Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa Indonesia
Pancasila selain ditetapkan sebagai dasar Negara, juga
sebagai pandangan hidup, landasan ideology dan sebagai falsafah atau filsafat
bangsa.
Sebenarnya Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman
Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan datangnya
bangsa-bangsa barat persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam
rangka menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Berkat perjuangan yang
gigih dari seluruh rakyat Indonesia pada zaman penjajahan Jepang dibentuk
suatu badan yang diberi nama BPUPKI. Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei 1945
oleh pemerintah Jepang. Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan
prinsip dasar negara yang sekaligus sesudah berpidato menyerahkan teks
pidatonya beserta rancangan undang-undang dasar.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato
membahas dasar negara. Dan pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan
undang-undang dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila
sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia. Arti Pancasila
sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah
Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia yang pro dan kontra,
karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia.
Filsafat Pancasila mampu memberikan dan mencari
kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara.
Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setaip silanya berkaitan dengan sila
yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak
terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya.
Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan.
Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh
sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia secara
fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya
negara ini.
Pancasila sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi
perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia.
Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan
keteraturan kehidupan bernegara.
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing
silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam
Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang
hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesame manusia,
hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh
dasarnya pada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya
yang tertentu. Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila
tersimpul hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok
Pancasila bersifat universal.
Pandangan Iintegralistik Dalam Filsafat
pancasila
Secara lebih lanjut dapat dikemukakan pula bahwa dasar
filsafat bangsa Indonesia bersifat majemuk tunggal (monopluralis), yang
merupakan persatuan dan kesatuan dari sila-silanya. Akan tetapi bukan manusia
yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan dari sila-sila Pancasila itu,
melainkan dasar persatuan dan kesatuan itu terletak pada hakikat manusia.
Secara hakiki, susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan badan, sifat
kodratnya adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan
kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan dan makhluk yang berdiri
sendiri (otonom). Aspek-aspek hakikat kodrat manusia itu dalam realitasnya
saling berhubungan erat, saling brkaitan, yang satu tidak dapat dipisahkan dari
yang lain. Jadi bersifat monopluralis, dan hakiikat manusia yang monopluralis
itulah yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan sila-sila Pancasila yang
merupakan dasar filsafat Negara Indonesia.
Pancasila yang bulat dan utuh yang bersifat majemuk
tunggal itu menjadi dasar hidup bersama bangsa Indonesia yang bersifat majemuk
tunggal pula. Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai
suku bangsa, adat istiadat, kebudayaan dan agama yang berbeda. Dan
diantara perbedaan yang ada sebenarnya juga terdapat kesamaan. Secara hakiki,
bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan-perbedaan itu juga memiliki
kesamaan,.bangsa Indonesia berasal dari keturunan nenek moyang yang sama, jadi
dapat dikatakan memiliki kesatuan darah. Dapat diungkapkan pula bahwa
bangsa Indonesia yang memilikiperbedaan itu juga mempunyai kesamaan sejarah dan
nasib kehidupan.
Secara bersama bangsa Indonesia pernah dijajah,
berjuang melawan penjajahan, merdeka dari penjajahan. Dan yang lebih penting
lagi adalah bahwa setelah merdek, bangsa Indonesia mempunyai kesamaan tekad
yaitu mengurus kepentingannya sendiri dalam bentuk Negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kesadaran akan perbedaan dan kesamaan
inilah yang menumbuhkan niat, kehendak (karsa dan Wollen) untuk selalu menuju
kepada persatuan dan kesatuan bangsa atau yang lebih dikenal dengan wawasan “
bhineka tunggal ika “.
Pernyataan lebih lanjut adalah bagaimana bangsa
Indonesia melaksanakan kehidupan bersama berlandaskan kepada dasar filsafat
Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan sebagai perwujudan hakikat kodrat
manusia. Pada saat mendirikan Negara Indonesia, para pendiri sepakat untuk mendirikan
Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat
Indonesia,yaitu Negara yang berdasar atas aliran pikiran Negara (staatsidee)
negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang
mengatasi seluruh golongan dalam bidang apapun.
Jadi negara sebagai susunan dari seluruh masyarakat
dimana segala golongan, segala bagian dan seluruh anggotanya berhubungan erat
satu dengan lainnya dan merupakan persatuan dan kesatuan yang organis.
Kepentingan individu dan kepentingan bersama harus diserasikan dan
diseimbangkan antara satu dengan lainnya. Hidup kenegaraan diatur dalam prinsip
solidaritas, menuntut bahwa kebersamaan dan individu tidak dapat
dipertentangkan satu dengan lainnya. Negara harus dipandang sebagai institusi
seluruh rakyat yang memberi tempat bagi semua golongan dan lapisan masyarakat
dalam bidang apapun.
Sebaliknya negara juga bertanggung jawab atas
kemerdekaan dan kesejahteraan semua warga negara. Tujuan Negara adalah
kesejahteraan umum. Oleh karena itu negara tidak mempersatukan diri dengan
golongan terbesar, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang
paling kuat, melainkan Negara mengusahakan tujuannya dengan memperhatikan semua
golongan dan semua perseorangan. Negara mempersatukan diri dengan seluruh
lapisan masyarakat.
A.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai
sistem filsafat adalah
suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling
berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi
Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu
sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
1.
Definisi Sistem :
Sistem adalah suatu
kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan
(singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama
lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh
2.
Definisi Filsafat :
Filsafat dalam Bahasa
Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari
Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua kata
yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan,
tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan,
pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat
berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut
filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam artian
lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk
mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini
diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup
(filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa
menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang
dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran
filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran
modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme;
marxisme-komunisme; sosialisme dll.
3. Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat
adalah :
a. Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan
asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan
mempelajari.
b. Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang
akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan
titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
c. Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia
menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan
dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan
bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada umumnya terdapat
dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti Produk dan filsafat
dalam arti Proses. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai
pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti
teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
4.
Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
Filsafat sebagai
produk yang mencakup pengertian.
a.
Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari
para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem
filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain
sebagainya.
b.
Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai
hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang
timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
5.
Filsafat Sebagai Suatu
Proses :
Yaitu bentuk suatu
aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan
menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
6.
Definisi Pancasila:
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan
rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat
Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA
TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan.
Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah
dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah
mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam
dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa
tujuan sebagai berikut :
a.
Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga
disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini
mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan
pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi
dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga
sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh
MPR/DPR hasil pemilihan umum.
b.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional. Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang
menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai
Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara
kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
c.
Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau
Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia
sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila
juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari
kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber
dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
d.
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya
Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia
yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
e.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri
sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18
Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
f.
Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan
bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional
yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat,
bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
g.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang
terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila
dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai
umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan
yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
7.
Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat:
Sebagaimana yang sudah
dijelaskan pada paragraf pertama, makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas,
tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan
lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang
kedilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
a.
Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
b.
Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
c.
Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
d.
Keadilan yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila
tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5
sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan
tertentu.
8.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia :
Merupakan kenyataan
objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk
mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau
ras.
9.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara :
Yang dimaksud adalah
bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.
Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.
Contoh :
Seorang ilmuan tidak
puas mengenal ilmu hanya dari segi/sudut pandang ilmu itu sendiri. Dia ingin
melihat hakikat ilmu dari konstelasi lainnya.
a. Sumber pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah
bangsa indonesia itu sendiri yang memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan
dan nilai religius.
b. Tentang kebenaran pengetahuan pancasila berdasarkan
tingkatnya, maka pancasila mengakui kebenaran yang bersumber pada akal manusia.
Potensi yang terdapat dalam diri manusia untuk mendapatkan kebenaran dalam
kaitannya dengan pengetahuan positif. Pancasia juga mengakui kebenaran
pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi/perasaan.
Manusia pada
hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk tuhan yang maha esa, maka
sesuai dengan sila pertama pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang
bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi.
Selain itu dalam sila
ke 3, ke 2, ke 4, dan ke 5, maka epistimologis ( hakikat dan sistem pengetahuan
) pancasila juga mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan
hakikat sifat kodrat manusia makhluk individu dan sosial.
10.Dasar Axiologis ( Hakikat, Nilai, Kriteria ) Sila Sila
Pancasila
Bidang axiologis
adalah cabang filsafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis &
tingkatan nilai serta hakikat nilai seperti nilai alamiah & jasmaniah,
tanah subur, udara bersih, air bersih, cahaya dan panas cahaya matahari
11. Menurut tinggi rendahnya, nilai dapat digolongkan
menjadi 4 tingkatan sebagai berikut :
a.
Nilai kebenaran, yaitu nilai bersumber pada akal, rasio, budi atau cipta
manusia
b.
Nilai keindahan/nilai estetis yaitu yang bersumber pada perasaan manusia
c.
Nilai kebaikan/nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak
manusia
d.
Nilai religius yang merupakan nilai keharmonian tertinggi dan bersifat
mutlak.
Nilai ini berhubungan
dengan kepercayaan dan keyakinan manusia dan bersumber pada wahyu yang berasal
dari tuhan yang maha esa. Sistem Filsafat Pancasila mengandung citra tertinggi
terbukti dengan berbedanya sistem filsafat pancasila dengan sistem filsafat
lainnya, Berikut adalah ciri khas berbedanya sistem filsafat pancasila dengan
sistem filsafat lainnya:
a.
Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan system yang bulat dan utuh
(sebagai satu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan tidak
utuh atau satu sila dengan sila yang lainnya terpisah-pisah,maka ia bukan
pancasila.
b.
Prinsip – prinsip filsafat pancasila
c.
Susunan pancasila dengan suatu system yang bulat dan utuh :
1)
Sila 1, meliputi,mendasari,menjiwa:sila 2,3,4 dan 5
2)
Sila 2,diliputi,didasari,dan dijiwai sila 1,serta mendasari dan menjiwai
sila 3,4,dan 5
3)
Sila 3,meliputi,mendasari,dan menjiwai sila 1,2 serta mendasari jiwa ;sila
4 dan 5
4)
Sila 4, meliputi,didasari,dan di jiwai sila 1,2,dan 3,serta mendasari dan
menjiwai sila 5
5)
Sila 5,meliputi didasari,dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4
6)
Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya unsur asli/permanen/primer
pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,yaitu unsure-unsurnya berasal dari
dirinya sendiri
12. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat memiliki beberapa
nilai yaitu Nilai Obyektif dan Subyektif.
Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
a.
Rumusan dari sila-sila pancasila menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum,
universal dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
b.
Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya
keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan
dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara
eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan
tata hidup beragama.
c.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hokum
positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hokum di Indonesia
berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat
diubah secara hokum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai
konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu
diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Sedangkan Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
a.
Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila
merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa
Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda denagn ideology-ideologi lain
karena isi pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah
melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri,
sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain
sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
b.
Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai
sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa
Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa.
Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.
Dalam kehidupan
bernegara, nilai dasar Pancasila harus tampak dalam produk peraturan
perundangan yang berlaku, dengan kata lain, peraturan perundangan harus dijiwai
oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak boleh bertentangan denagn
nilai-nilai Pancasila.
B.
Demokrasi Diindonesia
Semua negara mengakui
bahwa demokrasi sebagai alat ukur dan keabsahan politik. Kehendak rakyat
adalah kehendak utama kewenangan pemerintah menjadi basis tegaknya sistem
politik demokrasi. Demokrasi meletakkan masyarakat pada posisi penting, hal ini
di karenakan masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara
yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Ini menunjukkan bahwa demokrasi
itu begitu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologi,
demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos = rakyat, dan cratos /
cratein = pemerintahan atau kekuasaan. Yang i ntinya adalah pemerintahan rakyat
atau kekuasaan rakyat.
2.
Pelaksanaan demokrasi ini ada 2 yaitu :
Demokrasi langsung dan
demokrasi tidak langsung.
a.
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang seluruh rakyatnya di ikut sertakan
dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan
b.
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem
perwakilan ke dewan perwakilan rakyat ( DPR ) dan mejlis permusyawaratan rakyat
( MPR ).
3.
Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
demokrasi ini dipahami
sebagai sikap hidup dan pandangan hidup yang demokratis dengan didasarkan
nilai-nilai demokrasi dan membentu budaya/kultur demokrasi baik dari warga
negara maupun dari pejabat negara/pemerintah. Demokrasi merupakan penerapan
kaidah-kaidah prinsip demokrasi pada kekuatan sistem politik kenegaraan.
4.
Demokrasi Di Indonesia
Bangsa indonesia sejak
dulu sudah mempraktekkan ide tentang demokrasi meskipun bukan tingkat
kenegaraan tetapi masih dalam tingkat desa dan disebut demokrasi desa. Pendekatan
kontekstual demokrasi di indonesia adalah demokras pancasila karena pancasila
merupakan ideologi negara, pandangan hidup bangsa indonesia, dan sebagai
identitas nasional indonesia. Pancasila ideologi nasional karena sebagai
cita-cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Keterkaitan
demokrasi pancasila dengan civil society atau mayarakat madani indonesia secara
kualitatif di tandai oleh keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa.
5.
Sistem Politik Demokrasi
Landasan sistem
politik demokrasi di indonesia adalah sistem politik demokrasi didasarkan pada
nila, prinsip, prosedur dan kelambangan yang demokratis. Sistem ini mampu
menjamin hak kebebasan warganegara, membatasi kekuasaan pemerintah dan
memberikan keadilan. Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi
sebagai pilihan sistem politik. Negara indonesia sebagai negara demokrasi
terdapat pada, Pancasila ( sila ke 4 ).
UUD 1945 pasal 1 (
ayat 2 ) sebelum di amandemen dan sesudah di amandemen.
Apapun perubahannya
ini membuktikan sejak berdirinya negara indonesia telah menganut demokrasi.
1. Latar Belakang
Menurut sejarah, terpuruknya ideologi komunis di Eropa
Timur ditandai dengan berubahnya negara-negara berpaham liberal. Bahkan Uni
Soviet, yang dianggap sebagai pusat komunisme dunia dengan ideologi
marxisme-leninisme, mengalami kehancuran. Hal itu merupakan pelajaran yang
berharga bagi bangsa Indonesia.
Pada umumnya, negara-negara komunis terkenal dengan sistem ideologi yang tertutup, antipembaharuan, dan tidak terbuka terhadap nilai-nilai dan paham liberalisme-individualisme. Hal itu karena komunisme justru lahir sebagai reaksi dan perlawanan terhadap nilai liberalisme-kapitalisme. Menurut paham komunis, liberalisme-kapitalisme dianggap sebagai bentuk kolonialisme yang mengisap tenaga kaum buruh untuk kepentingan kaum borjuis (kapitalis).
Ideologi komunis di Uni Soviet memang pernah mengalami masa-masa keemasan. Dengan label sebagai negara superpower di bawah ideologi tertutup, Uni Soviet mampu menandingi negara-negara Bara. Akan tetapi, kejayaan Uni Soviet hanya bertahan kurang lebih 70 tahun.
Belajar dari semua itu, bangsa Indonesia tidak boleh membiarkan Pancasila sebagai ideologi yang using dan tertutup. Jika Pancasila usang dan tertutup, ideologi ini tidak akan mampu menampung dinamika dan perkembangan zaman seiring dengan perubahan masyarakat.
Untuk itu, Pancasila sejatinya harus mau membuka diri terhadap nilai luar yang dapat memperkaya dan memberikan sumbangsih yang positif terhadap pemecahan problematik bangsa Indonesia yang tengah dihadapi dengan bersikap selektif.
Bangsa Indonesia tidak mempunyai pilihan lain, kecuali bersikap aspiratif terhadap nilai-nilai yang baru. Lain halnya jika bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa mau dan sia mengulangi kesalahan bangsa lain. Dengan demikian, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hanya dikenang dalam sejarah dan peradapan dunia sebagai suatu bangsa yang gagal dalam menemukan jati dirinya.
2. Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari bahasa Greek, terdiri
dari dua kata, yaitu idea dan logi. Idea berarti melihat (idean), sedangkan
logi berasal dari kata logos, yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi,
ideologi dapat diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas,
pendapat (kejadian) yang member arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.
Menurut beberapa ahli politik serta pengertian menurut beberapa kamus, ideologi mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut :
Menurut beberapa ahli politik serta pengertian menurut beberapa kamus, ideologi mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut :
a. Menurut Soerjanto Poespowardojo
Ideologi adalah prinsip untuk mendasari tingkah laku
seseorang atau suatu bangsa dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
b. Menurut Sumarno
Ideolodi adalah kestuan gagasan fundamental dan
sistematis yang menyeluruh tentag kehidupa manusia.
c. Menurut Krech,Crutchfield, dan Ballachey
Ideologi adalah
doktrin-doktrin pemikiran atau cara berpikir seseorang atau lainnya.
d. enurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Ideologi adalah himpunan nilai, ide, norma,
kepercayaan, dan keyakinan yang dimiliki seseorang atau sekelompok oramg yang
menjadi dasar dalam menentukan sikap terhadap kejadian dan problem politik yang
dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politik.
e. Menurut The Advanced Learner’s Dictionary
Ideologi adalah suatu sistem pemikiran yang telah
dirumuskan untuk teori politik dan ekonomi.
f. Menurut Webster New Collegiate Dictionary
Ideologi adalah cara hidup atau tingkah laku atau
hasil pemikiran yang menunjukkan sifat-sifat tertentu pada seorang individu
atau suatu kelas atau pola pemikiran mengenai pengembangan pergerakan atau
kebudayaan
Menurut Koento Wibisono, bila diteliti dengan cermat
terdapat kesamaan dari semua unsur ideologi. Kesamaan-kesamaan tersebut sebagai
berikut :
a. Keyakinan, berarti dalam setiap ideologi selalu memuat
gagasan-gagasan vital dan konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat
keyakinan. Seperangkat keyakinan tersebut diorientasikan pada tingkah laku atau
perbuatan manusia sebagai subjek pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang
dicita-citakan.
b. Mitos, berarti setiap ideologi selalu memitoskan
sesuati ajaran secara optimistik-determistik. Artinya, mengajarkan bagaimana
ideologi pasti akan dicapai.
c. Loyalitas, berarti dalam setiap ideologi selalu
menuntut adanya loyalitas serta keterlibatan optimal dari para pendukungnya.
Apabila suatu konsep dianut oleh seseorang, kelompok
manusia, bangsa, ataupun negara maka konsep tersebut menjadi ideologi. Oleh
sebab itu, ideologi bersifat asasi, statis, dan sebagai pedoman dasar.
Kemudian, apabila ideologi ditujukan untuk mencapai politik tertentu yang
berkaitan dengan urusan negara dinamakan ideologi politik. Dengan demikian,
ideologi politik adalah perumusan keyakinan atau program yang dimiliki suatu
negara, bangsa, partai politik, atau perkumpulan politik yang bermaksud
mencapai tujuan politik.
Di samping itu, ideologi politik juga menafsirkan atau
menganalisis kejadian-kejadian sosial, ekonomi, budaya untuk mencapai tujuan
yang dikehendaki. Ideologi politik akan menentukan apa yang seharusnya
dilakukan dalam suatu sistem politik.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Pancasila mengokohkan diri sebagai ideologi politik atau ideologi negara. Oleh sebab itu, Pancasila pantas untuk menjadi pedoman dasar dalam penyelenggaraan politik negara. Semua warga negara harus senantiasa melestarikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Selain itu, Pancasila juga harus menjadi ideologi yang mampu membimbing dan memberikan keyakinan bahwa Pancasila sanggup membawa bangsa Indonesia mencapai cita-citanya.
3. Ciri – Ciri Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka
a. Ideologi Tertutup
Idiologi tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana
nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, nilainya
bersifat instan. Ciri-cirinya adalah :
1) Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup
di masyarakat.
2) Dipaksakan kepada masyarakat.
3) Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan
masyarakat.
4) Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupun budaya,
dan sebagainya.
5) Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi
tersebut.
6) Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.
b. Ideologi Terbuka
Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak
dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara
tetapi merupakan realita pada masyarakat itu. Ciri-cirinya :
1) Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
2) Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali
dari hidup masyarakat itu.
3) Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap
generasi boleh menafsirkannya menurut petkembangan zaman.
4) Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
5) Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga
dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau budaya.
c. Kriteria, Batasan, dan Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai
ideologi terbuka dapat diberikan pengertian sebagai berikut :
1) Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis
dengan nilai-nilai dasar yang tidak berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan
dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi dalam setiap kurun waktu
2) Pancasila dapat membuka nilai-nilai dari luar, tanpa
mengubah nilai dasar Pancasila.
3) Pancasila dapat mengembangkan secara kreatif dan
dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman tanpa mengubah nilai dasar.
Sifat keterbukaan Pancasila ( sebagai ideologi terbuka
) memerlukan pembatasan. Dengan demikian, Pancasila menjadi filter dari segala
nilai yang datang dari berbagai nilai budaya yang ada. Adanya pembatasan
tersebut membuat dinamika Pancasila sebagai ideologi Pancasila tidak
kebablasan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai dasar yang ada.
Berikut pembatasan-pembatasan terhadap sikap keterbukaan Pancasila :
1) Nilai Dasar
Nilai dasar Pancasila ( yang berjumlah lima nilai )
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima nilai dasar tersebut harus tetap
permanen, lestari, dan tidak boleh ada pengubahan. Hal itu karena, kelima nilai
dasar tersebut mengandung cita-cita nasional, dasar negara, dan sumber
kedaulatan negara.
2) Kepentingan Stabilitas Nasional
Pada dasarnya, semua gagasan untuk menjabarkan nilai daar bisa dilakukan.
Namun, seja awal udah bisa diperkirakan bahwa gagasan tersebut akan menimbulkan
dan membahayakan stabilitas dan integritas nasional. Oleh sebab itu, layak
dicarikan momen, bentuk, serta metode yang tepat guna menyampaikan gagasan
tersebut.
3) Larangan Ideologi Komunis-Marxisme
Secara faktual, proses rontoknya ideologi
komunis-marxisme terjadi dimana-mana. Namun setiap warga negara tidak boleh
begitu saja mengabaikan bahaya komunis-marxisme. Sebab, komunisme bisa berubah
dalam bentuk dan wujud yang lain.
Konsekuensi terhadap bangsa Indonesia yang menganut
dan mengakui Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai
fleksibilitas berikut :
1) Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap (
tidak berubah ) yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
2) Nilai instrumen, yaitu nilai-nilai dari nilai dasar
yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, ketetapan MPR,
dan peraturan perundang-undangan lainnya.
3) Nilai praktis, yaitu nilai-nilai yang sesungguhnya
dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai praktis bersikap abstrak,
misalnya menghormati, kerjasama, dan kerukunan. Hal ini dapat dioperasionalkan
dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
4. Permasalahan yang mungkin Timbul dari Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka :
a. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen
masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila
sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi
tertutup, relevansinya akan hilang.
b. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang
maka tidak menutup kemungkinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau
kepentingan
5. Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka :
Seluruh komponen bangsa harus berusaha bersikap dan
berperilaku positif yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Walaupun dengan
segala problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, seluruh warga
negara wajib melestarikan Pancasila. Terutama kemurnian nilai dasar Pancasila.
Di jaman globalisasi ini, bersikap cerdas terhadap gempuran budaya asing adalah salah satu usaha untuk melestarikan Pancasila. Jika warga negara kurang bijak dalam menghadapi globalisasi, maka bisa saja akan mengotori kemurnian Pancasila.
Untuk skala dan usaha lebih besar, warga negara wajib mengawal pemerintahan yang sedang berjalan. Jangan biarkan para elite politik dan aparatur negara menyelewengkan serta menyalahgunakan keterbukaan ideologi Pancasila.
Melestarikan Pancasila bukanlah hal yang mudah. Apalagi dengan cakupan aspek kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, permasalahan dalam masyarakat pun akan semakin kompleks pula. Kegelisahan masyarakat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut akan berdampak pada kondisi stabilitas negara. Ancaman kekerasan, pemaksaan kehendak, antidemokrasi dan teror tentunya akan selalu membayangi untuk menggulingkan Pancasila
Bangsa Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakatlah yang akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Ideologi yang kuat tersebut adalah ideologi Pancasila.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.
Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.
Dengan demikian maka bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya tidak menutup diri dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia.
D.
Nilai Nilai yang Terkandung dalam Setiap Sila
Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi negara mengandung nilai-nilai yang dijadikan pedoman bagi
bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai-nilai tersebut terdapat dalam sila-sila yang ada dalam Pancasila.
1. Sila Pertama:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama, yakni “Ketuhanan yang
Maha Esa” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan
untuk meng anut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran
agamanya. Sila pertama ini juga mengajak manusia Indonesia untuk mewujudkan kehidupan
yang selaras, serasi, dan seimbang antarsesama manusia Indonesia, antarbangsa,
maupun dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya. Dengan demikian, di dalam
jiwa bangsa Indonesia akan timbul rasa saling menyayangi, saling menghargai,
dan saling meng a yomi.
Adapun nilai-nilai yang terkandung
dalam sila pertama antara lain sebagai berikut :
a. Keyakinan terhadap adanya Tuhan yang
Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang Mahasempurna.
b. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, dengan cara menjalankan semua perintah-Nya, dan sekaligus menjauhi segala
larangan-Nya.
c. Saling menghormati dan toleransi
antara pemeluk agama yang berbeda-beda.
d. Kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya.
2. Sila kedua:
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan
yang adil dan beradab” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia diakui dan
diper-lakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan
agama, suku ras, dan keturunan.
Dengan demikian, pada sila
“Kemanusiaan yang adil dan beradab” terkandung nilai-nilai sebagai berikut :
a. Pengakuan terhadap adanya harkat dan
martabat manusia.
b. Pengakuan terhadap keberadaan manusia
sebagai makhluk yang paling mulia diciptakan Tuhan.
c. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
dan harus mendapat perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap tenggang rasa agar
tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain.
3. Sila Ketiga:
Persatuan Indonesia
Makna “Persatuan Indonesia” dalam sila
ketiga Pancasila adalah suatu wujud kebulatan yang utuh dari berbagai aspek
kehidupan, yang meliputi ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan
keamanan yang semuanya terwujud dalam suatu wadah, yaitu Indonesia.
Adapun nilai-nilai yang terkandung
dalam sila ketiga, antara lain sebagai berikut :
1) Menempatkan persatuan, kesatuan,
kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
2) Memiliki rasa cinta tanah air dan
bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3) Pengakuan terhadap keragaman suku
bangsa dan budaya bangsa dan sekaligus mendorong ke arah pembinaan persatuan
dan kesatuan bangsa.
4.
Sila Keempat: kerakyatan yang dimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Setiap orang Indonesia sebagai warga
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia mempunyai hak, kewajiban, dan
kedudukan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, setiap kegiatan peng
ambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu selalu
mengadakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat
tersebut dilakukan dengan semangat kekeluargaansebagai ciri khas kepribadian
bangsa Indonesia.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam
sila keempat, antara lain sebagai berikut :
a. Kedaulatan negara ada di tangan
rakyat.
b. Manusia Indonesia sebagai warga
masyarakat dan warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
c. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
d. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
e. Mengutamakan musyawarah dalam setiap
pengambil keputusan.
5. Sila kelima: keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Keadilan merupakan salah satu tujuan
negara republik Indonesia selaku negara hukum. Penegakan keadilan akan membuat
kehidupan manusia Indonesia, baik selaku pribadi, selaku anggota masyarakat,
maupun selaku warga negara menjadi aman, tenteram, dan sejahtera.
Upaya untuk mencapai ke arah itu
memerlukan nilai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, yang menyangkut hak
dan kewajiban yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan agama, suku, bahasa, dan status sosial ekonominya. Setiap warga
negara Indonesia harus diperlakukan adil sesuai dengan hak dan kewajibannya
sebagai warga negara.
Adapun nilai-nilai yang tercermin
dalam sila kelima, antara lain sebagai berikut :
a. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, terutama meliputi bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain.
c. Bersikap adil dan suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
d. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang
terpuji yang senantiasa mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotong-royongan.
e. Cinta akan kemajuan dan pembangunan
bangsa, baik material maupun spiritual.
Mengantre merupakan pencerminan perilaku sesuai hak dan
kewajiban.
|
Pancasila merupakan sumber nilai dalam
kehidupan bermasyar-akat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai apa sajakah
yang terkandung dalam Pancasila sehingga Pancasila merupakan sumber nilai?
Dalam kaitan ini, Dardji Darmodihardjo mengatakan bahwa Pancasila tergolong
nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan
nilai vital. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur
jasmani manusia. Adapun nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna untuk
dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
Dalam Pancasila, terkandung
nilai-nilai yang lengkap dan har-monis, baik nilai material, nilai vital, nilai
kebenaran/kenyataan, nilai estetis, nilai etis atau moral maupun nilai
religius, yang ter cermin dalam sila-sila Pancasila yang bersifat sistematis-hierarkis.
Nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif, subjektif, dan kedua-duanya.
Sifat objektif karena sesuai dengan objeknya/kenyataannya dan bersifat
umum/universal. Adapun sifat subjektif karena sebagai hasil pemikiran seluruh
bangsa Indonesia.
Melihat fungsi dasar Pancasila sebagai
dasar negara, segala tindak tanduk atau perbuatan semua warga negara harus
mencer minkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila
merupakan sumber nilai yang menuntun sikap, perilaku atau perbuatan manusia
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
E.
Pengamalan Nilai – Nilai Pancasila Dalam
Kehidupan Sehari Hari
Pancasila tidak akan
memiliki makna tanpa pengamalan. Pancasila bukan sekedar simbol persatuan dan
kebanggaan bangsa. Tetapi, Pancasila adalah acuan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, kita wajib mengamalkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tingkah laku sehari-hari kita harus
mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Untuk mengamalkan Pancasila kita
tidak harus menjadi aparat negara. Kita juga tidak harus menjadi tentara dan
mengangkat senjata. Kita dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kita dapat memulai dari hal-hal kecil dalam
keluarga. Misalnya melakukan musyawarah keluarga. Setiap keluarga pasti
mempunyai masalah. Nah, masalah dalam keluarga akan terselesaikan dengan baik
melalui musyawarah. Kalian dapat belajar menyatukan pendapat dan menghargai
perbedaan dalam keluarga. Biasakanlah melakukannya dalam keluarga.
Dalam lingkungan sekolah pun kita harus membiasakan bermusyawarah. Hal ini penting karena teman-teman kita berbeda-beda. Pelbagai perbedaan akan lebih mudah disatukan bermusyawarah. Permasalahan yang berat pun akan terasa ringan. Keputusan yang diambil pun menjadi keputusan bersama. Hal itu akan mempererat semangat kebersamaan di sekolah. Tanpa musyawarah, perbedaan bukannya saling melengkapi. Tetapi, justru akan saling bertentangan. Oleh karena itu, kita harus terbiasa bermusyawarah di sekolah. Kerukunan hidup di lingkungan sekolah akan terjaga. Dengan demikian, kalian tidak akan kesulitan menghadapi dalam lingkungan yang lebih luas. Berawal dari keluarga kemudian meningkat dalam sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
1. Pengamalan Pancasila dalam Rangka Menghargai
Perbedaan
Pancasila dirumuskan dalam semangat kebersamaan. Salah satunya terwujud dalam sikap menghargai perbedaan. Perbedaan pendapat tidak menjadi hambatan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Hal itu merupakan sikap yang harus kita tiru. Pada waktu itu bangsa Indonesia belum memiliki dasar negara. Tetapi, sikap para tokoh telah mencerminkan semangat kebersamaan dan jiwa ksatria. Mereka bersedia menerima perbedaaan apa pun ketika proses perumusan dasar negara berlangsung. Nah, sekarang kita telah memiliki Pancasila sebagai dasar negara yang kuat. Kekuatan Pancasila telah terbukti selama berdirinya negara Indonesia. Pancasila mampu menyatukan seluruh bangsa Indonesia. Pancasila juga mampu bertahan menghadapi rongrongan pemberontak. Oleh karena itu, kita harus bangga memiliki dasar negara yang kuat. Kita harus dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah menghargai perbedaan. Kita harus memiliki sikap menghargai perbedaan seperti dalam perumusan Pancasila. Kita harus menyadari bahwa negara kita terdiri atas beragam suku bangsa. Setiap suku Bangsa memiliki ragam budaya yang berbeda. Perbedaan suku bangsa dan budaya bukan menjadi penghalang untuk bersatu. Tetapi, justru perbedaan itu akan menjadikan persatuan negara kita kuat seperti Pancasila.
2. Pengamalan Pancasila dalam Wujud Sikap Toleransi
Mengamalkan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari , menggunakan pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari , agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagian lahir dan batin.
Pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi (harmonis).
Bahwa pengamalan pancasila secara utuh (5 sila) tersebut adalah merupakan menjadi syarat penting bagi terwujudnya cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.
F.
Pola
Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengamalan Pancasila
Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, diharapkan lebih terarah usaha-usaha pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
1.
Jalur-jalur yang
digunakan
a.
Jalur pendidikan
Pendidikan memegang
peranan yang sangat penting dalam pengamalan Pancasila, baik pendidikan formal
(sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan lingkungan
masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia.
Dalam pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana keluarga yang mendukung. Lingkungan masyarakat juga turut menentukansehingga harus dibina dengan sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi pelaksanaan pengamalan Pancasila.
Melalui pendidikan inilah anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan melalui pemahaman dari pemikiran dan dan pengamalan secara pribadi. Sasaran pelaksanaan pedomaan pengamalan Pancasila adalah perorangan, keluarga, masyarakat, baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing, maupun di lingkungan tempat bekerja.
b.
Jalur media massa
Peranan media massa
sangat menjanjikan karena pengaruh media massa dari dahulu sampai sekarang
sangat kuat, baik dalam pembentukan karakter yang positif maupun karakter yang
negatif, sasaran media massa sangat luas mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik sehingga semua
kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan internet. Hal
itu membuka peluang besar golongan tertentu menerima sosialisasi yang
seharusnya belum saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang tidak
bersifat membangun. Media massa adalah jalur pendidikan dalam arti luas dan
peranannya begitu penting sehingga perlu mendapat penonjolan tersendiri sebagai
pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam menggunakan media massa
tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan harus seoptimal
mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian bangsa yang
pancasilais. Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi yang mengancam penanaman
pengamalan Pancasila harus disensor.
c.
Jalur organisasi
sosial politik
Pengamalan Pacansila
harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia. Organisasi
sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya
masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga
segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai
Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar
berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, abdi
masyarakat juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan
mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
2.
Penciptaan suasana
yang menunjang
a.
Kebijaksanaan
pemerintah dan peraturan perundang-undangan
Penjabaran
kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang
dapat memperlancar pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek sanksi
atau penegakan hukm mendpat penekanan khusus.
b.
Aparatur negara
Rakyat hendaklah
berpartisipasi aktif di dalam menciptakan suasana dan keadaan yang mendorong
pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah sebagai
pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi
permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sarana dan prasarana
dalam pelaksanaan pengamalan Pacasila perlu disediakan dan memfungsikan
lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya lembaga penegak hukum dalam menjamin
hak-hak warga negaranya dan melindungi dari perbutan-perbuatan tercela.
c.
Kepemimpinan dan
pemimpin masyarakat
Peranan kepemimpinan
dan pemimpin masyarakat, baik pemimpin
formal maupun informal sangat penting dalam pelaksanaan
pedoman pengamalan. Mereka dapat menyampaikan bagaimana pola Dengan pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan menyuruh bawahan atau umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan Pancasila. begitu Pengamalan pancasila akan tetep les
formal maupun informal sangat penting dalam pelaksanaan
pedoman pengamalan. Mereka dapat menyampaikan bagaimana pola Dengan pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan menyuruh bawahan atau umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan Pancasila. begitu Pengamalan pancasila akan tetep les
G.
Nilai – Nilai Yang Bertentangan Dengan
Nilai – Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari Hari
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, yaitu tidak boleh memaksakan orang lain
memeluk agama kita atau memaksa seseorang untuk berpindah dari agama satu ke
agama yang lain. Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk
memeluk salah satu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan
masing-masing.
Kasus yang bertentangan dengan adanya sila pertama
adalah :
a. Bom Bali
Jakarta, Kompas – Biro Investigasi Federal (FBI)
Amerika Serikat (AS) menyatakan kesediaannya membantu Kepolisian Daerah (Polda)
Bali untuk mengungkap kasus peledakan bom di Jalan Legian, Kuta, Bali, yang
menewaskan sedikitnya 182 orang, Sabtu (12/10) malam. Bantuan serupa juga datang
dari Polisi Federal Australia (AFP). Selain kedua tim tersebut, Polda Bali juga
dibantu Polda Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk menuntaskan kasus peledakan bom
di Kuta itu. “Kita terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama bilateral atau
kolektif dengan negara lain dalam upaya memerangi terorisme, termasuk joint
investigation ataupun pertukaran informasi intelijen,” kata Menteri Luar Negeri
(Menlu) Hassan Wirajuda usai mengadakan pertemuan dengan para perwakilan asing
di Departemen Luar Negeri, Jakarta, Senin (14/10). Perihal adanya bantuan FBI
itu juga dibenarkan Kepala Badan Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri
Inspektur Jenderal Saleh Saaf. Akan tetapi, ia belum mengetahui detail dari
bantuan tersebut. Ia mengatakan, jajaran Kepolisian Negara RI (Polri), tambah
Saleh, terbuka bagi negara mana pun yang ingin memberikan bantuan tenaga
penyidiknya. “Tidak ada masalah soal itu, sebab kami pun selama ini juga sudah
memiliki hubungan Interpol.” Ditegaskan, “Cuma kalau mereka datang diam-diam
dan melakukan penyidikan sendiri, itu yang tidak boleh.” Sedangkan Pemerintah
Australia maupun Inggris sejauh ini, menurut Saleh, baru menyampaikan kesediaan
mereka untuk memberi bantuan kemanusiaan. “Seperti Australia, selain memberi
bantuan tenaga medis, bahkan mereka juga sudah mengevakuasi 41 warga negaranya
yang menjadi korban dalam ledakan tersebut,” ujarnya.
b. Bom Bunuh Diri di Solo
Juru bicara Jamaah Anshorut Tauhid Jawa Timur
Zulkarnain menduga bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh di Kepunton,
Solo, Jawa Tengah, berkaitan langsung dengan gejolak yang terjadi di Ambon
beberapa waktu lalu. “Pemerintah harus waspada, gejolak seperti di Ambon sudah
menjalar dan tidak hanya terjadi di Ambon,” kata Zulkarnain kepada Tempo, Ahad
25 September 2011. Bom bunuh diri di Solo sendiri, tambah dia, merupakan imbas
dari ketidakseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus Ambon.
Konflik yang terjadi di Ambon, tambah dia, telah menyulut banyak kelompok yang bersiap jihad ke Ambon. Hanya, pengetatan pintu-pintu masuk ke Ambon membuat banyak kelompok yang akhirnya memutuskan untuk menyalurkan niatan jihadnya di luar Ambon.
“Ini sebab-akibat, di Ambon, polisi tidak tegas dan terkesan diskriminatif,” kata Zulkarnain sembari mencontohkan tidak transparannya polisi dalam mengungkap kasus kematian seorang tukang ojek di Ambon.
“Kami tahunya si tukang ojek di Ambon itu tidak diotopsi. Jadi jangan heran kalau ada yang marah,” ujar dia. Tak hanya itu, polisi dalam kerusuhan di Ambon dinilai juga tidak transparan dalam menjelaskan terkait isu penembakan oleh sniper.
Zulkarnain melihat, selama pemerintah ataupun penegak hukum tidak tegas dan transparan dalam menyikapi kasus Ambon, selama itu pula aksi-aksi seperti yang terjadi di Solo akan terus terulang.
Dari kedua kasus tersebut diatas menandakan bahwa
sudah tidak relevannya warga indonesia dengan nilai pancasila khususnya pada
sila pertama. Dari kasus pertama dikatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut
dengan alasan jihad, sedangkan pada kasus kedua yaitu menunjukkan bahwa adanya
pendangkalan iman seseorang. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan
nilai pada sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu menghilangkan
nyawa seseorang sekalipun alasannya adalah berjihad dan membela agama islam.
Belajar dari kasus pengeboman yang sering terjadi di berbagai daerah seharusnya
pemerintah mengadakan tindakan yang tegas kepada pelaku bom, memberikan hukuman
kepada pelaku. Pada kasus pengeboman yang semakin marak ini terlihat pemerintah
yang seolah jalan ditempat,tidak adanya tindakan yang pasti. Tindakan dari
pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya bentuk tindakan
provokasi terhadap kerukunan umat beragama. Banyaknya kasus bom menunjukkan
kegagalan pemerintah dalam memayungi keamanan pada masyarakat, kegagalan dalam
menjaga kerukunan umat beragama yang notabennya indonesia terdiri dari beragam
agama’
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada sila kedua ini memiliki makna manusia diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama
derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap
saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak
terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani
membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia
merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
a. Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin
JAKARTA – Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban
pembayaran utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah
memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak. Pasalnya,
saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk
bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam
obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil
pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI.
Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk
program peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial,
pendidikan, dan kesehatan.
“Kebijakan pajak negara sangat tidak adil bagi rakyat
karena penerimaan pajak tidak mampu mendorong peningkatan kesejahteraan
rakyat,” ujar pengamat Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan, Kamis (5/5). Ia
mengungkapkan persentase pembayaran cicilan pokok dan bunga utang telah
menyerap 31 persen penerimaan perpajakan pada 2010. “Angkanya diperkirakan
tidak banyak berkurang pada tahun 2011,” imbuh dia. Pada 2011, target
penerimaan pajak dipatok sekitar 764,49 triliun rupiah, naik dari penerimaan
tahun lalu sekitar 590,47 triliun rupiah. Sementara itu, tren kewajiban
pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah terus meningkat dan pada 2011
mencapai 247 triliun rupiah, melebihi penarikan utang baru tahun ini sekitar
184 triliun rupiah.
b. Rakyat Miskin Bulan-bulanan Ketidakadilan
Suatu contoh kasus, konflik agrarian, sengketa masih
mewarnai perjalanan di tahun 2009, sebagian besar adalah sengketa-sengketa lama
yang tidak kunjung menemukan jalan keluar, aktor-aktor lama masih mendominasi
konflik agraria di Jawa Timur, yakni TNI, PTPN, Pemerintah daerah, serta pihak Swasta,”
ungkapnya, di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal No 6 Surabaya, Selasa
(29/12/2009). LBH Surabaya mencatat telah terjadi penggusuran terhadap 389 PKL
yang dilakukan Pemerintah kota Surabaya. Dia menjelaskan, Pemkot Surabaya di
tahun 2009 melakukan penggusuran lebih dari 750 rumah warga miskin yang berada
di sitren kali Wonokromo.
“Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Satpol PP tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri, yang sangat berlawanan dengan ketentuan-ketentuan konstitusi, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum,” jelas Arif.
Sementara itu, Syaiful Aris, selaku Direktur LBH Surabaya mengatakan, bagi buruh di Jawa Timur tahun 2009 ini juga masih menjadi tahun yang kelam. Cita-cita hidup layak belum juga dapat diwujudkan, karena kebijakan upah yang masih dimanipulatif, agar upah buruh serendah-rendahnya.
“Menurut catatan yang ada di LBH Surabaya, ada 83 kasus yang melibatkan lebih dari 40 ribu buruh yang terjadi sepanjang tahun ini, dan sebagian besar kasus tersebut belum mendapat penyelesaian,” katanya.
Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang di hadapi
oleh seluruh pemerintahan yang ada di dunia ini. Contoh kasus diatas hanyalah
beberapa potret tentang ketidakadilan pemerintah kepada rakyat miskin, tidak
adanya tindak lanjut dari pemerintah dalam memberi bantuan ataupun jaminan
kepada rakyat miskin. Di Indonesia banyak sekali daerah-daerah miskin yang
tidak tercium oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah seharusnya memberikan
pemerataan pembangunan atau bantuan kepada rakyat miskin terutama di
daerah pedesaan. Seharusnya pemerintah juga harus memberikan pelayanan dan
fasilitas kepada masyarakat miskin seperti pendidikan, kesehatan, air minum dan
sanitasi, serta transportasi. Gizi buruk masih terjadi di lapisan masyarakat
miskin. Hal ini disebabkan terutama oleh cakupan perlindungan sosial bagi
masyarakat miskin yang belum memadai. Bantuan sosial juga sangat dibutuhkan
oleh mereka seperti kepada orang-orang penyandang cacat, lanjut usia, dan yatim
piatu. Sarana transportasi juga harus diperhatikan pada daerah terisolir untuk
mendukung penciptaan kegiatan ekonomi produktif bagi masyarakat miskin.
3. Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia, menempatkan manusia
Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa
dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
Kasus yang menyimpang dari nilai sila ketiga ini
diantaranya adalah :
a. Papua Keluar dari NKRI
Jakarta, PelitaOnline — KETUA
Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika
Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan
keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri
untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami,
biarkan kami keluar dari NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta,
Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua,
hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif
dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga
tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua.
Seharusnya berlaku adil. Kami hanya ingin mandiri,” pintanya tegas.
Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes,
yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM)
gadungan yang dipelihara oleh militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh
militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang
menuntut kenaikan gaji,” jelas dia.
Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan
diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan
nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.
b. Banyaknya Aliran Sesat Yang Muncul
JEMBER– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani
sebanyak lima kasus aliran sesat di kabupaten setempat, yang semuanya bisa
diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah
Samsul Arifin, Selasa menuturkan, pihaknya banyak menerima keluhan dari
masyarakat terkait dengan adanya aliran sesat yang meresahkan di sejumlah
daerah. “Kami menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama beberapa pekan
terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan,” tutur Abdullah
yang akrab disapa Gus Aab. Menurut dia, faktor yang menyebabkan timbulnya aliran
sesat, antara lain keterbatasan keilmuan yang dimiliki oleh orang yang
bersangkutan dan motivasi pelaksanaan ibadah yang kurang tepat.
“MUI Jember selalu melakukan dialog dan membina
penganut aliran sesat itu, agar kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran agama
Islam,” ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU Jember. Kasus aliran sesat yang
terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah di
Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat tersebut menyimpang dari
ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan
biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan berasal dari kalangan intelektual,
dan mencari terobosan baru yang mudah diikuti oleh masyarakat. “Biasanya mereka
masih mencari jati diri tentang agama Islam, seperti yang dilakukan Yayasan
Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku kitab kuning sendiri, sehingga
menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jember,” tuturnya.
Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, kriteria
aliran sesat antara lain mengingkari salah satu dari enam rukun iman dan lima
rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran
dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran. “Saya mengimbau
masyarakat tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkhis, apabila ada aliran
yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan
ke tokoh agama setempat atau MUI Jember,” katanya,
menambahkan.(republika.co.id)
Dari dua kasus perpecahan diatas memang harus
dilakukan tindakan tegas dari pihak berwenang. Adanya tindakan tegas untuk
membubarkan aliran yang dapat menyesatkan umat islam, dan jika tetap membantah
maka harus diberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Bisa juga
dilakukan dengan melakukan pendekatan secara spiritual. Sedangkan dalam kasus
keluarnya papua seharusnya pemerintah dapat menghimbau kepada seluruh
menteri-menterinya untuk Menciptakan kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran
dan kehendak untuk bersatu dan membiasakan diri untuk selalu membangun
konsensus, menghilangkan kesempatan untuk berkembangnya primodialisme sempit
pada setiap kebijaksanaan dan kegiatan, agar tidak terjadi KKN,dan juga
menumpas setiap gerakan separatis secara tegas dan tidak kenal kompromi.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Artinya manusia Indonesia sebagai warga negara dan
warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan
mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada
suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum diambil keputusan
yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah.
Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini,
diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus yang menyimpang dari sila ini adalah :
a. Prita Dipenjara, tapi Kejahatan Pornografi?
Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang
masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran
Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum
perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang
memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas
pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan
bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat
pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum
dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan
kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak
semestinya.
UU ITE mengatur banyak aspek dalam dunia internet,
mulai dari etika-moral dalam menggunakan internet hingga transaksi bisnis
internet. Perbuatan yang pertama dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan
penyebaran konten asusila [ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi],
lalu perjudian (2), pencemaran nama baik (3), dan pemerasan/ancaman (4),
hal-hal berbau SARA dan seterusnya. Bila kita melihat urutannya, maka
semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008 digunakan untuk membersihkan
konten porno dari dunia internet demi melindungi generasi muda dari degradasi
moralitas. Namun, adakah perubahan berarti informasi dan industri pornografi
via internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE April 2008 dan UU Pornografi
Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak
daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang ibu yang menyampaikan
unek-unek menjadi korban mal praktik perusahaan rumah sakit harus kembali
menjadi korban sementara para oknum rumah sakit berleha-leha? Apakah dengan
kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen Omni bisa menyewa pengacara
(bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah jadi benar? Mengapa
kepolisian tidak menyelidiki siapa yang menyebarluaskan email private dari Bu Prita?
b. Hukuman antara koruptor dengan pencuri kakao, dan semangka.
Saya tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita
kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100
harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan kasus pencurian satu buah
semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2 bulan dan
terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat
senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada
geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu
penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang
kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing
bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun
dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3
biji kakao saja langsung dipenjara.
Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak
adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in
menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan
bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara
kita, yang notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah
amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah
banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum
seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu
dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan
memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam
kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau
melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan.
Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir
melakukan hal demikian lagi.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya yaitu manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan
sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus yang terjadi dari penyimpangan sila kelima ini
diantaranya adalah :
a. Kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua
Kehidupan masyarakat papua dengan masyarakat jakarta
tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia
juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat
papua yang memakai koteka, pembangunan di derah tersebut juga tidak merata.
Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak
orang-orang memakai pakaian yang berganti-ganti model, banyak bangunan
menjulang tinggi.
b. Kemiskinan di Papua
Jayapura, Kompas – Jumlah penduduk miskin di sejumlah
provinsi diperkirakan
meningkat sejalan dengan melonjaknya harga pelbagai kebutuhan dan tarif
transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya
tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan.
Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di
pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta
jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah
karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir
2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan
sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan
meningkat dengan kenaikan harga BBM.
meningkat sejalan dengan melonjaknya harga pelbagai kebutuhan dan tarif
transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya
tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan.
Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di
pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta
jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah
karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir
2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan
sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan
meningkat dengan kenaikan harga BBM.
Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam seperti
Kalimantan Timur (Kaltim)
menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah
penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).
menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah
penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).
Dari kasus tersebut seharusnya pemerintah lebih
tergerak untuk melakukan sesuatu dan melakukan perubahan bagi kehidupan warga
di Papua. Pemerintah terjun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat di
daerah tersebutsupaya tidak ada oknum yang ingin memanfaatkannya. Pemerintah
juga harus melakukan pemerataan pembangunan, transportasi, pendidikan,
kesehatan dan lainnya di pedesaan, tidak hanya di kota-kota besar.
Pemerintah juga harus melakukan pendekatan kepada
masyarakat papua supaya tidak lagi memakai koteka meskipun itu merupakan
peninggalan nenek moyang yang ingin tetap dilestarikan, tetapi mengikuti budaya
dan perkembangan jaman juga penting.
DAFTAR PUSTAKA :
M, Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta:
Quadra.
Andriani Purwastuti, dkk.
2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996.
Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Ms Bakry, Noor. 1994.
Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto.
2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo
SUMBER LAIN :
http://www.pusakaindonesia.org/pancasila-sebagai-filsafat-bangsa-indonesia/
http://cecepsuhardiman.blogspot.co.id/2013/06/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html
http://artikelpengertianmakalah.blogspot.co.id/2015/05/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam-sila.html
https://rumahsehatkiita.wordpress.com/2011/12/09/prilaku-yang-bertentangan-dengan-nilai-nilai-pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar