Rabu, 02 November 2016

PANCASILA - MENGHARGAI DAN SALING MENGHORMATI ANTAR UMAT BERAGAMA





Toleransi Antar Umat Beragama - Manusia merupakan makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia diwajibkan mampu berinteraksi dengan individu / manusia lain dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam menjalani kehidupan sosial dalam masyarakat, seorang individu akan dihadapkan dengan kelompok-kelompok yang berbeda dengannya salah satunya adalah perbedaan kepercayaan / agama.

Dalam menjalani kehidupan sosial tidak bisa dipungkiri akan ada gesekan-gesekan yang akan dapat terjadi antar kelompok masyarakat, baik yang berkaitan dengan agama atau ras. Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat maka diperlukan sikap saling menghargai dan menghormati, sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan pertikaian.

Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya" Sehigga kita sebagai warga Negara sudah sewajarnya saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita demi menjaga keutuhan Negara dan menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama.


A.    Arti dan Makna Toleransi

Toleransi berasal dari bahasa latin dari kata "Tolerare" yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain.

Toleransi juga dapat dikatakan istilah pada konteks agama dan sosial budaya yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap golongan-golongan yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas pada suatu masyarakat. Misalnya toleransi beragama dimana penganut Agama mayoritas dalam sebuah masyarakat mengizinkan keberadaan agama minoritas lainnya. Jadi toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.

Istilah toleransi juga dapat digunakan dengan menggunakan definisi "golongan / Kelompok" yang lebih luas, misalnya orientasi seksual, partai politik, dan lain-lain. Sampai sekarang masih banyak kontroversi serta kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi baik dari kaum konservatif atau liberal. 
Pada sila pertama dalam Pancasila, disebutkan bahwa bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing merupakan hal yang mutlak. Karena Semua agama menghargai manusia oleh karena itu semua umat beragama juga harus saling menghargai. Sehingga terbina kerukunan hidup anatar umat beragama.

1.      Contoh Perwujutan Toleransi Beragama :
1)      Memahami setiap perbedaan.
2)     Sikap saling tolong menolong antar sesama umat yang tidak membedakan suku, agama, budaya maupun ras.
3)     Rasa saling menghormati serta menghargai antar sesama umat manusia.

2.     Contoh pelaksanaan Toleransi Beragama :
1)      Memperbaiki tempat-tempat umum 
2)     Kerja bakti membersihkan jalan desa
3)     Membantu korban kecelakaan lalu-lintas.
4)     Menolong orang yang terkena musibah atau bencana alam

Jadi, bentuk kerjasama ini harus kita praktekkan dalam kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan serta tidak menyinggung keyakinan pemeluk agama lain. melalui toleransi diharapkan terwujud ketertiban, ketenangan dan keaktifan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing..

3.     Toleransi Umat Beragama di Indonesia
Pandangan ini muncul dilatarbelakangi oleh semakin meruncingnya hubungan antar umat beragama di indonesia. Penyebab munculnya ketegangan antar umat beragama tersebut antara lain :
1)      Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain.
2)     Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan masyarakat.
3)     Sifat dari setiap agama, yang mengandung misi dakwah dan tugas dakwah.
4)     Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat.
5)     Para pemeluk agama tidak mampu mengontrol diri, sehingga tidak menghormati bahkan memandang randah agama lain.
6)     Kecurigaan terhadap pihak lain, baik antar umat beragama, intern umat beragama, atau antara umat beragama dengan pemerintah.

Pluralitas agama hanya dapat dicapai seandainya masing-masing kelompok bersikap lapang dada satu sama lain. Sikap lapang dada dalam kehidupan beragama akan memiliki makna bagi kemajuan dan kehidupan masyarakat plural, apabila ia diwujudkan dalam :
1)      Sikap saling mempercayai atas itikad baik golongan agama lain.
2)     Sikap saling menghormati hak orang lain yang menganut ajaran agamanya.
3)     Sikap saling menahan diri terhadap ajaran, keyakinan dan kebiasan kelompok agama lain yang berbeda, yang mungkin berlawanan dengan ajaran, keyakinan dan kebiasaan sendiri.

4. Contoh Toleransi Umat Beragama dalam Kehidupan Nyata

Toleransi antarumat beragama antara pemeluk Agama Islam dan Kristen di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Joyodiningratan dan Masjid Al Hikmah, Serengan, Kota Solo, Jateng. yang tercipta sejak dahulu.

"Dua bangunan tersebut berdampingan serta memiliki alamat yang sama, yaitu di Jalan Gatot Subroto Nomor 222, Solo,"

Namun Perbedaan keyakinan tidak menyurutkan semangat pemeluk Kristen dan Islam setempat untuk saling menjaga kerukunan, menghormati dan mengembangkan sikap toleransi. Bangunan Masjid Al Hikmah didirikan pada tahun 1947 sedangkan GKJ Joyodingratan didirikan 10 tahun sebelumnya atau sekitar 1937. namun Toleransi antarumat beragama telah tercipta sejak lama disini.

Misalnya saat pelaksanaan Idul Fitri yang jatuh pada Minggu. Pengelola gereja langsung menelepon pengurus masjid untuk menanyakan soal kepastian perayaan Idul Fitri. Kemudian pengurus gereja merubah jadwal ibadah paginya pada Minggu menjadi siang hari, agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan shalat Idul Fitri.

Contoh lainnya adalah pengurus masjid selalu membolehkan halaman Masjid untuk parkir kendaraan bagi umat kristiani GKJ Joyoningratan saat ibadah Paskah maupun Natal.

hal tersebut merupakan contoh kecil toleransi antarumat beragama yang hingga saat ini terus dipelihara. Baik pihak gereja maupun Pihak masjid, saling menghargai dan memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk dan lancar bagi masih-masing pemeluknya. seandainya terdapat oknum tertentu yang akan mengusik kerukunan antar umat beragama di tempat tersebut, baik pihak masjid maupaun gereja akan bergabung untuk mencegahnya.


B.    Manfaat Toleransi Antar Umat Beragama

Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang di dalamnya terdapat keanekaragaman suku, budaya, ras, agama atau kepercayaan lainnya. Dalam kehidupan beragama khususnya, negara Indonesia memberikan kebebasan kepada setiap warga negaranya untuk memeluk suatu agama yang sesuai keyakinan dan kepercayaan mereka.
Hal tersebut tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi :

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan adanya jaminan tersebut, maka setiap pemeluk agama tidak perlu merasa khawatir untuk menjalani kehidupan bermasyarakat dengan pemeluk agama yang lainnya.

Bagaimana dengan masyakat sendiri menanggapi perbedaan tersebut? Masyarakat haruslah senantiasa menyadari bahwa selain diciptakan sebagai makhluk individu, manusia juga diciptakan sebagai makhluk sosial, artinya manusia tidak dapat hidup tanpa adanya bantuan dari manusia lainnya. Oleh karena itu setiap manusia dituntut untuk mampu  berinteraksi dengan kehidupan di lingkungan sekitarnya yang terdiri dari berbagai kalangan manusia yang memiliki keanekaragaman karakter, sifat, kepercayaan, agama, dan lain sebagainya.

Agama Islam juga menerangkan betapa pentingnya menjalin hubungan di antara sesama makhluk ciptaan-Nya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an Surat As- Syura ayat 13 yang artinya :

Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada -Nya orang yang kembali.”

Adapun solusi agar kita bisa hidup bersama dengan orang-orang yang hidup di tengah masyarakat yang memiliki perbedaan tersebut adalah dengan saling menghormati dan menghargai perbedaan tersebut. Sikap seperti itu bisa dikatakan dengan toleransi.


C.    Pengertian Toleransi Antar Umat Beragama

Apakah yang dimaksud dengan toleransi antar umat beragama itu? Sebelumnya, ada baiknya jika kita mengetahui arti kata toleransi.
1)      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), toleransi berasal dari kata toleran yang artinya batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan.
2)     Ditinjau dari etimologinya, toleransi adalah suatu bentuk kesabaran, ketahanan emosional, serta kelapangan dada yang dimiliki seseorang.
3)     Menurut istilah (terminologi), toleransi diartikan sebagai sikap atau sifat menghargai, membiarkan, membolehkan pendirian seseorang baik itu pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dsb yang berbeda atau yang bertentangan dengan pendiriannya.
4)     Menurut pengertian yang lebih luas, toleransi didefinisikan sebagai sikap atau perilaku seseorang yang sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana orang tersebut selalu berusaha untuk menghormati serta menghargai setiap tindakan atau perilaku yang dilakuakan oleh orang lain.

Jadi dengan demikian jika dilihat dari konteks kehidupan beragama, toleransi merupakan sikap dan tingkah laku yang tidak mendiskriminasikan golongan atau kelompok yang memiliki perbedaan keyakinan. Dan selanjutnya toleransi tersebut dikenal dengan toleransi antar umat beragama.

Toleransi beragama juga dapat diartikan sebagai sikap menghormati serta menghargai adanya keyakinan atau kepercayaan seseorang atau kelompok lainnya yang mana keyakinan dan kepercayaan tersebut berbeda kelompok satu dengan lainnya berbeda-beda. Toleransi juga dapat diartikan sebagai sikap yang dimiliki manusia sebagai umat beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati serta menghargai manusia yang beragama lain.

Lalu apa saja manfaat toleransi antar umat beragama?

Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari toleransi antar umat beragama, di mana ini merupakan salah satu hal yang berperan penting dalam kehidupan kita sehari-hari. Akan tetapi dalam melakukannya harus dengan sewajarnya dan tidak boleh berlebih-lebihan, karena hal itu dapat mengganggu kepentingan maupun hak orang lain, dapat menyinggung perasaan orang lain, dan justru dapat merugikan diri kita sendiri, seperti ibadah maupun pekerjaan kita.

Adapun manfaat yang bisa didapatkan dari toleransi antar umat beragama di antaranya adalah :

1. Dapat terhindar dari adanya perpecahan antar umat beragama
Setiap orang sudah sepatutnya untuk menanamkan di dalam dirinya sifat toleran, serta menerapkannya di dalam kehidupan bersosial masyarakat, terutama di daerah yang di dalamnya terdapat berbagai jenis kepercayaan atau agama. Sikap toleransi antar umat beragama merupakan salah satu solusi untuk mengatasi terjadinya perpecahan di antara umat  dalam mengamalkan agamanya.

Sebagai contoh sikap toleransi antar umat beragama bisa kita lihat di negara kita ini, yaitu Indonesia yang memiliki lebih dari satu agama dan kepercayaan. Jika toleransi antar umat beragama tidak tertanam di dalam pribadi masing-masing warga negara Indonesia, maka kemungkinan besar negara ini akan terpecah belah dan tidak akan bertahan lama.

2. Dapat mempererat tali silaturahmi
Manfaat toleransi antar umat beragama berikutnya adalah terjalinnya tali silaturahmi. Pada umumnya, adanya suatu perbedaan selalu menjadi alasan terjadinya pertentangan antara orang (golongan) yang satu dengan lainnya, khususnya bagi mereka yang tidak bisa menerima adanya perbedaan tersebut. Salah satu contoh adalah adanya perbedaan agama yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya berbagai konflik serta pertikaian di antara sesama manusia, seperti tindakan terorisme, pembantaian pemuka agama, dan lain sebagainya yang pada akhirnya akan mengakibatkan dampak pada timbulnya kesengsaraan bagi manusia lainnya.

Lalu bagaimanakah solusi agar itu semua dapat dihindari? Solusinya adalah menumbuhkan kesadaran dalam diri masing-masing orang tentang pentingnya rasa saling menghormati dan menghargai guna merajut hubungan damai antar penganut agama. Dan jika hubungan damai telah terwujud maka tali silaturahmi antar pemeluk agama pun dapat terjalin dengan baik, bahkan lebih erat.

Jika sudah begitu maka cita-cita bangsa untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan di tengah-tengah banyaknya perbedaan akan dapat terwujud, dan itu akan menjadikan sebuah negara yang lebih kuat dan kokoh dalam menghadapi ancaman apapun.

3. Pembangunan Negara akan lebih terjamin dalam pelaksanaannya
Faktor keamanan, ketertiban, persatuan dan kesatuan dari sebuah negara merupakan salah satu kunci sukses menuju keberhasilan program-program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintahan di negara tersebut.

Terjadinya kerusuhan, pertikaian, dan segala bentuk bencana baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Kejadian-kejadian tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap jalannya program pembangunan yang dicanangkan oleh negara.

4. Terciptanya ketentraman dalah hidup bermasyarakat
Kehidupan masyarakat yang meskipun di dalamnya terdapat berbagai perbedaan seperti perbedaan beragama akan tetapi ada sikap saling toleransi yang tertanam di dalam hati warga masyarakat tersebut, maka tentunya hal itu akan menciptakan suasana yang aman, tentram, dan damai di dalam lingkungan tersebut. Tidak akan ada sikap saling mengejek, mengolok, menghina, serta merendahkan di antara para pemeluk agama, meskipun keyakinan yang mereka miliki sangat jauh berbeda.

5. Lebih mempertebal keimanan
Setiap agama tentu mengajarkan perihal kebaikan kepada umatnya. Tidak ada agama yang mengajarkan umatnya untuk hidup bermusuhan dengan sesama manusia.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an  surat Ali- Imron ayat 103, yang artinya:
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”

Jadi dengan menjaga kerukunan antar sesama manusia dan menghindari dari perbuatan bercerai berai akan dapat menambah nikmat yang diberikan oleh Allah SWT, dan hal itu tentu saja akan semakin mempertebal keimanan yang dimiliki oleh seseorang. Tentunya dalam agama islam manfaat beriman kepada Allah akan membuat hamba tersebut semakin dekat dengan Allah dan tentunya jaminan atas Surga firdaus atas ketaatannya tersebut.


D.   Antara HAM dan agama

1.      Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar manusia yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah. Namun seringkali di banyak negara terjadi pembatasan bagi warganya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dia peroleh. Seringkali bukan hanya pembatasan yang diperoleh, melainkan juga diskriminasi dan penindasan. Pihak yang biasanya mengalami pembatasan dan penindasan ini adalah kaum yang menganut agama di luar agama mayoritas di tempat atau negara ia tinggal. 

Hal ini karena sebagai manusia yang hidup di lingkungan yang plural, toleransi beragama harus dijunjung tinggi. Toleransi beragama adalah kondisi menerima dan mengizinkan kepercayaan lain dan menjalankan ritual meskipun berbeda dengan apa yang ia percayai. Toleransi beragama dapat diartikan juga ketika negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara memberikan ijin kepada warganya untuk menganut agama dan kepercayaan sesuai keinginannya dan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya itu tanpa ada paksaan atau gangguan dari pihak lain. Hal ini tepat dengan apa yang tertera di dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1. Makin meningkatnya perlakuan diskriminatif terhadap agama dan pemeluk agama tertentu menunjukkan lemahnya pengawasan negara dan atau negara yang melegalkan bentuk-bentuk pelanggaran agama. 

2.     Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar dan kebebasan manusia yang melekat dalam diri setiap manusia. Menurut Amnesty International, HAM adalah basic rights and freedoms that all people are entitled to regardless of nationality, sex, national or ethnic origin, race, religion, language, or other status. Human rights include civil and political rights, such as the right to life, liberty and freedom of expression; and social, cultural and economic rights including the right to participate in culture, the right to food, and the right to work and receive an education.  Human rights are protected and upheld by international and national laws and treaties. Oleh karena itu dapat dimengerti bahwa HAM merupakan hak moral fundamental dari manusia yang penting dan membedakan manusia dengan makhluk hidup lain. Sesuai dengan definisi tersebut, dapat intepretasikan bahwa sebuah lingkungan yang baik adalah lingkungan yang menghargai persamaan atau otonomi individu yang terjamin melalui pengenalan dan aplikasi dari hak dasar setiap manusia.

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Ruang lingkup HAM meliputi :
1)      Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2)     Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
3)     Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4)     Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

3.     Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.

Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut :
1)      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2)     Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3)     Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4)     Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5)     Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6)     Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7)     Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8)    Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9)     Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10) Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

4.     Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia 
Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia : 
1)      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2)     Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3)     Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4)     Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5)     Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
6)     Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
7)     Kasus penguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan remaja yang kawin diluar nikah

5.     Hubungan HAM dengan Agama
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskertaagama yang berarti "tradisi". Kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.

Kata agama kadang-kadang digunakan bergantian dengan iman, sistem kepercayaan atau kadang-kadang mengatur tugas. Akan tetapi dalam kata-kata Émile Durkheim, agama berbeda dari keyakinan pribadi dalam bahwa itu adalah "sesuatu yang nyata sosial". Émile Durkheim juga mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. 

Menurut filolog Max Müller, akar kata bahasa Inggris "religion", yang dalam bahasa Latin religio, awalnya digunakan untuk yang berarti hanya "takut akan Tuhan atau dewa-dewa, merenungkan hati-hati tentang hal-hal ilahi, kesalehan" (kemudian selanjutnya Cicero menurunkan menjadi berarti "ketekunan"). Max Müller menandai banyak budaya lain di seluruh dunia, termasuk Mesir, Persia, dan India, sebagai bagian yang memiliki struktur kekuasaan yang sama pada saat ini dalam sejarah. Apa yang disebut agama kuno hari ini, mereka akan hanya disebut sebagai "hukum".

Jika dikaitkan dengan agama, maka akan terlihat jelas bahwa HAM sejalan dengan agama karena agama meyakini bahwa segala sesuatu yang baik yang ada di dunia ini merupakan ciptaan Tuhan, oleh karena itu hak-hak dasar manusia juga harus dipenuhi karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang  paling tinggi karena dikaruniai akal budi dan hati nurani.

Kebebasan beragama itu berlaku untuk semua orang. Kebebasan tersebut mencakup penyiaran agama. Itu semua merupakan konsekuensi terhadap HAM dari kecenderungan masyarakat Indonesia yang religious dan beragama. Kebebasan beragama merupakan HAM. Dan HAM adalah hak yang melekat pada setiap orang dan tidak merupakan pemberian siapapun, termasuk negara. Akan tetapi, HAM ini belum tentu memperoleh jaminan dari negara. Apabila negara telah mengakui dan melindungi HAM dalam konstitusi, amka HAM juga berarti bebas memeluk agama.

E.    Keberadaan agama dalam HAM

1.      Perbedaan Pandangan antara Islam dan Barat Tentang HAM
Terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat sebagaimana yang diterima oleh perangkat-perangkat internasional. HAM dalam Islam didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta.

Selain itu, perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang terhadap HAM  itu sendiri. Di Barat, perhatian kepada individu-individu timbul dari pandangan-pandangan yang besifat anthroposentris, dimana manusia merupakan ukuran terhadap gejala tertentu. Sedangkan Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris, yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya. Berdasarkan atas pandangan yang bersifat anthroposentris tersebut, maka nilai-nilai utama dari kebudayaan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap manusia. Dengan kata lain manusia menjadi akhir dari pelaksanaan HAM tersebut.

Berbeda keadaanya pada dunia Timur(Islam) yang bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Al-Qur’an menjadi transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Manusia disuruh untuk hidup dan bekerja diatas dunia ini dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah swt. Mengakui hak-hak dari manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya.        

1.      HAM Menurut Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.

Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda),hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql(penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl(keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.



2.     Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.)  Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.)  Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.)  Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.

Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau : “Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”

3.     Hukum Islam dan HAM
Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :
a.     Hak hidup dan memperoleh perlindungan
Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”

b.     Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”

c.     Hak atas keadilan
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan.”

d.    Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memadang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.

Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”

e.     Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari :“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
Di samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.

f.       Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya :   “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”

g.     Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”

h.    Hak mendapatkan pekerjaan dan memperoleh imbalan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
Sehubungan dengan hak bekerja dan memperoleh upah dari suatu pekerjaan dijelaskan dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an menyatakan sebagai berikut :
1)      ”Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami berikan kepada mereka ganjaran dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”(Q.s.An-Nahl/16:97) .
2)     Dialah yang menajadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki Nya. Dan hanya kepada Nya lah kamu kembali (Q.S.Al-Mulk/67:15).
3)     Katakanlah, tiap-tiap orang berbuat menurut keadaan(keahlian) nya.(Q.S.Al-Israa’/17:84).  
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada manusia untuk bekerja dan berusaha serta memperoleh imbalan berupa upah dari apa yang dikerjakannya untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi dirinnya. Pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh seseorang hendaklah yang sesuai dengan bidang keahliannya. Allah SWT juga mengakui adanya jenis-jenis pekerjaan yang beraneka ragamnya, dan oleh karena itu, seseorang yang akan bekerja itu harus ditempatkan sesuai dengan bidang keahliannya supaya ia bertanggung jawab dengan pekerjaannya tersebut. Sebab, seseorang yang mengerjakan suatu pekerjaan yang bukan bidang keahliannya bukan saja tidak bisa dipertanggungjawabkannya bahkan dapat mendatangkan bencana bagi orang lain.  

4.     Prinsip-Prinsip HAM Dalam Islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu :

a.     Hak perlindungan terhadap jiwa 
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32: “membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.” 
b.     Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin” 
c.     Hak perlindungan terhadap akal pikiran 
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
d.    Hak perlindungan terhadap hak milik 
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian. 

5.     Contoh Kasus Pelanggaran HAM dari Sudut Pandang Islam
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM, antara lain :
Pelanggaran Ham oleh TNI
umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.

Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.

Pelanggaran HAM Atas Nama Agama
      Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’

Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.

Pelanggaran HAM Oleh Mantan Gubernur Timor Timur
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.


F.    Opini

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Setiap individu mempunyai keinginan agar Haknya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat adalah jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau instansi akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-undang pengadilan HAM.

Dari pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.

Hak Asasi Manusia telah di atur dalam Al-Qur’an dan Hadist dan umat islam harus benar-benar mengetahui hak-hak yang diberikan kepadanya dan menggunakan haknya tersebut sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dan melanggar hak orang lain.


Secara individu mahasiswa diminta untuk :
1.       Membuat Opini (essay) tentang hari besar agama   Konghucu.
2.      Memberikan contoh kongkrit tentang hari besar agama    Konghucu.



DAFTAR PUSTAKA :

Gerung, Rocky. 2006. Hak Asasi Manusia: Teori, Hukum, Kasus. Depok: Filsafat UI Press.
Kosasih, Ahmad. 2003. HAM Dalam Perspektif Islam. Jakarta:Salemba Diniyah

SUMBER LAIN :

http://www.markijar.com/2015/11/toleransi-antar-umat-beragama-lengkap.html
http://dalamislam.com/dasar-islam/manfaat-toleransi-antar-umat-beragama
http://pranatajimmy.blogspot.co.id/2015/02/makalah-hak-asasi-manusia-ham-dan-agama.html
https://ansarbinbarani.blogspot.co.id/2015/12/ham-dalam-pandangan-islam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...