Selasa, 15 November 2016

PANCASILA - ORDE REFORMASI INDONESIA (1998 - 2014)




Pengertian Reformasi - Reformasi secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang secara semantik bermakna “make or become better by removing or putting right what is bad or wrong”. Reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut.  Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak (to change without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change while  preserving). Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka waktu singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terencana dan bertahap.

Makna reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan gerakan reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri.

Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.


Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
Pertama, suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan ORBA banyak terjadi suatu penyimpangan-penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme” kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.

Kedua, suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan pada dasar nilai-nilai sebagaimana dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan visi dan misi ideologi yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana yang telah terjadi di Uni Soviet dan Yugoslavia.

Ketiga, suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada, karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Reformasi harus mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari pengaruh penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi itu sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparasi dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manesfestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan rakyatlah segaa aspek kegiatan negara. Atau dengan prinsip, bahwa “Tiada Reformasi dan Demokrasi tanpa supremasi hukum dan tiada supremasi hukum tanpa reformasi dan demokrasi”.

Keempat, Reformasi diakukan ke arah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta kehidupan keagamaan. Dengan lain perkataan reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia demokrat, egaliter dan manusiawi.

Kelima, Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berkeTuhanan Yang Yaha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa. Atas dasar lima syarat-syarat di atas, maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi, sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, maka reformasi akan mengarah kepada disintegrasi, anarkisme, brutalisme, dengan demikian hakekat reformasi itu adalah keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran secara terus-menerus, secara gradual, beradab dan santun dalam koridor konstitusional dan atas pijakan/tatanan yang berdasarkan pada moral religius.
6 Tuntutan Reformasi :
1)      Penegakan supremasi hukum
2)     Pemberantasan KKN (korupsi Kolusi dan Nepotisme)
3)     Pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya
4)     Amandemen UUD 1945
5)     Pencabutan dwifungsi ABRI
6)     Pemberian otonomi daerah seluas- luasnya.

A.    Menjelaskan Pengertian : Reformasi, Tuntutan Reformasi
Pengertian dan Latar Belakang Reformasi  Reformasi dari segi bahasa berasal dari 2 kata yakni, Re dan Formasi, Re atau Kembali dan formasi adalah Susunan jadi Reformasi  adalah suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politi, ekonomi, sosial dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun kembali, menyusun kembali.

Reformasi di Indonesia terjadi pada tahun 1998, dimana Mahasiswa Indonesia melakukan Power People untuk menjatuhkan dinasti Orde Baru atau Pemerintahan Soeharto yang sudah berlangsung selama 32 Tahun. People Power atau demo besar-besaran ini kemudian membuahkan hasil, Presiden Soeharto yang militeristik dan diktator kemudian mengundurkan diri dari jabatan kepresidenan Sejak tanggal 21 Mei 1998.Tanggal ini kemudian ditetapkan sebagai tanggal Puncak Terjadinya Reformasi.

1.        Pengertian Reformasi

Reformasi merupakan suatu perubahan perikehidupan lama dengan tatanan perikehidupan baru yang secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan prubahan terutama perbaikan dalam bldang politik, sosial, ekonomi, hukum, dan pendidikan.

2.       Tujuan Reformasi

Melihat situasi politik dan kondisi ekonomi yang semakin tidak terkendali, rakyat Indonesia menjadi semakin kritis, bahwa Indonesia di bawah pemerintahan Orde Baru tidak berhasil menciptakan negara yang makmur, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Atas kesadaran itu, rakyat secara bersama-sama dengan dipelopori oleh mahasiswa dan para cendekiawan mengadakan suatu gerakan yang dikenal dengan nama Gerakan Reformasi.

Tujuan gerakan reformasi secara umum adalah memperbarui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Secara khusus, tujuan gerakan reformasi, antara lain :
a.      Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
b.      Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
c.       Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.      Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.

3.       Faktor Pendorong Reformasi

Faktor pendorong terjadinya reformasi di Indonesia terutama terletak pada bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial.
a.       Faktor Politik
Faktor dalam bidang politik yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia antara lain :
1)      Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan. Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Orba yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
2)     Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup.
3)     Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4)     Mahasiswa menginginkan perubahan.

b.       Faktor ekonomi
Faktor dalam bidang ekonomi yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia antara lain :
1)      Adanya krisis mata uang rupiah.
2)     Naiknya harga barang-barang kebutuhan masyarakat.
3)     Sulitnya mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok.

c.       Faktor Hukum
Faktor dalam bidang hukum yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia adalah belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.

d.      Faktor Sosial
Faktor dalam bidang sosial yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia adalah adanya kerusuhan tanggal 13 dan 14 Mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat.

4.       Agenda Reformasi

Pada dasarnya agenda reformasi yang dituntut oleh mahasiswa meliputi reformasl politik, ekonomi, dan hukum.
a.  Agenda Reformasi Politik
Inti agenda reformasi politik adalah demokratisasi, mengembalikan dan melaksanakan kedaulatan rakyat. Agenda reformasi politik yang dituntut mahasiswa antara lain :
1)      Penghapusan lima paket undang-undang politik yang menimbulkan ketidakadilan, antara lain :
a)     UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum.
b)     UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR/MPR.
c)      UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partal Politik dan Golongan Karya.
d)     UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
e)     UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
2)     Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
3)     Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut :
a)     Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam pemilu yang jurdil.
b)     Perlu diadakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
c)      Memperdayakan MPR.
d)     Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.
4) Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal-hal berikut:
a)     Menghapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
b)     Membatasi penggUnaan hak prerogatif.
c)      Menyusun kode etik kepresidenan.
4)     Pembaharuan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk menegakkan kedaulatan rakyat dengan mengembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
5)     Penyelenggaraan pemilu yang luber, jujur, dan adil
6)     Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya institusi birokrasi yang_netral dan profesional yang tidak memihak.
7)     Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi hankam.
8)    Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.
9)     Terjaminnya kebebasan berbicara serta mengeluarkan pendapat bagi rakyat termasuk kebebasan pers.

b.  Agenda Reformasi Ekonomi
Ketidakadilan dalam bidang ekonomi menyebabkan tuntutan adanya reformasi ekonomi. Agenda reformasi ekonomi, antara lain :
1)      Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi serta pinjaman luar negeri untuk perbaikan ekonomi.
2)     Penghapusan monopoli dan oligopoli dalam kegiatan ekonomi
3)     Mencari solusi yang konstruktif dalam mengatasi utang luar negeri.
4)     Penurunan harga-harga terutama harga sembilan pokok (sembako)
5)     Menciptakan stabilitas nilai tukar rupiah untuk mencegah terjadinya krisis moneter.

c.   Agenda Reformasi Hukum
Adanya ketidakadilan dalam peradilan menimbulkan tuntutan reformasi hukum. Agenda reformasi hukum, antara lain :
1)      Terciptanya keadilan hukum atas dasar hak asasi manusia (HAM).
2)     Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi.
3)     Penegakan subpremasi hukum karena semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum dan pemerintahan. 

5.       Pemerintahan Pasca Reformasi

Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan, antaranya :
1)      Kebijakan dalam bidang politik. reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut: UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik; UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum dan UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR.
2)     Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi. Untuk memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
3)     Kebebasan Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers. Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
4)     Pelaksanaan Pemilu. Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
5)     Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1)      Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
2)     Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
3)     Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
4)     Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.
5)     Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.

6.       Sistematika Pelaksanaan UU 1945 Pada Masa Orde Reformasi

Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.

7.       Ciri - Ciri Umum Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi :

1)      Mengutamakan musyawarah mufakat
2)     Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
3)     Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4)     Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5)     Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6)     Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7)     Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8)    Penegakan kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9)     Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10) Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11)  Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
12) Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
13) Pembukaan. Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

8.      Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi

Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut :
1)      Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partai
2)     Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)     Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4)     Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih  langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
5)     Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.


B.    6 TUNTUTAN REFORMASI 1998

1.      Penegakan Supermasi Hukum

Salah satu agenda yang diusung oleh gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa adalah tuntutan adanya penegakan supremasi hukum.Pada masa orde baru hukum hanya menjadi instrumen bagi penguasa untuk melanggengkan dan melegitimasi kekuasaan serta melindungi birokrasi dan eksekutif yang sangat korup. Ketika itu lembaga-lembaga penegak hukum telah dikebiri dan sepenuhnya dibawah kontrol kekuasaan eksekutif sehingga mereka tidak memiliki kemerdekaan dan independensi, serta tak lepas dari intervensi elit penguasa.

Secara umum belum terlihat adanya perubahan yang cukup signifikan ke arah penegakan supremasi hukum.

Pelaku KKN masih banyak yang tidak dapat dijerat hukum sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan. Fungsi prevensi umum (deterence) dan prevensi khusus melalui penerapan kebijakan penal (sanksi pidana) menjadi nihil, bahkan perilaku KKN ditengara makin meningkat. Jika di masa Orde Baru perilaku KKN hanya merupakan bentuk “perselingkuhan” antara Eksekutif dan Judikatif, kini tengah berkembang menjadi bentuk “cinta segi tiga” antara Eksekutif, Judikatif dan Legislatif.

Kondisi itu sangat mungkin karena reformasi hukum yang telah dilakukan selama ini agaknya masih terbatas pada reformasi di bidang substansi hukum yaitu dengan hanya memperbaharui berbagai UU baru. Pada hal pembentukan UU baru tidak serta merta akan menciptakan penegakan hukum yang baik. Undang-undang yang baik belum tentu menjelma dalam bentuk penegakan hukum yang baik tanpa ada penegak/pelaksana hukum yang baik. Menurut Blumberg (1970 : 5) , the rule of law is not executing. It is tralated in to reality by man in institution. Dan pembuatan peraturan perundangan tidak otomatis menciptakan kepastian hukum kecuali hanya kepastian undang-undang !

Harus diingat bahwa bekerjanya sistem hukum (penegakan hukum) tidak dapat lepas dari tiga komponen yaitu komponen substansi, komponen struktur, dan komponen kultur (Friedman, 1968 : 1003-1004). Dua komponen terakhir ini yang tampaknya masih belum banyak direformasi sehingga penegakan supremasi hukum masih mengecewakan.

Secara teoritis, supremasi hukum menuntut adanya unsur-unsur yang mencakup : a) pendekatan sistemik, menjauhi hal-hal yang bersifat ad hoc (fragmentaris); b) mengutamakan kebenaran dan keadilan; c) senantiasa melakukan promosi dan perlindungan HAM; d) menjaga keseimbangan moralitas institusional, moralitas sosial dan moralitas sipil; e) hukum tidak mengabdi pada kekuasaan politik; f) kepemimpinan nasional di semua lini yang mempunyai komitmen kuat terhadap supremasi hukum; g) kesadaran hukum yang terpadu antara kesadaran hukum penguasa yang bersifat top down dan perasaan hukum masyarakat yang bersifat bottom up; h) proses pembuatan peraturan perundang-undangan (law making process), proses penegakan hukum (law enforcement) dan proses pembudayaan hukum (legal awareness process) yang aspiratif baik dalam kaitannya dengan aspirasi suprastruktur, infrastruktur, kepakaran dan aspirasi internasional; i ) penegakan hukum yang bermuara pada penyelesaian konflik, perpaduan antara tindakan represif dan tindakan preventif; dan j) perpaduan antara proses litigasi dan non litigasi (Muladi, 2000 : 6).

2.     Pemberantasan KKN

Sudah menjadi tontonan rutin di media elektronik dan menjadi bacaan wajib di media cetak oleh seluruh anak bangsa yang terjangkau media. Bahwa para pejabat dan mantan pejabat kita tersandung masalah korupsi dan atau penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara. Tetapi anehnya mereka-mereka yang notabenenya para petinggi negara yang terhormat, panutan rakyat, harapan dan tumpuan rakyat di negeri ini sedikitpun tidak merasa malu bahkan kadang-kadang malah sebaliknya. Tidak kalah hebatnya DPR yang merupakan lembaga tertinggi negara justru menjadi sarang tikus-tikus rakus yang menggerogoti uang negara dengan berbagai alasan yang dibuat-buat dan dicari pembenarannya. Rakyat yang merasa dirinya didholimi akhirnya ikut-ikutan dengan caranya masing-masing sesuai dengan strata dan jabatannya. Itulah realitas kehidupan di negeri ini, negeri yang subur makmur gemah ripah loh jinawi, namun masih tergolong negara miskin, negara dengan setumpuk hutang, tetapi pejabatnya kaya raya, boros, hura-hura. Negara yang mulai pejabat sampai rakyatnya sudah terbelit pada sebuah sistem yang korup.

Penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, pungli, korupsi, manipulasi, kolusi, nepotisme dan sejenisnya yang biasa disebut KKN sudah bukan hal langkah yang dapat kita jumpai di mana-mana dan kapan saja. Berikut ini beberapa contoh kejadian-kejadian yang sudah lazim terjadi di masyarakat bahkan sampai di birokrasi pemerintah :
a.      Seorang petani sawah jika ingin mendapat gilir air sawahnya lancar dia harus mau memberi tips kepada Jogoboyo//cuwowo (pamong desa/orang yang ditunjuk untuk mengatur perairan sawah).
b.      Seorang pedagang asongan penjual kipas dan minuman ringan di kereta eksekutifdengan dua atau tiga pak rokok Dji Sam Soe untuk petugas teknisi kereta agar bersedia mematikan sementara waktu AC gerbong agar dagangannya laku keras.
c.       Seorang distributor pupuk bersubsidi menimbun pupuk di gudang ratusan ton untuk memperkaya diri, sementara para petani harus merugi jutaan rupiah karena tidak mendapatkan pupuk untuk sawahnya.
d.      Seorang kepala sekolah negeri melakukan berbagai macam pungutan kepada siswanya dengan dalih peningkatan kualitas, padahal sudah memperoleh aneka jenis bantuan pemerintah (BOS, BOM, BKSM, dan lain sebagainya), bahkan sampai mencekik leher para orang tua murid yang jika diteliti secara seksama ujung-ujungnya adalah untuk memperkaya diri sendiri dan sangat bertentangan dengan niatan baik pemerintah yang ingin membebaskan sekurang-kurangnya meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat (tidak salah kalau masyarakat berkata :”lebih enak ketika jamannya Pak Harto, buku sekolah tidak beli/paket, sekolah negeri tidak bayar, padahal dahulu tidak ada BOS, BKSM, BOM, dll”).
e.      Di mana-mana gedung sekolah roboh karena kualitas bangunan tidak sesuai dengan standart yang ada karena dari hulu sampai hilir telah terjadi penyunatan-penyunatan.
f.        Para caleg/cabub/cagub dan calon-calon lain rela mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk menyuap calon pemilihnya, bahkan ada yang dengan menggunakan uang palsu.
g.      Anggota dewan mau mengesahkan Anggaran, peraturan dan sebagainya kalau ada uang gedognya.
h.     Dan lain sebagainya yang tidak cukup ditulis pada tulisan ini, sejuta cara penghuni negeri ini melakukan KKN dan sudah pasti kita dapat menjumpai di setiap tempat di negeri ini di kantor, di pasar, di jalan raya, di sawah, bahkan di hutan dan di tengah laut sekalipun.
i.        Sebagai bagian dari masyarakat negeri ini yang amat sangat mungkin juga termasuk salah satu pelaku didalamnya, merasa prihatin dan terpanggil untuk memberikan sumbangan saran dan pemikiran kepada pemerintah dan siapa saja yang berkenan untuk bersama-sama meminimalisir terjadinya KKN di negeri ini, agar negeri kita tercinta ini menjadi negeri yang baldatun toyyibatun warobbun ghofuurun seperti yang dicita-citakan para pendiri republik ini.

Gambaran diatas memang paradoks dengan kondisi penduduk negeri ini yang terkenal agamis bahkan merupakan Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, semua pejabat, calon pejabat, rakyat menggembar-gemborkan pemberantasan KKN yang katanya warisan dari orde baru namun kenyataan mungkin sekarang lebih parah dari yang terjadi pada masa orde baru ( contoh kecil , di masa orde baru tidak ada sekolah negeri yang membayar bahkan buku pelajaran pun dipinjami/tidak beli ). Sebuah pekerjaan besar yang harus kita selesaikan bersama dengan pemerintah terutama presidennya yang punya kemauan keras untuk memberantas KKN di negeri ini.

Ada beberapa hal menurut penulis yang menjadi penyebab kenapa pemberantasan KKN sulit untuk dilaksanakan, diantaranya :
a.      Hukum dan para penegak hukumnya di negeri ini masih dapat dibeli.
b.      Hukum Negara dimana saja pasti memiliki kelemahan dan kekurangan ( contoh orang mencuri, baru dikatakan pencuri kalau ketahuan dan ada saksinya, seseorang akan aman dari tuduhan korupsi kalau dapat menunjukkan bukti-bukti pembelanjaan walaupun itu direkayasa ).
c.       Banyaknya pelaku pelanggaran yang jika semua harus ditindak pasti penjara tidak akan muat dan bisa dikatakan pasti kantor-kantor pemerintah akan sepi ditinggal penghuni masuk bui, sekolah-sekolah akan tanpa kendali karena kepala sekolah masih diadili, sehingga dengan dalih penanganan diprioritaskan pada kasus yang besar dahulu padahal itu tidak lain karena penanganan KKN yang masih setengah hati.
d.      Segi finansial maupun terjadinya perubahan kearah positif.
e.      Perlakuan hukuman yang tidak setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak dapat menimbulkan efek jera, baik bagi si pelaku atau orang yang akan melakukan.
f.        Semakin lemahnya hukum adat yang berlaku di masyarakat, kalau dahulu orang tidak banyak yang memahami hukum tetapi hukum adat dan norma yang berlaku di masyarakat itu sendiri dapat dijadikan pijakan hukum mereka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (contoh ada cerita yang berkembang di masyarakat pelaku rentenir yang ketika meninggal dunia makamnya tidak muat dan lain sebagainya padahal itu tidak kejadian sebenarnya melainkan betapa jeleknya di mata masyarakat seseorang yang melanggar hukum).
g.      Pejabat pemerintah baik eksekutif maupun legislatif tidak memberikan contoh yang baik terhadap pelaksanaan hukum, mereka sendiri yang membuat mereka pula yang melanggarnya.
h.     Hilangnya rasa kasih sayang, rasa senasib seperjuangan, sebangsa dan setanah air yang dikarenakan rendahnya rasa nasionalisme. Kalau dahulu orang berpikir apa yang dapat kusumbangkan buat negeri ini, sekarang orang banyak yang berpikir apa yang aku dapatkan dari negeri ini, bahkan yang lebih parah lagi orang-orang sekarang merasa paling berjasa paling memikirkan negeri ini padahal mereka tidak segan-segannya merusak negeri yang direbut dari tangan penjajah dengan cucuran keringat, air mata dan darah dengan mengorbankan harta benda dan nyawa.
i.        Rakus, gila dunia dan lupa akhirat, sehingga menghalalkan segala cara hal ini disebabkan rendahnya kadar keimanan seseorang. Tidak sedikit dari mereka mempunyai semboyan ”Wal Kedual , mbuh Watu mbuh Ungkal, mbuh Keloso mbuh Bantal, mbuh Sepatu mbuh Sandal, mbuh Celono mbuh Suwal, mbuh Ulo mbuh Kadal, mbuh Beton mbuh Aspal, mbuh Perahu mbuh Kapal, mbuh Nuklir mbuh Rudal, mbuh Haram mbuh halal, pokok kontal yo diuntal”. Jika kita mau jujur rakus dan gila dunia inilah yang merupakan sumber terjadinya segala macam penyimpangan dan pelanggaran yang pada akhirnya menjadi sumber malapetaka di muka bumi ini.
j.        Hukum halal dan haram semakin dibikin rancau dan tidak jelas. Sudah jelas-jelas menyuap dibilangnya hadiah; sudah jelas-jelas korupsi dikatakan laba proyek; jelas-jelas tidak tahu dari mana asalnya uang, ulama’ pun mau menerimanya.
k.      Urusan pemberantasan KKN masih hanya dibebankan pada Negara, kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam upaya menghilangkan KKN setidaknya mengurangi belum nampak kelihatan bahkan kecenderungan menyepakati.

Ada beberapa alternatif yang mungkin dapat diambil sebagai solusi disamping cara-cara yang sudah dilakukan pemerintah selama ini agar negeri ini terbebas atau sekurang-kurangnya mengurangi terjadinya pelanggaran KKN, adapun cara yang dapat ditempuh diataranya :
a.      Melalui Pendekatan Kekuasaan.
b.      Mencanangkan dan membuat tahun gerakan sadar nasional atau tobat nasional dari KKN atau sejenisnya yang melibatkan seluruh komponen bangsa.
c.       Membuat gerakan taubat nasional, hal ini dilandasi oleh :
1)      Sadar atau tidak, sedikit atau banyak kita seluruh bangsa ini pernah melakukan KKN baik langsung maupun tidak langsung/menikmati hasil KKN yang dilakukan oleh orang lain.
2)     Sadar atau tidak, kita seluruh bangsa ini pernah tidak suka/membenci pada orang-orang yang telah berbuat KKN sehingga seperti Hadits Rasulullah yang artinya lebih kurang : “Tidak akan mati seseorang sebelum mengikuti perilaku orang-orang yang dibenci”.
3)     Jika kondisi KKN di negeri ini yang sulit di beratas merupakan Adzab Allah, maka salah satu jalan adalah bertaubat kepada-Nya.

3.     Mengadili Mantan Presiden Soeharto dan Kroninya

4.     Amandemen Konstitusi

Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie, adalah pertama, untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat, kedua, memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi, ketiga menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum, keempat menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman, kelima menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara memwujudkan kesejahteraan sosial mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan, keenam, melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, dan ketujuh, menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang. MPR melalui alat kelengkapannya yaitu Badan Pekerja Majelis menurut Husnie, telah berhasil melakukan empat kali perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Perubahan pertama diputuskan pada sidang Umum MPR 1999 yang terdiri dari sembilan pasal yaitu pasal 5, 7, 9,13, 14, 17, 20 dan 21 yang mengatur tentang kekuasaan pemerintahan negara dan pembatasan masa jabatan presiden serta pemberdayaan lembaga legeslatif yaitu DPR.

Tiga hal yang melandasi perubahan UUD 45 menurut Akbar adalah :
Pertama, para founding fathers menyadari bahwa UUD 45 merupakan konstitusi kilat. “Bung Karno dan Bung Hatta menyadari suatu hari generasi penerus akan menyempurnakan UUD 45,” kata Akbar.

Kedua, pada prakteknya UUD 45 dijadikan alat penguasa untuk melanggengkan pemerintahan yang pada akhirnya cenderung sentralistik. “Pemerintah menggunakan untuk memperkuat kekuasaan kalau tidak mau dibilang otoritarian,” lanjutnya.

Ketiga, tuntutan yang kuat dari rakyat kebanyakan yang pada akhirnya sepakat untuk melakukan amandemen konstitusi.

Meski telah empat kali diamandemen, Akbar menegaskan bahwa yang berubah hanyalah batang tubuh UUD 45, bukan Pembukaan UUD 45. “Pembukaan tidak boleh diubah karena disana termaktub pernyataan bentuk, ideologi dan tujuan berbangsa bernegara,” tegasnya.
Menurut Akbar, Pembukaan UUD 45 adalah fundamental karena memuat prinsip dasar negara yang telah disepakati bersama.
1)      Hak mengeluarkan pendapat
2)     Hak Angket : hak untuk menyelidiki kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
3)     Hak Interpelasi : hak untuk meminta penjelasan pemerintah terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan

Selain ketiga hak di atas, anggota dewan juga memiliki beberapa hak seperti hak budget, hak imunitas, hak protokoler, hak legacy, dan hak-hak lainnya.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2). DPR mempunyai hak :
1)      Meminta keterangan kepada Presiden;
2)     Mengadakan penyelidikan;
3)     Mengadakan perubahan alas rancangan undang‑undang;
4)     Mengajukan pernyataan pendapat;
5)     Mengajukan rancangan undang‑undang:
6)     Mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang‑undangan;
7)     Menentukan anggaran DPR.

Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnyamerupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak :
1)      Mengajukan pertanyaan;
2)     Protokoler;
3)     Keuangan/administrasi.

Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi.

Hak amandemen, hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

5.     Pencabutan Dwi Fungsi TNI-POLRI

Ia adalah perwujudan dari sebuah sistem penghisapan, dominasi, hegemoni, dan represi dari militer terhadap rakyat Indonesia. Dwifungsi TNI/Polri sebenarnya membuat sebuah negara di dalam negara, dengan mendirikan struktur Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Struktur ini membuat militer dapat mengontrol kegiatan politik rakyat. Sebagai contoh, aksi buruh dipastikan akan diintimidasi dengan aparat kodim terdekat. Aksi petani pastilah akan diteror oleh koramil dan babinsa di wilayah tersebut. Begitu juga dengan kaum miskin kota serta elemen-elemen rakyat lainnya.

Bahkan dalam UU Darurat/UU PKB terlihat jelas sebenarnya peranan dari struktur ini. Struktur ini akan menjalankan fungsi-fungsi negara selama keadaan darurat mulai dari fungsi hukum sampai fungsi administrasi masyarakat. Dan dalam kenyataannya sehari-hari, tanpa harus menyatakan keadaan darurat, militer sudah mengatur segala fungsi-fungsi negara. Struktur birokrasi pemerintahan sampai struktur organisasi masyarakat RT/RW sudah disusupi oleh perwira-perwira militer. Mulai dari Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati, Lurah, Camat, sampai ketua RT/RW bahkan juga direktur-direktur BUMN. Bahkan masuknya militer ke kekuasaan legislatif (DPRD/DPR/MPR) sebenarnya tidak terlepas dari pola mereka masuk ke struktur birokrasi tadi. Untuk mengontrol rakyat Indonesia. Kontrol inilah yang kemudian menghambat proses demokratisasi. Rakyat menjadi hidup didalam satu nuansa represi dan intimidasi.

Dimensi pertama dari pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri adalah pembubaran struktur Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Dimensi ini bertujuan untuk membebaskan rakyat dari satu represi dan intimidasi yang kemudian akan memacu partisipasi dan kesadaran demokratik rakyat. Argumentasi yang diberikan oleh militer bahwa strukturt ini dibutuhkan untuk menjaga keamanan teritori jelas lemah karena secara riil pembentukkan struktur ini justru untuk menyempurnakan alat-alat kekuasaan mereka. Apa yang harus dilakukan untuk mengamankan teritori negara adalah pembentukan milisi-milisi bela negara yang berbasis pada pengorganisasian perlawanan massa-rakyat. Apabila TNI tetap bersikukuh pada pendiriannya dengan tetap mempertahankan Dwi Fungsi TNI, maka keniscayaan pendelegitimasian TNI adalah hukum sejarah. Akan tetapi, bila TNI menyerahkan fungsi dan peran sosial politiknya kepada sipil sepenuh-penuhnya, dan berfungsi sebagai alat pertahanan semata, maka pembentukan milisi bela negara adalah jalan yang terbaik.

Dimensi Kedua, Pembersihan lembaga-lembaga ekstrayudisial seperti BIA, BAKIN atau BAIS dsb. Lembaga yang berada di luar jangkauan kekuasaan kehakiman dan peradilan. Lembaga tersebut memiliki wewenang yang sangat luar biasa. Ia dapat menangkap seseorang tanpa ada kejelasan hukum. Bahkan tindakan-tindakan lembaga tersebut sering kali berbau kriminal seperti penculikan dan pembunuhan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Lembaga ini berfungsi melakukan teror dan penginterogasian terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, pembubaran lembaga-lembaga ekstrajudisial menjadi dimensi kedua dari pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri. Hal ini penting untuk mengembalikan prinsip trias politika yang tegas dan penegakkan hukum yang konsisten.

Dimensi Ketiga adalah pembersihan militer dari politik. Harus dipahami bahawa TNI/Polri adalah fungsi keamanan (TNI) dan ketertiban (polisi) sehingga ia tidak perlu untuk masuk dalam percaturan politik. Pentingnya Militer dibersihkan dari lapangan politik adalah untuk tetap menjaga netralitas militer agar tidak kemudian berpihak pada kekuatan politik lain selain kekuatan politik rakyat. Posisi militer yang menjadi tiang penyangga pada masa Rejim Orde Baru yang berlumuran darah tampaknya cukup menjadi contoh tentang pentingnya militer keluar dari gelanggang politik.

Dimensi Keeempat adalah penghentian dan penyitaan aset-aset ekonomi militer. Seperti dijelaskan diatas, penguasaan militer atas aset-aset ekonomi (dalam bahasa kasarnya :militer berbisnis) akhirnya mendorong miter untuk masuk dalam kekuasaan karena penguasaan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan. Penyitaan aset-aset ekonomi ini kemudian diserahkan pada negara untuk dikelola. Penyitaan dan penghentian praktek bisnis militer ini tentunya harus dengan prasyarat bahwa ada jaminan kesejahteraan minimum bagi para prajurit (yang kemudian menahan keinginan militer untuk berbisnis) dan anggaran militer yang cukup oleh negara.

Dimensi terakhir adalah Penegakan hukum dan HAM bagi para perwira militer pelanggarnya. Seperti diungkapkan dimuka bahwa demokrasi memiliki aturan-aturan prinsipil dalam pembangunannya yang salah satunya adalah penegakkan Hak Asasi Manusia, maka penegakkan hukum merupakan unsur penting bagi pembangunan demokrasi. Tidak dapat disangkal lagi bahwa militer Indonesia memiliki peran yang cukup besar atas penindasan yang diterima oleh rakyat Indonesia selama puluhan tahun. Pertanggungjawaban secara hukum, politik dan sejarah adalah satu-satunya jalan bagi militer untuk dapat diterima kembali di masyarakat.

Prinsip dari pencabutan Dwi fungsi TNI/Polri adalah menempatkan posisi militer sebagai militer yang profesional dan sekaligus sebagai militer rakyat yang artinya militer yang patuh pada prinsip-prinsip demokarsi kerakyatan.

6.     Pemberian Otonomi Daerah Seluas – Luasnya

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut :
1)      Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2)     Pengembangan kehidupan demokrasi.
3)     Keadilan.
4)     Pemerataan.
5)     Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6)     Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7)     Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


C.    Menjelaskan Situasi / Faktor - Faktor Penyebab Terjadinya Reformasi (Mantan Presiden Soeharto Yang Otoriter Terselubung-KKN-Krismon-Krisis-Krisis Kepercayaan)

Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional.Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan

Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan.Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi.Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan.Reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan reformasi tersebut.

Dengan semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.Indoenesia harus dipimpin oleh orang yang memiliki kepedulian terhadap kesulitan dan penderitaan rakyat. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang Reformasi di Indonesia.

1.      Sejarah Awal Lahirnya Reformasi

Reformasi merupakan suatu perubahan catatan kehidupan lama catatanan kehidupan baru yang lebih baik.Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaruan, terutama perbaikan tatanan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial[2]. Dengan demikian, reformasi telah memiliki formulasi atau gagasan tentang tatanan kehidupan baru menuju terwujudnya Indonesia baru.

Persoalan pokok yang mendorong atau menyebabkan lahirnya reformasi adalah kesulitan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Harga-harga sembilan bahan pokok (sembako), seperti beras, terigu, minyak goreng, minyak tanah, gula, susu, telur, ikan kering, dan garam mengalami kenaikan yang tinggi. Bahkan, warga masyarakat harus antri untuk membeli sembako itu.

Sementara, situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia semakin tidak menentu dan tidak terkendali. Harapan masyarakat akan perbaikan politik dan ekonomi semakin jauh dari kenyataan. Keadaan itu menyebabkan masyarakat Indonesia semakin kritis dan tidak percaya terhadap pemerintahan Orde Baru.

Pemerintahan Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Oleh karena itu, tujuan lahirnya reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi.Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita Orde Baru[3].Pada awal kelahirannya tahun 1966, Orde Baru bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945[4].

Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil.Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi, seperti berikut ini :
a.    Krisis Politik
Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik pemerintahan Orde Baru.Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi Pancasila.Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya.Artinya, demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa.

Dengan demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti dari rakyat, olehrakyat, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang berarti dari penguasa, olehpenguasa, dan untuk penguasa.Pada masa Orde Baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu adanya tekanan yang kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis. Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di antaranya :
1)      Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2)     Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3)     Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
4)     Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
5)     Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapipemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.

b.    Krisis Hukum
Rekayasa-rekayasa yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak terbatas pada bidang politik.Dalam bidang hukumpun, pemerintah melakukan intervensi.Artinya, kekuasaan peradilan harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk melayani masyarakat dengan penuh keadilan.

Bahkan, hukum sering dijadikan alat pembenaran para penguasa.Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24 UUD 1945 yanf menyatakan bahwa‘kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif)’.

c.     Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia.Ternyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi krisis global yang melanda dunia.Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.Pada tanggal 1 Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.00 menjadi Rp 2,603.00 per dollar Amerika Serikat.

Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.00 per dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp 16,000.00 per dollar Krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti :
1)      Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.
2)     Industrialisasi, pemerintah Orde Baru ingin menjadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia.Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah (rata-rata).
3)     Pemerintahan Sentralistik, pemerintahan Orde Baru sangat sentralistik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan pemerintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.

d.    Krisis Sosial
Krisis politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial.Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama.Semua itu berakhir pada meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah.

Ketimpangan perekonomian Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial.Pengangguran, persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.

e.     Krisis Kepercayaan
Krisis multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto.Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan.

2.     Kronologi Peristiwa Reformasi

Secara garis besar, kronologi gerakan reformasi dapat dipaparkan sebagai berikut :
a.      Sidang Umum MPR (Maret 1998) memilih Suharto dan B.J. Habibie sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan 1998-2003. Presiden Suharto membentuk dan melantik Kabinet Pembangunan VII.
b.      Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako), penghapusan KKN, dan mundurnya Suharto dari kursi kepresidenan.
c.       Pada tanggal 12 Mei 1998, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta telah terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan empat orang mahasiswa (Elang Mulia Lesmana, Hery Hartanto, Hafidhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga tewas dan puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan kampus untuk menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
d.      Pada tanggal 13-14 Mei 1998, di Jakarta dan sekitarnya terjadi kerusuhan massal dan penjarahan sehingga kegiatan masyarakat mengalami kelumpuhan. Dalam peristiwa itu, puluhan toko dibakar dan isinya dijarah, bahkan ratusan orang mati terbakar[8].
e.      Pada tanggal 19 Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya berhasil menduduki gedung MPR/DPR. 
f.        Pada saat yang bersamaan, tidak kurang dari satu juta manusia berkumpul di alun-alun utara Keraton Yogyakarta untuk menghadiri pisowanan agung, guna mendengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII.
g.      Pada tanggal 19 Mei 1998, Harmoko sebagai pimpinan MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi ‘anjuran agar Presiden Suharto mengundurkan diri.
h.     Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Suharto mengundang tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Suharto.
i.        Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 di Istana Negara, Presiden Suharto meletakkan jabatannya sebagai Presiden RI di hadapan Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Agung. Berdasarkan pasal 8 UUD 1945, kemudian Suharto menyerahkan jabatannya kepada Wakil Presiden B.J. Habibie sebagai Presiden RI.Pada waktu itu juga B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden RI oleh Ketua MA.

Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998.Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, seperti :
1)      Adili Suharto dan kroni-kroninya,
2)     Laksanakan amandemen UUD 1945,
3)     Penghapusan Dwi Fungsi ABRI,
4)     Pelaksanaan otonomi daerah yang seluasluasnya,
5)     Tegakkan supremasi hukum,
6)     Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.



3.     Kebijakaan Dan Kepemimpinan Presiden Habibie, Gus Dur, Megawti, Dan Susilo Bambang Yudhayono

a.     Presiden Prof. Dr. Bacharuddin Jusuf  Habibie
Tanggal 21 Mei 1998, ProfDr. Bacharuddin Jusuf Habibie, terpilih menjadi Presiden ke 3 Indonesia, dalam waktu singkat masa pemerintahannya, B J Habibie menunjukan prestasi kerjanya yang sangat menakjubkan. Berhasil menyelamatkan krisis moneter dan melengkapi lahirnya Bank Mu’amalah pada masa Presiden Soeharto, dengan ditambahkan Bank Syariah. Hal ini sebagai pertanda Presiden Prof. Dr. Bacharuddin Jusuf  Habibie, tidak dapat diragukan juga kedekatannya dengan Ulama dan Santri, apalagi sebagai pendiri Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia, ICMI yang pertama di Malang. 

Keberhasilan menciptakan Pesawat CN 35 yang mampu melakukan short take off and landing, hanya 400 meter, merupakan prestasi tanpa tanding, di kelasnya di dunia. Diikuti dengan penciptaan Air Bus 600 yang tercepat di dunia. Selain itu juga, telah merancang pesawat terbang yang tercepat di dunia, diumumkan oleh B.J. Habibie sejak awal pembentukan ICMI di Malang, suatu pesawat sipil dengan kecepatan jarak Jakarta NewYork  hanya empat jam. Tentu, prestasi ini sangat mencemaskan eksistensi negara industri pesawat terbang, terutama dari negara adikuasa Barat. Sampai kini, pesawat produk dari Barat sekalipun, jarak Jakarta – Jeddah ditempuh selama delapan jam.

Tambahan lagi, di bidang persenjataan, PINDAD yang dipimpin oleh Presiden Prof. Dr. B.J  Habibie, mampu menciptakan senjata yang mempunyai jarak tembak 1.000 meter dan sangat akurat. Senjata produk barat, hanya mampu 750 meter jarak tembaknya. Senjata produk PINDAD melampaui produk pabrik senjata dari Barat.

Pribadi Presiden Prof. Dr. B.J  Habibie dengan kemampuan teknologinya yang tinggi prestasinya, belum pernah dimiliki oleh seorangpun dari Presiden Amerika Serikat Walaupun telah merdeka sejak 1775 hingga 2008 M dan terjadi pergantian 86 Presiden. Demikian pula negara barat lainnya, tidak mempunyai seorangpun Kepala Negarayang memiliki kemampuan menciptakan teknologi pesawat terbang baru. Andaikata rancangan pesawatnya dapat terwujud maka Indonesia akan menjadi negara yang memiliki kekuatan dirgantara yang luar biasa.

Ketika Habibie mengganti Soeharto sebagai presiden tanggal 21 Mei 1998, ada lima isu terbesar yang harus dihadapinya, yaitu :
1)      masa depan Reformasi;
2)     masa depan ABRI;
3)     masa depan daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Indonesia;
4)     masa depan Soeharto, keluarganya, kekayaannya dan kroni-kroninya; serta
5)     masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Berikut ini beberapa kebijakan yang berhasil dikeluarkan B.J. Habibie dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat.
1)      Kebijakan dalam bidang politik Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa Orde Baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
a)     UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
b)     UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
c)      UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR.
2)     Kebijakan dalam bidang ekonomi Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3)     Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP). 
4)     Pelaksanaan Pemilu Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Keberhasilan lain masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. Usaha Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon. Pemerintah Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.

b.     K.H. Abdurrahman Wahid
Apalagi dibawah pimpinan K.H. Abdurrahman Wahid, 23 Oktober 1999, Sabtu Legi, 13 Rajab 1420, hingga 22 Juli 2001, Ahad Wage, 1 Jumadi Awal 1422, terjadi goncangan situasi nasional di berbagai bidang, tak dpat dielakan. Dampaknya, masa pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid sangat pendek.

Pada pemilu yang diselenggarakan pada 1999 (lihat: Pemilu 1999), partai PDI-P pimpinan Megawati Soekarnoputri berhasil meraih suara terbanyak (sekitar 35%). Tetapi karena jabatan presiden masih dipilih oleh MPR saat itu, Megawati tidak secara langsung menjadi presiden. Abdurrahman Wahid, pemimpin PKB, partai dengan suara terbanyak kedua saat itu, terpilih kemudian sebagai presiden Indonesia ke-4. Megawati sendiri dipilih Gus Dur sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR.

Selain itu, di bawah Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, dalam upayanya menarik kembali wiraniagawan Cina yang eksodus dari Indonesia, dengan cara menghidupkan kembali Kong Fu Tsu. Dengan cara ini, diharapkan proses pembauran Bangsa atau hubungan etnis Cina – Non-Pribumi dengan etnis Indonesia – Pribumi lainnya, akan semakin akrab.

IAIN di ubah menjadi UIN dengan membuka fakultas dan jurursan yang sama dengan fakultas dan jurusan yang dikelola oleh perguruan tinggi dari Diknas. Dengan demikian, alumni pendidikan yang diselenggarakan Departemen Agama, dapat bekerja ke departemen manapun. Institut Keguruan Ilmu Pendidikan IKIP berubah menjadi Universitas Pendidikan Indonesia – UPI.

Selain itu, kepolisian tidak lagi menjadi satu kesatuan dengan ABRI. Kepolisian bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri Indonesia. Kementrian penerangan dan kementrian sosial ditiadakan. Sedangkan Departemen Agama yang pernah diusulkan oleh Rasuna Said dari kelompok komunis Tan Malaka, agar dibubarkan, tetap dipertahankan oleh Presiden K.H. Abdurrahman Wahid. Barangkali karena eksistensi Departemen Agama secara historis dirintis awalnya oleh ayahnya, Wachid Hasjim.

Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri.Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati secara resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5.

c.     Presiden Megawati Soekarnopoetri
Pembaharuan yang dilaksanakan secara drastis, menimbulkan kesulitan yang besar. Berakhirlah masa kepresidenan K.H. Abdurrahman Wahid. Akhirnya, sidang DPR-MPR memutuskan, mengangkat Wakil Presiden Megawati menjadi presiden, 23 Juli 2001.

Kebijakan Presiden Megawati diantaranya :
1)     Memilih dan Menetapkan
Ditempuh dengan meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan. Upaya ini terganggu karena peristiwa Bom Bali yang mengakibatkan kepercayaan dunia internasional berkurang.
2)    Membangun tatanan politik yang baru
Diwujudkan dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan pemilihan presiden dan wapres.
3)    Menjaga keutuhan NKRI
Setiap usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso. Hal tersebut diberikan perhatian khusus karena peristiwa lepasnya Timor Timur dari RI.
4)    Melanjutkan amandemen UUD 1945
Dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.
5)    Meluruskan otonomi daerah
Keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, pelurusan dilakukan dengan pembinaan terhadap daerah-daerah. Tidak ada masalah yang berarti dalam masa pemerintahan Megawati kecuali peristiwa Bom Bali dan perebutan pulau Ligitan dan Sipadan.

d.    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Demikian pula kehidupan lingkungan pesantren, melahirkan putra-putra terhormat bagi nusa dan bangsa. Lingkungan keluarga Pondok Pesantren Termas Pacitan Keresidenan Madiun, melahirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Demikian pula, Wakil presiden Jusuf Kalla terlahir dari lingkungan kehidupan Pesantren di Makasar sebagai daerah pengaruh Waliullah Syech Yusuf.

Dengan adanya pergantian sistem pemilihan langsung untuk Pemilu Presiden, pasangan Megawati – Hasyim Muzadi, PDIP-NU gugur karena hanya memperoleh 42.833.652 suara atau 39,09%. Sedangkan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla, Partai Demokrat – Partai Golkar, memperoleh suara rakyat mencapai jumlah 66.731.944 suara atau 60.91%.

Susilo Bambang Yudhoyono- SBY diangkat resmi sebagai Presiden RI, dan Mohamad Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden, pada 20 Oktober 2004, untuk periode kepresidenan 2004-2009 M. Untuk kedua kalinya, Presiden dari TNI AD.

Kebijakan Presiden Ssusilo Bambang Yudhayono diantaranya
1)      Anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN.
2)     Konversi minyak tanah ke gas.
3)     Memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai).
4)     Pembayaran utang secara bertahap kepada badan PBB.
5)     Buy back saham BUMN
6)     Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil.
7)     Subsidi BBM.
8)    Memudahkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
9)     Meningkatkan sektor pariswisata dengan mencanangkan "Visit Indonesia 2008".
10) Pemberian bibit unggul pada petani.
11)  Pemberantasan korupsi melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Masalah yang ada :
1)      Masalah pembangunan ekonomi yang ala kadarnya sangat memperihatinkan karena tidak tampak strategi yang bisa membuat perekonomian Indonesia kembali bergairah. Angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi.
2)     Penanganan bencana alam yang datang bertubi-tubi berjalan lambat dan sangat tidak profesional. Bisa dipahami bahwa bencana datang tidak diundang dan terjadi begitu cepat sehingga korban kematian dan materi tidak terhindarkan. Satu-satunya unit pemerintah yang tampak efisien adalah Badan Sar Nasional yang saat inipun terlihat kedodoran karena sumber daya yang terbatas. Sementara itu, pembentukan komisi dll hanya menjadi pemborosan yang luar biasa.
3)     Masalah kepemimpinan SBY dan JK yang sangat memperihatinkan. SBY yang ‘sok’ kalem dan berwibawa dikhawatirkan berhati pengecut dan selalu cari aman, sedangkan JK yang sok profesional dikhawatirkan penuh tipu muslihat dan agenda kepentingan kelompok. Rakyat Indonesia sudah melihat dan memahami hal tersebut. Selain itu, ketidakkompakan anggota kabinet menjadi nilai negatif yang besar.
4)     Masalah politik dan keamanan cukup stabil dan tampak konsolidasi demokrasi dan keberhasilan pilkada Aceh menjadi catatan prestasi. Namun, potensi demokrasi ini belum menghasilkan sistem yang pro-rakyat dan mampu memajukan kesejahteraan bangsa Indonesia. Tetapi malah mengubah arah demokrasi bukan untuk rakyat melainkan untuk kekuatan kelompok.
5)     Masalah korupsi. Mulai dari dasar hukumnya sampai proses peradilan, terjadi perdebatan yang semakin mempersulit pembersihan Republik Indonesia dari koruptor-koruptor perampok kekayaan bangsa Indonesia. Misalnya pernyataan JK yang menganggap upaya pemberantasan korupsi mulai terasa menghambat pembangunan.
6)     Masalah politik luar negeri. Indonesia terjebak dalam politk luar negeri ‘Pahlawan Kesiangan’. Dalam kasus Nuklir Korea Utara dan dalam kasus-kasus di Timur Tengah, utusan khusus tidak melakukan apa-apa. Indonesia juga sangat sulit bergerak diantara kepentingan Arab Saudi dan Iran. Selain itu, ikut serta dalam masalah Irak jelas merupakan dikte Amerika Serikat yang diamini oleh korps Deplu. Juga desakan peranan Indonesia dalam urusan dalam negeri Myanmar akan semakin menyulitkan Indonesia di masa mendatang. Singkatnya, Indonesia bukan lagi negara yang bebas dan aktif karena lebih condong ke Amerika Serikat.

D.   OPINI

Pemerintahan orde baru jatuh dan muncul era reformasi. Namun reformasi dan keterbukaan tidak diikuti dengan suasana tenang, aman, dan tentram dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah seperti Kalimantan Barat. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh masalah-masalah sosial, ekonomi dan agama.

Rakyat sulit membedakan apakah sang pejabat bertindak sebagai eksekutif atau pimpinan partai politik karena adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya.

Banyak kasus muncul ke permukaan yang berkaitan dengan pemberian batas yang tegas pada teritorial masing-masing wilayah, seperti penerapan otonomi pengelolaan wilayah pengairan.

Pemerintah tidak lagi otoriter dan terjadi demokratisasi di bidang politik (misalnya: munculnya parpol-parpol baru), ekonomi (misalnya: munculnya badan-badan umum milik swasta, tidak lagi melulu milik negara), dan sosial (misalnya: rakyat berhak memberikan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah).

Peranan militer di dalam bidang politik pemerintahan terus dikurangi (sejak 2004, wakil militer di MPR/DPR dihapus).

Reformasi merupakan gerakan moral untuk menjawab ketidak puasan dan keprihatinan atas kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan social :
1)      Reformasi bertujuan untuk menata kembali kehidupan berma-sayarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.
2)     Dengan demikian, hakikat gerakan reformasi bukan untuk menjatuhkan pemerintahan orde baru, apalagi untuk menurunkan Suharto dari kursi kepresidenan.
3)     Namun, karena pemerintahan orde baru pimpinan Suharto dipandang sudah tidak mampu mengatasi persoalan bangsa dan negara, maka Suharto diminta untuk mengundurkan secara legawa dan ikhlas demi perbaikan kehidupan bangsa dan negara Indonesia di masa yang akan datang

Gerakan reformasi merupakan sebuah perjuangan karena hasil-hasilnya tidak dapat dinikmati dalam waktu yang singkat.Hal ini dapat dimaklumi karena gerakan reformasi memiliki agenda pembaruan dalam segala aspek kehidupan.

Oleh karena itu, semua agenda reformasi tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dalam waktu yang singkat. Agar agenda reformasi dapat dilaksanakan dan berhasil dengan baik, maka diperlukan strategi yang tepat, seperti:
1)      Menetapkan prioritas, yaitu menentukan aspek mana yang harus direformasi lebih dahulu dan aspek mana yang direformasi kemudian.
2)     Melaksanakan kontrol agar pelaksanaan reformasi dapat mencapai tujuan dan sasaran secara tepat.


DAFTAR PUSTAKA :
Edward, Aspinall, 2000. Titik Tolak Reformasi Hari-Hari Terakhir Presiden Soeharto. Yogyakarta: LkiS.
M. C. Ricklefs, 2001. Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakrta: PT Serambi Ilmu Semesta.
E. Ramage, 2002. Percaturan Politik Di Indonesia, Demokrasi, Islam Dan Ideologi Toleransi. Yogyakarta: Matabangsa.
Sunanto,Musyrifah, 2005. Sejarah Peradaban Islam Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hal.
Suryanegara, Ahmad Mansur,  1998. Menemukan Sejarah, cet. IV. Bandung: Mizan, hal. 2002. Api Sejarah 2. Bandung: PT Salamadani Pustaka Semesta.


SUMBER LAIN :
http://www.katapengertian.com/2015/12/pengertian-dan-tujuan-gerakan-reformasi.html
http://mobelos.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-dan-definisi-reformasi.html
https://myrocketstar.wordpress.com/2012/09/24/6-tuntutan-reformasi-1998/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan Mei 1998; Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas;http://semanggipeduli.com/
http://semanggipeduli.com/
http://tata-muhtadin.blogspot.co.id/2011/12/reformasi-di-indonesia.html


1 komentar:

  1. ekonominator memang yang terbaik sih, tapi gara-gara kerusuhan dan pembungkaman HAM banyak pelajar yang hengkang ke luar negeri dengan mencari info beasiswa untuk dapat mengganti kewarganegaraan

    BalasHapus

MANAJEMEN JASA - KUALITAS LAYANAN

  KUALITAS LAYANAN Persaingan di dunia bisnis semakin ketat, mengharuskan perusahaan untuk menyadari bahwa kepuasan pelanggan bukan sekadar ...