Rabu, 02 November 2016

PANCASILA - TRIAS POLTIKA SEBAGAI DASAR MEMAHAMI PEMERINTAHAN DEMOKRASI & UUD 1945


Latar Belakang
Trias Politica atau pemisahan kekuasaan merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Konsep ini bertujuan agar semua tugas atau kekuasaan tidak hanya dilimpahkan pada suatu kekuasaan tertinggi di suatu negara, melainkan kekuasaan tersebut dibagi lagi kedalam beberapa lembaga lembaga yang terorganisir dalam sebuah struktur pemisahan kekuasaan. Salah satu yang mendasari pemisahan kekuasaan dalam suatu negara adalah menghindari suatu pihak yang berkuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan. Dan konsep pemerintahan tidak boleh lepas dari UUD 1945

A.    Pengertian Trias Politka

Kata Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yaitu Tri artinya tiga, Asartinya poros atau pusatdan politica artinya kekuasaan, Jadi Trias Politica itu suatu pusat kekuasaan yang dibagi menjadi tiga bagian kekuasaan. Tiga bagian kekuasaan yang dipisah dalam sebuah Negara ini adalah kekuasaan legislative, yudikatif, dan kekuasaan eksekutif. [1]

B.    Konsep-konsep Trias Politika

Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda :

1.      Lembaga Legislatif
Badan yang berfungsi sebagai pembuat Undang Undang(UU) atau peraturan daerah (Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I ,DPRD II yang masing-masing menjalankan tugas dan fungsinya menurut tingkatannya. Badan lain yang memiliki hubungan langsung dengan DPR adalah Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Badan ini memiliki fungsi adalah sebagai auditor (pemeriksa) keuangan negara yang hasil pemeriksannya disampaikan secara rutin setiap tiga bulan kepada DPR sebagai bahan masukan bagi DPR untuk mengawasi penggunaan keuangan Negara.
a.     Diantara tugas dan wewenang DPR adalah:
1)      Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
2)     Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
3)     Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang (RUU)  yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
4)     Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5)     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, Kebijakan Pemerintah
6)     Membahas dan menindak lanjuti hasil pemerikasaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang di sampaikan BPK
7)     Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
8)    Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat
b.     Dalam menjalankan fungsinya,angota DPR memiliki beberapa hak yaitu:
1)      hak interpelasi yaitu hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2)     hak angket adalah hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan
3)     hak menyatakan pendapat
4)     hak mengajukan RUU,mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat dan membela diri.
5)     Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD,  dan DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. DPR berhak meminta pejabat negara, pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan jaksa dan jika tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah yang bersangkutan dapat disandra paling lama 15 hari.

2.     Badan Eksekutif
Badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan Presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden, para menteri departemen dan non departemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota beserta muspida, camat, lurah/desa.
a.     Wewenang badan eksekutif:
1)      Administratif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainya dan menyelenggarakan administrasi Negara.
2)     Legislative, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
3)     Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarkan perang, pertahanan Negara, serta kemanan dalam negeri.
4)     Yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5)     Diplomatic, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan Negara lain.
Dalam ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945 bahwa kekuasaan eksekituf dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan kewajiban negara seperti yang tercantum dalam pasal 1”presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara”. Menurut perubahan ketiga UUD 1945 pasal 6A “presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Sedangkan sebelum diamandemen presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Presiden adalah sebagai simbol negara dan sebagai kepala pemerintahan yang dibantu oleh para menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan Eksekutif untuk melaksanakan tugas sehari-hari.

b.     Beberapa macam badan Eksekutif:
1)     Sistem Parlemen
Dalam system ini badan eksekutif dan badan legislative bergantung satu sama lain. Cabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawab, diharap mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislative yang mendukungnya dan mati hidupnya cabinet bergantung pada dukungan dalam badan legislative (asas tanggung jawab menteri). Cabinet semacam ini dinamakan cabinet parlementer. Sifat serta bobot ketergantungan ini berbeda dari satu negara dangan negara lain, akan tetapi umumnya dicoba untuk mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislative.
2)    Sistem presidensial
Dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislative dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Kebebasan badan eksekutif terhadap badan legislative mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislative. Lagi pula menteri-menteri dalam cabinet presidensial dapat dipilih menurut kebijaksanaan presiden sendiri tanpa menghiraukan tuntutan-tuntutan partai politik. Dengan demikian pilihan presiden dapat didasarkan atas keahlian serta faktoa-faktor lain yanf dianggap penting. System ni terdapat di Amerika Serikat, Pakistan dalam masa Demokrasi Dasar (1958-1969), dan Indonesia di bawah UUD 1945.[4]

3.     Badan Yudikatif
Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Badan yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah konstitusi, dan komisi Yudisial. Secara khusus, tugas dan fungsi ketiga lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a.     Mahkamah Agung (MA)
Berfungsi memberi pertimbangan kepada presiden tentang pemberian grasi,amnesty,abolisi,rehabilitasi yang merupakan hak prerogative presiden dalam bidang hukum.Di samping juga menjalankan tinjauan yudisial(yudicial review)yaqitu melakukan uji peraturan pemerintah yang bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.
Tugas dan wewenang MA adalah:
1)      Mengadili pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundandang-undangan di bawah Undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2)     Mengajukan 3 orang anggota Hakim konstitusi
3)     Memberikan pertimbangan dalam hal presiden member grasi dan rehabilitasi

b.     Mahkamah Konstitusi (MK)
berfungsi melakukan uji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antar lembaga negara dan melakukan pembubaran partai politik bila melakukan pelanggaran UUD 1945. Mahkamah konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karna sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara. Maka itu bila terjadi persengketaan antara lembaga tinggi Negara diperlukannya sebuah lembaga kusus yang menangani sengketa tersebut yaitu mahkamah konstitusi. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah :
1)      Mengadili pada tingkat pertama dan terakir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang dasar
2)     Memutuskan sengketa kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945
3)     Memutus pembubaran partai politikdan
4)     Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5)     Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelnggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945.

c.     Komisi Yudisial (MK)
Berwewenang merekrut dan menyeleksi calon Hakim Agung. Fungsi pengawasan hakim dari tingkat pengadilan negri sampai Mahkamah Agung maupun Hakim Konstitusi yang semula dilakukan oleh Mahkamah Yudisial telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga fungsi pengawasan hakim di kembalikan ke mahakamah Agung di bawah tanggung jawab wakil ketua MA bidang Yudisial. Badan/lembaga penegak hokum yang berada langsung di bawah kendali pemerintahan Negara adalah kepolisian Negara, kejaksaan agung, dan pengadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap
1)      Hakim Agung di Mahkamah Agung
2)     Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan milliliter dan peradilaan lainnya.
3)     Hakim Mahkamah Konstitusi


C.    Sistem Pemerintahan di Indonesia

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila diruntut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950 Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959 Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966 Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 : 

1.      Sebelum terjadi amandemen :
a.      MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
b.      Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
c.       DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
d.      BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
e.      DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
f.        MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tanpa melibatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Meskipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

2.     Setelah terjadi amandemen :
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
a.      Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
b.      Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
c.       Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
d.      Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
e.      Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
f.        Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
g.      Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
h.     Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
i.        Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1)      Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2)     Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3)     Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4)     Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)


D.   Dinamika Pelaksanaan Konstitusi ( UUD  1945 )
Dalam pelaksanaannya, konstitusi ( UUD 1945 ) banyak mengalami perubahan, mengikuti perubahan sistem politik negara indonesia. Perubahan tersebut  secara sistematis dapat di kemukakan sebagai berikut :

1.      UUD 1945, berlaku 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Dalam kurun waktu di atas, pelaksanaan UUD tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena bangsa Indonesia dalam masa pancaroba, artinya dalam masa upaya membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru di proklamirkan, sedangkan pihak kolonial Belanda masih ingin menjajah kembali bangsa Indonesia.

2.     Konstitusi RIS, Berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
Rancangan Konstitusi ( UUD ) ini disepakati bersama di negara Belanda antara wakil-wakil pemerintah RI dengan wakil-wakil pemerintah negara BFO ( Bijeenkomst Voor FederalOverleg ), yaitu negara-negara buatan Belanda di luar negara RI. Peristiwa ini terjadi di kota pantai Scheveningen, tanggal  29 Oktober 1949 pada saat berlangsung KMB. Rancangan konstitusi RIS ini disetujui  pada tanggal 14 Desember 1949 di Jakarta oleh wakil-wakil pemerintah dan KNIP RI dan wakil masing-masing pemerintah serta DPRnegara-negara BFO. Namun demikian, konstitusi RIS ini tidak dapat berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, melainkan hanya lebih kurang delapan  bulan (27 Desember 1949 -17 Agustus !950). Hal ini terjadi karena adanya tuntutan masyarakat dari berbagai daerah untuk kembali ke bentuk negara kesatuan dan meninggalkan bentuk negara RIS sangat tinggi.

3.     UUDS, Berlaku 15 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1945
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ini menganut sistem pemerintahan parlementer. Menurut sistem ini Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden yang Konstitusional  dan tidak dapat di ganggu gugat, karena yang bertanggung jawab adalah para mentri kepada parlemen (DPR). Dalam pelaksanaanya sistem yang dianut UUDS ini menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan karena sering bergantian kabinet yang didasarkan kepada dukungan suara di parlemen.

4.     UUD 1945, Berlaku 5 Juli sampai 1966
Dalam kurun waktu 1959-1999, penyelenggaraan pemerintah negara terklasifikasi dalam dua kurun waktu, yaitu kurun waktu 1959-1966 yang dikenal dengan istilah Orde Lama (ORLA) dan kurun waktu 1966-1999 yang dikenal dengan istilah Orde Baru (ORBA). Pada kurun waktu yang pertama, pemerintahan negara dipimpin oleh Presiden Soekarno dan pada kurun waktu yang kedua dibawah pimpinan Presiden Soeharto.

Pelaksanaan UUD 1945 pada kurun waktu kepemimpinan Presiden Ir.Soekarno adalah beberapa hal yang perlu dicatat mengenai penyimpangan konstitusi (UUD 1945) yaitu :
a.      Presiden merangkap sebagai penguasa eksekutif dan legislatif
b.      Mengeluarkan UU dalam bentuk Penetapan Presiden dengan tanpa persetujuan DPR
c.       MPRS mengangkat presiden seumur hidup
d.      Hak Budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR
e.      Pimpinan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat menjadi menteri-menteri negara dan presiden menjadi Ketua DPA

Sedangkan dalam kepemimpinan Presiden Soeharto, hal-hal yang perlu dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi (UUD 1945), yaitu :
a.      Membentuk lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 yang ditetapkan dengan undang-undang
b.      Menyelenggarakan mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan, yaitu melaksanakan Pemilu DPR, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengangkat kabinet, laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Umum MPR, dan seterusnya.
c.       Menggunakan sistem pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur dalam Konstitusi (UUD 1945), dan lain-lain.

5.     UUD 1945 pada tahun 1966 sampai 1999

a.     Hal-hal  yang terjadi dalam Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu tahun 1966-1999 ini dapat diklasifikasikan dalam 4 bagian, yaitu :
1)      Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1966-1999
2)     Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1966-1970
3)     Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1970-1997
4)     Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1997-1999
UUD 1945 Amandemen 1999, Berlaku pada tahun 1999 sampai sekarang. Dalam penerapan konstitusi (UUD 1945) amandemen, sistem pemerintahan negara mengalami perubahan sangat signifikan dengan penerapan sistem pemerintahan pada konstitusi (UUD 1945) praamandemen.
b.     Inti penerapan sistem pemerintahan pascaamandemen konstitusi (UUD 1945) antara lain :
1)      Perubahan ideologi politik dari sosialis demokrat (ORBA) menjadi liberal yang berintikan demokrasi dan kebebasan individu serta pasar bebas
2)     Penyelenggaraan otonomi daerah kepada pemda tingkat I dan II (kabupaten/kota)
3)     Pelaksanaan pemilu langsung presiden dan wakil presiden
4)     Pelaksanaan kebebasan pers yang bertanggungjawab
5)     Perubahan UU politik yang berintikan pemilu langsung dan perubahan multipartai
Pelaksanaan amandemen konstitusi (UUD 1945) yang berintikan perubahan stuktur ketatanegaran yang ditandai  dengan ditetapkannya konstitusi (UUD 1945) sebagai lembaga tertinggi negara, dan lain-lain
c.     Proses Perubahan UUD 1945
1)      Sidang Umum MPR 19 September 1999
2)     Sidang Tahunan MPR 18 Agustus 2000
3)     Sidang Tahunan MPR 9 November 2001
4)     Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002
d.    Tujuan Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang wenang pemerintah, menjamain hak-hak rakyat yang di perintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusialisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain.

Dalam berbagai literature hokum taat Negara maupun ilmu politik di tegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hokum Negara.karena itu ruang lingkup isi Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaiamana di kemukakan oleh A.A.H Struycken yang memuat tentang :
1)      Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2)     Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
3)     Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan,baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4)     Suatu keinginan dengan mana perkembnagna kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak di pimpin.
          
e.     Dalam paham konstitusi demokratis di jelaskan bahwa isi konstitusi adalah:
1)      Anatomi kekuasaan (kekuasaana politik)tunduk pada hokum
2)     Jaminan dan perlindunga hak-hak asasi manusia
3)     Peradilan yang bebas dan mandiri
4)     Pertanggungjawaban kepada rakyat(akuntabilitas public) sebagi sebdi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi diatas merupakan dasa utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun demikian, indicator suatu Negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas ,jika tidak diimplementasikan dalam praktek penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai Negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
f.       Klasifikasi konstitusi
K.C Wheare sebagimana di kutip oleh Dahlan Thaib mengungkapkan mengenai konstitusi yaitu:
1)     konstitusi tertulis dan tak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki”kesaklaran kusus”dalam proses perumusannya.konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang oleh para penyusunannyadi susun untuk segala kemungkinan yang di rasa terjadi dalam pelaksanaannya.pada kasus lain,konstitusi tertulis di jumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau di rancangoleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkinbagi proses undang undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu dalam aturan yang sudah disiapkan.
Sedangakan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat istiadat daripada hokum tertulis.berbeda denagna yang pertama,konstitusi tidak tertulis dalam perumusanya tidak memerlukan proses yang panjang.
2)    konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat di ubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur kusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur kusus untuk perubahan adalah konstitusi kaku.
Menurut James Bryce cirri-ciri konstitusi fleksibel adalah elastic, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Ciri konstitusi kaku adalah mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang undangan lain, hanya dapat di ubah dengan cara yang khusus atau dengan persyaratan yang berat.
3)    Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi tidak Derajat-Tinggi.
Konstitusi Derajat Tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara.jika dilihat dari segi bentuknya,konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan.demikian pula syarat-syarat untuk mengubahnya sangat berat begitupun sebaliknya.
4)    Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatua.
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu Negara jika bentuk suatu Negara itu serikat maka akan di dapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Sistem pembagian kekuasaannya diatur dalam konstitusi. Dalam Negara kasatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karna seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
5)    Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Pemerintahan Parlementer
Menurut C.F Strong cirri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah:
a)     Presiden tidak dipilih pemegang kekuasaan legislatif akan tetapi langsung di pilih oleh rakyat .seperti di Amerika dan Indonesia
b)     Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
c)      Persiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislative dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri –ciri pemerintahan parlementer
a)     Cabinet diplih oleh perdana mentri atau berdasarkan kekuatan yang menguasai parlementer
b)     Para anggota cabinet adajuga yang menjadi anggota parlemen
c)      Perdana mentri bersama cabinet bertanggung jawab kepada parlemen
d)     Kepala Negara dengan saran atau nasehat perdana mentri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.



Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi dengan otonomi daerah. merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. Sistem pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat, karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam keadaan bebas. Dalam pemerintahan demokrasi pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat disertai dengan tangggung jawab. Pendapat dari para pakar ilmu politik menyatakan bahwa dalam sistem pemerintahan demokrasi akan mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1)      Semua warga negara berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Jika warga negara tidak berpartisipasi maka pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan keinginan rakyat.
2)     Setiap warga negara mempunyai persamaan yang sama di depan hukum (equality before the law).
3)     Pendapatan negara didistribusikan secara adil bagi seluruh warga negara.
4)     Semua rakyat harus diberi kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.
5)     Adanya kebebasan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan beragama.
6)     Semua warga negara berhak mendapat informasi tanpa batas.
7)     Semua warga negara mengindahkan tata krama politik.
8)    Adanya semangat kerja sama dalam setiap kegiatan.
9)     Adanya hak untuk protes atau mengkritik atas kebijakan pemerintah.

Pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila, penerapan sistem pemerintahannya didasarkan pada ajaran demokrasi.
1)      Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada kalimat “...negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”.  
2)     Sila Keempat dari Pancasila yang juga terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Kemudian, hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat ...”.

Menurut ahli ilmu pemerintahan, istilah pemerintahan mempunyai pengertian yang tidak sama. Beberapa pengertian tersebut adalah sebagai berikut.
1)      Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
2)     Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
3)     Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.

Adapun, sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.



F.    Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut dipilih oleh rakyat secara terpisah.Pada sistem pemerintahan presidensial kedaulatan negara dibagi dalam tiga badan seperti yang dicetuskan oleh Monstequieu (trias politica) yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.  Sistem pemerintahan presidensial menganut aturan bagi para menteri dimana menteri merupakan pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

1.      Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a.      Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
b.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
c.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
d.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e.      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
f.        Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

2.     Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan sistem presidensial adalah sebagai berikut.
a.      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen.
b.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
c.       Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.      Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri. Namun, legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.

Kekurangan sistem presidensial adalah sebagai berikut.
a.      Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.      Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
c.       Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan sistem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial, untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar diadakanlah mekanisme checks and balances, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

No.
Sistem Pemerintahan
Penerapan dalam Ketatanegaraan
1.
Presidensial
1.    Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah Presiden
2.    Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
3.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, karena legitimasinya berada langsung pada rakyat yang memilihnya.
4.    Menteri-Menteri diangkat, diberhentikan, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam pemilihan menteri merupakan hak prerogratif Presiden.
5.    Presiden hanya bisa diberhentikan apabila ada indikasi presiden melakukan sebuah pelanggaran barat, dalam istilah presidensial pemberhentihan presiden disebut sebagai pemakzulan, 
6.    Posisi Eksekutif dan Legislatif, terpisahkan satu sama lain. Dalam mekanisme pemilihan umum rakyat memilih sebanyak dua kali, yakni memilih wakilnya baru kemudian memilih Presiden. Antara Presiden dan parlemen sama-sama memperoleh legitimasi dari rakyat.
2.
Parlementer
1.    Kepala negara adalah Raja/Ratu/Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri
2.    Pemilihan perdana menteri dan menteri dipilih oleh parlemen
3.    Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen, karen dipilih oleh parlemen
4.    Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen.
5.    Menteri Perdana dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh parlemen, apabila parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Menteri Perdana.
6.    Posisi Eksekutif dan Legislatif merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah, karena rakyat dalam pemilihan memilih wakil rakyat, yang kemudian wakil rakyat tersebut memilih seorang Menteri Perdana dari mereka



G.   Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal tersebut disebabkan beberapa hal berikut.
1)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
2)     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 bagian saja.
3)     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.


H.  Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1)      Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
2)     Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3)     Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
4)     Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
5)     Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi.
6)     Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
7)     Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.


I.      Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia

Beberapa ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1)      Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2)     Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, dalam pengangkatan Duta Besar, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
3)     Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4)     Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).


J.     Impeachment Presiden Republik Indonesia

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa perubahan yang signifikan terhadap eksistensi MPR. MPR tidak lagi memiliki wewenang memilih Presiden dan Wakil Presiden. Namun demikian, MPR masih tetap memiliki wewenang melakukan impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. Impeachment Presiden sering diungkapkan oleh masyarakat luas sebagai istilah yang menunjukkan sebagai pemberhentian Presiden. Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden.

Pemberhentian Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, harus melewati 3 (tiga) lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketiga lembaga ini memiliki kewenangan berbeda. 
1)      DPR melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti serta fakta yang mengukuhkan dugaan adanya pelanggaran pasal mengenai pemberhentian Presiden oleh Presiden (yaitu Pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) serta mengajukan usul pemberhentian kepada MPR. 
2)     Mahkamah Konstitusi mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alasan pemberhentian Presiden. 
3)     MPR yang akan menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau tetap memangku jabatannya.


No
Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Landasan Hukum
Impeachment di Indonesia

1.    UUD 1945, Pasal 7-A:Pasal 7-B ayat (1):Pasal 7-B ayat (2):Pasal 7-B ayat (3):Pasal 7-B ayat (4): Pasal 7-B ayat (5):Pasal 7-B ayat (6):Pasal 7-B ayat (7):
2.      Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor: 6/mpr/2010 tentang peraturan tata tertib majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia.
3.    Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21 Tahun 2009 tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden.
2.
Arti Impeachment
Impeachment adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.
3.
Penjabaran Trias Politika dalam

Sistem Pemerintahan RI
1.    Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.   Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Lembaga tersebut didebut dengan Presiden dan Wakil Presiden, Kementrian Republik Indonesia, Lembaga Setingkat Menteri, LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
3.    Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.



K.   Sistematika UUD 1945.

Pada Era Globalisasi saat ini didalam mengerti, memahami, dan mengamalkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) kita perlu mengetahui tujuan dan maksud yang terkandung didalamnya. Bahwa UUD 1945 mengikat penyelenggara negara, masyarakat, warga negara dan penduduk maka UUD 1945 hukum dasar yang berpedoman pada pancasila untuk negara dan masyarakat.

Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem poitik, yaitu  pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedangkan kekuasaan sendiri adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pembagian kekuasaan pemerintah RI 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan atau yang disebut sebagai Trias Poltiica. Trias Politica  adalah suatu  prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang baik, sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ajaran ini diajarkan oleh pemikir Inggris John Locke dan pemikir Perancis Montesquieu. Menurut ajaran tersebut dijelaskan bahwa sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga :

1)     Badan Legislatif
Badan yang bertugas membentuk Undang-Undang
2)    Badan Eksekutif
Badan yang bertugas melaksanakan Undang-Undang
3)    Badan Yudikatif
Badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, memeriksa, dan mengadili jika terjadi hal-hal yang menyimpang .

Pembagian kekuasaan pemerintahan dalam susunan ketatanegeraan menurut UUD 1945 adalah bersumber pada susunan ketatanegaraan Indonesia asli yang dipengaruhi besar oleh pikiran falsafah negara asing seperti Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan As. Aliran itu oleh Indonesia diperhatikan sungguh-sungguh dalam penguasaan ketatanegaraan ini, karena semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi. Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/Walikota, sampai tingkat RT. Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.


L.    Sebelum Amandemen UUD 1945

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga-lembaga tertinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power ) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut :

1.      Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut berubah.



2.     MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super  Power ). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil  presiden.

3.     Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman  bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari  pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi  badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

4.     BPK 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang  peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

5.     DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara [pasal 23 (1)]. UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.

6.     Presiden
a.      Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
b.      Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
c.       Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power ), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power ) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
d.      Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
e.      Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa  jabatannya. 




M.  Sesudah Amandemen UUD 1945 

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal- pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan yaitu sebagai Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD 1945. UUD 1945 memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yang meliputi Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

1.      BPK 
a.      Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
b.      Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
c.       Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap  provinsi.
d.      Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

2.     MPR 
a.      Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b.      Menghilangkan supremasi kewenangannya.
c.       Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
d.      Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden.
e.      Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
f.        Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

3.     DPR 
a.      Posisi dan kewenangannya diperkuat.
b.     Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan  presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara  pemerintah berhak mengajukan RUU.
c.      Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
d.     Mempertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

4.     DPD
a.      Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
b.      Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c.       Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d.      Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang  berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

5.     Presiden
a.      Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara  pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
b.      Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
c.       Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
d.      Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan  pertimbangan DPR.
e.      Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan  pertimbangan DPR.
f.        Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu,  juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

6.     Kehakiman
a.      Mahkamah Agung
1)      Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2)     Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
3)     Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
4)     Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.


b.      Mahkamah Konstitusi
1)      Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the  guardian of the constitution).
2)     Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai  politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas  pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
3)     Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif


N.   Opini

Trias Politica adalah suatu pusat kekuasaan yang dibagi menjadi tiga bagian kekuasaan. Tiga bagian kekuasaan yang dipisah dalam sebuah Negara ini adalah kekuasaan legislative, yudikatif, dan eksekutif.

Lembaga Legislatif adalah badan yang berfungsi sebagai pembuat Undang Undang(UU) atau peraturan daerah (Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I ,DPRD II. Badan Eksekutif adalah badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan Presiden. Badan Yudikatif adalah Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

 Dalam pembentukan sistem pemerintahan Indonesia memliki beberapa perubahan dari sebelum di amandemen UUD 1945 sampai setelah di amandemen. Begitu jga dalam pelaksanaan konstitusi ( UUD 1945 ) banyak mengalami  perubahan, mengikuti perubahan sistem politik negara Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA :
M, Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.
Andriani Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Prof.Drs.H. Tama Sembiring, S.H,M.M. Maniur Pasaribu, S.H. Drs.H.Chairul Arifin, M.M. 2012. Filsafat Dan Pendidikan Pancasila. Jakarta-Indonesia.
Dr. H . Syahrial Syarbaini, M.A. 2011. Pendidikan Pancasila.
Setijo,panji.2008.Pendidikan Pancasila.Jakarta:Grasindo.
Winarno.2008.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Bumi Aksara.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hidayat, Kamarudin. 2000. Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani.Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Purwanto, Srijanti Rahman.2011. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Salemba


SUMBER LAIN :
Tim MKU Pendidikan Pancasila Universitas Negeri Surabaya
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia
http://iingwelano.blogspot.co.id/2014/12/tria-politika-pemerintahan-indonseia.html
http://www.mikirbae.com/2015/11/sistem-pemerintahan-demokrasi.html
http://a-k-a-r.blogspot.co.id/2015/10/sistematika-uud-1945-sebelum-dan.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...