Demokrasi Indonesia
Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar
abad ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan
peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum
demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18
terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai
negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem
politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara
demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang terlalu
besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan
kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil
rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan
tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era
Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956.
Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era
Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh
gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan
nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto
mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998.
Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar
demokratis mulai saat itu. Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun
1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia
menyelenggarakan pemilihan umum presiden. Ini adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
A.
Demokrasi dan
Implementasinya
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh
awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di
banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut
sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and
balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang
wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umumlegislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara
berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana
atau bekas narapidana).
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam
suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica) dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias
politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula
kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan
dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
2. Ciri-Ciri Pemerintahan yang Demokrasi
Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang
(rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut.
1) Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
4) Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3.
Teori dan Konsep Demokrasi
Menurut Torres
demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, Formal democratif dan
yang kedua,substance democracy yaitu menunjuk pada bagaimana proses
demokrasi itu dilakukan ( Winataputra, 2006)
System
presidensial : system ini menekankan penting nya pemilihan presiden secara
langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif ( kekuasaan
menjalankan pemerintah) sepenuh nya berada ditangan presiden.
System
parlementer : system ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara
kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif (head of government)
adalah berada ditanga seseorang perdana mentri.
a.
Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manuisa adalah
sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini
kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut Held
(2004:10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan
kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan
memaksa dan kebebasab. Namun demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip
demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan serta jaminan atas
kebebasan individu dalam hidup bernegara.
b.
Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi satu
partai ini lazim nya dilaksankan dinegara – Negara komunitas seperti , rusia,
china, Vietnam, dan lain nya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal
akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan
akhirnya kapitalislah yang emnguasai Negara.
Dalam hubungan
ini Marx mengembangkan pemikiran system demokrasi “ commune structure”(struktur
persekutuan ). Memnurut system demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas
– komunitas yang terkecil. Oleh karena itu menurut komunis, Negara post
kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal,
yakni rezim perlementer. Semua perwakilan atau agen Negara akan dimasukkan
kedalam lingkungan seperangkat institusi – institusi tunggal yang bertanggung
jawab secara langsung.
Menurut
pandangan kaum Marxis-Leninis, system demokrasi delegatif harus dilengkapi,
pada prinsipnya dengan suatu system yang terpisah tetapi sama pada tingkat
partai komunis.
4. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :
2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah;
6) Pemilihan yang bebas dan jujur;
5. Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama
dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi,
yaitu :
1)
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat
untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasiaserta jurdil; dan
2)
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
6.
Demokrasi di Indonesia
Sepanjang masa
kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam
demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung
pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang
bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin,
yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya
masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun
tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam demokrasi yang
diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip
demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan
kebebasan warga negara. Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa
yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan
lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa itu sering merasa terganggu
kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasiitu
dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan
menyatakan pendapat lainnya. Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998,
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan
berpolitik dan lain-lain semakin bebas.
Freedom House
pada Tahun 2006 memasukkan negara RepublikIndonesiasebagai negara demokrasi
terbesar ketiga setelah Amerika danIndia. Puja-puji atas demokrasi terus
mengalir dari berbagai kalangan, lembaga-lembaga prosedural demokrasi terus
kita sempurnakan dan dibangun. lembaga legislatif dari system satu kamar
(unicameral) dirubah menjadi system dua kamar (bekameral). System yang
sentralistik diganti menjadi desentralistik seiring dikuatkannya otonomi
daerah.
Namun langkah
di atas belum sepenuhnya menjadi pijakan bersama dalam membangun kehidupan
berwarganegara yang civilized. Fenomena politik yang menyeruak sekarang ini
belakangan mengarah pada arus balik yang cenderung mempertanyakan kembali
demokrasi dibanding dengan otoriter untuk mensejahterakan rakyat. Demokrasi
sekarang ini dianggap oleh sebagian menjengkelkan. Cara yang ditempuh
memusingkan, hasil yang diraih jarang memuaskan.
Penerapan
Demokrasi dinilai sebagian kalangan tidak memberikan kesejahteraan tetapi
justru melahirkan pertikaian dan pemiskinan. Rakyat yang seharusnya diposisikan
sebagai penguasa tertinggi, ironisnya selalu dipinggirkan. Keadaan itulah yang
menjadikan demokrasi gampang mendatangkan banyak kekecewaan. Kondisi buruk
diperparah elite politik dan aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi
blunder. Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi
pemilihnya, bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai aneka
kepentingan sesaat. Banyak kasus-kasus yang amat mencederai perasaan rakyat
sehingga mudah ditampilkan dan mengundang kegeraman.
Kondisi itu
dikuatkan dengan pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla yang mengatakan
bahwa demokrasi cuma cara, alat atau proses, dan bukan tujuan. Demokrasi boleh
di nomorduakan di bawah tujuan utama peningkatan dan pencapaian kesejahteraan
rakyat. Apakah ini kejenuhan dan kemuakan terhadap demokrasi? Jika elit Politik
diselimuti gejala ketidak percayaan terhadap demokrasi bagaimana dengan rakyat
yang terlanjur percaya pada janji-janji mereka ?
Di tengah
eforia kebebasan, kepentingan sempit sangat mungkin menjadi penumpang gelap.
Atas nama kebebasan setiap kepentingan mendapat tempat aktualisasi tanpa peduli
hak asasi orang lain. Aturan main diabaikan untuk mencapai puncak kekuasaan
yang mereka pahami sebagai realitas yang inheren dalam politik.
7.
Budaya Demokrasi
Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan
daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya
demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari
tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu
suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik
demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya demokrasi
wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di
dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu
demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan
kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan
tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang
menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai
kebijakan negara.
Kelebihan dan Kekurangan Budaya Demokrasi
Kelebihan
a.
Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa
menggunakan kekerasan.
b.
Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
c.
Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
d.
Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan
memiliki rasa berutang karena rakyat yang memilihnya, oleh
karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya
untuk rakyat
e.
Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa
memiliki terhadap negara.
Kekurangan
a.
Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
b.
Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
c.
Massa dapat memengaruhi orang
8.
Pengertian Pendidikan Demokrasi
Pendidikan
demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan
masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati,
megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai
dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi
memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar
oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan
demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini
untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal (
pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat
kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan
keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks (Winaputra,2006:19)
System
pemerintahan demokrasi demokrasi sebanyak cita – cita kan oleh berbagai Negara.
Namun upaya untuk menuju kehidupan demokrasi yang ideal tidak lah mudah. Proses
mengimplementasikan demokrasi inilah sebagai system politik dalam kehidupan
bernegara. Demokrasi bertujuan menghasilkan demokrasi yang mengaju pada cirri –
cirri sebagai berikut :
1)
Proses yang tak pernah selesai, dalam arti bertahap, berkesinambungan terus
– menerus.
2)
Bersifat evolusioner dalam arto dilakukan secara berlahan.
3)
Perubahan bersifat damai dalam arti tanpa kekerasan ( anarkis)
4)
Berjalan melalui cara musyawarah; dalam arti pebedaan yang ada siselesaikan
dengan cara musyawarah.
Jadi, budaya
demokrasi dimasyarakat akan terbentuk bialmana nilai – nilai demokrasi itu
sudah berkembang luas, merata, dihayati dan dijalankan sebagai sikap dan
prilaku hidup pada hakikat nya budaya demokrasi akan mengembangkan nilai –
nilai demokrasi
9.
Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya
sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu
warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan
konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam
masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
a. Jenis-jenis Demokrasi
Dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat :
1) Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang
memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat
menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan
demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak
mutlak untuk memberikan aspirasinya.
2) Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang
dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
Dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian :
1)
Demokrasi Material
2)
Demokrasi Formal
3)
Demokrasi Campuran
Dilihat dari prinsip ideologi :
1) Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi
yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik
pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang
dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan
kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.
Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau
komunisme.
2) Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang
dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe,
Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa
negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup
bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh
sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara
atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah
munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni
demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang
dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam
hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).
Dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara :
1) Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer
yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia
memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini
konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan
yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara
lain :
a.
Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
b.
Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
c.
Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
d.
Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
e.
Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
f.
Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas
desentralisasi
Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan,
demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan
para ahli sebagai berikut :
a.
Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan
gotong-royong( berbau komunisme)
b.
Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi)
mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
c.
Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
d.
Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.
2) Demokrasi Sistem Presidensial
10.Implementasi Pendidikan Demokrasi
Pembahasan
tentang peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah
tentang demokrasi dan hal ini karena dua alasan yaitu :
a.
Hampir semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya
yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh studi UNESCO pada awal 1950-an
yang mengumpulkan lebihd ari 100 sarjana barat dan timur, sementaa
Negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada Negara dan
masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda.
b.
Demikrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah
bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi
tertinggi tetapi ternyata berjalan dalam jalur yang berbeda-beda.
Dalam
hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi juga
melahirkan system yang bermacam-macam seperti :
a.
Sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan
member dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan kepala
pemerintahan.
b.
Sistem Parlementer yang meletakkan pemerintahan dipimpin oleh perdana
menteri yang hanya berkedudukan sebagai pemerintahan dan bukan kepala Negara
sebab kepala Negara bias diduduki oleh raja atau presiden yang hanya sebagai
symbol kedaulatan dan persatuan.
c.
Sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari parlemen.
Di beberapa Negara ada yang menggunakan system campuran antara presidensial
dengan parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari system ketatanegaraan
di Prancis atau Indonesia berdasar UUD 1945
B.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
1.
Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya
maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan
partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi
pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno
ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial,
sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana
Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam
kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan
kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah
Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara
partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan
kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari
lingkungan kekuasaan.
Kegiatan
partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui
saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme
yang tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit
politik. Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden
yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa
ini mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar
partai politik di satu sisi, serta di sisi lain akibat adanya sikap
Soekarno dan militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit
politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan
Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam
merealisasikan programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini
mengindikasikan krisis integral dan stabilitas yang parah. Keadaan ini
dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan
diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin
kini telah mulai.
Periode
demokrasi terpimpin ini secara dini dimulai dengan terbentuknya
Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden,
dan secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat.
Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik dikendalikan
secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai
menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di
penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde baru.
Dari uraian
diatas dapat di simpulkan, antara lain :
1) Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda
dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali
pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap
tahun.
2) Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan.
Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang
bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
3) Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer
krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program
ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi
terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi
serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
4) Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan.
Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi
tidak terurus.
2.
Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi
demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada
interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung
revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut
perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut
telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik kita.
3.
Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua
pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan
UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi
dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan
dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya
kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya
akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang
terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik
pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi
parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih
sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan
Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang
berjalan.
4.
Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak
berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya
kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat
orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan
kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno
melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada
masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan
politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai
Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari
demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan
terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik
nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi
sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti
kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A.
Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno
seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan
terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam
Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai
demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
5.
Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah
demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi,
poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde
Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto
yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun
ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan.
Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang
siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung
program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan
yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara
dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang
kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari
lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak
dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi
legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi
politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3)
dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan
pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan
kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari
eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak
domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6)
sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok
rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab
struktural.
Pemberontakan
G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik
antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
6.
Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan
Sekarang).
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen UUD
1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah
muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya
ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan
dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun
1999.
Demokrasi yang
diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu
saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan
(1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan
dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga,
pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara
terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya
kebebasan menyatakan pendapat
SUMBER PUSTAKA :
https://www.google.co.id/webhp?tab=mw&ei=CzkhWI-tMuOL6AT9q7zABA&ved=0EKkuCAUoAQ#q=Demokrasi+Indonesia
id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Poelitika.wordpress.com
Demokrasi dan politik.wordpress.com
pas.org.my/…/Perkembangan_Demokrasi_di_Indonesia_Cabaran_dan_Pengharapan.pdf
https://waysul.wordpress.com/2012/04/08/demokrasi-indonesia/
https://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar