Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat
fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan
perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang
menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang
diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri)
berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu
Majah, dan Daru Quthni)
Hadist ini menjelaskan kewajiban zakat fitrah berupa kadar tertentu dari
makanan pokok yang ditunaikan oleh tiap individu muslim yang dikeluarkan paling
lambat sebelum pelaksanaan shalat idul Fithri.
Hukum Zakat Fitrah
Kalimat “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah” menegaskan
status hukum zakat fitrah yaitu wajib ‘ain bagi tiap individu muslim yang
mampu. Kewajiban zakat fitrah ini diberlakukan untuk tiap-tiap individu muslim
dan muslimah, serta anak kecil maupun dewasa. Adapun kadar zakat fitrah yang
harus dikeluarkan yaitu sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 Kg
beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang
disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini berdasarkan
sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Umar RA, ia berkata :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma
atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan
perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau
memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju
shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Manfaat Zakat Fitrah
Batas Awal dan Akhir Zakat
Fitrah
Kalimat “Barang
siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri)” menjelaskan
batas akhir kewajiban mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum pelaksanaan
shalat Idul Fitri. Para ulama sepakat bahwa waktu utama mengeluarkan zakat
fitrah adalah sejak terbenam matahari hari terakhir Ramadan hingga terbit fajar
tanggal 1 Syawal. Adapun para ulama berbeda pandangan tentang batas awal
kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Dalam kitab Al Majmu’ Syarah karangan imam An-Nawawi
Juz 6 halaman 87-88 menjelaskan tiga pendapat tentang hukum menyegerakan zakat
fitrah :
Pendapat Pertama : Boleh
membayarkan zakat fitrah di semua waktu dari hari pertama bulan Ramadan, namun
tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadan. Pendapat ini menurut Imam Nawawi
dan Madzhab Syafi’i. Dalam kitab Al Mughni, Imam Syafi’i mengatakan bahwa
alasan kewajiban zakat fitrah adalah puasa dan Idul Fitri, maka jika terdapat
salah satu dari kedua alasan tersebut maka boleh disegerakan, seperti zakat mal
jika telah memenuhi nishab boleh disegerakan tanpa menunggu haul.
Pendapat Kedua : Boleh dilakukan setelah terbit fajar hari pertama
bulan Ramadan hingga terbit fajar hari terakhir bulan Ramadan. Tidak boleh
mengeluarkan zakat fitrah di malam pertama Ramadan, karena belum berlaku
syariat puasa. Demikian pendapat ini disampaikan oleh al-Mutawalli.
Pendapat Ketiga : Boleh mengeluarkan zakat fitrah kapan pun di semua
tahun. Pendapat ini disampaikan oleh al-Baghawi dan kawan-kawannya. Namun
pendapat ini dipandang lemah dan tidak mendasar.
Kemudian bagaimana dalam kondisi pandemi Covid-19, apakah dibolehkan zakat
fitrah dipercepat pengeluarannya? Berdasarkan pandangan para ulama tersebut,
maka menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadan dibolehkan, terlebih dalam
kondisi merebak penyebaran Covid 19 yang berefek terhadap ekonomi dan perekonomian
rakyat. Banyak umat Islam yang terkena pemutusan hubungan kerja, dirumahkan,
penghasilan dagang menurun, dan akses usaha yang sulit sehingga mereka
kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Dalam rangka implementasi pandangan para ulama fiqh serta demi menarik maslahat
yang lebih luas, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020
yang menghimbau kepada umat Islam agar menyegerakan zakat mal dan zakat fitrah
sehingga terdistribusi lebih cepat kepada mustahiq. Demikian pula, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang
Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan
Dampaknya yang salah satu point fatwa adalah zakat mal boleh ditunaikan dan
disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh
(haul), apabila telah mencapai nishab. Juga, zakat fitrah boleh ditunaikan dan
disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Oleh karena itu, marilah kita mengeluarkan zakat mal dan zakat fitrah lebih
cepat agar para mustahiq dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang di
tengah pandemi Covid 19 ini. Demikian, semoga bermanfaat. Sebelum masa pandemi /
saat pandemi Covid-19 sekarang ini Zakat
(Fitrah, Zakat Mal dan Zakat Niaga), Infaq dan Shodaqoh Jariyah serta Fidiyah dapat
dilaksanakan dengan cara non tunai, atau di transfer dan selanjutnya pelaksana
Amil Zakat akan menyalurkan sebagaimana peruntukannya, khusus Zakat Fitrah akan
diselurkan dalam bentuk pangan (beras).
Berkaitan
dengan pelaksanaan tuntunan diatas, kami selaku Panitia Hari-Hari Besar Islam
Masjid Panglima Besar Soedirman Cijantung, koordinator Zakat Fitrah dan Sholat
Idul Fitri 1442 H, menyampaikan informasi kepada Bapak/Ibu/Saudara, kaum
muslimin dan muslimat guna menunaikan kewajiban terhadap Allah SWT, yang
berwujud Zakat Fitrah dan Zakat Mal dengan ketentuan sebagai berikut :
Kewajiban
Zakat Fitrah untuk setiap jiwa :
Apabila diserahkan dengan
beras 3.5 liter atau (2.5 kg )
Apabila diserahkan dengan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) termasuk biaya
operasional.
Rasululloh memberikan petunjuk, bahwa makanan yang harus
dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah adalah makanan pokok yang
dimakan sehari- hari
Tempat
penerimaan :
Masjid Panglima
Besar Jenderal Soedirman Cijantung Jakarta Timur, Pukul 09.00 - 20.30 WIB, Informasi Melalui Telepon : 021 - 8400 387 Ext : 133, Via What Apps 0857 1818 7170
Waktu penerimaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal :
Dari awal Ramadhan s/d akhir
Ramadhan 1442 H / 2021 M.
Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Penerimaan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh Jariyah
Untuk pelaksanaan penerimaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Jariyah secara tunai dan langsung (pertemuan tatap muka), wajib menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan, dintaranya :
- Pengukuran / pengecekan suhu tubuh.
- Memakai masker dengan baik dan benar
- Tempat duduk dan meja cukup berjarak, dan terjaga jarak aman antara Muzaki dan Amilin.
- Kelengkapan lainnya seperti cairan hand sanitizer, sarung tangan karet / plastik, face shield harus ada dan dipergunakan oleh panitia pelaksana penerimaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Jariyah.
- Mengunakan alat tulis sendiri, tidak bertukar pinjam.
- Mengunakan alat tulis sendiri, tidak bertukar pinjam.
- Dan penerapan protokol kesehatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar