Jumat, 15 Oktober 2021

MAHASISWA TELAT UJIAN

MAHASISWA TELAT UJIAN

Ada empat orang mahasiswa yang telat ikut ujian semester karena bangun kesiangan. Mereka lantas menyusun strategi untuk kompak kasih alasan yang sama agar dosen mereka berbaik hati memberikan ujian susulan.

Mahasiswa A : "Pak, maaf kami telat ikut ujian semester"

Mahasiswa B : "Iya pak. Kami berempat naik angkot yang sama dan ban angkotnya meletus."

Mahasiswa C : "Iya kami kasihan sama supirnya. Jadinya kami bantu dia pasang ban baru."

Mahasiswa D : "Oleh karena itu kami mohon kebaikan hati bapak agar kami bisa mengikuti ujian susulan."

Sang dosen berpikir sejenak dan akhirnya memperbolehkan mereka ikut ujian susulan.

Keesokan harinya, ujian susulan dilaksanakan, tapi keempat mahasiswa diminta mengerjakan ujian di empat ruangan yang berbeda. “Ah, mungkin biar tidak menyontek,” pikir para mahasiswa. 

Ternyata ujiannya cuma ada dua soal. Dengan ketentuan mereka baru diperbolehkan melihat dan mengerjakan soal kedua setelah selesai mengerjakan soal pertama.

Soal pertama sangat mudah dengan bobot nilai 10. Keempat mahasiswa mengerjakannya dengan tersenyum optimis.

Giliran membaca soal kedua dengan bobot nilai 90. Keringat dingin pun mulai bercucuran.

Di soal kedua tertulis :
“Kemarin, ban angkot sebelah mana yang meletus ?” 

Pesan moral : 
Jangan berbohong. Semakin "canggih" skenario bohongnya, semakin mempersulit diri sendiri dan semakin menjadi beban pikiran. 

Dosen kagak ada matinya. Gak bisa diakalin mahasiswa ... 

😅😷✌️

Senin, 20 September 2021

STUDI KELAYAKAN BISNIS - ASPEK INVESTASI (KRITERIA PENILAIAN IVESTASI)

Aspek Investasi  (Kriteria Penilaian Investasi)





Investasi

Secara etimologi, investasi berasal dari kata invest yang artinya menanam uang atau modal. Dengan kata lain, pengertian dari investasi adalah penanaman modal atau penanaman uang dalam proses produksi.

 

Pengertian Investasi

Pengertian investasi menurut ilmu ekonomi adalah pengeluaran penanam modal maupun perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan juga perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang serta jasa yang tersedia dalam perekonomian.

 

Sedangkan pengertian investasi menurut ahli ekonomi Indonesia (Salim HS dan Budi Sutrisno) adalah penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

 

Pengertian Investasi menurut Fitzgeral, Investasi adalah suatu aktivitas yang berhubungan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang.

 

Menurut Kamaruddin Ahmad, Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Pengertian investasi ini menekankan pada penempatan uang atau dana. Tujuan investasi ini adalah untuk memperoleh keuntungan. Hal ini erat kaitannya dengan penanaman investasi di bidang pasar modal.

 

Jenis Investasi

Jenis Investasi Berdasarkan Asetnya :

  • Real asset, investasi yang berwujud seperti property.
  • Financial assest, merupakan dokumen klaim tidak langsung dari pemegangnya terhadap sebuah aktivitas riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.

Jenis Investasi Berdasarkan pengaruhnya:

  • Investasi autonomus, investasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatan.
  • Investasi included, investasi yang dipengaruhi oleh kenaikan permintaan barang atau jasa.

Jenis Investasi Berdasarkan sumber pembiayaannya:

  • Bersumber dari modal asing.
  • Bersumber dari modal dalam negri.

Jenis Investasi Berdasarkan bentuknya:

  • Investasi portopolio, dilakukan melalui pasar modal dengan instrument surat berharga.
  • Investasi langsung, dilakukan dengan membangun, membeli atau mengakuisisi sebuah perusahaan.

 

Investasi, yang lazim disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal ini memungkinkan perekonomian tersebut menghasikan lebih banyak barang dan jasa di masa yang akan datang. Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk menggantikan barang barang modal yang lama yang harus dan perlu didepresiasikan Dalam prakteknya, dalam usaha untuk mencatat nilai penanaman modal yang dilakukan dalam suatu tahun tertentu, yang digolongkan sebagai investasi (atau pembentukan modal atau penanaman modal) meliputi pengeluaran/perbelanjaan yang berikut :

  1. Pembelian berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri dan perusahaan.
  2. Perbelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik dan bangunan-bangunan lainnya.
  3. Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah dan barang yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional.

 

A. Langkah Investasi

Menurut Sharpe (1995), pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi antara lain:

1. Menentukan kebijakan investasi

Pada tahap ini, investor menentukan tujuan investasi dan kemampuan/ kekayaannya yang dapat diinvestasikan. Dikarekan ada hubungan positif antara resiko dan return, maka hal yang tepat bagi para investor untuk menyatakan tujuan investasinya tidak hanya untuk memperoleh banyak keuntungan saja, tetapi juga memahami bahwa ada kemungkinan resiko yang berpotensi menyebabkan kerugian. Jadi, tujuan investasi harus dinyatakan baik dalam keuntungan maupun resiko.


2. Analisis sekuritas

Pada tahap ini berarti melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas secara individual atau beberapa kelompok sekuritas. Salah satu tujuannya melakukan penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga (mispriced).


3. Pembentukan portofolio

Pada tahap ketiga ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus mana yang akan diinvestasikan dan juga menentukan seberapa besar investasi pada tiap aset tersebut. Disini masalah selektivitas, penentuan waktu, dan diversifikasi perlu menjadi perhatian investor.

