Senin, 26 April 2021

MANAJEMEN SEKOLAH - AKREDITASI SEKOLAH



AKREDITASI SEKOLAH


Pendidikan merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa sehingga pendidikan melalui jalur formal perlu ditingkatkan. Pelaksanaan akreditasi sekolah merupakan cara untuk mengawasi upaya meningkatkan mutu. Mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat serta tantangan yang makin besar dan kompleks, lembaga pendidikan harus mengupayakan segala cara untuk meningkatkan daya saing lulusan serta produk-produk akademik lainnya. Penyelenggaraan pendidikan formal harus dikelola secara profesional oleh orang-orang yang profesional pula agar tercapai mutu pendidikan yang tinggi.

 

Pengertian Akreditasi Sekolah dan Sejarah Akreditasi

 

Pengertian Akreditasi Sekolah

Akreditasi suatu proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan (“Accreditation is a continuous process of self-evaluation, reflection, and improvement). Akreditasi dapat juga diartikan sebagai proses evaluasi dan penilaian mutu institusi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk beroperasai dan menyelenggarakan program-programnya.

 

Proses Akreditasi Sekolah menyediakan sekolah dengan kerangka kerja yang komprehensif untuk terus meningkatkan prestasi siswa dan efektivitas sekolah (The School Accreditation Process provides schools with a comprehensive framework for continually improving student achievement and school effectiveness). Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri (self-regulation), dengan maksud agar suatu agar Sekolah/Madrasah dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri tersebut, Sekolah/Madrasah dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality continues improvement).

 

Akreditasi juga dapat dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Sekolah/Madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam sudut pandang ini, ada sekolah/madrasah yang terakreditasi dan tidak, dengan peringkat A, B, C dan seterusnya.

 

Sejarah Singkat Akreditasi

Paling tidak, ada 3 fase sejarah akreditasi sekolah di Indonesia. Fase pertama, terjadi ketika Direktorat Sekolah Swasta Depdikbud melakukan akreditasi terhadap sekolah-sekolah swasta. Pada fase ini, akreditasi sekolah hanya diperuntukkan bagi sekolah swasta dan terkesan sangat diskriminatif. Terlebih dengan kriteria pemeringkatan sebagai Terdaftar, Diakui dan Disamakan. Sekolah swasta merasa dianggap selalu under position.

 

Fase kedua, terjadi ketika Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) melakukan akreditasi terhadap semua sekolah, baik negeri maupun swasta berdasar 9 (sembilan) komponen penyelenggaraan sekolah. Sistem akreditasi sekolah fase kedua dianggap tidak adil, karena sifat instrumennya yang kategorik dan sangat diskrit. Respon instrumen hanya ada dua kemungkinan jawaban, ialah antara “ya” atau “tidak”. Jika “ya” maka diberi skor 1, sedangkan jika “tidak” diberi skor “0”. Sifatnya yang sangat diskrit cenderung mengabaikan sisi rentang kualitatif, kuantitatif dan kefungsian.

Fase ketiga ditandai dengan pelaksanaan akreditasi sekolah oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan instrumen yang disusun berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Fase ketiga merupakan penyempurnaan dan sekaligus jawaban terhadap kritik berbagai pihak atas kelemahan sistem akreditasi sebelumnya. Hal ini terkait dengan mulai tumbuhnya kesadaran, bahwa akreditasi bukan hanya sekadar kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan untuk menunjukkan adanya akuntabilitas public di bidang pendidikan.


Tujuan Akreditas

Tujuan akreditasi  antara lain : memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya. Di samping itu akreditasi bisa  memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional serta memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional.

 

Bagi sekolah yang akan diakreditasi ada bagusnya juga untuk jauh-jauh hari bersiap dan mengumpulkan semua bahan yang kemudian akan diteliti dan dilihat oleh tim asesor. Berikut ini adalah daftar hal apa saja yang mesti disiapkan :

