Bagi masyarakat Indonesia, pancasila bukanlah
sesuatu yang asing. Melalui perjalanan panjang negara Indonesia sejak merdeka
hingga saat ini, Pancasila ikut berproses pada kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila terlahir diperuntukkan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara yang juga mempengaruhi ketahanan nasional,
merupakan hasil usaha pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara
sistimatis dan radikal, yang dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat
yang mengandung satu pemikiran yang bermakna dan bulat untuk dijadikan dasar,
azas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka kesatuan
Negara Indonesia merdeka. Terbentuknya Pancasila tidak bisa lepas dari keadaan
sosial, politik dan ekonomi rakyat Indonesia dibawah kolonialisme pada waktu
itu. Semangat untuk menentang penjajahan dan menjadi negara yang merdeka
seutuhnya merupakan landasan awal dicetuskannya Pancasila.
Pancasila tidak hanya digunakan sebagai
ideologi pemersatu dan sebagai perekat kehidupan dan kepentingan bangsa, tetapi
juga sebagai dasar dan filsafat serta pandangan hidup bangsa. Sesuai dengan
Tuntutan Budi Nurani Manusia, Pancasila mengandung nilai-nilai ke-Tuhanan, Kemanusiaan
(humanisme), Kebangsaan (persatuan), demokrasi dan keadilan.
Namun, sebagai sebuah ideologi dan dasar
filsafat sebuah negara,pancasila layak untuk dikaji kembali relevansinya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sebab sebagian orang menganggap sinis
terhadap pancasila sebagai sesuatu yang salah. Kecenderungan demikian wajar
karena orde baru menjadikan pancasila sebagai legitimasi ideologis dalam rangka
mempertahankan dan memperluas kekuasaannya secara masif.
A. Pancasila
sebagai dasar negara
Kedudukan pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan pembukaan UUD 1945.Mengingat bahwa kedudukan pancasila sebagai dasar negara maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang terkait dengan hal-hal pokok kenegaraan disamping penyelenggaraan negara, semuanya harus sesuai dan dapat diatur berdasarkan pancasila, diantaranya masalah politik,ekonomi,sosial budaya,hukum,pendidkan dan lain-lain. Termasuk juga hubungan antar rakyat,kekuasaaan serta penguasa juga segenap peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia harus sejiwa dan dijiwai oleh pancasila, sedangkan isi maupun materinya tidak boleh menyimpang dari hakikat pancasila sebagai dasar negara.
B. Makna pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar (filsafat) negara
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi
dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila pada
dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang sifatnya mendasar. Nilai dasar
pancasila bersifat abstrak,normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan
dalam penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara berarti
nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaran bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai pancasila. Penyelenggaraan
bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari
nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,nilai persatuan,niali kerakyatan, dan
nilai keadilan.
C. Implementasi pancasila sebagai dasar negara
Pancasila memiliki posisi yang bervariasi di
dalam struktur negara dan bangsa Indonesia, yaitu sebagai dasar negara,
ideologi nasional, pandangan hidup bangsa dan ligatur atau pemersatu bangsa.
Semua ini berbasis pada konsep nilai empat pilar bangsa (Pancasila, UUD NRI
1945, Bhineka Tunggal Ika). Sebagai konsep tersebut harus berada di dalam
koridor yang jelas.
Sebagai dasar negara maka Pancasila menjadi
acuan peraturan perundang-undangan, sebagai ideologi nasional maka Pancasila
adalah arah pembangunan bangsa, Pancasila sebagai pandangan hidup maka
Pancasila adalah pembentuk pola pikir sikap dan tingkah laku atau karakter
bangsa dan sebagai pemersatu maka Pancasila sebagai pengikut kemajemukan.
Bangsa dan negara Republik Indonesia dengan
ideologi pancasila memiliki arti cita-cita atau pandangan dalam mendukung
tercapainya tujuan nasional negara Indonesia.Setiap bangsa dalam melanjutkan
keberadaan serta eksistensinya selalu berusaha memelihara ideologinya agar
bangsa itu tidak akan kehilangan ideologi yang dianutnya, berarti tidak
kehilangan identitas nasionalnya. Demikian juga bangsa Indonesia yang
mempertahankan pancasila sebagai ideologinnya. Penetapan pancasila sebagai
idelogi negara Indonesia itu pertama-tama berarti bahwa negara indonesia
dibangun diatas dasar moral kodrati. Oleh sebab itu, kita harus tunduk padanya
dan wajib membela serta melaksanakan, baik dalam susunan,maupun dalam
kehidupannya. (Kirdi Dipoyudo,1984:11,12).
Pernyataan bahwa nilai-nilai dasar pancasila
menjadi dasar normatif penyelenggaraan bernegara Indonesia belum merupakan
pernyataan yang konkret. Sebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan
normatif, perlu upaya konkretisasi terhadap pernyataan diatas. Upaya itu adalah
dengan menjadikan nilai-nilai dasar pancasila sebagai norma dasar dan sumber
normatif bagi penysunan hukum positif negara. Sebagai negara yang berdasar atas
hukum, sudah seharusnya segala pelaksanaan dan penyelenggaraan bernegara
bersumber dan berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Jadi,operasionalisasi pancasila sebagai dasar (filasat) negara
diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum
dimana pancasila menjadi norma dasarnya.
D.
Pancasila sebagai suatu ideologi
Secara teori suatu ideologi bersumber dari
suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah
itu sendiri. Menurut Antoine Destut de Tracy (1836) Ideologi merupakan ilmu
tentang terjadinya cita-cita atau gagasan. Lalu dipertegas oleh Daniel Bell
sebagai sistem keyakinan untuk memotivasi orang atau kelompok masyarakat untuk
bertindak dengan cara tertentu sebagaimana diajarkan oleh ideologi tersebut.
Sesuai dengan sejarah bangsa Indonesia,
pemerintah telah menetapkan Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup.
Pancasila ini merupakan buah hasil pemikiran bersama para pemikir bangsa yang
disusun sebagai bentuk pengintegrasian persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila
merupakan tatanan nilai yang digali atau dikristalisasikan dari nilai-nilai
dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh
berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Pancasila sendiri sebagai ideologi
terbuka, tidak dapat mengingkari adanya beberapa konsekuensi keberadaannya di
tengah ideologi dunia lain. Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar
yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dari luar masyarakat atau
dipaksakan dari elit penguasa tertentu. Namun, terbuka kepada perubahan yang
datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan
manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar
yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh diubah.
Keberadaan Pancasila sebagai falsafah
kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische
grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga
masyarakat dalam kon¬teks kehidupan bernegara dalam kesepakatan pertama
penyangga konstitusionalisme menunjukkan hakikat Pancasila sebagai ideologi
terbuka. Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah
dikembangkan pada masa orde baru. Namun dalam pelaksanaannya pada masa itu
lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila menjadi alat
hegemoni yang secara apriori ditentukan oleh elit kekuasaan untuk mengekang kebebasan
dan melegitimasi kekuasaan. Kebenaran Pancasila pada saat itu tidak hanya
mencakup cita-cita dan nilai dasar, tetapi juga meliputi kebijakan praktis
operasional yang tidak dapat dipertanyakan, tetapi harus diterima dan dipatuhi
oleh masyarakat.
Konsekuensi Pancasila sebagai ideologi terbuka
adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat bagaimana mencapai
cita-cita dan nilai-nilai dasar tersebut. Kesepakatan tersebut adalah kesepakat
kedua dan ketiga sebagai penyangga konstitusionalisme, yaitu kesepakatan
tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan
negara (the basis of government) dan Kesepakatan tentang bentuk
institusi-institusi dan prose¬dur-prosedur ketatanegaraan (the form of
institutions and procedures). Kesepakatan-kesepakatan tersebut hanya mungkin
dicapai jika sistem yang dikembangkan adalah sistem demokrasi.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis.
Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat
baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui
secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang
dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi
liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme
liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun
kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem etatisme, negara
yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun
bersama-sama dengan warga negara lainnya.
E.
Makna pancasila sebagai ideologi nasional
Pancasila selain sebagai dasar negara
Indonesia juga sebagai ideologi nasional. Apa makna pancasila sebagai ideologi
nasional ?
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti
gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara
harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar,ide. Hubungan manusia
dengan cita-cita disebut ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana
nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk
mencapa nilai-nilai tersebut.
Ada dua fungsi utama pancasila sebaga ideologi
dalam masyarakat (Ramlan Surbakti,1999). Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita
yang hendak dicapai secara bersama oleh masyarakat. Kedua, sebagai prosedur
penyelesaian konflik yang terjadi dimasyarakat. Dalam kaitannya dengan yang
pertama,nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat.
Tujuannya hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai
dalam ideologi tersebut. Adapun dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam
ideologi itu nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan
masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian
suatu masalah yang mungkin timbul alam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
2. Ideologi Nasional
Ideologi nasional mengandung makna ideologi
yang memuat cita-cita tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pancasila
merupakan ideologi yang terbuka, bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi
syarat sebagai ideologi terbuka karena :
1) Nilai-nilai Pancasila bersumber dari bangsa
Indonesia sendiri.
2) Nilai-nilai dari Pancasila tidak bersifat
operasional dan langsung dapat diterapkan dalam kehidupan.
Menurut Dr. Alfian, seorang ahli politik
Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang sifatnya
luwes dan tahan terhadap perubahan zaman karena di dalamnya memnuhi tiga
dimensi ideologi, yaitu :
1) Dimensi Realitas
Nilai – nilai ideologi itu bersumber dari
nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kelima nilai dasar
Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat
bangsa kita yang bersifat kekluargaan, kegotong-royongan atau kebersamaan.
2) Dimensi Idealitas
Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang
ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung
dalam ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai yang di cita-citakan dan ingin
diwujudkan.
3) Dimensi Fleksibilitas
Nilai dasar Pancasila adalah fleksibel karena
dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
3. Nilai– nilai
Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun makna dari masing – masing nilai Pancasila
adalah sebagai berikut :
1. Nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa
Mengandung arti adanya pengkuan dan keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini
menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.
2.
Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani
dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mastinya.
3. Nilai Persatuan Indonesia
Mengandung makna usaha keras bersatu dalam
kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya
terhadap keanekaragaman yang dimiliki Indonesia.
4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Mengandung makna suatu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka diakui paham demokrasi
yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
5. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Mengandung makna sebagai dasar sekaligus
tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah
maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang
amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa.
4. Landasan dan
makna pancasila sebagai ideologi bangsa
Ketetapan bangsa indonesia bahwa pancasila
adalah ideologi bagi negara dan bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang
tertuang dalam ketatapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan
MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila
sebagao dasar negara. Pada pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan bahwa
pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara
dari NKRI yang harys dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Banyak pihak telah sepakat bahwa pancasila
sebagai ideologi nasional merupakan titik temu, rujukan bersama,common
platform,kesepakatan bersama dan nilai integratif bagi bangsa indonesia.
Kesepakatan bersama bahwa pancasila adalah ideologi nasional inilah yang harus
terus kita pertahankan dan tumnuh kembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural
ini.
Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia
memilki makna sebagai berikut :
1) Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara
2) Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh krena itu menjadi salah satu
sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
F.
Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional
Pancasila sebagai ideologi nasional yang
berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat
perlu perwujudan yang konkret, dan operasional aplikatif sehingga tidak menjadi
slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dinyatakan bahwa
Pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsisten dalam
kehidupan bernegara.
1. Perwujudan
Ideologi Pancasila sebagai Cita-Cita Bernegara
Perwujudan Pancasila sebagai ideologi nasional
yang yang berarti menjadi cita-cita penyelenggara bernegara terwujud melalui
ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Visi Indonesia
Masa Depan terdiri dari tiga visi, yaitu :
1) Visi Ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana
termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yaitu pada Alenia kedua dan keempat;
2) Visi Antara, yaitu Visi Indonesia 2020 yang
berlaku sampai dengan tahun 2020;
3) Visi Lima Tahunan, sebagaimana termaktub dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pada Visi Antara dikemukakan bahwa Visi
Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius,
manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan
bersih dalam penyelenggaraan negara. Untuk mengukur tingkat keberhasilan
perwujudan Visi Indonesia 2020 dipergunakan indikator-indikator utama sebagai
berikut.
1) Religius
2) Manusiawi
3) Bersatu
4) Demokratis
5) Adil1
6) Sejahtera
7) Maju
8) Mandiri
9) Baik dan Bersih dalam Penyelenggaraan Negara.
Mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi,
bersatu, demokratis, adil dan sejahtera pada dasarnya adalah upaya menjadikan
nilai-nilai pancasila sebagai cita-cita bersama. Bangsa atau masyarakat yang
demikian merupakan ciri dari masyarakat madani di Indonesia (Hamdan Mansoer;
2003).
Sebagai suatu cita-cita, nilai-nilai Pancasila diambil dimensi Idealismenya. Sebagai nilai-nilai ideal, penyelenggara negara hendaknya berupaya bagaimana menjadikan kehidupan bernegara Indonesia ini semakin dekat dengan nilai-nilai ideal tersebut.
2. Perwujudan
Pancasila sebagai Kesepakatan atau Nilai Integratif Bangsa
Pancasila sebagai nilai integratif, sebagai
sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam
praktik kehidupan bernegara. Pancasila sebagai sarana permersatu dalam
masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik itulah yang terkandung dalam nilai
integratif Pancasila. Pancasila sudah diterima oleh masyarakat Indonesia
sebagai sarana pemersatu, artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disetujui sebagai milik bersama.
Pancasila menjadi semacam social ethics dalam masyrakat yang heterogen.
Kedudukan nilai sosial bersama di masyarakat
untuk menjadi sumber normatif bagi penyelesaian konflik bagi para anggotanya
adalah hal penting. Masyarakat membutuhkan nilai bersama untuk dijadikan acuan
manakala konflik antaranggota terjadi. Pertentangan dan perbedaan dapat
didamaikan dengan cara para pihak yang berseteru mnyetujui dan mendasarkan pada
sebuah nilai bersama. Dengan demikian, integrasi dalam masyrakat dapat dibangun
kembali.
Nilai dalam etika sosial memainkan peranan
fungsional dalam negara dan berupaya membatasi diri pada tindakan fungsional.
Jadi, dengan etika sosial negara bertindak sebagai penengah di antara kelompok
masyarakatnya, negara tidak perlu memaksakan kebenaran suatu nilai, negara
tidak mengurusi soal benar tidaknya satu agama dengan agama lain melainkan yang
menjadi urusannya adalah bagaimana konflik dalam masyarakat, misal,soal
kriteria kebenaran dapat didamaikan dan integrasi antarkelompok dapat tercipta.
Peranan fungsional dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya diwujudkan
dengan negara mengakui adanya keyakinan beragama masyarakatnya/religiusitas
masyarakat sekaligus memberi jaminan perlindungan atas kebebasan masyarakat
dalam menjalankan pengamalan agamanya. Dengan peranan fungsional ini negara
tidak memerlukan perumusan mengenai keberadaan Tuhan, sifat-sifat Tuhan,
bagaimana hubungan manusia dengan Tuhan, serta perbuatan-perbuatan yang sesuai
dengan nilai Ketuhanan. Dalam unkapan Franz Magnis Suseno (1986), negara tidak
berhak dan tidak memiliki kompetensi apa pun untuk memaksakan sebuah sistem
moral kepada masyarakatnya.
Pancasila adalah kesepakatan dalam masyarakat
bangsa. Kata kesepakatan ini mengandung makna pula sebagai konsesus bahwa dalam
hal konflik maka lembaga politik yang diwujudkan bersama akan memainkan peran
sebagai penengah. Jadi, apakah pancasila dapat digunakan secara langsung
mempersatukan masyarakat dan mencegah konflik ? Tidak, tetapi prosedur
penyelesaian konflik yang dibuat bersama, baik meliputi lembaga maupun aturan
itulah yang diharapkan mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat.
Fungsi Pancasila di sini adalah bahwa dalam hal pembuatan prosedur penyelesaian
konflik , nilai-nilai Pancasila menjadi acuan normatif bersama.
Nilai-nilai Pancasila hendaknya mewarnai setiap
prosedur penyelesaian konflik yang ada di masyarakat. Secara normatif dapat
dinyatakan sebagai berikut; bahwa penyelesaian suatu konflik hendaknya
dilandasi oleh nilai-nilai religius, menghargai derajat kemanusiaan,
mengedepankan persatuan, mendasarkan pada prosedur demokratis dan berujung pada
terciptanya keadilan.
1. Latar Belakang
Menurut sejarah, terpuruknya ideologi komunis di Eropa
Timur ditandai dengan berubahnya negara-negara berpaham liberal. Bahkan Uni
Soviet, yang dianggap sebagai pusat komunisme dunia dengan ideologi
marxisme-leninisme, mengalami kehancuran. Hal itu merupakan pelajaran yang
berharga bagi bangsa Indonesia.
Pada umumnya, negara-negara komunis terkenal dengan sistem ideologi yang tertutup, antipembaharuan, dan tidak terbuka terhadap nilai-nilai dan paham liberalisme-individualisme. Hal itu karena komunisme justru lahir sebagai reaksi dan perlawanan terhadap nilai liberalisme-kapitalisme. Menurut paham komunis, liberalisme-kapitalisme dianggap sebagai bentuk kolonialisme yang mengisap tenaga kaum buruh untuk kepentingan kaum borjuis (kapitalis).
Ideologi komunis di Uni Soviet memang pernah mengalami masa-masa keemasan. Dengan label sebagai negara superpower di bawah ideologi tertutup, Uni Soviet mampu menandingi negara-negara Bara. Akan tetapi, kejayaan Uni Soviet hanya bertahan kurang lebih 70 tahun.
Belajar dari semua itu, bangsa Indonesia tidak boleh membiarkan Pancasila sebagai ideologi yang using dan tertutup. Jika Pancasila usang dan tertutup, ideologi ini tidak akan mampu menampung dinamika dan perkembangan zaman seiring dengan perubahan masyarakat.
Untuk itu, Pancasila sejatinya harus mau membuka diri terhadap nilai luar yang dapat memperkaya dan memberikan sumbangsih yang positif terhadap pemecahan problematik bangsa Indonesia yang tengah dihadapi dengan bersikap selektif.
Bangsa Indonesia tidak mempunyai pilihan lain, kecuali bersikap aspiratif terhadap nilai-nilai yang baru. Lain halnya jika bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa mau dan sia mengulangi kesalahan bangsa lain. Dengan demikian, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hanya dikenang dalam sejarah dan peradapan dunia sebagai suatu bangsa yang gagal dalam menemukan jati dirinya.
2. Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari bahasa Greek, terdiri
dari dua kata, yaitu idea dan logi. Idea berarti melihat (idean), sedangkan
logi berasal dari kata logos, yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi,
ideologi dapat diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas,
pendapat (kejadian) yang member arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.
Menurut beberapa ahli politik serta pengertian menurut beberapa kamus, ideologi mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut :
Menurut beberapa ahli politik serta pengertian menurut beberapa kamus, ideologi mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut :
a. Menurut Soerjanto Poespowardojo
Ideologi adalah prinsip untuk mendasari tingkah laku
seseorang atau suatu bangsa dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
b. Menurut Sumarno
Ideolodi adalah kestuan gagasan fundamental dan
sistematis yang menyeluruh tentag kehidupa manusia.
c. Menurut Krech,Crutchfield, dan Ballachey
Ideologi adalah
doktrin-doktrin pemikiran atau cara berpikir seseorang atau lainnya.
d. enurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Ideologi adalah himpunan nilai, ide, norma,
kepercayaan, dan keyakinan yang dimiliki seseorang atau sekelompok oramg yang
menjadi dasar dalam menentukan sikap terhadap kejadian dan problem politik yang
dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politik.
e. Menurut The Advanced Learner’s Dictionary
Ideologi adalah suatu sistem pemikiran yang telah
dirumuskan untuk teori politik dan ekonomi.
f. Menurut Webster New Collegiate Dictionary
Ideologi adalah cara hidup atau tingkah laku atau
hasil pemikiran yang menunjukkan sifat-sifat tertentu pada seorang individu
atau suatu kelas atau pola pemikiran mengenai pengembangan pergerakan atau
kebudayaan
Menurut Koento Wibisono, bila diteliti dengan cermat
terdapat kesamaan dari semua unsur ideologi. Kesamaan-kesamaan tersebut sebagai
berikut :
a.
Keyakinan, berarti dalam setiap ideologi selalu memuat gagasan-gagasan
vital dan konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan.
Seperangkat keyakinan tersebut diorientasikan pada tingkah laku atau perbuatan
manusia sebagai subjek pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang
dicita-citakan.
b.
Mitos, berarti setiap ideologi selalu memitoskan sesuati ajaran secara
optimistik-determistik. Artinya, mengajarkan bagaimana ideologi pasti akan
dicapai.
c.
Loyalitas, berarti dalam setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas
serta keterlibatan optimal dari para pendukungnya.
Apabila suatu konsep dianut oleh seseorang, kelompok
manusia, bangsa, ataupun negara maka konsep tersebut menjadi ideologi. Oleh
sebab itu, ideologi bersifat asasi, statis, dan sebagai pedoman dasar.
Kemudian, apabila ideologi ditujukan untuk mencapai politik tertentu yang
berkaitan dengan urusan negara dinamakan ideologi politik. Dengan demikian,
ideologi politik adalah perumusan keyakinan atau program yang dimiliki suatu
negara, bangsa, partai politik, atau perkumpulan politik yang bermaksud
mencapai tujuan politik.
Di samping itu, ideologi politik juga menafsirkan atau
menganalisis kejadian-kejadian sosial, ekonomi, budaya untuk mencapai tujuan
yang dikehendaki. Ideologi politik akan menentukan apa yang seharusnya
dilakukan dalam suatu sistem politik.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Pancasila mengokohkan diri sebagai ideologi politik atau ideologi negara. Oleh sebab itu, Pancasila pantas untuk menjadi pedoman dasar dalam penyelenggaraan politik negara. Semua warga negara harus senantiasa melestarikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Selain itu, Pancasila juga harus menjadi ideologi yang mampu membimbing dan memberikan keyakinan bahwa Pancasila sanggup membawa bangsa Indonesia mencapai cita-citanya.
3. Ciri – Ciri Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka
a. Ideologi Tertutup
Idiologi tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana
nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, nilainya
bersifat instan. Ciri-cirinya adalah :
1)
Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
2)
Dipaksakan kepada masyarakat.
3)
Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
4)
Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupun budaya, dan sebagainya.
5)
Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
6)
Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.
b. Ideologi Terbuka
Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak
dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara
tetapi merupakan realita pada masyarakat itu. Ciri-cirinya :
1)
Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
2)
Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat
itu.
3)
Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya
menurut petkembangan zaman.
4)
Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
5)
Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh
berbagai latar belakang agama atau budaya.
c. Kriteria, Batasan, dan Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai
ideologi terbuka dapat diberikan pengertian sebagai berikut :
1)
Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis dengan nilai-nilai dasar
yang tidak berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan
tantangan nyata yang dihadapi dalam setiap kurun waktu
2)
Pancasila dapat membuka nilai-nilai dari luar, tanpa mengubah nilai dasar
Pancasila.
3)
Pancasila dapat mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab
kebutuhan zaman tanpa mengubah nilai dasar.
Sifat keterbukaan Pancasila ( sebagai ideologi terbuka
) memerlukan pembatasan. Dengan demikian, Pancasila menjadi filter dari segala
nilai yang datang dari berbagai nilai budaya yang ada. Adanya pembatasan
tersebut membuat dinamika Pancasila sebagai ideologi Pancasila tidak
kebablasan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai dasar yang ada.
Berikut pembatasan-pembatasan terhadap sikap keterbukaan Pancasila :
1) Nilai Dasar
Nilai dasar Pancasila ( yang berjumlah lima nilai )
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima nilai dasar tersebut harus tetap
permanen, lestari, dan tidak boleh ada pengubahan. Hal itu karena, kelima nilai
dasar tersebut mengandung cita-cita nasional, dasar negara, dan sumber
kedaulatan negara.
2) Kepentingan Stabilitas Nasional
Pada dasarnya, semua gagasan untuk menjabarkan nilai daar bisa dilakukan.
Namun, seja awal udah bisa diperkirakan bahwa gagasan tersebut akan menimbulkan
dan membahayakan stabilitas dan integritas nasional. Oleh sebab itu, layak
dicarikan momen, bentuk, serta metode yang tepat guna menyampaikan gagasan
tersebut.
3) Larangan Ideologi Komunis-Marxisme
Secara faktual, proses rontoknya ideologi
komunis-marxisme terjadi dimana-mana. Namun setiap warga negara tidak boleh
begitu saja mengabaikan bahaya komunis-marxisme. Sebab, komunisme bisa berubah
dalam bentuk dan wujud yang lain.
Konsekuensi terhadap bangsa Indonesia yang menganut
dan mengakui Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai
fleksibilitas berikut :
1)
Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
2)
Nilai instrumen, yaitu nilai-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih
kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
3)
Nilai praktis, yaitu nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam
kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Nilai praktis bersikap abstrak, misalnya menghormati, kerjasama, dan
kerukunan. Hal ini dapat dioperasionalkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan
tingkah laku sehari-hari.
4. Permasalahan yang mungkin Timbul dari Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka :
a.
Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus
menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila
masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya
akan hilang.
b.
Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup
kemungkinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan
5. Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka :
Seluruh komponen bangsa harus berusaha bersikap dan
berperilaku positif yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Walaupun dengan
segala problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, seluruh warga negara
wajib melestarikan Pancasila. Terutama kemurnian nilai dasar Pancasila.
Di jaman globalisasi ini, bersikap cerdas terhadap gempuran budaya asing adalah salah satu usaha untuk melestarikan Pancasila. Jika warga negara kurang bijak dalam menghadapi globalisasi, maka bisa saja akan mengotori kemurnian Pancasila.
Untuk skala dan usaha lebih besar, warga negara wajib mengawal pemerintahan yang sedang berjalan. Jangan biarkan para elite politik dan aparatur negara menyelewengkan serta menyalahgunakan keterbukaan ideologi Pancasila.
Melestarikan Pancasila bukanlah hal yang mudah. Apalagi dengan cakupan aspek kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, permasalahan dalam masyarakat pun akan semakin kompleks pula. Kegelisahan masyarakat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut akan berdampak pada kondisi stabilitas negara. Ancaman kekerasan, pemaksaan kehendak, antidemokrasi dan teror tentunya akan selalu membayangi untuk menggulingkan Pancasila
Bangsa Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakatlah yang akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Ideologi yang kuat tersebut adalah ideologi Pancasila.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.
Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.
Dengan demikian maka bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya tidak menutup diri dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia.
H.
Idiologi
Kapitalisme Yang Lahir Dari Idialisme Dan Komunisme Yang Lahir Dari
Materialisme.
1. Materialisme
Materialisme adalah pandangan hidup yang mencari dasar
segala sesuatu yang termasuk kehidupan manusia di dalam alam kebendaan
semata-mata, dengan mengesampingkan segala sesuatu yang mengatasi alam.
Sementara itu, orang-orang yang hidupnya berorientasi kepada materi disebut
sebagai materialis. Orang-orang ini adalah para pengusung paham materialisme
atau juga orang yang mementingkan kebendaan semata.
Materialisme adalah paham dalam filsafat yang
menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar adalah materi. Pada
dasarnya semua hal yang terdiri atas materi dan semua fenomena adalah hasil
interaksi material. Materi adalah satu-satunya substansi. Sebagai teori,
materialisme termasuk paham ontologimonistik. Akan tetapi,
materialisme berbeda dengan teori ontologis yang didasarkan pada dualisme atau
pluralisne.
2. Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah sistem
ekonomi di mana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh
pemilik swasta dengan tujuan membuat keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik
modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi
prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna
keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran
untuk kepentingan-kepentingan pribadi.
Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak
memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas. Beberapa ahli
mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16
hingga abad ke-19, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa di mana
sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan
tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi,
terutama barang modal,
seperti tanah dan manusia guna proses
perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal
tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru
buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan
baku tersebut.
Kaum kapitaslis
Adam Smith adalah
seorang tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang
dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat
yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi.
Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money,
modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena
uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila
diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang
akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau
kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai
pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya.
Banyak aspek kapitalisme telah datang di bawah
serangan dari gerakan anti-globalisasi, yang terutama menentang kapitalisme
korporasi. Para pegiat lingkungan berpendapat bahwa kapitalisme membutuhkan
pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus, dan bahwa hal itu pasti akan menguras
sumber daya alam terbatas di Bumi. Kritik tersebut berpendapat bahwa sementara neoliberalisme ini,
atau kapitalisme kontemporer, memang meningkatkan perdagangan global, tapi juga
memungkinkan meningkat kemiskinan global.- dengan lebih hidup hari ini dalam
kemiskinan dari sebelumnya neoliberalisme, dan indikator lingkungan menunjukkan
kerusakan lingkungan besar-besaran sejak akhir 1970-an.
3. Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah
sebuah ideologi,
pandangan filsafat,
dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan
persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme
mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir
bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya
dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat
tumbuh dalam sistem demokrasi,
hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
Pokok-pokok Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme
yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and
Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai
dasar Liberalisme tadi :
1)
Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being).
Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam
segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun
karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan
kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing.
Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang
mutlak dari demokrasi.
Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia,
dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya,
maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam
kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara
diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting
untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)
2)
Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah.
Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya
sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the
Consent of The People or The Governed).
3)
Berjalannya hukum (The Rule of Law).
Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada
rakyat. Terhadap hak asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh
peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan
mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada
patokan terhadap hukum tertinggi
(Undang-undang), persamaan
dimuka umum, dan persamaan sosial.
4)
Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu. (The Emphasis of
Individual)
5)
Negara hanyalah alat (The State is Instrument).
Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan
untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di
dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya
dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu
langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami
kegagalan.
6)
Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse
Dogatism).
Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 –
1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman.
Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
4. Komunisme
Komunisme adalah sebuah ideologi.
Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana
mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.
Negara komunis adalah negara yang menggunakan ideologi bahwa setiap warga
negaranya mempunyai darajat yang sama satu sama lain. Istilah komunisme sering
dicampuradukkan dengan Marxisme.
Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai
komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari
pemikiran Lenin sehingga
dapat pula disebut “Marxisme-Leninisme”.
Dalam komunisme perubahan Josias harus dimulai dari
peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari
buruh, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah
dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank.
Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh
Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi “tumpul” dan tidak lagi
diminati.
Penganut paham ini berasal dari Manifest der
Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels,
sebuah manifestopolitik
yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai
komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah
dan masa kini) dan ekonomi
kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan
yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi
terhadap paham kapitalisme di
awal abad ke-19,
dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan
pekerja tani hanyalah
bagian dari produksi dan
yang lebih mementingkan kesejahteraan
ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul
beberapa faksii nternal dalam
komunisme antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang
masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam
pencapaian masyarakat
sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai
masyarakat utopia.
Komunisme sebagai ideologi mulai diterapkan saat
meletusnya Revolusi
Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917. Sejak saat itu
komunisme diterapkan sebagai sebuah ideologi dan disebarluaskan ke negara lain.
Pada 2005 negara yang menganut faham komunis adalah Tiongkok, Vietnam, Kuba,
Korea Utara, dan Laos. Pencetus terjadinya komunisme sebagai ideologi adalah
Vladimir Lenin di rusia lewat Partainya yang bernama Partai Comunist
InternasionaL
Ateisme adalah sebuah pandangan filosofi yang tidak memercayai
keberadaan Tuhan dan dewa-dewi ataupun
penolakan terhadap teisme. Dalam pengertian yang paling luas, ia adalah
ketiadaan kepercayaan pada keberadaan dewa atau Tuhan. Istilah ateisme berasal
dari Bahasa Yunani ἄθεος (átheos),
yang secara peyoratif digunakan
untuk merujuk pada siapapun yang kepercayaannya bertentangan dengan agama/kepercayaan yang
sudah mapan di lingkungannya. Dengan menyebarnya pemikiran bebas, skeptisisme ilmiah, dan
kritik terhadap agama, istilah ateis mulai dispesifikasi untuk merujuk kepada
mereka yang tidak percaya kepada tuhan..
I.
Pandangan Pancasila
Sebagai Idiologi Nasional Terhadap Kapitalisme Dan Komunisme.
1. Ideologi Pancasila
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian (BP7
Pusat,1991 : 192), Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka
khususnya di Negara Republik Indonesia. Sebagai ideologi terbuka Pancasila
memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari
situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi
globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Pancasila
sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi – dimensi idealitas, normatif,
dan realitas.
Ciri-ciri Ideologi Pancasila:
1)
Dalam bidang ekonomi menganut azaz kekeluargaan.
2)
Dalam bidang sosial menganut azaz kegotongroyongan.
3)
Dalam bidang politik menganut azaz musyawarah untuk mufakat.
4)
Dalam bidang agama ,Indonesia adalah Negara yang religius artinya
berketuhanan yang maha esa .
2. Kapitalisme-Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideologi Pancasila yang
secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka
dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam Liberalisme terdapat di
dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak Liberalisme sebagai
ideologi yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
Liberalisme merupakan paham yang memberikan penekanan
kebebasan individu sehingga kesejahteraan bukan menjadi tanggung jawab negara.
Adapun ciri-ciri pokok ideologi ini sebagai
berikut. Tidak dapat tumbuh dan berkembang tanpa riba dan monopoli,
penimbunan kekayaan di tangan pemilik modal dan penyusutan secara relatif
pemilikan oleh kaum pekerja, menimbulkan kolonialisme dengan apapun
bentuknya, keuntungan berlipat ganda dan tidak efisien sehingga melahirkan
kesenjangan sosial, materialisme, atheisme, dan sekularisme yang menolak
agama, sangat menekankan hak milik pribadi dan menolak prinsip “sama rata sama
rasa”.
3. Komunisme
Komunisme sebagai anti Kapitalisme menggunakan sistem
Sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai prinsip semua adalah milik rakyat dan
dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat
membatasi demokrasi pada rakyatnya sehingga Komunisme juga disebut anti
Liberalisme.
Dalam Komunisme perubahan sosial harus dimulai dari
peran Partai Komunis. Jadi perubahan sosial dimulai dari buruh, namun
pengorganisasian buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi
partai.
Ciri-ciri ideologi komunis :
1)
Komunis mempercayai bahwa golongan pekerja harus bersatu dalam
kesatuan-kesatuan sekerja dan lain-lain pertubuhan. Kemudian, mereka harus
mengadakan revolusi untuk menjatuhkan kapitalis.
2)
Komunis percaya bahawa masyarakat baru komunis akan menjadi masyarakat yang
tidak berkelas. Tidak akan terdapat lagi golongan penindas dan golongan yang
ditindas. Semua orang memiliki kekayaan yang sama (tidak akan wujud golongan
kaya/elit).
3)
Komunis percaya bahawa dalam sebuah negara komunis, semua harta adalah hak
milik negara. Orang perseorangan tidak boleh memiliki tanah atau perniagaan.
Pemilikan harta persendirian adalah merupakan ciri-ciri kapitalis yang perlu
dielakkan. Semua harta mesti dimiliki dan diuruskan oleh kerajaan. Harta-harta
kapitalis akan dirampas.
4)
Komunis anti agama dan tidak mempercayai kewujudan Tuhan. Mereka menganggap
bahawa agama adalah candu masyarakat.
4. Sosialisme
Sosialisme merupakan ideologi yang lebih mengedepankan
persamaan/pemerataan derajat antar masyarakatnya. Ideologi Sosialisme
berpandangan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri. Kerja sama atau gotong
royong akan membuat kehidupan dalam bermasyarakat menjadi lebih baik.
Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang
didalamnya semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan
solidaritas dengan hak-hak, yang sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan
menjamin pembagian merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketenteraman dan
kesempatan bagi semua orang.
5. Perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi Liberalisme, Komunisme,
Sosialisme.
ASPEK
IDEOLOGI
|
LIBERALISME
|
KOMUNISME
|
SOSIALISME
|
PANCASILA
|
POLITIK HUKUM
EKONOMI
AGAMA
PANDANGAN TERHADAP INDIVIDU DAN MASYARAKAT
CIRI KHAS
|
Demokrasi liberal
Hukum untuk melindungi
individu
Dalam politik
mementingkan individu
Peran negara kecil
Swasta mendominasi
Kapitalisme
Monopolisme
Persaingan bebas
Agama urusan pribadi
Bebas beragama
Bebas memilih agama
Bebas tidak beragama
Individu lebih penting dari
pada masyarakat
Masyarakat diabdikan bagi
ndividu
Penghargaan atas HAM
Demokrasi
Negara hokum
Reaksi terhadap
apsolutisme
|
Demokrasi
rakyat
Berkuasa
mutlak satu
parpol
Hukum untuk
melanggengkan
komunis
Peran negara
dominan
Demi
kolektivitas
berarti demi
negara
Monopoli
negara
Agama candu
masyarakat
Agama harus
dijauhkan
dari
masyarakat
- Individu tidak penting
Masyarakat
tidak
penting
Kolektivitas
yang
dibentuk
negara lebih
penting
Atheisme
Dogmatis
Otoriter
Ingkar HAM
Reaksi
terhadap
liberalesme
dan
kapitalisme
|
Demokrasi
untuk
kolektivitas
Diutamakan
kebersamaan
Masyarakat
sama
dengan
negara
Peran negara
ada
untuk
pemerataan
Keadilan
distributif
yang
diutamakan
Agama men
dorong
perkembangan-nya
kebersama-an
Masyarakat lebih
penting dari individu
Kebersamaan
Akomodasi
Jalan tengah
|
Demokrasi
Pancasila
Hukum untuk
menjunjung
tinggi
keadilan dan
keberadaban
individu
dan
masyarakat
Peran negara ada untuk tidak terjadi
monopoli, yang
dirugikan rakyat
Bebas
memilih salah
satu agama
Agama harus
menjiwai
dalam
kehidupan
bermasyarakat
berbangsa
dan
bernegara
Individu diakui
keberadaanya
Masyarakat
diakui
keberadaannya
Individu akan punya arti apabila hidup di tengah masyarakat
Keselarasan keseimbangan, dan
keserasian dalam setiap aspek kehidupan
|
6. Masa depan Indonesia dengan dasar ideologi Pancasila
Demokrasi telah menjadi pilihan kita dan kita secara
sadar paham segala kemungkinan penyimpangan-penyimpangannya. Penyalahgunaan
kekuasaan, pengatasnamaan hukum, konflik kepentingan mayoritas–minoritas,
adalah hal-hal yang telah tampak di depan mata. Indonesia memang sedang dalam
masa transisi. Hal inilah yang harus benar-benar dijaga dan diperhatikan agar
perubahan yang sekarang terjadi tidak akan salah arah dalam proses berdemokrasi
sebagai pelajaran pertama menuju masyarakat yang adil dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA :
M, Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta:
Quadra.
Andriani Purwastuti,
dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996.
Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Prof.Drs.H.
Tama Sembiring, S.H,M.M. Maniur Pasaribu, S.H. Drs.H.Chairul Arifin, M.M. 2012.
Filsafat Dan Pendidikan Pancasila. Jakarta-Indonesia.
Dr. H . Syahrial Syarbaini, M.A. 2011. Pendidikan
Pancasila.
Setijo,panji.2008.Pendidikan Pancasila.Jakarta:Grasindo.
Winarno.2008.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Bumi
Aksara.
SUMBER LAIN :
http://cecepsuhardiman.blogspot.co.id/2013/06/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html
https://aztaryuan.wordpress.com/2014/10/22/dasar-dasar-ilmiah-pancasila-sebagai-satu-kesatuan-sistemis-dan-logis-pengetahuan-sistem-filsafat-perbandingan-sistem-filsafat-lainnya-di-dunia-dan-pengertian-sistem-dan-unsur/
https://lidyanambela.wordpress.com/2014/03/20/implementasi-pancasila-sebagai-ideologi-nasional-makalah/
https://wiralabut.wordpress.com/2014/04/15/pembahasan-tentang-materialisme-kapitalisme-sekularisme-lileralisme-dan-komunisme/
http://sisianastasia.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pancasila-kapitalisme-komunisme.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar