Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dengan UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro : Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun
harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum
dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,
maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia
ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat
banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan
materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang
belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal
28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk
bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini
kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan
kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama
ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
A.
Memahami Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
1. Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan
(mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas
sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.
Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan
pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup,
hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak
diperbudak, dan lain-lain.
2. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus
dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan
haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus
dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.
3. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara
dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari
suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga
negara asing.
B.
Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan, bahkan sepertinya tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing.
Sebelum kita bertanya “Sudahkah saya mendapat hak ?”, akan jauh lebih bijak jika bertanya seperti ini terlebih dahulu “Sudahkan saya melakukan kewajiban saya ?”. Sejatinya, kita sangat sering menuntut hak namun melupakan kewajiban kita. Untuk itu kita perlu mengetahui benar-benar bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan baik.
Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Demikian halnya dengan para pejabat, harus benar-benar tahu hak dan kewajibannya.
Jika hak dan kewajiban terseebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan. Jika masyarakat tersebut tidak bergerak untuk merubahnya, maka lambat laun akan timbul permasalahan yang jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat guna melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
1. Hak Dan Kewajiban Warga Negara :
1)
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
2. Hak Warga Negara Indonesia :
1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
atas
2)
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
3)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
4)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
5)
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
6)
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
7)
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
8)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
9)
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta
10) perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
3. Bentuk – Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara :
1) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945).
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang
Pemerintahan
Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam
pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini
juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
3) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak warganegara dalam bidang politik terdapat
pada UU No. 39 mengatur sebagai berikut :
a.
Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak
mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara
sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
b.
Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
c.
Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah
hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Apa maksud dari di muka umum ? Maksudnya adalah di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi atau dilihat setiap orang.
4) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial
Budaya
Di bidang pendidikan
a.
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”.
b.
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Di bidang budaya
Pasal 32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia”.
Di bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
a.
Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas
bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
b.
Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan
masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c.
Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang
dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh
d.
Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut,
wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
5) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan
dan Keamanan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa
warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.
Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.
7) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945).
8) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang
Pemerintahan
Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam
pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini
juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
9) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak warganegara dalam bidang politik terdapat
pada UU No. 39 mengatur sebagai berikut :
a.
Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak
mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara
sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
b.
Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
c.
Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah
hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Apa maksud dari di muka umum ? Maksudnya adalah di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi atau dilihat setiap orang.
10)
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
Di bidang pendidikan
a.
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”.
b.
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Di bidang budaya
Pasal 32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia”.
Di bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
a.
Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas
bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
b.
Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan
masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c.
Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang
dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh
d.
Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut,
wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
11) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan
dan Keamanan
a.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
12)
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa
warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.
Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
4. Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1)
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
3)
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
5)
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
5. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1)
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2)
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam
3)
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
4)
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
5)
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
C.
Syarat dan
tata cara memperoleh kewarganegaraan
Cara cara memperoleh kewarganegaraan yaitu dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut :
1) Melalui kelahiran baik menurut asas ius soli (tempat kelahiran ataupun asas ius sanguinis (nasionalitas orang tua pada saat
kelahiran) atau menurut keduanya.
2) Melalui Naturalisasi
(pewarganegaraan), baik dengan cara perkarwinan, seperti apabila seorang istri
memperoleh kewarganegaraan suaminya, atau dengan legitimasi, atau melalui
pemberian kewarganegaraan atas dasar permohonan kepada pihak berwenang dari
negara.
3) Para penduduk dari wilayah yang
ditaklukkan atau yang diserahkan dapat memperoleh nasionalitas dari negara yang
menaklukannya, atau negara yang diserahi wilayah tersebut.
Ius Soli, Ius
Sanguinis, Apartide, Bipartide
Undang-undang dari masing-masing
negara menentukan bahwa nasionalitas seseorang ditentukan berdasarkan :
1) Tempat di mana orang tuanya berasal
(garis keturunan penduduk asli) (ius Sanguinis).
2) Hubungan darah atau garis keturunan (ius
Sanguinis) dan oleh pemyataan tempat kelahiran (ius soli). Ius Sanguinis dianggap setara dengan ius soli.
3) Hubungan darah atau garis keturunan (ius
Snguinis) dan sebagian melalui tempat kelahiran (ius Soli). Ius Sanguinis lebih utama dibanding Ius Soli.
4) Tempat kelahiran (Ius Soli).
Kurangnya keseragaman dalam
perundang-undangan negara menyebabkan timbulnya beberapa persoalan yang
menggangu karena adanya nasionalitas ganda (bipatride) tuna
kewarganegaraan (apatride) dan sengketa nasionalitas mengenai
wanita-wanita kawin. Karena perselisihan undang-undang kewarganegaraan dan
kurangnya keseragaman dari undang-undang tersebut, maka sering timbul bahwa
individu-individu tertentu memiliki dwi kewarganegaraan (double nationality).
Contoh yang sering terjadi adalah kasus seorang wanita, yang menikah dengan
laki-laki yang tidak sama kewarganegaraannya, yang tetap dapat mempertahankan
kewarganegaraannya itu menurut hukum negara asalnya dan memperoleh kewarganegaraan
suaminya menurut hukum negara suaminya.
Dwi kewarganegaraan juga dapat muncul
dari kelahiran di wilayah suatu negara, yang bukan negara kewarganegaraan orang
tuanya, meskipun biasanya seseorang yang belum dewasa diberikan kesempatan
untuk memilih kewarganegaraan yang satu atau yang lain setelah mencapai
kedewasaannya. Pasal 3 sampai 6 The
Hague Convention on the Conflict of Nationality Laws tahun 1930 memuat beberapa kesulitan
yang timbul dari kewarganegaraan ganda. Yang sangat penting adalah Pasal 5,
yang menentukan bahwa dalam sebuah negara ketika seseorang yang memiliki lebih
dari satu kewarnegaraan akan diperlakukan seperti ia hanya memiliki satu
kewarganegara dan negara ketiga tersebut akan mengakui hanya salah satu, yaitu :
a. Kewarganegaraan dari negara di mana ia
biasa tinggal dan tempat tinggal utama; atau
b. Kewarganegaraan dari negara di mana
dalam hal-hal tertentu tampaknya berhubungan paling erat.
Ayat (1) Pasal 9 Convention on the Elimination of
All Forms of Discrimination Women menentukan,
“Negara-negara peserta perjanjian akan memberikan hak-hak yang sama kepada
wanita sebagaimana yang diberikan kepada laki-laki untuk memperoleh, mengubah
atau mempertahankan kewarganegaraan mereka. Negara negara akan menjamin secara
khusus bahwa baik perkawinan dengan seorang asing maupun perubahan
kewarganegaraan oleh suami selama perkawinan tidak secara otomatis mengubah
kewarganegaraan istri, yang menyebabkannya tuna-kewarganegaraan atau memaksanya
memperoleh kewarganegaraan “suami”. Tuna kewarganegaraan (Statelessness)
adalah suatu kondisi yang diakui baik oleh hukum nasional maupun hukum
internasional.
Tuna kewarganegaraan dapat timbul
sebagai akibat perselisihan undang-undang kewarganegaraan nasional, karena
perubahan-perubahan kedaulatan atas wilayah dan karena denasionalisasi oleh
negara tempat orang yang bersangkutan berkewarganegaraan. Persoalan tentang
tuna-kewarganegarn dan tindakan perbaikannya ini telah dikaji selama beberapa
waktu oleh Komisi Hukum Internasional dan oleh Majelis Umum PBB.
Indonesia merupakan salah satu Negara yang membuka
pewarganegaraan atau biasanya kita kenal dengan cara memperoleh
kewarganegaraan.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
1. Melalui Kelahiran
a.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
warga
Negara Indonesia
Negara Indonesia
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga
Negara asing
Negara asing
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
Negara
asing dan ibu WNI
asing dan ibu WNI
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang
diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
h.
Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya
tidak
diketahui
diketahui
i.
Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
j.
Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI
yang
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
k.
Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (
delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
l.
Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak
oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
2. Melalui Pengangkatan
a.
Diangkat sebagai anak oleh WNI
b.
Pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c.
Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui Pewarganegaraan
a.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.
Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
NRI
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD
1945
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f.
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi
berkewarganegaraan
ganda
ganda
g.
Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
i.
Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an
kepentingan
Negara.
Negara.
4. Melalui perkawinan
a. Warga Negara asing
yang kawin secara sah dengan WNI
b. Menyampaikan
pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Berikut ini beberapa pasal yang penting dari UU itu.
Berikut ini beberapa pasal yang penting dari UU itu.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
a.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden
melalui Menteri.
b.
Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
a.
Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
b.
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
a.
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
b.
Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
c.
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan
diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
d.
Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh
Menteri.
D.
Kehilangan
kewarganegaraan
1. Warga Negara
Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
1)
Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri;
2)
Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan
untuk itu;
3)
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
4)
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa
izin terlebih dahulu dari Presiden;
5)
Secara sukarela masuk dalam dinas
negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
6)
Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut;
7)
Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8)
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
9)
Bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka
dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5
(lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut
telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf d tidak
berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang
mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
1.
Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai
dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2.
Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya
sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
3.
Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang
putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai
dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
4.
Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
Pasal 26
1.
Perempuan Warga
Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut.
2.
Laki-laki Warga
Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya,
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan
tersebut.
3.
Perempuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat
pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki
tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
4.
Surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan Kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan
yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau
suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan,
tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang
berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraanya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2007 :
Pasal 31
1.
Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya
karena :
a.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang
yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
d.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas
semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
e.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara
asing atau bagian dari negara asing tersebut;
f.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
g.
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau
surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
dari negara lain atas namanya; atau
h.
Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5
(lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang
sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5
(lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin
tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
2.
Warga
Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan
dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
Pasal 32
1.
Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara
Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
2.
Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui
adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
3.
Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 33
1.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3)
sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
b.
Alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terlapor.
2.
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri antara lain:
a.
Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan;
dan
b.
Fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau
surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
dari negara lain atas namanya.
E.
Status kewarganegaraan
Permasalahan mengenai kewarganegaraan menjadi penting
setelah beberapa kali terjadi permasalahan yang berkaitan dengan status
kewarganegaraan. tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan
dengan warga negara asing dan pada akhirnya sering terjadi persengketaan
mengenai anak mereka. Selain itu, kasus kasus warga negara asing yang banyak
ditemui menyalah gunakan izin tinggal di Indonesia. Permasalahan tersebut harus
ditangani secara serius. Denagn demikian, informasi dan penegtahuan menganai
asas kewarganegaraan harus disosialisasikan pada masyarakat melalui berbagai
sarana atau media, seperti media masa, media elektronik dan pendidikan sekolah.
Penduduk Indonesia adalah mereka yang berada diwilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh peraturan Negara Republik Indonesia sehingga diperbolehkan berdomisili di wilayah Republik Indonesia. Faktor faktor yang membedaka penduduk dan bukan penduduk warga republik Indonesia adalah faktor jangka waktu dan faktor tempat tinggal. Perbedaan penduduk dan konsekuensinya akan membawa perbedaan terhadapo status kewrganegaraan. Dengan demikian , status kewarganegaraan di Indonesia dapat dibagi menjadi dua yaitu :
Penduduk Indonesia adalah mereka yang berada diwilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh peraturan Negara Republik Indonesia sehingga diperbolehkan berdomisili di wilayah Republik Indonesia. Faktor faktor yang membedaka penduduk dan bukan penduduk warga republik Indonesia adalah faktor jangka waktu dan faktor tempat tinggal. Perbedaan penduduk dan konsekuensinya akan membawa perbedaan terhadapo status kewrganegaraan. Dengan demikian , status kewarganegaraan di Indonesia dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1)
Penduduk derngan status Warga Negara Indonesia (WNI)
2)
Penduduk dengan status Warga Negara Asing (WNA)
Perbedaan penduduk dan bukan penduduk Negara Indonesia
serta perbedaan penduduk dengan status WNI dan WNA membawa konsekuensi terhadap
perbedaan hak dan kewajibannya.Menegnai kependudukan orang asing , mengenai UU
ex darurat No. 9/ 1955 yang disebut dalam lembaran Negara Republik Indonesia
No.33 thun 1955, menyebutkan bahwa orang
asing dapat menjadi penduduk Indonesia dengan syarat syarat sebagai berikut
:
1)
Jika ia lama menetap di Indonesia.
2)
Orang asing dapat disebut menetap di Indonesia, jika ia mendapat izin
bertempat tinggal disini (setelah habis masa izin yang berlaku). Izin itu
disebut izin menetap.
3)
Izin menetap itu dapat diberikan kepada orang asing yang sudah 15 tahun
berturut turut bertempat tingga di Indonesia Undang Undang darurat itu memuat
ketentuan bahwa orang disebut tidak menetap lagi di Indonesia apabiola ia :
a.
Melepas hak menetap
b.
Berada diluar negeri terus menerus selama lebih dari 18 bulan
c.
tidak memenuhi hak dan kewajiban selama diluar negeri
d.
Memperoleh kedudukan di luar negeri yang serupa denagn kedudukan yang
menetap di Indonesia.
e.
Dienyahkan
f.
Berangkat ke luar negeri untuk mempersatukan diri dengan suaminya yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Status kewarganegaraan penduduk Indonesia, membawa konsekuensi adanya perbedaan hak dan kewajiban bagi penduduk Indonesia yang berbeda kewarganegaraanya. Misalnya, hanya mereka yang berstatus warga negaralah yang diperbolehkan untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang undang sebagai warga negara”. Orang orang bangsa lain, seperti orang orang peranakan belanda, peranakn Tiong Hoa dan peranak Arab yang telah menjadi penduduk Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia melalui Undang Undang.
Menurut UU No. 62 Tahun 1958 yang menjadi warga negara Indonesia adalah sbb :
1. Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan undang undang atau
peraturan atau perjanjian yang sudah terlebih dahulu berlaku, yaitu sbb :
a.
Menurut UU NO.3 tahun 1946 tentang warga negara Indonesia
1)
Penduduk asli dan ket urunannya.
2)
Isteri dari warga negara
3)
Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara
asing.
4)
Anak anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang orang tuanya tidak
diakui dengan cara sah.
5)
Anak anak yang lahir dalam daerah RI yang tidak diketahui siapa orang
tuanya.
6)
Anak anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayah seorang warga negara
Indonesia meninggal.
7)
Orang orang bukan penduduk asli yang paling akhir telah berturut turt
tinggal di Indonesia selama 5 tahun, telah berumur 21 tahun atau telah kawin.
8)
Masuk menjadi warga negara dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).
Menurut persetujuan KMB tanggal 27 Desember 1949,
antara RI dan Belanda.
1)
Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dulunya termasuk golongan bumi
putera yang berdiam di wilayah Indonesia. Apabila seorang lahir di luar
Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah Uni
(Indonesia Belanda) , mereka berhak memiliki kewarganegaraan Belanda dalam
waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949.
2)
Orang Indonesia , abdi negara Belanda yang bertempat tinggal di Suriname
atau Antelent (koloni Belanda). Akan tetapi bila terlahir di luar Belanda dalam
waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949. Jika mereka lahir di wilayah Belanda ,
mereka memperoleh kewarganegaraan RI dalam waktu 2 tahun setelah tanggal 27 Desember
1949.
3)
Orang Cina atau Arab yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal
sedikitnya enam bulan di Indonesia, apabiloa dalam 2 tahun setelah tanggal 27
Desember 1949tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
4)
Orang Belanda yang dilahirkan diwilayah RI atau sedikitnya bertempat
tinggal selama enam bulan di wilayah RI dalam waktu dua tahun setelah 27
Desember 1949 menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia.
5)
Orang asing (abdi negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di
Indonesia dan bertempat tinggal diwilayah Indonesia, apabila dalam waktu 2
tahun setelah 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
b.
Mereka yang memenuhi syarat syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang
undang , yaitu sbb :
1)
Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI
(misalnya Ayah WNI).
2)
Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahn ya meninggal dunia dan ayah itu
pada waktu meninggal dunia adalah warga negara Indonesia.
3)
Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui.
4)
Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU no. 62 Tahun 1958, misalnya :
a)
Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang belum diangkat oleh seorang
warga negara RI, apabila pengangkatan itu disahkan oleh pengadilan negeri.
b)
Anak diluar perkawinan dari seorang ibu WNI.
c)
Menjadi warga negara karena pewarganegaraan.
Sebaliknya, seorang dapat menjadi warga negara asing
jika ia tidak memenuhi syarat sebagai warga negara, seperti yang disebutkan
diatas. Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena :
1)
Dengan sengaja, in syaf, daan sadar menolak kewarganegaraan RI.
2)
Menolak kewarganegaraan RI karena Khilaf atau ikut ikutan saja.
3)
Ditolak oleh orang lain , mkisalnya seorang anak yang ikut status orang
tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.
Bagi mereka dan juga bagi bangsa asing (bukan orang
Indonesia) diberi kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan
pewarganegaraan. Segala sesuatu tentang pewarganegaraan diatur dalam UU No. 62
Tahun 1958. Seorang asing yang ingin menjadi warga negara RI dengan cara
pewarganegaraan harus mengajukan permohonan kepada menteri perhakiman.
DAFTAR PUSTAKA :
T. May Rudy, 2006. Hukum Internasional 1. Yang
Menerbitkan PT Refika Aditama : Bandung.
SUMBER LAIN :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.WBboL9J961s
http://www.informasiahli.com/2016/03/cara-cara-memperoleh-kewarganegaraan.html
http://indonesiachicago.info/index.php?option=com_content&view=article&id=84%3Auu-no-12-tahun-2006&catid=60%3Auu-no-12-tahun-2006&Itemid=37&lang=en&limitstart=4
http://dhinawahyu.blogspot.co.id/2011/11/status-kewarganegaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar