Selasa, 25 Oktober 2016

PANCASILA - MEMAHAMI LANDASAN PANCASILA




Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar negara kita, negara republik indonesia. Nama pancasila itu sendiri sebenarnya tidaklah terdapat baik di dalam pembukaan UUD 1945. Namun telah cukup jelas bahwa pancasila yang dimaksud adalah lima dasar negara indonesia, sebagaimana yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi.

1. Ketuhan yang maha esa
2. Kemanusian yang adil dan beradap
3. Persatuan indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / 
     perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Pendidikan pancasila termasuk mata kuliah yang banyak terkena imbas proses reformasi. Bukan hanya materinya yang banyak berubah. Proses pendidikan juga seharusnya mengalami perubahan mendasar. Perubahan materi pendidikan pancasila menyangkut amandemen  terhadap UUD 1945 tentang ketatanegaraan  dan hak asasi manusia. Perubahan proses perkulihan berkaitan dengan kebebasan yang lebih besar kepada mahasiswa untuk memrefleksikan dan bersikap kritis  terhadap implementasi kebijakan pemerintah.

Apabila pembatasan ruang gerak pendidikan pancasila terebut dilakukan maka pendidikan pancasila perguruan tinggi tidak akan disukai oleh mahasisiwa. Bagaimana pun juga, mahasiswa dapat menerima informasi dan mendiskusikan informasi tersebut melalui media pendidikan yang beragam diluar perkuliahan. Jika perkulihan pendidikan pancasila dilakukan terbatas, maka ia akan berhadapan dengan situasi luar bergerak secara dinamis.

Berkaitan dengan urgensi pendidikan pancasila di perguruan tinggi, yakitu seberapa jauh pentingnya pendidikan pancasila bagi mahasiswa dilaksanakan di perguruan tinggi. Sebelum membahas lebih jauh akan dibahas terlebih dahulu mengenai hakekat pancasila. Memahami hakekat pancasila bearti memahami makna pancasila. Artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa pancasila mempunyai fungsi dan peran tersendiri. Sudah jelas pancasila dasar negara, namun disamping itu pancasila mempunyai fungsi sebagai pandangan hidup bangsa. Artinya bahwa pandangan hidup sebuah bangsa lahir dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkan.
    
Melihat betapa pentingnya fungsi pancasila dalam kehidupan bangsa indonesia maka sudah seharusnya pancasila dipahami secara menyeluruh dan mendalam oleh orangnya sendiri. Salah satu sarana dalam proses memahami pancasila adalah melalui pendidikan formal mulai dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi. Pendidikan pancasila sudah diatur sedemikian rupa dalam sebuah peraturan. Dasar hukum pelaksanaan pendidikan pancasila di lembaga pendidikan formal bersumber pada TAP MPR no II/MPR/1998 tentang GPHN yang menetapkan antara lain : pendidikan pancasila termasuk pendidikan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila, pendidikan moral pancasila, pendidikan sejarah perjuangan bangsa serta unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai perjuangan khususnya nilai-nilai 45 pada generasi muda, dilanjutkan dan makin ditingkatkan disemua jenis jenjang pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Perguruan tinggi yang berperan dalam mengembangkan dan memperdalam pengatahuan dan mengajarkannya dan memperoleh pengatahuan. Bahkan  berbagai masalah  yang sedang terjadi di negara ini bisa dilestarikan dari memperdalam dan menemukan sebuah solusi melalui pemahaman yang mendalam tentang pancasila. Melalui pendidikan pancasila, diharapkan juga para mahasiswa memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa secara berkesinambungan dan konsisten, dengan cita-cita tujuan nasional. Disamping itu mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani serta memaknai perestiwa  sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan indonesia. Selain itu dengan pengajaran ditingkat perguruan tinggi memungkiankan mahasiswa menerapkan sehingga nilai-nilai moral pancasila terkandung dalam sila-sila pancasila masuk dalam kepribadian mahasiswa.

A. Menjelaskan landasan dari MK Pendidikan Pancasila

Pancasila adalah dasar filsafah negara indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkan dalam segala bidang kehidupan. Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai luhur. Nilai nilai luhur yang menjadi panutan hidup tersebut telah hilang otoritasnya, sehingga manusia menjadi bingung. Kebingungan tersebut dapat menimbulkan krisis baik itu krisis moneter yang berdampak pada bidang politik, sekaligus krisis moral pada sikap perilaku manusia. Guna merespon kondisi tersebut, pemerintah perlu mengantisipasi agar tidak menuju kearah keadaan yang lebih memprihatinkan. Salah satu solusi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam menjaga nilai-nilai panutan dalam bangsan dan bernegara secara lebih efektif yaitu melalui bidang pendidikan.

1. Landasan Pendidikan Pancasila

Sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia, pancasila telah mengalami persepsi dan interprestasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa, dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masyarakat tidak dibolehkan menggunakan asas lain, sekalipun tidak bertentangan dengan pancasila. Nampak pemerintahan orde baru berupaya menseragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistik. Oleh karena itu, MPR melalui sidang istimewa tahhun 1998 dengan Tap. No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

2. Landasan Historis

Suatu bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidupnya sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia. Masa yang dapat dipersamakan dengan lahirnya bangsa Indonesia yang memiliki wilayah seperti Indonesia merdeka saat ini, adalah masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pada masa itu, nilai-nilai ketuhanan seperti kepercayaan pada tuhan telah berkembang dan sikap toleransi juga telah lahir, begitu pula nilai kemanusian yang adil dan beradab, serta nilai-nilai yang lainnya.

Setelah melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah melalui pematangan, sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, telah terjadi perubahan dan pergantian undang-undang dasar, seperti UUD 1945 digantikan kedudukan oleh Konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD sementara dan kembali lagi menjadi UUD 1945. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar itu, tetap tercantum nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukan, bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi kebenarannya. Oleh karena itu, secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.

Keyakinan bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam sejarah ketatanegaraan negara Indonesia. Pancasila mendapat tempat yang berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan yang berkuasa. Penafsiran Pancasila didominasi oleh pemikiran-pemikiran dari rezim untuk melanggengkan kekuasaannya. Pada masa orde lama, Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama dan komunis (Nasakom) yang disebut dengan Tri Sila, kemudian diperas lagi menjadi Eka Sila (gotong royong). Pada masa orde baru, Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir- butir (P4). Namun penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh karena itu, timbulah tuntutan reformasi dalam segala bidang. Dalam kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan bangsa.

3. Landasan Kultural

Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup, adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mudah terombang-ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya. Kepribadian yang lahir pada dirinya sendiri akan lebih mudah menyaring masuknya nilai-nilai yang datang dari luar, sehingga dapat memperkukuh nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri bangsa itu sendiri. Sebaliknya, apabila bangsa itu menerima kepribadian dari bangsa luar, tentu akan mudah terpengaruh dari nilai-niali yang belum teruji kebenarannya sehingga dapat menghilangkan jati diri dari bangsa itu sendiri.

Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikiran dari Karl Marx, melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, Prof. Mr Dr. Soepomo, dan tokoh-tokoh lainnya.

Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka terhadap masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik yang datang dari dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri. Dengan demikian, generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan jaman.

4. Landasan Yuridis

Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Didalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut, dijadikan bagian dari kurikulum berlaku secara nasional.

Sebelum dikeluarkan PP No. 60 tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999, telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung cepat, serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntunan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat disertai dengan pola kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus pancasila adalah dengan keluarnya keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan pancasila pada perguruan tinggi Indonesia. Dalam kepurusan ini dinyatakan, bahwa mata kuliah pendidikan pancasila yang mencakup unsur filsafat pancasila, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pada susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia mata kuliah pendidikan pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program diploma/politeknik dan program sarjana. Pendidikan pancasila dirancang dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pancasila sebagai filsafat/tata nilai bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional dengan segala implikasinya.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mendiknas No. 22/UU/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan penilaian hasil belajar mahasiswa, telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi. Oleh karena itu, untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas mengeluarkan Surat Keputusan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan tinggi. Berdasarkan UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan, maka, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat keputusan No. 43/ Dikti/Kep./2006 tentang kampus-kampus pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi, SK ini adalah penyempurnaan dari SK yang lalu.

5. Landasan Filosofis

Secara filosofis dan objektif, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia. Sebelum berdirinya negara Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, dan bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa yang memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

B. Tujuan Pendidikan Pancasila

Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya menyatakan, bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaa bangsa Indonesia, diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, atau kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan pendidikan pancasila dapat dilacak keterkaitannya dengan tujuan nasional dan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan pendidikan  pancasila adalah agar subjek didik memiliki moral yang sesuai dengan nilai pancasila moralitas itu mampu itu terwujud dalam kehidupan sehari-hari (UU No.2 Tahun 1989).

Perilaku moral adalah perilaki keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai agama, perilau kemanusian yang adil dan beradap, perilaku yang mendukung persatuan bangsa indonesia.

Adapun tujuan pendidikan pancasila diperguruan tinggi adalah agar mahasiswa :
  • Dapat memahami dan mampu melaksanakan jika pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warganegara indonesia.
  • Menguasai pengatahuan tentang beragam masalah dasar berkehidupan bermasrakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandasan pancasila dan UUD 1945.
  • Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan iptek dan pembangunan.
  • Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berpikir, memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai pancasila.


C. Tujuan Mempelajari Pancasila

Tujuan mempelajari pancasila adalah mengatahui pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertangung jawabkan baik secara yuridis. Secara yuridis-konstusionl karena pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar pengatur/menyelenggerakan pemerintahan negara. Secara objektip ilmiah karena pancasila adalah suatu paham filsafat, yang uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.

Selanjutnya pancasila yang benar itu dimalkan sesuai dengan pungsinya dan kemudian pancasila yang benar kita amalkan agar jiwa dan semangat, perumusan, sistematiknya sudah tepat dan benar.Tujuan itu sebenarnya bertitik tolakpada salah satu manusia yakitu sipat atau hasrat “ingin tahu”.

Mengingat pancasila adalah dasar negara maka mengamalkan dan mengamankan pancasila sebagai dasar negara mempunyai sipat imperatif /memaksa artinya setiap warga negara indonesia harus tunduk/ taat kepadanya. Pengamalan pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum, tetapi mempunyai sipat mengikat artinya setiap manusia indonesia terkait dalam cita-cita yang terkandung didalamnya.

1. Tujuan Nasional

Tujuan sebagaimana ditegaskan pembukaan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

2. Tujuan pendidikan nasional

Berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

Pendidikan pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian, memiliki misi dan visi yang sama dengan mata dengan lainnya, yaitu sebagai berikut :
a.  Misi pendidikan pancasila
Misi pendidikan pancasila menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
b.  Visi pendidikan pancasila
Bertujuan agar mahasiswa mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaa serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menenrapkan ilmu pengetahuan, teknologi.
c.  Kompetensi pendidikan Pancasila
Mencakup unsur filsafat pancasila, dengan kompetnsinnya bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas. Adapun kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut.
d.  Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil 
      sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
e.  Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali                   masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara pemecahannya.
Melalui pendidikan pancasila , warga Negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya sevara berkesinabungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional, seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, sehingga dapat menghayati filsafat dan ideology pancasila, serta menjiwai tingkah lakunya selaku warga negar republik Indonesia dala melaksanakan profesinya.
f.  Dasar substansi kajian pendidikan Pancasila
Berdasarkan landasan pendidikan pancasila sebagaimna yang diuraikan di atas, maka substansi kajian pendidikan pancasila meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut.
# Pancasila sebagai filsafat
# Pancasila sebagai etika politk
# Pancasila sebagai ideologi pancasila
# Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia.

3. Fungsi Dari Pancasila

a.  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Setiap bangsa berdiri kokoh, kuat, dan sentausa perlu mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai. Oleh sebab itu perlu juga bangsa itu memiliki pandangan hidup.

Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan watak yang sudah berurat-akar didalam. Pancasia dapat diihat sebagai reprentasi ideal-ideal pokok kita tentang nasional dan demokrasi sekaligus.

b.  Pancasila sebagai dasar negara RI
Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berpungsi sebagai dasar negara sebagi jelas tercantum salam alenia IV. Pembukaan UUD 1945 tersbut, maka perturan perundangan-undangan RI yang dikeluarkan nagara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa dengan didasari oleh negara pancasila. Bahkan dalam ketetapan MPRS xx/MPRS/1966 ditegaskan bahwa pancasila itu adalah sumber dari segala hukum. (sumber hukum pormal: undang-undang, kebiasaan, traktat, Jurisprudensi, hakim, ilmu pengatahuan hukum). (Kosil, 1986, halaman 82-83).

Sebagai dasar negara dan ideologi negara pancasila harus menjadi pradigma dalam setiap pembaharuan hukum. Materi-materi atau produk hukum dapat sentiasa berubah dan diubah sesuai dengan perkembangan jaman dan perubahan masyarakat karena hukum itu tidak berada pada situasi vakum. Dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus itu pancasila tetap harus menjadi kerangka berpikir dan sumber-sumber nilainya.

Pancasila adalah dasar politik yakitu prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bernegara, dan bermasyarakat. Maka bukan merupak ideologi tataliter yakitu yang mengatur seluruh bidang kehidupan manusia. Pancasila sebagai dasar negara mengatur dan mengarahkan seluk beluk negara bukan seluruh hidup manusia.

c.  Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Menurut dewan perancang nasional, kepribadian indonesia adalah “keseluruhan ciri-ciri khas bangsa indonesia yang membedakan bangsa indonesia dan bangsa lain”. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa indonesia itu ditentukan oleh kehidupan budi bangsa indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa.

Sila ketuhanan yang maha esa. Sejak jaman purbakala orang indonesia mengatahui dan percaya tentang ada yang mutlak sebagai maha pencipta yang di sebut tuhan. Ajaran agama, bahwa semua manusia adalah mahluk tuhan yang saling menghargai, telah membawa ketentraman hubungan beragama yang hidup di indonesia. (konsil, 1986, hal.83-84).

Keberagaman masyarakat hari ini merata cukup puas dengan frame (ibadah, ritual) agama menyentuh esensi. Maka itu wajar pikiran fanatik sempat dengan menganggap beda keyakinan sebagai musuh negara. Keberagaman yang gagal ini serta merta melakukan berbagai pelanggaran nilai kemanusian.

Sila kemanusian yang adil dan beradap. Dalam pidato bung karno 1 juni 1945 dasar perikemanusian diebut juga internasionalisme. Menurut perumusan dewan perancang nasional (depernas), perikemanusiaan adalah “ daya serta kaya budi dan hati nurani manusia untuk membangun dan membentuk kesatuan manusia sesamanya, tidak terbatas oleh manusia pada sesamanya yang terdekat saja, melainkan meliputi juga seluruh umat manusia”. Sikap, sifat dan perbuatan bangsa indonesia senantiasa ( seharusnya ) memperlihatkan unsur-unsur perikemanusian ( kansul, 1986, hlm, 85 )

Sila persatuan ( kebangsaan ) indonesia untuk bekerja secara gotong-royong pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau pancasila dapat dipercaya yaitu bahwa masayarakat mengalami secara nyata realisasi dan prinsi-prinsip yag tekandug dalam pancasila.

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebikjksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Sifat kerakyatan yang hidup dalam masyarakat indonesi sejak dulu kala berbeda dari pengertian demolrasi modern sifat kerakyatan yang indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dalam arti yang luas. Secara teori dan konstitusional kita telah menerima demokrasi pancasila sebagai satu-satunya mekanisme pengambilan keputusan.

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia  dalam kenyataan tata-kehidupan dan pengidupan manusia keadilan sekurang-kurangnya tampak dalam tiga perwujudan yakni: jeadilan sosial, keadilan tukar menukar, dan keadilan membagi keadilan sosial adalah cipta, kerja, rasa dan karya manusia untuk memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang memajukan kemakmuran serta kesehjateraan bersama.

d. Pancasila sebagai kontrak sosial
Onghakham dan andi achdian ( panitia bersama simposium, 2006, restorasi pancisla) mengatakan bahwa pancasila mulai bergeer perananya dari sebuah kontrak sosial menjadi sebuah ideologi yang bertanding dengan ideologo-idelogi lain

Setelah peristiwa kudeta untung tanggal 1 oktober 1945, dilanjutkan dengan serangan bertubi-tubi terhadap PKI yang dijadikan kambing hitam dala peristiwa tesebut dan sasaran pembataian massal tehadap kader-kader partai itu di berbagai tempat di indonesia pancasila sebagai sebuah ideologi politik mulai mendapat kontesk pendukungnya.

Secara berturut-turut kita juga menyasikan pada era Orde baru perumusan pancasila menjadi ideologi dari kekuatan-kekuatan politik di indonesia  disini penting bagi kita untuk memikirkan kembali fungsi dan arti pancasila sebagai sebuah “kontrak sosial”, bukan ideologi dan falsafah ( onghakham dan andi actidian, dalam restorasi pancaila,2006 ).

D. Pancasila Dalam Kontek Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
           
Mahasiwa mengetahui kronologis sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang meliputi kejayaan zaman Sriwijaya Majapahit dan kerajaan lainnya. Menghayati perjuangan bangsa melawan penjajah sebelum abad XX, serta perjuangan nasional. Memahami proses perumusan dan pengesahan Pancasila dasar Negara Indonesia yang meliputi, kronologis perumusan Pancasila dan UUD 1945, kronologi pengesahan Pancasila dan UUD 1945. Memahami dinamika aktualisasi pancasila sebagai dasar negara, serta dinamika pelaksdanaan UUD 1945.

1.  Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Memberikan dasar-dasar ilmiah pancasila sebagai suatu kesatuan sistematis dan logis. Untuk memahami dasar kesatuan perlu didasari oleh pengertian teori sistem.

2.  Pancasila Sebagai Etika bangsa

Proses pembelajaran mahasiswa diharappkan untuk memahami dan mengahayati pengertian etika sebagai salah satu cabang filsafat praktis. Berikutnya menjelaskan pengetian etika politik dan berdasarkan rincian nilai-nilai yang bterkandung di dalam pancasila, agar mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan untuk menerapkan norma-norma etika yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan keraryaan, kemasyarakatan, kenegaraan.

3.  Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Mahasiswa dapat menjelaskan ideologi umum menjelaskan makna ideology bagi bangsa dan negara. Menjelaskan pengertian macam-macam ideologi yang meliputi ideologi terbuka, ideologi tertutup, ideologi komperehensif dan ideologi partikular.

4.  Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia

Mahasiswa juga diharapkan juga untuk memiliki kemampuan untuk menjelaskan isi pembukaan UUD 1945, pembukaan sebagai “staasfundamentalnom”, menjelaskan hubungan UUD 1945 dengan pancasila dan pasal-pasal UUD 1945.

E. Menjelaskan tujuan (kompetensi) apa yang diharapkan dari MK 

Pendidikan Pancasila dan cara-cara mencapainya.  

Pengembangan dan pendidikan pancasila perlu dilakukan oleh perguruan tinggi dalam rangka melastarikan nilai-nilai pancasila dan menanamkan nilai moral positif 

Yang terkandung didalamnyam pada generasi muda khususnya mahasiswa keberadaan  mahasiswa yang mempunyai penting dan vital. Selain itu karena pancasila sebagai dasar negara dan kepribadian bangsa indonesia

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa harus dari dini dikenalkan dan diajarkan kepada masayarakat indonesia termasuk diperguruan tinggi. Sebagai pembentuk intlektual yang bermoral ketuhanan dan kemanusian

Melalui pendidikan pancasila, peserta didik akan menjadi manusia terlebih dahulu, sebelum memasuki iptesk yang dipelajari nya. Menjadi warga negara indonesia yang unggul dalam pengusaan ipteks, namun tidak kehilangan jati dirinya dan tidak tercabut dari akar budaya bangsanya dan keimanannya.


REFERENSI :

Subiono dkk, 1988. Pendidikan pancasila diperguruan tinggi. Malang, PENERBIT IKIP MALAMG
Kaelan, ms, 2002. Pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi. Paradigma,, yogyakarta
Margono dkk. Pendidikan PANCASILA TOPIK AKTUAL KENEGARAN  DAN KEBANGSAAN , Malang
Saksono,  lgn. Gatat, 2007. Pancasila seokarno yogyakarta
Darmodiharjo, SH, Dordji, 1991. Setiaji pancasila malang

SUMBER LAIN :
https://belajarkampus.wordpress.com/2014/10/01/landasan-dan-tujuan-pendidikan-pancasila/
http://www.masturnado.com/2014/09/urgensi-landasan-tujuan-dan-fungsi.html


4 komentar:

  1. Nama saya Aisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman asli, setelah itu saya telah scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzaninvestment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah Indonesia (IDR600.000.000) dalam waktu kurang dari 72 jam tanpa tekanan dan hanya 2% tingkat suku bunga.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga dapat menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. beneran loh gan cuma muterin spinner aja bisa dapet uang 100 juta, pengen ?
    yuk buruan gabung ini link
    masuk situsnya ya https://btcspinner.io/invite/477125

    BalasHapus
  3. Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927

    BalasHapus
  4. Halo kak, artikelnya menarik dan menginspirasi cek website kami juga kak mesin filter air minum

    BalasHapus

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...