Keterbatasan
Jepang dalam perang Dunia II membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa
indonesia yang dijajah Belanda ratusan tahun lamanya. Bersamaan dengan masuknya
tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, berakhir pula suatu sistem
penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang
secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.
Menjelang akhir tahun 1944, bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang diumumkan Perdana Menteri Koiso tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke-85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Harada tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagian relialisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilayah indonesia yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD.
A.
Proses
Perumusan Pancasila Dan UUD 1945
Pada
tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan
memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945
pemerintah militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan
yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan
kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang
diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman
Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan
pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII
bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan
pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan
bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.
1.
Masa Persidangan
Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah
terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI
dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai
Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr.
Supomo, dan Ir. Sukarno.
2.
Masa Persidangan
Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa
persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk
Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu
bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang
beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia
Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara
Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua),
Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin,
H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia
Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan
dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin
diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada
tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada
masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang
yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo
dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.
Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus
Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang
BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu
pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang
dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk
menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan
diterima sidang pleno BPUPKI
Inilah
langkah awal dalam sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Secara
ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Mr. Muhammad
Yamin, pada siang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan
rumusan asas dan dasar Negara sebagai berikut :
1) Peri
Kebangsaan.
2) Peri
Kemanusiaan.
3) Peri
Ketuhanan.
4) Peri
Kerakyatan.
5) Kesejahteraan
Rakyat.
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu tercantum rumbusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
1) Katuhanan
Yang Maha Esa.
2) Kebangsaan
Persatuan Indonesia.
3) Rasa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4) Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Perumusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Mr Soepomo, pada
tanggal 31 Mei 1945 antara lain
dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
1) Paham
Negara Kesatuan.
2) Perhubungan
Negara dengan Agama.
3) Sistem
Badan Permusyawaratan.
4) Sosialisasi
Negara.
5) Hubungan
antara-Bangsa.
Catatan : Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila, juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya......, bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatside) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya. Yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apa pun.
3. Mr. Ir. Soekarno,
dalam BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan
rumusan dasar negara adalah sebagai bidang berikut :
1) Kebangsaan
Indonesia.
2) Internasionalisme
atau perikemanusiaan.
3) Mufakat
atau demokrasi.
4) Kesejahteraan
sosial.
5) Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Catatan: konsep dasar yang diajukan oleh Ir. Soekarno tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu: Sila mufakat dan Sila internasionalisme di proses menjadi socionationalism; Sila mufakat atau demokrasi dan Sila Ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian Tri Sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.
4. Kepanitian Kecil
pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi
usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
1) Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemerintah pemeluknya.
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3) Persatuan
Indonesia.
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Catatan : Panitia kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut.
Ketua : Ir. Soekarno.
Anggota
:
1) K.
H. A. Wachid Hasjim,
2) Mr.
Muhammad Yamin,
3) Mr.
A. A. Maramis,
4) M.
Soetarjdo Kartohadikoesomo,
5) R.
Otto Iskandar Dinata,
6) Drs.
Mohammad Hatta,
7) K.
Bagoes H. Hadikoesomo.
Selanjutnya, dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut dibentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari Drs. Mohammas Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K. H. A. Wachim Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim Panitia Kecil inilah yang sering disebut sebagai sebagai Panitia 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
5.
Rumusan akhir
yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam
sidang PPKI adalah sebagai berikut:
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan
Indonesia.
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan inilah kemudian dijadikan dasar negara hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mangubah dasar negara Pancasila berarti membubarkan negara hasil proklamasi (tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
B.
Pengesahan
Pembukaan Dan Batang Tubuh Undang – Undang Dasar Negera Republik Indonesia – 18
Agustus 1945
Proklamasi
kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah
mewujudkan Negara Republik Indonesia.
Dan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18
Agustus 1945, telah menyempurnakan dan mengesahkan
rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, atau yang kemudian
dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau
secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa
penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar
Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan
Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil
kesepakatan yang telah diterima oleh sidang BPUPKIpada sidang ke
dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya
antara lain :
# Dalam Rancangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang
memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai
dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut
Pudja ( Naskah k. 406 )
# Penggunaan “
Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
# Dan
pada kalimat “…. berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha
Esa, kemanusiaan ….. “
Dan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan
tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada
sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara
Republik Indonesia terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945dalam
pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun
1945 tersebut, terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan
pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesiadalam menentukan perjuangan
dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam
perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di
muka bumi ini.
Dan
pada Alinea yang ke – 4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar
Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5) Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan
susunan serta urutan Pancasila tersebutlah , yang sah dan benar yang kemudian
menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan
konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai Komite
Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dengan
demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak
berhenti hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta
melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri
kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.
C.
Proses
Perumusan Dan Pengesahan Pancasila, UUD 1945
1.
Sidang
BPUPKI pertama
Sidang
BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut, yang tampil berpidato
untuk menyampaikan usulannya antara lain :
a.
Mohammad
Yamin (29 Mei 1945)
Dalam
pidatonya Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai
berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri
kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5.
Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
b.
Prof.
Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau
mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara perseorangan
(individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum
yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat
di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan
oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu
golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara
integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham
ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin
kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
c.
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan
dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau
mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama
pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1.
Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3.
Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa
(ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat
diperas menjadi Trisila yang meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio
demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat
diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.
2.
Piagam
Jakarta (22 juni 1945)
Pada
tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid
Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul
Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh
Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta
usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan
Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah
mengadakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga
“Piagam Jakarta”.
Adapun
rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
1) Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.
Sidang
BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada
tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga
melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil
yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan
golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan
Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh
panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945.
Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule
yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan
lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh
Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs.
Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh
Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang
lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3
bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka
dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar
Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4.
Sidang
PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum
sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang
berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut
piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan
sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai
berikut:
# Mengesahkan
UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam
Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan
rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17
Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan
piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
# Memilih
Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
# Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.
D.
Pengesahan
Pembukaan Undang – Undang Dasar, Dasar Negera Dan Undang – Undang Dasar Negera Republik
Indonesia 1945
Pada awal
bulan agustus 1945, BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya
dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Adapun anggota dan pimpinan PPKI
adalah :
1) Ir.
Soekarno
2) Drs.
Moh. Hatta
3) Dr.
Ramijin Wediodinigrat
4) Mr.
soepomo
5) Pangeran
Purboyo
6) K.H.
Wahid Hasjim
7) Dr.
Mohamad Hamid
E.
Pancasila Adalah Falsafah Bangsa Indonesia
Pancasila adalah falsafah bangsa
Indonesia. Sebagai filsafat, sila-sila Pancasila itu tersusun secara sistematis
(teratur/berurutan). Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 itu (yang tidak lain adalah sila-sila Pancasila itu sendiri) merupakan
perwujudan operasional dari filsafat Pancasila.
Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan
secara tegas, bahwa Undang-Undang Dasar menciptakan pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya. Kalimat ini mengandung
pengertian bahwa pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain
adalah Pancasila itu sendiri, dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD
1945.
Logika berpikir tersebut sejalan
dengan Teori Jenjang yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Menurut teori ini, norma yang derajat kedudukannya lebih tinggi selalu menjadi
sumber bagi norma yang lebih rendah. Sebaliknya, norma yang lebih rendah
berperan untuk menjabarkan norma-norma yang lebih tinggi. Dengan perkataan
lain, dalam sudut pandang teori Hans Nwiasky, nilai-nilai dasar Pancasila
dikonkretkan dalam norma hukum yang lebih bawah, yang lazim disebut aturan
dasar/pokok negara (Staatsgrundesetz). Apa bukti dari penjabaran ini ?
Jika kita melihat pada Sila ke-1
Pancasila (Pokok Pikiran IV dari Pembukaan UUD 1945), tampak jelas
keterkaitannya dengan Pasal 29 Batang Tubuh UUD 1945. jadi, Pasal 29 tersebut
merupakan penjabaran dari Sila ke-1 Pancasila. Apabila kita ingin mengetahui
bagaimana penafsiran Sila Pertama Pancasila, maka tiada jalan lain, kecuali
harus melalui ketentuan Pasal 29 itu.
Demikian pula halnya dengan Sila ke-2
Pancasila (Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945), yang dijabarkan lebih lanjut
dalam Pasal 26 s.d. 34 Batang Tubuh UUD 1945. sila ke-3 Pancasila (Pokok
PikiranI Pembukaan UUD 1945) dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (1), 35, dan 36.
sila ke-4 Pancasila (Pokok Pikiran III) idjabarkan dalam Pasal 1 ayat (2), 3,
28 dan 37. sila ke-5 Pancasila (Pokok Pikiran II Pembukaan UUD 1945) dijabarkan
dalam Pasal 23, 27 s.d. 34.
Undang-undan Dasar 1945 itu memang
singkat, namun juga soepel (elastis, kenyal) karena hanya memuat aturan-aturan
pokok. Aturan-aturan ini dimuat dalam Batang Tubuh. Untuk menyelenggarakan
aturan-aturan pokok itu dijabarkan lebih lanjut dengan undang-undang (dan
peraturan lainnya). Seperti dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945, kita harus
memiliki semangat untuk menjaga supaya sistem undang-undang dasar kita itu
jangan sampai ketinggalan jaman atau lekas usang (verouderd). Penjelasan UUD
1945 menyetakan, “Yang sangat penting penyelenggara negara, semangat para
pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut
kata-katanya bersifat kekeluargaan (faham negara persatuan, penulis), apabila
semangat para penyelenggara, para pimimpin pemerintahan itu bersifat
perseorangan, Undang-Undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi
jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang dasar itu
tentu tidak akan merintangi jalannya negara”.
Redaksi kalimat di atas menunjukkan
bahwa Pembentukan UUD 1945 sendiri tidak menutup diri terhadap adanya perubahan-perubahan
dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu. Kendati demikian, diamanatkan pula bahwa
motivasi atas perubahan itu adalah harus didorong oleh semangat perbaikan
dalanm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
F.
Pancasila Menjadi Moral Kehidupan Bangsa
Pancasila sebagai falsafah hidup menginginkan agar moral Pancasila
menjadi moral kehidupan negara dalam arti menuntut penyelenggara dan
penyelenggaraan negara menghargai dan menaati prinsip-prinsip moral atau etika
politik. Sebagai konsekuensinya, negara tunduk kepada moral dan wajib
mengamalkannya. Moral menjadi norma tindakan dan kebijaksanaan negara sehingga
perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Moral Pancasila memberikan inspirasi dan menjadi pembimbing dalam
pembuatan undang-undang yang mengatur kehidupan negara, menetapkan
lembaga-lembaga negara dan tugas mereka masing-masing, serta hubungan kerja
sama diantara mereka, hak-hak dan kedudukan warga negara, dan hubungan warga
negara dan negara dalam iklim semangat kemanusiaan.
Akan tetapi, hal tersebut tidak berarti bahwa semua norma moral
harus dijadikan norma yuridis. Norma moral ditetapkan menjadi norma hukum
positif selama norma itu mengatur tindakan-tindakan lahiriah yang menyangkut
masyarakat. Sementara itu, masalah yang semata-mata batiniah merupakan urusan
pribadi warga negara. Hal ini harus senantiasa diperhatikan dalam pelaksanaan
pembinaan dan pengaturan negara terhadap peri kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, tampaklah bahwa materi perundang-undangan
terbatas pada moral bersama rakyat (Public morality). Sehubungan dengan
pengamalan Pancasila dalam konteks moral perorangan, negara wajib menciptakan
suasana yang mampu memupuk budi pekerti luhur dengan baik. Dalam penjelasan
umum UUD 1945 dengan tepat ditandaskan bahwa “undang-undang dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur.’
G.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan
Hidup bangsa
Pancasila
ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila
memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap
produk perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan bagi bangsa.
Makna
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan
salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu
ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan
oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I . Pancasila kemudian menjadi sebuah
landasan berdirinya negara Indonesia.
Makna Pancasila Sebagai
Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi
pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan
negara.
Melihat
dari makna pancasila sebagai
dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan
sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan
maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
H.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
1.
Pancasila
Sebagai Pedoman Hidup
Disini
Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila
haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
2.
Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila
haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa
bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada
di Indonesia
3.
Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian
bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia.
Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia
agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
4.
Pancasila
Sebagai Sumber Hukum
Pancasila
menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan
kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan
yang bertentangan dengan Pancasila
5.
Pancasila
Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila
yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan
cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah
negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu
serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
I.
Pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pengertian
pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana
dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan. Pancasila
sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa
Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan
lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
1.
Manfaat
Pandangan Hidup
1) Kekokohan
dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah
mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup.
2) Pemecahan
masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang
dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan.
3) Pembangunan
diri, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam
gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya.
2.
Isi
Pandangan Hidup
1) Konsep
dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran –
pikiran yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa.
2) Pikiran
dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
3) Kristalisasi
dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
J.
Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan
Aktualisasi
berasal dari kata actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau
sesungguhnya. Aktualisasi pancasila adalah bagaimana nilai nilai pancasila
benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan prilaku seluruh warga Negara, mulai
dari aparatur dan pimpinan nasional samapi kepada rakyat biasa. Aktualisasi
pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
1.
Aktualisasi
Pancasila Objektif
Pelaksanaan
pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,
baik di bidang legislative, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan
lainnya.
2.
Aktualisasi
Pancasila Subyektif
Pelasanaan
dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap
penduduk, setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.
REFERENSI :
Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto.
Penerbit erlangga.
Pendidikan
Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa Oleh Pandji Setijo
Pendidikan
Pancasila Oleh Edisi Keempat
SUMBER LAIN :
http://kulpulan-materi.blogspot.co.id/2012/03/proses-perumusan-pancasila-sebagai.html
http://ujpunj2012.blogspot.co.id/2012/12/pengesahan-pancasila-dan-uud-1945.html
http://www.pusakaindonesia.org/makna-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar