Pendidikan merupakan kunci keberhasilan suatu
bangsa sehingga pendidikan melalui jalur formal perlu ditingkatkan. Pelaksanaan
akreditasi sekolah merupakan cara untuk mengawasi upaya meningkatkan mutu.
Mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat serta tantangan yang makin
besar dan kompleks, lembaga pendidikan harus mengupayakan segala cara untuk
meningkatkan daya saing lulusan serta produk-produk akademik lainnya.
Penyelenggaraan pendidikan formal harus dikelola secara profesional oleh
orang-orang yang profesional pula agar tercapai mutu pendidikan yang tinggi.
Pengertian Akreditasi Sekolah dan Sejarah Akreditasi
Pengertian
Akreditasi Sekolah
Akreditasi suatu
proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan (“Accreditation is a continuous process of self-evaluation,
reflection, and improvement). Akreditasi dapat juga diartikan sebagai proses evaluasi dan
penilaian mutu institusi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim
asesor) berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu
badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi yang bersangkutan;
hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi telah memenuhi
standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk beroperasai dan
menyelenggarakan program-programnya.
Proses Akreditasi
Sekolah menyediakan sekolah dengan kerangka kerja yang komprehensif untuk terus
meningkatkan prestasi siswa dan efektivitas sekolah (The School Accreditation Process provides
schools with a comprehensive framework for continually improving student
achievement and school effectiveness). Akreditasi sekolah adalah kegiatan
penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan
evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan
dan kinerja sekolah. Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri
(self-regulation),
dengan maksud agar suatu agar Sekolah/Madrasah dapat memahami kekuatan dan
kelemahan diri; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri
tersebut, Sekolah/Madrasah dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality continues improvement).
Akreditasi juga
dapat dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal
terhadap kondisi suatu Sekolah/Madrasah yang telah memenuhi standar layanan
tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam sudut pandang ini, ada
sekolah/madrasah yang terakreditasi dan tidak, dengan peringkat A, B, C dan
seterusnya.
Sejarah
Singkat Akreditasi
Paling tidak, ada
3 fase sejarah akreditasi sekolah di Indonesia. Fase pertama, terjadi ketika
Direktorat Sekolah Swasta Depdikbud melakukan akreditasi terhadap
sekolah-sekolah swasta. Pada fase ini, akreditasi sekolah hanya diperuntukkan
bagi sekolah swasta dan terkesan sangat diskriminatif. Terlebih dengan kriteria
pemeringkatan sebagai Terdaftar, Diakui dan Disamakan. Sekolah swasta merasa
dianggap selalu under position.
Fase kedua, terjadi ketika Badan Akreditasi
Sekolah Nasional (BASNAS) melakukan akreditasi terhadap semua sekolah, baik
negeri maupun swasta berdasar 9 (sembilan) komponen penyelenggaraan sekolah.
Sistem akreditasi sekolah fase kedua dianggap tidak adil, karena sifat
instrumennya yang kategorik dan sangat diskrit. Respon instrumen hanya ada dua
kemungkinan jawaban, ialah antara “ya” atau “tidak”. Jika “ya” maka diberi skor
1, sedangkan jika “tidak” diberi skor “0”. Sifatnya yang sangat diskrit
cenderung mengabaikan sisi rentang kualitatif, kuantitatif dan kefungsian.
Fase
ketiga ditandai
dengan pelaksanaan akreditasi sekolah oleh Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan instrumen yang disusun berdasarkan 8 Standar
Nasional Pendidikan (SNP). Fase ketiga merupakan penyempurnaan dan sekaligus
jawaban terhadap kritik berbagai pihak atas kelemahan sistem akreditasi
sebelumnya. Hal ini terkait dengan mulai tumbuhnya kesadaran, bahwa akreditasi
bukan hanya sekadar kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
pembelajaran di sekolah. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan untuk menunjukkan adanya akuntabilitas public di
bidang pendidikan.
Tujuan
Akreditas
Tujuan
akreditasi antara lain : memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan
sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi
mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya. Di samping itu
akreditasi bisa memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut
telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar
akreditasi nasional serta memberikan layanan kepada publik bahwa siswa
mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional.
Bagi sekolah yang akan diakreditasi ada bagusnya juga untuk
jauh-jauh hari bersiap dan mengumpulkan semua bahan yang kemudian akan diteliti
dan dilihat oleh tim asesor. Berikut ini adalah daftar hal apa saja yang mesti
disiapkan :
- Meluangkan waktu supaya guru rapat dan mengerjakan tugas pengumpulan data.
- Pembagian dalam fokus grup, satu grup satu standar penilaian serta menyamakan dulu pengertian mengenai Kurikulum 2013
- Membuat banner visi misi yang terlihat.
- Menyiapkan alat tulis kantor seperti printer yang siap pakai agar maksimal dalam membantu guru mencetak bukti dokumen serta menyiapkan alat tulis kantor lainnya untuk keperluan penjilidan dan penulisan.
- Mempersiapkan SK bagi tenaga guru, TU, penjaga dan kepustakaan, menyiapkan papan data guru/kegiatan inventaris/grafik perkembangan, adanya foto presiden dan wakilnya serta lambang negara, adanya bendera merah putih.
- Melibatkan komite dalam persiapan akreditasi dan daftar hadir orang tua siswa ketika menghadiri rapat.
- Menyiapkan buku induk, buku klapper, buku pembinaan kurikulum, notulen rapat, daftar hadir rapat yang ada tanda tangan peserta rapat, kegiatan ekstra kurikuler, RPP prota dan prosem yang sudah ditanda tangani oleh kepala sekolah, penilaian, data supervisi kepala sekolah, catatan surat masuk dan keluar, buku tamu dinas, berita acara setiap kegiatan, surat tugas untuk setiap kegiatan misalnya mengirim guru untuk seminar workshop, surat dari dinas setempat bahwa sekolah telah melaksanakan kurikulum 2013, notulen rapat penentuan KKM, MOU kerja sama dengan lembaga lain, EDS (evaluasi diri sekolah), ijasah semua guru (foto kopi), SK pembentukan panitia akreditasi, kelengkapan data siswa, prestasi guru, data dan foto ekstra kurikuler yang dilengkapi dengan foto dan narasi kegiatan, portofolio siswa (online dan offline) digital atau berupa bukti fisik, karya siswa yang perlu didokumentasikan, mempersiapkan foto kegiatan akademis dan non akademis, setiap arsip foto diberikan nama dan kegiatan yang jelas.
Kebijakan
Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Satu Atap
Satuan pendidikan (sekolah/madrasah) satu atap
jumlahnya cukup besar dan tersebar hampir di seluruh Indonesia yaitu : TK-SD
satu atap, RA-MI satu atap, SD-SMP satu atap, dan MI-MTs satu atap.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan
nasional, model pendidikan satu atap ini menerapkan SNP dengan perspektif yang
khas. Kekhasannya terletak pada pengelolaan layanan yang bersifat terpadu
dengan menerapkan efisiensi namun tetap mengikuti SNP. Oleh sebab itu, kriteria
dan perangkat akreditasi yang berlaku tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan
akreditasi satuan pendidikan satu atap dengan memperhatikan aspek keterpaduan
dalam pengelolaan yang bermakna efisiensi.
Kebijakan akreditasi sekolah/madrasah satu
atap diatur sebagai berikut.
- Penentuan satuan pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
- Sekolah Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan; dan
- Madrasah Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota;
- Persyaratan akreditasi sekolah/madrasah satu atap adalah sama seperti persyaratan akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya yaitu:
- Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
- Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.
Kepemilikan butir-butir 2 (a), (c), dan (d) di
atas dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
- Perangkat akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah/madrasah pada umumnya.
- Pernyataan kepala sekolah/madrasah satu atap diisi dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan satu atap. Apabila masing-masing satuan pendidikan memiliki kepala sekolah/madrasah sendiri-sendiri, maka nama kepala sekolah/madrasah bersangkutan yang dicantumkan.
- Data sekolah/madrasah satu atap diisi dengan nama sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Visi sekolah/madrasah satu atap diisi dengan visi bersama sebagai lembaga satu atap atau visi masing-masing kalau ada rumusan sendiri-sendiri, demikian juga isian misinya.
- Guru dan tenaga kependidikan tidak dipersoalkan dari mana asalnya, yang terpenting adalah fungsi dan perannya di dalam proses pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan yang ada dikelola secara terpadu sehingga dianggap aset bersama. Guru dan tenaga kependidikan yang tidak digunakan bersama hanya diakui pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Sarana dan prasarana pendidikan menerapkan prinsip pemanfaatan bersama. Seluruh sarana dan prasarana yang dapat dipakai secara bersama diakui sebagai sarana dan prasarana satuan pendidikan yang sedang diakreditasi. Sarana dan prasarana yang bersifat khusus untuk satuan pendidikan lain tidak dimasukkan, misalnya buku pelajaran untuk SD berbeda dengan buku teks untuk SMP.
- Pengisian instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi yang berkaitan dengan kepemilikan tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana mengikuti peran dan fungsi seperti pada butir 6 dan 7. Dengan demikian, kalau keduanya sedang diakreditasi hasil isiannya sebagian akan menunjukkan adanya tumpang tindih yang disebabkan oleh peran dan fungsi ganda dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan tertentu bagi kedua satuan pendidikan.
- Penerapan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian Pendidikan tetap berlaku sebagaimana pada pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya.
- Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi sesuai pedoman pada perangkat akreditasi.
- Mekanisme akreditasi untuk satuan pendidikan satu atap sama seperti mekanisme akreditasi yang berlaku bagi sekolah/madrasah pada umumnya.
- Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah satu atap dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada pelaksanaan akreditasi SD-SMP Satu Atap maka SD diakreditasi tersendiri, demikian pula SMP diakreditasi sendiri.
- Pelaksanaan akreditasi kedua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa dilakukan dalam waktu bersamaan, dan dapat juga dilakukan pada waktu yang berbeda.
- Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan satu atap dilaksanakan oleh asesor sesuai sertifikat asesor yang dimiliki dan masih berlaku
Persyaratan
Akreditasi dan Pelaksana Akreditasi Sekolah
A. Persyaratan
Akreditasi Sekolah
Syarat-syarat
akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
- Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah.
- Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
- Telah menamatkan peserta didik.
B. Pelaksana
Akreditasi Sekolah
Untuk
melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi
Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN ) Sekolah/Madrasah. Kewenangan Badan Akreditasi
Nasional ( BAN ) Sekolah/Madrasah adalah merumuskan kebijakan operasional,
melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/ Madrasah.
Di tingkat provinsi, pemerintah membentuk Badan Akreditasi
Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP) Sekolah/Madrasah yang berkewenangan untuk
melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
Untuk membantu kelancaran tugas BAP, pemerintah membentuk Unit Pelaksana
Akreditasi (UPA)-Kabupaten /Kota.
Masing-masing
institusi pelaksana akreditasi tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut. Pertama,
Badan Akreditasi Nasional (BAN ) Sekolah/Madrasah :
- Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah/Madrasah
- Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah/Madrasah untuk diusulkan kepada Menteri
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah / Madrasah
- Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah
- Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi
- Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah secara nasional
- Melaporkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Menteri
- Melaksanakan ketatausahaan ( BAN ) Sekolah/Madrasah.
Kedua, Badan Akreditasi Propinsi (BAP ) Sekolah/Madrasah: Melakukan
sosialisasi kebijakan dan pencitraan ( BAN ) Sekolah/Madrasah dan ( BAP )
Sekolah/Madrasah kepada Pemprov, Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Sekolah/Madrasah,
dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
- Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
- Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh (BAN) Sekolah/Madrasah.
- Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota (BAP) Sekolah/ Madrasah.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada ( BAN ) Sekolah/Madrasah. dengan tembusan kepada Gubernur.
- Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
- Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
- Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
- Mengelola sistem basis data akreditasi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
- Melaksanakan kesekretariatan ( BAP ) Sekolah/Madrasah.
- Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok (BAP) Sekolah/Madrasah.
- Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan ( BAN ) Sekolah / Madrasah.
Ketiga, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota, sebagai
penghubung antara (BAP) Sekolah/Madrasah dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
- Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada (BAP ) Sekolah/Madrasah.
- Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkut
- Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota.
- Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
- Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
- Menyiapkan perangkat akreditasi dan administrasi bagi asesor.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
- Membantu administrasi keuangan ( BAP ) Sekolah/Madrasah.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh ( BAP ) Sekolah / Madrasah
Rencana
Strategis Persiapan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Setiap tahun,
500an sekolah/madrasah (S/M) mulai dari jenjang SD/MI, SMP/Mts, sampai pada
jenjang SMA /MA, serta SMK berjuang mempersiapkan penilaian akreditasi.
Akreditasi merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan
Dasar dan Menengah seperti yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun
2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dari
kacamata pemerintah, sekolah dinyatakan layak dan bermutu apabila memenuhi atau
melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi Standar Isi, Standar
Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan
Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar
Penilaian. Untuk mempersiapkan visitasi akreditasi S/M perlu memahami tentang
prosedur akreditasi, pemeringkatan hasil akreditasi, sekaligus menentukan
langkah strategis untuk mencapai sukses akreditasi.
Empat Pilar Akreditasi
Akreditasi S/M
diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M)
dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi Sekolah dan Madrasah (BAP-S/M) yang
didasarkan pada empat pilar. Pilar Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M
berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu
pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri
atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik
Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana
sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara S/M
dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan S/M
dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi
dapat diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian
Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.
Pilar kedua adalah
asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan,
BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1,
memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir
komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari S/M yang
terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian
luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen
asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau
pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor
harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon
asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang
diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang
berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan
citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan akreditasi.
Pilar Ketiga adalah
manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang
terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi.
Proses penetapan kuota dan S/M diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan
objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur
operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi
khususnya BAP-S/M dan Kepala S/M dapat melaksanakan kegiatan dengan benar.
Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar,
kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.
Pilar Keempat adalah
hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang
memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi
dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan S/M sehingga
menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M
mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari
program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data
yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan
bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil
Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan
pembangunan.
Prosedur
Akreditasi
1) Pengisian DIA pada SISPENA-S/M
Prosedur
akreditasi S/M dimulai dari kegiatan sosialisi akreditasi kepada seluruh
sasaran. Langkah yang harus dilakukan sekolah setelah itu adalah mengisi Data
Isian Akreditasi (DIA) secara online pada aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi
Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M). Pengisian DIA dilakukan secara online melalui
website: http://bansm.kemdikbud.go.id. dengan user name dan password
menggunakan NPSN sekolah. Setelah selesai mengisi DIA alangkah baiknya sekolah
mengganti password agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung
jawab.
Data mengenai
informasi siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana secara
otomatis link dengan aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) untuk sekolah
dibawah naungan Kemdikbud. Sedangkan sekolah dibawah naungan Kemenag data-data
tersebut link dengan aplikasi Education Management Information System (EMIS).
Oleh karena itu S/M harus mengentry data pada Dapodik/Emis dengan
sebenar-benarnya. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan
salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya
proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk
menentukan S/M dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah
dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui
Sispena-S/M.
2) Penetapan
Kelayakan
Berdasarkan DIA
yang telah diupload pada Sispena-S/M, BAP-S/M akan menetapkan kelayakan
sekolah. Sekolah akan mendapatkan pemberitahuan tentang kelayakan visitasi.
Selanjutnya BAP menugaskan asesor untuk melakukan akreditasi.
3) Visitasi Akreditasi
S/M yang telah
ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang
ditugaskan oleh BAP-S/M. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan
klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh S/M dalam Sispena-S/M
melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif S/M. Kepala S/M
mengawali dengan penjelasan profil S/M kepada asesor. Asesor melakukan
observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan
S/M. S/M menunjukkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan 8
SNP. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai
instrumen akreditasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan. Masing-masing
asesor juga wajib melakukan observasi kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam
pelajaran. Dalam observasi kelas, asesor akan mengamati kegiatan pembelajaran
mulai dari pendahuluan, inti, dan penutup. Kesesuaian model pembelajaran,
metode, dan media juga merupakan poin penilaian.
4) Validasi Hasil Visitasi
Setelah asesor
melaporkan data hasil visitasi melalui Sispena S/M, tim akan melakukan validasu
untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat
dipertanggungjawabkan. Tim Validasi dengan melibatkan anggota BAP-S/M dan
perwakilan pengurus UPA-S/M per kabupaten/kota, serta membagi tugas validasi
berdasarkan jumlah S/M dan jumlah anggota Tim Validasi. Apabila UPA-S/M
merangkap sebagai asesor, maka tidak boleh memvalidasi S/M yang divisitasinya.
5) Verifikasi Hasil Validasi
Setelah validasi
proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan
penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi
benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
6) Penetapan Hasil Akreditasi
Hasil dan
rekomendasi akreditasi S/M ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri
oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui
Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi S/M yang dilaksanakan setiap tahun.
Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada pihak
terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
7) Pengumuman Hasil
Akreditasi
Masyarakat perlu
memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi S/M. Untuk itu,
BAN-S/M dan BAP-S/M perlu mengumumkan hasil akreditasi S/M kepada masyarakat
melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi. Dalam kurun waktu 14
(empat belas) hari kerja setelah pengumuman S/M dan masyarakat diberi
kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada
BAP-S/M dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja
setelah pengumuman tidak ada keberatan dari S/M dan/atau masyarakat atas hasil
akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat
diganggu gugat.
8) Penerbitan Sertifikat dan Rekomendasi
Sertifikat
diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil
akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada
S/M tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada S/M tersebut
menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAP-S/M.
Pemeringkatan
Hasil Akreditasi
Merupakan rahasia
umum bahwa persiapan akreditasi merupakan suatu kegiatan yang dirasakan berat
oleh setiap sekolah. Instrumen akreditasi S/M yang berlaku saat ini adalah
Instrumen Akreditasi Tahun 2017. Sebagian besar kepala sekolah, guru, dan staf
merasakan instrumen ini lebih berat dari pada instrumen yang berlaku sebelumnya
yaitu Instrumen Akreditasi Tahun 2014. Perubahan instrumen akreditasi yang
terjadi secara periodik merupakan tanntangan bagi sekolah. Perubahan instrumen
dilakukan sebagai konsekwensi perubahan peraturan perundangan yang berlaku
dalam pendidikan. Selain akibat tuntutan kurikulum yang berdampak pada
perubahan Standar Isi, Proses, dan Penilaian, pemeringkatan nilai akreditasi
berubah. Hasil visitasi akreditasi S/M dinyatakan “terakreditasi”, jika
memenuhi seluruh kriteria berikut: (1) Memperoleh nilai akhir akreditasi
sekurang-kurangnya 71; (2) Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan
Prasarana tidak kurang dari 61; dan (3) Tidak ada nilai komponen standar di
bawah 50. S/M dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika sekolah/madrasah tidak
memenuhi kriteria di atas.
Selain itu, perlu
dipahami pemeringkatan hasil akreditasi sebagai berikut: (1) Peringkat
akreditasi A (Unggul), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi
(NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100); (2) Peringkat
akreditasi B (Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi
(NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90); (3) Peringkat akreditasi
C (Cukup Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA)
sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80. Sekolah/madrasah yang tidak
terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir: (1) 61 sampai dengan 70 (61
< NA < 70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang); (2) 0 sampai dengan 60
(0 < NA < 60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang).
Langkah
Strategis Persiapan Akreditasi
1) Persiapan
Sarana dan Prasarana
Salah satu syarat
agar sekolah dinyatakan layak divisitasi yaitu apabila hasil evaluasi diri
sekolah pada Sispena-S/M mencapai minimal 61 (enam puluh satu) pada sarana dan
prasarana. Demikian juga untuk penetapan sekolah terakreditasi atau tidak salah
satu syarat adalah nilai standar sarana dan prasarana minimal 61 (enam puluh
satu). Oleh karena itu, sekolah sebaiknya berusaha memenuhi kategori mutu
sarana prasarana agar memenuhi syarat kelayakan visitasi dan syarat terakreditasi
serta bahkan berusaha memaksimalkan nilai melalui usaha melengkapi sarana dan
prasarana sesuai Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana Pendidikan. Pemenuhan sarana dan prasarana tidak bisa dilakukan
secara tiba-tiba karena memerlukan perencanaan dan biaya yang banyak.
Hal yang penting
diperhatikan yaitu mengecek data Dapodik/EMIS apakah sudah sesuai dengan
kondisi sesungguhnya atau belum. Apabila belum sesuai hendaknya admin
Dapodik/Emis segera melakukan update data. Kelengkapan dan kesesuaian data pada
Dapodik/Emis tentang sarana prasarana merupakan tanggang jawab kepala sekolah
dibantu oleh wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana. Kejelian kepala
sekolah dan wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana berpengaruh pada
validitas data sarana dan prasarana pada Dapodik/Emis.
2) Persiapan
Administrasi
Dalam
mempersiapkan administrasi, sekolah perlu mempelajari regulasi berkaitan dengan
standar nasional pendidikan, meliputi: (1) Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana Prasarana, (2) Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan, (3) Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar
Pembiayaan, (4) Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor, (5) Permendikbud Permendiknas Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru, (6) Permendikbud Nomor 28 Tahun
2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, (7) Permendikbud Nomor 21 Tahun
2016 tentang Standar Isi, (8) Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar
Proses, (9) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, dan
(10) Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar.
Dokumen
Kurikulum - Penyusunan dokumen kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) dilaksanakan sebelum tahun pelajaran baru dimulai
dengan melibatkan unsur: (1) guru mata pelajaran dan guru BK/konselor, (2)
pengawas sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite, (5) penyelenggara
pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan melalui tahapan: (1) analisis, (2)
penyusunan, (3) penetapan, dan (4) pengesahan. Penyusunan dokumen kurikulum
harus sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama permendikbud No. 21 Tahun
2016. Selain dokumen KTSP yang terdiri dari dokumen 1 (Dokumen KTSP), dokumen 2
(silabus), dan dokumen 3 (RPP), semua bukti fisik diarsip dengan rapi meliputi:
analisis, SK Tim Pengembang Kurikulum, daftar hadir kegiatan, daftar hadir
narasumber, berita acara penetapan kurikulum, dan notulen rapat.
Dokumen
Perencanaan Pembelajaran - Administrasi
yang berkaitan dengan tupoksi guru yaitu dokumen pembelajaran dan penilaian
merupakan dokumen yang amat penting dalam penilaian akreditasi. Kendala berat
dirasakan oleh tim akreditasi terutama dalam mengumpulkan bukti fisik dokumen
pembelajaran berupa: analisis hari efektif, program tahunan, program semester,
pemetaan standar kompetenti lulusan/ kompetensi inti/ kompetensi dasar
(pemetaan SKL-KI-KD), silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Bagi
sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013, penyusunan Silabus dan RPP harus
sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2016. Apabila
guru tertib menyusun perangkat pembelajaran pada awal tahun pelajaran
baru/semester maka kegiatan pengumpulan bukti fisik ini tidak berat. Namun,
penyakit yang sering melanda guru yaitu kemalasan atau penundaan penyusunan
perangkat pembelajaran sehingga sering terjadi friksi internal pada saat
persiapan akreditasi. Hal semacam ini harus dihindari dengan kesadaran
guru-guru akan tugas melekat melakukan penyusunan perangkat pembelajaran mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada penilaian. Perangkat pembelajaran
tersebut harus ditanda tangani oleh kepala sekolah.
Dokumen
Penilaian - Dokumen yang berkaitan dengan
penilaian merupakan bukti fisik paling rumit. Terlebih pada saat ini, sesuai
dengan tuntutan kurikulum 2013 maka instrumen akreditasi menuntut guru
menyajikan bukti dokumen penilaian secara lengkap meliputi penilaian sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan. Guru harus menyajikan bukti perangkat penilaian
mulai dari analisis Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kisi-kisi soal, intrumen
penilaian, telaah soal, hasil penilaian, analisis hasil ulangan, program
remedial dan pengayaaan beserta bukti pelaksanaan. Kunci
keberhasilan standar penilaian ditentukan oleh standar isi dan proses. Apabila
guru menyusun RPP dengan benar, kemudian melaksanakan dengan sesungguhnya,
alhasil dokumen penilaian dimiliki oleh guru. Pembelajaran yang benar
melibatkan proses penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan dengan berbagai
macam teknik. Penilaian sikap melalui poengamatan yang dibuktikan dengan
dokumen jurnal penilaian sikap. Penilaian pengetahuan dibuktikan dengan dokumen
intrumen dan hasil penilaian tertulis, lisan, dan penugasan. Penilaian
ketrampilan dibuktikan dengan dokumen instrumen dan hasil penilaian praktik,
proyek, dan portofolio.
Dokumen
Supervisi - Salah satu aspek kepemimpinan kepala
sekolah yang dinilai adalah pengawasan atau supervisi. Supervisi akademik
dinilai pada Standar Proses dan Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan, serta
Standar Pengelolaan. Kepala sekolah dibantu guru senior wajib melakukan
supervisi akademik dan memiliki bukti program supervisi akademik, laporan
pelaksanaan supervisi akademik, evaluasi dan tindak lanjut hasil supervisi
akademik. Merupakan temuan setiap tahun
bahwa nilai supervisi akademik masih belum optimal pada sebagian besar sekolah.
Hal ini disebabkan kurangnya komitmen kepala sekolah dalam melaksanakan
pengawasan. Dokumen yang dimiliki terkesan banyak yang rekayasa karena tidak dilakukan
sesungguhnya. Banyak kepala sekolah tidak berpartisipasi aktif dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan supervisi namun menyerahkan kepada
wakil kepala sekolah kurikulum tanpa partisipasi aktif sehingga pelaksanan
supervisi hanya sekedarnya saja. Sebaiknya kepala sekolah merencanakan program
supervisi, melaksanakan bersama dengan guru senior, mengevaluasi dan
menindaklanjuti bersama-sama dengan guru-guru senior secara baik.
Dokumen
Bimbingan Konseling - Guru bimbingan
konseling wajib menyusun perangkat bimbingan yang terdiri dari rencana program
tahunan, program semester, program bulanan, satuan layanan, agenda harian,
jurnal penilaian sikap.
Dokumen
Rencana Kerja Sekolah
Dokumen penyusunan visi, misi, dan tujuan sekolah disusun dengan baik dilengkapi dengan berita acara, daftar hadir, penetapan , dan peninjauan kembali. Visi, misi dan tujuan perlu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah. Struktur organisasi S/M disusun lengkap dengan rincian tugas setiap personel. Dokumen struktur organisasi dilengkapi dengan notulen rapat, sk penetapan, bukti sosialisasi, dan pengesahan bagan. Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang dilaksanakan minimal satu tahun sekali terhadap pencapaian delapan standar nasional pendidikan dibuktikan dengan bukti laporan hasil EDS. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah dituangkan dalam dokumen tertulis yang disusun sesuai hasil evaluasi diri sekolah, diputuskan dalam rapat dewan pendidik, ditetapkan kepala sekolah, disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama, atau yayasan.
Dokumen Keuangan - Berbeda dengan administrasi lain,
untuk penilaian standar pembiayaan diperlukandokumen keuangan selama 3 (tiga)
tahun terakhir. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Daftar
Inventaris, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pajak, Buku Kas Bank,
serta laporan keuangan secara lengkap harus bisa disajikan dalam visitasi
akreditasi. Sebagian besar nomor instrumen dikaitkan dengan besarnya daya serap
anggaran. Selain itu sistimatika, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas
pengelolaan anggaran juga dinilai selama tiga tahun, oleh karena itu sekolah
wajib melakukan pertanggungjawaban keuangan dengan menyusun dokumen laporan,
menyampaikan laporan kepada pemerintah/yayasan, dan kepada orangtua.
Dokumen
Kesiswaan - Semua dokumen yang berkaitan dengan
pembinaan siswa mulai dari program ekstrakurikuler, pembinaan siswa unggul,
literasi, kegiatan keagamaan, seni, olahraga, kepramukaan, UKS, KIR, budaya
sekolah diarsip dengan baik dan sistematis mulai dari program, laporan
pelaksanan, dan evaluasi serta tindak lanjut. Dokumentasi berupa foto-foto dan
pajangan hasil karya merupakan kelengkapan yang harus ada.
3) Persiapan
Pelaksanaan Visitasi
- Diawali dengan pembentukan tim akreditasi yg terdiri atas kepala S/M, guru, tenaga kependidikan, dan komite S/M, kepala S/M melakukan sosialisasi kegiatan akreditasi kepada warga S/M. Tim akreditasi sebaiknya disusun dengan cermat berdasarkan kemampuan guru dan staf. Setelah itu, tim akreditasi mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi. Tim akreditasi mengelompokkan dan mengklasifikasikan data dan dokumen masing-masing standar. Berdasarkan dokumen yang ada serta sesuai dengan yang ditargetkan pada saat visitasi, tim akreditasi mengisi data isian akreditasi secara manual. Setelah melakukan pengecekan secara teliti, tim akreditasi mengisi data isian akreditasi (DIA) secara online pada Sispena-S/M. Pengisian DIA harus dilakukan secara cermat karena setelah disubmit data tidak bisa diubah lagi.
- Tim akreditasi selanjutnya mempersiapkan pelaksanaan visitasi dimulai dari penyusunan bahan tayang profil sekolah yang akan disampaikan oleh kepala S/M. Dokumen bukti fisik diatur rapi masing-masing standar, diurutkan berdasarkan nomor instrumen secara sistematis dan mudah disajikan. Hitunglah kelengkapan dokumen dan kalkulasi prosesntasenya. Guru seyogyanya diwajibkan secara keseluruhan mengumpulkan bukti fisik yang diperlukan. Pengumpulan bukti fisik yang berasal dari guru merupakan pekerjaan yang perlu kesabaran maka diperlukan sistem yang profesional dalam menagih bukti fisik. Sistem check-list yang diumumkan secara periodik di ruang guru bisa mengurangi kemungkinan friksi internal. Matrik data bukti fisik yang sudah masuk pada panitia dapat juga ditayangkan pada saat briefing atau rapat dinas.
- Simulasi penilaian akreditasi baik dilakukan oleh sekolah. Setidaknya simulasi dilakukan dua kali. Pelaksanan simulasi jangan terlalu dekat dengan pelaksanan akreditasi agar tim dan semua warga sekolah memiliki waktu memperbaiki dan melengkapi. Simulasi akreditasi akan efektif jika dilakukan bersama pengawas Pembina terutama pengawas yang memiliki sertifikat asesor akreditasi dan sesuai jenjangnya. Temuan pada pelaksanan simulasi selanjutnya ditindaklanjuti untuk disempurnakan.
- Ciptakan kebersamaan, semangat, kerja keras, ikhlas dalam menghadapi persiapan akreditasi.
Penutup
Dalam menghadapi perubahan ketentuan dalam akreditasi tersebut di atas, sebaiknya sekolah merespon dengan persiapan akreditasi yang matang. Persiapan yang matang dapat dilakukan apabila seluruh warga sekolah benar-benar bekerja secara profesional. Karakter kerjasama, ikhlas, kerja keras, disiplin, mandiri harus selalu damalkan oleh semua warga sekolah. Akreditasi merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu, oleh karena itu sekolah sebaiknya memiliki sistem penjaminan mutu internal untuk menuju pemenuhan mutu. Sekolah yang bermutu tidak equivalen dengan ketersediaan tumpukan dokumen. Namun pembiasaan menulis apa yang akan dilakukan, lakukan apa yang ditulis, dan menulis apa yang telah dilakukan merupakan langkah sederhana dari sistem panjaminan mutu. Jika langkah sederhana ini dilakukan maka dokumen program akan tersedia sebagai panduan pelaksanaan, pelaksanaan program sesuai dengan rencana, akhirnya laporan pelaksanaan program beserta evaluasi dan tindaklanjut terwujud tanpa perlu rekayasa
Sumber Rujukan:
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
- Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
- Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
- Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
- Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar
- Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 082/BAN/SM/SK/2018 tentang Prosedur Operarional Standar
- Akreditasi Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar