Aspek Hukum
Aspek
hukum dalam studi kelayakan bisnis adalah hal
pertama yang harus diketahui. Meskipun masih banyak pihak yang melakukannya
mulai dari aspek yang lain. Di mana ini tergantung atas kesiapan perusahaan
masing-masing.
Adapun
tujuan melakukan analisis pada aspek hukum ini
adalah meneliti keabsahan, keaslian, dan kesempurnaan dokumen yang ada atau
yang dimiliki. Untuk peneliti studi kelayakan bisnis, memang dokumen
keabsahannya harus diteliti, begitu pula dengan keaslian dan kesempurnaan
dokumen tersebut. Termasuk di antaranya adalah :
- Perizinan yang dimiliki
- Badan hukum
- Sertifikat tanah
- Dokumen pendukung lain yang terkait kegiatan badan usaha
Dalam ruang lingkup
study kelayakan bisnis, aspek hukum menempati urutan
pertama karena dalam membangun usaha diperlukan langkah hukum yang
sesuai dengan dengan sistem hukum yang berlaku. Tujuan
dari aspek hukum adalah untuk menilai keabsahan, kesempurnaan
dan keaslian dari dokumen yang dimiliki. Kegagalan dalam aspek ini, akan
berakibat tidak sempurnanya pada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi
sebagai kelengkapan izin usaha dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Jenis-jenis badan
hukum usaha
Beberapa
pertimbangan yang mempengaruhi seseorang dalam mendirikan bentuk usaha,
yaitu,
- Besarnya modal perusahaan yang dibutuhkan
- Kelangsungan hidup perusahaan
- Tanggungjawab terhadap hutang perusahaan
- Siapa pemimpinnya
A. Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis
1. Apa saja yang dibahas di dalam
aspek hukum? Antara lain adalah:
- Legalitas
- Bentuk badan hukum perusahaan
- Rencana anggaran dasar perusahaan
- Departemen / Lembaga / Instansi terkait dengan pihak perusahaan
2. Aspek hukum dalam
studi kelayakan bisnis harus pertama dikaji
Mungkin kamu
bertanya-tanya, mengapa harus aspek hukum yang pertama kali dikaji di dalam
pelaksanaan studi kelayakan bisnis. Itu ada alasannya, yakni karena apabila
berdasarkan analisis ke aspek hukum maka akan didapatkan apakah sebuah ide
bisnis itu masih layak untuk diproses atau tidak, sehingga jika memang
didapatkan bahwa ide bisnis tak layak dilanjutkan dari segi aspek hukum, maka
tak perlu lagi meneruskan ke analisis dari aspek yang lainnya.
3. Ketentuan hukum tidak
sama
Tiap jenis usaha
dari perusahaan mungkin berbeda-beda dan ketentuan hukum yang mendasari pun
juga tidak sama. Di mana yang mempengaruhi adalah kompleksitas dari bisnis yang
dijalankan tersebut.
Otonomi daerah
bisa mengakibatkan perubahan pada ketentuan hukum beserta perizinan antar
daerah pun juga berbeda-beda. Karenanya penting sekali memiliki pemahaman tentang
ketentuan hukum beserta perizinan investasi bagi tiap daerah.
Pemerintah yang
menetapkan perizinan dan ketentuan hukum investasi ini juga tidak asal
melainkan ada Tujuannya. Di mana Tujuannya yakni untuk menjaga ketertiban
masyarakat secara menyeluruh.
Diharapkan
masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan bisa memperoleh benefit
yang besar, dibanding hanya mendapatkan dampak negatifnya saja. Karena
investasi bisnis pasti akan menyangkut penduduk sekitar di lokasi usaha
perusahaan tersebut.
4. Tujuan adanya aspek hukum
Dengan adanya
aspek hukum maka akan bisa mengetahui sebuah bisnis itu apakah sudah memenuhi
perizinan dan ketentuan hukum pada suatu wilayah atau tidak. Kalau tujuan
secara spesifiknya bisa kamu lihat di bawah ini :
- Analisa jaminan yang dapat disediakan apabila bisnis didanai melalui pinjaman
- Analisa legalitas usaha
- Analisa ketepatan bentuk badan hukum, dibandingkan ide bisnis yang hendak dilaksanakan
- Analisa kemampuan bisnis yang diusulkan di dalam memenuhi persyaratan dari perizinan
5. Jenis badan usaha
Aktivitas bisnis
tak dapat lepas dari yang namanya perizinan, beserta bentuk badan usaha. Di
mana keduanya dibutuhkan dalam menjalankan usaha. Untuk bentuk badan usaha yang
akan dipilih itu tergantung dari jumlah pemilik dan modal yang diperlukan.
Beberapa pertimbangan yang mendasari pemilihan badan usaha antara lain :
- Persyaratan perundangan
- Bidang industri
- Besar modal yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis
- Tingkat tanggung jawab dan kemampuan keuangan dan hukum
6. Bentuk badan usaha di
Indonesia antara lain :
a. Perusahaan Perseroan
Adalah bentuk
badan usaha yang tidak membedakan pemilik antara hak milik perusahaan dengan
hak pribadi (Indriyo, 2005). Namun berdasarkan Swasta (2002), pengertian
perseroan yakni bentuk badan usaha di mana dimiliki seseorang dan orang
tersebut yang bertanggung jawab penuh pada kegiatan perusahaan.
b. Perseroan Terbatas
PT adalah
perserikatan beberapa pengusaha swasta yang jadi satu kesatuan. Bersama-sama
mengelola usaha. Perusahaan memberikan kesempatan untuk masyarakat luas apabila
hendak menyertakan modal pada perusahaan. Yakni dengan membeli saham perusahaan
tersebut.
c. Perserikatan Komanditer
CV adalah
perserikatan beberapa pengusaha swasta yang jadi satu kesatuan. Bersama-sama
mengelola usaha. Sebagian dari anggota CV adalah anggota aktif. Anggota lainnya
adalah anggota pasif.
d. Yayasan
Yayasan adalah
badan hukum terdiri dari kekayaan yang dipisahkan, untuk mencapai objective
pada bidang keagamaan, sosial, serta kemanusiaan yang tak punya anggota.
e. Koperasi
Berdasar pasal 1
Ayat 1 UU 25 / 1992, Koperasi adalah sebuah badan usaha dengan anggota
orang-orang maupun badan hukum koperasi. Koperasi melandaskan aktivitas
usahanya pada prinsip koperasi. Koperasi juga merupakan penggerak ekonomi
rakyat tetapi menggunakan asas kekeluargaan.
f. Peraturan
dan Undang-undang
PP yang berkaitan
ke aspek yuridis. Di mana peraturan pemerintah ini wajib untuk dipatuhi pada
pendirian badan usaha. Beberapa di antaranya adalah :
- PP nomor 63 / 2008 mengenai Yayasan
- UU nomor 40 / 2007 mengenai Perseroan Terbatas
- UU nomor 13 / 1995 mengenai Izin Usaha Industri
- UU nomor 25 / 1995 mengenai Koperasi
- PP Perdagangan RI nomor 13 / M-DAG / PER / 3 / 2006 mengenai ketentuan dan tata cara Menerbitkan Surat Izin Usaha Penjualan secara Langsung
- UU nomor 5 / 1962 mengenai perusahaan daerah
- UU nomor 19 / 2003 mengenai BUMN
- PP nomor 10 / 2003 mengenai Perusahaan Perseroan pada bidang Pengelolaan Aset
7. Jenis – Jenis Izin Usaha
Banyaknya izin
dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang
dijalankan. Adapun izin yang dimaksud yaitu
:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Izin-izin usaha
- Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimiliki
- Serta izin-izin yang sesuai dengan bidang usaha seperti :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
- Izin Usaha Tambang
- Izin Usaha Perhotelan dan Pariwisata
- Izin Usaha Farmasi dan Rumah Sakit
- Izin Usaha Peternakan dan Pertanian
- Izin Domisili, dimana perusahaan/ lokasi proyek berada
- Izin Gangguan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Tenaga Kerja Asing jika perusahaan menggunakan jasanya
Disamping keabsahan dokumen di atas, kelengkapan dokumen termasuk :
- Bukti diri (KTP)
- Sertifikat Tanah
- Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (STNK)
- Serta surat-surta atau sertifikat lainnya yang dianggap perlu
Dokumen yang diteliti (bagi penilaian SKB)
- Masalah yang akan ditelliti sehubungan dengan aspek hukum ini adalah
- Bentuk badan hukum
- Bukti diri
- Tanda Daftar Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Izin-izin perusahaan
- Keabsahan dokumen lainnya
8. Izin Usaha
Pemerintah
mengeluarkan beberapa jenis izin usaha. Inilah beberapa izin usaha terkait
perdagangan. Antara lain :
a. Surat Izin Tempat Usaha
Tiap perusahaan
membutuhkan dan wajib mengurus SITU. Tujuannya untuk kelancaran dan keamanan
usaha. Yang mengeluarkan SITU adalah pemerintah Kotamadya atau Kabupaten.
b. Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP untuk
pengusaha firma, perseorangan, koperasi, CV, PT, dan BUMN. Kewajiban dari
pemegang surat ini untuk kepala kantor wilayah Dept. Perdagangan & Industri
/ Kantor Dept. Perdagangan yang membuat SIUP. Jika perusahaan tak lagi
melakukan aktivitas perdagangan dan menutup perusahaan, diikuti pembelian SIUP.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak
Tiap warga negara
dengan penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak wajib membayar pajak
kepada negara. Harus mendaftar NPWP ke pelayanan Pajak setempat. Hal ini juga
sudah jelas diatur dalam undang-undang. Dan memang merupakan kewajiban warga
negara. Apabila melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor X /
2000. Karena anggapannya menimbulkan kerugian untuk negara. Sebab pajak adalah
pendapatan utama dari sebuah negara.
d. Nomor Register Perusahaan & Tanda Daftar Perusahaan
UU nomor 3 / 1982
juga mengatur mengenai wajib daftar perusahaan, di mana perusahaan wajib untuk
daftar pada kantor pendaftaran perusahaan. Yakni pada Kantor Dept. Perdagangan
Setempat.
NRP dikenal juga
dengan nama lain TDP. Di mana wajib dipasang pada tempat yang gampang dilihat.
Nomor NRP atau Nomor TDP ini dicantumkan di papan nama sebuah perusahaan,
beserta dokumen yang dipakai di kegiatan usaha tersebut.
9. Penelitian
Lapangan
Untuk mengecek
kebenaran dari data-data atau informasi yang dibutuhkan dan untuk menguji
kebenaran dan keabsahan dokumen, ada 2 cara yaitu
:
Mendatangi sumber
informasi yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen
Mencari informasi
dari laporan, koran, majalah atau perpustakaan yang memuat informasi yang
relevan dengan analisis
a. Lokasi dan Lingkungan
Perlu disadari
bahwa daya dukung lingkungan terhadap aktivitas pembangunan adalah terbatas,
seperti menyerap zat pencemar, menyediakan sumber daya, bahan mentah, dll, maka
sebelum memulai implementasi membangun proyek secara fisik yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan perlu dilakukan suatu analisis
mengenai dampak lingkungan yang akan berfungsi sebagai instrumen bagi proses
pengambilan keputusan
Dalam hal
ini ANDAL dan AMDAL sangat erat kaitannya
dengan lokasi dan lingkungan. Yang dimaksud dengan ANDAL (Analisis
Dampak Lingkungan) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan suatu
kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5
dokumen yang terdri dari PIL (Perjanjian Informasi
Lingkungan), KA (Kerangka Acuan), AMDAL, RPL
(Rencana Pemantauan Lingkungan) dan RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan). Adapun AMDAL adalah telaah secara cermat dan
mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan, menenai
perubahan lingkungan yang amat mendasar yang diakibatkan oleh kegiatan.
Menyadari dampak
kegiatan pembangunan dapat berpengaruh besar, pemerintah mengeluarkan undang-undang NO.4
TH 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan, sedangkan
pelaksanaannya dituangkan dalam PP No.29 Tahun 1986. Demikian dimaksudkan
sebagai sarang untuk melakukan pencegahan terhahap suatu rencana kegiatan yang
mungkin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk mencapai maksud tersebut
diusahakan dengan cara :
- Memperhatikan kemampuan daya dukung lingkungan lokasi proyek dan alam sekitarnya
- Mengelola penggunaan sumber daya secara bijaksana dengan merencanakan, memantau, dan mengendalian secara bijaksana
- Memperkecil dampak negatif dan memperbesar dampak positif.
b. Analisis Mengenal Dampak Lingkungan
Yang berikutnya
adalah AMDAL. Suatu hasil studi menggunakan pendekatan ilmiah. Yang dipandang
melalui beberapa sudut pandang dari ilmu pengetahuan. Adalah dampak penting
dari kegiatan usaha yang terpadu dan direncanakan pada lingkungan hidup di dalam
kesatuan hamparan ekosistem, serta melibatkan kewenangan lebih yang berasal
dari instansi bertanggung jawab.
Selain ini aspek
hukum dalam studi kelayakan bisnis masih ada yang lainnya, karena memang
cakupannya cukup luas. Termasuk bentuk legalitas perusahaan (Nama perusahaan,
merk, SIUP, dan Izin Usaha Industri (IUI).
B. Jenis Data dan Sumber Data
Aspek hukum mengkaji tentang legalitas suatu
proyek atau bisnis yang akan dibangun atau dioperasikan. Setiap proyek atau
bisnis yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu harus memenuhi
hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Jenis data yang diperlukan secara umum yaitu
data kuantitatif yang mencakup tentang bentuk badan usaha, ijin usaha dan ijin
lokasi pendirian proyek atau bisnis.
Semua ini dapat diperoleh dari sumber ekstern
seperti notaries, pemda, departemen terkait maupun pemerintah setempat.
C. Cara memperoleh dan Menganalisis Data
Untuk memperoleh gambaran kelengkapan data
dasar dan data yang harus dipenuhi tentang ijin usaha dan ijin
lokasi pendirian dapat digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi.
1. Kelengkapan
atas data ijin usaha, meliputi :
- Akte pendirian usaha dari notaris setempat apakah berbentuk badan usaha PT, CV, perseorangan, dll.
- NPWP (nomer pokok wajib pajak)
- Surat tanda daftar perusahaan
- Surat ijin tempat usaha yang dilakukan oleh pemda setempat
- Surat rekomendasi dari kadin setempat
- Surat tanda rekanan dari pemda setempat
- SIUP setempat
- Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh kanwil departemen penerangan
2. Sementara
itu kelengkapan data ijin lokasi pendirian,meliputi:
- Sertifikat (akte tanah)
- Bukti pembayaran PBB yang terakhir
- Rekomendasi dari RT/RW,
- Rekomendasi dari kecamatan dan
- KTP dari pemrakersa proyek atau bisnis
Setelah kelengkapan data tersebut terpenuhi,
selanjutnya dilakukan penganalisisan. Teknik analisis yang digunakan untuk
menilai apakah proyek atau bisnis yang akan didirikan layak dari aspek hukum
adalah teknik kualitatif (judgement). Dalam teknik ini tolak ukurnya adalah
kelengkapan dari data yang disyaratkan oleh aparat pemerintah dan
diterbitkannya surat-surat ijin tersebut.
REFERENSI :
- Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, Edisi Ketiga, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
- Basu Swastha,DH,SE,MBA, Pengantar Bisnis Modern, Liberty, Yogyakarta, 1993.
- Indriyo Gito Sudarmo M, Com, Drs, Pengantar Bisnis, BPFE, Yogyakarta, 1996.
- Kusnadi HMAD, Drs, Msi, Dadang Suherman, SE, MSi, Nur Rahman, Drs, MM,
- Pengantar Bisnis Niaga (dengan pendekatan kewiraswastaan), STAIN, Malang, 1998.
- M. Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2001
- Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta, 1998
- Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 2, Prenhallindo, Jakarta, 1998
- Widyatmini, Pengantar Bisnis, Gunadarma, Jakarta, 1992
- Asrory Sofyan 2004. Manajemen Pemasaran. Jakarta. Rajawali Press.
- Husnan, suad dan Suwarsono. 1997. Studi Kelayakan Proyek. Yogyakarta : UPP STIM YKPN
- Kertajaya. 2004.
Marketing In Vennus. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
- Klotter Philip. 2005. Marketing Management. Edisi 12.Prentice hall inc
- Helmi, Syafrizal. Buku Ajar Studi Kelayakan Bisnis. Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara. 2006.
- Ma’arif, M.Syamsul. Manajemen Operasi.Penerbit Grasindo: Jakarta. 2003.
- Subagyo, Ahmad. Studi Kelayakan. PT Media Elex Komputindo: Jakarta. 2008.
SUMBER LAIN :
- http://uiita.wordpress.com/2012/10/27/unsur-unsur-penting-dalam-aktivitas-ekonomi/
- http://enywidiyanti.wordpress.com/2012/11/12/unsur-unsur-penting-dalam-aktifitas-ekonomi-dan-hakikat-bisnis/
- http://primagarfa.tumblr.com/post/10766396760/mengapa-anda-perlu-belajar-bisnis
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
- http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar