Senin, 20 September 2021

STUDI KELAYAKAN BISNIS - ASPEK TEKNIS (ASPEK HUKUM)

Aspek Hukum




Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis adalah hal pertama yang harus diketahui. Meskipun masih banyak pihak yang melakukannya mulai dari aspek yang lain. Di mana ini tergantung atas kesiapan perusahaan masing-masing.

 

Adapun tujuan melakukan analisis pada aspek hukum ini adalah meneliti keabsahan, keaslian, dan kesempurnaan dokumen yang ada atau yang dimiliki. Untuk peneliti studi kelayakan bisnis, memang dokumen keabsahannya harus diteliti, begitu pula dengan keaslian dan kesempurnaan dokumen tersebut. Termasuk di antaranya adalah :

  • Perizinan yang dimiliki
  • Badan hukum
  • Sertifikat tanah
  • Dokumen pendukung lain yang terkait kegiatan badan usaha

 

Dalam ruang lingkup study kelayakan bisnisaspek hukum menempati urutan pertama karena dalam membangun usaha diperlukan langkah hukum yang sesuai dengan dengan sistem hukum yang berlaku. Tujuan dari aspek hukum adalah untuk menilai keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dari dokumen yang dimiliki. Kegagalan dalam aspek ini, akan berakibat tidak sempurnanya pada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan izin usaha dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

Jenis-jenis badan hukum usaha

Beberapa pertimbangan yang mempengaruhi seseorang dalam mendirikan bentuk usaha, yaitu,

  • Besarnya modal perusahaan yang dibutuhkan
  • Kelangsungan hidup perusahaan
  • Tanggungjawab terhadap hutang perusahaan
  • Siapa pemimpinnya

 

A. Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis

1. Apa saja yang dibahas di dalam aspek hukum? Antara lain adalah:

  • Legalitas
  • Bentuk badan hukum perusahaan
  • Rencana anggaran dasar perusahaan
  • Departemen / Lembaga / Instansi terkait dengan pihak perusahaan

 

2. Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis harus pertama dikaji

Mungkin kamu bertanya-tanya, mengapa harus aspek hukum yang pertama kali dikaji di dalam pelaksanaan studi kelayakan bisnis. Itu ada alasannya, yakni karena apabila berdasarkan analisis ke aspek hukum maka akan didapatkan apakah sebuah ide bisnis itu masih layak untuk diproses atau tidak, sehingga jika memang didapatkan bahwa ide bisnis tak layak dilanjutkan dari segi aspek hukum, maka tak perlu lagi meneruskan ke analisis dari aspek yang lainnya.

 

3. Ketentuan hukum tidak sama

Tiap jenis usaha dari perusahaan mungkin berbeda-beda dan ketentuan hukum yang mendasari pun juga tidak sama. Di mana yang mempengaruhi adalah kompleksitas dari bisnis yang dijalankan tersebut.

 

Otonomi daerah bisa mengakibatkan perubahan pada ketentuan hukum beserta perizinan antar daerah pun juga berbeda-beda. Karenanya penting sekali memiliki pemahaman tentang ketentuan hukum beserta perizinan investasi bagi tiap daerah.

 

Pemerintah yang menetapkan perizinan dan ketentuan hukum investasi ini juga tidak asal melainkan ada Tujuannya. Di mana Tujuannya yakni untuk menjaga ketertiban masyarakat secara menyeluruh.

 

Diharapkan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan bisa memperoleh benefit yang besar, dibanding hanya mendapatkan dampak negatifnya saja. Karena investasi bisnis pasti akan menyangkut penduduk sekitar di lokasi usaha perusahaan tersebut.

 

4. Tujuan adanya aspek hukum

Dengan adanya aspek hukum maka akan bisa mengetahui sebuah bisnis itu apakah sudah memenuhi perizinan dan ketentuan hukum pada suatu wilayah atau tidak. Kalau tujuan secara spesifiknya bisa kamu lihat di bawah ini :

  • Analisa jaminan yang dapat disediakan apabila bisnis didanai melalui pinjaman
  • Analisa legalitas usaha
  • Analisa ketepatan bentuk badan hukum, dibandingkan ide bisnis yang hendak dilaksanakan
  • Analisa kemampuan bisnis yang diusulkan di dalam memenuhi persyaratan dari perizinan

 

5. Jenis badan usaha

Aktivitas bisnis tak dapat lepas dari yang namanya perizinan, beserta bentuk badan usaha. Di mana keduanya dibutuhkan dalam menjalankan usaha. Untuk bentuk badan usaha yang akan dipilih itu tergantung dari jumlah pemilik dan modal yang diperlukan. Beberapa pertimbangan yang mendasari pemilihan badan usaha antara lain :

  • Persyaratan perundangan
  • Bidang industri
  • Besar modal yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis
  • Tingkat tanggung jawab dan kemampuan keuangan dan hukum

 

6. Bentuk badan usaha di Indonesia antara lain :

a. Perusahaan Perseroan

Adalah bentuk badan usaha yang tidak membedakan pemilik antara hak milik perusahaan dengan hak pribadi (Indriyo, 2005). Namun berdasarkan Swasta (2002), pengertian perseroan yakni bentuk badan usaha di mana dimiliki seseorang dan orang tersebut yang bertanggung jawab penuh pada kegiatan perusahaan.

b. Perseroan Terbatas

PT adalah perserikatan beberapa pengusaha swasta yang jadi satu kesatuan. Bersama-sama mengelola usaha. Perusahaan memberikan kesempatan untuk masyarakat luas apabila hendak menyertakan modal pada perusahaan. Yakni dengan membeli saham perusahaan tersebut.

c. Perserikatan Komanditer

CV adalah perserikatan beberapa pengusaha swasta yang jadi satu kesatuan. Bersama-sama mengelola usaha. Sebagian dari anggota CV adalah anggota aktif. Anggota lainnya adalah anggota pasif.

d. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum terdiri dari kekayaan yang dipisahkan, untuk mencapai objective pada bidang keagamaan, sosial, serta kemanusiaan yang tak punya anggota.

e. Koperasi

Berdasar pasal 1 Ayat 1 UU 25 / 1992, Koperasi adalah sebuah badan usaha dengan anggota orang-orang maupun badan hukum koperasi. Koperasi melandaskan aktivitas usahanya pada prinsip koperasi. Koperasi juga merupakan penggerak ekonomi rakyat tetapi menggunakan asas kekeluargaan.

f. Peraturan dan Undang-undang

PP yang berkaitan ke aspek yuridis. Di mana peraturan pemerintah ini wajib untuk dipatuhi pada pendirian badan usaha. Beberapa di antaranya adalah :

  • PP nomor 63 / 2008 mengenai Yayasan
  • UU nomor 40 / 2007 mengenai Perseroan Terbatas
  • UU nomor 13 / 1995 mengenai Izin Usaha Industri
  • UU nomor 25 / 1995 mengenai Koperasi
  • PP Perdagangan RI nomor 13 / M-DAG / PER / 3 / 2006 mengenai ketentuan dan tata cara Menerbitkan Surat Izin Usaha Penjualan secara Langsung
  • UU nomor 5 / 1962 mengenai perusahaan daerah
  • UU nomor 19 / 2003 mengenai BUMN
  • PP nomor 10 / 2003 mengenai Perusahaan Perseroan pada bidang Pengelolaan Aset


7. Jenis – Jenis Izin Usaha

Banyaknya izin dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan. Adapun izin yang dimaksud yaitu :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Izin-izin usaha
  • Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimiliki
  • Serta izin-izin yang sesuai dengan bidang usaha seperti :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
  • Izin Usaha Tambang
  • Izin Usaha Perhotelan dan Pariwisata
  • Izin Usaha Farmasi dan Rumah Sakit
  • Izin Usaha Peternakan dan Pertanian
  • Izin Domisili, dimana perusahaan/ lokasi proyek berada
  • Izin Gangguan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Tenaga Kerja Asing jika perusahaan menggunakan jasanya

 

Disamping keabsahan dokumen di atas, kelengkapan dokumen termasuk :

  • Bukti diri (KTP)
  • Sertifikat Tanah
  • Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (STNK)
  • Serta surat-surta atau sertifikat lainnya yang dianggap perlu


Dokumen yang diteliti (bagi penilaian SKB)

  • Masalah yang akan ditelliti sehubungan dengan aspek hukum ini adalah
  • Bentuk badan hukum
  • Bukti diri
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Izin-izin perusahaan
  • Keabsahan dokumen lainnya


8. Izin Usaha

Pemerintah mengeluarkan beberapa jenis izin usaha. Inilah beberapa izin usaha terkait perdagangan. Antara lain :

a. Surat Izin Tempat Usaha

Tiap perusahaan membutuhkan dan wajib mengurus SITU. Tujuannya untuk kelancaran dan keamanan usaha. Yang mengeluarkan SITU adalah pemerintah Kotamadya atau Kabupaten.

b. Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP untuk pengusaha firma, perseorangan, koperasi, CV, PT, dan BUMN. Kewajiban dari pemegang surat ini untuk kepala kantor wilayah Dept. Perdagangan & Industri / Kantor Dept. Perdagangan yang membuat SIUP. Jika perusahaan tak lagi melakukan aktivitas perdagangan dan menutup perusahaan, diikuti pembelian SIUP.

c. Nomor Pokok Wajib Pajak

Tiap warga negara dengan penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak wajib membayar pajak kepada negara. Harus mendaftar NPWP ke pelayanan Pajak setempat. Hal ini juga sudah jelas diatur dalam undang-undang. Dan memang merupakan kewajiban warga negara. Apabila melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor X / 2000. Karena anggapannya menimbulkan kerugian untuk negara. Sebab pajak adalah pendapatan utama dari sebuah negara.

d. Nomor Register Perusahaan & Tanda Daftar Perusahaan

UU nomor 3 / 1982 juga mengatur mengenai wajib daftar perusahaan, di mana perusahaan wajib untuk daftar pada kantor pendaftaran perusahaan. Yakni pada Kantor Dept. Perdagangan Setempat.

NRP dikenal juga dengan nama lain TDP. Di mana wajib dipasang pada tempat yang gampang dilihat. Nomor NRP atau Nomor TDP ini dicantumkan di papan nama sebuah perusahaan, beserta dokumen yang dipakai di kegiatan usaha tersebut.


9. Penelitian Lapangan

Untuk mengecek kebenaran dari data-data atau informasi yang dibutuhkan dan untuk menguji kebenaran dan keabsahan dokumen, ada 2 cara yaitu :

Mendatangi sumber informasi yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen

Mencari informasi dari laporan, koran, majalah atau perpustakaan yang memuat informasi yang relevan dengan analisis

a. Lokasi dan Lingkungan

Perlu disadari bahwa daya dukung lingkungan terhadap aktivitas pembangunan adalah terbatas, seperti menyerap zat pencemar, menyediakan sumber daya, bahan mentah, dll, maka sebelum memulai implementasi membangun proyek secara fisik yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan perlu dilakukan suatu analisis mengenai dampak lingkungan yang akan berfungsi sebagai instrumen bagi proses pengambilan keputusan

Dalam hal ini ANDAL dan AMDAL sangat erat kaitannya dengan lokasi dan lingkungan. Yang dimaksud dengan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 dokumen yang terdri dari PIL (Perjanjian Informasi Lingkungan), KA (Kerangka Acuan), AMDAL, RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). Adapun AMDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan, menenai perubahan lingkungan yang amat mendasar yang diakibatkan oleh kegiatan.

Menyadari dampak kegiatan pembangunan dapat berpengaruh besar, pemerintah mengeluarkan undang-undang NO.4 TH 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam PP No.29 Tahun 1986. Demikian dimaksudkan sebagai sarang untuk melakukan pencegahan terhahap suatu rencana kegiatan yang mungkin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk mencapai maksud tersebut diusahakan dengan cara :

  • Memperhatikan kemampuan daya dukung lingkungan lokasi proyek dan alam sekitarnya
  • Mengelola penggunaan sumber daya secara bijaksana dengan merencanakan, memantau, dan mengendalian secara bijaksana
  • Memperkecil dampak negatif dan memperbesar dampak positif.

 

b. Analisis Mengenal Dampak Lingkungan

Yang berikutnya adalah AMDAL. Suatu hasil studi menggunakan pendekatan ilmiah. Yang dipandang melalui beberapa sudut pandang dari ilmu pengetahuan. Adalah dampak penting dari kegiatan usaha yang terpadu dan direncanakan pada lingkungan hidup di dalam kesatuan hamparan ekosistem, serta melibatkan kewenangan lebih yang berasal dari instansi bertanggung jawab.

Selain ini aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis masih ada yang lainnya, karena memang cakupannya cukup luas. Termasuk bentuk legalitas perusahaan (Nama perusahaan, merk, SIUP, dan Izin Usaha Industri (IUI).

 

B. Jenis Data dan Sumber Data

Aspek hukum mengkaji tentang legalitas suatu proyek atau bisnis yang akan dibangun atau dioperasikan. Setiap proyek atau bisnis yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu harus memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.

 

Jenis data yang diperlukan secara umum yaitu data kuantitatif yang mencakup tentang bentuk badan usaha, ijin usaha dan ijin lokasi pendirian proyek atau bisnis.

 

Semua ini dapat diperoleh dari sumber ekstern seperti notaries, pemda, departemen terkait maupun pemerintah setempat.

 

C. Cara memperoleh dan Menganalisis Data

Untuk memperoleh gambaran kelengkapan data dasar  dan data yang harus dipenuhi  tentang ijin usaha dan ijin lokasi pendirian dapat digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi.

 

1. Kelengkapan atas data ijin usaha, meliputi :

  • Akte pendirian usaha dari notaris setempat apakah berbentuk badan usaha PT, CV, perseorangan, dll.
  • NPWP (nomer pokok wajib pajak)
  • Surat tanda daftar perusahaan
  • Surat ijin tempat usaha yang dilakukan oleh pemda setempat
  • Surat rekomendasi dari kadin setempat
  • Surat tanda rekanan dari pemda setempat
  • SIUP setempat
  • Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh kanwil departemen penerangan

 

2. Sementara itu kelengkapan data ijin lokasi pendirian,meliputi:

  • Sertifikat (akte tanah)
  • Bukti pembayaran PBB yang terakhir
  • Rekomendasi dari RT/RW,
  • Rekomendasi dari kecamatan dan
  • KTP dari pemrakersa proyek atau bisnis

 

Setelah kelengkapan data tersebut terpenuhi, selanjutnya dilakukan penganalisisan. Teknik analisis yang digunakan untuk menilai apakah proyek atau bisnis yang akan didirikan layak dari aspek hukum adalah teknik kualitatif (judgement). Dalam teknik ini tolak ukurnya adalah kelengkapan dari data yang disyaratkan oleh aparat pemerintah dan diterbitkannya surat-surat ijin tersebut.

 

REFERENSI :

  1. Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, Edisi Ketiga, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
  2. Basu Swastha,DH,SE,MBA, Pengantar Bisnis Modern, Liberty, Yogyakarta, 1993.
  3. Indriyo Gito Sudarmo M, Com, Drs, Pengantar Bisnis, BPFE, Yogyakarta, 1996.
  4. Kusnadi HMAD, Drs, Msi, Dadang Suherman, SE, MSi, Nur Rahman, Drs, MM,
  5. Pengantar Bisnis Niaga (dengan pendekatan kewiraswastaan), STAIN, Malang, 1998.
  6. M. Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2001
  7. Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta, 1998
  8. Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 2, Prenhallindo, Jakarta, 1998
  9. Widyatmini, Pengantar Bisnis, Gunadarma, Jakarta, 1992
  10. Asrory Sofyan 2004. Manajemen Pemasaran. Jakarta. Rajawali Press.
  11. Husnan, suad dan Suwarsono. 1997. Studi Kelayakan Proyek.      Yogyakarta : UPP STIM  YKPN
  12. Kertajaya. 2004. Marketing In Vennus. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
  13. Klotter Philip. 2005. Marketing Management. Edisi 12.Prentice hall inc
  14. Helmi, Syafrizal. Buku Ajar Studi Kelayakan Bisnis. Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara. 2006.
  15. Ma’arif, M.Syamsul. Manajemen Operasi.Penerbit Grasindo: Jakarta. 2003.
  16. Subagyo, Ahmad. Studi Kelayakan. PT Media Elex Komputindo: Jakarta. 2008.

 

SUMBER LAIN :

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...