Toleransi
Antar Umat Beragama - Manusia merupakan makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk
sosial. Sebagai makhluk sosial manusia diwajibkan mampu berinteraksi dengan
individu / manusia lain dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam menjalani
kehidupan sosial dalam masyarakat, seorang individu akan dihadapkan dengan
kelompok-kelompok yang berbeda dengannya salah satunya adalah perbedaan
kepercayaan / agama.
Dalam
menjalani kehidupan sosial tidak bisa dipungkiri akan ada gesekan-gesekan yang
akan dapat terjadi antar kelompok masyarakat, baik yang berkaitan dengan agama
atau ras. Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat maka
diperlukan sikap saling menghargai dan menghormati, sehingga tidak terjadi
gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan pertikaian.
Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya" Sehigga kita sebagai warga Negara sudah sewajarnya saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita demi menjaga keutuhan Negara dan menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama.
A.
Arti dan Makna Toleransi
Toleransi berasal
dari bahasa latin dari kata "Tolerare" yang berarti dengan sabar
membiarkan sesuatu. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu
perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang
menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain.
Toleransi juga
dapat dikatakan istilah pada konteks agama dan sosial budaya yang berarti sikap
dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap golongan-golongan yang
berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas pada suatu masyarakat.
Misalnya toleransi beragama dimana penganut Agama mayoritas dalam sebuah
masyarakat mengizinkan keberadaan agama minoritas lainnya. Jadi toleransi antar
umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan
mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama
lain.
Istilah toleransi juga dapat digunakan dengan menggunakan definisi "golongan / Kelompok" yang lebih luas, misalnya orientasi seksual, partai politik, dan lain-lain. Sampai sekarang masih banyak kontroversi serta kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi baik dari kaum konservatif atau liberal.
Pada sila
pertama dalam Pancasila, disebutkan bahwa bertaqwa kepada tuhan menurut agama
dan kepercayaan masing-masing merupakan hal yang mutlak. Karena Semua agama
menghargai manusia oleh karena itu semua umat beragama juga harus saling
menghargai. Sehingga terbina kerukunan hidup anatar umat beragama.
1. Contoh Perwujutan Toleransi Beragama :
1) Memahami setiap perbedaan.
2) Sikap saling tolong menolong antar sesama umat yang
tidak membedakan suku, agama, budaya maupun ras.
3) Rasa saling menghormati serta menghargai antar sesama
umat manusia.
2. Contoh pelaksanaan Toleransi Beragama :
1) Memperbaiki tempat-tempat umum
2) Kerja bakti membersihkan jalan desa
3) Membantu korban kecelakaan lalu-lintas.
4) Menolong orang yang terkena musibah atau bencana alam
Jadi, bentuk
kerjasama ini harus kita praktekkan dalam kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan
serta tidak menyinggung keyakinan pemeluk agama lain. melalui toleransi
diharapkan terwujud ketertiban, ketenangan dan keaktifan dalam menjalankan
ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing..
3.
Toleransi Umat Beragama di Indonesia
Pandangan ini
muncul dilatarbelakangi oleh semakin meruncingnya hubungan antar umat beragama
di indonesia. Penyebab munculnya ketegangan antar umat beragama tersebut antara
lain :
1) Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya
sendiri dan agama pihak lain.
2) Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan
agama dan toleransi dalam kehidupan masyarakat.
3) Sifat dari setiap agama, yang mengandung misi dakwah
dan tugas dakwah.
4) Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalah
perbedaan pendapat.
5) Para pemeluk agama tidak mampu mengontrol diri,
sehingga tidak menghormati bahkan memandang randah agama lain.
6) Kecurigaan terhadap pihak lain, baik antar umat
beragama, intern umat beragama, atau antara umat beragama dengan
pemerintah.
Pluralitas
agama hanya dapat dicapai seandainya masing-masing kelompok bersikap lapang
dada satu sama lain. Sikap lapang dada dalam kehidupan beragama akan memiliki
makna bagi kemajuan dan kehidupan masyarakat plural, apabila ia
diwujudkan dalam :
1) Sikap saling mempercayai atas itikad baik golongan
agama lain.
2) Sikap saling menghormati hak orang lain yang menganut
ajaran agamanya.
3) Sikap saling menahan diri terhadap ajaran, keyakinan
dan kebiasan kelompok agama lain yang berbeda, yang mungkin berlawanan dengan
ajaran, keyakinan dan kebiasaan sendiri.
4. Contoh Toleransi Umat Beragama dalam Kehidupan Nyata
Toleransi
antarumat beragama antara pemeluk Agama Islam dan Kristen di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Joyodiningratan dan
Masjid Al Hikmah, Serengan, Kota Solo, Jateng. yang tercipta sejak dahulu.
"Dua
bangunan tersebut berdampingan serta memiliki alamat yang sama, yaitu di Jalan
Gatot Subroto Nomor 222, Solo,"
Namun
Perbedaan keyakinan tidak menyurutkan semangat pemeluk Kristen
dan Islam setempat untuk saling menjaga kerukunan, menghormati dan
mengembangkan sikap toleransi. Bangunan Masjid Al Hikmah didirikan pada tahun
1947 sedangkan GKJ Joyodingratan didirikan 10 tahun sebelumnya atau sekitar
1937. namun Toleransi antarumat beragama telah tercipta sejak lama disini.
Misalnya saat pelaksanaan Idul Fitri yang jatuh pada Minggu. Pengelola gereja langsung menelepon pengurus masjid untuk menanyakan soal kepastian perayaan Idul Fitri. Kemudian pengurus gereja merubah jadwal ibadah paginya pada Minggu menjadi siang hari, agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan shalat Idul Fitri.
Contoh lainnya
adalah pengurus masjid selalu membolehkan halaman Masjid untuk parkir kendaraan
bagi umat kristiani GKJ Joyoningratan saat ibadah Paskah maupun Natal.
hal tersebut
merupakan contoh kecil toleransi antarumat beragama yang hingga saat ini terus
dipelihara. Baik pihak gereja maupun Pihak masjid, saling menghargai dan
memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk dan lancar bagi
masih-masing pemeluknya. seandainya terdapat oknum tertentu yang akan mengusik
kerukunan antar umat beragama di tempat tersebut, baik pihak masjid
maupaun gereja akan bergabung untuk mencegahnya.
B. Manfaat Toleransi Antar Umat
Beragama
Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang di
dalamnya terdapat keanekaragaman suku, budaya, ras, agama atau kepercayaan
lainnya. Dalam kehidupan beragama khususnya, negara Indonesia memberikan
kebebasan kepada setiap warga negaranya untuk memeluk suatu agama yang sesuai
keyakinan dan kepercayaan mereka.
Hal tersebut tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
Dengan adanya jaminan tersebut, maka setiap pemeluk
agama tidak perlu merasa khawatir untuk menjalani kehidupan bermasyarakat
dengan pemeluk agama yang lainnya.
Bagaimana dengan masyakat sendiri menanggapi perbedaan
tersebut? Masyarakat haruslah senantiasa menyadari bahwa selain diciptakan
sebagai makhluk individu, manusia juga diciptakan sebagai makhluk sosial,
artinya manusia tidak dapat hidup tanpa adanya bantuan dari manusia lainnya.
Oleh karena itu setiap manusia dituntut untuk mampu berinteraksi dengan
kehidupan di lingkungan sekitarnya yang terdiri dari berbagai kalangan manusia
yang memiliki keanekaragaman karakter, sifat, kepercayaan, agama, dan lain
sebagainya.
Agama Islam juga menerangkan betapa pentingnya
menjalin hubungan di antara sesama makhluk ciptaan-Nya. Hal ini sebagaimana
diterangkan dalam Al-Qur’an Surat As- Syura ayat 13 yang artinya :
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama
apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan
kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu :
Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi
orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada
agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada -Nya orang
yang kembali.”
Adapun solusi agar kita bisa hidup bersama dengan
orang-orang yang hidup di tengah masyarakat yang memiliki perbedaan tersebut
adalah dengan saling menghormati dan menghargai perbedaan tersebut. Sikap
seperti itu bisa dikatakan dengan toleransi.
C. Pengertian Toleransi Antar Umat Beragama
Apakah yang dimaksud dengan toleransi antar umat
beragama itu? Sebelumnya, ada baiknya jika kita mengetahui arti kata toleransi.
1)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), toleransi berasal dari kata
toleran yang artinya batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih
diperbolehkan.
2)
Ditinjau dari etimologinya, toleransi adalah suatu bentuk kesabaran,
ketahanan emosional, serta kelapangan dada yang dimiliki seseorang.
3)
Menurut istilah (terminologi), toleransi diartikan sebagai sikap atau sifat
menghargai, membiarkan, membolehkan pendirian seseorang baik itu pendapat,
pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dsb yang berbeda atau yang bertentangan
dengan pendiriannya.
4)
Menurut pengertian yang lebih luas, toleransi didefinisikan sebagai sikap
atau perilaku seseorang yang sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana orang
tersebut selalu berusaha untuk menghormati serta menghargai setiap tindakan
atau perilaku yang dilakuakan oleh orang lain.
Jadi dengan demikian jika dilihat dari konteks
kehidupan beragama, toleransi merupakan sikap dan tingkah laku yang tidak
mendiskriminasikan golongan atau kelompok yang memiliki perbedaan keyakinan.
Dan selanjutnya toleransi tersebut dikenal dengan toleransi antar umat
beragama.
Toleransi beragama juga dapat diartikan sebagai sikap
menghormati serta menghargai adanya keyakinan atau kepercayaan seseorang atau
kelompok lainnya yang mana keyakinan dan kepercayaan tersebut berbeda kelompok
satu dengan lainnya berbeda-beda. Toleransi juga dapat diartikan sebagai sikap
yang dimiliki manusia sebagai umat beragama dan mempunyai keyakinan, untuk
menghormati serta menghargai manusia yang beragama lain.
Lalu apa saja manfaat toleransi antar umat beragama?
Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari toleransi
antar umat beragama, di mana ini merupakan salah satu hal yang berperan penting
dalam kehidupan kita sehari-hari. Akan tetapi dalam melakukannya harus dengan
sewajarnya dan tidak boleh berlebih-lebihan, karena hal itu dapat mengganggu
kepentingan maupun hak orang lain, dapat menyinggung perasaan orang lain, dan
justru dapat merugikan diri kita sendiri, seperti ibadah maupun pekerjaan kita.
Adapun manfaat yang bisa didapatkan dari toleransi
antar umat beragama di antaranya adalah :
1.
Dapat terhindar dari adanya perpecahan antar umat beragama
Setiap
orang sudah sepatutnya untuk menanamkan di dalam dirinya sifat toleran, serta
menerapkannya di dalam kehidupan bersosial masyarakat, terutama di daerah yang
di dalamnya terdapat berbagai jenis kepercayaan atau agama. Sikap toleransi
antar umat beragama merupakan salah satu solusi untuk mengatasi terjadinya
perpecahan di antara umat dalam mengamalkan agamanya.
Sebagai
contoh sikap toleransi antar umat beragama bisa kita lihat di negara kita ini,
yaitu Indonesia yang memiliki lebih dari satu agama dan kepercayaan. Jika
toleransi antar umat beragama tidak tertanam di dalam pribadi masing-masing
warga negara Indonesia, maka kemungkinan besar negara ini akan terpecah belah
dan tidak akan bertahan lama.
2.
Dapat mempererat tali silaturahmi
Manfaat
toleransi antar umat beragama berikutnya adalah terjalinnya tali silaturahmi.
Pada umumnya, adanya suatu perbedaan selalu menjadi alasan terjadinya
pertentangan antara orang (golongan) yang satu dengan lainnya, khususnya bagi
mereka yang tidak bisa menerima adanya perbedaan tersebut. Salah satu contoh
adalah adanya perbedaan agama yang menjadi salah satu faktor penyebab
terjadinya berbagai konflik serta pertikaian di antara sesama manusia, seperti
tindakan terorisme, pembantaian pemuka agama, dan lain sebagainya yang pada
akhirnya akan mengakibatkan dampak pada timbulnya kesengsaraan bagi manusia
lainnya.
Lalu
bagaimanakah solusi agar itu semua dapat dihindari? Solusinya adalah
menumbuhkan kesadaran dalam diri masing-masing orang tentang pentingnya rasa
saling menghormati dan menghargai guna merajut hubungan damai antar penganut
agama. Dan jika hubungan damai telah terwujud maka tali silaturahmi antar
pemeluk agama pun dapat terjalin dengan baik, bahkan lebih erat.
Jika
sudah begitu maka cita-cita bangsa untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan di
tengah-tengah banyaknya perbedaan akan dapat terwujud, dan itu akan menjadikan
sebuah negara yang lebih kuat dan kokoh dalam menghadapi ancaman apapun.
3.
Pembangunan Negara akan lebih terjamin dalam pelaksanaannya
Faktor
keamanan, ketertiban, persatuan dan kesatuan dari sebuah negara merupakan salah
satu kunci sukses menuju keberhasilan program-program pembangunan yang
dicanangkan oleh pemerintahan di negara tersebut.
Terjadinya
kerusuhan, pertikaian, dan segala bentuk bencana baik bencana alam maupun
bencana akibat ulah manusia menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh
pemerintah. Kejadian-kejadian tersebut secara langsung maupun tidak langsung
akan berpengaruh terhadap jalannya program pembangunan yang dicanangkan oleh
negara.
4.
Terciptanya ketentraman dalah hidup bermasyarakat
Kehidupan
masyarakat yang meskipun di dalamnya terdapat berbagai perbedaan seperti
perbedaan beragama akan tetapi ada sikap saling toleransi yang tertanam di
dalam hati warga masyarakat tersebut, maka tentunya hal itu akan menciptakan
suasana yang aman, tentram, dan damai di dalam lingkungan tersebut. Tidak akan
ada sikap saling mengejek, mengolok, menghina, serta merendahkan di antara para
pemeluk agama, meskipun keyakinan yang mereka miliki sangat jauh berbeda.
5.
Lebih mempertebal keimanan
Setiap
agama tentu mengajarkan perihal kebaikan kepada umatnya. Tidak ada agama yang
mengajarkan umatnya untuk hidup bermusuhan dengan sesama manusia.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam
Al-Qur’an surat Ali- Imron ayat 103, yang artinya:
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama)
Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah
kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah
mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang
yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah
menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”
Jadi dengan menjaga kerukunan antar sesama manusia dan
menghindari dari perbuatan bercerai berai akan dapat menambah nikmat yang
diberikan oleh Allah SWT, dan hal itu tentu saja akan semakin mempertebal
keimanan yang dimiliki oleh seseorang. Tentunya dalam agama islam manfaat beriman kepada Allah akan membuat hamba tersebut semakin dekat dengan
Allah dan tentunya jaminan atas Surga firdaus atas ketaatannya tersebut.
D.
Antara HAM dan agama
1. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar
manusia yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah. Namun seringkali di banyak
negara terjadi pembatasan bagi warganya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan
kepercayaan yang dia peroleh. Seringkali bukan hanya pembatasan yang diperoleh,
melainkan juga diskriminasi dan penindasan. Pihak yang biasanya mengalami
pembatasan dan penindasan ini adalah kaum yang menganut agama di luar agama
mayoritas di tempat atau negara ia tinggal.
Hal ini karena sebagai manusia yang hidup di
lingkungan yang plural, toleransi beragama harus dijunjung tinggi. Toleransi
beragama adalah kondisi menerima dan mengizinkan kepercayaan lain dan
menjalankan ritual meskipun berbeda dengan apa yang ia percayai. Toleransi
beragama dapat diartikan juga ketika negara sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi negara memberikan ijin kepada warganya untuk menganut agama dan
kepercayaan sesuai keinginannya dan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya
itu tanpa ada paksaan atau gangguan dari pihak lain. Hal ini tepat dengan apa
yang tertera di dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1. Makin meningkatnya perlakuan
diskriminatif terhadap agama dan pemeluk agama tertentu menunjukkan lemahnya
pengawasan negara dan atau negara yang melegalkan bentuk-bentuk pelanggaran
agama.
2.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak
dasar dan kebebasan manusia yang melekat dalam diri setiap manusia.
Menurut Amnesty International, HAM adalah basic rights
and freedoms that all people are entitled to regardless of nationality, sex,
national or ethnic origin, race, religion, language, or other status. Human
rights include civil and political rights, such as the right to life, liberty
and freedom of expression; and social, cultural and economic rights including
the right to participate in culture, the right to food, and the right to work
and receive an education. Human rights are protected and upheld by
international and national laws and treaties. Oleh karena itu dapat
dimengerti bahwa HAM merupakan hak moral fundamental dari manusia yang penting
dan membedakan manusia dengan makhluk hidup lain. Sesuai dengan definisi
tersebut, dapat intepretasikan bahwa sebuah lingkungan yang baik adalah
lingkungan yang menghargai persamaan atau otonomi individu yang terjamin
melalui pengenalan dan aplikasi dari hak dasar setiap manusia.
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi :
1)
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2)
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
3)
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan;
serta
4)
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
3. Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia
berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip
bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan
merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55,
dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui
sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling
menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional
yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan
korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM
meliputi hal-hal berikut :
1)
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009
sebagai gerakan nasional
2)
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun
lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3)
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di
depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk
memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4)
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi
manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika
masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5)
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana,
Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6)
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme
dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7)
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara
serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8)
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan
hukum dan HAM.
9)
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10) Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar
dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat
serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
4. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di
Indonesia :
1)
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih
pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2)
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu
mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
3)
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap
para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir
jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4)
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5)
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika
masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum
nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan
misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
6)
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat
penganiayaan dari majikannya
7)
Kasus penguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan remaja yang kawin
diluar nikah
5. Hubungan HAM dengan Agama
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan
(kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah
yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata
"agama" berasal dari bahasa Sanskerta, agama yang berarti "tradisi". Kata lain untuk
menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat
kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya
kepada Tuhan.
Kata agama kadang-kadang digunakan
bergantian dengan iman, sistem kepercayaan atau kadang-kadang mengatur tugas. Akan
tetapi dalam kata-kata Émile Durkheim, agama berbeda dari keyakinan
pribadi dalam bahwa itu adalah "sesuatu yang nyata sosial". Émile Durkheim juga mengatakan bahwa agama adalah
suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang
berhubungan dengan hal yang suci.
Menurut filolog Max Müller, akar kata bahasa Inggris "religion", yang dalam bahasa
Latin religio, awalnya digunakan untuk yang berarti hanya
"takut akan Tuhan atau dewa-dewa, merenungkan hati-hati tentang hal-hal
ilahi, kesalehan" (kemudian selanjutnya Cicero menurunkan menjadi berarti
"ketekunan"). Max Müller menandai banyak budaya lain di seluruh
dunia, termasuk Mesir, Persia, dan India, sebagai bagian yang memiliki struktur
kekuasaan yang sama pada saat ini dalam sejarah. Apa yang disebut agama kuno
hari ini, mereka akan hanya disebut sebagai "hukum".
Jika dikaitkan dengan agama, maka akan terlihat jelas
bahwa HAM sejalan dengan agama karena agama meyakini bahwa segala sesuatu yang
baik yang ada di dunia ini merupakan ciptaan Tuhan, oleh karena itu hak-hak
dasar manusia juga harus dipenuhi karena manusia adalah ciptaan Tuhan
yang paling tinggi karena dikaruniai akal budi dan hati nurani.
Kebebasan beragama itu berlaku untuk semua orang.
Kebebasan tersebut mencakup penyiaran agama. Itu semua merupakan konsekuensi
terhadap HAM dari kecenderungan masyarakat Indonesia yang religious dan
beragama. Kebebasan beragama merupakan HAM. Dan HAM adalah hak yang melekat
pada setiap orang dan tidak merupakan pemberian siapapun, termasuk negara. Akan
tetapi, HAM ini belum tentu memperoleh jaminan dari negara. Apabila negara
telah mengakui dan melindungi HAM dalam konstitusi, amka HAM juga berarti bebas
memeluk agama.
E. Keberadaan agama dalam HAM
1. Perbedaan
Pandangan antara Islam dan Barat Tentang HAM
Terdapat
perbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep
Barat sebagaimana yang diterima oleh perangkat-perangkat internasional. HAM
dalam Islam didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah
Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola
tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas
yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian
semesta.
Selain itu,
perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang terhadap HAM
itu sendiri. Di Barat, perhatian kepada individu-individu timbul dari
pandangan-pandangan yang besifat anthroposentris, dimana manusia merupakan
ukuran terhadap gejala tertentu. Sedangkan Islam, menganut pandangan yang
bersifat theosentris, yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk
mengabdi kepada-Nya. Berdasarkan atas pandangan yang bersifat anthroposentris
tersebut, maka nilai-nilai utama dari kebudayaan Barat seperti demokrasi,
institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung
tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap manusia. Dengan kata
lain manusia menjadi akhir dari pelaksanaan HAM tersebut.
Berbeda
keadaanya pada dunia Timur(Islam) yang bersifat theosentris, larangan dan
perintah lebih didasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan
Hadist. Al-Qur’an menjadi transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Manusia
disuruh untuk hidup dan bekerja diatas dunia ini dengan kesadaran penuh bahwa
ia harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah swt. Mengakui hak-hak
dari manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan
kepada-Nya.
1. HAM
Menurut Islam
Hak asasi
manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat
syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah
makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga
mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas
dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban
tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara
eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM
Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan
penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua
manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang
dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat
ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat
13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami
ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang
paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Pada dasarnya
HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat
al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak
asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus
dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan
atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas
harta benda),hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak
hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql(penghormatan atas
kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl(keharusan untuk menjaga
keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam
supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas
penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat
dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan
komunitas agama lainnya.
2. Pengaturan
Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Al-Qur’an dan
Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi
terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat
Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh
sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat
dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
1.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan
hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32.
Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat.
2.) Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan
makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat
Al-Hujarat ayat 13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang
kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan
memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl,
qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara
mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan
mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga
halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan contoh
dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam
perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak
kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau :
“Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi
oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas
kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya,
maka aku lawannya di hari kiamat.”
3. Hukum
Islam dan HAM
Hukum Islam
telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut
:
a.
Hak hidup dan memperoleh
perlindungan
Hak hidup adalah
hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah
bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat
dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi
darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan
larangan bunuh diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan
balasan neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang
artinya sebagai berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim
dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah
murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”
b.
Hak kebebasan beragama
Dalam Islam,
kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut
agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya
pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini
dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada
paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar
dan jalan yang salah.”
c.
Hak atas keadilan
Keadilan adalah
dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan
kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang
mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl
ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan
keji , kemungkaran dan permusuhan.”
d.
Hak persamaan
Islam tidak
hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memadang warna
kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini
berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras,
kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga
rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang
berasal dari ras atau suku lain.
Al-Qur’an
menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat
13, yang artinya : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu
laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kamu adalah yang paling takwa.”
e.
Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang
memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak
mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam,
mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban
bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang
diriwayatkan oleh Bukhari :“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap
muslim.”
Di samping itu,
Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam
Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat
orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
f.
Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang
mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas
yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun
diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban
umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat
hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan
mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga
dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan
Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya : “Dan
urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
g.
Hak kepemilikan
Islam menjamin
hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk
mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam
Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan
janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta
benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”
h.
Hak mendapatkan pekerjaan dan memperoleh imbalan
Islam tidak
hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja
merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak
ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang
dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
Sehubungan
dengan hak bekerja dan memperoleh upah dari suatu pekerjaan dijelaskan dalam
beberapa ayat dalam Al-Qur’an menyatakan sebagai berikut :
1)
”Barangsiapa yang mengerjakan
amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka
sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya
akan kami berikan kepada mereka ganjaran dengan pahala yang lebih baik dari apa
yang telah mereka kerjakan”(Q.s.An-Nahl/16:97) .
2)
Dialah yang menajadikan bumi ini
mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian
dari rizki Nya. Dan hanya kepada Nya lah kamu kembali (Q.S.Al-Mulk/67:15).
3)
Katakanlah, tiap-tiap orang
berbuat menurut keadaan(keahlian) nya.(Q.S.Al-Israa’/17:84).
Ayat-ayat di
atas menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada manusia untuk bekerja
dan berusaha serta memperoleh imbalan berupa upah dari apa yang dikerjakannya
untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi dirinnya. Pekerjaan atau usaha
yang dilakukan oleh seseorang hendaklah yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Allah SWT juga mengakui adanya jenis-jenis pekerjaan yang beraneka ragamnya,
dan oleh karena itu, seseorang yang akan bekerja itu harus ditempatkan sesuai
dengan bidang keahliannya supaya ia bertanggung jawab dengan pekerjaannya
tersebut. Sebab, seseorang yang mengerjakan suatu pekerjaan yang bukan bidang
keahliannya bukan saja tidak bisa dipertanggungjawabkannya bahkan dapat
mendatangkan bencana bagi orang lain.
4. Prinsip-Prinsip HAM
Dalam Islam
Hak asasi manusia dalam islam
sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima
perinsip utama, yaitu :
a.
Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang
sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam
surat al-baqarah ayat 32: “membunuh manusia seluruhnya. Dan
barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.”
b.
Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip
dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum
waliyadin”
c.
Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak perlindungan terhadap akal
pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer,
yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan
pikiran manusia.
d.
Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik
telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam
pencurian.
5. Contoh
Kasus Pelanggaran HAM dari Sudut Pandang Islam
Berikut ini
beberapa contoh kasus pelanggaran HAM, antara lain :
Pelanggaran
Ham oleh TNI
umumnya terjadi pada masa pemerintahan
Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri)
menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai
puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat
semakin keras.
Kasus
Pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku
Konflik dan kekerasan yang terjadi di
Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80%
relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di
kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai
saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit
diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan
yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang
baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan
kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah
terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu
dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi
seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang
muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi
oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi
sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas;
serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara
supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga
sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pelanggaran HAM Atas Nama Agama
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan
atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan
kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau
agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang
tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21, akhir-akhir
ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang beragama
melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya menteror
dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan
orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’
Di sisi lain Amerika Serikat (AS)
sebagai ‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’
untuk melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan
dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran
pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya
terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap,
namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali
sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam.
Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya,
Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih
mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam
posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
Pelanggaran HAM Oleh Mantan Gubernur Timor Timur
Abilio Jose Osorio Soares, mantan
Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di
Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun
penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga
menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar
berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu
keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari
kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari
keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap
terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000
tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku
pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut
pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan
tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa
menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio
Soares.
F. Opini
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia.
Setiap individu mempunyai keinginan agar Haknya terpenuhi, tapi satu hal yang
perlu kita ingat adalah jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau instansi akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan
HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-undang pengadilan HAM.
Dari pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia di atas dapatlah kita tarik
kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam
meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan
dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan
manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan
dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang
terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
Hak Asasi Manusia telah di atur dalam Al-Qur’an dan Hadist dan umat islam
harus benar-benar mengetahui hak-hak yang diberikan kepadanya dan menggunakan
haknya tersebut sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dan melanggar hak
orang lain.
Secara individu mahasiswa diminta
untuk :
1. Membuat Opini (essay) tentang hari besar agama Konghucu.
2. Memberikan contoh kongkrit tentang hari besar agama Konghucu.
DAFTAR PUSTAKA :
Gerung, Rocky. 2006. Hak Asasi Manusia: Teori, Hukum, Kasus.
Depok: Filsafat UI Press.
Kosasih, Ahmad. 2003. HAM Dalam Perspektif
Islam. Jakarta:Salemba Diniyah
SUMBER
LAIN :
http://www.markijar.com/2015/11/toleransi-antar-umat-beragama-lengkap.html
http://dalamislam.com/dasar-islam/manfaat-toleransi-antar-umat-beragama
http://pranatajimmy.blogspot.co.id/2015/02/makalah-hak-asasi-manusia-ham-dan-agama.html
https://ansarbinbarani.blogspot.co.id/2015/12/ham-dalam-pandangan-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar