Pengertian Reformasi - Reformasi secara etimologis berasal dari kata
“reformation” dengan akar kata “reform” yang secara semantik bermakna “make or
become better by removing or putting right what is bad or wrong”. Reformasi
merupakan bagian dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan
menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk menyesuaikan diri
dengan tuntutan perkembangan tersebut. Reformasi juga bermakna sebagai
suatu perubahan tanpa merusak (to change without destroying) atau perubahan
dengan memelihara (to change while preserving). Dalam hal ini, proses
reformasi bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka
waktu singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terencana dan bertahap.
Makna reformasi
dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan
perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan
gerakan reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan
masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang
tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri.
Secara harfiah
reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau
menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau
bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
Pertama, suatu gerakan
reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa
pemerintahan ORBA banyak terjadi suatu penyimpangan-penyimpangan, misalnya asas
kekeluargaan menjadi “nepotisme” kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan
makna dan semangat pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.
Kedua, suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan pada dasar nilai-nilai sebagaimana dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan visi dan misi ideologi yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana yang telah terjadi di Uni Soviet dan Yugoslavia.
Kedua, suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan pada dasar nilai-nilai sebagaimana dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan visi dan misi ideologi yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana yang telah terjadi di Uni Soviet dan Yugoslavia.
Ketiga, suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada, karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Reformasi harus mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari pengaruh penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi itu sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparasi dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manesfestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan rakyatlah segaa aspek kegiatan negara. Atau dengan prinsip, bahwa “Tiada Reformasi dan Demokrasi tanpa supremasi hukum dan tiada supremasi hukum tanpa reformasi dan demokrasi”.
Keempat, Reformasi diakukan ke arah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta kehidupan keagamaan. Dengan lain perkataan reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia demokrat, egaliter dan manusiawi.
Kelima, Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berkeTuhanan Yang Yaha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa. Atas dasar lima syarat-syarat di atas, maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi, sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, maka reformasi akan mengarah kepada disintegrasi, anarkisme, brutalisme, dengan demikian hakekat reformasi itu adalah keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran secara terus-menerus, secara gradual, beradab dan santun dalam koridor konstitusional dan atas pijakan/tatanan yang berdasarkan pada moral religius.
6
Tuntutan Reformasi
:
1) Penegakan supremasi hukum
2) Pemberantasan KKN (korupsi Kolusi dan Nepotisme)
3) Pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya
4) Amandemen UUD 1945
5) Pencabutan dwifungsi ABRI
6) Pemberian otonomi daerah seluas- luasnya.
A.
Menjelaskan Pengertian : Reformasi, Tuntutan Reformasi
Pengertian dan Latar Belakang Reformasi Reformasi dari segi bahasa
berasal dari 2 kata yakni, Re dan Formasi, Re atau Kembali dan formasi adalah
Susunan jadi Reformasi adalah suatu perubahan yang bertujuan untuk
memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak
segala tatanan politi, ekonomi, sosial dan budaya yang berbau Orde baru. Atau
membangun kembali, menyusun kembali.
Reformasi
di Indonesia terjadi pada tahun 1998, dimana Mahasiswa Indonesia melakukan
Power People untuk menjatuhkan dinasti Orde Baru atau Pemerintahan Soeharto
yang sudah berlangsung selama 32 Tahun. People Power atau demo besar-besaran
ini kemudian membuahkan hasil, Presiden Soeharto yang militeristik dan diktator
kemudian mengundurkan diri dari jabatan kepresidenan Sejak tanggal 21 Mei
1998.Tanggal ini kemudian ditetapkan sebagai tanggal Puncak Terjadinya
Reformasi.
1.
Pengertian Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan
perikehidupan lama dengan tatanan perikehidupan baru yang secara hukum menuju
ke arah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998
merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan prubahan terutama
perbaikan dalam bldang politik, sosial, ekonomi, hukum, dan pendidikan.
2.
Tujuan Reformasi
Melihat situasi politik dan kondisi
ekonomi yang semakin tidak terkendali, rakyat Indonesia menjadi semakin kritis,
bahwa Indonesia di bawah pemerintahan Orde Baru tidak berhasil menciptakan
negara yang makmur, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Atas kesadaran itu, rakyat secara bersama-sama dengan dipelopori oleh mahasiswa
dan para cendekiawan mengadakan suatu gerakan yang dikenal dengan nama Gerakan
Reformasi.
Tujuan gerakan reformasi secara umum adalah memperbarui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Secara khusus, tujuan gerakan reformasi, antara lain :
Tujuan gerakan reformasi secara umum adalah memperbarui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Secara khusus, tujuan gerakan reformasi, antara lain :
a.
Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
b.
Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya
masyarakat.
d.
Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi
bangsa Indonesia.
3.
Faktor Pendorong Reformasi
Faktor pendorong terjadinya reformasi
di Indonesia terutama terletak pada bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial.
a. Faktor Politik
Faktor
dalam bidang politik yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia antara
lain :
1)
Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam
kehidupan pemerintahan. Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Orba yang
penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
2)
Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup.
3)
Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
4)
Mahasiswa menginginkan perubahan.
b.
Faktor ekonomi
Faktor dalam bidang ekonomi yang
mendorong munculnya reformasi di Indonesia antara lain :
1)
Adanya krisis mata uang rupiah.
2)
Naiknya harga barang-barang kebutuhan masyarakat.
3)
Sulitnya mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok.
c.
Faktor Hukum
Faktor dalam bidang hukum yang
mendorong munculnya reformasi di Indonesia adalah belum adanya keadilan dalam
perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.
d.
Faktor Sosial
Faktor dalam bidang sosial yang
mendorong munculnya reformasi di Indonesia adalah adanya kerusuhan tanggal 13
dan 14 Mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat.
4.
Agenda Reformasi
Pada dasarnya agenda reformasi yang
dituntut oleh mahasiswa meliputi reformasl politik, ekonomi, dan hukum.
a. Agenda Reformasi Politik
Inti
agenda reformasi politik adalah demokratisasi, mengembalikan dan melaksanakan
kedaulatan rakyat. Agenda reformasi politik yang dituntut mahasiswa antara lain
:
1)
Penghapusan lima paket undang-undang politik yang
menimbulkan ketidakadilan, antara lain :
a) UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan
Umum.
b) UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan,
Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR/MPR.
c) UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partal
Politik dan Golongan Karya.
d) UU No. 5 Tahun 1985 tentang
Referendum.
e) UU No. 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Massa.
2) Reformasi di bidang ideologi negara
dan konstitusi.
3) Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya
agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya
sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut :
a) Anggota DPR harus benar-benar dipilih
dalam pemilu yang jurdil.
b) Perlu diadakan perubahan tata tertib
DPR yang menghambat kinerja DPR.
c) Memperdayakan MPR.
d) Perlu pemisahan jabatan ketua MPR
dengan DPR.
4) Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi
hal-hal berikut:
a)
Menghapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk
keputusan presiden dan instruksi presiden.
b)
Membatasi penggUnaan hak prerogatif.
c)
Menyusun kode etik kepresidenan.
4) Pembaharuan kehidupan politik yaitu
memperdayakan partai politik untuk menegakkan kedaulatan rakyat dengan
mengembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
5) Penyelenggaraan pemilu yang luber,
jujur, dan adil
6) Birokrasi sipil mengarah pada
terciptanya institusi birokrasi yang_netral dan profesional yang tidak memihak.
7) Militer dan dwifungsi ABRI mengarah
kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang
sama sekali, sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi hankam.
8) Sistem pemerintah daerah dengan
sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.
9) Terjaminnya kebebasan berbicara serta
mengeluarkan pendapat bagi rakyat termasuk kebebasan pers.
b. Agenda Reformasi Ekonomi
Ketidakadilan dalam bidang ekonomi
menyebabkan tuntutan adanya reformasi ekonomi. Agenda reformasi ekonomi, antara
lain :
1) Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan
pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi serta pinjaman luar negeri
untuk perbaikan ekonomi.
2) Penghapusan monopoli dan oligopoli
dalam kegiatan ekonomi
3) Mencari solusi yang konstruktif dalam
mengatasi utang luar negeri.
