompok diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha pengusaha mitra.Keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.


REFERENSI :
1.    Ropke, J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
2.    Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
3.    Baswir, R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
4.    UU Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
5.    UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
6.    Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 tentang Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
7.    Firmansyah, 2001. Dinamika Usaha Kecil dan Menengah. LIPI. Jakarta.
8.    Hendar, kusnadi 2005 Ekonomi Koperasi. Jakarta: Fakultas Ekonomi
9.      Ariawati, Ria Ratna. 2004. Usaha Kecil dan Kesempatan Kerja. Fakultas Ekonomi, UNIKOM. Jakarta.
10.  Dipta, I. Wayan. 2004. Membangun Jaringan Usaha Bagi Usaha Kecil dan Menengah. Jakarta.
11.  Pengabean, Riana. 2004. Membangun Paradigma Baru Dalam Mengembangkan UKM.  Jakarta
12.  Iwantono, Sutrisno. 2004. Pemikiran Tentang Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Pengembangan Usaha Kecil Dan Menengah. Jakarta
13.  Taufiq, Muhamad. 2004. Strategi Pengembangan UKM Pada Era Otonomi Daerah dan Perdagangan Bebas. Jakarta.


SUMBER LAIN :
http://www.pibi-ikopin.com/index.php/artikel-bisnis/91-kewirakoperasian
https://sukasukadwi.wordpress.com/2014/01/03/kewirakoperasian/
http://chankeabiee.blogspot.co.id/2011/02/wirausaha-koperasi.html
http://dewimawa.blogspot.co.id/p/blog-page_15.html
http://elqorni.wordpress.com/2009/02/26/mengenal-waralaba/
http://elqorni.wordpress.com/2009/02/26/mengenal-teori-keagenan/
http://frankyzamzani.files.wordpress.com/2007/06/pp-no-44-th-1997-ttg-kemitraan.pdf
http://lalightsman.blogspot.co.id/2013/02/pola-pola-kemitraan-dalam-pengembangan.html
http://sigit-rh.blogspot.co.id/2011/04/pola-pola-kemitraan-usaha.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...