Rabu, 26 Oktober 2016

PANCASILA - PANCASILA TERSUSUN SECARA SISTEMATIS, HIRARKIS, LOGIS

Menjelaskan Pancasila yang sila-silanya tersusun secara sistematis, hierarkis, logis, adalah filsafat



Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu

A.     Pancasila Sebagai Sistem Filsafat 

1.      Definisi Sistem :
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh

2. Definisi Filsafat :
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia(persahabatan, tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme dll.

3. Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat adalah :
1)      Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
2)      Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
3)      Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.

Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti Produk dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai  pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.

4. Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
1)      Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
2)      Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.

Filsafat Sebagai Suatu Proses :
1)      Yaitu bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.

5. Definisi Pancasila :
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut :
1)      Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
2)      Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.  Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
3)      Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. 
4)      Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
5)      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
6)      Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
7)      Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.

5. Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat :
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf pertama, makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
1)      Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
2)      Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
3)      Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
4)      Keadilan yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.

6. Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia :
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.

7. Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara :
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.

Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.

Contoh :
Seorang ilmuan tidak puas mengenal ilmu hanya dari segi/sudut pandang ilmu itu sendiri. Dia ingin melihat hakikat ilmu dari konstelasi lainnya.
1)      Sumber pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah bangsa indonesia itu sendiri yang memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religius.
2)      Tentang kebenaran pengetahuan pancasila berdasarkan tingkatnya, maka pancasila mengakui kebenaran yang bersumber pada akal manusia. Potensi yang terdapat dalam diri manusia untuk mendapatkan kebenaran dalam kaitannya dengan pengetahuan positif. Pancasia juga mengakui kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi/perasaan.

Manusia pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk tuhan yang maha esa, maka sesuai dengan sila pertama pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi.
Selain itu dalam sila ke 3, ke 2, ke 4, dan ke 5, maka epistimologis ( hakikat dan sistem pengetahuan ) pancasila juga mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia makhluk individu dan sosial.

8. Dasar Axiologis ( Hakikat, Nilai, Kriteria ) Sila Sila Pancasila

Bidang axiologis adalah cabang filsafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis & tingkatan nilai serta hakikat nilai seperti nilai alamiah & jasmaniah, tanah subur, udara bersih, air bersih, cahaya dan panas cahaya matahari

9. Menurut  tinggi  rendahnya, nilai dapat digolongkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut :
1)      Nilai kebenaran, yaitu nilai bersumber pada akal, rasio, budi atau cipta manusia
2)      Nilai keindahan/nilai estetis yaitu yang bersumber pada perasaan manusia
3)      Nilai kebaikan/nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia
4)      Nilai religius yang merupakan nilai keharmonian tertinggi dan bersifat mutlak.
Nilai ini berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan manusia dan bersumber pada wahyu yang berasal dari tuhan yang maha esa. Sistem Filsafat Pancasila mengandung citra tertinggi terbukti dengan berbedanya sistem filsafat pancasila dengan sistem filsafat lainnya, Berikut adalah ciri khas berbedanya sistem filsafat pancasila dengan sistem filsafat lainnya:
1)      Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan system yang bulat dan utuh (sebagai satu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan tidak utuh atau satu sila dengan sila yang lainnya terpisah-pisah,maka ia bukan pancasila.
2)      Prinsip – prinsip filsafat pancasila
3)      Susunan pancasila dengan suatu system yang bulat dan utuh :
a.      Sila 1, meliputi,mendasari,menjiwa:sila 2,3,4 dan 5
b.      Sila 2,diliputi,didasari,dan dijiwai sila 1,serta mendasari dan menjiwai sila 3,4,dan 5
c.       Sila 3,meliputi,mendasari,dan menjiwai sila 1,2 serta mendasari jiwa ;sila 4 dan 5
d.      Sila 4, meliputi,didasari,dan di jiwai sila 1,2,dan 3,serta mendasari dan menjiwai sila 5
e.      Sila 5,meliputi didasari,dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4
f.        Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya unsur asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,yaitu unsure-unsurnya berasal dari dirinya sendiri

10. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat memiliki beberapa nilai yaitu Nilai Obyektif dan Subyektif.
Nilai-nilai Sistem Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
1)      Rumusan dari sila-sila pancasila menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
2)      Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.
3)      Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hokum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hokum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Sedangkan Nilai-nilai Sistem Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
1)      Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
2)      Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)      Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia,karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.
Dalam kehidupan bernegara, nilai dasar Pancasila harus tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku, dengan kata lain, peraturan perundangan harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak boleh bertentangan denagn nilai-nilai Pancasila.


B.      Demokrasi Indonesia

Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dan keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah kehendak utama kewenangan pemerintah menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan masyarakat pada posisi penting, hal ini di karenakan masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu begitu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1.      Pengertian Demokrasi
Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos = rakyat, dan cratos / cratein = pemerintahan atau kekuasaan. Yang i ntinya adalah pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

2.      Pelaksanaan demokrasi ini ada 2 yaitu :
Demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
·         Demokrasi langsung adalah demokrasi yang seluruh rakyatnya di ikut sertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan
·         Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan ke dewan perwakilan rakyat ( DPR ) dan mejlis permusyawaratan rakyat ( MPR ).

3.      Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
demokrasi ini dipahami sebagai sikap hidup dan pandangan hidup yang demokratis dengan didasarkan nilai-nilai demokrasi dan membentu budaya/kultur demokrasi baik dari warga negara maupun dari pejabat negara/pemerintah. Demokrasi merupakan penerapan kaidah-kaidah prinsip demokrasi pada kekuatan sistem politik kenegaraan. 

4.      Demokrasi Di Indonesia
Bangsa indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang demokrasi meskipun bukan tingkat kenegaraan tetapi masih dalam tingkat desa dan disebut demokrasi desa.  Pendekatan kontekstual demokrasi di indonesia adalah demokras pancasila karena pancasila merupakan ideologi negara, pandangan hidup bangsa indonesia, dan sebagai identitas nasional indonesia. Pancasila ideologi nasional karena sebagai cita-cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Keterkaitan demokrasi pancasila dengan civil society atau mayarakat madani indonesia secara kualitatif di tandai oleh keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa.

5.      Sistem Politik Demokrasi
Landasan sistem politik demokrasi di indonesia adalah sistem politik demokrasi didasarkan pada nila, prinsip, prosedur dan kelambangan yang demokratis. Sistem ini mampu menjamin hak kebebasan warganegara, membatasi kekuasaan pemerintah dan memberikan keadilan. Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politik. Negara indonesia sebagai negara demokrasi terdapat pada,
Pancasila ( sila ke 4 ).

Uud 1945 pasal 1 ( ayat 2 ) sebelum di amandemen dan sesudah di amandemen.
Apapun perubahannya ini membuktikan sejak berdirinya negara indonesia telah menganut demokrasi.

C. Pancasila Sebagai Pengetahuan Ilmiah

Pengetahuan ilmiah dapat disebut juga dengan istilah ilmu, ilmu, menurut The Liang Gie (1998:15) merupakan seraingaikan kegiatan manusia dengan peikirian dan menggunakan berbagai tatacara sehingga menghasilkan sekumpulan pengetaahuan yang teratur mengenai genjala-genjala alami, kemasyarakatan, perorangan dan tujuan mencapai kebenaran, memperloleh pengalaman, dan memberilan penjelasan, atau melakukan penerapan. Pengertian ilmu dapat dijelaskan dengan tiga segi yakni kegiatan, tata cara, dan pengatahuan yang teratur sebagai hasil kegiatan.

Syarat-syarat pengetahuan ilmiah
Pengetahuan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
1)      Berobjek yang artinya memiliki sasaran atau objek material dan titik perhatian tertentu atau objek formal.
2)      Bermetode yang artinya mempunyai metode berarti memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis.
3)      Bersistem yang artinya memiliki sifat sistematis atau bermaksa kebulatan dan ketuhanan.
4)      Bersifat universal yang artiya memiliki sifat yang objektif.

Dari pembahasan secara ilmiah ini diketahui bahwa terdapat kesatuan logis dari pancasila. Roseslen Abdul Gani salah sesseorang tokoh BPUPKI menoloak pendapat yang mengatakan bahwa pancasila tidak mempunyai kesatuan logika. Dalam menguatkan posisi argumenya. Abdul Gani mengutip pendapat khain yang mengatkan pancasila adalah sebuah sintesis dari gagasa-gagasan islam modern, ide demokrasi ,sosialisasi, dan gagasan demokrasi asli seperi dijumpai di desa-desa dan didalam komunalisme penduduk asli, juga,bersandar pada pendapat khain, Abdul Gani mengatakan bahwa pancasila adalah satu filsafat social yang sudah dewasa. Konsekuesinya dengan sifat pancasila yang demikian hendaklah dilaksanakan sebaik-baiknya dalam arti disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

D. Dasar-Dasar Ilmiah Pancasila sebagai Suatu Kesatuan Sistematis  dan Logis

1.      Kesatuan Yang Sistematis
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sitem filsafat.
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama, untuk suatu tujuan tertentu, dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Jadi Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian, yaitu sila-sila Pancasila, setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri. Namun secara keseluruahan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

2.      Kesatuan Yang Bersifat Organis
Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal dan bersumber pada hakikat manusia “monopluralis” yakni :
1)      Susunan kodrat, jasmani rohani.
2)      Sifat kodrat, individu- makhluk social.
3)      Kedudukan kodrat, pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan YME.
4)      Kesatuan Yang Bersifat Hirarkis, Berbentuk Piramidal
Dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya, dan isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila di mukanya. Sila I menjadi basis dari Sila II, III, IV dan V. Ketuhanan YME adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, serta berkeadilan sosial, sehingga setiap sila terkandung sila-sila lainnya.

E. Pengetahuan Sistem Filsafat, Perbandingan dengan Sistem Filsafat Lainnya.

Sistem adalah suatu kesatuan prosedur atau komponen yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya, bekerja sama sesuai dengan aturan yang diterapkan, sehingga membentuk suatu tujuan yang sama.

Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan.

Sistem Filsafat adalah kumpulan atau kesatuan pemikiran/ajaran yang saling berhubungan dan mampu menjangkau seluruh realitas yang ada, mencakup pemikiran teoritis tentang realitas adanya tuhan, alam, dan manusia, untuk mencapai tujuan tertentu. Pancasila dikatakan sebagai Sistem Filsafat, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai Ketuhanan (theologi), nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika, yang berhubungan dengan pengertian hakekat satu), kerakyatan (hakekat demokrasi) dan keadilan (hakekat keadilan).
Secara filosofis, Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain-lain paham filsafat di dunia.

1.      Dasar Ontologis Sila-sila Pancasila
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pokok pendukung sila-sila Pancasila adalah manusia.

2.      Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Kalau manusia merupakan basis ontologi Pancasila maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologis dari Pancasila. Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologis, yaitu : pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia.

Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.

3.      Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Menurut Notonegoro, nilai-nilai tersebut dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
1)      Nilai Material : segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
2)      Nilai Vital : segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan.
3)      Nilai Kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia yang dapat dibedakan atas empat tingkatan sebagai berikut :
a.      Nilai kebenaran : nilai yang bersumber pada akal, rasio, budi atau cipta manusia.
b.      Nilai keindahan/estetis : nilai yang bersumber pada perasaan manusia.
c.       Nilai kebaikan/moral : nilai yang bersumber pada unsur kehendak (will, wollen, karsa) manusia.
d.      Nilai religius : nilai kerohanian tertinggi dan bersifat mutlak yang berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan manusia serta bersumber pada wahyu Tuhan Yang Maha Esa.

Sedangkan jika dibandingkan dengan filsafat-filsafat lainya yaitu :
1.      Materialisme
Materialisme adalah paham dalam filsafat yang menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar ada adalah materi. Dengan kata lain Materialisme merupakan paham atau aliran yang menganggap bahwa dunia ini tidak ada selain materi atau nature (alam) dan dunia fisik adalah satu.

2.      Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.

3.      Pragmatisme
Pragmatisme adalah aliran filsafat yang mengajarkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara praktis. Dengan demikian, bukan kebenaran objektif dari pengetahuan yang penting melainkan bagaimana kegunaan praktis dari pengetahuan kepada individu-individu.

4.      Komunisme
Komunisme merupakan sebuah ideologi. Berikut ini pembahasan mengenai komunisme.
1)      Paham yang menganut ajaran Karl Marx yang bercita-cita menghapus hak milik perseorangan dan mengganti hak milik secara bersama (dikontrol pemerintah).
2)      Religiusisme mempunyai pengertian sebagai paham atau keyakinan akan adanya kekuatan gaib yang suci, menentukan jalan hidup dan mempengaruhi kehidupan manusia yang dihadapi secara hati-hati dan diikuti jalan dan aturan serta norma-normanya dengan ketat agar tidak sampai menyimpang atau lepas dari kehendak jalan yang telah ditetapkan oleh kekuatan gaib suci tersebut.
3)      Utilitarianisme” berasal dari kata Latin, utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat tersebut harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
4)      Sosialisme adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan.
5)      Kata kapitalisme berasal dari capital yang berarti modal, dengan yang dimaksud modal adalah alat produksiseperti misal tanah, dan uang. Dan kata isme berarti suatu paham atau ajaran. Jadi arti kapitalisme itu sendiri adalah suatu ajaran atau paham tentang modal atau segala sesuatu dihargai dan diukur dengan uang.
6)      Idealisme

Idealisme adalah suatu ajaran/faham atau aliran yang menganggap bahwa realitas ini terdiri atas roh-roh (sukma) atau jiwa.
1)      Adanya suatu teori bahwa alam semesta beserta isinya adalah suatu penjelmaan pikiran.
2)      Untuk menyatakan eksistensi realitas, tergantung pada suatu pikiran dan aktivitas-aktivitas pikiran.
3)      Realitas dijelaskan berkenaan dengan gejala-gejala pisikis seperti pikiran-pikiran, diri, roh, ide-ide, pikiran mutlak, dan lain sebagainya dan bukan berkenaan dengan materi.
4)      Seluruh realitas sangat bersifat mental (spiritual, psikis). Materi dalam bentuk fisik tidak ada.
5)      Hanya ada aktivitas berjenis pikiran dan isi pikiran yang ada. dunia eksternal tidak bersifat fisik.

F. Pancasila Sebagai Sisten dan Unsur Sistem

Pancasila sebagai suatu sistem memiliki unsur-unsur yang berbeda, hal ini dapat dilihat dari sila yang memiliki ragam makna yang berbeda, namun sistem juga memiliki kesatuan yang utuh dan bulat. Sila sila dalam pancasila saling berhubungan satu sama lain untuk mencapai tujuan tertentu. Diantaranya pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai fungsi sebagai pedoman didalam berbangsa dan bernegara juga sebagai moral bangsa Indonesia dalam membentuk suatu Negara .

Unsur unsur pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang digali dari bangsa Indonesia itu sendiri. Berikut ini merupakan pemaparan contoh unsur unsur pancasila digali dari bangsa Indonesia.
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa adalah prisnsip yang berisi tuntutan untuk bersesuai dengan hakekat “Tuhan”, yang dibuktikan dengan adanya kepercayaan dan agama yang ada di Indonesia sepanjang sejarah dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab yaitu prisnsip yang berisi tuntutan untuk bersesuai dengan hakekat “Manusia”, yang sudah terdapat dalam diri bangsa Indonesia sejak dahulu yang dapat ditinjau dari unsur kemanusiaan yang adil dan beradab dari satu generasi kegenerasi lain yang tidak terputus-putus.
3)      Persatuan Indonesia adalam prisnsip yang berisi tuntutan untuk bersesuai dengan hakekat “Satu”, yang mengandung makna bahwa persatuan tetap hidup dalam berbagai bentuk, baik bersifat lokal maupun bersifat nasional.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh rakyat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yaitu prisnsip yang berisi tuntutan untuk bersesuai dengan hakekat “Rakyat”, yang mengandung makna bahwa marsyarakat Indonesia terkenal dengan kehidupan yang rukundan saling menolong.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah prisnsip yang berisi tuntutan untuk bersesuai dengan hakekat “Adil”, yang mengandung maksa bahwa unsur sosial lebih menonjol dari unsur individu.

DAFTAR PUSTAKA :
M, Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.
Andriani Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Prof.Drs.H. Tama Sembiring, S.H,M.M. Maniur Pasaribu, S.H. Drs.H.Chairul Arifin, M.M. 2012. Filsafat Dan Pendidikan Pancasila. Jakarta-Indonesia.
Dr. H . Syahrial Syarbaini, M.A. 2011. Pendidikan Pancasila.

SUMBER LAIN :
http://cecepsuhardiman.blogspot.co.id/2013/06/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html
https://aztaryuan.wordpress.com/2014/10/22/dasar-dasar-ilmiah-pancasila-sebagai-satu-kesatuan-sistemis-dan-logis-pengetahuan-sistem-filsafat-perbandingan-sistem-filsafat-lainnya-di-dunia-dan-pengertian-sistem-dan-unsur/







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MANAJEMEN JASA - KUALITAS LAYANAN

  KUALITAS LAYANAN Persaingan di dunia bisnis semakin ketat, mengharuskan perusahaan untuk menyadari bahwa kepuasan pelanggan bukan sekadar ...