Peran
Bank
A. Sejarah
Etimologi Kata bank berasal
dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang
berarti bangku. Para bankir Florence pada
masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di
belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang
tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja
Bank pertama kali didirikan
dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat
kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada
lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan
tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan
kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang
kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan
dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat
memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di
daratan Eropa.
Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh
para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa
oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di
Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam
sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah
kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu
dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan
nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian
dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan
simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan
peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan
kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul
sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
B. Sejarah Singkat Perbankan di
Indonesia
Saya
sebelumnya minta maaf hanya dapat menjelaskan secara singkat sejarah bank di
Indonesia yang hanya pada keadaan sebelum perang dunia ke-2. Berikut sejarah
berdirinya bank di Indonesia sebelum perang dunia ke-2.
Pada masa itu, di Indonesia (Netherland Indie) berdiri tiga Bank yang merupakan bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Ketiga bank yang berdiri pada masa itu adalah :
Bank pertama yaitu De javasche bank N.V., berdiri pada tanggal 10 Oktober 1827, selanjutnya dinasionalisasikan oleh pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjadi Bank Sentral di Indonesia berdasarkan UU No.13 Tahun 1968.
Pertama, Bank kedua yaitu De Postpaarbank, berdiri
pada tahun 1898, yang kemudian berdasarkan dan menggunakan UU No. 9 Drt.
Tahun 1950 bank tersebut diganti dengan nama Bank Tabungan Pos (BTP) dan
terakhir berdasarkan UU No.20 Tahun 1968 bank tersebut diubah menjadi Bank
Tabungan Negara (BTN).
Kedua, Bank ketiga yaitu De Algemene
Volkscreditietbank, berdiri pada tahun 1934 di Batavia (sekarang Jakarta).
Selanjutnya saat Jepang menjajah Indonesia, bank ini diambil oleh lembaga
kredit Jepang yang kemudian diubah nama menjadi Syomin Ginko lalu kemudian
setelah kemerdekaan menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
C. Pengertian Bank Menurut Para
Ahli dan Undang Undang
Pengertian bank berdasarkan
UU Negara Republik Indonesia No. 10/1998 pasal 1 huruf dua yang mengatur
tentang perbankan menjelaskan bahwa pengertian bank adalah :
"Badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".
Pengertian Bank yang saya
baca dari investopedia.com bahwa pengertian bank adalah lembaga berlisensi
sebagai penerima deposito (A financial institution licensed as a receiver of
deposits).
Bank dapat didefinisikan
sebagai badan atau lembaga yang memiliki tugas utama untuk menghimpun uang dari
pihak ketiga. Definisi lain tentang bank adalah suatu badan yang tugas utamanya
sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu
yang ditentukan.
Prof. G.M. Verryn
Stuart dalam buku Bank Politik, bahwa pengertian bank adalah
suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit (to satisfy the
needs of credit) , baik dengan alat alat pembayaran sendiri atau dengan
uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat
alat penukar baru berupa uang giral (circulate new tool exchanger in the
form of demand deposits).
Pengertian bank menurut Bapak A.
Abdurrachman dalam Buku Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan
Perdagangan menjelaskan bahwa "Bank adalah suatu jenis lembaga
keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman (lend),
mengedarkan mata uang (circulating currency), pengawasan terhadap mata
uang (supervision of currency), bertindak sebagai tempat
penyimpanan benda benda berharga (storage of valuable objects),
membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain lain".
D. Jenis – Jenis Bank dan
Fungsinya
Menurut Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan
rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
1. Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun
1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang
independen/mandiri, bebas dan campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank
Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan
berdasarkan undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dan perkembangan laju
inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank.
- Sebagai pen yedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
2. Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk
hukum yaitu :
1)
Perseroan terbatas (PT),
2)
Koperasi, atau
3)
Perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan
oleh:
1) Warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia, atau
2. Warga negara Indonesia dengan warga negara asing
dan atau badan hukum asing
secarä kemitraan
Bank umum yang berbentuk
hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan swasta.
Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat
Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
(Bank umum milik swasta nasional dan
asing)
Sedangkan bank umum berbentuk
PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional dan swasta asing.
Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank,
Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (Bil). Bank umum swasta asing
misalnya First National City Bank (Citibank). Bank.of America, Chase Manhattan
Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk
koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi
Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahâan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Tugas pokok Bank Umum menurut sebagai berikut.
Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah :
- Menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana Iainnya.
- Menerima pembayaran dan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
- Menyediakn tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dan nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
- L) Menyediakan pembiayaan dan atau mélakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas,
sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan
kegiatan berikut ini,
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonia.
- Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Berdasarkan pasal 10
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan
kegiatan sebagai berikut,
- Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya
dipèrbolehkan menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan
oleh bank umum.
Menurut pasal 13
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,BPR mempunyai tugas sebagai berikut,
- Menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut pasal 14
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai
berikut,
- Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan kegiatan üsaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun bentuk
hukum BPR dapat memilih salah satu dan :
- Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
- Koperasi, dan
- Perseroan Terbatas (PT).
Di beberapa kota di
Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank Syariah tersebut dapat berasal dan
bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum tersebut antara lain
Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa
istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya :
- Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
- Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
- Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
- Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
E. Jasa Perbankan
Sesuai dengan fungsi
dan tujuan bank tersebut, ada
tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1. Bank sebagai Penghimpun
Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan dana dan masyarakat yang dilakukan
oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.
Tugas utama Bank adalah :
- Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
- Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
- Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
- Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
- Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberit ahukan terlebth dahulu.
- Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
2. Bank sebagai Penyalur Dana
Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan
dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut,
- Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikañ dengan kebutuhan nasabah tersebut.
- Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
- Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
- Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
- Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3. Bank sebagai Perantara
dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai
perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut.
- Transfer (pengiriman) uàng, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
- Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
- Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
- Mendiskonto. Bank menjamin jual beii surat berharga yang terjadi di masyarakat.
- Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam peijalanan, bank menyJiakan cek perjalanan.
- Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
- Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
- Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.
REFERENSI :
The
Economics of Money, Banking and Financial Market; Frederic S. Mishkin -
Columbia University.
Ekonomi
Moneter; Nopirin; BPFE Yogyakarta.
Ekonomi
Moneter; Budiono; BPFE Yogyakarta.
Bank
dan Lembaga Keuangan Non Bank; Sri Susilo dkk; Salemba Empat - Jakarta.
Ekonomi
Moneter; Budiono; BPFE Yogyakarta.
Lembaga
Keuangan Bank dan Non Bank, O.P. Simorangkir - 2004, Ghalia Indonesia.
Sumber Lain :
https://bizgun.wordpress.com/tag/ruang-lingkup-ekonomi-moneter/
http://www.artikelsiana.com/2014/09/Fungsi-Bank-Tugas-Bank-Jenis-Bank.html#_
Berantakan
BalasHapus