Rabu, 26 Oktober 2016

PANCASILA - PANDANGAN PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI NASIONAL TERHADAP KAPITALISME DAN KOMUNISME

Pandangan Pancasila Sebagai Idiologi Nasional Terhadap Kapitalisme Dan Komunisme


Bagi masyarakat Indonesia, pancasila bukanlah sesuatu yang asing. Melalui perjalanan panjang negara Indonesia sejak merdeka hingga saat ini, Pancasila ikut berproses pada kehidupan bangsa Indonesia.  Pancasila terlahir diperuntukkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara yang juga mempengaruhi ketahanan nasional, merupakan hasil usaha pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistimatis dan radikal, yang dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna dan bulat untuk dijadikan dasar, azas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka kesatuan Negara Indonesia merdeka. Terbentuknya Pancasila tidak bisa lepas dari keadaan sosial, politik dan ekonomi rakyat Indonesia dibawah kolonialisme pada waktu itu. Semangat untuk menentang penjajahan dan menjadi negara yang merdeka seutuhnya merupakan landasan awal dicetuskannya Pancasila.

Pancasila tidak hanya digunakan sebagai ideologi pemersatu dan sebagai perekat kehidupan dan kepentingan bangsa, tetapi juga sebagai dasar dan filsafat serta pandangan hidup bangsa. Sesuai dengan Tuntutan Budi Nurani Manusia, Pancasila mengandung nilai-nilai ke-Tuhanan, Kemanusiaan (humanisme), Kebangsaan (persatuan), demokrasi dan keadilan.

Namun, sebagai sebuah ideologi dan dasar filsafat sebuah negara,pancasila layak untuk dikaji kembali relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebab sebagian orang menganggap sinis terhadap pancasila sebagai sesuatu yang salah. Kecenderungan demikian wajar karena orde baru menjadikan pancasila sebagai legitimasi ideologis dalam rangka mempertahankan dan memperluas kekuasaannya secara masif.


A.    Pancasila sebagai dasar negara
  
Kedudukan pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan pembukaan UUD 1945.Mengingat bahwa kedudukan pancasila sebagai dasar negara maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang terkait dengan hal-hal pokok kenegaraan disamping penyelenggaraan negara, semuanya harus sesuai dan dapat diatur berdasarkan pancasila, diantaranya masalah politik,ekonomi,sosial budaya,hukum,pendidkan dan lain-lain. Termasuk juga hubungan antar rakyat,kekuasaaan serta penguasa juga segenap peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia harus sejiwa dan dijiwai oleh pancasila, sedangkan isi maupun materinya tidak boleh menyimpang dari hakikat pancasila sebagai dasar negara.


B. Makna pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar (filsafat) negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang sifatnya mendasar. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak,normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaran bernegara. Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,nilai persatuan,niali kerakyatan, dan nilai keadilan.
 

C. Implementasi pancasila sebagai dasar negara

Pancasila memiliki posisi yang bervariasi di dalam struktur negara dan bangsa Indonesia, yaitu sebagai dasar negara, ideologi nasional, pandangan hidup bangsa dan ligatur atau pemersatu bangsa. Semua ini berbasis pada konsep nilai empat pilar bangsa (Pancasila, UUD NRI 1945, Bhineka Tunggal Ika). Sebagai konsep tersebut harus berada di dalam koridor yang jelas.

Sebagai dasar negara maka Pancasila menjadi acuan peraturan perundang-undangan, sebagai ideologi nasional maka Pancasila adalah arah pembangunan bangsa, Pancasila sebagai pandangan hidup maka Pancasila adalah pembentuk pola pikir sikap dan tingkah laku atau karakter bangsa dan sebagai pemersatu maka Pancasila sebagai pengikut kemajemukan.
            
Bangsa dan negara Republik Indonesia dengan ideologi pancasila memiliki arti cita-cita atau pandangan dalam mendukung tercapainya tujuan nasional negara Indonesia.Setiap bangsa dalam melanjutkan keberadaan serta eksistensinya selalu berusaha memelihara ideologinya agar bangsa itu tidak akan kehilangan ideologi yang dianutnya, berarti tidak kehilangan identitas nasionalnya. Demikian juga bangsa Indonesia yang mempertahankan pancasila sebagai ideologinnya. Penetapan pancasila sebagai idelogi negara Indonesia itu pertama-tama berarti bahwa negara indonesia dibangun diatas dasar moral kodrati. Oleh sebab itu, kita harus tunduk padanya dan wajib membela serta melaksanakan, baik dalam susunan,maupun dalam kehidupannya. (Kirdi Dipoyudo,1984:11,12).

Pernyataan bahwa nilai-nilai dasar pancasila menjadi dasar normatif penyelenggaraan bernegara Indonesia belum merupakan pernyataan yang konkret. Sebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan normatif, perlu upaya konkretisasi terhadap pernyataan diatas. Upaya itu adalah dengan menjadikan nilai-nilai dasar pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penysunan hukum positif negara. Sebagai negara yang berdasar atas hukum, sudah seharusnya segala pelaksanaan dan penyelenggaraan bernegara bersumber dan berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi,operasionalisasi pancasila sebagai dasar (filasat) negara diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum dimana pancasila menjadi norma dasarnya.


D. Pancasila sebagai suatu ideologi

Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri. Menurut Antoine Destut de Tracy (1836) Ideologi merupakan ilmu tentang terjadinya cita-cita atau gagasan. Lalu dipertegas oleh Daniel Bell sebagai sistem keyakinan untuk memotivasi orang atau kelompok masyarakat untuk bertindak dengan cara tertentu sebagaimana diajarkan oleh ideologi tersebut.

Sesuai dengan sejarah bangsa Indonesia, pemerintah telah menetapkan Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup. Pancasila ini merupakan buah hasil pemikiran bersama para pemikir bangsa yang disusun sebagai bentuk pengintegrasian persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali atau dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Pancasila sendiri sebagai ideologi terbuka, tidak dapat mengingkari adanya beberapa konsekuensi keberadaannya di tengah ideologi dunia lain. Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dari luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu. Namun, terbuka kepada perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh diubah.

Keberadaan Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam kon¬teks kehidupan bernegara dalam kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme menunjukkan hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka. Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah dikembangkan pada masa orde baru. Namun dalam pelaksanaannya pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila menjadi alat hegemoni yang secara apriori ditentukan oleh elit kekuasaan untuk mengekang kebebasan dan melegitimasi kekuasaan. Kebenaran Pancasila pada saat itu tidak hanya mencakup cita-cita dan nilai dasar, tetapi juga meliputi kebijakan praktis operasional yang tidak dapat dipertanyakan, tetapi harus diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.

Konsekuensi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat bagaimana mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar tersebut. Kesepakatan tersebut adalah kesepakat kedua dan ketiga sebagai penyangga konstitusionalisme, yaitu kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government) dan Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prose¬dur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). Kesepakatan-kesepakatan tersebut hanya mungkin dicapai jika sistem yang dikembangkan adalah sistem demokrasi.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberal maupun sosialisme-komunis. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan, bukan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis, tetapi juga demokrasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya.


E. Makna pancasila sebagai ideologi nasional

Pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai ideologi nasional. Apa makna pancasila sebagai ideologi nasional ?

1.      Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar,ide. Hubungan manusia dengan cita-cita disebut ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapa nilai-nilai tersebut.

Ada dua fungsi utama pancasila sebaga ideologi dalam masyarakat (Ramlan Surbakti,1999). Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh masyarakat. Kedua, sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dimasyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama,nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuannya hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi tersebut. Adapun dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul alam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.

2.      Ideologi Nasional
Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pancasila merupakan ideologi yang terbuka, bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka karena :
1)      Nilai-nilai Pancasila bersumber dari bangsa Indonesia sendiri.
2)     Nilai-nilai dari Pancasila tidak bersifat operasional dan langsung dapat diterapkan dalam kehidupan.
Menurut Dr. Alfian, seorang ahli politik Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang sifatnya luwes dan tahan terhadap perubahan zaman karena di dalamnya memnuhi tiga dimensi ideologi, yaitu :

1)      Dimensi Realitas
Nilai – nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekluargaan, kegotong-royongan atau kebersamaan.
2)     Dimensi Idealitas
Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai yang di cita-citakan dan ingin diwujudkan.
3)     Dimensi Fleksibilitas
Nilai dasar Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.

3.     Nilai– nilai Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun makna dari masing – masing nilai Pancasila adalah sebagai berikut :
1.       Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti adanya pengkuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.
2.      Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
Arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mastinya.
3.      Nilai Persatuan Indonesia
Mengandung makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki Indonesia.
4.      Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
5.      Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa.

4.     Landasan dan makna pancasila sebagai ideologi bangsa
Ketetapan bangsa indonesia bahwa pancasila adalah ideologi bagi negara dan bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang tertuang dalam ketatapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila sebagao dasar negara. Pada pasal 1 ketetapan tersebut dinyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari NKRI yang harys dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Banyak pihak telah sepakat bahwa pancasila sebagai ideologi nasional merupakan titik temu, rujukan bersama,common platform,kesepakatan bersama dan nilai integratif bagi bangsa indonesia. Kesepakatan bersama bahwa pancasila adalah ideologi nasional inilah yang harus terus kita pertahankan dan tumnuh kembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural ini.

Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia memilki makna sebagai berikut : 
1)      Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara
2)     Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh krena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.


F. Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional

Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret, dan operasional aplikatif sehingga tidak menjadi slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dinyatakan bahwa Pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsisten dalam kehidupan bernegara.

1.      Perwujudan Ideologi Pancasila sebagai Cita-Cita Bernegara
Perwujudan Pancasila sebagai ideologi nasional yang yang berarti menjadi cita-cita penyelenggara bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.     Dalam  ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri dari tiga visi, yaitu :
1)      Visi Ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pada Alenia kedua dan keempat;
2)     Visi Antara, yaitu Visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020;
3)     Visi Lima Tahunan, sebagaimana termaktub dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Pada Visi Antara dikemukakan bahwa Visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara. Untuk mengukur tingkat keberhasilan perwujudan Visi Indonesia 2020 dipergunakan indikator-indikator utama sebagai berikut.
1)      Religius
2)     Manusiawi
3)     Bersatu
4)     Demokratis
5)     Adil1
6)     Sejahtera
7)     Maju
8)    Mandiri
9)     Baik dan Bersih dalam Penyelenggaraan Negara.

Mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil dan sejahtera pada dasarnya adalah upaya menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai cita-cita bersama. Bangsa atau masyarakat yang demikian merupakan ciri dari masyarakat madani di Indonesia (Hamdan Mansoer; 2003).

Sebagai suatu cita-cita, nilai-nilai Pancasila diambil dimensi Idealismenya. Sebagai nilai-nilai ideal, penyelenggara negara hendaknya berupaya bagaimana menjadikan kehidupan bernegara Indonesia ini semakin dekat dengan nilai-nilai ideal tersebut.

2.     Perwujudan Pancasila sebagai Kesepakatan atau Nilai Integratif Bangsa
Pancasila sebagai nilai integratif, sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara. Pancasila sebagai sarana permersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik itulah yang terkandung dalam nilai integratif Pancasila. Pancasila sudah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai sarana pemersatu, artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disetujui sebagai milik bersama. Pancasila menjadi semacam social ethics dalam masyrakat yang heterogen.

Kedudukan nilai sosial bersama di masyarakat untuk menjadi sumber normatif bagi penyelesaian konflik bagi para anggotanya adalah hal penting. Masyarakat membutuhkan nilai bersama untuk dijadikan acuan manakala konflik antaranggota terjadi. Pertentangan dan perbedaan dapat didamaikan dengan cara para pihak yang berseteru mnyetujui dan mendasarkan pada sebuah nilai bersama. Dengan demikian, integrasi dalam masyrakat dapat dibangun kembali.

Nilai dalam etika sosial memainkan peranan fungsional dalam negara dan berupaya membatasi diri pada tindakan fungsional. Jadi, dengan etika sosial negara bertindak sebagai penengah di antara kelompok masyarakatnya, negara tidak perlu memaksakan kebenaran suatu nilai, negara tidak mengurusi soal benar tidaknya satu agama dengan agama lain melainkan yang menjadi urusannya adalah bagaimana konflik dalam masyarakat, misal,soal kriteria kebenaran dapat didamaikan dan integrasi antarkelompok dapat tercipta. Peranan fungsional dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya diwujudkan dengan negara mengakui adanya keyakinan beragama masyarakatnya/religiusitas masyarakat sekaligus memberi jaminan perlindungan atas kebebasan masyarakat dalam menjalankan pengamalan agamanya. Dengan peranan fungsional ini negara tidak memerlukan perumusan mengenai keberadaan Tuhan, sifat-sifat Tuhan, bagaimana hubungan manusia dengan Tuhan, serta perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan nilai Ketuhanan. Dalam unkapan Franz Magnis Suseno (1986), negara tidak berhak dan tidak memiliki kompetensi apa pun untuk memaksakan sebuah sistem moral kepada masyarakatnya.

Pancasila adalah kesepakatan dalam masyarakat bangsa. Kata kesepakatan ini mengandung makna pula sebagai konsesus bahwa dalam hal konflik maka lembaga politik yang diwujudkan bersama akan memainkan peran sebagai penengah. Jadi, apakah pancasila dapat digunakan secara langsung mempersatukan masyarakat dan mencegah konflik ?  Tidak, tetapi prosedur penyelesaian konflik yang dibuat bersama, baik meliputi lembaga maupun aturan itulah yang diharapkan mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. Fungsi Pancasila di sini adalah bahwa dalam hal pembuatan prosedur penyelesaian konflik , nilai-nilai Pancasila menjadi acuan normatif bersama.

Nilai-nilai Pancasila hendaknya mewarnai setiap prosedur penyelesaian konflik yang ada di masyarakat. Secara normatif dapat dinyatakan sebagai berikut; bahwa penyelesaian suatu konflik hendaknya dilandasi oleh nilai-nilai religius, menghargai derajat kemanusiaan, mengedepankan persatuan, mendasarkan pada prosedur demokratis dan berujung pada terciptanya keadilan.



1.      Latar Belakang
Menurut sejarah, terpuruknya ideologi komunis di Eropa Timur ditandai dengan berubahnya negara-negara berpaham liberal. Bahkan Uni Soviet, yang dianggap sebagai pusat komunisme dunia dengan ideologi marxisme-leninisme, mengalami kehancuran. Hal itu merupakan pelajaran yang berharga bagi bangsa Indonesia.

Pada umumnya, negara-negara komunis terkenal dengan sistem ideologi yang tertutup, antipembaharuan, dan tidak terbuka terhadap nilai-nilai dan paham liberalisme-individualisme. Hal itu karena komunisme justru lahir sebagai reaksi dan perlawanan terhadap nilai liberalisme-kapitalisme. Menurut paham komunis, liberalisme-kapitalisme dianggap sebagai bentuk kolonialisme yang mengisap tenaga kaum buruh untuk kepentingan kaum borjuis (kapitalis).

Ideologi komunis di Uni Soviet memang pernah mengalami masa-masa keemasan. Dengan label sebagai negara superpower di bawah ideologi tertutup, Uni Soviet mampu menandingi negara-negara Bara. Akan tetapi, kejayaan Uni Soviet hanya bertahan kurang lebih 70 tahun.

Belajar dari semua itu, bangsa Indonesia tidak boleh membiarkan Pancasila sebagai ideologi yang using dan tertutup. Jika Pancasila usang dan tertutup, ideologi ini tidak akan mampu menampung dinamika dan perkembangan zaman seiring dengan perubahan masyarakat.

Untuk itu, Pancasila sejatinya harus mau membuka diri terhadap nilai luar yang dapat memperkaya dan memberikan sumbangsih yang positif terhadap pemecahan problematik bangsa Indonesia yang tengah dihadapi dengan bersikap selektif.

Bangsa Indonesia tidak mempunyai pilihan lain, kecuali bersikap aspiratif terhadap nilai-nilai yang baru. Lain halnya jika bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa mau dan sia mengulangi kesalahan bangsa lain. Dengan demikian, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hanya dikenang dalam sejarah dan peradapan dunia sebagai suatu bangsa yang gagal dalam menemukan jati dirinya.

2.     Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari bahasa Greek, terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logi. Idea berarti melihat (idean), sedangkan logi berasal dari kata logos, yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi, ideologi dapat diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang member arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.

Menurut beberapa ahli politik serta pengertian menurut beberapa kamus, ideologi mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut :
a.     Menurut Soerjanto Poespowardojo
Ideologi adalah prinsip untuk mendasari tingkah laku seseorang atau suatu bangsa dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
b.     Menurut Sumarno
Ideolodi adalah kestuan gagasan fundamental dan sistematis yang menyeluruh tentag kehidupa manusia.
c.     Menurut Krech,Crutchfield, dan Ballachey
Ideologi adalah doktrin-doktrin pemikiran atau cara berpikir seseorang atau lainnya.
d.    enurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Ideologi adalah himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan yang dimiliki seseorang atau sekelompok oramg yang menjadi dasar dalam menentukan sikap terhadap kejadian dan problem politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politik.

e.     Menurut The Advanced Learner’s Dictionary
Ideologi adalah suatu sistem pemikiran yang telah dirumuskan untuk teori politik dan ekonomi.
f.       Menurut Webster New Collegiate Dictionary
Ideologi adalah cara hidup atau tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukkan sifat-sifat tertentu pada seorang individu atau suatu kelas atau pola pemikiran mengenai pengembangan pergerakan atau kebudayaan
Menurut Koento Wibisono, bila diteliti dengan cermat terdapat kesamaan dari semua unsur ideologi. Kesamaan-kesamaan tersebut sebagai berikut :
a.      Keyakinan, berarti dalam setiap ideologi selalu memuat gagasan-gagasan vital dan konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan. Seperangkat keyakinan tersebut diorientasikan pada tingkah laku atau perbuatan manusia sebagai subjek pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan.
b.      Mitos, berarti setiap ideologi selalu memitoskan sesuati ajaran secara optimistik-determistik. Artinya, mengajarkan bagaimana ideologi pasti akan dicapai.
c.       Loyalitas, berarti dalam setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas serta keterlibatan optimal dari para pendukungnya.

Apabila suatu konsep dianut oleh seseorang, kelompok manusia, bangsa, ataupun negara maka konsep tersebut menjadi ideologi. Oleh sebab itu, ideologi bersifat asasi, statis, dan sebagai pedoman dasar. Kemudian, apabila ideologi ditujukan untuk mencapai politik tertentu yang berkaitan dengan urusan negara dinamakan ideologi politik. Dengan demikian, ideologi politik adalah perumusan keyakinan atau program yang dimiliki suatu negara, bangsa, partai politik, atau perkumpulan politik yang bermaksud mencapai tujuan politik.

Di samping itu, ideologi politik juga menafsirkan atau menganalisis kejadian-kejadian sosial, ekonomi, budaya untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. Ideologi politik akan menentukan apa yang seharusnya dilakukan dalam suatu sistem politik.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Pancasila mengokohkan diri sebagai ideologi politik atau ideologi negara. Oleh sebab itu, Pancasila pantas untuk menjadi pedoman dasar dalam penyelenggaraan politik negara. Semua warga negara harus senantiasa melestarikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Selain itu, Pancasila juga harus menjadi ideologi yang mampu membimbing dan memberikan keyakinan bahwa Pancasila sanggup membawa bangsa Indonesia mencapai cita-citanya.

3.     Ciri – Ciri Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka
a.     Ideologi Tertutup
Idiologi tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, nilainya bersifat instan. Ciri-cirinya adalah :
1)      Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
2)     Dipaksakan kepada masyarakat.
3)     Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
4)     Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupun budaya, dan sebagainya.
5)     Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
6)     Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.

b.     Ideologi Terbuka
Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita pada masyarakat itu. Ciri-cirinya :
1)      Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
2)     Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.
3)     Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya menurut petkembangan zaman.
4)     Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
5)     Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau budaya.

c.     Kriteria, Batasan, dan Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat diberikan pengertian sebagai berikut :
1)      Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis dengan nilai-nilai dasar yang tidak berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi dalam setiap kurun waktu
2)     Pancasila dapat membuka nilai-nilai dari luar, tanpa mengubah nilai dasar Pancasila.
3)     Pancasila dapat mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman tanpa mengubah nilai dasar.
Sifat keterbukaan Pancasila ( sebagai ideologi terbuka ) memerlukan pembatasan. Dengan demikian, Pancasila menjadi filter dari segala nilai yang datang dari berbagai nilai budaya yang ada. Adanya pembatasan tersebut membuat dinamika Pancasila sebagai ideologi Pancasila tidak kebablasan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai dasar yang ada.

Berikut pembatasan-pembatasan terhadap sikap keterbukaan Pancasila :
1)     Nilai Dasar
Nilai dasar Pancasila ( yang berjumlah lima nilai ) terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima nilai dasar tersebut harus tetap permanen, lestari, dan tidak boleh ada pengubahan. Hal itu karena, kelima nilai dasar tersebut mengandung cita-cita nasional, dasar negara, dan sumber kedaulatan negara.
2)    Kepentingan Stabilitas Nasional
Pada dasarnya, semua gagasan untuk menjabarkan nilai daar bisa dilakukan. Namun, seja awal udah bisa diperkirakan bahwa gagasan tersebut akan menimbulkan dan membahayakan stabilitas dan integritas nasional. Oleh sebab itu, layak dicarikan momen, bentuk, serta metode yang tepat guna menyampaikan gagasan tersebut.
3)    Larangan Ideologi Komunis-Marxisme
Secara faktual, proses rontoknya ideologi komunis-marxisme terjadi dimana-mana. Namun setiap warga negara tidak boleh begitu saja mengabaikan bahaya komunis-marxisme. Sebab, komunisme bisa berubah dalam bentuk dan wujud yang lain.

Konsekuensi terhadap bangsa Indonesia yang menganut dan mengakui Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai fleksibilitas berikut :
1)      Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
2)     Nilai instrumen, yaitu nilai-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
3)     Nilai praktis, yaitu nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai praktis bersikap abstrak, misalnya menghormati, kerjasama, dan kerukunan. Hal ini dapat dioperasionalkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.

4.     Permasalahan yang mungkin Timbul dari Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka :
a.      Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.
b.      Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungkinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan

5.     Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka :
Seluruh komponen bangsa harus berusaha bersikap dan berperilaku positif yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Walaupun dengan segala problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, seluruh warga negara wajib melestarikan Pancasila. Terutama kemurnian nilai dasar Pancasila.


Di jaman globalisasi ini, bersikap cerdas terhadap gempuran budaya asing adalah salah satu usaha untuk melestarikan Pancasila. Jika warga negara kurang bijak dalam menghadapi globalisasi, maka bisa saja akan mengotori kemurnian Pancasila.

Untuk skala dan usaha lebih besar, warga negara wajib mengawal pemerintahan yang sedang berjalan. Jangan biarkan para elite politik dan aparatur negara menyelewengkan serta menyalahgunakan keterbukaan ideologi Pancasila.

Melestarikan Pancasila bukanlah hal yang mudah. Apalagi dengan cakupan aspek kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, permasalahan dalam masyarakat pun akan semakin kompleks pula. Kegelisahan masyarakat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut akan berdampak pada kondisi stabilitas negara. Ancaman kekerasan, pemaksaan kehendak, antidemokrasi dan teror tentunya akan selalu membayangi untuk menggulingkan Pancasila

Bangsa Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakatlah yang akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Ideologi yang kuat tersebut adalah ideologi Pancasila.

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.

Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.

Dengan demikian maka bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya tidak menutup diri dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia.


H.  Idiologi Kapitalisme Yang Lahir Dari Idialisme Dan Komunisme Yang Lahir Dari Materialisme.

1.      Materialisme
Materialisme adalah pandangan hidup yang mencari dasar segala sesuatu yang termasuk kehidupan manusia di dalam alam kebendaan semata-mata, dengan mengesampingkan segala sesuatu yang mengatasi alam. Sementara itu, orang-orang yang hidupnya berorientasi kepada materi disebut sebagai materialis. Orang-orang ini adalah para pengusung paham materialisme atau juga orang yang mementingkan kebendaan semata.
Materialisme adalah paham dalam filsafat yang menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar adalah materi. Pada dasarnya semua hal yang terdiri atas materi dan semua fenomena adalah hasil interaksi material. Materi adalah satu-satunya substansi. Sebagai teori, materialisme termasuk paham ontologimonistik. Akan tetapi, materialisme berbeda dengan teori ontologis yang didasarkan pada dualisme atau pluralisne.

2.     Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah sistem ekonomi di mana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan membuat keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan-kepentingan pribadi.

Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas. Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut.

Kaum kapitaslis
Adam Smith adalah seorang tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya.

Banyak aspek kapitalisme telah datang di bawah serangan dari gerakan anti-globalisasi, yang terutama menentang kapitalisme korporasi. Para pegiat lingkungan berpendapat bahwa kapitalisme membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus, dan bahwa hal itu pasti akan menguras sumber daya alam terbatas di Bumi. Kritik tersebut berpendapat bahwa sementara neoliberalisme ini, atau kapitalisme kontemporer, memang meningkatkan perdagangan global, tapi juga memungkinkan meningkat kemiskinan global.- dengan lebih hidup hari ini dalam kemiskinan dari sebelumnya neoliberalisme, dan indikator lingkungan menunjukkan kerusakan lingkungan besar-besaran sejak akhir 1970-an.

3.     Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.

Pokok-pokok Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi :
1)      Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being).
Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politiksosialekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)
2)     Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah.
Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed).
3)     Berjalannya hukum (The Rule of Law).
Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hak asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
4)     Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu. (The Emphasis of Individual)
5)     Negara hanyalah alat (The State is Instrument)
Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
6)     Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism).
Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.

4.     Komunisme
Komunisme adalah sebuah ideologi. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Negara komunis adalah negara yang menggunakan ideologi bahwa setiap warga negaranya mempunyai darajat yang sama satu sama lain. Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut “Marxisme-Leninisme”.
Dalam komunisme perubahan Josias harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati.

Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifestopolitik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.

Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad ke-19, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksii nternal dalam komunisme antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.

Komunisme sebagai ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917. Sejak saat itu komunisme diterapkan sebagai sebuah ideologi dan disebarluaskan ke negara lain. Pada 2005 negara yang menganut faham komunis adalah Tiongkok, Vietnam, Kuba, Korea Utara, dan Laos. Pencetus terjadinya komunisme sebagai ideologi adalah Vladimir Lenin di rusia lewat Partainya yang bernama Partai Comunist InternasionaL

5.     Ateisme dan Theisme
Ateisme adalah sebuah pandangan filosofi yang tidak memercayai keberadaan Tuhan dan dewa-dewi ataupun penolakan terhadap teisme. Dalam pengertian yang paling luas, ia adalah ketiadaan kepercayaan pada keberadaan dewa atau Tuhan. Istilah ateisme berasal dari Bahasa Yunani á¼„θεος (átheos), yang secara peyoratif digunakan untuk merujuk pada siapapun yang kepercayaannya bertentangan dengan agama/kepercayaan yang sudah mapan di lingkungannya. Dengan menyebarnya pemikiran bebasskeptisisme ilmiah, dan kritik terhadap agama, istilah ateis mulai dispesifikasi untuk merujuk kepada mereka yang tidak percaya kepada tuhan..


I.      Pandangan Pancasila Sebagai Idiologi Nasional Terhadap Kapitalisme Dan Komunisme.

1.      Ideologi Pancasila

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian (BP7 Pusat,1991 : 192), Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka khususnya di Negara Republik Indonesia. Sebagai ideologi terbuka Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Pancasila sebagai  ideologi terbuka memiliki dimensi – dimensi idealitas, normatif, dan realitas.
Ciri-ciri Ideologi Pancasila:
1)      Dalam bidang ekonomi menganut azaz kekeluargaan. 
2)     Dalam bidang sosial menganut azaz kegotongroyongan. 
3)     Dalam bidang politik menganut azaz musyawarah untuk mufakat. 
4)     Dalam bidang agama ,Indonesia adalah Negara yang religius artinya berketuhanan yang maha esa .

2.     Kapitalisme-Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideologi Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam Liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak Liberalisme sebagai ideologi yang bersifat absolutisasi dan determinisme.

Liberalisme merupakan paham yang memberikan penekanan kebebasan individu sehingga kesejahteraan bukan menjadi tanggung jawab negara. 

Adapun  ciri-ciri pokok ideologi ini sebagai berikut. Tidak dapat  tumbuh dan berkembang tanpa riba dan monopoli, penimbunan kekayaan di tangan pemilik modal dan penyusutan  secara relatif pemilikan oleh kaum  pekerja, menimbulkan kolonialisme dengan apapun bentuknya, keuntungan berlipat ganda dan tidak efisien sehingga melahirkan kesenjangan sosial, materialisme, atheisme, dan sekularisme  yang menolak agama, sangat menekankan hak milik pribadi dan menolak prinsip “sama rata sama rasa”.

3.     Komunisme
Komunisme sebagai anti Kapitalisme menggunakan sistem Sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya sehingga Komunisme juga disebut anti Liberalisme.

Dalam Komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Jadi perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. 

Ciri-ciri ideologi komunis :
1)      Komunis mempercayai bahwa golongan pekerja harus bersatu dalam kesatuan-kesatuan sekerja dan lain-lain pertubuhan. Kemudian, mereka harus mengadakan revolusi untuk menjatuhkan kapitalis.
2)     Komunis percaya bahawa masyarakat baru komunis akan menjadi masyarakat yang tidak berkelas. Tidak akan terdapat lagi golongan penindas dan golongan yang ditindas. Semua orang memiliki kekayaan yang sama (tidak akan wujud golongan kaya/elit).
3)     Komunis percaya bahawa dalam sebuah negara komunis, semua harta adalah hak milik negara. Orang perseorangan tidak boleh memiliki tanah atau perniagaan. Pemilikan harta persendirian adalah merupakan ciri-ciri kapitalis yang perlu dielakkan. Semua harta mesti dimiliki dan diuruskan oleh kerajaan. Harta-harta kapitalis akan dirampas.
4)     Komunis anti agama dan tidak mempercayai kewujudan Tuhan. Mereka menganggap bahawa agama adalah candu masyarakat. 

4.     Sosialisme
Sosialisme merupakan ideologi yang lebih mengedepankan persamaan/pemerataan derajat antar masyarakatnya. Ideologi Sosialisme berpandangan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri. Kerja sama atau gotong royong akan membuat kehidupan dalam bermasyarakat menjadi lebih baik.

Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang didalamnya semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak, yang sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan menjamin pembagian merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketenteraman dan kesempatan bagi semua orang.



5.     Perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.

ASPEK
IDEOLOGI
LIBERALISME
KOMUNISME
SOSIALISME
PANCASILA
POLITIK HUKUM







EKONOMI





AGAMA







PANDANGAN TERHADAP INDIVIDU DAN MASYARAKAT




CIRI KHAS
Demokrasi liberal
Hukum untuk melindungi
individu
Dalam politik
mementingkan individu



Peran negara kecil
Swasta mendominasi
Kapitalisme
Monopolisme
Persaingan bebas

Agama urusan pribadi
Bebas beragama
Bebas memilih agama
Bebas tidak beragama




Individu lebih penting dari
pada masyarakat
Masyarakat diabdikan bagi
ndividu




Penghargaan atas HAM
Demokrasi
Negara hokum
Reaksi terhadap
apsolutisme



Demokrasi rakyat
Berkuasa mutlak satu
parpol
Hukum untuk
melanggengkan
komunis


Peran negara dominan
Demi kolektivitas
berarti demi negara
Monopoli negara


Agama candu
masyarakat
Agama harus dijauhkan
dari masyarakat




-    Individu tidak penting
Masyarakat tidak
penting
Kolektivitas yang
dibentuk negara lebih
penting


Atheisme
Dogmatis
Otoriter
Ingkar HAM
Reaksi terhadap
liberalesme dan
kapitalisme
Demokrasi untuk
kolektivitas
Diutamakan
kebersamaan
Masyarakat sama
dengan negara


Peran negara ada
untuk pemerataan
Keadilan distributif
yang diutamakan


Agama men dorong
perkembangan-nya
kebersama-an





     Masyarakat lebih
     penting dari individu






Kebersamaan
Akomodasi
Jalan tengah
Demokrasi Pancasila
Hukum untuk
menjunjung tinggi
keadilan dan
keberadaban individu
dan masyarakat


Peran negara ada untuk tidak terjadi
monopoli, yang
dirugikan rakyat


Bebas memilih salah
satu agama
Agama harus menjiwai
dalam kehidupan
bermasyarakat
berbangsa dan
bernegara

Individu diakui
keberadaanya
Masyarakat diakui
keberadaannya




Individu akan punya arti apabila hidup di tengah masyarakat
Keselarasan keseimbangan, dan
keserasian dalam setiap aspek kehidupan


6.     Masa depan Indonesia dengan dasar ideologi Pancasila
Demokrasi telah menjadi pilihan kita dan kita secara sadar paham segala kemungkinan penyimpangan-penyimpangannya. Penyalahgunaan kekuasaan, pengatasnamaan hukum, konflik kepentingan mayoritas–minoritas, adalah hal-hal yang telah tampak di depan mata. Indonesia memang sedang dalam masa transisi. Hal inilah yang harus benar-benar dijaga dan diperhatikan agar perubahan yang sekarang terjadi tidak akan salah arah dalam proses berdemokrasi sebagai pelajaran pertama menuju masyarakat yang adil dan makmur.


DAFTAR PUSTAKA :
M, Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.
Andriani Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Prof.Drs.H. Tama Sembiring, S.H,M.M. Maniur Pasaribu, S.H. Drs.H.Chairul Arifin, M.M. 2012. Filsafat Dan Pendidikan Pancasila. Jakarta-Indonesia.
Dr. H . Syahrial Syarbaini, M.A. 2011. Pendidikan Pancasila.
Setijo,panji.2008.Pendidikan Pancasila.Jakarta:Grasindo.
Winarno.2008.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Bumi Aksara.

SUMBER LAIN :
http://cecepsuhardiman.blogspot.co.id/2013/06/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html
https://aztaryuan.wordpress.com/2014/10/22/dasar-dasar-ilmiah-pancasila-sebagai-satu-kesatuan-sistemis-dan-logis-pengetahuan-sistem-filsafat-perbandingan-sistem-filsafat-lainnya-di-dunia-dan-pengertian-sistem-dan-unsur/
https://lidyanambela.wordpress.com/2014/03/20/implementasi-pancasila-sebagai-ideologi-nasional-makalah/
https://wiralabut.wordpress.com/2014/04/15/pembahasan-tentang-materialisme-kapitalisme-sekularisme-lileralisme-dan-komunisme/        
http://sisianastasia.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pancasila-kapitalisme-komunisme.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...