A. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah
suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling
berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi
Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu
sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
1. Definisi
Sistem :
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang
bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan
(konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan
tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh
2. Definisi Filsafat :
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy,
adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia,
yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia(persahabatan,
tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan,
keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta
kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang
dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam artian
lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk
mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini
diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup
(filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa
menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang
dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran
filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran
modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme;
marxisme-komunisme; sosialisme dll.
3. Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat adalah :
1) Keheranan,
sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari
filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
2) Kesangsian,
merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada
kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang
kemudian tidak disangsikan lagi.
3) Kesadaran
akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa
dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam
sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar
yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu
filsafat dalam arti Produk dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada
pengertian lain, yaitu filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping
itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
4. Filsafat
dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
Filsafat
sebagai produk yang mencakup pengertian.
1)
Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu,
konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya
merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme,
materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
2)
Filsafat sebagai suatu jenis problema yang
dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia
mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal
manusia.
Filsafat
Sebagai Suatu Proses :
1)
Yaitu bentuk suatu aktivitas berfilsafat,
dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan menggunakan suatu cara dan
metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
5. Definisi
Pancasila :
Pancasila adalah
lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang
bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan
beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi
seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari
kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa
Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala
hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak
(nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan
sebagai berikut:
1) Pancasila
sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau
sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi
Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur
penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau
mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun,
termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
2) Pancasila
sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional. Dalam
ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi
penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber
hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita
tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
3) Pancasila
sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua
aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila
daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia
sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa
Indonesia sendiri.
4) Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi
Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi
nilai-nilai yang dimilikinya.
5) Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada
saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka,
bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya
Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
6) Pancasila
sebagai Ideologi Negara. Pancasila
sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang
diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah
Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
7) Pancasila
sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa
Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai
pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa,
hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga
memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat
diterima oleh semua pihak.
5. Intisari
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat :
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf
pertama, makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak
dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan
saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika
kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus
dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
1) Keadilan
yang ber keTuhanan (sila 1)
2) Keadilan
yang berPrikemanusian (sila 2)
3) Keadilan
yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
4) Keadilan
yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan
hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki
fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.
6. Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia :
6. Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia :
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
7. Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara :
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan
hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada
pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa
dan negara republik indonesia.
Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.
Contoh :
Seorang ilmuan tidak puas mengenal ilmu hanya dari
segi/sudut pandang ilmu itu sendiri. Dia ingin melihat hakikat ilmu dari
konstelasi lainnya.
1) Sumber
pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah bangsa indonesia itu sendiri yang
memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religius.
2) Tentang
kebenaran pengetahuan pancasila berdasarkan tingkatnya, maka pancasila mengakui
kebenaran yang bersumber pada akal manusia. Potensi yang terdapat dalam diri
manusia untuk mendapatkan kebenaran dalam kaitannya dengan pengetahuan positif.
Pancasia juga mengakui kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada
intuisi/perasaan.
Manusia pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah
sebagai makhluk tuhan yang maha esa, maka sesuai dengan sila pertama pancasila
juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran
yang tertinggi.
Selain itu dalam sila ke 3, ke 2, ke 4, dan ke 5, maka
epistimologis ( hakikat dan sistem pengetahuan ) pancasila juga mengakui
kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia
makhluk individu dan sosial.
8. Dasar
Axiologis ( Hakikat, Nilai, Kriteria ) Sila Sila Pancasila
Bidang axiologis adalah cabang filsafat yang
menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis & tingkatan nilai serta
hakikat nilai seperti nilai alamiah & jasmaniah, tanah subur, udara bersih,
air bersih, cahaya dan panas cahaya matahari
9. Menurut
tinggi rendahnya,
nilai dapat digolongkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut :
1)
Nilai kebenaran, yaitu nilai bersumber
pada akal, rasio, budi atau cipta manusia
2)
Nilai keindahan/nilai estetis yaitu yang
bersumber pada perasaan manusia
3)
Nilai kebaikan/nilai moral, yaitu nilai
yang bersumber pada unsur kehendak manusia
4)
Nilai religius yang merupakan nilai
keharmonian tertinggi dan bersifat mutlak.
Nilai ini berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan
manusia dan bersumber pada wahyu yang berasal dari tuhan yang maha esa. Sistem
Filsafat Pancasila mengandung citra tertinggi terbukti dengan berbedanya sistem
filsafat pancasila dengan sistem filsafat lainnya, Berikut adalah ciri khas
berbedanya sistem filsafat pancasila dengan sistem filsafat lainnya:
1)
Sila-sila pancasila merupakan satu
kesatuan system yang bulat dan utuh (sebagai satu totalitas). Dengan pengertian
lain, apabila tidak bulat dan tidak utuh atau satu sila dengan sila yang
lainnya terpisah-pisah,maka ia bukan pancasila.
2)
Prinsip – prinsip filsafat pancasila
3)
Susunan pancasila dengan suatu system yang
bulat dan utuh :
a.
Sila 1, meliputi,mendasari,menjiwa:sila
2,3,4 dan 5
b. Sila
2,diliputi,didasari,dan dijiwai sila 1,serta mendasari dan menjiwai sila
3,4,dan 5
c.
Sila 3,meliputi,mendasari,dan menjiwai
sila 1,2 serta mendasari jiwa ;sila 4 dan 5
d. Sila
4, meliputi,didasari,dan di jiwai sila 1,2,dan 3,serta mendasari dan menjiwai
sila 5
e. Sila
5,meliputi didasari,dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4
f.
Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya
unsur asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,yaitu
unsure-unsurnya berasal dari dirinya sendiri
10. Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat memiliki beberapa nilai yaitu Nilai Obyektif dan
Subyektif.
Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
1)
Rumusan dari sila-sila pancasila
menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak. Karena pada
hakikatnya pancasila adalah nilai.
2)
Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak
terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan
juga untuk masa yang akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk
Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata
hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.
3)
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga
merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki
suatu tertib hokum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.
Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hokum, sehingga melekat pada
kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang
terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu diubah maka sama halnya dengan membubarkan
Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Sedangkan Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
1)
Nilai Pancasila timbul dari bangsa
Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam
pancasila merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan refleksi filosofis
dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda denagn
ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya bangsa
dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa bangsa
Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis,
komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
2)
Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini
sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)
Pancasila merupakan nilai-nilai yang
sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia,karena
bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras
dengan nilai-nilai pancasila.
Dalam kehidupan bernegara, nilai dasar Pancasila harus
tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku, dengan kata lain,
peraturan perundangan harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak
boleh bertentangan denagn nilai-nilai Pancasila.
B. Demokrasi Indonesia
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat
ukur dan keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah kehendak utama
kewenangan pemerintah menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi.
Demokrasi meletakkan masyarakat pada posisi penting, hal ini di karenakan masih
memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang
demokrasi disebut negara otoriter. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu begitu
penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Pengertian
Demokrasi
Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa
yunani, yaitu demos = rakyat, dan cratos / cratein = pemerintahan atau
kekuasaan. Yang i ntinya adalah pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
2. Pelaksanaan
demokrasi ini ada 2 yaitu :
Demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
·
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang
seluruh rakyatnya di ikut sertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan
kebijakan dan mengambil keputusan
·
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi
yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan ke dewan perwakilan rakyat ( DPR )
dan mejlis permusyawaratan rakyat ( MPR ).
3. Demokrasi
Sebagai Sikap Hidup
demokrasi ini dipahami sebagai sikap hidup dan
pandangan hidup yang demokratis dengan didasarkan nilai-nilai demokrasi dan
membentu budaya/kultur demokrasi baik dari warga negara maupun dari pejabat
negara/pemerintah. Demokrasi merupakan penerapan kaidah-kaidah prinsip
demokrasi pada kekuatan sistem politik kenegaraan.
4. Demokrasi
Di Indonesia
Bangsa indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide
tentang demokrasi meskipun bukan tingkat kenegaraan tetapi masih dalam tingkat desa dan disebut demokrasi desa.
Pendekatan kontekstual demokrasi di indonesia adalah demokras pancasila
karena pancasila merupakan ideologi negara, pandangan hidup bangsa indonesia,
dan sebagai identitas nasional indonesia. Pancasila ideologi nasional karena
sebagai cita-cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik.
Keterkaitan demokrasi pancasila dengan civil society atau mayarakat madani
indonesia secara kualitatif di tandai oleh keimanan dan ketakwaan terhadap
tuhan yang maha esa.
5. Sistem
Politik Demokrasi
Landasan sistem politik demokrasi di indonesia adalah
sistem politik demokrasi didasarkan pada nila, prinsip, prosedur dan
kelambangan yang demokratis. Sistem ini mampu menjamin hak kebebasan
warganegara, membatasi kekuasaan pemerintah dan memberikan keadilan. Indonesia
sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politik.
Negara indonesia sebagai negara demokrasi terdapat pada,
Pancasila ( sila ke 4 ).
Uud 1945 pasal 1 ( ayat 2 ) sebelum di amandemen dan
sesudah di amandemen.
Apapun perubahannya ini membuktikan sejak berdirinya
negara indonesia telah menganut demokrasi.
C. Pancasila Sebagai Pengetahuan
Ilmiah
Pengetahuan ilmiah dapat disebut juga dengan istilah
ilmu, ilmu, menurut The Liang Gie (1998:15) merupakan seraingaikan kegiatan
manusia dengan peikirian dan menggunakan berbagai tatacara sehingga
menghasilkan sekumpulan pengetaahuan yang teratur mengenai genjala-genjala
alami, kemasyarakatan, perorangan dan tujuan mencapai kebenaran, memperloleh
pengalaman, dan memberilan penjelasan, atau melakukan penerapan. Pengertian
ilmu dapat dijelaskan dengan tiga segi yakni kegiatan, tata cara, dan
pengatahuan yang teratur sebagai hasil kegiatan.
Syarat-syarat pengetahuan ilmiah
Pengetahuan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat
syarat sebagai berikut :
1)
Berobjek yang artinya memiliki sasaran atau objek
material dan titik perhatian tertentu atau objek formal.
2)
Bermetode yang artinya mempunyai metode berarti
memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis.
3)
Bersistem yang artinya memiliki sifat sistematis atau
bermaksa kebulatan dan ketuhanan.
4)
Bersifat universal yang artiya memiliki sifat yang
objektif.
Dari pembahasan secara ilmiah ini diketahui bahwa
terdapat kesatuan logis dari pancasila. Roseslen Abdul Gani salah sesseorang
tokoh BPUPKI menoloak pendapat yang mengatakan bahwa pancasila tidak mempunyai
kesatuan logika. Dalam menguatkan posisi argumenya. Abdul Gani mengutip
pendapat khain yang mengatkan pancasila adalah sebuah sintesis dari
gagasa-gagasan islam modern, ide demokrasi ,sosialisasi, dan gagasan demokrasi
asli seperi dijumpai di desa-desa dan didalam komunalisme penduduk asli,
juga,bersandar pada pendapat khain, Abdul Gani mengatakan bahwa pancasila
adalah satu filsafat social yang sudah dewasa. Konsekuesinya dengan sifat
pancasila yang demikian hendaklah dilaksanakan sebaik-baiknya dalam arti
disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
D.
Dasar-Dasar Ilmiah Pancasila sebagai Suatu Kesatuan Sistematis dan Logis
1.
Kesatuan Yang
Sistematis
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya
merupakan suatu sitem filsafat.
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan, saling bekerja sama, untuk suatu tujuan tertentu, dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Jadi Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian, yaitu
sila-sila Pancasila, setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri,
fungsi sendiri-sendiri. Namun secara keseluruahan merupakan suatu kesatuan yang
sistematis.
2.
Kesatuan Yang
Bersifat Organis
Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk
tunggal dan bersumber pada hakikat manusia “monopluralis” yakni :
1)
Susunan kodrat, jasmani rohani.
2)
Sifat kodrat, individu- makhluk social.
3)
Kedudukan kodrat, pribadi berdiri sendiri-makhluk
Tuhan YME.
4)
Kesatuan Yang Bersifat Hirarkis, Berbentuk Piramidal
Dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila
menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya, dan isi sifatnya merupakan
pengkhususan dari sila-sila di mukanya. Sila I menjadi basis dari Sila II, III,
IV dan V. Ketuhanan YME adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan,
berkerakyatan, serta berkeadilan sosial, sehingga setiap sila terkandung sila-sila
lainnya.
E. Pengetahuan Sistem Filsafat, Perbandingan dengan Sistem Filsafat
Lainnya.
Sistem adalah suatu
kesatuan prosedur atau komponen yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya,
bekerja sama sesuai dengan aturan yang diterapkan, sehingga membentuk suatu
tujuan yang sama.
Filsafat adalah pandangan
hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai
kehidupan yang dicita-citakan.
Sistem Filsafat adalah
kumpulan atau kesatuan pemikiran/ajaran yang saling berhubungan dan mampu
menjangkau seluruh realitas yang ada, mencakup pemikiran teoritis tentang
realitas adanya tuhan, alam, dan manusia, untuk mencapai tujuan tertentu.
Pancasila dikatakan sebagai Sistem Filsafat, karena di dalamnya terdapat
nilai-nilai Ketuhanan (theologi), nilai manusia (antropologi), nilai kesatuan
(metafisika, yang berhubungan dengan pengertian hakekat satu), kerakyatan
(hakekat demokrasi) dan keadilan (hakekat keadilan).
Secara filosofis, Pancasila sebagai suatu kesatuan
sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar
aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya
materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain-lain
paham filsafat di dunia.
1. Dasar Ontologis Sila-sila Pancasila
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah
manusia yang memiliki hakikat mutlak, oleh karena itu hakikat dasar ini juga
disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pokok pendukung sila-sila Pancasila
adalah manusia.
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem
pengetahuan. Kalau manusia merupakan basis ontologi Pancasila maka dengan
demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologis dari Pancasila.
Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologis, yaitu : pertama
tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan
manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia.
Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu
pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada
kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk
mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya
nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan
manusia. Menurut Notonegoro, nilai-nilai tersebut dibedakan menjadi tiga macam,
yaitu :
1)
Nilai Material : segala sesuatu yang berguna bagi
jasmani manusia.
2)
Nilai Vital : segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan.
3)
Nilai Kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia yang dapat dibedakan atas empat tingkatan sebagai berikut :
a.
Nilai kebenaran : nilai yang bersumber pada akal,
rasio, budi atau cipta manusia.
b.
Nilai keindahan/estetis : nilai yang bersumber pada
perasaan manusia.
c.
Nilai kebaikan/moral : nilai yang bersumber pada unsur
kehendak (will, wollen, karsa) manusia.
d.
Nilai religius : nilai kerohanian tertinggi dan
bersifat mutlak yang berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan manusia serta
bersumber pada wahyu Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan jika dibandingkan dengan filsafat-filsafat
lainya yaitu :
1. Materialisme
Materialisme adalah paham dalam filsafat yang
menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar ada adalah materi. Dengan
kata lain Materialisme merupakan paham atau aliran yang menganggap bahwa dunia
ini tidak ada selain materi atau nature (alam) dan dunia fisik adalah satu.
2. Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi,
pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa
kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu
masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.
Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan
agama.
3. Pragmatisme
Pragmatisme adalah aliran filsafat yang mengajarkan
bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai benar
dengan melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara
praktis. Dengan demikian, bukan kebenaran objektif dari pengetahuan yang
penting melainkan bagaimana kegunaan praktis dari pengetahuan kepada
individu-individu.
4. Komunisme
Komunisme merupakan sebuah ideologi. Berikut ini
pembahasan mengenai komunisme.
1)
Paham yang menganut ajaran Karl Marx yang bercita-cita
menghapus hak milik perseorangan dan mengganti hak milik secara bersama
(dikontrol pemerintah).
2)
Religiusisme mempunyai
pengertian sebagai paham atau keyakinan akan adanya kekuatan gaib yang suci,
menentukan jalan hidup dan mempengaruhi kehidupan manusia yang dihadapi secara
hati-hati dan diikuti jalan dan aturan serta norma-normanya dengan ketat agar
tidak sampai menyimpang atau lepas dari kehendak jalan yang telah ditetapkan
oleh kekuatan gaib suci tersebut.
3)
“Utilitarianisme” berasal dari kata Latin,
utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik
jika membawa manfaat, tapi manfaat tersebut harus menyangkut bukan saja satu
dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
4)
Sosialisme adalah paham yang bertujuan membentuk
negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik
perseorangan.
5)
Kata kapitalisme berasal dari capital yang berarti
modal, dengan yang dimaksud modal adalah alat produksiseperti misal tanah, dan
uang. Dan kata isme berarti suatu paham atau ajaran. Jadi arti kapitalisme itu
sendiri adalah suatu ajaran atau paham tentang modal atau segala sesuatu
dihargai dan diukur dengan uang.
6)
Idealisme
Idealisme adalah suatu ajaran/faham atau aliran yang
menganggap bahwa realitas ini terdiri atas roh-roh (sukma) atau jiwa.
1)
Adanya suatu teori bahwa alam semesta beserta isinya
adalah suatu penjelmaan pikiran.
2)
Untuk menyatakan eksistensi realitas, tergantung pada
suatu pikiran dan aktivitas-aktivitas pikiran.
3)
Realitas dijelaskan berkenaan dengan gejala-gejala
pisikis seperti pikiran-pikiran, diri, roh, ide-ide, pikiran mutlak, dan lain
sebagainya dan bukan berkenaan dengan materi.
4)
Seluruh realitas sangat bersifat mental (spiritual,
psikis). Materi dalam bentuk fisik tidak ada.
5)
Hanya ada aktivitas berjenis pikiran dan isi pikiran
yang ada. dunia eksternal tidak bersifat fisik.
F.
Pancasila Sebagai Sisten dan Unsur Sistem
Pancasila sebagai suatu sistem memiliki unsur-unsur
yang berbeda, hal ini dapat dilihat dari sila yang memiliki ragam makna yang
berbeda, namun sistem juga memiliki kesatuan yang utuh dan bulat. Sila sila
dalam pancasila saling berhubungan satu sama lain untuk mencapai tujuan
tertentu. Diantaranya pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai fungsi
sebagai pedoman didalam berbangsa dan bernegara juga sebagai moral bangsa
Indonesia dalam membentuk suatu Negara .
Unsur unsur pancasila sebagai dasar negara Indonesia
yang digali dari bangsa Indonesia itu sendiri. Berikut ini merupakan pemaparan
contoh unsur unsur pancasila digali dari bangsa Indonesia.
1) Ketuhanan Yang
Maha Esa adalah prisnsip yang berisi tuntutan untuk bersesuai dengan hakekat
“Tuhan”, yang dibuktikan dengan adanya kepercayaan dan agama yang ada di
Indonesia sepanjang sejarah dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab yaitu prisnsip yang berisi tuntutan untuk bersesuai
dengan hakekat “Manusia”, yang sudah terdapat dalam diri bangsa Indonesia sejak
dahulu yang dapat ditinjau dari unsur kemanusiaan yang adil dan beradab dari
satu generasi kegenerasi lain yang tidak terputus-putus.
3) Persatuan
Indonesia adalam prisnsip yang berisi tuntutan untuk bersesuai dengan hakekat
“Satu”, yang mengandung makna bahwa persatuan tetap hidup dalam berbagai
bentuk, baik bersifat lokal maupun bersifat nasional.
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh rakyat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yaitu
prisnsip yang berisi tuntutan untuk bersesuai dengan hakekat “Rakyat”, yang
mengandung makna bahwa marsyarakat Indonesia terkenal dengan kehidupan yang
rukundan saling menolong.
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah prisnsip yang berisi tuntutan untuk
bersesuai dengan hakekat “Adil”, yang mengandung maksa bahwa unsur sosial lebih
menonjol dari unsur individu.
DAFTAR PUSTAKA
:
M, Hasim.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.
Andriani Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Prof.Drs.H. Tama Sembiring, S.H,M.M. Maniur Pasaribu,
S.H. Drs.H.Chairul Arifin, M.M. 2012. Filsafat Dan Pendidikan Pancasila.
Jakarta-Indonesia.
Dr. H .
Syahrial Syarbaini, M.A. 2011. Pendidikan Pancasila.
SUMBER LAIN :
http://cecepsuhardiman.blogspot.co.id/2013/06/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html
https://aztaryuan.wordpress.com/2014/10/22/dasar-dasar-ilmiah-pancasila-sebagai-satu-kesatuan-sistemis-dan-logis-pengetahuan-sistem-filsafat-perbandingan-sistem-filsafat-lainnya-di-dunia-dan-pengertian-sistem-dan-unsur/
untuk bagian F mohon izin saya mengoreksi agar kita saling membantu, kata kata pada sila ke 4 mungkin ada yang keliru , izin saya koreksi kata rakyat mungkin berkenan diganti dengan kata hikmat. dengan sebagaimana kita sama sama tau dan pernah belajar dibangku sekolah. terima kasih
BalasHapus