Peran Guru Dalam Standar Nasional Pendidikan (NSP) Dan Persoalan Dilapangan
Standar nasional pendidikan (SNP) adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Demikian definisi SNP jika berpedoman Ketentuan
Umum dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas).
Standar proses
pembelajaran merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan. Standar Proses, baik yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, penelitian dan pengawasan pembelajaran dikembangkan oleh BSNP, dan
ditetapkann dengan peraturan menteri.
Secara umum,
Standar Proses Pembelajaran sebagai standar minimal yang harus dilakukan
memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas
hasil dan proses pembelajaran. Strategi pencapaian proses pendidikan melalui
peningkatan dan perbaikan dilihat dari sudut guru yang meliputi tentang
peningkatan profesional guru serta mengoptimalkan peran guru dalam proses
pembelajaran.
A. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan
di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Pengertian Pendidik
Dari segi bahasa, kata pendidik dalam bahasa
Arab dijumpai kata ustadz, mudarris, mua’llim dan mu’addib. Kata ustadz
jamaknya asaatidz yang berarti teacher (guru), professor (gelar akademik),
jenjang dibidang intelektual, pelatih, penulis dan penyair.). Adapun kata
mudarris berarti teacher (guru), instsructor (pelatih) dan lecture
(dosen) Selanjutnya kata mu’allim yang juga berarti teacher (guru),
instructor (pelatih), trainer (pemandu). Selanjutnya kata mu’addib berarti
educator (pendidik) atau teacher in Koranic school (guru dalam lembaga
pendidikan al Qur’an).
Dari segi istilah para ahli pendidikan
merumuskan pengertian pendidikan sebagai berikut :
- Menurut
Ahmad Tafsir, (1992:74) Pendidik ialah orang-orang yang
bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan
perkembangan seluruh potensi anak didik baik potensi afektif, potensi kognitif
maupun potensi psikomotorik.
- Menurut
Suryosubroto, (1983:26) Pendidik berarti juga orang dewasa
yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada peserta didiknya dalam
perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu
berdiri sendiri dan memenuhi tingkat kedewasaannya mampu mandiri dalam memenuhi
tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah swt dan mampu melakukan tugas sebagai
mahluk sosial dan sebagai mahluk individu yang mandiri.
- Sedangkan
Ahmad Marimba, (1996:87) Pendidik ialah orang yang
memikul pertanggung jawaban untuk mendidik yaitu manusia dewasa yang karena hak
dan kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidikan si terdidik.
Pengertian Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan;
pendidik; dan tenaga kependidikan lainnya. Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang
yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut.
Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai
edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator,
figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan
adalah: Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.
Kompetensi yang Harus Dikuasai
Oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Penyusunan standar kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan pendidikan nonformal terutama merujuk pada PP No. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan meliputi empat komponen yaitu: 1) kompetensi pedagogi
(andragogi), 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi social dan 4) kompetensi
professional. Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai
berikut :
Kompetensi
Pedagogik (Andragogi) - Secara substantif kompetensi ini
mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, memahami kurikulum, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut
dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Memahami peserta didik/warga belajar.
- Merancang pembelajaran.
- Melaksanakan pembelajaran.
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
- Mengembangkan peserta didik/warga belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
Kepribadian - Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik/warga belajar, dan berakhlak
mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi
subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
- Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
- Memiliki kepribadian yang dewasa.
- Memiliki kepribadian yang arif.
- Memiliki kepribadian yang berwibawa.
- Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Kompetensi Sosial - Kompetensi sosial
berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik/warga belajar,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik/warga
belajar, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi
Profesional - Kompetensi profesional merupakan kemampuan
yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum
matapelajaran dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut,
serta menambah wawasan keilmuan sebagai PTK.
Khusus untuk tenaga kependidikan, standar kompetensi profesionalnya
berbeda dengan pendidik. Standar kompetensi tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan, khususnya penilik adalah sebagai berikut:
- Memahami tugas, peran dan fungsi satuan,
- Memahami konsep manajemen satuan,
- Mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input satuan,
- Meningkatkan output satuan pendidikan (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi)
- Memahami dan menghayati Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Memahami konsep manajemen mutu satuan satuan pendidikan
- Merencanakan sistem mutu satuan satuan pendidikan
- Menerapkan sistem nanajemen mutu satuan satuan pendidikan
- Mengevaluasi sistem manajemen mutu satuan satuan pendidikan
- Memperbaiki dan menindaklanjuti hasil evaluasi sistem manajemen mutu satuan satuan pendidikan
Peran dan Fungsi Pendidik (Guru)
Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan
penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam
telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988:65), Manan
(1990:98) serta Yelon dan Weinstein (1997:65). Adapun peran-peran tersebut
adalah sebagai berikut :
- Guru Sebagai Pendidik
- Guru Sebagai Pengajar
- Guru Sebagai Pembimbing
- Guru Sebagai Pemimpin
- Guru Sebagai Pengelola Pembelajaran
- Guru Sebagai Model dan Teladan
- Guru Sebagai Anggota Masyarakat
- Guru Sebagai Administrator
- Guru Sebagai Penasehat
- Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
- Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
- Guru Sebagai Emansipator
- Guru Sebagai Evaluator
- Guru Sebagai Kulminator
B. Peran Murid Dalam Menerima
Pelajaran Sesuai Standar Proses Pembelajaran
Keterlibatab
siswa bisa diartikan sebagai siswa berperan aktif sebagai partisipan dalam
proses belajar mengajar. Menurut Dimjati dan Mudjiono(1994:56-60), keaktifan
siswa dapat didorong oleh peran guru. Guru berupaya untuk memberi kesempatan
siswa untuk aktif, baik aktif mencari, memproses dan mengelola perolehan
belajarnya.
Adapun kualitas
dan kuantitas keterlibatan siswa dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu
faktor internal dan faktor eksternal. Internal
faktor meliputi faktor fisik, motivasi dalam belajar,
kepentingan dalam aktivitasyang diberikan, kecerdasan dan sebagainya. Sedangkan
eksternal faktor meliputi guru,
materi pembelajaran, media, alokasi waktu,
fasilitas dan sebagainya.
Faktor faktor
yang mempengaruhi proses belajar secara umum sama halnya faktor-faktor yang
mempengaruhi proses hasil belajar. Adapun faktor yang mempengaruhi dalam proses
belajar antara lain :
Faktor
fisiologis, Faktor-faktor fisiologis adalah faktor-factor
yang berhubungan dengan kondisi fisik individu. Factor-factor ini dibedakan
menjadi dua macam.
Pertama,
keadaan tonus jasmani. Keadaan tonus jasmani pada umumnya sangat memengaruhi
aktivitas belajar seseorang . kondisi fisik yang sehat dan bugar akan
memberikan pengaruh positif terhadap kegiatan belajar individu. Sebaliknya,
kondisi fisik yang lemah atau sakit akan menghambat tercapainya hasil belajar
yang maksimal. Oleh karena itu keadaan tonus jasmani sangat memengaruhi proses
belajar, maka perlu ada usaha untuk menjaga kesehatan jasmani.
Kedua,
keadaan fungsi jasmani/fisiologis. Selama proses belajar berlangsung, peran
fungsi fisiologis pada tubuh manusia sangat memengaruhi hasil belajar, terutama
panca indra. Panca indra yang berfunsi dengan baik akan mempermudah aktivitas
belajar dengan baik pula,dalam proses belajar merupakan pintu masuk
bagi segala informasi yang diterima dan ditangkap oleh manusia.
Faktor
psikologis, Faktor-faktor psikologis adalah keadaan
psikologis seseorang yang dapat memengaruhi proses belajar. Beberapa faktor
psikologis yang utama memngaruhi proses belajar adalah kecerdasan siswa,
motifasi , minat, sikap dan bakat.
Kecerdasan
/intelegensia siswa, Pada umumnya kecerdasan diartikan sebagai kemampuan
psiko-fisik dalam mereaksikan rangsangan atau menyesuaikan diri dengan
lingkungan melalui cara yang tepat. Dengan demikian, kecerdasan bukan hanya
berkaitan dengan kualitas otak saja, tetapi juga organ-organ tubuh lainnya.
Namun bila dikaitkan dengan kecerdasan, tentunya otak merupakan organ yang
penting dibandingkan organ yang lain, karena fungsi otak itu sebagai organ
pengendali tertinggi (executive control) dari hampir seluruh aktivitas
manusia.
C. Apa
Masalahnya dengan Standar Nasional Indonesia ?
Walaupun standar proses (pembelajaran), standar
pendidik dan standar prasarana dan sarana sudah disiapkan, dan pendekatan
“pembelajaran berpusat pada siswa” (student centered approach) telah
lama dikumandangkan, namun suasana pembelajaran yang kondusif, aktif, kreatif,
inovatif dan menyenangkan boleh dikatakan belum terinternalisasi oleh
pendidikan dalam proses pembelajaran.
Mengapa hal ini bisa terjadi ?
Pemerintah
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 telah menetapkan
standar pendidikan nasional yang meliputi
standar: (1) isi; (2) proses (3) sarana
dan prasarana; (4) tenaga pendidik; (5) sistem evaluasi ; (6)
kompetensi lulusan; (7) dana dan (8)
manajemen. Jika ke 8 (delapan) standar ini
terpenuhi maka mutu pendidikan nasional
kita akan meningkat dan dapat bersaing dengan mutu
pendidikan negara manapun.
Kendala-kendala dalam pelaksanaannya
Standar proses
Untuk
dapat memenuhi tuntutan pembelajaran dengan berpusat kepada peserta didik yakni
pembelajaran yang mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi,
kemandirian, dan semangat belajar peserta didik, maka guru dituntut untuk dapat
memilih strategi pembelajaran bervariasi sesuai tuntutan materi pembelajaran.
Pelaksanaan
standar ini sangat berkaitan dengan guru. Nurfaisal (2012) menyatakan guru
kesulitan dalam mengimplementasikan pemenuhan tuntutan standar proses dalam
pembelajaran. Pembelajaran cendrung berjalan secara konvensional. Faktor yang
mempengaruhi antara lain disebab media dan peralatan pembelajaran yang minim di
sekolah, jumlah siswa yang terlalu besar dalam satu kelas, sehingga tidak
mendukung diterapkannya pembelajaran yang aktif dan kreatif yang berpusat
kepada siswa. Pendekatan pembelajaran yang terjadi lebih sering berpusat pada
guru (teacher-centred approaches).
Standar pendidik
Kompetensi
guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung
jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki :
a. Kompetensi
Kepribadian, yakni kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi Pedagogik, merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
- Kompetensi Profesional, merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
- Kompetensi Sosial, berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Permasalahan guru di Indonesia sangat beragam,
jika dikelompokkan berdasarkan empat kompetensi guru, maka permasalahan guru
antara lain :
- Kompetensi Profesional: kecakapan guru dalam menyiapkan perangkat pembelajaran; kecakapan guru menentukan dan menyajikan materi esensial; masih mengandalkan LKS yang dijual dipasaran, belum membuat bahan ajar sendiri; sains disajikan secara teoritis, belum menggunakan laboratorium secara optimal,
- Kompetensi pedagogik : strategi yang digunakan kurang tepat; gaya mengajar yang kurang menyenangkan peserta didik; peran sebagai pendidik, pengjar dan pelatih belum optimal; tugas yang terlalu padat kepada peserta didik,
- Kompetensi sosial/interpersonal: kurang terbuka terhadap kritikan teman sejawat;
- Kompetensi personal/individu: afeksi guru belum bisa diteladani; kurang menerapkan disiplin bagi anak didik; komitmen, kinerja dan keiklasan dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran masih kurang.
b. Faktor penyebab timbulnya permasalahan dalam
pembelajaran dari aspek guru
- Intake (kualitas input) dari calon guru dan kualitas dari LPTK penghasil guru - Populasi guru yang belum profesional ini lebih besar dibandingkan dengan guru profesional alumni LPTK berkualitas .Sejalan dengan kondisi di atas tantangan lain dalam pengembangan profesionalisme guru sains seperti yang dikemukakan Lufri (2008) adalah : guru kurang berpengalaman dalam pekerjaannya; rendahnya komitmen profesional guru dan etos kerjanya serta pengontrolan yang lemah dari pimpinan; minat baca yang rendah untuk mengembangkan diri; budaya mental dalam belajar yang hanya berorientasi pada ijazah dan pangkat; suka mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan sesuatu, misalnya menyalin RPP yang sudah ada tanpa menyesuaikan dengan kondisi sekolah tempat dia bekerja, ini semua mempengaruhi kualitas pembelajaran sains di kelas.
- Kualitas buku pelajaran yang digunakan guru - Guru belum bisa membuat bahan ajar sendiri dan memilih materi-materi esensial dari mata pelajarannya. Pembelajaran tergantung kepada buku teks yang digunakan sekolah. Banyak buku teks sains saat ini memberikan penekanan berlebihan pada fakta ilmiah dan formula matematis sedangkan hubungan konsep-konsep dengan pengalaman atau fenomena alam sehari-hari, banyak tidak dijelaskan.
- Ijazah/tingkat pendidikan guru - Sebagian guru di Indonesia dinyatakan tidak layak mengajar. Fenomena ini berkaitan dengan anggapan sebagian besar masyarakat terhadap profesi guru. Tilaar (2002: 95-99) menyatakan ada beberapa anggapan yang salah atau kurang tepat terhadap profesi guru ini.
- Siapa yang tidak dapat berpikir dan berbuat,
maka lebih baik dia memilih pekerjaan mengajar.
Pendapat ini juga merupakan refleksi untuk “oknum” guru yang tidak kreatif,
yang tidak membangkitkan kemampuan kreativitas peserta didik. Untuk itu
mengembangkan kreativitas guru harus menjadi jiwa dari program pendidikan dan
pelatihan guru.
- Profesi guru adalah profesi terbuka.
Ini berasal dari anggapan bahwa untuk jadi guru tidak diperlukan syarat-syarat
tertentu. Profesi guru bukanlah profesi sembarangan, tetapi harus memenuhi
kriteria-kriteria profesional sehingga profesi guru bukan profesi terbuka.
- Siapa saja dapat dan boleh jadi guru.
Ini berkaitan dengan anggapan siapa saja boleh jadi guru. Artinya siapa saja
yang dapat berdiri di depan kelas tanpa mempunyai pengetahuan dan ketrampilan
profesional boleh jadi guru. Ini yang menyebabkan masih ada guru yang mempunyai
ijazah SMA non pendidikan, atau Menteri Pendidikan yang bukan berlatar
pendidikan profesi guru.
c. Kebijakan
pemerintah
- Peningkatan
mutu guru tergantung proyek - Pemerintah telah
melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, mulai
dari upaya pengubahan kurikulum (sekarang berlaku KTSP), peningkatan guru
(penataran, seminar, pelatihan), manajemen sekolah, melengkapi media,
laboratorium (sarana, prasarana), hingga ke penerbitan payung hukum dalam
peningkatan mutu pendidikan dengan dikeluarkannya UU No 14 tentang Guru dan
Dosen, serta Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
- Ujian
Nasional membelenggu guru - Faktor Kebijakan
Pemerintah yang cukup mengganggu proses pembelajaran adalah Ujian Nasional
(UN). Menjelang UN, semua perhatian sekolah tertuju pada persiapan menghadapi
UN. Para guru yang biasanya aktif di MGMP menjadi tidak aktif. Mereka
sibuk mengadakan dril dan latihan menyelesaikan soal untuk para siswanya.
Tindakan guru sebelum UN, melakukan dril dan latihan penyelesaian soal.
- Beban kerja guru 24 jam seminggu yang memberatkan - Masalah lain yang muncul dari kebijakan sertifikasi adalah beban kerja guru yang dinilai memberatkan. Beban kerja yang tinggi membuat guru kurang mempunyai waktu untuk mempersiapkan pembelajarannya, ini membuat kualitas pembelajaran jadi menurun. Idealnya penilaian 24 jam tersebut berdasarkan kinerja, dimana kegiatan guru tidak hanya dinilai dari jumlah jam mengajar dikelas, tetapi kegiatannya dalam mempersiapkan perangkat pembelajaran, penelitian, bahan ajar juga jadi pertimbangan.
- Standar sanana dan prasarana - Fasilitas Laboratorium , perpustakaan dan sarana prasarana lainnya. Kualitas sanpra dapat dilihat dari keberadaan Laboratorium dan Perpustakaan Sekolah. Laboratorium ada tetapi terbatas, peralatan dan bahan tidak lengkap, sementara di dalam perpustakaan yang ada hanyalah buku yang digunakan guru dalam proses pembelajaran.
d. Standar
sanana dan prasarana
Fasilitas Laboratorium , perpustakaan dan
sarana prasarana lainnya. Kualitas sanpra dapat dilihat dari keberadaan
Laboratorium dan Perpustakaan Sekolah. Laboratorium ada tetapi terbatas,
peralatan dan bahan tidak lengkap, sementara di dalam perpustakaan yang ada
hanyalah buku yang digunakan guru dalam proses pembelajaran.
REFERENSI :
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
- Departemen Pendidikan Nasional, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidiakn Lanjutan Pertama. 2002. Pendekatan Konsektual ( Contextual Teaching and Learning (CTL))
- Dimyati, Mudjiono.2006. Belajar dan Pembelajaran.Jakarta:Rineka Cipta.
- Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional
- Sunardi Nur & Sri Wahyuningsih, Psikologi Pendidikan, Jakarta : PT Grasindo, 2002, hal : 28
- Syamsu Yusuf & Nani Sugandhi, Perkembangan Peserta Didik, Jakarta : Rajawali Press, cet -3, 2012.
- UU No. 20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional
- Wahyudin, Dinn. 2002. Pengantar Pendidikan. Jakarta:Universitas Terbuka
- Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran, Jakarta : Kencana, cet-8, 2011, hal : 21
- Terry G.R. (1986). Principle of Management. Illinois Richard : D. Irwin, Inc. Homewood.
- The Liang Gie. (1978). Pengertian, Kedudukan, dan Perincian Ilmu Administrasi. Yogyakarta: Karya Kencana.
- Mulyasa, E. 2004. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
- Nurkolis. 2005. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: PT Grasindo.
- http://noviswan.blogspot.com/2013/01/management-by-objective-mbo-dalam.html
- lib.uin-malang.ac.id/thesis/chapter.../06920015-siti-mardiyatul-khoiriyah.ps
- (manaj strategi)
- Sukadi dalam majalah Fasilitator III, 2003:22 dikutip dariwww.sarjanaku.com
Sumber Lain :
- https://bsnp-indonesia.org/standar-pendidikan-dan-tenaga-kependidikan/
- https://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/manajemen-sdm-pendidikan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar