Latar Belakang
Trias Politica atau pemisahan kekuasaan merupakan
konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai
belahan dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh
dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di
lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini bertujuan agar semua tugas atau
kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu kekuasaan tertinggi di suatu
negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi kedalam beberapa lembaga
lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur pemisahan kekuasaan. Salah satu
yang mendasari pemisahan kekuasaan dalam suatu negara adalah menghindari suatu
pihak yang berkuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan. Dan
konsep pemerintahan tidak boleh lepas dari UUD 1945
A. Pengertian Trias Politka
Kata Trias
Politica berasal dari bahasa Yunani yaitu Tri artinya
tiga, Asartinya poros atau pusat, dan politica artinya
kekuasaan, Jadi Trias Politica itu suatu pusat kekuasaan yang dibagi menjadi
tiga bagian kekuasaan. Tiga bagian kekuasaan yang dipisah dalam sebuah Negara
ini adalah kekuasaan legislative, yudikatif, dan kekuasaan eksekutif. [1]
B. Konsep-konsep Trias Politika
Trias Politika
merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di
aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak
boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah
di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Trias Politika yang kini banyak
diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda :
1. Lembaga Legislatif
Badan yang
berfungsi sebagai pembuat Undang Undang(UU) atau peraturan daerah (Perda) yang
pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala daerah. Lembaga ini
meliputi DPR, DPRD I ,DPRD II yang masing-masing menjalankan tugas dan
fungsinya menurut tingkatannya. Badan lain yang memiliki hubungan langsung
dengan DPR adalah Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Badan ini memiliki fungsi
adalah sebagai auditor (pemeriksa) keuangan negara yang hasil pemeriksannya
disampaikan secara rutin setiap tiga bulan kepada DPR sebagai bahan masukan
bagi DPR untuk mengawasi penggunaan keuangan Negara.
a. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah:
1)
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan
kesepakatan bersama.
2)
Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang
3)
Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang (RUU) yang
diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya
dalam pembahasan
4)
Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5)
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, Kebijakan Pemerintah
6)
Membahas dan menindak lanjuti hasil pemerikasaan atas pertanggung jawaban
keuangan negara yang di sampaikan BPK
7)
Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
8)
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat
b. Dalam menjalankan fungsinya,angota DPR memiliki
beberapa hak yaitu:
1)
hak interpelasi yaitu hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
2)
hak angket adalah hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
yang diduga bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan
3)
hak menyatakan pendapat
4)
hak mengajukan RUU,mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat dan
membela diri.
5)
Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan
MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
DPR berhak meminta pejabat negara, pemerintah, badan hukum atau warga
masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi,
maka dapat dikenakan panggilan jaksa dan jika tidak dipenuhi tanpa alasan yang
sah yang bersangkutan dapat disandra paling lama 15 hari.
2. Badan Eksekutif
Badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan
secara bersama-sama antara DPR dengan Presiden. Lembaga ini meliputi presiden,
wakil presiden, para menteri departemen dan non departemen, gubernur beserta
muspida, bupati/walikota beserta muspida, camat, lurah/desa.
a. Wewenang badan eksekutif:
1)
Administratif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan
peraturan perundangan lainya dan menyelenggarakan administrasi Negara.
2)
Legislative, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan
perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
3)
Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata,
menyelenggarkan perang, pertahanan Negara, serta kemanan dalam negeri.
4)
Yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5)
Diplomatic, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatic
dengan Negara lain.
Dalam ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana yang
terdapat dalam UUD 1945 bahwa kekuasaan eksekituf dilakukan oleh presiden yang
dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan kewajiban negara seperti yang
tercantum dalam pasal 1”presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara”. Menurut
perubahan ketiga UUD 1945 pasal 6A “presiden dan wakil presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Sedangkan sebelum diamandemen
presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR dan kedudukan antara Presiden
dan MPR adalah setara. Presiden adalah sebagai simbol negara dan sebagai kepala
pemerintahan yang dibantu oleh para menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan
Eksekutif untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
b. Beberapa macam badan Eksekutif:
1) Sistem
Parlemen
Dalam system ini badan eksekutif dan badan legislative
bergantung satu sama lain. Cabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif yang
bertanggung jawab, diharap mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan
legislative yang mendukungnya dan mati hidupnya cabinet bergantung pada
dukungan dalam badan legislative (asas tanggung jawab menteri). Cabinet semacam
ini dinamakan cabinet parlementer. Sifat serta bobot ketergantungan ini berbeda
dari satu negara dangan negara lain, akan tetapi umumnya dicoba untuk mencapai
semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislative.
2) Sistem
presidensial
Dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif
tidak tergantung pada badan legislative dan badan eksekutif mempunyai masa
jabatan tertentu. Kebebasan badan eksekutif terhadap badan legislative
mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan
legislative. Lagi pula menteri-menteri dalam cabinet presidensial dapat dipilih
menurut kebijaksanaan presiden sendiri tanpa menghiraukan tuntutan-tuntutan
partai politik. Dengan demikian pilihan presiden dapat didasarkan atas keahlian
serta faktoa-faktor lain yanf dianggap penting. System ni terdapat di Amerika
Serikat, Pakistan dalam masa Demokrasi Dasar (1958-1969), dan Indonesia di
bawah UUD 1945.[4]
3. Badan Yudikatif
Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum
dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik
Indonesia. Badan yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini
meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah konstitusi, dan komisi Yudisial. Secara
khusus, tugas dan fungsi ketiga lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mahkamah Agung (MA)
Berfungsi memberi pertimbangan kepada presiden tentang
pemberian grasi,amnesty,abolisi,rehabilitasi yang merupakan hak prerogative
presiden dalam bidang hukum.Di samping juga menjalankan tinjauan
yudisial(yudicial review)yaqitu melakukan uji peraturan pemerintah yang
bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.
Tugas dan wewenang MA adalah:
1)
Mengadili pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundandang-undangan di
bawah Undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-Undang
2)
Mengajukan 3 orang anggota Hakim konstitusi
3)
Memberikan pertimbangan dalam hal presiden member grasi dan rehabilitasi
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
berfungsi melakukan uji undang-undang terhadap UUD
1945, menyelesaikan konflik antar lembaga negara dan melakukan pembubaran
partai politik bila melakukan pelanggaran UUD 1945. Mahkamah konstitusi
merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Salah
satu landasan yang melahirkan lembaga ini karna sudah tidak ada lagi lembaga
tertinggi Negara. Maka itu bila terjadi persengketaan antara lembaga tinggi
Negara diperlukannya sebuah lembaga kusus yang menangani sengketa tersebut
yaitu mahkamah konstitusi. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah :
1)
Mengadili pada tingkat pertama dan terakir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang dasar
2)
Memutuskan sengketa kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945
3)
Memutus pembubaran partai politikdan
4)
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5)
Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelnggaran oleh presiden
dan wakil presiden menurut UUD 1945.
c. Komisi Yudisial (MK)
Berwewenang merekrut dan menyeleksi calon Hakim Agung.
Fungsi pengawasan hakim dari tingkat pengadilan negri sampai Mahkamah Agung
maupun Hakim Konstitusi yang semula dilakukan oleh Mahkamah Yudisial telah
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga fungsi pengawasan hakim di
kembalikan ke mahakamah Agung di bawah tanggung jawab wakil ketua MA bidang
Yudisial. Badan/lembaga penegak hokum yang berada langsung di bawah kendali
pemerintahan Negara adalah kepolisian Negara, kejaksaan agung, dan pengadilan.
Dalam menjalankan
tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap
1)
Hakim Agung di Mahkamah Agung
2)
Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di
bawah Mahkamah Agung seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan
milliliter dan peradilaan lainnya.
3)
Hakim Mahkamah Konstitusi
C. Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.”
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian
dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di
Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan
yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan
atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem
pemerintahan parlementer. Apalagi bila diruntut dari sejarahnya, Indonesia
mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah
menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada
rentang waktu tahun 1949 - 1950 Indonesia menganut sistem pemerintahan
parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959 Indonesia masih menganut sistem
pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Sedangkan pada tahun 1959 - 1966 Indonesia menganut sistem pemerintahan secara
demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti
sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan
menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD
1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan
sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
1. Sebelum terjadi amandemen :
a.
MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
b.
Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
c.
DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
d.
BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
e.
DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden /
pemerintahan
f.
MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan
pemerintah.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan masa pemerintahan Orde Baru di
bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden
yang di atur menurut UUD 1945 tanpa melibatkan persetujuan DPR sebagai wakil
rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka
kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Meskipun
adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya
yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan. Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad
untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada
konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu
berisi adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas
hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan
adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen
UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat
terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen
atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun
1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah
menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
2. Setelah terjadi amandemen :
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih
dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru
berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan
Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring
dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem
pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya
Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah
sebagai berikut.
a.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
b.
Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
c.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
d.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
e.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam
satu paket.
f.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden.
g.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR.
DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
h.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan
dibawahnya.
i.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1)
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
2)
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau
persetujuan dari DPR.
3)
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau
persetujuan dari DPR.
4)
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk
undang-undang dan hak budget (anggaran)
D. Dinamika Pelaksanaan Konstitusi ( UUD 1945
)
Dalam pelaksanaannya, konstitusi ( UUD 1945 ) banyak
mengalami perubahan, mengikuti perubahan sistem politik negara indonesia.
Perubahan tersebut secara sistematis dapat di kemukakan sebagai
berikut :
1. UUD 1945, berlaku 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1949.
Dalam kurun waktu di atas, pelaksanaan UUD tidak dapat
dilaksanakan dengan baik, karena bangsa Indonesia dalam masa pancaroba, artinya
dalam masa upaya membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru di
proklamirkan, sedangkan pihak kolonial Belanda masih ingin menjajah kembali
bangsa Indonesia.
2. Konstitusi RIS, Berlaku 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950
Rancangan Konstitusi ( UUD ) ini disepakati bersama di
negara Belanda antara wakil-wakil pemerintah RI dengan wakil-wakil pemerintah
negara BFO ( Bijeenkomst Voor FederalOverleg ), yaitu negara-negara buatan
Belanda di luar negara RI. Peristiwa ini terjadi di kota pantai Scheveningen,
tanggal 29 Oktober 1949 pada saat berlangsung KMB. Rancangan
konstitusi RIS ini disetujui pada tanggal 14 Desember 1949 di
Jakarta oleh wakil-wakil pemerintah dan KNIP RI dan wakil masing-masing
pemerintah serta DPRnegara-negara BFO. Namun demikian, konstitusi RIS ini tidak
dapat berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, melainkan hanya lebih
kurang delapan bulan (27 Desember 1949 -17 Agustus !950). Hal ini
terjadi karena adanya tuntutan masyarakat dari berbagai daerah untuk kembali ke
bentuk negara kesatuan dan meninggalkan bentuk negara RIS sangat tinggi.
3. UUDS, Berlaku 15 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1945
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ini menganut sistem
pemerintahan parlementer. Menurut sistem ini Presiden dan Wakil Presiden adalah
Presiden dan Wakil Presiden yang Konstitusional dan tidak dapat di
ganggu gugat, karena yang bertanggung jawab adalah para mentri kepada parlemen
(DPR). Dalam pelaksanaanya sistem yang dianut UUDS ini menyebabkan tidak
tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan karena sering bergantian
kabinet yang didasarkan kepada dukungan suara di parlemen.
4. UUD 1945, Berlaku 5 Juli sampai 1966
Dalam kurun waktu 1959-1999, penyelenggaraan
pemerintah negara terklasifikasi dalam dua kurun waktu, yaitu kurun waktu
1959-1966 yang dikenal dengan istilah Orde Lama (ORLA) dan kurun waktu
1966-1999 yang dikenal dengan istilah Orde Baru (ORBA). Pada kurun waktu yang
pertama, pemerintahan negara dipimpin oleh Presiden Soekarno dan pada kurun
waktu yang kedua dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
Pelaksanaan UUD 1945 pada kurun waktu kepemimpinan
Presiden Ir.Soekarno adalah beberapa hal yang perlu dicatat mengenai
penyimpangan konstitusi (UUD 1945) yaitu :
a.
Presiden merangkap sebagai penguasa eksekutif dan legislatif
b.
Mengeluarkan UU dalam bentuk Penetapan Presiden dengan tanpa persetujuan
DPR
c.
MPRS mengangkat presiden seumur hidup
d.
Hak Budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak
mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR
e.
Pimpinan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat menjadi
menteri-menteri negara dan presiden menjadi Ketua DPA
Sedangkan dalam kepemimpinan Presiden Soeharto,
hal-hal yang perlu dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi (UUD 1945), yaitu :
a.
Membentuk lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 yang ditetapkan
dengan undang-undang
b.
Menyelenggarakan mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan, yaitu
melaksanakan Pemilu DPR, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengangkat
kabinet, laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Umum MPR, dan seterusnya.
c.
Menggunakan sistem pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur dalam
Konstitusi (UUD 1945), dan lain-lain.
5. UUD 1945 pada tahun 1966 sampai 1999
a. Hal-hal yang terjadi dalam Pelaksanaan UUD
1945 kurun waktu tahun 1966-1999 ini dapat diklasifikasikan dalam 4 bagian,
yaitu :
1)
Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1966-1999
2)
Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1966-1970
3)
Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1970-1997
4)
Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1997-1999
UUD 1945 Amandemen 1999, Berlaku pada tahun 1999
sampai sekarang. Dalam penerapan konstitusi (UUD 1945) amandemen, sistem
pemerintahan negara mengalami perubahan sangat signifikan dengan penerapan
sistem pemerintahan pada konstitusi (UUD 1945) praamandemen.
b. Inti penerapan sistem pemerintahan pascaamandemen
konstitusi (UUD 1945) antara lain :
1)
Perubahan ideologi politik dari sosialis demokrat (ORBA) menjadi liberal
yang berintikan demokrasi dan kebebasan individu serta pasar bebas
2)
Penyelenggaraan otonomi daerah kepada pemda tingkat I dan II
(kabupaten/kota)
3)
Pelaksanaan pemilu langsung presiden dan wakil presiden
4)
Pelaksanaan kebebasan pers yang bertanggungjawab
5)
Perubahan UU politik yang berintikan pemilu langsung dan perubahan
multipartai
Pelaksanaan amandemen konstitusi (UUD 1945) yang
berintikan perubahan stuktur ketatanegaran yang ditandai dengan
ditetapkannya konstitusi (UUD 1945) sebagai lembaga tertinggi negara, dan
lain-lain
c. Proses Perubahan UUD 1945
1)
Sidang Umum MPR 19 September 1999
2)
Sidang Tahunan MPR 18 Agustus 2000
3)
Sidang Tahunan MPR 9 November 2001
4)
Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002
d. Tujuan Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi
tindakan sewenang wenang pemerintah, menjamain hak-hak rakyat yang di perintah,
dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat
tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitusialisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaaan pemerintah di satu pihak
dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Dalam berbagai literature hokum taat Negara maupun
ilmu politik di tegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen
nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hokum Negara.karena
itu ruang lingkup isi Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaiamana
di kemukakan oleh A.A.H Struycken yang memuat tentang :
1)
Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2)
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
3)
Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan,baik waktu sekarang maupun untuk
masa yang akan datang.
4)
Suatu keinginan dengan mana perkembnagna kehidupan ketatanegaraan bangsa
hendak di pimpin.
e. Dalam paham konstitusi demokratis di jelaskan bahwa
isi konstitusi adalah:
1)
Anatomi kekuasaan (kekuasaana politik)tunduk pada hokum
2)
Jaminan dan perlindunga hak-hak asasi manusia
3)
Peradilan yang bebas dan mandiri
4)
Pertanggungjawaban kepada rakyat(akuntabilitas public) sebagi sebdi utama
dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi diatas merupakan dasa utama bagi
suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun demikian, indicator suatu Negara
atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya.
Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas
,jika tidak diimplementasikan dalam praktek penyelenggaraan tata pemerintahan,
ia belum bisa dikatakan sebagai Negara yang konstitusional atau menganut paham
konstitusi demokrasi.
f. Klasifikasi konstitusi
K.C Wheare sebagimana di kutip oleh Dahlan Thaib
mengungkapkan mengenai konstitusi yaitu:
1)
konstitusi tertulis dan tak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk
dokumen yang memiliki”kesaklaran kusus”dalam proses perumusannya.konstitusi
tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang oleh para penyusunannyadi
susun untuk segala kemungkinan yang di rasa terjadi dalam pelaksanaannya.pada
kasus lain,konstitusi tertulis di jumpai pada sejumlah hokum dasar yang
diadopsi atau di rancangoleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk
memberikan ruang lingkup seluas mungkinbagi proses undang undang biasa untuk
mengembangkan konstitusi itu dalam aturan yang sudah disiapkan.
Sedangakan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi
yang lebih berkembang atas dasar adat istiadat daripada hokum tertulis.berbeda
denagna yang pertama,konstitusi tidak tertulis dalam perumusanya tidak
memerlukan proses yang panjang.
2)
konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat di ubah atau diamandemen tanpa
adanya prosedur kusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya
konstitusi yang mempersyaratkan prosedur kusus untuk perubahan adalah
konstitusi kaku.
Menurut James Bryce cirri-ciri konstitusi fleksibel
adalah elastic, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti
undang-undang. Ciri konstitusi kaku adalah mempunyai kedudukan dan derajat yang
lebih tinggi dari peraturan perundang undangan lain, hanya dapat di ubah dengan
cara yang khusus atau dengan persyaratan yang berat.
3)
Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi tidak Derajat-Tinggi.
Konstitusi Derajat Tinggi adalah suatu konstitusi yang
mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara.jika dilihat dari segi
bentuknya,konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan.demikian
pula syarat-syarat untuk mengubahnya sangat berat begitupun sebaliknya.
4)
Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatua.
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu Negara jika
bentuk suatu Negara itu serikat maka akan di dapatkan sistem pembagian
kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
Sistem pembagian kekuasaannya diatur dalam konstitusi. Dalam Negara kasatuan
pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karna seluruh kekuasaannya terpusat pada
pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
5)
Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Pemerintahan Parlementer
Menurut C.F Strong cirri-ciri sistem pemerintahan
presidensial adalah:
a)
Presiden tidak dipilih pemegang kekuasaan legislatif akan tetapi langsung
di pilih oleh rakyat .seperti di Amerika dan Indonesia
b)
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
c)
Persiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislative dan tidak
dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri –ciri pemerintahan parlementer
a)
Cabinet diplih oleh perdana mentri atau berdasarkan kekuatan yang menguasai
parlementer
b)
Para anggota cabinet adajuga yang menjadi anggota parlemen
c)
Perdana mentri bersama cabinet bertanggung jawab kepada parlemen
d)
Kepala Negara dengan saran atau nasehat perdana mentri dapat membubarkan
parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama
ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi dengan otonomi daerah. merupakan pembatasan
terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di
tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. Sistem
pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati
nurani rakyat, karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam keadaan bebas.
Dalam pemerintahan demokrasi pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat disertai
dengan tangggung jawab. Pendapat dari para pakar ilmu politik menyatakan bahwa
dalam sistem pemerintahan demokrasi akan mengandung prinsip-prinsip sebagai
berikut.
1)
Semua warga negara berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Jika warga
negara tidak berpartisipasi maka pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang
bertentangan dengan keinginan rakyat.
2)
Setiap warga negara mempunyai persamaan yang sama di depan hukum (equality
before the law).
3)
Pendapatan negara didistribusikan secara adil bagi seluruh warga negara.
4)
Semua rakyat harus diberi kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.
5)
Adanya kebebasan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan beragama.
6)
Semua warga negara berhak mendapat informasi tanpa batas.
7)
Semua warga negara mengindahkan tata krama politik.
8)
Adanya semangat kerja sama dalam setiap kegiatan.
9)
Adanya hak untuk protes atau mengkritik atas kebijakan pemerintah.
Pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila,
penerapan sistem pemerintahannya didasarkan pada ajaran demokrasi.
1)
Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pada kalimat “...negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat...”.
2)
Sila Keempat dari Pancasila yang juga terdapat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Kemudian, hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 1
Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat ...”.
Menurut ahli ilmu pemerintahan, istilah pemerintahan
mempunyai pengertian yang tidak sama. Beberapa pengertian tersebut adalah
sebagai berikut.
1)
Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa
memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas
menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan
eksekutif, dan badan yudikatif.
2)
Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang
berkuasa memerintah di wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang
Dipertuan Agung (Malaysia).
3)
Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
Adapun, sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu
tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja
saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi
pemerintahan. Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam
mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
F. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem
pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut dipilih oleh rakyat secara terpisah.Pada
sistem pemerintahan presidensial kedaulatan negara dibagi dalam tiga badan
seperti yang dicetuskan oleh Monstequieu (trias politica) yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala
pemerintahan. Sistem pemerintahan presidensial menganut aturan bagi para
menteri dimana menteri merupakan pembantu presiden yang diangkat dan
bertanggung jawab kepada presiden.
1. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala
negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen,
tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
b.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab
kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
c.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih
oleh parlemen.
d.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga
perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
f.
Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
2. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial
Kelebihan sistem presidensial adalah sebagai berikut.
a.
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada
parlemen.
b.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden
Indonesia selama 5 tahun.
c.
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
d.
Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota
parlemen sendiri. Namun, legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif.
Kekurangan sistem presidensial adalah sebagai berikut.
a.
Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga
dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.
Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
c.
Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan
memakan waktu yang lama.
Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem
pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya
mengkombinasikan sistem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar kelemahan
tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, Amerika Serikat yang
menggunakan sistem presidensial, untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar
diadakanlah mekanisme checks and balances, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan
Parlementer
No.
|
Sistem Pemerintahan
|
Penerapan dalam Ketatanegaraan
|
1.
|
Presidensial
|
1. Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah Presiden
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, karena legitimasinya berada
langsung pada rakyat yang memilihnya.
4. Menteri-Menteri diangkat, diberhentikan, serta bertanggung jawab kepada
Presiden. Dalam pemilihan menteri merupakan hak prerogratif Presiden.
5. Presiden hanya bisa diberhentikan apabila ada indikasi presiden melakukan
sebuah pelanggaran barat, dalam istilah presidensial pemberhentihan presiden
disebut sebagai pemakzulan,
6. Posisi Eksekutif dan Legislatif, terpisahkan satu sama lain. Dalam
mekanisme pemilihan umum rakyat memilih sebanyak dua kali, yakni memilih
wakilnya baru kemudian memilih Presiden. Antara Presiden dan parlemen
sama-sama memperoleh legitimasi dari rakyat.
|
2.
|
Parlementer
|
1. Kepala negara adalah Raja/Ratu/Presiden, kepala pemerintahan adalah
Perdana Menteri
2. Pemilihan perdana menteri dan menteri dipilih oleh parlemen
3. Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen, karen dipilih oleh
parlemen
4. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri dan
bertanggung jawab kepada parlemen.
5. Menteri Perdana dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh parlemen, apabila
parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Menteri Perdana.
6. Posisi Eksekutif dan Legislatif merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisah, karena rakyat dalam pemilihan memilih wakil rakyat, yang kemudian
wakil rakyat tersebut memilih seorang Menteri Perdana dari mereka
|
G. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang
diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal
tersebut disebabkan beberapa hal berikut.
1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi
secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu
organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi
kekuasaan dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan
dilakukan oleh 3 bagian saja.
3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi
habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada
lembaga-lembaga negara lainnya.
H. Pokok-Pokok Sistem
Pemerintahan Indonesia
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana
termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah
sebagai berikut.
1)
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara
Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
2)
Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah
presidensial.
3)
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
4)
Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
5)
Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan
anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu
dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing
provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi.
6)
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung,
dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
7)
Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut
Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik
Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
I.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Republik Indonesia
Beberapa ciri dari Sistem
Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1)
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi,
DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2)
Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan
dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, dalam pengangkatan Duta Besar, Gubernur
Bank Indonesia, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
3)
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan
dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional,
pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4)
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk
undang-undang dan hak budget (anggaran).
J. Impeachment Presiden
Republik Indonesia
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 membawa perubahan yang signifikan terhadap eksistensi MPR.
MPR tidak lagi memiliki wewenang memilih Presiden dan Wakil Presiden. Namun
demikian, MPR masih tetap memiliki wewenang melakukan impeachment terhadap
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila yang
bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. Impeachment Presiden
sering diungkapkan oleh masyarakat luas sebagai istilah yang menunjukkan
sebagai pemberhentian Presiden. Impeachment atau pemakzulan lebih lazim
dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden.
Pemberhentian Presiden menurut UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945, harus melewati 3 (tiga) lembaga negara yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), serta Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketiga lembaga ini memiliki kewenangan
berbeda.
1)
DPR melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti serta fakta yang
mengukuhkan dugaan adanya pelanggaran pasal mengenai pemberhentian Presiden
oleh Presiden (yaitu Pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) serta
mengajukan usul pemberhentian kepada MPR.
2)
Mahkamah Konstitusi mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alasan
pemberhentian Presiden.
3)
MPR yang akan menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau
tetap memangku jabatannya.
No
|
Sistem Pemerintahan Indonesia
|
|
1.
|
Landasan Hukum
Impeachment di Indonesia
|
1. UUD 1945, Pasal 7-A:Pasal 7-B ayat (1):Pasal 7-B ayat (2):Pasal 7-B
ayat (3):Pasal 7-B ayat (4): Pasal 7-B ayat (5):Pasal 7-B ayat (6):Pasal 7-B
ayat (7):
2.
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor: 6/mpr/2010
tentang peraturan tata tertib majelis permusyawaratan rakyat republik
indonesia.
3. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21 Tahun 2009 tentang pedoman
beracara dalam memutus pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden.
|
2.
|
Arti Impeachment
|
Impeachment adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara
resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan
bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan
pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal,
sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.
|
3.
|
Penjabaran Trias Politika dalam
Sistem Pemerintahan RI
|
1. Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang.
Lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat
oleh Legislatif. Lembaga tersebut didebut dengan Presiden dan Wakil
Presiden, Kementrian Republik Indonesia, Lembaga Setingkat Menteri, LPND
(Lembaga Pemerintah Non Departemen), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
3. Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun
memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan-badan itu adalah
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
|
K.
Sistematika UUD 1945.
Pada Era Globalisasi saat ini didalam mengerti,
memahami, dan mengamalkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) kita perlu
mengetahui tujuan dan maksud yang terkandung didalamnya. Bahwa UUD 1945
mengikat penyelenggara negara, masyarakat, warga negara dan penduduk maka UUD
1945 hukum dasar yang berpedoman pada pancasila untuk negara dan masyarakat.
Negara adalah suatu organisasi yang
meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaaan berdaulat. Setiap
negara memiliki sistem poitik, yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan
kekuasaan. Sedangkan kekuasaan sendiri adalah hak dan kewenangan serta tanggung
jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pembagian kekuasaan pemerintah RI 1945
berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan atau yang disebut sebagai Trias
Poltiica. Trias Politica adalah
suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang baik, sebaiknya
tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Ajaran ini diajarkan oleh pemikir Inggris John Locke dan pemikir Perancis Montesquieu.
Menurut ajaran tersebut dijelaskan bahwa sistem pemerintahan dibagi menjadi
tiga :
1)
Badan Legislatif
Badan yang bertugas membentuk Undang-Undang
2)
Badan Eksekutif
Badan yang bertugas melaksanakan Undang-Undang
3)
Badan Yudikatif
Badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, memeriksa,
dan mengadili jika terjadi hal-hal yang menyimpang .
Pembagian kekuasaan pemerintahan dalam
susunan ketatanegeraan menurut UUD 1945 adalah bersumber pada susunan
ketatanegaraan Indonesia asli yang dipengaruhi besar oleh pikiran falsafah
negara asing seperti Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan As. Aliran itu oleh
Indonesia diperhatikan sungguh-sungguh dalam penguasaan ketatanegaraan ini,
karena semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut
konstitusi proklamasi. Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur
dalam UUD 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok
masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden,
Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan
tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem
demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan
bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat. Pada kurun
waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan
(amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa
implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem
ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang
ada.
L.
Sebelum Amandemen UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur
kedudukan lembaga-lembaga tertinggi negara, serta hubungan antar
lembaga-lembaga tersebut. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, kemudian
kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR
mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power ) kepada 5 Lembaga
Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan
dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut
UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD
1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan
negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD
1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut
berubah.
2.
MPR
Sebelum perubahan
UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara
dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi
kekuasaan tak terbatas (Super Power ). karena “kekuasaan ada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh
rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan
wakil presiden.
3.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
(MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
4.
BPK
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Pasal 23
ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang
Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya
ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
5.
DPR
Tugas dan
wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU
[pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan
persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)]. UUD 1945 tidak menyebutkan
dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan
pengawasan.
6.
Presiden
a. Presiden memegang posisi sentral dan
dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi
“untergeordnet”.
b. Presiden menjalankan kekuasaan
pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon
the president).
c. Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power ), juga memegang kekuasaan legislative
(legislative power ) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
d. Presiden mempunyai hak prerogatif yang
sangat besar.
e. Tidak ada aturan mengenai batasan
periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya.
M.
Sesudah
Amandemen UUD 1945
Salah satu
tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD
1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa
Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal- pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat
menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan
UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem
ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan yaitu
sebagai Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD 1945. UUD 1945 memberikan
pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan
kedudukan yang sama dan sejajar, yang meliputi Presiden, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
1.
BPK
a. Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
b. Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
c. Berkedudukan di ibukota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
d. Mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
2.
MPR
a. Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK.
b. Menghilangkan supremasi kewenangannya.
c. Menghilangkan kewenangannya menetapkan
GBHN.
d. Menghilangkan kewenangannya mengangkat
Presiden.
e. Tetap berwenang menetapkan dan
mengubah UUD.
f.
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara
langsung melalui pemilu.
3.
DPR
a. Posisi dan kewenangannya diperkuat.
b. Mempunyai kekuasan membentuk UU
(sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan
persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
c. Proses dan mekanisme membentuk UU
antara DPR dan Pemerintah.
d. Mempertegas fungsi DPR, yaitu fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar
lembaga negara.
4.
DPD
a. Lembaga negara baru sebagai langkah
akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat
nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat
sebagai anggota MPR.
b. Keberadaanya dimaksudkan untuk
memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c. Dipilih secara langsung oleh
masyarakat di daerah melalui pemilu.
d. Mempunyai kewenangan mengajukan dan
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
5.
Presiden
a. Membatasi beberapa kekuasaan presiden
dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam
masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
b. Kekuasaan legislatif sepenuhnya
diserahkan kepada DPR.
c. Membatasi masa jabatan presiden
maksimum menjadi dua periode saja.
d. Kewenangan pengangkatan duta dan
menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e. Kewenangan pemberian grasi, amnesti
dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
f.
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan
wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu,
juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
6.
Kehakiman
a. Mahkamah Agung
1) Lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2) Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang
lain yang diberikan Undang-undang.
3) Di bawahnya terdapat badan-badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
4) Badan-badan lain yang yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti :
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
b. Mahkamah
Konstitusi
1) Keberadaanya dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
2) Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau
wakil presiden menurut UUD.
3) Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang
yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif
N. Opini
Trias Politica
adalah suatu pusat kekuasaan yang dibagi menjadi tiga bagian kekuasaan. Tiga
bagian kekuasaan yang dipisah dalam sebuah Negara ini adalah kekuasaan
legislative, yudikatif, dan eksekutif.
Lembaga
Legislatif adalah badan yang berfungsi sebagai pembuat Undang Undang(UU) atau
peraturan daerah (Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden
atau Kepala daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I ,DPRD II. Badan Eksekutif adalah badan yang berfungsi menjalankan
undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan
Presiden. Badan Yudikatif adalah Kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan
pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Dalam pembentukan sistem pemerintahan Indonesia
memliki beberapa perubahan dari sebelum di amandemen UUD 1945 sampai setelah di
amandemen. Begitu jga dalam pelaksanaan konstitusi ( UUD 1945 ) banyak mengalami perubahan,
mengikuti perubahan sistem politik negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA :
M, Hasim. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.
Andriani
Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan.
1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Prof.Drs.H. Tama Sembiring, S.H,M.M. Maniur Pasaribu, S.H. Drs.H.Chairul
Arifin, M.M. 2012. Filsafat Dan Pendidikan Pancasila. Jakarta-Indonesia.
Dr. H . Syahrial Syarbaini, M.A. 2011.
Pendidikan Pancasila.
Setijo,panji.2008.Pendidikan Pancasila.Jakarta:Grasindo.
Winarno.2008.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Bumi
Aksara.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hidayat, Kamarudin. 2000. Demokrasi
HAM dan Masyarakat Madani.Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Purwanto, Srijanti Rahman.2011. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Salemba
SUMBER LAIN :
http://euforia-arisam.blogspot.com/2010/08/trias-politica.html?m=1 Di unduh pada hari rabu, pukul
22.30 WIB
Tim MKU Pendidikan
Pancasila Universitas Negeri Surabaya
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia
http://iingwelano.blogspot.co.id/2014/12/tria-politika-pemerintahan-indonseia.html
http://www.mikirbae.com/2015/11/sistem-pemerintahan-demokrasi.html
http://a-k-a-r.blogspot.co.id/2015/10/sistematika-uud-1945-sebelum-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar