Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar negara
kita, negara republik indonesia. Nama pancasila itu sendiri sebenarnya tidaklah
terdapat baik di dalam pembukaan UUD 1945. Namun telah cukup jelas bahwa
pancasila yang dimaksud adalah lima dasar negara indonesia, sebagaimana yang
tercantum didalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi.
1. Ketuhan yang maha esa
2. Kemanusian yang adil dan beradap
3. Persatuan indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan /
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pendidikan pancasila termasuk mata kuliah yang banyak terkena imbas proses
reformasi. Bukan hanya materinya yang banyak berubah. Proses pendidikan juga
seharusnya mengalami perubahan mendasar. Perubahan materi pendidikan pancasila
menyangkut amandemen terhadap UUD 1945 tentang ketatanegaraan dan
hak asasi manusia. Perubahan proses perkulihan berkaitan dengan kebebasan yang
lebih besar kepada mahasiswa untuk memrefleksikan dan bersikap kritis
terhadap implementasi kebijakan pemerintah.
Apabila pembatasan ruang gerak pendidikan pancasila terebut dilakukan maka
pendidikan pancasila perguruan tinggi tidak akan disukai oleh mahasisiwa.
Bagaimana pun juga, mahasiswa dapat menerima informasi dan mendiskusikan
informasi tersebut melalui media pendidikan yang beragam diluar perkuliahan.
Jika perkulihan pendidikan pancasila dilakukan terbatas, maka ia akan
berhadapan dengan situasi luar bergerak secara dinamis.
Berkaitan dengan urgensi pendidikan pancasila di perguruan tinggi, yakitu
seberapa jauh pentingnya pendidikan pancasila bagi mahasiswa dilaksanakan di
perguruan tinggi. Sebelum membahas lebih jauh akan dibahas terlebih dahulu
mengenai hakekat pancasila. Memahami hakekat pancasila bearti memahami makna
pancasila. Artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa pancasila
mempunyai fungsi dan peran tersendiri. Sudah jelas pancasila dasar negara,
namun disamping itu pancasila mempunyai fungsi sebagai pandangan hidup bangsa.
Artinya bahwa pandangan hidup sebuah bangsa lahir dari nilai-nilai yang
dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad
untuk mewujudkan.
Melihat betapa pentingnya fungsi pancasila dalam kehidupan bangsa indonesia
maka sudah seharusnya pancasila dipahami secara menyeluruh dan mendalam oleh
orangnya sendiri. Salah satu sarana dalam proses memahami pancasila adalah
melalui pendidikan formal mulai dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan
tinggi. Pendidikan pancasila sudah diatur sedemikian rupa dalam sebuah
peraturan. Dasar hukum pelaksanaan pendidikan pancasila di lembaga pendidikan
formal bersumber pada TAP MPR no II/MPR/1998 tentang GPHN yang menetapkan
antara lain : pendidikan pancasila termasuk pendidikan pedoman penghayatan dan
pengamalan pancasila, pendidikan moral pancasila, pendidikan sejarah perjuangan
bangsa serta unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat
dan nilai-nilai perjuangan khususnya nilai-nilai 45 pada generasi muda, dilanjutkan
dan makin ditingkatkan disemua jenis jenjang pendidikan mulai dari TK sampai
perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Perguruan tinggi yang berperan dalam mengembangkan dan memperdalam
pengatahuan dan mengajarkannya dan memperoleh pengatahuan. Bahkan
berbagai masalah yang sedang terjadi di negara ini bisa dilestarikan dari
memperdalam dan menemukan sebuah solusi melalui pemahaman yang mendalam tentang
pancasila. Melalui pendidikan pancasila, diharapkan juga para mahasiswa
memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat,
bangsa secara berkesinambungan dan konsisten, dengan cita-cita tujuan nasional.
Disamping itu mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggung
jawab sesuai dengan hati nurani serta memaknai perestiwa sejarah dan
nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan indonesia. Selain itu
dengan pengajaran ditingkat perguruan tinggi memungkiankan mahasiswa menerapkan
sehingga nilai-nilai moral pancasila terkandung dalam sila-sila pancasila masuk
dalam kepribadian mahasiswa.
A. Menjelaskan landasan dari MK
Pendidikan Pancasila
Pancasila adalah dasar filsafah negara indonesia,
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu setiap warga
negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkan
dalam segala bidang kehidupan. Pancasila merupakan warisan luar biasa dari
pendiri bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai luhur. Nilai nilai luhur yang
menjadi panutan hidup tersebut telah hilang otoritasnya, sehingga manusia
menjadi bingung. Kebingungan tersebut dapat menimbulkan krisis baik itu krisis
moneter yang berdampak pada bidang politik, sekaligus krisis moral pada sikap
perilaku manusia. Guna merespon kondisi tersebut, pemerintah perlu
mengantisipasi agar tidak menuju kearah keadaan yang lebih memprihatinkan.
Salah satu solusi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam menjaga nilai-nilai
panutan dalam bangsan dan bernegara secara lebih efektif yaitu melalui bidang
pendidikan.
1. Landasan
Pendidikan Pancasila
Sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dalam
perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia, pancasila telah mengalami
persepsi dan interprestasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa.
Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada
pemerintah yang berkuasa, dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya
asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masyarakat tidak
dibolehkan menggunakan asas lain, sekalipun tidak bertentangan dengan
pancasila. Nampak pemerintahan orde baru berupaya menseragamkan paham dan
ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakat dan bernegara
dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistik. Oleh karena
itu, MPR melalui sidang istimewa tahhun 1998 dengan Tap. No. XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4),
menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia
yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
2. Landasan
Historis
Suatu bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidupnya
sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa
itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh
dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia. Masa yang dapat dipersamakan
dengan lahirnya bangsa Indonesia yang memiliki wilayah seperti Indonesia
merdeka saat ini, adalah masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pada masa itu,
nilai-nilai ketuhanan seperti kepercayaan pada tuhan telah berkembang dan sikap
toleransi juga telah lahir, begitu pula nilai kemanusian yang adil dan beradab,
serta nilai-nilai yang lainnya.
Setelah melalui proses sejarah yang cukup panjang,
nilai-nilai Pancasila itu telah melalui pematangan, sehingga tokoh-tokoh bangsa
Indonesia saat akan mendirikan negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila
sebagai dasar negara. Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, telah terjadi
perubahan dan pergantian undang-undang dasar, seperti UUD 1945 digantikan
kedudukan oleh Konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD sementara dan
kembali lagi menjadi UUD 1945. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar itu, tetap
tercantum nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukan, bahwa Pancasila telah
disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi kebenarannya. Oleh karena
itu, secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan
nilai-nilai Pancasila.
Keyakinan bangsa Indonesia telah begitu tinggi
terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam sejarah ketatanegaraan negara Indonesia.
Pancasila mendapat tempat yang berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan
yang berkuasa. Penafsiran Pancasila didominasi oleh pemikiran-pemikiran dari
rezim untuk melanggengkan kekuasaannya. Pada masa orde lama, Pancasila
ditafsirkan dengan nasionalis, agama dan komunis (Nasakom) yang disebut dengan
Tri Sila, kemudian diperas lagi menjadi Eka Sila (gotong royong). Pada masa
orde baru, Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada
butir- butir (P4). Namun penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam
masyarakat dan bangsa berbeda dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, timbulah tuntutan reformasi dalam segala bidang. Dalam
kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila
sebagai Dasar negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita
dan tujuan bangsa.
3. Landasan
Kultural
Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah sesuatu hal
yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Bangsa yang
tidak memiliki pandangan hidup, adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian
dan jati diri sehingga bangsa itu mudah terombang-ambing dari pengaruh yang
berkembang dari luar negerinya. Kepribadian yang lahir pada dirinya sendiri
akan lebih mudah menyaring masuknya nilai-nilai yang datang dari luar, sehingga
dapat memperkukuh nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri bangsa itu
sendiri. Sebaliknya, apabila bangsa itu menerima kepribadian dari bangsa luar,
tentu akan mudah terpengaruh dari nilai-niali yang belum teruji kebenarannya
sehingga dapat menghilangkan jati diri dari bangsa itu sendiri.
Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa
Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam
kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila
bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan
pemikiran dari Karl Marx, melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh
bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, Prof. Mr Dr.
Soepomo, dan tokoh-tokoh lainnya.
Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa
Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung
nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung nilai-nilai yang
terbuka terhadap masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik yang datang dari
dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri. Dengan demikian, generasi
penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan
perkembangan jaman.
4. Landasan
Yuridis
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan
jenjang pendidikan wajib memuat: (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan
Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Didalam operasionalnya, ketiga mata
kuliah wajib dari kurikulum tersebut, dijadikan bagian dari kurikulum berlaku
secara nasional.
Sebelum dikeluarkan PP No. 60 tahun 1999, Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 1990 menetapkan status
pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah
wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan
pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999, telah banyak mengalami
perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam
masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung cepat, serta kebutuhan untuk
mengantisipasi tuntunan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat
disertai dengan pola kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus pancasila
adalah dengan keluarnya keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Nomor:
265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah
pengembangan kepribadian pendidikan pancasila pada perguruan tinggi Indonesia.
Dalam kepurusan ini dinyatakan, bahwa mata kuliah pendidikan pancasila yang
mencakup unsur filsafat pancasila, merupakan salah satu komponen yang tidak
dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pada
susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia mata kuliah pendidikan
pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada
perguruan tinggi untuk program diploma/politeknik dan program sarjana.
Pendidikan pancasila dirancang dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada
mahasiswa tentang pancasila sebagai filsafat/tata nilai bangsa, dasar negara,
dan ideologi nasional dengan segala implikasinya.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mendiknas No.
22/UU/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan
penilaian hasil belajar mahasiswa, telah ditetapkan bahwa pendidikan agama,
pendidikan pancasila, dan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi/kelompok program studi. Oleh karena itu, untuk
melaksanakan ketentuan di atas, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi
Depdiknas mengeluarkan Surat Keputusan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
perguruan tinggi. Berdasarkan UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan, maka,
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat keputusan No. 43/
Dikti/Kep./2006 tentang kampus-kampus pelaksanaan kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian di perguruan tinggi, SK ini adalah penyempurnaan dari
SK yang lalu.
5. Landasan
Filosofis
Secara filosofis dan objektif, nilai-nilai yang
tertuang dalam sila-sila pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum
mendirikan negara Republik Indonesia. Sebelum berdirinya negara Indonesia,
bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan
yang adil dan beradab, dan bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan
bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, sudah merupakan
kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara harus menjadi
sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari
perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,
dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa yang memasuki globalisasi, bangsa
Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber
nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam
bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
B. Tujuan Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya
menyatakan, bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasarkan kebudayaa bangsa Indonesia, diarahkan untuk
meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia
serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral
yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang
terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang
adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan perilaku
yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan perorangan dan golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran,
pendapat, atau kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Tujuan pendidikan pancasila dapat dilacak keterkaitannya dengan tujuan
nasional dan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pendidikan pancasila adalah agar subjek didik memiliki moral
yang sesuai dengan nilai pancasila moralitas itu mampu itu terwujud dalam
kehidupan sehari-hari (UU No.2 Tahun 1989).
Perilaku moral adalah perilaki keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang
maha esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai agama, perilau kemanusian
yang adil dan beradap, perilaku yang mendukung persatuan bangsa indonesia.
Adapun tujuan pendidikan pancasila diperguruan tinggi adalah agar
mahasiswa :
- Dapat memahami dan mampu melaksanakan jika pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warganegara indonesia.
- Menguasai pengatahuan tentang beragam masalah dasar berkehidupan bermasrakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandasan pancasila dan UUD 1945.
- Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan iptek dan pembangunan.
- Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berpikir, memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai pancasila.
C. Tujuan Mempelajari Pancasila
Tujuan mempelajari pancasila adalah mengatahui pancasila yang benar, yakni
yang dapat dipertangung jawabkan baik secara yuridis. Secara
yuridis-konstusionl karena pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan
sebagai dasar pengatur/menyelenggerakan pemerintahan negara. Secara objektip
ilmiah karena pancasila adalah suatu paham filsafat, yang uraiannya harus logis
dan dapat diterima oleh akal sehat.
