Rabu, 15 Juni 2016

EKONOMI UKM & KOPERASI - ANALISIS KOPERASI DI INDONESIA




Hambatan-hambatan  Koperasi di indonesia 
      
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Koperasi di Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat.

Beberapa faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan adalah dari segi permodalan. Faktor lain yang perlu kita perhatikan dalam mendukung perkembangan koperasi adalah manajemen koperasi itu sendiri. Banyak hambatan yang dihadapi koperasi dari segi manajemennya sendiri.

Permasalahan yang di hadapi Koperasi :
  1. Selain itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang semakin berkembang di sejumlah kota Indonesia maupun koperasi simpan pinjam, yang operasinya lebih pada kredit mikro.
  2. Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejah teraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri.Padahal Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’
  3. Kurangnya kejelasan akan kesadaran dan kejelasan dalam keangggotaan Koperasi
  4. Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi
  5. Para angota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi,dan kemampuan menejerial.

Solusinya adalah :
  1. Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘Modal’ awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut.
  2. Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.
  3. Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antarkoperasi;
  4. Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan.

                              
PEMBANGUNAN UMKM & KOPERASI

Kondisi Umum UMKM

Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi (1) penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi; (2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia; (3) pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan (4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.

Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.

Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.

Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.

Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.

Pengertian   Usaha Kecil  Menengah dan Koperasi.

Usaha Kecil menurut Undang-Undang No,.9 tahun 1995 adalah usaha produktif  yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak  Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal   di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Yang dimaksud dengan Usaha Menengah menurut Inpres No. 5 Tahun  1998, adalah usaha yang bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp.10.000.000.000.,00 ( sepuluh milyar rupiah)tidak termassuk tanah  dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit daari bank sebesar  Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)  sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Kriteria  lain ,jenis usaha dilihat dari jumlah karyawan(tenaga kerja) yang dipekerjakankan menurut Biro Pusat Statistik (BPS) adalah sebagai berikut : suatu usaha y ang mempekerjakan tidak lebih  dari 4 (empat) orang merupakan usaha rumah tangga atau usaha mikro, jika mempekerjakan antara 5 (lima) orang sampai dengan 19 (sembilan belas orang) adalah usaha kecil, jika mempekerjakan  antara 20 (dua puluh) orang sampai 99 orang karyawan adalah usaha menengah, dan yang mempekerjakan karyawan 100 orang atau lebih merupakan perusahaan besar.

Sedangkan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip  koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan    (Undang-Undang Nomor  25 tahun 1992 tentang perkoperasian)  

Program Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.  

Pemberdayaan UKMK merupakan  perlakuan yang diberikan terhadap UKMK yang tidak berdaya supaya menjadi berdaya dalam arti  menghilangkan atau paling tidak mengurangi kelemahannya serta mengaktualkan potensi dan memanfaatkan peluangnya.      UKMK yang berdaya adalah UKMK yang memiliki kemampuan permodalan yang cukup, memiliki akses yang luas baik terhadap investor, sumber bahan baku,  calon konsumen dan para stakeholder lain,  serta memiliki   daya saing yang kuat.

Dalam rangka meningkatkan kemampuannya UKMK membutuhkan : pelatihan, pendampingan, konsultasi, dan temu usaha (Kartawan, 2004). Berkaitan dengan    fungsi pendampingan dan konsultasi, selama ini berbagai lembaga/instansi telah melakukannya seperti : Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Departemen Pertanian, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di BKKBN, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Perguruan Tinggi , konsultan swasta   dan sebagainya.     

UKM yang berdaya adalah UKM yang memiliki kemampuan permodalan yang cukup, memiliki akses yang luas baik terhadap investor, sumber bahan baku,  calon konsumen serta  para stakeholder,  memiliki   daya saing yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain :  meningkatkan akses ke perbankan/lembaga keuangan, pemberdayaan KKMB, melalui kemitraan, dan meningkatkan kemampuan kewirausahaan.

Definisi Koperasi

Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian. Kerja sama ini diadakan orang karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Oarang – oarag ini bersama – sama mengusahakan kebutuhan sehari – hari, kebutuhan yang bertalian dengan peruahaan ataupun rumah tangga mereka. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan adanya kerjasama yang akan berlangsung terus, oleh sebab itu dibentuklah suatu perkumpulan sebagai bentuk kerja sama itu.

Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, koperasi adalah “suatu perkumpulan yang beranggotakan oarang – orang atau badan – badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya”.

“Kopersi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – oarang atau badan – badan hukum kopererasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.


Prinsip - Prinsip Koperasi antara lain
  1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka, Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa mereka dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial , politik atau agama.
  2. Pengawasan secara Demokratis oleh Anggota, Koperasi adalah organisai demokratis dikendalikan oleh para anggotanya, yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan dan membuat keputusan.
  3. Partisipasi Ekonomi Anggota, Anggota –anggota menyumbang modal usaha koperasi sebagai syarat keanggotaan secara adil dan mengendalikan secara demokratis.
  4. Otonomi dan Kemerdekaan, Koperasi bersifat otonomi, organisasi yang menolong diri sendiri, dikendalikan oleh para anggotanya.
  5. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi, Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan untuk para anggotanya, rakyat yang terpilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum – khusus kaum muda dan para pembentuk opini – tentang sifat dan manfaat kerjasama.
  6. Kerjasama antar Koperasi, Koperasi melayani anggota mereka, paling berhasil dalam memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui lokal, nasiolanal, regional dan internasional.
  7. Kepedulian Masyarakat, Koperasi melaksanakan pembangunan berkesinambungan dari komunitas-komunitas mereka malalui kebijakan-kebijakan yang telah di setujui oleh para anggotanya.

Pembangunan koperasi

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya.

Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Kendala yang Dihadapi
  1. Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
  2. Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
  3. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi sosial di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  4. Kriteria ( tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
  1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
  2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

Kunci Pembangunan Koperasi

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis Universitas Nebraska, Lincoln, US, Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional pada koperasi perlu diganti dengan manajemen koperasi yang modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
  2. Didukung administrasi yang canggih,
  3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
  4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
  5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput pembeli bukan hanya menunggu pembeli,
  6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
  7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
  8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
  9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
  10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
  11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
  12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Analisis SWOT Koperasi Indonesia

Sejak awal kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air. Akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan. Meski banyak contoh Koperasi yang telah berhasil membuat sejahtera anggotanya tetapi masih banyak hal yang perlu dibenahi. Pada kesempatan ini akan dipaparkan hasil Analisis Pengembangan Koperasi dengan menggunakan pendekatan Analisis SWOT.

Pengembangan Koperasi Dengan Analisis SWOT Kotler (1997 : 399) memberikan penjelasan tentang mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan perusahaan sebagai berikut :

analisis internal merupakan proses dengan mana perencanaan strategi mengkaji pemasaran, penelitian dan pengembangan, produksi dan operasi, sumber daya dan karyawan perusahaan, serta faktor keuangan dan akuntansi untuk menentukan dimana perusahaan mempunyai kemampuan yang penting, sehingga perusahaan memanfaatkan peluang dengan cara yang paling efektif dapat menangani ancaman didalam lingkungan. Sedangkan faktor tertentu dalam lingkungan eksternal dapat menyediakan dasar-dasar bagi manajer untuk mengantisipasi peluang dan merencanakan tanggapan yang tepat sesuai dengan peluang yang ada, dan juga membantu manajer untuk melindungi perusahaan terhadap anacaman atau mengembangkan srategi yang tepat yang dapat merubah ancaman menjadi bermanfaat bagi perusahaan. Stoner (1994) menyatakan dalam satu lingkungan eksternal dapat menimbulkan ancaman, beliau mengelompokkan lingkungan ekstern kedalam 2 (dua) kelompok yaitu :
  1. Lingkungan luar mempunyai unsur-unsur langsung dan tidak langsung. Contoh unsur-unsur tindakan langsung adalah pelanggan, pemerintah, pesaing, serikat pekerja, pemasok, dan lembaga keuangan.
  2. Unsur-unsur tindakan tidak langsung, antara lain : teknologi, ekonomi, dan politik masyarakat.

Kotler (1997 : 398) mengemukakan bahwa mengidentifikasi peluang dan ancaman dapat diuraikan sebagai berikut : disini seorang manejer akan berusaha mengidentifikasi peluang dan acaman apa saja yang sedang dan akan dialami. Kedua hal ini merupakan faktor luar yang dapat mempengaruhi masa depan bisnis, sehingga memang perlu untuk dicatat. Dengan demikian setia pihak yang berkepentingan akan terangsang untuk menyiapakan tindakan, baik peluang maupun ancaman perlu diberikan urutan sedemikian rupa sehingga perhatian khusus dapat diberikan kepada yang lebih penting dan mendesak.

Penerapan strategi SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) dalam pengembangan koperasi yang dikhususkan pada pengembangan strategi manajemen koperasi itu sendiri. SWOT merupakan perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman dalam suatu proyek atau spekulasi bisnis. Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut.

Analisa SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam perumusan strategi SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.

Dalam manajemen koperasi, perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk pelaksanaan koperasi pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangkan sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang. Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.

Organisasi koperasi secara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Aspek-aspek mendasar seperti visi, misi dan tujuan menjadi kelengkapan organisasi dalam perencanaan strategis berjalannya sebuah koperasi.

Adapun tahapan dalam menyusun rencana strategis koperasi kita adalah :
  1. Analisa SWOT, Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan koperasi Kita), Oportunity (Peluang Koperasi kita), dan Threat (ancaman pada Koperasi). Pengurus harus mengklasifikasikan hal-hal diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi. Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisis SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan “strengths” dan ”weaknesses” serta sumberdaya organisasi. Kemudian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, sosial, ekonomi dan budaya akan memunculkan ”opportunities” dan ”threats”.
  2. Menentukan Target Koperasi, Setelah analisis SWOT koperasi selesai dilakukan langkah berikutnya adalah menentukan target. Fase ini merupakan salah satu bagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telaah realistis terhadap analisis SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.
  3. Perumusan Strategi Koperasi, Pada tahap ini merupakan upaya penyusunan siasat untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian target koperasi. Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ( APBK) hasil perumusan Renstra akan dibahas dan disahkan dalam RAT Koperasi.

Strength (S), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini. Anggaran pembangunan yang cukup memadai . Komitmen Pimpinan Kementerian Koperasi untuk menegakkan birokrasi yang efisien dan efektif serta akuntabel , Dukungan politik dari masyarakat, pemerintah daerah dan lembaga legislatif (kebijakan pro koperasi) lebih mudah mensinergikan sumber daya yang ada di masyarakat dan dunia usaha untuk pemberdayaan koperasi di Indonesia. Kekuatan dengan indikator :
  1. Telah memiliki badan hukum.
  2. Stukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
  3. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
  4. Resiko kekurangan pelanggan cukup kecil.
  5. Biaya rendah.
  6. Kepengurusan yang demokratis.
  7. Banyaknya unit usaha yang dikelola.


Weakness, adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini. Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang yang persebarannya kurang merata dan kurang memadai . Perspektif pimpinan instansi pemerintah dan dunia usaha bahwa pemberdayaan koperasi semata-mata urusan Kementerian Koperasi Kendala utama mensinergikan potensi dan sumberdaya untuk pemberdayaan koperasi Peluang.  Kelemahan dengan indikator :
  1. Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
  2. Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha.
  3. Kurang pengalaman usaha.
  4. Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
  5. Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
  6. Pengelola yang kurang inovatif.
  7. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
  8. Kurang dalam penguasaan teknologi.
  9. Sulit menentukan bisnis inti.
  10. Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).

Opportunity (O), adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar organisasi dan memberikan peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan. Pulihnya perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan pertumbuhan ekonomi selama tahun mendatang Otonomi daerah yang lebih baik + perimbangan keuangan yang lebih adil serta kedekatan pemda dengan permasalahan pelaku ekonomi di wilayahnya Ketersediaan tenaga kerja yang mutunya makin meningkat serta sumber daya alam yang beraneka ragam kemauan politik yang kuat dari pemerintah + komitmen membangun sistem ekonomi yang lebih demokratis berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan Tuntutan masyarakat untuk pembangunan yang makin berkeadilan dan transparan Pranata konstitusi dan aturan pelaksanaannya (GBHN, UU UU Perkoperasian, dan UU Propenas) yang memberikan prioritas pembangunan ekonomi pada koperasi mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan Ancaman. Peluang dengan indikator :
  1. Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
  2. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
  3. Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
  4. Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
  5. Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
  6. Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
  7. Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
  8. Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
  9. Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
  10. Dukungan kebijakan dari pemerintah.
  11. Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
  12. Daya beli masyarakat tinggi.


Threat (T), adalah situasi yang merupakan ancaman bagi organisasi yang datang dari luar organisasi dan dapat mengancam eksistensi organisasi dimasa depan. Adanya agenda neo liberalisasi dari dunia internasional Yuca Siahaan Menciptakan peluang baru, iklim berusaha yang kondusif dan dukungan perkuatan bagi Koperasi. Ancaman dengan indikator :
  1. Persaingan usaha yang semakin ketat.
  2. Peranan Iptek yang makin meningkat.
  3. Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
  4. Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
  5. Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
  6. Pasar bebas.
  7. Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
  8. Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
  9. Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
  10. Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
  11. Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
  12. Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
  13. Menurunnya daya beli masyarakat.


Kesimpulan

Jadi saat ini pembangunan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat berkembang pesat. Koperasi di negara berkembang berfungsi untuk menjadikan anggota dan masyarakat lingkungan sekitar menjadi sejahtera. Karena di negara berkembang koperasi dirasa sangat diperlukan. Dan diharapkan dapat membantu masyarakat di negara berkembang.

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang khususnya negara kita tercinta yakni Indonesia. Semoga dengan artikel yang saya tulis kali ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca yang ingin memperdalam ilmu tentang koperasi dan juga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Untuk membangun demokrasi ekonomi tidaklah mudah membalik telapak tangan. Hambatan utama yang dihadapi ialah skala ekonominya yang kecil, lemahnya akses terhadap pemasaran, permodalan, informasi dan tekhnologi serta daya saing yang sangat lemah merupakan masalah struktural menuntut adanya campur tangan dari pemerintah terutama pada aspek kebijakan-kebijakan atau peraturan yang mengacu pada amanah konstitusi masing-masing negara. Terlebih koperasi yang bergerak dalam bidang usaha mikro.

Oleh karena itu, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan pendekatan membangun perusahaan koperasi merupakan salah satu option amanah konstitusi yang perlu dilaksankan dengan sungguh-sungguh penuh dengan keberpihakan terutama dukungan kebijakan pemerintah. Koperasi merupakan badan usaha, yang bisa menghimpun dan membantu unit kecil disektor usaha kecil.

Dengan koperasi, berbagai program pengembangan sektor pertanian dan industri rakyat pada umumnya dikelola pengusaha kecil yang bisa dijalankan dengan skala ekonomi yang besar, lebih efesien dan efektif, dengan skala ekonomi yang mampu bekerjasama dengan bangun usaha yang lain dalam satu tataran yang sama.

Peran pemerintah serta masyarakat dalam pengembngan koperasi sangat penting dengan berpatokan kepada Pasal 33 UUD 1945 yang memberikan gambaran tentang mekanisme pengaturan dalam penyelenggaraan sistem ekonomi masyarakat. Agar Koperasi sebagai wadah kumpulan usaha yang memiliki kepentingan efisiensi dan produktivitas yang penuh dengan nilai-nilai universal untuk membangun serta menciptakan kesejahteraaan sosial ekonomi.

REFERENSI :

Alimarwan Hanan, 2003,Seri Kebijakan Usaha Penjaminan Kredit dan Perkuatan Usaha    KUKM, Kementrian Koperasi dan UKM, Jakarta.

Arwan Gunawan dan Yeti Apriliawati,  2003,   Perancangan   Model   Sistem   Anggaran untuk  Usaha Kecil,  Jurnal    Ekonomi  dan   Bisnis,   Vol. III. No. 1 April 2003.   Politeknik Negeri Bandung.

Antara, 2004, Pemerintah Akan Canangkan 2004 Sebagai Tahun Kebangkitan UKM,
                Kompas tanggal 19 April, Jakarta.

Bank Indonesia, 2003, Pemberdayaan Konsultan Keuangan/Pendamping UMKM Mitra Bank, Jakarta.

Departemen Koperasi, 1995, Beberapa Model Pengembangan Usaha Kecil, Jakarta.

Kartawan, 2004, Peluang Pengembangan Ekonomi Tasikmalaya Pasca Pemilu, makalah, disampaikan pada musyawarah Kadin, tanggal 20 April 2004.


Sumber Lain :

http://shintaokrami.wordpress.com/2013/11/25/pengelolaan-koperasi-konsumen-semangat-muda/









MANAJEMEN JASA - KUALITAS LAYANAN

  KUALITAS LAYANAN Persaingan di dunia bisnis semakin ketat, mengharuskan perusahaan untuk menyadari bahwa kepuasan pelanggan bukan sekadar ...