Kamis, 08 April 2021

MANAJEMEN MASJID - PERAN MASJID DALAM KEHIDUPAN SOSIAL KEMASYARAKATAN

 Peran Masjid Dalam Kehidupan Sosial Kemasyarakatan

 



Latar Belakang

Islam adalah agama yang menekankan keseimbangan antara dimensi ubudiyah dan ijtimaiyah atau kemasyarakatan. Keseimbangan antara dimensi ubudiyah dan ijtimaiyah adalah hal yang patut dielaborasi. Masjid adalah simbol keislaman yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan umat Islam, karena masjid merupakan bentuk ketundukan umat kepada Allah سبحانه وتعال.

 

Sejak masa awal eksistensi masyarakat muslim di Madinah yaitu ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah, Rasulullah membangun masjid sebagai upaya konkret yang pertama dalam peradaban Islam. Sejak periode penting ini masjid yang dibangun dipandang sebagai pusat utama bagi beragam aktifitas masyarakat muslim yang menjadi wadah penyeimbang antara dimensi ubudiyah dan  ijtima’iyah umat muslim. Dengan kata lain, masjid menjadi pusat komunitas dan naungan bagi segala bentuk program dan aktifitas sosial dan pendidikan bagi masyarakat muslim. Gazalba mencontohkan bahwa ketika dimensi kebudayaan disingkirkan dari masjid, maka akan terputus relasi antara ibadah dan kebudayaan, antara akhirat dan tamaddun.

 

Masjid pada awal sejarah  penyebaran Islam memiliki peran penting dan menjadi basis utama bagi segala aktifitas umat muslim dalam proses pengembangan ajaran Islam dan  berfungsi secara aktif dalam pengembangan dan kemajuan pendidikan Islam. Masjid pada periode tersebut tak hanya menjadi tempat suci untuk pelaksanaan ibadah-ibadah yang bersifat mahdhah seperti shalat, berdzikir dan membaca al-Qur’an tetapi juga berfungsi secara lebih luas dan beragam. Beberapa peranan strategis masjid pada zaman Rasulullah, misalnya Masjid Nabawi, antara lain: sebagai tempat ibadah (shalat dan dzikir), tempat konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi-sosial budaya), tempat pendidikan, tempat santunan sosial, tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya, tempat pengobatan para korban perang, tempat perdamaian dan pengadilan sengketa, aula dan tempat menerima tamu, tempat menawan tahanan, dan pusat penerangan atau pembelaan agama.

 

Penelusuran jejak historis mengenai masjid Rasulullah membuktikan multifungsi masjid telah ada sejak zaman Rasulullah. Di masjid Nabawi yang dibangun Rasulullah, fungsi-fungsi penting yang terkait dengan kehidupan masyarakat muslim pada masa itu dijalankan dengan baik karena Rasulullah sendiri yang secara langsung memimpin pemberdayaan masjid sebagai tempat dan basis utama mengelola masyarakat muslim dengan sebaik-baiknya yang di kemudian hari melahirkan sebuah masyarakat ideal yang disebut masyarakat madani. Istilah masyarakat madani memiliki makna masyarakat kota yang memiliki perangai dinamis, sibuk, berfikir logis, berpola hidup praktis, berwawasan luas, dan mencari-cari terobosan baru demi memperoleh kehidupan yang sejahtera. Perangai tersebut didukung dengan mental akhlak karimah.

 

Dalam konteks tanah air, penguasa muslim memposisikan masjid sebagai focal point yaitu sebuah wadah yang menjadi pusat aktivitas. Hal tersebut dicontohkan oleh Sultan Agung  (w. 1645), Sultan Abdurrahman di Pontianak (abad XIX) dan Sultan Suriansyah di Banjarmasin (abad XIX) yang kesemuanya menjadikan masjid sebagai sentra penyebaran agama dan kebudayaan Islam. Fenomena sejumlah masjid bersejarah di Jawa juga memperlihatkan kondisi serupa. Dalam babad diceritakan bahwa Wali Songo bermusyawarah mengenai soal-soal kemasyarakatan dan keagamaan di dalam Masjid Demak dan Cirebon.

 

Namun seiring semakin kompleksnya persoalan dan tumbuhnya institusi dan organisasi sosial kemasyarakatan kontemporer, sehingga peran masjid menjadi menyempit. Kebijakan Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Bimas Islam dalam menyikapi persoalan pemakmuran masjid tidak hanya terbatas pada pembangunan secara fisik, namun juga harus didukung dengan pembangunan pemahaman yang lebih luas mengenai fungsi dan peranan masjid sebagai pusat kemasyarakatan umat. Agama juga memiliki peran yang sangat besar dalam proses perubahan sosial di masyarakat. Untuk itu, agama juga diposisikan dengan agen perubahan sosial dalam hal ini masjid yang merupakan tempat ibadah umat muslim memainkan perannya dalam menciptakan perubahan sosial dan secara efektif memberantas  penyakit penyakit sosial, kesenjangan sosial, seperti kemiskinan, kebodohan, dan sebagainya yang menjadi masalah di sekitar kita saat ini.

Setidaknya ada tiga masalah pokok yang menjadi permasalahan umat Islam, yaitu bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan. Apa peran dan masjid  dalam mengatasi masalah sosial dan bagaimana peran Kemneterina Agama serta upaya-upaya yang dapat dilakukan .

 

Gambaran Umum Masjid di Indonesia

Masjid dalam perkembangan di masyarakat telah mengalami banyak  perubahan, baik dari segi bangunan hingga fungsinya dan tak bisa dipungkiri memasuki abad milenium terdapat suatu masalah baru yang merupakan efek dari perubahan sosial yang cepat yaitu penyempitan fungsi masjid. Saat ini telah dibentuk lembaga-lembaga baru yang mengambil alih  sebagian peranan masjid di masa lalu, yaitu lembaga-lembaga pemerintah maupun organisasi keagamaan lainnya. Seperti halnya telah ada Lembaga tersendiri yang mengurusi tentang pernikahan, keprajuriatan ataupun peperangan, dakwah, kesehatan, peradilan dan lain sebagainya.

 

Saat ini kecenderungan umat meninggalkan masjid karena mereka merasa masjid tidak memberikan manfaat langsung dalam kehidupan mereka yang semakin komplek. Untuk itu perlu kembali kita mereposisikan masjid sebagai sentral kegiatan umat yang mampu memberikan kontribusi langsung bagi umat.

 

Semestinya masjid memiliki peran yang signifikan dalam mengembangkan dan membangun kapabilitas intelektual umat, kegiatan sosial kemasyarakatan, meningkatkan perekonomian umat, dan menjadi ruang diskusi untuk mencari solusi permasalahan umat terkini, mengingat masjid adalah tempat yang cukup strategis untuk menjadi titik pijak penggerak kemajuan umat Islam dan titik temu dan perbedaan simbol-simbol material dan strata sosial yang sering melekat pada kehidupan masyarakat.

 

Optimalisasi fungsi-fungsi masjid sampai saat ini masih terus dilakukan umat Islam terutama masjid-masjid kota. Tidak jarang ditemukan masjid-masjid kota tidak hanya diperuntukkan sebagai sarana tempat ibadah tetapi juga dilengkapi fasilitas perpustakaan, ruang administrasi, ruang  belajar baca tulis al Qur`an. Bahkan pada masjid-masjid tertentu dijadikan sebagai obyek wisata religi yang ramai dikunjungi karena keindahan dan kemegahan arsitektur masjid. Data yang ada menyuguhkan bahwa 10, 5 % masjid dan mushalla telah dilengkapi dengan perpustakaan, 8,5 % dilengkapi dengan bangunan koperasi atau baitul maal, klinik 8, 6 % dan remaja masjid 18, 5 % ,serta  badan amil zakat 13,0 %.

 

Fungsi Utama Masjid

Upaya memakmurkan masjid  sebagaimana  ditegaskan dalam surat at Taubah ayat 17, maka dalam pandangan Wahbah az-Zuhaili ada dua ketegori memakmurkan masjid. Pertama memakmurkan pada aspek Hissiyah dan kedua aspek Manawiyyah. 

 

Aspek hissiyah meliputi ibadah dan pensucian jiwa, pendidikan dan fungsi ijtimaiyyah. Adapun aspek manawiyyah bertumpu pada aspek fisik masjid.

 

Ada beberapa pandangan mengenai fungsi masjid. Adapun yang menjadikan adalah fungsi pertama, ibadah dan tazakiyah an-Nafsi, kedua, fungsi tarbiyah ( pendidikan)  dan ketiga fungsi ijtimaiyyah ukhuwah dan sosial kemasyarakatan ).

 

Oleh karena itu, pembahasan Fungsi dan peran masjid akan difokuskan pada ketiga fungsi tersebut Yang disebutkan:


Pusat Ibadah dan tazkiyyah an nafsi.  Masjid menjadi pusat pelaksanaan rukun Islam yang lima, termasuk di dalamnya pelayanan shalat berjamaah. Karena  fungsi masjid sebagi pusat ibadah dan tazkiyyah an nafsi , maka perlu ada penekanan korelasi yang positif antara pelksanaan ibadah dengan tazkiyah an-nafsi berupa akhlak al karimah,maka ironi ketika tatkala keberagamaan meningkat , belum diringi dengan peningkatan akhlak al karimah.

 

Masjid adalah tempat yang paling ideal dan praktis untuk menyucikan diri. Firman Allah:

لا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

 

“ Janganlah kamu bersembah yang dalam masjid itu selama-lamanya. sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah:108) 


Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Pusat Pendidikan dan Pelatihan merupakan peran strategis yang saat ini telah banyak dilakukan di masjid. Proses ini ditandai dengan adanya kegiatan pendidikan dan pemberian pelatihan-pelatihan diantaranya dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Taman Pendidikan Al Quraan (TPA), Remaja Masjid maupun Ta’mir Masjid beserta kegiatannya. Dalam konteks ini masjid berfungsi sebagai tempat untuk belajar mengajar, khususnya ilmu agama yang merupakan fardlu‘ain bagi umat Islam. Disamping itu juga ilmu-ilmu lain, baik ilmu alam, sosial, humaniora, keterampilan dan lain sebagainya dapat diajarkan di Masjid. Masjid masjid di tanah air merupakan tempat alami untuk mempelajari agama. Masjid bagi pendidikan di tingkat dasar merupakan tempat belajar ayat ayat al Quran dan hadis Nabi. Sejak dini anak-anak di dorong untuk mempelajari al Quran, sebagaimana berlangsung sampai hari ini.  Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Gemar Mengaji. Upaya ini dilakukan antara lain bertujuan untuk memakmurkan masjid dan mushalla serta menghidupkan kembali kearifan lokal yang mulai tergeser seiring dengan perubahan dan dinamikan sosial. Basis utama ekonomi pendidikan masjid adalah infaq para jamaahnya atau pemanfaatan wakaf yang  menopang dan yang menghidupi yayasan atau masjid; juga berasal dari dari hadiah , sumbangan. Sejalan dengan perubahan –perubahan yang diperlukan, juga karena alasan-alasan lain, pemerintah aktif mempromosikan lembaga pendidikan keagamaan modern. Selain faktor kebijakan pemerintah, faktor perubahan struktur ekonomi dan sosial menyebabkan bergesernya model pendidikan masjid. Pendidikan keagamaan pada tingkat yang lebih tinggi telah dipindah ke lembaga universitas Islam yang relatif modern. ( seperti misalnya masjid lembaga pendidkan formal dari tingkat dasar sampai dengan universitas, gung al Azhar demikian juga dengan Masjid Istiqlal telah memiliki lembaga pendidikan formal. Madrasah Istiqlal. Namun demikian sudah barang tentu, masjid masih memiliki fungsi penting dalam pendidikan, tetapi bukan pada tingkat pendidikan formal di bidang ilmu-ilmu  keagamaan. Pendidikan masjid tradisonal berdiri di tengah datangnya kekuatan kekuatan baru.      

 

 

Dalam beberapa tahun belakangan ini pemerintah  pusat dan daerah mengalokasikan bantuan honor para guru mengaji dari APBN atau APBD.

Pusat Penjaringan Potensi Umat dan Pembinaan Jamaah. Masjid dengan jamaah yang selalu hadir sekedar untuk menggugurkan kewajibannya terhadap Allah bisa saja mencapai puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang jumlah-nya. Ini bisa bermanfaat bagi berbagai macam usia, beraneka profesi dan tingkat (strata) baik ekonomi maupun intelektual, bahkan sebagai tempat berlangsungnya akulturasi budaya secara santun apabila dilakukan penjaringan pada petensi-potensi yang mereka miliki.

 

 

Konsultasi masalah keluarga.  Keluarga Indonesia mempunyai ciri-ciri khusus. Asas kekeluargaan bersama-sama dengan sifat religiusitas adalah dua ciri utama yang dimiliki dan dihayati oleh setiap masyarakat di Indonesia. Dua hal ini menurut Harjono Sujono merupakan dua tali pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.  Masjid dapat memiliki fungsi sebagai pusat konsultasi  bagi peramasalhan keluarga. Keberadaan Imam, atau   BP4 di area masjid   penjadi penting.  Permasalaha keluarga muslim akan sangat mudah ditemukan solusinya jika masjid-masjid terdekat yang ada di lingkungan masyarakat menyediakan fasilitas konsultasi keluarga sakinah. Problem keluarga yang ada dapat ditangani sedini mungkin sehingga kemungkinan terjadinya perselisihan yang berujung pada perceraian dapat diminimalisir jumlahnya.

 

Model –model  pengembangan fungsi sosial Masjid di Indonesia

Masjid Istiqlal yang dibangun pada tahun 1951, merupakan masjid model yang menjadi percontohan. Selain digunakan sebagai aktivitas ibadah umat Islam, masjid ini juga digunakan sebagai kantor berbagai organisasi Islam di Indonesia, aktivitas sosial, dan kegiatan umum. Fungsi-fungsi dan peranan masjid modern berkembang dengan sangat baik. Diantara fungsi dan peranan masjid yang diselenggarakan di masjid Istiqlal antara lain adalah masjid sebagai sarana pendidikan, tempat konsultasi keluarga, pemberdayaan ekonomi umat, pengembangan budaya dan tradisi Islam, dan masjid sebagai sarana pembinaan aqidah dan keimanan umat. Kementerian Agama juga turut mendukung fungsi-fungsi dan kegiatan yang diselenggarakan di masjid Istiqlal salah satunya dengan pemberian bantuan operasional masjid Istiqlal di tahun 2014 sebesar 15 milyar.

 

Atau dapat juga dikembangkan dengan model –model masjid lainnya, Seperti Masjid Agunga Jawa Tengah, Masjid Akbar Surabaya, Al Markaz al Islamiy dan lain sebagainya. Yang masing –masing masjid memiliki keungggulan tersendiri dalam bidang funsi sosialnya.

 

Peran Kementerian Agama

Penetapan Tipologi Masjid - Dalam rangka memelihara dan memantapkan  persatuan dannkesatuan bangsa, kehidupan beragama perlu dibina . Pembinaan dan bimbingan kehidupan beragama, baik di pedesaan maupun perkotaan di seluruh Indonesia,  merupakan amanat yang menjadi tugas dan fungsi Bimas Islam yang harus dilaksanakan. Fasilitas masjid atau msuhalla sebagai salah satu unsur pelaksanaan kegiatan keagamaan dan ibadah di suatu desa atau kota jelas diperlukan, termasuk pembinaan dan bimbingan pengelolaan sarana iabadat tersebut. Penentuan tingkat hierarki dan daerah pelayanan ini perlu dilakukan untuk dapat diketahui klasisifakasi tiap masjid serta untuk penentuan lokasinya di suatu wilayah. Alasan lain adalah mengingat terdapatnya perbedaan fungsi yang harus diperankan oleh masjjid pada masing-mang hierarki, maka terdapat pula perbedaan di dalam pertimbangan –pertimbangan lokasinya. Nana Rukmana menulis ada ada enam sarana pokok yang diperlukan untuk menciptakan iklim keagamaa (1) adanya sarana fisik yang cukup memadai agar umat beragama dapat menjlankan iabadat dengan segala segala syaraiat dengan sebeik-baiknya, antara lain masji atau mushalla (2) adanya kelembagaan yang memberi wadah bagi kegiatan kegiatan keagamaan (3) adanya susasana keagamaan yang meunjang gairah perkembangan kegiatan-kegiatan ibadah dan keagamaan.  (4) adanya kebijakan dan program-program terarah  (5) Kehidupan kegamaan personalia pemerinatahan dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi suri tauladan bagi masyarakat (6 Suasana keagamaan dan pelaksanaan badah harus nyata dikaitkan dengan usaha peningkatan kualitas hidup di dalam masyarakat.

Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004, Strata Masjid adalah sebagai berikut :

  1. Masjid  Tingkat Pusat yaitu  Masjid Negara
  2. Masjid  Tingkat Propinsi, yaitu  Masjid  Raya
  3. Masjid  Tingkat Kabupaten/Kota, yaitu  Masjid  Agung.
  4. Masjid  Tingkat Kecamatan, yaitu  Masjid Besar,
  5. Masjid  Tingkat Kelurahan, yaitu  Masjid Jami’

 

Pemberian Bantuan sosial kemasjidan. Pendirian rumah ibadah masjid dan mushalla sebagian besar dilakukan oleh masyarakat, dengan jumlah biaya sebagian besar hasil swadaya masyarakat, sedangkan pemerinah , Kementerian Agama memberikan bantuan bagi yang sangat memmerlukan saja, dengan jumlah yang sangat terbatas . Bantuan yang diberikan berlandaskan pada prinsip bahwa pembangujan, perluasan dan perbaikan masjid dan mushalla sejauh mungkin dilkukan oleh masyarakat sendiri. Di sinilah yang lebih urgen, kementerian agama membuat regulasi agar pembangunan masjid dapat merata di seluruh daerah.  Dari data yang ada memperlihatkan akan gejala ini.

 

Kebijakan Kemneterian  Agama  tentang penentuan lokasi rumah ibadah ini telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama  tertanggal 13 Septemmber 1969.

 

Bantuan sosial masjid yang dialokasikan sesuai dengan kemapuan APBN sekitar 300 buah masjid, termasuk di dalamnya bantuan untuk perbaikan sanitasi masjid yang bertujuan untuk memelihara kebersihan, kesehatan masjid dan lingkungannya.

 

REFERENSI :

  1. Ayub, Muh. E, Muhsin MK, dkk. 1996, Manajemen Masjid Petunjuk Praktis bagi Para Pengurus Masjid, Jakarta : Gema Insani Press, hal. 2-3.
  2. Al Makassary, Ridwan, 2010, Benih-benih Islam radikal di masjid,,  studi kasus Jakarta dan Solo, Jakarta : Center for  the study of religion an cultur UIN Syarif Hidayatullah,  hal. 43.
  3. Al Makassary, Ridwan, dkk. 2011, Masjid dan Pembangunan Perdamaian, Jakarta: Center for the study of religion and culture UIN Syarif Hidayatullah, hal. 26.
  4. Kementerian Agama RI, 2011, Standar masjid, Jakarta : Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, hal. 11-19.
  5. Lihat Sihab, M. Quraish,  2012, Membaca Siroh Nabi Muhammad SAW dalam  Sorotan Al Qur-an dan Hadits-hadits shahih, Jakarta: Lentera Hati, cet. III. Hal. 781.
  6. Martin, Richad, C. (editor and chief), Encyclopedia of Islamand the Muslim World, hal. 439.
  7. Misrawi, Zulhairi, 2009, Madinaha Kota Suci, Piagam Madinah dab Teladan Muhammad SAW, Jakarta : Kompas, hal. 337.
  8. Mustafa, Budiman, 2007, Manajemen Masjid Gerakan Meraih Kekuatan dan Potensi Masjid , Surakarta: Penerbt Ziyad Visi Media, hal. 24-25.
  9. Usman, Asep , dkk. 2010, Manajemen Masjid , Bandung: Angkasa, hal. 37.
  10. Qoyyim, Ibnu, 2006. Siroh Nabawiyah, Pustakadini, Jakarta.  Lihat Prof. Dr. Phil. Nur Kholis S, makalah saat membuka lokakarya “Pengembangan Fungsi Masjid sebagai pusat pemberdayaan umat, 2-4 November 2012.

                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...