Senin, 26 April 2021

MANAJEMEN MASJID - MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)


Hadist ini menjelaskan kewajiban zakat fitrah berupa kadar tertentu dari makanan pokok yang ditunaikan oleh tiap individu muslim yang dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat idul Fithri.



 

Hukum Zakat Fitrah

Kalimat “Rasulullah SAW  mewajibkan zakat fitrah” menegaskan status hukum zakat fitrah yaitu wajib ‘ain bagi tiap individu muslim yang mampu. Kewajiban zakat fitrah ini diberlakukan untuk tiap-tiap individu muslim dan muslimah, serta anak kecil maupun dewasa. Adapun kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 Kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Umar RA, ia berkata :

 

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Manfaat Zakat Fitrah

Kalimat “membersihkan orang yang berpuasa” menjelaskan manfaat zakat fitrah bagi muzakki (orang yang berzakat) yaitu membersihkan ibadah puasa dari segala kekurangan dan cacat yang dihasilkan dari perkataan sia-sia (seperti dusta, ghibah, dll), perkataan kotor (seperti makian, cacian, dll) dan perbuatan buruk yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah puasa. Jika kesempurnaan puasa diberikan angka 100, maka bisa jadi kualitas puasa seseorang hanya mencapai angka 90, 80, 70, atau di bawah itu, sehingga kekurangan kualitas puasa harus ditambal dengan ibadah-ibadah sunnah seperti tilawah Al Qur’an, shalat Taraweh, bersedekah, dan lain sebagainya, dan disempurnakan dengan zakat fitrah.

Kalimat “makanan bagi orang-orang miskin” menjelaskan manfaat zakat fitrah bagi mustahiq (penerima zakat) yaitu sebagai bekal untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari selama bulan Ramadan dan hari raya, sehingga sepanjang pelaksanaan ibadah puasa, para mustahiq memiliki makanan untuk berbuka puasa dan sahur. Dan janganlah sampai para mustahiq tidak menjalankan puasa lantaran lelah berkeliling meminta-minta kepada orang lain.


Batas Awal dan Akhir Zakat Fitrah

Kalimat “Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri)” menjelaskan batas akhir kewajiban mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Para ulama sepakat bahwa waktu utama mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbenam matahari hari terakhir Ramadan hingga terbit fajar tanggal 1 Syawal. Adapun para ulama berbeda pandangan tentang batas awal kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

 

Dalam kitab Al Majmu’ Syarah karangan imam An-Nawawi Juz 6 halaman 87-88 menjelaskan tiga pendapat tentang hukum menyegerakan zakat fitrah :


Pendapat Pertama :  Boleh membayarkan zakat fitrah di semua waktu dari hari pertama bulan Ramadan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadan. Pendapat ini menurut Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i. Dalam kitab Al Mughni, Imam Syafi’i mengatakan bahwa alasan kewajiban zakat fitrah adalah puasa dan Idul Fitri, maka jika terdapat salah satu dari kedua alasan tersebut maka boleh disegerakan, seperti zakat mal jika telah memenuhi nishab boleh disegerakan tanpa menunggu haul.

Pendapat Kedua Boleh dilakukan setelah terbit fajar hari pertama bulan Ramadan hingga terbit fajar hari terakhir bulan Ramadan. Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah di malam pertama Ramadan, karena belum berlaku syariat puasa. Demikian pendapat ini disampaikan oleh al-Mutawalli.

Pendapat Ketiga Boleh mengeluarkan zakat fitrah kapan pun di semua tahun. Pendapat ini disampaikan oleh al-Baghawi dan kawan-kawannya. Namun pendapat ini dipandang lemah dan tidak mendasar.

Kemudian bagaimana dalam kondisi pandemi Covid-19, apakah dibolehkan zakat fitrah dipercepat pengeluarannya? Berdasarkan pandangan para ulama tersebut, maka menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadan dibolehkan, terlebih dalam kondisi merebak penyebaran Covid 19 yang berefek terhadap ekonomi dan perekonomian rakyat. Banyak umat Islam yang terkena pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, penghasilan dagang menurun, dan akses usaha yang sulit sehingga mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.


Dalam rangka implementasi pandangan para ulama fiqh serta demi menarik maslahat yang lebih luas, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang menghimbau kepada umat Islam agar menyegerakan zakat mal dan zakat fitrah sehingga terdistribusi lebih cepat kepada mustahiq. Demikian pula, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya yang salah satu point fatwa adalah zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab. Juga, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.


Oleh karena itu, marilah kita mengeluarkan zakat mal dan zakat fitrah lebih cepat agar para mustahiq dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang di tengah pandemi Covid 19 ini. Demikian, semoga bermanfaat. Sebelum masa pandemi / saat pandemi Covid-19  sekarang ini Zakat (Fitrah, Zakat Mal dan Zakat Niaga), Infaq dan Shodaqoh Jariyah serta Fidiyah dapat dilaksanakan dengan cara non tunai, atau di transfer dan selanjutnya pelaksana Amil Zakat akan menyalurkan sebagaimana peruntukannya, khusus Zakat Fitrah akan diselurkan dalam bentuk pangan (beras).

Berkaitan dengan pelaksanaan tuntunan diatas, kami selaku Panitia Hari-Hari Besar Islam Masjid Panglima Besar Soedirman Cijantung, koordinator Zakat Fitrah dan Sholat Idul Fitri 1442 H, menyampaikan informasi kepada Bapak/Ibu/Saudara, kaum muslimin dan muslimat guna menunaikan kewajiban terhadap Allah SWT, yang berwujud Zakat Fitrah dan Zakat Mal dengan ketentuan sebagai berikut  :

Kewajiban Zakat Fitrah untuk setiap jiwa  :

Apabila diserahkan dengan beras  3.5 liter atau (2.5 kg )

Apabila diserahkan dengan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) termasuk biaya operasional.

Rasululloh memberikan petunjuk, bahwa makanan yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah adalah makanan pokok yang dimakan sehari- hari

Tempat penerimaan :

Masjid Panglima Besar Jenderal Soedirman Cijantung Jakarta Timur, Pukul 09.00 - 20.30 WIB, Informasi Melalui Telepon : 021 - 8400 387 Ext : 133, Via What Apps 0857 1818 7170

Waktu penerimaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal :

Dari awal Ramadhan s/d  akhir Ramadhan 1442 H / 2021 M.

 


Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Penerimaan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh Jariyah 

Untuk pelaksanaan penerimaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Jariyah secara tunai dan langsung (pertemuan tatap muka), wajib menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan, dintaranya :

  1. Pengukuran / pengecekan suhu tubuh.
  2. Memakai masker dengan baik dan benar
  3. Tempat duduk dan meja cukup berjarak, dan terjaga jarak aman antara Muzaki dan Amilin.
  4. Kelengkapan lainnya seperti cairan hand sanitizer, sarung tangan karet / plastik, face shield harus ada dan dipergunakan oleh panitia pelaksana penerimaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Jariyah.
  5. Mengunakan alat tulis sendiri, tidak bertukar pinjam.
  6. Mengunakan alat tulis sendiri, tidak bertukar pinjam.
  7. Dan penerapan protokol kesehatan lainnya. 


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...