A. DESKRIPSI
Modul ini menjelaskan Peran Bank
B. KEGIATAN
BELAJAR
1.
Sejarah
Etimologi
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada
masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk
di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang
tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja
Bank
pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada
tahun 1690, pada saat
kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada
lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris
saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William
Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan
yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu
duabelas hari.
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha
perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa
Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika
maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam
sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam
perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan
penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang
Valuta Asing (Money
Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya
kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang
disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat
yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan
zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia
Saya
sebelumnya minta maaf hanya dapat menjelaskan secara singkat sejarah bank di
Indonesia yang hanya pada keadaan sebelum perang dunia ke-2. Berikut sejarah
berdirinya bank di Indonesia sebelum perang dunia ke-2.
Pada masa itu, di Indonesia (Netherland Indie) berdiri tiga Bank yang merupakan bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Ketiga bank yang berdiri pada masa itu adalah :
Bank pertama yaitu De javasche bank N.V., berdiri pada tanggal 10 Oktober 1827, selanjutnya dinasionalisasikan oleh pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjadi Bank Sentral di Indonesia berdasarkan UU No.13 Tahun 1968.
- Bank kedua
yaitu De Postpaarbank,
berdiri pada tahun 1898, yang kemudian berdasarkan dan menggunakan
UU No. 9 Drt. Tahun 1950 bank tersebut diganti dengan nama Bank
Tabungan Pos (BTP) dan terakhir berdasarkan UU No.20 Tahun 1968 bank
tersebut diubah menjadi Bank Tabungan Negara (BTN).
- Bank ketiga
yaitu De Algemene
Volkscreditietbank, berdiri pada tahun 1934 di Batavia (sekarang Jakarta).
Selanjutnya saat Jepang menjajah Indonesia, bank ini diambil oleh lembaga
kredit Jepang yang kemudian diubah nama menjadi Syomin Ginko lalu kemudian
setelah kemerdekaan menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
2.
Pengertian Bank Menurut Para Ahli dan Undang Undang
Pengertian bank berdasarkan UU Negara Republik
Indonesia No. 10/1998 pasal 1 huruf dua yang mengatur tentang perbankan
menjelaskan bahwa pengertian bank adalah :
"Badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak".
Pengertian Bank yang saya baca dari
investopedia.com bahwa pengertian bank adalah lembaga berlisensi sebagai
penerima deposito (A financial institution licensed as a receiver of
deposits).
Bank dapat didefinisikan sebagai badan atau lembaga
yang memiliki tugas utama untuk menghimpun uang dari pihak ketiga. Definisi
lain tentang bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara
untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang
ditentukan.
Prof. G.M. Verryn Stuart dalam buku Bank
Politik, bahwa pengertian bank adalah suatu badan yang
bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit (to satisfy the needs of credit)
, baik dengan alat alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya
dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat alat penukar baru berupa
uang giral (circulate new tool exchanger in the form of demand deposits).
Pengertian bank menurut Bapak
A. Abdurrachman dalam Buku Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan
Perdagangan menjelaskan bahwa "Bank adalah suatu jenis lembaga
keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman (lend),
mengedarkan mata uang (circulating currency), pengawasan terhadap mata
uang (supervision of currency), bertindak sebagai tempat
penyimpanan benda benda berharga (storage of valuable objects),
membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain lain".
3.
Jenis – Jenis Bank dan Fungsinya
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998,
jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain
itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
1)
Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia)
merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dan campur tangan
pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di
Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dan
perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang
asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas
sebagai berikut.
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.
Mengatur dan mengawasi bank.
d.
Sebagai pen yedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan
likuiditas Bank Indonesia.
2)
Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu :
a.
Perseroan terbatas (PT),
b.
Koperasi, atau
c.
Perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
a.
Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
b.
Warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum
asing secarä kemitraan
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
(Bank umum
milik swasta nasional dan asing
|
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank
swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank
Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia
(Bil). Bank umum swasta asing misalnya First National City Bank
(Citibank). Bank.of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan
Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia
(Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahâan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Tugas pokok Bank Umum menurut sebagai berikut. Pasal 6 UU No.10
Tahun 1998 adalah :
a)
Menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
b)
Memberikan kredit.
c)
Menerbitkan surat pengakuan utang.
d)
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
e)
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
f)
Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana
Iainnya.
g)
Menerima pembayaran dan tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
h)
Menyediakn tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe
deposit box).
i)
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak.
j)
Melakukan penempatan dana dan nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k)
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali
amanat.
l)
L) Menyediakan pembiayaan dan atau mélakukan kegiatan lain berdasarkan
prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m)
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998,
Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini,
a)
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b)
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di
bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek,
asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonia.
c)
Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d)
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank
Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut,
a)
Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
b)
Melakukan usaha perasuransian.
c)
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6
dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya dipèrbolehkan menghimpun dana dan
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau
bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan
kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.
Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,BPR mempunyai
tugas sebagai berikut,
a)
Menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b)
Memberikan kredit kepada masyarakat.
c)
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan
kegiatan sebagai berikut,
a)
Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas
pembayaran.
b)
Melakukan usaha dalam valuta asing.
c)
Melakukan penyertaan modal.
d)
Melakukan usaha perasuransian.
e)
Melakukan kegiatan üsaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dan :
a)
Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
b)
Koperasi, dan
c)
Perseroan Terbatas (PT).
Di beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank Syariah
tersebut dapat berasal dan bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank
umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank
Danamon Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal
beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya :
1.
Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
2.
Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
3.
Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
4.
Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni
tanpa pilihan.
4.
Jasa Perbankan
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal
dengan produk-produk bank.
1)
Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif) Penghimpunan
dana dan masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai
berikut.
Tugas utama Bank adalah …
a)
Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang
dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
b)
Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan
pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c)
Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka
yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d)
Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e)
Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama
pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik
tersebut harus memberit ahukan terlebth dahulu.
f)
Deposit automatic roll over, yaitu deposito
yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama
belum diambil.
2)
Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan dananya kepada
masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut,
a)
Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya
disesuaikañ dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b)
Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit
yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar
adalah pihak bank.
c)
Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan
wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
d)
Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah
setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh
kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e)
Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman
yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan
sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3)
Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan
memberikan jasa sebagai berikut.
a)
Transfer (pengiriman) uàng, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang
dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang
di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank
Mandiri.
b)
Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada
pihak lain.
c)
Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank
menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan
transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
d)
Mendiskonto. Bank menjamin jual beii surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e)
Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk
memudahkan transaksi dalam peijalanan, bank menyJiakan cek perjalanan.
f)
Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai
yang ditangani oleh mesin.
g)
Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji
karyawannya melalui bank.
h)
Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen
penting/ berharga.
C. TUGAS KEGIATAN BELAJAR
Secara individu
mahasiswa diminta untuk :
1.
Membuat karangan
(essay) tentang bank pengaruhnya
dalam perekonomian sebuah negara.
2. Memberikan contoh bank yang dipengaruhi
oleh kebutuhan perdagangan antar negara.
REFERENSI :
Ekonomi Moneter; Budiono; BPFE Yogyakarta.
Sumber
Lain :
https://bizgun.wordpress.com/tag/ruang-lingkup-ekonomi-moneter/
http://www.artikelsiana.com/2014/09/Fungsi-Bank-Tugas-Bank-Jenis-Bank.html#_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar