Senin, 07 November 2016

PANCASILA - HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA




Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dengan UUD 45

Menurut Prof. Dr. Notonagoro : Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


A.    Memahami Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara

1. Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.

Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain.

2. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.

3. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.


B.    Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan, bahkan sepertinya tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing.

Sebelum kita bertanya “Sudahkah saya mendapat hak ?”, akan jauh lebih bijak jika bertanya seperti ini terlebih dahulu “Sudahkan saya melakukan kewajiban saya ?”. Sejatinya, kita sangat sering menuntut hak namun melupakan kewajiban kita. Untuk itu kita perlu mengetahui benar-benar bahwa kita telah melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan baik.

Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Demikian halnya dengan para pejabat, harus benar-benar tahu hak dan kewajibannya.

Jika hak dan kewajiban terseebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan. Jika masyarakat tersebut tidak bergerak untuk merubahnya, maka lambat laun akan timbul permasalahan yang jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang.

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat guna melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

1.      Hak Dan Kewajiban Warga Negara :
1)      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2)     Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

2.     Hak Warga Negara Indonesia :
1)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
2)     pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
3)     Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
4)     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
5)     Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
6)     Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
7)     meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
8)    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
9)     Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
10) perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).


3.     Bentuk – Bentuk  Hak dan Kewajiban Warga Negara :
1)     Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
“Segala warga negara  bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945).

2)    Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”

Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara  dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.

3)    Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39  mengatur sebagai berikut :
a.      Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
b.      Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan  persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
c.       Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apa maksud dari di muka umum ? Maksudnya adalah di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi atau dilihat setiap orang.

4)    Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
Di bidang pendidikan
a.      UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
b.      UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Di bidang budaya
Pasal 32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Di bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
a.      Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
b.      Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.       Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh
d.      Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

5)    Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

6)    Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

7)    Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
“Segala warga negara  bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945).

8)   Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”

Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara  dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.

9)    Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39  mengatur sebagai berikut :
a.      Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
b.      Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan  persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
c.       Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apa maksud dari di muka umum ? Maksudnya adalah di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi atau dilihat setiap orang.

10)                       Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
Di bidang pendidikan
a.      UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
b.      UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Di bidang budaya
Pasal 32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Di bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
a.      Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
b.      Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.       Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh
d.      Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

11) Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
a.      UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b.      UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

12)                        Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

4.     Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
1)      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)     Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3)     Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4)     Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5)     Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

5.     Hak dan Kewajiban telah dicantumkan   dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1)      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2)     Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
3)     hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4)     Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
5)     Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


C.    Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan

Cara cara memperoleh kewarganegaraan yaitu dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut :
1)      Melalui kelahiran baik menurut asas ius soli (tempat kelahiran ataupun asas ius sanguinis (nasionalitas orang tua pada saat kelahiran) atau menurut keduanya.
2)     Melalui Naturalisasi (pewarganegaraan), baik dengan cara perkarwinan, seperti apabila seorang istri memperoleh kewarganegaraan suaminya, atau dengan legitimasi, atau melalui pemberian kewarganegaraan atas dasar permohonan kepada pihak berwenang dari negara.
3)     Para penduduk dari wilayah yang ditaklukkan atau yang diserahkan dapat memperoleh nasionalitas dari negara yang menaklukannya, atau negara yang diserahi wilayah tersebut.


Ius Soli, Ius Sanguinis, Apartide, Bipartide
Undang-undang dari masing-masing negara menentukan bahwa nasionalitas seseorang ditentukan berdasarkan :
1)      Tempat di mana orang tuanya berasal (garis keturunan penduduk asli) (ius Sanguinis).
2)     Hubungan darah atau garis keturunan (ius Sanguinis) dan oleh pemyataan tempat kelahiran (ius soli). Ius Sanguinis dianggap setara dengan ius soli.
3)     Hubungan darah atau garis keturunan (ius Snguinis) dan sebagian melalui tempat kelahiran (ius Soli). Ius Sanguinis lebih utama dibanding Ius Soli.
4)     Tempat kelahiran (Ius Soli).

Kurangnya keseragaman dalam perundang-undangan negara menyebabkan timbulnya beberapa persoalan yang menggangu karena adanya nasionalitas ganda (bipatride) tuna kewarganegaraan (apatride) dan sengketa nasionalitas mengenai wanita-wanita kawin. Karena perselisihan undang-undang kewarganegaraan dan kurangnya keseragaman dari undang-undang tersebut, maka sering timbul bahwa individu-individu tertentu memiliki dwi kewarganegaraan (double nationality). Contoh yang sering terjadi adalah kasus seorang wanita, yang menikah dengan laki-laki yang tidak sama kewarganegaraannya, yang tetap dapat mempertahankan kewarganegaraannya itu menurut hukum negara asalnya dan memperoleh kewarga­negaraan suaminya menurut hukum negara suaminya.

Dwi kewarganegaraan juga dapat muncul dari kelahiran di wilayah suatu negara, yang bukan negara kewarganegaraan orang tuanya, meskipun biasanya seseorang yang belum dewasa diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan yang satu atau yang lain setelah mencapai kedewasaannya. Pasal 3 sampai 6 The Hague Convention on the Conflict of Nationality Laws tahun 1930 memuat beberapa kesulitan yang timbul dari kewarganegaraan ganda. Yang sangat penting adalah Pasal 5, yang menentukan bahwa dalam sebuah negara ketika seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarnegaraan akan diperlakukan seperti ia hanya memiliki satu kewarganegara dan negara ketiga tersebut akan mengakui hanya salah satu, yaitu :
a.      Kewarganegaraan dari negara di mana ia biasa tinggal dan tempat tinggal utama; atau
b.      Kewarganegaraan dari negara di mana dalam hal-hal tertentu tampaknya berhubungan paling erat.

Ayat (1) Pasal 9 Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Women menentukan, “Negara-negara peserta perjanjian akan memberikan hak-hak yang sama kepada wanita sebagaimana yang diberikan kepada laki-laki untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraan mereka. Negara negara akan menjamin secara khusus bahwa baik perkawinan dengan seorang asing maupun perubahan kewarganegaraan oleh suami selama perkawinan tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraan istri, yang menyebabkannya tuna-kewarganegaraan atau memaksanya memperoleh kewarganegaraan “suami”. Tuna kewarganegaraan (Statelessness) adalah suatu kondisi yang diakui baik oleh hukum nasional maupun hukum internasional.

Tuna kewarganegaraan dapat timbul sebagai akibat perselisihan undang-undang kewarganegaraan nasional, karena perubahan-perubahan kedaulatan atas wilayah dan karena denasionalisasi oleh negara tempat orang yang bersangkutan berkewarganegaraan. Persoalan tentang tuna-kewarganegarn dan tindakan perbaikannya ini telah dikaji selama beberapa waktu oleh Komisi Hukum Internasional dan oleh Majelis Umum PBB.

Indonesia merupakan salah satu Negara yang membuka pewarganegaraan atau biasanya kita kenal dengan cara memperoleh kewarganegaraan.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Menurut UU No. 12 Tahun 2006

1.      Melalui Kelahiran
a.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
Negara Indonesia
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
Negara asing
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f.        Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
h.     Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
i.        Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
j.        Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
k.      Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
l.        Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI

2.     Melalui Pengangkatan
a.      Diangkat sebagai anak oleh WNI
b.      Pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c.       Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan

3.     Melalui Pewarganegaraan
a.      Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b.      Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f.        Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
g.      Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
h.     Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
i.        Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan
Negara.

4.     Melalui perkawinan
a. Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. Menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat

Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Berikut ini beberapa pasal yang penting dari UU itu.

Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.     Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.     Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.     Sehat jasmani dan rohani;
d.    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.     Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.       Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.     Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10
a.      Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
b.      Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 12
a.      Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
b.      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
a.      Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
b.      Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
c.       Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
d.      Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.


D.   Kehilangan kewarganegaraan

1.      Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
1)      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2)     Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
3)     Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4)     Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
5)     Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6)     Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7)     Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8)    Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
9)     Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Pasal 25
1.       Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2.      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
3.      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
4.      Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 26
1.       Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
2.      Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
3.      Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
4.      Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 27
Kehilangan Kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraanya.

Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


2.     Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2007 :

Pasal 31
1.    Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena :
a.      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
d.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
e.      Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
f.        Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
g.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
h.     Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
2.   Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 32
1.       Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
2.      Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
3.      Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.


Pasal 33
1.    Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a.      Nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
b.      Alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terlapor.
2.   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri antara lain:
a.      Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
b.      Fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.


E.    Status kewarganegaraan

Permasalahan mengenai kewarganegaraan menjadi penting setelah beberapa kali terjadi permasalahan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara asing dan pada akhirnya sering terjadi persengketaan mengenai anak mereka. Selain itu, kasus kasus warga negara asing yang banyak ditemui menyalah gunakan izin tinggal di Indonesia. Permasalahan tersebut harus ditangani secara serius. Denagn demikian, informasi dan penegtahuan menganai asas kewarganegaraan harus disosialisasikan pada masyarakat melalui berbagai sarana atau media, seperti media masa, media elektronik dan pendidikan sekolah.
Penduduk Indonesia adalah mereka yang berada diwilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh peraturan Negara Republik Indonesia sehingga diperbolehkan berdomisili di wilayah Republik Indonesia. Faktor faktor yang membedaka penduduk dan bukan penduduk warga republik Indonesia adalah faktor jangka waktu dan faktor tempat tinggal. Perbedaan penduduk dan konsekuensinya akan membawa perbedaan terhadapo status kewrganegaraan. Dengan demikian , status kewarganegaraan di Indonesia dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1)      Penduduk derngan status Warga Negara Indonesia (WNI)
2)     Penduduk dengan status Warga Negara Asing (WNA)

Perbedaan penduduk dan bukan penduduk Negara Indonesia serta perbedaan penduduk dengan status WNI dan WNA membawa konsekuensi terhadap perbedaan hak dan kewajibannya.Menegnai kependudukan orang asing , mengenai UU ex darurat No. 9/ 1955 yang disebut dalam lembaran Negara Republik Indonesia No.33 thun 1955, menyebutkan bahwa  orang   asing  dapat menjadi penduduk   Indonesia dengan syarat syarat sebagai berikut  :
1)      Jika ia lama menetap di Indonesia.
2)     Orang asing dapat disebut menetap di Indonesia, jika ia mendapat izin bertempat tinggal disini (setelah habis masa izin yang berlaku). Izin itu disebut izin menetap.
3)     Izin menetap itu dapat diberikan kepada orang asing yang sudah 15 tahun berturut turut bertempat tingga di Indonesia Undang Undang darurat itu memuat ketentuan bahwa orang disebut tidak menetap lagi di Indonesia apabiola ia :
a.      Melepas hak menetap
b.      Berada diluar negeri terus menerus selama lebih dari 18 bulan
c.       tidak memenuhi hak dan kewajiban selama diluar negeri
d.      Memperoleh kedudukan di luar negeri yang serupa denagn kedudukan yang menetap di Indonesia.
e.      Dienyahkan
f.        Berangkat ke luar negeri untuk mempersatukan diri dengan suaminya yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.

Status kewarganegaraan penduduk Indonesia, membawa konsekuensi adanya perbedaan hak dan kewajiban bagi penduduk Indonesia yang berbeda kewarganegaraanya. Misalnya, hanya mereka yang berstatus warga negaralah yang diperbolehkan untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang undang sebagai warga negara”. Orang orang bangsa lain, seperti orang orang peranakan belanda, peranakn Tiong Hoa dan peranak Arab yang telah menjadi penduduk Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia melalui Undang Undang.
Menurut UU No. 62 Tahun 1958 yang menjadi warga negara Indonesia adalah sbb :

1.      Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan undang undang atau peraturan atau perjanjian yang sudah terlebih dahulu berlaku, yaitu sbb :
a.      Menurut UU NO.3 tahun 1946 tentang warga negara Indonesia
1)      Penduduk asli dan ket urunannya.
2)     Isteri dari warga negara
3)     Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asing.
4)     Anak anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang orang tuanya tidak diakui dengan cara sah.
5)     Anak anak yang lahir dalam daerah RI yang tidak diketahui siapa orang tuanya.
6)     Anak anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayah seorang warga negara Indonesia meninggal.
7)     Orang orang bukan penduduk asli yang paling akhir telah berturut turt tinggal di Indonesia selama 5 tahun, telah berumur 21 tahun atau telah kawin.
8)    Masuk menjadi warga negara dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).

Menurut persetujuan KMB tanggal 27 Desember 1949, antara RI dan Belanda.
1)      Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dulunya termasuk golongan bumi putera yang berdiam di wilayah Indonesia. Apabila seorang lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah Uni (Indonesia Belanda) , mereka berhak memiliki kewarganegaraan Belanda dalam waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949.
2)     Orang Indonesia , abdi negara Belanda yang bertempat tinggal di Suriname atau Antelent (koloni Belanda). Akan tetapi bila terlahir di luar Belanda dalam waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949. Jika mereka lahir di wilayah Belanda , mereka memperoleh kewarganegaraan RI dalam waktu 2 tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
3)     Orang Cina atau Arab yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal sedikitnya enam bulan di Indonesia, apabiloa dalam 2 tahun setelah tanggal 27 Desember 1949tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
4)     Orang Belanda yang dilahirkan diwilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal selama enam bulan di wilayah RI dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia.
5)     Orang asing (abdi negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal diwilayah Indonesia, apabila dalam waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.

b.      Mereka yang memenuhi syarat syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang undang , yaitu sbb :
1)      Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI (misalnya Ayah WNI).
2)     Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahn ya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara Indonesia.
3)     Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui.
4)     Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU no. 62 Tahun 1958, misalnya :
a)     Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang belum diangkat oleh seorang warga negara RI, apabila pengangkatan itu disahkan oleh pengadilan negeri.
b)     Anak diluar perkawinan dari seorang ibu WNI.
c)      Menjadi warga negara karena pewarganegaraan.

Sebaliknya, seorang dapat menjadi warga negara asing jika ia tidak memenuhi syarat sebagai warga negara, seperti yang disebutkan diatas. Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena :
1)      Dengan sengaja, in syaf, daan sadar menolak kewarganegaraan RI.
2)     Menolak kewarganegaraan RI karena Khilaf atau ikut ikutan saja.
3)     Ditolak oleh orang lain , mkisalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.

Bagi mereka dan juga bagi bangsa asing (bukan orang Indonesia) diberi kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan. Segala sesuatu tentang pewarganegaraan diatur dalam UU No. 62 Tahun 1958. Seorang asing yang ingin menjadi warga negara RI dengan cara pewarganegaraan harus mengajukan permohonan kepada menteri perhakiman.


DAFTAR PUSTAKA :

T. May Rudy, 2006. Hukum Internasional 1. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama : Bandung.

SUMBER LAIN :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.WBboL9J961s
http://www.informasiahli.com/2016/03/cara-cara-memperoleh-kewarganegaraan.html
http://indonesiachicago.info/index.php?option=com_content&view=article&id=84%3Auu-no-12-tahun-2006&catid=60%3Auu-no-12-tahun-2006&Itemid=37&lang=en&limitstart=4

http://dhinawahyu.blogspot.co.id/2011/11/status-kewarganegaraan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...