Selanjutnya pancasila yang benar itu dimalkan sesuai dengan pungsinya dan
kemudian pancasila yang benar kita amalkan agar jiwa dan semangat, perumusan,
sistematiknya sudah tepat dan benar.Tujuan itu sebenarnya bertitik tolakpada
salah satu manusia yakitu sipat atau hasrat “ingin tahu”.
Mengingat pancasila adalah dasar negara maka mengamalkan dan mengamankan
pancasila sebagai dasar negara mempunyai sipat imperatif /memaksa artinya
setiap warga negara indonesia harus tunduk/ taat kepadanya. Pengamalan
pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum, tetapi
mempunyai sipat mengikat artinya setiap manusia indonesia terkait dalam
cita-cita yang terkandung didalamnya.
1. Tujuan
Nasional
Tujuan sebagaimana ditegaskan pembukaan tersebut
diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat
dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan
pancasila dan undang-undang dasar 1945.
2. Tujuan
pendidikan nasional
Berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional.
Pendidikan pancasila sebagai salah satu dari mata
kuliah pengembangan kepribadian, memiliki misi dan visi yang sama dengan mata
dengan lainnya, yaitu sebagai berikut :
a. Misi pendidikan pancasila
Misi
pendidikan pancasila menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan
program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
b. Visi pendidikan pancasila
Bertujuan agar
mahasiswa mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaa serta kesadaran
berbangsa dan bernegara dalam menenrapkan ilmu pengetahuan, teknologi.
c. Kompetensi pendidikan Pancasila
Mencakup unsur
filsafat pancasila, dengan kompetnsinnya bertujuan menguasai kemampuan
berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas. Adapun kompetensi
yang diharapkan adalah sebagai berikut.
d. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk
mengambil
sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
e. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk
mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara pemecahannya.
Melalui
pendidikan pancasila , warga Negara Indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat
bangsanya sevara berkesinabungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan
nasional, seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, sehingga dapat
menghayati filsafat dan ideology pancasila, serta menjiwai tingkah lakunya
selaku warga negar republik Indonesia dala melaksanakan profesinya.
f. Dasar substansi kajian pendidikan Pancasila
Berdasarkan
landasan pendidikan pancasila sebagaimna yang diuraikan di atas, maka substansi
kajian pendidikan pancasila meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut.
# Pancasila sebagai filsafat
# Pancasila sebagai etika politk
# Pancasila sebagai ideologi pancasila
# Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa
indonesia.
3. Fungsi
Dari Pancasila
a. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Setiap bangsa berdiri kokoh, kuat, dan sentausa perlu
mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai. Oleh sebab itu
perlu juga bangsa itu memiliki pandangan hidup.
Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan watak yang sudah
berurat-akar didalam. Pancasia dapat diihat sebagai reprentasi ideal-ideal
pokok kita tentang nasional dan demokrasi sekaligus.
b. Pancasila sebagai dasar negara RI
Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai
seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berpungsi sebagai dasar negara sebagi
jelas tercantum salam alenia IV. Pembukaan UUD 1945 tersbut, maka perturan perundangan-undangan
RI yang dikeluarkan nagara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa dengan
didasari oleh negara pancasila. Bahkan dalam ketetapan MPRS xx/MPRS/1966
ditegaskan bahwa pancasila itu adalah sumber dari segala hukum. (sumber hukum
pormal: undang-undang, kebiasaan, traktat, Jurisprudensi, hakim, ilmu
pengatahuan hukum). (Kosil, 1986, halaman 82-83).
Sebagai dasar negara dan ideologi negara pancasila
harus menjadi pradigma dalam setiap pembaharuan hukum. Materi-materi atau
produk hukum dapat sentiasa berubah dan diubah sesuai dengan perkembangan jaman
dan perubahan masyarakat karena hukum itu tidak berada pada situasi vakum. Dan
dalam pembaharuan hukum yang terus menerus itu pancasila tetap harus menjadi
kerangka berpikir dan sumber-sumber nilainya.
Pancasila adalah dasar politik yakitu prinsip-prinsip
dasar dalam kehidupan bernegara, dan bermasyarakat. Maka bukan merupak ideologi
tataliter yakitu yang mengatur seluruh bidang kehidupan manusia. Pancasila
sebagai dasar negara mengatur dan mengarahkan seluk beluk negara bukan seluruh
hidup manusia.
c. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Menurut dewan perancang nasional, kepribadian
indonesia adalah “keseluruhan ciri-ciri khas bangsa indonesia yang membedakan
bangsa indonesia dan bangsa lain”. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa indonesia itu
ditentukan oleh kehidupan budi bangsa indonesia dan dipengaruhi oleh tempat,
lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa.