Dalam investasi, investor sering melakukan diversifikasi dengan mengombinasikan berbagai sekuritas dalam investasi mereka dengan kata lain investor membentuk portofolio. Selektivitas juga disebut sebagai microforecasting memfokuskan pada peramalan pergerakan harga setiap sekuritas. Penentuan waktu juga disebut macroforecasting yang memfokuskan pada peramalan pergerakan harga saham biasa relative terhadap sekuritas pendapatan tetap, misal obligasi perusahaan. Sedangkan diversifikasi meliputi konstruksi portofolio sedemikian rupa sehingga meminimalkan risiko dengan memerhatikan batasan tertentu.


4. Melakukan revisi portofolio

Pada tahap ini, berkenaan dengan pengulangan secara periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin merubah tujuan investasinya yaitu mementuk portofolio baru yang lebih optimal. Motivasi lainnya disesuaikan dengan preferensi investor tentang resiko dan return itu sendiri.


5. Evaluasi kinerja portofolio

Pada tahap terakhir ini, investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara periodic dalam arti tidak hanya return yang diperhatikan tetapi juga resiko yang dihadapi. Jadi, diperlukan ukuran yang tepat tentang return dan resiko juga standar yang relevan.

 

6. Jenis-jenis Investasi.

a. Investasi berdasarkan asetnya

Investasi ini merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaannya. Investasi ini dibagi menjadi dua jenis yatu pertama, real asset merupakan investasi yang berwujud seperti gedung-gedung dan kendaraan; kedua, financial asset yaitu berupa dokumen (surat-surat berharga) yang diperdagangkan dipasar uang seperti deposito, commercial paper, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan sebagainya. Financial accets juga diperdagangkan dipasar modal seperti saham, obligasi, warrant, opsi dan sebagainya.

b. Invetasi berdasarkan pengaruh

Invetasi model ini merupakan investasi yang berdasarkan pada factor dan keadaan yang mempengaruhi atau tidak berpengaruh dari kegiatan investasi. Invetasi berdasatkan pengaruh dibagi menjadi dua yaitu pertama, investasi autonomous (berdiri sendiri), yaitu invetasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatan, bersifat spekulatif, misalnya pembelian surat-surat berharga; kedua, investasi induced (mempengaruhi-menyebabkan), yakni investasi yang dipegaruh oleh kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan misalnya penghasilan transitori (penghasilan yang didapat selain dari bekerja), yaitu bungan tabungan dan sebagainya.

c. Investasi berdasarkan sumber pembiayaan

Investasi ini berdasarkan kepada pembiayaa asal atau asal usul investasi itu memperoleh dana. Invetasi ini dibagi menjadi dua macam: pertama, investasi yang bersumber dari dana dalam negeri (PMDN), investornya dari dalam negeri: kedua, investasi yang bersumber dari modal asing, pembiayaan investasi bersumber dari investor asing.

d. Investasi berdasarkan bentuk

Investasi yang didasarkan pada cara menanamkan investasinya. Investasi modal ini dibagi menjadi dua bentuk yaitu pertama, investasi lansung dilaksanakan oleh pemiliknya sendiri, seperti membangun pabrik, membangun gedung selaku konraktor, membeli total, atau mengakuisi perusahaan; kedua, investasi tidak langsung yang disebut dengan investasi portofilio, investasi tidak langsung dilakukan melalui pasar modal dengan instrument surat – surat berharga seperti saham, obligasi, reksadana beserta turunannya.

e. Investasi berdasarkan waktu

Investasi berdasarkan waktu dibagi dua, yaitu: investasi berdasarkan jangka pendek dan investasi berdasarkan jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan penanaman modal oleh seseorang yang jangka waktunya relative pendek misalnya setahun, atau dua tahun. Contohnya tabungan di Bank, deposito, instrument pasar uang, dll. Sedangkan investasi jangka panjang adalah penanaman atau penyertaan sebagian kekayaan suatu perusahaan dengan maksud untuk meperoleh pendapatan tetap dan untuk menguasai atau mengendalikan perusahaan tersebut dengan waktu 5 tahun dan seterusnya. Contohnya, saham, reksadana, obligasi, emas batangan, properti, barang koleksi, dll.

 

B. Konsep Nilai Waktu Uang

Pengertian Nilai Waktu Uang

Pengertian dari nilai uang terhadap waktu adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaaan waktu.

 

Nilai waktu uang diperlukan oleh manajer keuangan dalam mengambil keputusan ketika akan melakukan kegiatan investasi pada suatu aktiva dan pengambilan keputusan ketika akan menentukan sumber dana pinjaman yang akan dipilih. Artikel ini akan membahas tentang pengertian serta contoh dari konsep nilai waktu uang.

 


Konsep Nilai Waktu Dari Uang

Konsep nilai waktu dari uang adalah konsep berkaitan dengan waktu dalam menghitung nilai uang. Artinya, uang yang dimiliki seseorang pada hari ini tidak akan sama nilainya dengan satu tahun yang akan datang. Uang yang diterima sekarang nilainya lebih besar daripada uang yang diterima di masa mendatang. Lebih awal uang anda menghasilkan bunga, lebih cepat bunga tersebut  menghasilkan bunga. Nilai waktu dari uang berkaitan dengan nilai saat ini dan nilai yang akan datang. Suatu jumlah uang tertentu saat ini dinilai untuk waktu yang akan datang maka jumlah uang tersebut harus digandakan dengan tingkat bunga tertentu (Compound Factor).

 

Konsep nilai waktu uang di perlukan oleh manajer keuangan dalam mengambil keputusan ketika akan melakukan investasi pada suatu aktiva dan pengambilan keputusan ketika akan menentukan sumber dana pinjaman yang akan di pilih. Suatu jumlah uang tertentu yang di terima waktu yang akan datang jika di nilai sekarang maka jumlah uang tersebut harus di diskon dengan tingkat bunga tertentu (discountfactor).


Istilah Yang di Gunakan:     

Pv     Present Value (Nilai Sekarang)

Fv      Future Value (Nilai yang akan datang)

I        Interest (suku bunga)

N       = Tahun ke-

An     Anuity

Si      Simple interest dalam rupiah

Po     = Pokok/jumlah uang yg dipinjam/dipinjamkan pada periode waktu

 

 

a. Nilai yang Akan Datang (Future Value)

Future value yaitu nilai uang yang akan diterima dimasa yang akan datang dari sejumlah modal yang ditanamkan sekarang dengan tingkat discount rate (bunga) tertentu.

Nilai waktu yang akan datang dapat dirumuskan sebagai berikut :

 

FV = Mo(1+i)n

Keterangan :

FV       Future Value

Mo = Modal awal

i                = Bunga per tahun        

n               = Jangka waktu dana dibungakan

 

Contoh 1 :

Tuan Juna pada 1 Januari 2010 menanamkan modalnya sebesar Rp 100.000.000,00 dalam bentuk deposito di bank selama 1 tahun, dan bank bersedia memberi bunga 10% per tahun, maka pada 31 Desember 2010. Tuan Juna akan menerima uang miliknya yang terdiri dari modal pokok ditambah bunganya.

Diketahui :

Mo = 100.000.000                

i      = 10% = 10/100 = 0,1

n     = 1

Jawab :

FV = Mo(1 + i)n

FV = 100.000.000 ( 1 + 0,10 )1

FV = 100.000.000 ( 1 + 0,1 )

FV = 100.000.000 (1,1)

FV = 110.000.000

Jadi, nilai yang akan datang uang milik Tuan Juna adalah Rp 110.000.000,00

 

b. Present Value

Nilai sejumlah uang yang saat ini dapat dibungakan untuk memperoleh jumlah yang lebih besar di masa mendatang. Nilai saat ini dari jumlah uang di masa datang atau serangkaian pembayaran yang   dinilai pada tingkat bunga yang ditentukan :

 

Pv = FV/(1+i)n

Keterangan:

Pv   Present Value (Nilai Sekarang)

Fv             Future Value (Nilai yang akan datang)

i      Interest/suku bunga

    = Jangka waktu dana dibungakan

 

Contoh :

Dua tahun lagi Tami akan menerima uang sebanyak Rp 50.000,00. Berapakah nilai uang tersebut sekarang jika tingkat bunga adalah 12 % setahun?

Diketahui :  

Fv   = 50.000,00   

    = 0,12

n     = 2

Jawab :

Pv   = Fv/(1+i)n

Pv   = 50.000/(1 + 0,12)(2)

Pv   = 50.000/2,24

Pv   = 22.321,43

Jadi, nilai sekarang uang milik Tami adalah Rp 22.321,43,00

 

c. Nilai Masa Datang dan Nilai sekarang

Faktor bunga nilai sekarang PVIF (r,n), yaitu persamaan untuk diskonto dalam mencari nilai sekarang merupakan kebalikan dari faktor bunga nilai masa depan FVIF (r,n) untuk kombinasi r dan n yang sama.

FV = Ko (1 + r) ^n

Keterangan :

FV Future value ( Nilai mendatang)

Ko   = Arus kas awal

R     Rate / tingkat bunga

^n   = Tahun ke-n (pangkat n)

 

Contoh : Jika Jily menabung Rp 5.000.000,00 dengan bunga 15% maka setelah 1 tahun Jily akan mendapat ?

Diketahui :

Ko   = 5.000.000

r      = 15% = 15/100 = 0,15

   = 1

 

Jawab :

FV = Ko (1 + r)^n

FV = 5.000.000 (1+0.15)^1

FV = 5.000.000 (1,15)

FV = 5.750.000

Jadi, nilai mendatang uang milik Jily adalah Rp 5.750.000,00

 

d. Anuitas      

Anuitas adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu. Selain itu, anuitas juga diartikan sebagai kontrak di mana perusahaan asuransi memberikan pembayaran secara berkala sebagai imbalan premi yang telah Anda bayar. Contohnya adalah bunga yang diterima dari obligasi atau dividen tunai dari suatu saham preferen. Ada dua jenis anuitas, yaitu :

Anuitas biasa (ordinary) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya terjadi pada akhir periode.

 

Anuitas jatuh tempo (due) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya dilakukan di awal periode.

 

1). Nilai Sekarang Anuitas (Present Value Annuity)

Nilai Sekarang Anuitas adalah nilai hari ini dari pembayaran sejumlah dana tertentu yang dilakukan secara teratur selama waktu yang telah ditentukan. Dengan kata lain, jumlah yang harus anda tabung dengan tingkat bunga tertentu untuk mandapatkan sejumlah dana tertentu secara teratur dalam jangka waktu tertentu.

2). Anuitas Abadi

Anuitas abadi adalah serangkaian pembayaran yang sama jumlahnya dan diharapkan akan berlangsung terus menerus.

Sebagian besar anuitas terbatas jangka waktunya secara definitif misalnya 5 tahun atau 7 tahun, tetapi terdapat juga anuitas yang berjalan terus secara infinitif disebut anuitas abadi (perpetuities).

3). Pinjaman yang Diamortisasi

Salah satu penerapan penting dari bunga majemuk adalah pinjaman yang dibayarkan secara dicicil selama waktu tertentu. Termasuk di dalamnya adalah kredit mobil, kredit kepemilikan rumah, kredit pendidikan, dan pinjaman-pinjaman bisnis lainnya selain pinjaman jangka waktu sangat pendek dan obligasi jangka panjang. Jika suatu pinjaman akan dibayarkan dalam periode yang sama panjangnya (bulanan, kuartalan, atau tahunan), maka pinjaman ini disebut juga sebagai pinjaman yang diamortisasi (amortized loan).

 

C. Metode Penilaian Investasi

1. Metode Accounting Rate of Return(ARR) dan Formulasinya

Metode ini menggunakan angka keuntungan menurut akuntansi, dan dibandingkan dengan nilai rata-rata investasi.

Metode ini mengatakan bahwa semakin tinggi ARR, semakin menarik usulan investasi tersebut.

Penerimaan atau penolakan rencana investasi adalah dengan membandingkan besarnya tarif ARR dengan standar (benchmark) yang sudah ditentukan, misalnya dengan time-adjusted rate of return.


2. Metode Payback Period(PP) dan Formulasinya

Metode ini menghitung berapa cepat investasi yang dilakukan bisa kembali. Karena itu hasil penghitungannya dinyatakan dalam satuan waktu (tahun atau bulan). Semakin pendek PP, semakin menarik investasi tersebut. Namun jika ditanya berapa PP minimal, secara konsepsional belum bisa dirumuskan. Ada juga definisi periode pengembalian (payback period) adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan nilai investasi melalui penerimaan-penerimaan yang dihasilkan oleh proyek investasi tersebut. Dengan demikian, periode pengembalian kembali ini mengukur kecepatan kembalinya dana investasi, bukan mengukur profitabilitas. Metode Payback Period dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Suatu usulan proyek investasi akan diterima jika periode pengembalian yang dihasilkan lebih cepat dari yang disyaratkan. Sebaliknya, jika periode pengembalian yang dihasilkan lebih lama dari yang disyaratkan, maka usulan proyek investasi tersebut ditolak. Jika usulan proyek investasi tersebut lebih dari satu, maka yang dipilih adalah usulan proyek investasi yang menghasilkan periode pengembalian paling cepat.


3. Metode Net Present Value (NPV) dan Formulasinya

Metode ini menggunakan pertimbangan bahwa nilai uang sekarang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai uang pada waktu mendatang, karena adanya faktor bunga. Metode NPV merupakan metode yang dipakai untuk menilai usulan proyek investasi yang mempertimbangkan nilai waktu dari uang (time value of money) sehingga arus ks yang dipakai adalah arus kas yang telah didiskontokan atas dasar biaya modal (cost of capital) perusahaan atau tingkat bunga atau tingkat pengembalian yang disyaratkan (required rate of return-RRR). Suatu investasi dikatakan menguntungkan (profitable) kalau investasi tersebut bisa membuat pemodal menjadi lebih kaya. Dengan kata lain, kemakmuran pemodal menjadi lebih besar setelah melakukan investasi. Pengertian ini konsisten dengan tujuan memaksimumkan nilai perusahaan.


4. Metode Profitability Index (PI) dan Formulasinya

Metode ini merupakan perbandingan antara PV kas masuk dengan PV kas keluar.

Decision rule PI adakah “terima investasi yang diharapkan memberikan PI ≥ 1,0”.

Metode ini akan memberikan hasil yang konsisten dengan metode NPV. Suatu investasi akan diterima jika indeks profitabilitasnya lebih besar dari satu, dan sebaliknya akan ditolak jika indeks profitabilitasnya lebih kecil dari satu. Apabila ada usulan proyek investasi lebih dari satu bersifat mutually exclusive, maka yang diterima adalah proyek investasi yang mempunyai PI terbesar.


5. Metode Internal Rate of Return (IRR) dan Formulasinya

Tingkat pengembalian internal (internal rate of return-IRR) merupakan tingkat bunga yang menyamakan PV kas masuk dengan PV kas keluar.

Decision rule metode ini adalah “terima investasi yang diharapkan memberikan IRR ≥ tingkat bunga yang dipandang layak”. Atau juga dapat didefinisikan sebagai tingkat bunga yang dapat menjadikan NPV sama dengan nol, karena PV arus kas pada tingkat bunga tersebut sama dengan investasi awalnya. Metode ini juga memperhitungkan nilai dan waktu dari uang, sehingga arus kas yang diterima telah didiskontokan atas dasar biaya modal/tingkat bunga/RRR.

 

D. Perbandingan Metode-metode tersebut

Ada dua point yang menjadi tujuan modul ini yakni Anda sebagai mahasiswa calon investor yang bisa mempelajari kriteria penilaian investasi apa yang cocok untuk Anda percayakan menanam modal tersebut atau bisa juga untuk Anda sebagai pencari investor yang bisa mempelajari kriteria penilaian investasi untuk meyakinkan para investor menanamkan modalnya pada usaha yang Anda jalani.

 

Ada beberapa kriteria penilaian investasi pada suatu usaha apakah layak atau tidak untuk dijalankan, biasanya ditinjau dari aspek keuangan. Adapun kriteria ini bergantung pada kebutuhan masing-masing perusahaan. Berikut kriteria yang bisa digunakan untuk menilai dan menentukan kelayakan suatu usaha yakni meliputi hal-hal di bawah ini :


1. Payback Period (PP)

Teknik ini memperhitungkan mengenai penilaian terhadap jangka waktu atau periode pengembalian investasi suatu usaha. Seberapa cepat pengendalian modal investasi jika dilihat dari perhitungan kas bersih yang diperoleh setiap tahun dihitung dari awal tahun pertama investasi hingga masa akhir tahun investasi berakhir. Penilaian kelayakan berdasarkan hasil perhitungan berikut :

  • Payback Period tahun terhitung lebih kecil dari masa waktu investasi
  • Sesuai dengan targer perusahaan sebelumnya
  • Kelemahannya yaikni tidak mempertimbangkan kembali arus kas setelah masa pengembalian modal investasi tersebut, sehingga terkesan mengabaikan


2. Average Rate of Return (ARR)

Cara mengukur kelayakan investasinya berdasarkan perhitungan rata-rata pengembalian bunga terhadap rata-rata laba sebelum pajak. Apabila hasilnya menunjukkan angka lebih dari 50% maka investasi bisa dipertimbangkan, begitupun sebaliknya apabila nilai Average Rate of Return bernilai kurang dari 50% maka usaha dinyatakan tidak layak untuk diinvestasi.


3. Net Present Value (NPV)

Cara mengukur kelayakan investasinya berdasarkan perbandingan dari selisih nilai antara jumlah kas bersih berdasarkan perhitungan cash flow dan jumlah investasi awal selama umur investasi. Apabila nilai Net Present Value bernilai positif maka usaha dinyatakan layak untuk diinvestasi, begitupun sebaliknya apabila nilai Net Present Value bernilai negative maka usaha dinyatakan tidak layak untuk diinvestasi.


4. Internal Rate of Return (IRR)

Cara mengukur kelayakan investasinya berdasarkan tingkat pengembalian hasil intern atau pengembalian bunga pinjaman yang diukur berdasarkan cash flow pada kas bersih dan juga umur investasi. Apabila nilai Internal Rate of Return lebih besar dari bunga pinjaman maka usaha dinyatakan layak untuk diinvestasi, begitupun sebaliknya apabila nilai Internal Rate of Return lebih kecil dari bunga pinjaman maka usaha dinyatakan tidak layak untuk diinvestasi


5. Profability Index

Cara mengukur kelayakan investasinya berdasarkan rasio aktivitas dari perbandingan jumlah nilai pendapatan bersih dengan pengeluaran investasi selama umur investasi. Apabila nilai Profability Index lebih besar dari 1 maka usaha dinyatakan layak untuk diinvestasi, begitupun sebaliknya apabila nilai Profability Index lebih kecil dari 1 maka usaha dinyatakan tidak layak untuk diinvestasi.

Dari 5 kriteria di atas, apabila semua syaratnya memenuhi maka dapat diartikan bahwa usaha tersebut dinyatakan layak untuk ditanamkan modal investasi, begitupun sebaliknya apabila ada syarat yang tidak terpenuhi, maka bisa dipertimbangkan lebih lanjut mengenai kelayakan investasi tersebut.

 

E. Optimalkan Investasi Untuk Pebisnis Muda

Menurut James C. Van Horn investasi ialah aktivitas yang dijalankan dengan memanfaatkan uang pada sekarang ini, tujuannya untuk menghasilkan barang atau keuntungan lain di masa yang akan datang. Sedangkan Fitz Gerald mendefinisikan bahwa kegiatan yang berhubungan dengan usaha menghasilkan profit dari proses mengandakan barang. Modal itulah yang digunakan untuk mendapatkan aliran produk baru di kemudian hari.

 

Dari pendapat di atas bisa digaris bawahi bahwasannya investasi bagian dari penanaman modal pada sebuah bisnis yang dikehendaki. Sebelum memutuskan untuk menyuntikan dana, biasanya para investor melakukan penelitian terhadap business plan perusahaan yang bersangkutan. Hal tersebut harus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana prospek bisnis ke depannya, dan meramalkan seberapa besar keuntungan yang akan didapatkan.

 

Kelebihan inilah yang harus membuat pebisnis muda mulai meliriknya. Berusaha untuk memulai berinvestasi sedini mungkin. Bagaimanapun kondisi keuangan di masa mendatang akan sangat mempengaruhi inflansi. Maka dari itu, semakin cepat Anda memanfaatkan momentum ini akan berdampak baik. Nilai positif lain yang didapat adalah menumbuhkan sikap hemat, karena mereka yang terjun kedalamnya akan lebih memprioritaskan kebutahan bukan keinginan.

 

Berikut beberapa keuntungan menjadi investor di usia muda.


1. Penghasilan Tetap

Keuntangan pertama yang wajib didapatkan adalah jaminan penghasilan tetap. Misalnya, Anda pembeli saham sebuah perusahaan makanan. Secara otomatis hak mendapatkan sebagian dari keuntungan sudah dikantongi. Hal ini akan terus berjalan selama menanamkan modal di bisnis tersebut. Jadi, biasanya akan diberikan surat sebagai bukti kepemilikan.


2. Memperluas Peluang

Keuntungan investasi tidak hanya berbentuk uang. Profit akan diterima dalam berbagai bentuk yang  bisa dimanfaatkan untuk memperluas usaha atau kegiatan sosial. Sekarang bayangkan, ketika investasi itu berjalan lancar. Berikutnya, Anda memutuskan membuka bisnis lain. Bukankah semuanya hanya akan mendatangan laba berlimpah ?


3. Mengurangi Kompetitor

Sebenarnya seperti yang sudah diketahui bahwa dalam hampir semua bidang akan terdapat kompetitor. Tidak selamanya pesaing itu berdampak negatif, karena dengan adanya mereka tingkat kreatifitas akan meningkat. Di sisi lain, pesaing bisa dijadikan partner bisnis yang saling  menguntungkan. Kenapa? Karena ketika perusahaan sejenis itu bersatu dengan menanamkan modal di salah satu bisnis akan mempermudah proses pemasaran. Otomatis, pelanggan akan mudah didapatkan.


4. Gaya Hidup Hemat

Penanam modal akan membuat Anda lebih memperhatikan perhitungan. Memprioritaskan kebutuhan yang membuat numbuhnya sikap menghargai uang. Dampak positif ini tentu akan membantu pebisnis muda yang notabene boros. Selain itu, akan terhinddar dari  perkara hutang-piutang. Keuangan akan terarah pada kegiatan yang menguntungkan. Masa depanpun semakin cerah. Namun, tetap saja dalam berinvestasi harus tetap berkonsultasi dengan managemen yang ahli dibidangnya.

 

REFERENSI :

  1. Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, Edisi Ketiga, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
  2. Basu Swastha,DH,SE,MBA, Pengantar Bisnis Modern, Liberty, Yogyakarta, 1993.
  3. Indriyo Gito Sudarmo M, Com, Drs, Pengantar Bisnis, BPFE, Yogyakarta, 1996.
  4. Kusnadi HMAD, Drs, Msi, Dadang Suherman, SE, MSi, Nur Rahman, Drs, MM,
  5. Pengantar Bisnis Niaga (dengan pendekatan kewiraswastaan), STAIN, Malang, 1998.
  6. M. Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2001
  7. Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta, 1998
  8. Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 2, Prenhallindo, Jakarta, 1998
  9. Widyatmini, Pengantar Bisnis, Gunadarma, Jakarta, 1992
  10. Asrory Sofyan 2004. Manajemen Pemasaran. Jakarta. Rajawali Press.
  11. Husnan, suad dan Suwarsono. 1997. Studi Kelayakan Proyek.      Yogyakarta : UPP STIM  YKPN
  12. Kertajaya. 2004. Marketing In Vennus. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
  13. Klotter Philip. 2005. Marketing Management. Edisi 12.Prentice hall inc
  14. Helmi, Syafrizal. Buku Ajar Studi Kelayakan Bisnis. Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara. 2006.
  15. Ma’arif, M.Syamsul. Manajemen Operasi.Penerbit Grasindo: Jakarta. 2003.
  16. Subagyo, Ahmad. Studi Kelayakan. PT Media Elex Komputindo: Jakarta. 2008.

 

SUMBER LAIN :

 

 

 

STUDI KELAYAKAN BISNIS - ASPEK TEKNIS (ASPEK HUKUM)

Aspek Hukum




Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis adalah hal pertama yang harus diketahui. Meskipun masih banyak pihak yang melakukannya mulai dari aspek yang lain. Di mana ini tergantung atas kesiapan perusahaan masing-masing.

 

Adapun tujuan melakukan analisis pada aspek hukum ini adalah meneliti keabsahan, keaslian, dan kesempurnaan dokumen yang ada atau yang dimiliki. Untuk peneliti studi kelayakan bisnis, memang dokumen keabsahannya harus diteliti, begitu pula dengan keaslian dan kesempurnaan dokumen tersebut. Termasuk di antaranya adalah :

  • Perizinan yang dimiliki
  • Badan hukum
  • Sertifikat tanah
  • Dokumen pendukung lain yang terkait kegiatan badan usaha

 

Dalam ruang lingkup study kelayakan bisnisaspek hukum menempati urutan pertama karena dalam membangun usaha diperlukan langkah hukum yang sesuai dengan dengan sistem hukum yang berlaku. Tujuan dari aspek hukum adalah untuk menilai keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dari dokumen yang dimiliki. Kegagalan dalam aspek ini, akan berakibat tidak sempurnanya pada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan izin usaha dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

Jenis-jenis badan hukum usaha

Beberapa pertimbangan yang mempengaruhi seseorang dalam mendirikan bentuk usaha, yaitu,

  • Besarnya modal perusahaan yang dibutuhkan
  • Kelangsungan hidup perusahaan
  • Tanggungjawab terhadap hutang perusahaan
  • Siapa pemimpinnya

 

A. Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis

1. Apa saja yang dibahas di dalam aspek hukum? Antara lain adalah:

  • Legalitas
  • Bentuk badan hukum perusahaan
  • Rencana anggaran dasar perusahaan
  • Departemen / Lembaga / Instansi terkait dengan pihak perusahaan

 

2. Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis harus pertama dikaji

Mungkin kamu bertanya-tanya, mengapa harus aspek hukum yang pertama kali dikaji di dalam pelaksanaan studi kelayakan bisnis. Itu ada alasannya, yakni karena apabila berdasarkan analisis ke aspek hukum maka akan didapatkan apakah sebuah ide bisnis itu masih layak untuk diproses atau tidak, sehingga jika memang didapatkan bahwa ide bisnis tak layak dilanjutkan dari segi aspek hukum, maka tak perlu lagi meneruskan ke analisis dari aspek yang lainnya.

 

3. Ketentuan hukum tidak sama

Tiap jenis usaha dari perusahaan mungkin berbeda-beda dan ketentuan hukum yang mendasari pun juga tidak sama. Di mana yang mempengaruhi adalah kompleksitas dari bisnis yang dijalankan tersebut.

 

Otonomi daerah bisa mengakibatkan perubahan pada ketentuan hukum beserta perizinan antar daerah pun juga berbeda-beda. Karenanya penting sekali memiliki pemahaman tentang ketentuan hukum beserta perizinan investasi bagi tiap daerah.

 

Pemerintah yang menetapkan perizinan dan ketentuan hukum investasi ini juga tidak asal melainkan ada Tujuannya. Di mana Tujuannya yakni untuk menjaga ketertiban masyarakat secara menyeluruh.

 

Diharapkan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan bisa memperoleh benefit yang besar, dibanding hanya mendapatkan dampak negatifnya saja. Karena investasi bisnis pasti akan menyangkut penduduk sekitar di lokasi usaha perusahaan tersebut.

 

4. Tujuan adanya aspek hukum

Dengan adanya aspek hukum maka akan bisa mengetahui sebuah bisnis itu apakah sudah memenuhi perizinan dan ketentuan hukum pada suatu wilayah atau tidak. Kalau tujuan secara spesifiknya bisa kamu lihat di bawah ini :

  • Analisa jaminan yang dapat disediakan apabila bisnis didanai melalui pinjaman
  • Analisa legalitas usaha
  • Analisa ketepatan bentuk badan hukum, dibandingkan ide bisnis yang hendak dilaksanakan
  • Analisa kemampuan bisnis yang diusulkan di dalam memenuhi persyaratan dari perizinan

 

5. Jenis badan usaha

Aktivitas bisnis tak dapat lepas dari yang namanya perizinan, beserta bentuk badan usaha. Di mana keduanya dibutuhkan dalam menjalankan usaha. Untuk bentuk badan usaha yang akan dipilih itu tergantung dari jumlah pemilik dan modal yang diperlukan. Beberapa pertimbangan yang mendasari pemilihan badan usaha antara lain :

  • Persyaratan perundangan
  • Bidang industri
  • Besar modal yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis
  • Tingkat tanggung jawab dan kemampuan keuangan dan hukum

 

6. Bentuk badan usaha di Indonesia antara lain :

a. Perusahaan Perseroan

Adalah bentuk badan usaha yang tidak membedakan pemilik antara hak milik perusahaan dengan hak pribadi (Indriyo, 2005). Namun berdasarkan Swasta (2002), pengertian perseroan yakni bentuk badan usaha di mana dimiliki seseorang dan orang tersebut yang bertanggung jawab penuh pada kegiatan perusahaan.

b. Perseroan Terbatas

PT adalah perserikatan beberapa pengusaha swasta yang jadi satu kesatuan. Bersama-sama mengelola usaha. Perusahaan memberikan kesempatan untuk masyarakat luas apabila hendak menyertakan modal pada perusahaan. Yakni dengan membeli saham perusahaan tersebut.

c. Perserikatan Komanditer

CV adalah perserikatan beberapa pengusaha swasta yang jadi satu kesatuan. Bersama-sama mengelola usaha. Sebagian dari anggota CV adalah anggota aktif. Anggota lainnya adalah anggota pasif.

d. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum terdiri dari kekayaan yang dipisahkan, untuk mencapai objective pada bidang keagamaan, sosial, serta kemanusiaan yang tak punya anggota.

e. Koperasi

Berdasar pasal 1 Ayat 1 UU 25 / 1992, Koperasi adalah sebuah badan usaha dengan anggota orang-orang maupun badan hukum koperasi. Koperasi melandaskan aktivitas usahanya pada prinsip koperasi. Koperasi juga merupakan penggerak ekonomi rakyat tetapi menggunakan asas kekeluargaan.

f. Peraturan dan Undang-undang

PP yang berkaitan ke aspek yuridis. Di mana peraturan pemerintah ini wajib untuk dipatuhi pada pendirian badan usaha. Beberapa di antaranya adalah :

  • PP nomor 63 / 2008 mengenai Yayasan
  • UU nomor 40 / 2007 mengenai Perseroan Terbatas
  • UU nomor 13 / 1995 mengenai Izin Usaha Industri
  • UU nomor 25 / 1995 mengenai Koperasi
  • PP Perdagangan RI nomor 13 / M-DAG / PER / 3 / 2006 mengenai ketentuan dan tata cara Menerbitkan Surat Izin Usaha Penjualan secara Langsung
  • UU nomor 5 / 1962 mengenai perusahaan daerah
  • UU nomor 19 / 2003 mengenai BUMN
  • PP nomor 10 / 2003 mengenai Perusahaan Perseroan pada bidang Pengelolaan Aset


7. Jenis – Jenis Izin Usaha

Banyaknya izin dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan. Adapun izin yang dimaksud yaitu :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Izin-izin usaha
  • Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimiliki
  • Serta izin-izin yang sesuai dengan bidang usaha seperti :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
  • Izin Usaha Tambang
  • Izin Usaha Perhotelan dan Pariwisata
  • Izin Usaha Farmasi dan Rumah Sakit
  • Izin Usaha Peternakan dan Pertanian
  • Izin Domisili, dimana perusahaan/ lokasi proyek berada
  • Izin Gangguan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Tenaga Kerja Asing jika perusahaan menggunakan jasanya

 

Disamping keabsahan dokumen di atas, kelengkapan dokumen termasuk :

  • Bukti diri (KTP)
  • Sertifikat Tanah
  • Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (STNK)
  • Serta surat-surta atau sertifikat lainnya yang dianggap perlu


Dokumen yang diteliti (bagi penilaian SKB)

  • Masalah yang akan ditelliti sehubungan dengan aspek hukum ini adalah
  • Bentuk badan hukum
  • Bukti diri
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Izin-izin perusahaan
  • Keabsahan dokumen lainnya


8. Izin Usaha

Pemerintah mengeluarkan beberapa jenis izin usaha. Inilah beberapa izin usaha terkait perdagangan. Antara lain :

a. Surat Izin Tempat Usaha

Tiap perusahaan membutuhkan dan wajib mengurus SITU. Tujuannya untuk kelancaran dan keamanan usaha. Yang mengeluarkan SITU adalah pemerintah Kotamadya atau Kabupaten.

b. Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP untuk pengusaha firma, perseorangan, koperasi, CV, PT, dan BUMN. Kewajiban dari pemegang surat ini untuk kepala kantor wilayah Dept. Perdagangan & Industri / Kantor Dept. Perdagangan yang membuat SIUP. Jika perusahaan tak lagi melakukan aktivitas perdagangan dan menutup perusahaan, diikuti pembelian SIUP.

c. Nomor Pokok Wajib Pajak

Tiap warga negara dengan penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak wajib membayar pajak kepada negara. Harus mendaftar NPWP ke pelayanan Pajak setempat. Hal ini juga sudah jelas diatur dalam undang-undang. Dan memang merupakan kewajiban warga negara. Apabila melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor X / 2000. Karena anggapannya menimbulkan kerugian untuk negara. Sebab pajak adalah pendapatan utama dari sebuah negara.

d. Nomor Register Perusahaan & Tanda Daftar Perusahaan

UU nomor 3 / 1982 juga mengatur mengenai wajib daftar perusahaan, di mana perusahaan wajib untuk daftar pada kantor pendaftaran perusahaan. Yakni pada Kantor Dept. Perdagangan Setempat.

NRP dikenal juga dengan nama lain TDP. Di mana wajib dipasang pada tempat yang gampang dilihat. Nomor NRP atau Nomor TDP ini dicantumkan di papan nama sebuah perusahaan, beserta dokumen yang dipakai di kegiatan usaha tersebut.


9. Penelitian Lapangan

Untuk mengecek kebenaran dari data-data atau informasi yang dibutuhkan dan untuk menguji kebenaran dan keabsahan dokumen, ada 2 cara yaitu :

Mendatangi sumber informasi yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen

Mencari informasi dari laporan, koran, majalah atau perpustakaan yang memuat informasi yang relevan dengan analisis

a. Lokasi dan Lingkungan

Perlu disadari bahwa daya dukung lingkungan terhadap aktivitas pembangunan adalah terbatas, seperti menyerap zat pencemar, menyediakan sumber daya, bahan mentah, dll, maka sebelum memulai implementasi membangun proyek secara fisik yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan perlu dilakukan suatu analisis mengenai dampak lingkungan yang akan berfungsi sebagai instrumen bagi proses pengambilan keputusan

Dalam hal ini ANDAL dan AMDAL sangat erat kaitannya dengan lokasi dan lingkungan. Yang dimaksud dengan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 dokumen yang terdri dari PIL (Perjanjian Informasi Lingkungan), KA (Kerangka Acuan), AMDAL, RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). Adapun AMDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan, menenai perubahan lingkungan yang amat mendasar yang diakibatkan oleh kegiatan.

Menyadari dampak kegiatan pembangunan dapat berpengaruh besar, pemerintah mengeluarkan undang-undang NO.4 TH 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam PP No.29 Tahun 1986. Demikian dimaksudkan sebagai sarang untuk melakukan pencegahan terhahap suatu rencana kegiatan yang mungkin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk mencapai maksud tersebut diusahakan dengan cara :

  • Memperhatikan kemampuan daya dukung lingkungan lokasi proyek dan alam sekitarnya
  • Mengelola penggunaan sumber daya secara bijaksana dengan merencanakan, memantau, dan mengendalian secara bijaksana
  • Memperkecil dampak negatif dan memperbesar dampak positif.

 

b. Analisis Mengenal Dampak Lingkungan

Yang berikutnya adalah AMDAL. Suatu hasil studi menggunakan pendekatan ilmiah. Yang dipandang melalui beberapa sudut pandang dari ilmu pengetahuan. Adalah dampak penting dari kegiatan usaha yang terpadu dan direncanakan pada lingkungan hidup di dalam kesatuan hamparan ekosistem, serta melibatkan kewenangan lebih yang berasal dari instansi bertanggung jawab.

Selain ini aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis masih ada yang lainnya, karena memang cakupannya cukup luas. Termasuk bentuk legalitas perusahaan (Nama perusahaan, merk, SIUP, dan Izin Usaha Industri (IUI).

 

B. Jenis Data dan Sumber Data

Aspek hukum mengkaji tentang legalitas suatu proyek atau bisnis yang akan dibangun atau dioperasikan. Setiap proyek atau bisnis yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu harus memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.

 

Jenis data yang diperlukan secara umum yaitu data kuantitatif yang mencakup tentang bentuk badan usaha, ijin usaha dan ijin lokasi pendirian proyek atau bisnis.

 

Semua ini dapat diperoleh dari sumber ekstern seperti notaries, pemda, departemen terkait maupun pemerintah setempat.

 

C. Cara memperoleh dan Menganalisis Data

Untuk memperoleh gambaran kelengkapan data dasar  dan data yang harus dipenuhi  tentang ijin usaha dan ijin lokasi pendirian dapat digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi.

 

1. Kelengkapan atas data ijin usaha, meliputi :

  • Akte pendirian usaha dari notaris setempat apakah berbentuk badan usaha PT, CV, perseorangan, dll.
  • NPWP (nomer pokok wajib pajak)
  • Surat tanda daftar perusahaan
  • Surat ijin tempat usaha yang dilakukan oleh pemda setempat
  • Surat rekomendasi dari kadin setempat
  • Surat tanda rekanan dari pemda setempat
  • SIUP setempat
  • Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh kanwil departemen penerangan

 

2. Sementara itu kelengkapan data ijin lokasi pendirian,meliputi:

  • Sertifikat (akte tanah)
  • Bukti pembayaran PBB yang terakhir
  • Rekomendasi dari RT/RW,
  • Rekomendasi dari kecamatan dan
  • KTP dari pemrakersa proyek atau bisnis

 

Setelah kelengkapan data tersebut terpenuhi, selanjutnya dilakukan penganalisisan. Teknik analisis yang digunakan untuk menilai apakah proyek atau bisnis yang akan didirikan layak dari aspek hukum adalah teknik kualitatif (judgement). Dalam teknik ini tolak ukurnya adalah kelengkapan dari data yang disyaratkan oleh aparat pemerintah dan diterbitkannya surat-surat ijin tersebut.

 

REFERENSI :

  1. Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, Edisi Ketiga, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
  2. Basu Swastha,DH,SE,MBA, Pengantar Bisnis Modern, Liberty, Yogyakarta, 1993.
  3. Indriyo Gito Sudarmo M, Com, Drs, Pengantar Bisnis, BPFE, Yogyakarta, 1996.
  4. Kusnadi HMAD, Drs, Msi, Dadang Suherman, SE, MSi, Nur Rahman, Drs, MM,
  5. Pengantar Bisnis Niaga (dengan pendekatan kewiraswastaan), STAIN, Malang, 1998.
  6. M. Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2001
  7. Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta, 1998
  8. Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 2, Prenhallindo, Jakarta, 1998
  9. Widyatmini, Pengantar Bisnis, Gunadarma, Jakarta, 1992
  10. Asrory Sofyan 2004. Manajemen Pemasaran. Jakarta. Rajawali Press.
  11. Husnan, suad dan Suwarsono. 1997. Studi Kelayakan Proyek.      Yogyakarta : UPP STIM  YKPN
  12. Kertajaya. 2004. Marketing In Vennus. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
  13. Klotter Philip. 2005. Marketing Management. Edisi 12.Prentice hall inc
  14. Helmi, Syafrizal. Buku Ajar Studi Kelayakan Bisnis. Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara. 2006.
  15. Ma’arif, M.Syamsul. Manajemen Operasi.Penerbit Grasindo: Jakarta. 2003.
  16. Subagyo, Ahmad. Studi Kelayakan. PT Media Elex Komputindo: Jakarta. 2008.

 

SUMBER LAIN :

 

 

 

 

MANAJEMEN JASA - KUALITAS LAYANAN

  KUALITAS LAYANAN Persaingan di dunia bisnis semakin ketat, mengharuskan perusahaan untuk menyadari bahwa kepuasan pelanggan bukan sekadar ...