  1. Meluangkan waktu supaya guru rapat dan mengerjakan tugas pengumpulan data. 
  2. Pembagian dalam fokus grup, satu grup satu standar penilaian  serta  menyamakan dulu pengertian  mengenai Kurikulum  2013
  3. Membuat banner visi misi yang terlihat.
  4. Menyiapkan  alat tulis  kantor  seperti printer  yang   siap pakai agar maksimal dalam membantu guru mencetak bukti dokumen serta  menyiapkan   alat tulis kantor lainnya untuk keperluan penjilidan dan penulisan.
  5. Mempersiapkan SK  bagi tenaga  guru, TU, penjaga dan kepustakaan, menyiapkan papan data guru/kegiatan inventaris/grafik perkembangan,  adanya foto presiden dan wakilnya serta lambang negara, adanya  bendera merah putih.
  6. Melibatkan komite dalam persiapan akreditasi  dan  daftar hadir orang tua siswa ketika menghadiri rapat.
  7. Menyiapkan  buku induk, buku klapper, buku pembinaan kurikulum,  notulen rapat,  daftar hadir rapat yang ada tanda tangan peserta rapat, kegiatan ekstra kurikuler, RPP prota dan prosem yang sudah ditanda tangani oleh kepala sekolah,  penilaian,  data supervisi kepala sekolah,  catatan surat masuk dan keluar,  buku tamu dinas,  berita acara setiap kegiatan,  surat tugas untuk setiap kegiatan misalnya mengirim guru untuk seminar workshop, surat dari dinas setempat bahwa sekolah telah melaksanakan kurikulum 2013,  notulen rapat penentuan KKM, MOU kerja sama dengan lembaga lain, EDS (evaluasi diri sekolah),  ijasah semua guru (foto kopi), SK pembentukan  panitia akreditasi,  kelengkapan data siswa,  prestasi guru, data dan  foto  ekstra kurikuler yang dilengkapi dengan foto dan narasi kegiatan,  portofolio siswa (online dan offline) digital atau berupa bukti fisik,  karya siswa yang perlu didokumentasikan, mempersiapkan foto kegiatan akademis dan non akademis,  setiap arsip foto diberikan nama dan kegiatan yang jelas.


Kebijakan Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Satu Atap

Satuan pendidikan (sekolah/madrasah) satu atap jumlahnya cukup besar dan tersebar hampir di seluruh Indonesia yaitu : TK-SD satu atap, RA-MI satu atap, SD-SMP satu atap, dan MI-MTs satu atap.

 

Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, model pendidikan satu atap ini menerapkan SNP dengan perspektif yang khas. Kekhasannya terletak pada pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi namun tetap mengikuti SNP. Oleh sebab itu, kriteria dan perangkat akreditasi yang berlaku tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan satu atap dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan yang bermakna efisiensi.

 

Kebijakan akreditasi sekolah/madrasah satu atap diatur sebagai berikut.

  1. Penentuan satuan pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
  2. Sekolah Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan; dan
  3. Madrasah Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota;
  4. Persyaratan akreditasi sekolah/madrasah satu atap adalah sama seperti persyaratan akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya yaitu:

    • Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
    • Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
    • Memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
    • Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
    • Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
    • telah menamatkan peserta didik. 


Kepemilikan butir-butir 2 (a), (c), dan (d) di atas dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.

  1. Perangkat akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah/madrasah pada umumnya.
  2. Pernyataan kepala sekolah/madrasah satu atap diisi dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan satu atap. Apabila masing-masing satuan pendidikan memiliki kepala sekolah/madrasah sendiri-sendiri, maka nama kepala sekolah/madrasah bersangkutan yang dicantumkan.
  3. Data sekolah/madrasah satu atap diisi dengan nama sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Visi sekolah/madrasah satu atap diisi dengan visi bersama sebagai lembaga satu atap atau visi masing-masing kalau ada rumusan sendiri-sendiri, demikian juga isian misinya.
  4. Guru dan tenaga kependidikan tidak dipersoalkan dari mana asalnya, yang terpenting adalah fungsi dan perannya di dalam proses pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan yang ada dikelola secara terpadu sehingga dianggap aset bersama. Guru dan tenaga kependidikan yang tidak digunakan bersama hanya diakui pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Sarana dan prasarana pendidikan menerapkan prinsip pemanfaatan bersama. Seluruh sarana dan prasarana yang dapat dipakai secara bersama diakui sebagai sarana dan prasarana satuan pendidikan yang sedang diakreditasi. Sarana dan prasarana yang bersifat khusus untuk satuan pendidikan lain tidak dimasukkan, misalnya buku pelajaran untuk SD berbeda dengan buku teks untuk SMP.
  6. Pengisian instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi yang berkaitan dengan kepemilikan tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana mengikuti peran dan fungsi seperti pada butir 6 dan 7. Dengan demikian, kalau keduanya sedang diakreditasi hasil isiannya sebagian akan menunjukkan adanya tumpang tindih yang disebabkan oleh peran dan fungsi ganda dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan tertentu bagi kedua satuan pendidikan.
  7. Penerapan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian Pendidikan tetap berlaku sebagaimana pada pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya.

    • Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi sesuai pedoman pada perangkat akreditasi.
    • Mekanisme akreditasi untuk satuan pendidikan satu atap sama seperti mekanisme akreditasi yang berlaku bagi sekolah/madrasah pada umumnya.
    • Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah satu atap dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada pelaksanaan akreditasi SD-SMP Satu Atap maka SD diakreditasi tersendiri, demikian pula SMP diakreditasi sendiri.
    • Pelaksanaan akreditasi kedua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa dilakukan dalam waktu bersamaan, dan dapat juga dilakukan pada waktu yang berbeda.
    • Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan satu atap dilaksanakan oleh asesor sesuai sertifikat asesor yang dimiliki dan masih berlaku


Persyaratan Akreditasi dan Pelaksana Akreditasi Sekolah


A. Persyaratan Akreditasi Sekolah

Syarat-syarat akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah.
  2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
  3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
  6. Telah menamatkan peserta didik.

 

B. Pelaksana Akreditasi Sekolah

Untuk melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN ) Sekolah/Madrasah. Kewenangan Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) Sekolah/Madrasah adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/ Madrasah. Di tingkat provinsi, pemerintah membentuk Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP) Sekolah/Madrasah yang berkewenangan untuk melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Untuk membantu kelancaran tugas BAP, pemerintah membentuk Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten /Kota.

 

Masing-masing institusi pelaksana akreditasi tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut. Pertama, Badan Akreditasi Nasional (BAN ) Sekolah/Madrasah :

  1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah/Madrasah
  2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah/Madrasah untuk diusulkan kepada Menteri
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah / Madrasah
  4. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah
  5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi
  6. Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah secara nasional
  7. Melaporkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Menteri
  8. Melaksanakan ketatausahaan ( BAN ) Sekolah/Madrasah.


Kedua, Badan Akreditasi Propinsi (BAP ) Sekolah/Madrasah: Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan ( BAN ) Sekolah/Madrasah dan ( BAP ) Sekolah/Madrasah kepada Pemprov, Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.

  1. Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
  2. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh (BAN) Sekolah/Madrasah.
  3. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota (BAP) Sekolah/ Madrasah.
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada ( BAN ) Sekolah/Madrasah. dengan tembusan kepada Gubernur.
  5. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
  6. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
  7. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
  8. Mengelola sistem basis data akreditasi.
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
  10. Melaksanakan kesekretariatan ( BAP ) Sekolah/Madrasah.
  11. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok (BAP) Sekolah/Madrasah.
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan ( BAN ) Sekolah / Madrasah.

 

Ketiga, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota, sebagai penghubung antara (BAP) Sekolah/Madrasah dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.

  1. Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada (BAP ) Sekolah/Madrasah.
  2. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkut
  3. Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota.
  4. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
  5. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
  6. Menyiapkan perangkat akreditasi dan administrasi bagi asesor.
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
  8. Membantu administrasi keuangan ( BAP ) Sekolah/Madrasah.
  9. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh ( BAP ) Sekolah / Madrasah


Rencana Strategis Persiapan Akreditasi Sekolah/Madrasah

 

Setiap tahun, 500an sekolah/madrasah (S/M) mulai dari jenjang SD/MI, SMP/Mts, sampai pada jenjang SMA /MA, serta SMK berjuang mempersiapkan penilaian akreditasi. Akreditasi merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah seperti yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dari kacamata pemerintah, sekolah dinyatakan layak dan bermutu apabila memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian. Untuk mempersiapkan visitasi akreditasi S/M perlu memahami tentang prosedur akreditasi, pemeringkatan hasil akreditasi, sekaligus menentukan langkah strategis untuk mencapai sukses akreditasi.

 

Empat Pilar Akreditasi

Akreditasi S/M diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M) dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi Sekolah dan Madrasah (BAP-S/M) yang didasarkan pada empat pilar. Pilar Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara S/M dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan S/M dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.

 

Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari S/M yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan akreditasi.

 

Pilar Ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan S/M diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala S/M dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

 

Pilar Keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan S/M sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.



Prosedur Akreditasi

1) Pengisian DIA pada SISPENA-S/M

Prosedur akreditasi S/M dimulai dari kegiatan sosialisi akreditasi kepada seluruh sasaran. Langkah yang harus dilakukan sekolah setelah itu adalah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) secara online pada aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M). Pengisian DIA dilakukan secara online melalui website: http://bansm.kemdikbud.go.id. dengan user name dan password menggunakan NPSN sekolah. Setelah selesai mengisi DIA alangkah baiknya sekolah mengganti password agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Data mengenai informasi siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana secara otomatis link dengan aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) untuk sekolah dibawah naungan Kemdikbud. Sedangkan sekolah dibawah naungan Kemenag data-data tersebut link dengan aplikasi Education Management Information System (EMIS). Oleh karena itu S/M harus mengentry data pada Dapodik/Emis dengan sebenar-benarnya. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan S/M dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.


2) Penetapan Kelayakan

Berdasarkan DIA yang telah diupload pada Sispena-S/M, BAP-S/M akan menetapkan kelayakan sekolah. Sekolah akan mendapatkan pemberitahuan tentang kelayakan visitasi. Selanjutnya BAP menugaskan asesor untuk melakukan akreditasi.


3) Visitasi Akreditasi

S/M yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAP-S/M. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh S/M dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif S/M. Kepala S/M mengawali dengan penjelasan profil S/M kepada asesor. Asesor melakukan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan S/M. S/M menunjukkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan 8 SNP. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen akreditasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan. Masing-masing asesor juga wajib melakukan observasi kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam pelajaran. Dalam observasi kelas, asesor akan mengamati kegiatan pembelajaran mulai dari pendahuluan, inti, dan penutup. Kesesuaian model pembelajaran, metode, dan media juga merupakan poin penilaian.


4) Validasi Hasil Visitasi

Setelah asesor melaporkan data hasil visitasi melalui Sispena S/M, tim akan melakukan validasu untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Tim Validasi dengan melibatkan anggota BAP-S/M dan perwakilan pengurus UPA-S/M per kabupaten/kota, serta membagi tugas validasi berdasarkan jumlah S/M dan jumlah anggota Tim Validasi. Apabila UPA-S/M merangkap sebagai asesor, maka tidak boleh memvalidasi S/M yang divisitasinya.


5) Verifikasi Hasil Validasi

Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.


6) Penetapan Hasil Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi S/M ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi S/M yang dilaksanakan setiap tahun. Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.


7) Pengumuman Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi S/M. Untuk itu, BAN-S/M dan BAP-S/M perlu mengumumkan hasil akreditasi S/M kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi. Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman S/M dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAP-S/M dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari S/M dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.


8) Penerbitan Sertifikat dan Rekomendasi

Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada S/M tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada S/M tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAP-S/M.



Pemeringkatan Hasil Akreditasi


Merupakan rahasia umum bahwa persiapan akreditasi merupakan suatu kegiatan yang dirasakan berat oleh setiap sekolah. Instrumen akreditasi S/M yang berlaku saat ini adalah Instrumen Akreditasi Tahun 2017. Sebagian besar kepala sekolah, guru, dan staf merasakan instrumen ini lebih berat dari pada instrumen yang berlaku sebelumnya yaitu Instrumen Akreditasi Tahun 2014. Perubahan instrumen akreditasi yang terjadi secara periodik merupakan tanntangan bagi sekolah. Perubahan instrumen dilakukan sebagai konsekwensi perubahan peraturan perundangan yang berlaku dalam pendidikan. Selain akibat tuntutan kurikulum yang berdampak pada perubahan Standar Isi, Proses, dan Penilaian, pemeringkatan nilai akreditasi berubah. Hasil visitasi akreditasi S/M dinyatakan “terakreditasi”, jika memenuhi seluruh kriteria berikut: (1) Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71; (2) Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61; dan (3) Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50. S/M dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.

Selain itu, perlu dipahami pemeringkatan hasil akreditasi sebagai berikut: (1) Peringkat akreditasi A (Unggul), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100); (2) Peringkat akreditasi B (Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90); (3) Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80. Sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir: (1) 61 sampai dengan 70 (61 < NA < 70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang); (2) 0 sampai dengan 60 (0 < NA < 60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang).


 

Langkah Strategis Persiapan Akreditasi

 

1) Persiapan Sarana dan Prasarana

Salah satu syarat agar sekolah dinyatakan layak divisitasi yaitu apabila hasil evaluasi diri sekolah pada Sispena-S/M mencapai minimal 61 (enam puluh satu) pada sarana dan prasarana. Demikian juga untuk penetapan sekolah terakreditasi atau tidak salah satu syarat adalah nilai standar sarana dan prasarana minimal 61 (enam puluh satu). Oleh karena itu, sekolah sebaiknya berusaha memenuhi kategori mutu sarana prasarana agar memenuhi syarat kelayakan visitasi dan syarat terakreditasi serta bahkan berusaha memaksimalkan nilai melalui usaha melengkapi sarana dan prasarana sesuai Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Pemenuhan sarana dan prasarana tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba karena memerlukan perencanaan dan biaya yang banyak.

Hal yang penting diperhatikan yaitu mengecek data Dapodik/EMIS apakah sudah sesuai dengan kondisi sesungguhnya atau belum. Apabila belum sesuai hendaknya admin Dapodik/Emis segera melakukan update data. Kelengkapan dan kesesuaian data pada Dapodik/Emis tentang sarana prasarana merupakan tanggang jawab kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana. Kejelian kepala sekolah dan wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana berpengaruh pada validitas data sarana dan prasarana pada Dapodik/Emis.

 

2) Persiapan Administrasi

Dalam mempersiapkan administrasi, sekolah perlu mempelajari regulasi berkaitan dengan standar nasional pendidikan, meliputi: (1) Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana, (2) Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, (3) Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan, (4) Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, (5) Permendikbud Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru, (6) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, (7) Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi, (8) Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, (9) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, dan (10) Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar.



Dokumen Kurikulum - Penyusunan dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dilaksanakan sebelum tahun pelajaran baru dimulai dengan melibatkan unsur: (1) guru mata pelajaran dan guru BK/konselor, (2) pengawas sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite, (5) penyelenggara pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan melalui tahapan: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, dan (4) pengesahan. Penyusunan dokumen kurikulum harus sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama permendikbud No. 21 Tahun 2016. Selain dokumen KTSP yang terdiri dari dokumen 1 (Dokumen KTSP), dokumen 2 (silabus), dan dokumen 3 (RPP), semua bukti fisik diarsip dengan rapi meliputi: analisis, SK Tim Pengembang Kurikulum, daftar hadir kegiatan, daftar hadir narasumber, berita acara penetapan kurikulum, dan notulen rapat.


Dokumen Perencanaan Pembelajaran - Administrasi yang berkaitan dengan tupoksi guru yaitu dokumen pembelajaran dan penilaian merupakan dokumen yang amat penting dalam penilaian akreditasi. Kendala berat dirasakan oleh tim akreditasi terutama dalam mengumpulkan bukti fisik dokumen pembelajaran berupa: analisis hari efektif, program tahunan, program semester, pemetaan standar kompetenti lulusan/ kompetensi inti/ kompetensi dasar (pemetaan SKL-KI-KD), silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013, penyusunan Silabus dan RPP harus sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2016. Apabila guru tertib menyusun perangkat pembelajaran pada awal tahun pelajaran baru/semester maka kegiatan pengumpulan bukti fisik ini tidak berat. Namun, penyakit yang sering melanda guru yaitu kemalasan atau penundaan penyusunan perangkat pembelajaran sehingga sering terjadi friksi internal pada saat persiapan akreditasi. Hal semacam ini harus dihindari dengan kesadaran guru-guru akan tugas melekat melakukan penyusunan perangkat pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada penilaian. Perangkat pembelajaran tersebut harus ditanda tangani oleh kepala sekolah.


Dokumen Penilaian - Dokumen yang berkaitan dengan penilaian merupakan bukti fisik paling rumit. Terlebih pada saat ini, sesuai dengan tuntutan kurikulum 2013 maka instrumen akreditasi menuntut guru menyajikan bukti dokumen penilaian secara lengkap meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Guru harus menyajikan bukti perangkat penilaian mulai dari analisis Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kisi-kisi soal, intrumen penilaian, telaah soal, hasil penilaian, analisis hasil ulangan, program remedial dan pengayaaan beserta bukti pelaksanaan. Kunci keberhasilan standar penilaian ditentukan oleh standar isi dan proses. Apabila guru menyusun RPP dengan benar, kemudian melaksanakan dengan sesungguhnya, alhasil dokumen penilaian dimiliki oleh guru. Pembelajaran yang benar melibatkan proses penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan dengan berbagai macam teknik. Penilaian sikap melalui poengamatan yang dibuktikan dengan dokumen jurnal penilaian sikap. Penilaian pengetahuan dibuktikan dengan dokumen intrumen dan hasil penilaian tertulis, lisan, dan penugasan. Penilaian ketrampilan dibuktikan dengan dokumen instrumen dan hasil penilaian praktik, proyek, dan portofolio.


Dokumen Supervisi - Salah satu aspek kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai adalah pengawasan atau supervisi. Supervisi akademik dinilai pada Standar Proses dan Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan, serta Standar Pengelolaan. Kepala sekolah dibantu guru senior wajib melakukan supervisi akademik dan memiliki bukti program supervisi akademik, laporan pelaksanaan supervisi akademik, evaluasi dan tindak lanjut hasil supervisi akademik. Merupakan temuan setiap tahun bahwa nilai supervisi akademik masih belum optimal pada sebagian besar sekolah. Hal ini disebabkan kurangnya komitmen kepala sekolah dalam melaksanakan pengawasan. Dokumen yang dimiliki terkesan banyak yang rekayasa karena tidak dilakukan sesungguhnya. Banyak kepala sekolah tidak berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan supervisi namun menyerahkan kepada wakil kepala sekolah kurikulum tanpa partisipasi aktif sehingga pelaksanan supervisi hanya sekedarnya saja. Sebaiknya kepala sekolah merencanakan program supervisi, melaksanakan bersama dengan guru senior, mengevaluasi dan menindaklanjuti bersama-sama dengan guru-guru senior secara baik.


Dokumen Bimbingan Konseling - Guru bimbingan konseling wajib menyusun perangkat bimbingan yang terdiri dari rencana program tahunan, program semester, program bulanan, satuan layanan, agenda harian, jurnal penilaian sikap.


Dokumen Rencana Kerja Sekolah

Dokumen penyusunan visi, misi, dan tujuan sekolah disusun dengan baik dilengkapi dengan berita acara, daftar hadir, penetapan , dan peninjauan kembali. Visi, misi dan tujuan perlu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah. Struktur organisasi S/M disusun lengkap dengan rincian tugas setiap personel. Dokumen struktur organisasi dilengkapi dengan notulen rapat, sk penetapan, bukti sosialisasi, dan pengesahan bagan. Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang dilaksanakan minimal satu tahun sekali terhadap pencapaian delapan standar nasional pendidikan dibuktikan dengan bukti laporan hasil EDS. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah dituangkan dalam dokumen tertulis yang disusun sesuai hasil evaluasi diri sekolah, diputuskan dalam rapat dewan pendidik, ditetapkan kepala sekolah, disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama, atau yayasan.


Dokumen Keuangan - Berbeda dengan administrasi lain, untuk penilaian standar pembiayaan diperlukandokumen keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Daftar Inventaris, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pajak, Buku Kas Bank, serta laporan keuangan secara lengkap harus bisa disajikan dalam visitasi akreditasi. Sebagian besar nomor instrumen dikaitkan dengan besarnya daya serap anggaran. Selain itu sistimatika, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran juga dinilai selama tiga tahun, oleh karena itu sekolah wajib melakukan pertanggungjawaban keuangan dengan menyusun dokumen laporan, menyampaikan laporan kepada pemerintah/yayasan, dan kepada orangtua.


Dokumen Kesiswaan - Semua dokumen yang berkaitan dengan pembinaan siswa mulai dari program ekstrakurikuler, pembinaan siswa unggul, literasi, kegiatan keagamaan, seni, olahraga, kepramukaan, UKS, KIR, budaya sekolah diarsip dengan baik dan sistematis mulai dari program, laporan pelaksanan, dan evaluasi serta tindak lanjut. Dokumentasi berupa foto-foto dan pajangan hasil karya merupakan kelengkapan yang harus ada.

 

3) Persiapan Pelaksanaan Visitasi

  1. Diawali dengan pembentukan tim akreditasi yg terdiri atas kepala S/M, guru, tenaga kependidikan, dan komite S/M, kepala S/M melakukan sosialisasi kegiatan akreditasi kepada warga S/M. Tim akreditasi sebaiknya disusun dengan cermat berdasarkan kemampuan guru dan staf. Setelah itu, tim akreditasi mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi. Tim akreditasi mengelompokkan dan mengklasifikasikan data dan dokumen masing-masing standar. Berdasarkan dokumen yang ada serta sesuai dengan yang ditargetkan pada saat visitasi, tim akreditasi mengisi data isian akreditasi secara manual. Setelah melakukan pengecekan secara teliti, tim akreditasi mengisi data isian akreditasi (DIA) secara online pada Sispena-S/M. Pengisian DIA harus dilakukan secara cermat karena setelah disubmit data tidak bisa diubah lagi.
  2. Tim akreditasi selanjutnya mempersiapkan pelaksanaan visitasi dimulai dari penyusunan bahan tayang profil sekolah yang akan disampaikan oleh kepala S/M. Dokumen bukti fisik diatur rapi masing-masing standar, diurutkan berdasarkan nomor instrumen secara sistematis dan mudah disajikan. Hitunglah kelengkapan dokumen dan kalkulasi prosesntasenya. Guru seyogyanya diwajibkan secara keseluruhan mengumpulkan bukti fisik yang diperlukan. Pengumpulan bukti fisik yang berasal dari guru merupakan pekerjaan yang perlu kesabaran maka diperlukan sistem yang profesional dalam menagih bukti fisik. Sistem check-list yang diumumkan secara periodik di ruang guru bisa mengurangi kemungkinan friksi internal. Matrik data bukti fisik yang sudah masuk pada panitia dapat juga ditayangkan pada saat briefing atau rapat dinas.
  3. Simulasi penilaian akreditasi baik dilakukan oleh sekolah. Setidaknya simulasi dilakukan dua kali. Pelaksanan simulasi jangan terlalu dekat dengan pelaksanan akreditasi agar tim dan semua warga sekolah memiliki waktu memperbaiki dan melengkapi. Simulasi akreditasi akan efektif jika dilakukan bersama pengawas Pembina terutama pengawas yang memiliki sertifikat asesor akreditasi dan sesuai jenjangnya. Temuan pada pelaksanan simulasi selanjutnya ditindaklanjuti untuk disempurnakan.
  4. Ciptakan kebersamaan, semangat, kerja keras, ikhlas dalam menghadapi persiapan akreditasi.


Penutup

Dalam menghadapi perubahan ketentuan dalam akreditasi tersebut di atas, sebaiknya sekolah merespon dengan persiapan akreditasi yang matang. Persiapan yang matang dapat dilakukan apabila seluruh warga sekolah benar-benar bekerja secara profesional. Karakter kerjasama, ikhlas, kerja keras, disiplin, mandiri harus selalu damalkan oleh semua warga sekolah. Akreditasi merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu, oleh karena itu sekolah sebaiknya memiliki sistem penjaminan mutu internal untuk menuju pemenuhan mutu. Sekolah yang bermutu tidak equivalen dengan ketersediaan tumpukan dokumen. Namun pembiasaan menulis apa yang akan dilakukan, lakukan apa yang ditulis, dan menulis apa yang telah dilakukan merupakan langkah sederhana dari sistem panjaminan mutu. Jika langkah sederhana ini dilakukan maka dokumen program akan tersedia sebagai panduan pelaksanaan, pelaksanaan program sesuai dengan rencana, akhirnya laporan pelaksanaan program beserta evaluasi dan tindaklanjut terwujud tanpa perlu rekayasa



Sumber Rujukan:

  • Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana
  • Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
  • Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
  • Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  • Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
  • Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  • Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
  • Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar
  • Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 082/BAN/SM/SK/2018 tentang Prosedur Operarional Standar
  • Akreditasi Tahun 2018


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...