Sila ketuhanan yang maha esa. Sejak jaman purbakala
orang indonesia mengatahui dan percaya tentang ada yang mutlak sebagai maha
pencipta yang di sebut tuhan. Ajaran agama, bahwa semua manusia adalah mahluk
tuhan yang saling menghargai, telah membawa ketentraman hubungan beragama yang
hidup di indonesia. (konsil, 1986, hal.83-84).
Keberagaman masyarakat hari ini merata cukup puas
dengan frame (ibadah, ritual) agama menyentuh esensi. Maka itu wajar pikiran
fanatik sempat dengan menganggap beda keyakinan sebagai musuh negara.
Keberagaman yang gagal ini serta merta melakukan berbagai pelanggaran nilai
kemanusian.
Sila kemanusian yang adil dan beradap. Dalam pidato
bung karno 1 juni 1945 dasar perikemanusian diebut juga internasionalisme.
Menurut perumusan dewan perancang nasional (depernas), perikemanusiaan adalah “
daya serta kaya budi dan hati nurani manusia untuk membangun dan membentuk
kesatuan manusia sesamanya, tidak terbatas oleh manusia pada sesamanya yang
terdekat saja, melainkan meliputi juga seluruh umat manusia”. Sikap, sifat dan
perbuatan bangsa indonesia senantiasa ( seharusnya ) memperlihatkan unsur-unsur
perikemanusian ( kansul, 1986, hlm, 85 )
Sila persatuan ( kebangsaan ) indonesia untuk bekerja
secara gotong-royong pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi
diri kalau pancasila dapat dipercaya yaitu bahwa masayarakat mengalami secara
nyata realisasi dan prinsi-prinsip yag tekandug dalam pancasila.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebikjksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Sifat kerakyatan yang hidup
dalam masyarakat indonesi sejak dulu kala berbeda dari pengertian demolrasi
modern sifat kerakyatan yang indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan
kekeluargaan dalam arti yang luas. Secara teori dan konstitusional kita telah
menerima demokrasi pancasila sebagai satu-satunya mekanisme pengambilan
keputusan.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia dalam kenyataan tata-kehidupan dan pengidupan manusia keadilan
sekurang-kurangnya tampak dalam tiga perwujudan yakni: jeadilan sosial,
keadilan tukar menukar, dan keadilan membagi keadilan sosial adalah cipta,
kerja, rasa dan karya manusia untuk memberikan dan melaksanakan segala sesuatu
yang memajukan kemakmuran serta kesehjateraan bersama.
d. Pancasila sebagai kontrak sosial
Onghakham dan andi achdian ( panitia bersama
simposium, 2006, restorasi pancisla) mengatakan bahwa pancasila mulai bergeer
perananya dari sebuah kontrak sosial menjadi sebuah ideologi yang bertanding
dengan ideologo-idelogi lain
Setelah peristiwa kudeta untung tanggal 1 oktober
1945, dilanjutkan dengan serangan bertubi-tubi terhadap PKI yang dijadikan
kambing hitam dala peristiwa tesebut dan sasaran pembataian massal tehadap
kader-kader partai itu di berbagai tempat di indonesia pancasila sebagai sebuah
ideologi politik mulai mendapat kontesk pendukungnya.
Secara berturut-turut kita juga menyasikan pada era
Orde baru perumusan pancasila menjadi ideologi dari kekuatan-kekuatan politik
di indonesia disini penting bagi kita untuk memikirkan kembali fungsi dan
arti pancasila sebagai sebuah “kontrak sosial”, bukan ideologi dan falsafah (
onghakham dan andi actidian, dalam restorasi pancaila,2006 ).
D. Pancasila
Dalam Kontek Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Mahasiwa mengetahui kronologis sejarah perjuangan
bangsa Indonesia, yang meliputi kejayaan zaman Sriwijaya Majapahit dan kerajaan
lainnya. Menghayati perjuangan bangsa melawan penjajah sebelum abad XX, serta
perjuangan nasional. Memahami proses perumusan dan pengesahan Pancasila dasar
Negara Indonesia yang meliputi, kronologis perumusan Pancasila dan UUD 1945,
kronologi pengesahan Pancasila dan UUD 1945. Memahami dinamika aktualisasi
pancasila sebagai dasar negara, serta dinamika pelaksdanaan UUD 1945.
1. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Memberikan dasar-dasar ilmiah pancasila sebagai suatu kesatuan sistematis
dan logis. Untuk memahami dasar kesatuan perlu didasari oleh pengertian teori
sistem.
2. Pancasila Sebagai Etika bangsa
Proses pembelajaran mahasiswa diharappkan untuk memahami dan mengahayati
pengertian etika sebagai salah satu cabang filsafat praktis. Berikutnya
menjelaskan pengetian etika politik dan berdasarkan rincian nilai-nilai yang
bterkandung di dalam pancasila, agar mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan
untuk menerapkan norma-norma etika yang terkandung dalam pancasila dalam
kehidupan keraryaan, kemasyarakatan, kenegaraan.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Mahasiswa dapat menjelaskan ideologi umum menjelaskan makna ideology bagi
bangsa dan negara. Menjelaskan pengertian macam-macam ideologi yang meliputi
ideologi terbuka, ideologi tertutup, ideologi komperehensif dan ideologi
partikular.
4. Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Indonesia
Mahasiswa juga diharapkan juga untuk memiliki kemampuan untuk menjelaskan
isi pembukaan UUD 1945, pembukaan sebagai “staasfundamentalnom”, menjelaskan
hubungan UUD 1945 dengan pancasila dan pasal-pasal UUD 1945.
E. Menjelaskan tujuan (kompetensi) apa
yang diharapkan dari MK
Pendidikan
Pancasila dan cara-cara mencapainya.
Pengembangan dan pendidikan pancasila perlu dilakukan oleh perguruan tinggi
dalam rangka melastarikan nilai-nilai pancasila dan menanamkan nilai moral
positif
Yang terkandung didalamnyam pada generasi muda khususnya mahasiswa
keberadaan mahasiswa yang mempunyai penting dan vital. Selain itu karena
pancasila sebagai dasar negara dan kepribadian bangsa indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa harus dari dini dikenalkan dan
diajarkan kepada masayarakat indonesia termasuk diperguruan tinggi. Sebagai
pembentuk intlektual yang bermoral ketuhanan dan kemanusian
Melalui pendidikan pancasila, peserta didik akan menjadi manusia terlebih
dahulu, sebelum memasuki iptesk yang dipelajari nya. Menjadi warga negara
indonesia yang unggul dalam pengusaan ipteks, namun tidak kehilangan jati
dirinya dan tidak tercabut dari akar budaya bangsanya dan keimanannya.
REFERENSI :
Subiono dkk, 1988. Pendidikan pancasila
diperguruan tinggi. Malang, PENERBIT IKIP MALAMG
Kaelan, ms, 2002. Pendidikan kewarganegaraan
untuk perguruan tinggi. Paradigma,, yogyakarta
Margono dkk. Pendidikan PANCASILA TOPIK AKTUAL
KENEGARAN DAN KEBANGSAAN , Malang
Saksono, lgn. Gatat, 2007. Pancasila seokarno
yogyakarta
Darmodiharjo, SH, Dordji, 1991. Setiaji pancasila
malang
SUMBER LAIN :
https://belajarkampus.wordpress.com/2014/10/01/landasan-dan-tujuan-pendidikan-pancasila/
http://www.masturnado.com/2014/09/urgensi-landasan-tujuan-dan-fungsi.html
Nama saya Aisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
BalasHapusSaya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman asli, setelah itu saya telah scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzaninvestment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah Indonesia (IDR600.000.000) dalam waktu kurang dari 72 jam tanpa tekanan dan hanya 2% tingkat suku bunga.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga dapat menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
beneran loh gan cuma muterin spinner aja bisa dapet uang 100 juta, pengen ?
BalasHapusyuk buruan gabung ini link
masuk situsnya ya https://btcspinner.io/invite/477125
Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927
BalasHapusHalo kak, artikelnya menarik dan menginspirasi cek website kami juga kak mesin filter air minum
BalasHapus