Selasa, 25 Oktober 2016

PANCASILA - PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Keterbatasan Jepang dalam perang Dunia II membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa indonesia yang dijajah Belanda ratusan tahun lamanya. Bersamaan dengan masuknya tentara Jepang  tahun 1942 di Nusantara, berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.

Menjelang akhir tahun 1944, bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang diumumkan Perdana Menteri Koiso tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke-85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Harada tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sebagian relialisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan  suku/golongan yang tersebar di wilayah indonesia yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD.

A.    Proses Perumusan Pancasila Dan UUD 1945

Pada tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.

1.      Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

2.     Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI

Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Mr. Muhammad Yamin, pada siang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara sebagai berikut :
1)      Peri Kebangsaan.
2)     Peri Kemanusiaan.
3)     Peri Ketuhanan.
4)     Peri Kerakyatan.
5)     Kesejahteraan Rakyat.

Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan  Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu tercantum rumbusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
1)      Katuhanan Yang Maha Esa.
2)     Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3)     Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4)     Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Perumusyawaratan Perwakilan.
5)     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

2. Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
1)      Paham Negara Kesatuan.
2)     Perhubungan Negara dengan Agama.
3)     Sistem Badan Permusyawaratan.
4)     Sosialisasi Negara.
5)     Hubungan antara-Bangsa.

Catatan : Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila, juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya......, bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatside) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya. Yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apa pun.

3.    Mr. Ir. Soekarno, dalam BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai bidang berikut :
1)      Kebangsaan Indonesia.
2)     Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3)     Mufakat atau demokrasi.
4)     Kesejahteraan sosial.
5)     Ketuhanan yang berkebudayaan.

Catatan: konsep dasar yang diajukan oleh Ir. Soekarno tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu: Sila mufakat dan Sila internasionalisme di proses menjadi socionationalism; Sila mufakat atau demokrasi dan Sila Ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian Tri Sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.

4. Kepanitian Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
1)      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemerintah pemeluknya.
2)     Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)     Persatuan Indonesia.
4)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan.
5)     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Catatan : Panitia kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut.

Ketua   :   Ir. Soekarno.
Anggota :  
1)      K. H. A. Wachid Hasjim,
2)     Mr. Muhammad Yamin,
3)     Mr. A. A. Maramis,
4)     M. Soetarjdo Kartohadikoesomo,
5)     R. Otto Iskandar Dinata,
6)     Drs. Mohammad Hatta,
7)     K. Bagoes H. Hadikoesomo.

Selanjutnya, dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut dibentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari Drs. Mohammas Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K. H. A. Wachim Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim Panitia Kecil inilah yang sering disebut sebagai sebagai  Panitia 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

5.     Rumusan akhir yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)     Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)     Persatuan Indonesia.
4)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)     Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Rumusan inilah kemudian dijadikan dasar negara hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mangubah dasar negara Pancasila berarti membubarkan negara hasil proklamasi (tap MPRS No. XX/MPRS/1966).


B.    Pengesahan Pembukaan Dan Batang Tubuh Undang – Undang Dasar Negera Republik Indonesia – 18 Agustus 1945

Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkan Negara Republik Indonesia.

Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah  menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.

Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang  BPUPKIpada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
#  Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
#  Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
#  Dan pada kalimat “….  berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “   

Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan  tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud  pada tanggal 17 Agustus 1945dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.

Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut,  terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesiadalam menentukan perjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini.

Dan pada Alinea yang ke – 4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)     Persatuan Indonesia
4)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5)     Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah , yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai Komite Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.

Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti  hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.


C.    Proses Perumusan Dan Pengesahan Pancasila, UUD 1945

1.      Sidang BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain :
a.     Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).

b.     Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan

c.     Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.

2.     Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.

Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)     Persatuan Indonesia
4)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3.     Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.

Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)

4.     Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.

Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
 Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
#  Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
#  Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.

D.   Pengesahan Pembukaan Undang – Undang Dasar, Dasar Negera Dan  Undang – Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945

      Pada awal bulan agustus 1945,  BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Adapun anggota dan pimpinan PPKI adalah :
1)      Ir. Soekarno
2)     Drs. Moh. Hatta
3)     Dr. Ramijin Wediodinigrat
4)     Mr. soepomo
5)     Pangeran Purboyo
6)     K.H. Wahid Hasjim
7)     Dr. Mohamad Hamid

E.    Pancasila Adalah Falsafah Bangsa Indonesia

Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia. Sebagai filsafat, sila-sila Pancasila itu tersusun secara sistematis (teratur/berurutan). Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu (yang tidak lain adalah sila-sila Pancasila itu sendiri) merupakan perwujudan operasional dari filsafat Pancasila.

Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan secara tegas, bahwa Undang-Undang Dasar menciptakan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya. Kalimat ini mengandung pengertian bahwa pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri, dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.

Logika berpikir tersebut sejalan dengan Teori Jenjang yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Menurut teori ini, norma yang derajat kedudukannya lebih tinggi selalu menjadi sumber bagi norma yang lebih rendah. Sebaliknya, norma yang lebih rendah berperan untuk menjabarkan norma-norma yang lebih tinggi. Dengan perkataan lain, dalam sudut pandang teori Hans Nwiasky, nilai-nilai dasar Pancasila dikonkretkan dalam norma hukum yang lebih bawah, yang lazim disebut aturan dasar/pokok negara (Staatsgrundesetz). Apa bukti dari penjabaran ini ?

Jika kita melihat pada Sila ke-1 Pancasila (Pokok Pikiran IV dari Pembukaan UUD 1945), tampak jelas keterkaitannya dengan Pasal 29 Batang Tubuh UUD 1945. jadi, Pasal 29 tersebut merupakan penjabaran dari Sila ke-1 Pancasila. Apabila kita ingin mengetahui bagaimana penafsiran Sila Pertama Pancasila, maka tiada jalan lain, kecuali harus melalui ketentuan Pasal 29 itu.

Demikian pula halnya dengan Sila ke-2 Pancasila (Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945), yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 s.d. 34 Batang Tubuh UUD 1945. sila ke-3 Pancasila (Pokok PikiranI Pembukaan UUD 1945) dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (1), 35, dan 36. sila ke-4 Pancasila (Pokok Pikiran III) idjabarkan dalam Pasal 1 ayat (2), 3, 28 dan 37. sila ke-5 Pancasila (Pokok Pikiran II Pembukaan UUD 1945) dijabarkan dalam Pasal 23, 27 s.d. 34.

Undang-undan Dasar 1945 itu memang singkat, namun juga soepel (elastis, kenyal) karena hanya memuat aturan-aturan pokok. Aturan-aturan ini dimuat dalam Batang Tubuh. Untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu dijabarkan lebih lanjut dengan undang-undang (dan peraturan lainnya). Seperti dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945, kita harus memiliki semangat untuk menjaga supaya sistem undang-undang dasar kita itu jangan sampai ketinggalan jaman atau lekas usang (verouderd). Penjelasan UUD 1945 menyetakan, “Yang sangat penting penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan (faham negara persatuan, penulis), apabila semangat para penyelenggara, para pimimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara”.

Redaksi kalimat di atas menunjukkan bahwa Pembentukan UUD 1945 sendiri tidak menutup diri terhadap adanya perubahan-perubahan dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu. Kendati demikian, diamanatkan pula bahwa motivasi atas perubahan itu adalah harus didorong oleh semangat perbaikan dalanm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

F.    Pancasila Menjadi Moral Kehidupan Bangsa

Pancasila sebagai falsafah hidup menginginkan agar moral Pancasila menjadi moral kehidupan negara dalam arti menuntut penyelenggara dan penyelenggaraan negara menghargai dan menaati prinsip-prinsip moral atau etika politik. Sebagai konsekuensinya, negara tunduk kepada moral dan wajib mengamalkannya. Moral menjadi norma tindakan dan kebijaksanaan negara sehingga perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Moral Pancasila memberikan inspirasi dan menjadi pembimbing dalam pembuatan undang-undang yang mengatur kehidupan negara, menetapkan lembaga-lembaga negara dan tugas mereka masing-masing, serta hubungan kerja sama diantara mereka, hak-hak dan kedudukan warga negara, dan hubungan warga negara dan negara dalam iklim semangat kemanusiaan.
Akan tetapi, hal tersebut tidak berarti bahwa semua norma moral harus dijadikan norma yuridis. Norma moral ditetapkan menjadi norma hukum positif selama norma itu mengatur tindakan-tindakan lahiriah yang menyangkut masyarakat. Sementara itu, masalah yang semata-mata batiniah merupakan urusan pribadi warga negara. Hal ini harus senantiasa diperhatikan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengaturan negara terhadap peri kehidupan bangsa.

Oleh karena itu, tampaklah bahwa materi perundang-undangan terbatas pada moral bersama rakyat (Public morality). Sehubungan dengan pengamalan Pancasila dalam konteks moral perorangan, negara wajib menciptakan suasana yang mampu memupuk budi pekerti luhur dengan baik. Dalam penjelasan umum UUD 1945 dengan tepat ditandaskan bahwa “undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.’

G.   Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup bangsa

Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan bagi bangsa.  

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I . Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia.
 Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara.

Melihat dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.

H.  Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

1.      Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan

2.     Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia

3.     Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.

4.     Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila

5.     Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social

I.      Pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.

1.      Manfaat Pandangan Hidup
1)      Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup.
2)     Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan.
3)     Pembangunan diri,  dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya.

2.     Isi Pandangan Hidup
1)      Konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran – pikiran  yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa.
2)     Pikiran dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
3)     Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.

J.     Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan

Aktualisasi berasal dari kata actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau sesungguhnya. Aktualisasi pancasila adalah bagaimana nilai nilai pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan prilaku seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional samapi kepada rakyat biasa. Aktualisasi pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
1.      Aktualisasi Pancasila Objektif
Pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik di bidang legislative, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
2.     Aktualisasi Pancasila Subyektif
Pelasanaan dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.


REFERENSI :
Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.
Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa  Oleh Pandji Setijo
Pendidikan Pancasila Oleh Edisi Keempat

SUMBER LAIN :
http://kulpulan-materi.blogspot.co.id/2012/03/proses-perumusan-pancasila-sebagai.html
http://ujpunj2012.blogspot.co.id/2012/12/pengesahan-pancasila-dan-uud-1945.html
http://www.pusakaindonesia.org/makna-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...