4) Penurunan harga-harga terutama harga
sembilan pokok (sembako)
5) Menciptakan stabilitas nilai tukar
rupiah untuk mencegah terjadinya krisis moneter.
c.
Agenda Reformasi Hukum
Adanya ketidakadilan dalam peradilan
menimbulkan tuntutan reformasi hukum. Agenda reformasi hukum, antara lain :
1)
Terciptanya keadilan hukum atas dasar hak asasi
manusia (HAM).
2)
Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai
dengan tuntutan reformasi.
3)
Penegakan subpremasi hukum karena semua warga negara
berkedudukan sama di dalam hukum dan pemerintahan.
5. Pemerintahan Pasca Reformasi
Dalam
rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan
tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa
kebijakan, antaranya :
1)
Kebijakan
dalam bidang politik. reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima
paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih
demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut: UU No. 2 Tahun 1999
tentang partai politik; UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum dan UU No. 4
Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR.
2)
Kebijakan
Dalam Bidang Ekonomi. Untuk memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama
dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan
Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen.
3)
Kebebasan
Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers. Kebebasan menyampaikan pendapat dalam
masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya
partai-partai politik dari berbagaia golongan dan ideology. Masyarakat dapat
menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan
dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi
dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha
Penerbitan ( SIUP ).
4)
Pelaksanaan
Pemilu. Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu
multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut
diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil
menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk
melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada
tanggal 30 Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat
tersebut menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia.
Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor
Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
5)
Selain
dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan
juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan
peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata
hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1) Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang
Pokok-Pokok Reformasi.
2) Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR
tentang referendum
3) Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
negara yang bebas dari KKN.
4) Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa
jabatan presiden dan wakil presiden RI.
5) Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
6. Sistematika Pelaksanaan UU 1945 Pada Masa Orde Reformasi
Pada
masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi
dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi
Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham
demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu
memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi
telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya
termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan
mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat
melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap
menyimpang dari garis Reformasi.
7. Ciri - Ciri Umum Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde
Reformasi :
1)
Mengutamakan
musyawarah mufakat
2)
Mengutamakan
kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
3)
Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain
4)
Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan
5)
Adanya
rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6)
Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7)
Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8)
Penegakan
kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9)
Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10) Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan
program parpol yang memiliki partai
11) Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi
dari pelaksanaan hak asasi manusia
12) Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami
perubahan. Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
13) Pembukaan. Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3
pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
8. Sistem Pemerintahan pada Masa Orde
Reformasi
Sistem
pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan
sebagai berikut :
1) Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang
lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan
atau tulisan sesuai pasal 28 UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU
No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partai
2) Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan
berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR
No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI
pemberantasan tindak pidana korupsi.
3) Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah
politis melaui siding tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung
jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR
dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4) Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling
banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden
dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang
Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan
lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan
rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
5) Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang
sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat.
Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
B. 6 TUNTUTAN REFORMASI
1998
1.
Penegakan
Supermasi Hukum
Salah satu agenda yang diusung oleh gerakan
reformasi yang dimotori oleh mahasiswa adalah tuntutan adanya penegakan
supremasi hukum.Pada masa orde baru
hukum hanya menjadi instrumen bagi penguasa untuk melanggengkan dan melegitimasi
kekuasaan serta melindungi birokrasi dan eksekutif yang sangat korup. Ketika
itu lembaga-lembaga penegak hukum telah dikebiri dan sepenuhnya dibawah kontrol
kekuasaan eksekutif sehingga mereka tidak memiliki kemerdekaan dan
independensi, serta tak lepas dari intervensi elit penguasa.
Secara umum belum terlihat adanya perubahan yang cukup signifikan ke arah penegakan supremasi hukum.
Pelaku KKN masih banyak yang tidak dapat
dijerat hukum sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan. Fungsi prevensi umum
(deterence) dan prevensi khusus melalui penerapan kebijakan penal (sanksi
pidana) menjadi nihil, bahkan perilaku KKN ditengara makin meningkat. Jika di
masa Orde Baru perilaku KKN hanya merupakan bentuk “perselingkuhan” antara
Eksekutif dan Judikatif, kini tengah berkembang menjadi bentuk “cinta segi
tiga” antara Eksekutif, Judikatif dan Legislatif.
Kondisi itu sangat mungkin karena reformasi
hukum yang telah dilakukan selama ini agaknya masih terbatas pada reformasi di
bidang substansi hukum yaitu dengan hanya memperbaharui berbagai UU baru. Pada
hal pembentukan UU baru tidak serta merta akan menciptakan penegakan hukum yang
baik. Undang-undang yang baik belum tentu menjelma dalam bentuk penegakan hukum
yang baik tanpa ada penegak/pelaksana hukum yang baik. Menurut Blumberg (1970 :
5) , the rule of law is not executing. It is tralated in to reality by man in
institution. Dan pembuatan peraturan perundangan tidak otomatis menciptakan
kepastian hukum kecuali hanya kepastian undang-undang !
Harus diingat bahwa bekerjanya sistem hukum
(penegakan hukum) tidak dapat lepas dari tiga komponen yaitu komponen
substansi, komponen struktur, dan komponen kultur (Friedman, 1968 : 1003-1004).
Dua komponen terakhir ini yang tampaknya masih belum banyak direformasi sehingga
penegakan supremasi hukum masih mengecewakan.
Secara teoritis, supremasi hukum menuntut
adanya unsur-unsur yang mencakup : a) pendekatan sistemik, menjauhi hal-hal
yang bersifat ad hoc (fragmentaris); b) mengutamakan kebenaran dan keadilan; c)
senantiasa melakukan promosi dan perlindungan HAM; d) menjaga keseimbangan
moralitas institusional, moralitas sosial dan moralitas sipil; e) hukum tidak
mengabdi pada kekuasaan politik; f) kepemimpinan nasional di semua lini yang
mempunyai komitmen kuat terhadap supremasi hukum; g) kesadaran hukum yang
terpadu antara kesadaran hukum penguasa yang bersifat top down dan perasaan
hukum masyarakat yang bersifat bottom up; h) proses pembuatan peraturan
perundang-undangan (law making process), proses penegakan hukum (law
enforcement) dan proses pembudayaan hukum (legal awareness process) yang
aspiratif baik dalam kaitannya dengan aspirasi suprastruktur, infrastruktur,
kepakaran dan aspirasi internasional; i ) penegakan hukum yang bermuara pada
penyelesaian konflik, perpaduan antara tindakan represif dan tindakan
preventif; dan j) perpaduan antara proses litigasi dan non litigasi (Muladi,
2000 : 6).
2. Pemberantasan
KKN
Sudah menjadi tontonan rutin di media
elektronik dan menjadi bacaan wajib di media cetak oleh seluruh anak bangsa
yang terjangkau media. Bahwa para pejabat dan mantan pejabat kita tersandung
masalah korupsi dan atau penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara. Tetapi
anehnya mereka-mereka yang notabenenya para petinggi negara yang terhormat,
panutan rakyat, harapan dan tumpuan rakyat di negeri ini sedikitpun tidak
merasa malu bahkan kadang-kadang malah sebaliknya. Tidak kalah hebatnya DPR
yang merupakan lembaga tertinggi negara justru menjadi sarang tikus-tikus rakus
yang menggerogoti uang negara dengan berbagai alasan yang dibuat-buat dan
dicari pembenarannya. Rakyat yang merasa dirinya didholimi akhirnya ikut-ikutan
dengan caranya masing-masing sesuai dengan strata dan jabatannya. Itulah
realitas kehidupan di negeri ini, negeri yang subur makmur gemah ripah loh
jinawi, namun masih tergolong negara miskin, negara dengan setumpuk hutang,
tetapi pejabatnya kaya raya, boros, hura-hura. Negara yang mulai pejabat sampai
rakyatnya sudah terbelit pada sebuah sistem yang korup.
Penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, pungli,
korupsi, manipulasi, kolusi, nepotisme dan sejenisnya yang biasa disebut KKN
sudah bukan hal langkah yang dapat kita jumpai di mana-mana dan kapan saja.
Berikut ini beberapa contoh kejadian-kejadian yang sudah lazim terjadi di
masyarakat bahkan sampai di birokrasi pemerintah :
a. Seorang petani sawah jika ingin mendapat gilir
air sawahnya lancar dia harus mau memberi tips kepada Jogoboyo//cuwowo (pamong
desa/orang yang ditunjuk untuk mengatur perairan sawah).
b. Seorang pedagang asongan penjual kipas dan
minuman ringan di kereta eksekutifdengan dua atau tiga pak rokok Dji Sam Soe
untuk petugas teknisi kereta agar bersedia mematikan sementara waktu AC gerbong
agar dagangannya laku keras.
c. Seorang distributor pupuk bersubsidi menimbun
pupuk di gudang ratusan ton untuk memperkaya diri, sementara para petani harus
merugi jutaan rupiah karena tidak mendapatkan pupuk untuk sawahnya.
d. Seorang kepala sekolah negeri melakukan
berbagai macam pungutan kepada siswanya dengan dalih peningkatan kualitas,
padahal sudah memperoleh aneka jenis bantuan pemerintah (BOS, BOM, BKSM, dan
lain sebagainya), bahkan sampai mencekik leher para orang tua murid yang jika
diteliti secara seksama ujung-ujungnya adalah untuk memperkaya diri sendiri dan
sangat bertentangan dengan niatan baik pemerintah yang ingin membebaskan
sekurang-kurangnya meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat (tidak salah
kalau masyarakat berkata :”lebih enak ketika jamannya Pak Harto, buku sekolah
tidak beli/paket, sekolah negeri tidak bayar, padahal dahulu tidak ada BOS,
BKSM, BOM, dll”).
e. Di mana-mana gedung sekolah roboh karena
kualitas bangunan tidak sesuai dengan standart yang ada karena dari hulu sampai
hilir telah terjadi penyunatan-penyunatan.
f.
Para
caleg/cabub/cagub dan calon-calon lain rela mengeluarkan ratusan juta rupiah
untuk menyuap calon pemilihnya, bahkan ada yang dengan menggunakan uang palsu.
g. Anggota dewan mau mengesahkan Anggaran,
peraturan dan sebagainya kalau ada uang gedognya.
h. Dan lain sebagainya yang tidak cukup ditulis
pada tulisan ini, sejuta cara penghuni negeri ini melakukan KKN dan sudah pasti
kita dapat menjumpai di setiap tempat di negeri ini di kantor, di pasar, di
jalan raya, di sawah, bahkan di hutan dan di tengah laut sekalipun.
i.
Sebagai bagian
dari masyarakat negeri ini yang amat sangat mungkin juga termasuk salah satu
pelaku didalamnya, merasa prihatin dan terpanggil untuk memberikan sumbangan
saran dan pemikiran kepada pemerintah dan siapa saja yang berkenan untuk
bersama-sama meminimalisir terjadinya KKN di negeri ini, agar negeri kita
tercinta ini menjadi negeri yang baldatun toyyibatun warobbun ghofuurun seperti
yang dicita-citakan para pendiri republik ini.
Gambaran diatas memang paradoks dengan kondisi
penduduk negeri ini yang terkenal agamis bahkan merupakan Negara berpenduduk
muslim terbesar di dunia, semua pejabat, calon pejabat, rakyat
menggembar-gemborkan pemberantasan KKN yang katanya warisan dari orde baru
namun kenyataan mungkin sekarang lebih parah dari yang terjadi pada masa orde
baru ( contoh kecil , di masa orde baru tidak ada sekolah negeri yang membayar
bahkan buku pelajaran pun dipinjami/tidak beli ). Sebuah pekerjaan besar yang
harus kita selesaikan bersama dengan pemerintah terutama presidennya yang punya
kemauan keras untuk memberantas KKN di negeri ini.
Ada beberapa hal menurut penulis yang menjadi
penyebab kenapa pemberantasan KKN sulit untuk dilaksanakan, diantaranya :
a. Hukum dan para penegak hukumnya di negeri ini
masih dapat dibeli.
b. Hukum Negara dimana saja pasti memiliki
kelemahan dan kekurangan ( contoh orang mencuri, baru dikatakan pencuri kalau
ketahuan dan ada saksinya, seseorang akan aman dari tuduhan korupsi kalau dapat
menunjukkan bukti-bukti pembelanjaan walaupun itu direkayasa ).
c. Banyaknya pelaku pelanggaran yang jika semua
harus ditindak pasti penjara tidak akan muat dan bisa dikatakan pasti
kantor-kantor pemerintah akan sepi ditinggal penghuni masuk bui,
sekolah-sekolah akan tanpa kendali karena kepala sekolah masih diadili,
sehingga dengan dalih penanganan diprioritaskan pada kasus yang besar dahulu
padahal itu tidak lain karena penanganan KKN yang masih setengah hati.
d. Segi finansial maupun terjadinya perubahan
kearah positif.
e. Perlakuan hukuman yang tidak setimpal dengan
pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak dapat menimbulkan efek jera, baik bagi
si pelaku atau orang yang akan melakukan.
f.
Semakin lemahnya
hukum adat yang berlaku di masyarakat, kalau dahulu orang tidak banyak yang
memahami hukum tetapi hukum adat dan norma yang berlaku di masyarakat itu
sendiri dapat dijadikan pijakan hukum mereka bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (contoh ada cerita yang berkembang di masyarakat pelaku rentenir yang
ketika meninggal dunia makamnya tidak muat dan lain sebagainya padahal itu
tidak kejadian sebenarnya melainkan betapa jeleknya di mata masyarakat
seseorang yang melanggar hukum).
g. Pejabat pemerintah baik eksekutif maupun
legislatif tidak memberikan contoh yang baik terhadap pelaksanaan hukum, mereka
sendiri yang membuat mereka pula yang melanggarnya.
h. Hilangnya rasa kasih sayang, rasa senasib
seperjuangan, sebangsa dan setanah air yang dikarenakan rendahnya rasa
nasionalisme. Kalau dahulu orang berpikir apa yang dapat kusumbangkan buat
negeri ini, sekarang orang banyak yang berpikir apa yang aku dapatkan dari
negeri ini, bahkan yang lebih parah lagi orang-orang sekarang merasa paling
berjasa paling memikirkan negeri ini padahal mereka tidak segan-segannya
merusak negeri yang direbut dari tangan penjajah dengan cucuran keringat, air
mata dan darah dengan mengorbankan harta benda dan nyawa.
i.
Rakus, gila dunia
dan lupa akhirat, sehingga menghalalkan segala cara hal ini disebabkan
rendahnya kadar keimanan seseorang. Tidak sedikit dari mereka mempunyai
semboyan ”Wal Kedual , mbuh Watu mbuh Ungkal, mbuh Keloso mbuh Bantal, mbuh
Sepatu mbuh Sandal, mbuh Celono mbuh Suwal, mbuh Ulo mbuh Kadal, mbuh Beton
mbuh Aspal, mbuh Perahu mbuh Kapal, mbuh Nuklir mbuh Rudal, mbuh Haram mbuh
halal, pokok kontal yo diuntal”. Jika kita mau jujur rakus dan gila dunia
inilah yang merupakan sumber terjadinya segala macam penyimpangan dan
pelanggaran yang pada akhirnya menjadi sumber malapetaka di muka bumi ini.
j.
Hukum halal dan
haram semakin dibikin rancau dan tidak jelas. Sudah jelas-jelas menyuap
dibilangnya hadiah; sudah jelas-jelas korupsi dikatakan laba proyek;
jelas-jelas tidak tahu dari mana asalnya uang, ulama’ pun mau menerimanya.
k. Urusan pemberantasan KKN masih hanya
dibebankan pada Negara, kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam upaya
menghilangkan KKN setidaknya mengurangi belum nampak kelihatan bahkan
kecenderungan menyepakati.
Ada beberapa alternatif yang mungkin dapat
diambil sebagai solusi disamping cara-cara yang sudah dilakukan pemerintah
selama ini agar negeri ini terbebas atau sekurang-kurangnya mengurangi
terjadinya pelanggaran KKN, adapun cara yang dapat ditempuh diataranya :
a. Melalui Pendekatan Kekuasaan.
b. Mencanangkan dan membuat tahun gerakan sadar
nasional atau tobat nasional dari KKN atau sejenisnya yang melibatkan seluruh
komponen bangsa.
c. Membuat gerakan taubat nasional, hal ini
dilandasi oleh :
1) Sadar atau tidak, sedikit atau banyak kita
seluruh bangsa ini pernah melakukan KKN baik langsung maupun tidak
langsung/menikmati hasil KKN yang dilakukan oleh orang lain.
2) Sadar atau tidak, kita seluruh bangsa ini
pernah tidak suka/membenci pada orang-orang yang telah berbuat KKN sehingga
seperti Hadits Rasulullah yang artinya lebih kurang : “Tidak akan mati
seseorang sebelum mengikuti perilaku orang-orang yang dibenci”.
3) Jika kondisi KKN di negeri ini yang sulit di
beratas merupakan Adzab Allah, maka salah satu jalan adalah bertaubat
kepada-Nya.
3. Mengadili
Mantan Presiden Soeharto dan Kroninya
4. Amandemen
Konstitusi
Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie,
adalah pertama, untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar
dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan
dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat, kedua, memperluas
partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi, ketiga
menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai
dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara
hukum, keempat menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara
demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and
balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara
yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan
jaman, kelima menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan
kewajiban negara memwujudkan kesejahteraan sosial mencerdaskan kehidupan
bangsa, menegakkan etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan, keenam,
melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi
eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, dan ketujuh,
menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai
dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara
Indonesia ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang
akan datang. MPR melalui alat kelengkapannya yaitu Badan Pekerja Majelis
menurut Husnie, telah berhasil melakukan empat kali perubahan terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan pertama diputuskan pada sidang Umum
MPR 1999 yang terdiri dari sembilan pasal yaitu pasal 5, 7, 9,13, 14, 17, 20
dan 21 yang mengatur tentang kekuasaan pemerintahan negara dan pembatasan masa
jabatan presiden serta pemberdayaan lembaga legeslatif yaitu DPR.
Tiga hal yang melandasi perubahan UUD 45
menurut Akbar adalah :
Pertama, para founding fathers menyadari bahwa UUD 45
merupakan konstitusi kilat. “Bung Karno dan Bung Hatta menyadari suatu hari
generasi penerus akan menyempurnakan UUD 45,” kata Akbar.
Kedua, pada prakteknya UUD 45 dijadikan alat
penguasa untuk melanggengkan pemerintahan yang pada akhirnya cenderung
sentralistik. “Pemerintah menggunakan untuk memperkuat kekuasaan kalau tidak
mau dibilang otoritarian,” lanjutnya.
Ketiga, tuntutan yang kuat dari rakyat kebanyakan
yang pada akhirnya sepakat untuk melakukan amandemen konstitusi.
Meski telah empat kali diamandemen, Akbar
menegaskan bahwa yang berubah hanyalah batang tubuh UUD 45, bukan Pembukaan UUD
45. “Pembukaan tidak boleh diubah karena disana termaktub pernyataan bentuk,
ideologi dan tujuan berbangsa bernegara,” tegasnya.
Menurut Akbar, Pembukaan UUD 45 adalah
fundamental karena memuat prinsip dasar negara yang telah disepakati bersama.
1) Hak mengeluarkan pendapat
2) Hak Angket : hak untuk menyelidiki kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah
3) Hak Interpelasi : hak untuk meminta penjelasan
pemerintah terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan
Selain ketiga hak di atas, anggota dewan juga
memiliki beberapa hak seperti hak budget, hak imunitas, hak protokoler, hak
legacy, dan hak-hak lainnya.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana yang dimaksud ayat (2). DPR mempunyai hak :
1) Meminta keterangan kepada Presiden;
2) Mengadakan penyelidikan;
3) Mengadakan perubahan alas rancangan undang‑undang;
4) Mengajukan pernyataan pendapat;
5) Mengajukan rancangan undang‑undang:
6) Mengajukan/menganjurkan seseorang untuk
jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang‑undangan;
7) Menentukan anggaran DPR.
Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud
ayat (3), yang pada hakekatnyamerupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga
mempunyai hak :
1) Mengajukan pertanyaan;
2) Protokoler;
3) Keuangan/administrasi.
Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul
Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu
hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang
legislasi.
Hak amandemen, hampir sama dengan hak
inisiatif, adalah hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan
daerah (Raperda).
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai
lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai
kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan
tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
5. Pencabutan
Dwi Fungsi TNI-POLRI
Ia adalah perwujudan dari sebuah sistem
penghisapan, dominasi, hegemoni, dan represi dari militer terhadap rakyat
Indonesia. Dwifungsi TNI/Polri sebenarnya membuat sebuah negara di dalam
negara, dengan mendirikan struktur Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Struktur
ini membuat militer dapat mengontrol kegiatan politik rakyat. Sebagai contoh,
aksi buruh dipastikan akan diintimidasi dengan aparat kodim terdekat. Aksi
petani pastilah akan diteror oleh koramil dan babinsa di wilayah tersebut.
Begitu juga dengan kaum miskin kota serta elemen-elemen rakyat lainnya.
Bahkan dalam UU Darurat/UU PKB terlihat jelas
sebenarnya peranan dari struktur ini. Struktur ini akan menjalankan
fungsi-fungsi negara selama keadaan darurat mulai dari fungsi hukum sampai
fungsi administrasi masyarakat. Dan dalam kenyataannya sehari-hari, tanpa harus
menyatakan keadaan darurat, militer sudah mengatur segala fungsi-fungsi negara.
Struktur birokrasi pemerintahan sampai struktur organisasi masyarakat RT/RW
sudah disusupi oleh perwira-perwira militer. Mulai dari Mendagri, Jaksa Agung,
Gubernur, Bupati, Lurah, Camat, sampai ketua RT/RW bahkan juga
direktur-direktur BUMN. Bahkan masuknya militer ke kekuasaan legislatif
(DPRD/DPR/MPR) sebenarnya tidak terlepas dari pola mereka masuk ke struktur
birokrasi tadi. Untuk mengontrol rakyat Indonesia. Kontrol inilah yang kemudian
menghambat proses demokratisasi. Rakyat menjadi hidup didalam satu nuansa
represi dan intimidasi.
Dimensi pertama dari pencabutan Dwi Fungsi
TNI/Polri adalah pembubaran struktur Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Dimensi
ini bertujuan untuk membebaskan rakyat dari satu represi dan intimidasi yang
kemudian akan memacu partisipasi dan kesadaran demokratik rakyat. Argumentasi
yang diberikan oleh militer bahwa strukturt ini dibutuhkan untuk menjaga
keamanan teritori jelas lemah karena secara riil pembentukkan struktur ini
justru untuk menyempurnakan alat-alat kekuasaan mereka. Apa yang harus
dilakukan untuk mengamankan teritori negara adalah pembentukan milisi-milisi
bela negara yang berbasis pada pengorganisasian perlawanan massa-rakyat.
Apabila TNI tetap bersikukuh pada pendiriannya dengan tetap mempertahankan Dwi
Fungsi TNI, maka keniscayaan pendelegitimasian TNI adalah hukum sejarah. Akan
tetapi, bila TNI menyerahkan fungsi dan peran sosial politiknya kepada sipil
sepenuh-penuhnya, dan berfungsi sebagai alat pertahanan semata, maka
pembentukan milisi bela negara adalah jalan yang terbaik.
Dimensi Kedua, Pembersihan lembaga-lembaga
ekstrayudisial seperti BIA, BAKIN atau BAIS dsb. Lembaga yang berada di luar
jangkauan kekuasaan kehakiman dan peradilan. Lembaga tersebut memiliki wewenang
yang sangat luar biasa. Ia dapat menangkap seseorang tanpa ada kejelasan hukum.
Bahkan tindakan-tindakan lembaga tersebut sering kali berbau kriminal seperti
penculikan dan pembunuhan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Lembaga ini
berfungsi melakukan teror dan penginterogasian terhadap orang-orang yang
memperjuangkan demokrasi dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, pembubaran
lembaga-lembaga ekstrajudisial menjadi dimensi kedua dari pencabutan Dwi Fungsi
TNI/Polri. Hal ini penting untuk mengembalikan prinsip trias politika yang
tegas dan penegakkan hukum yang konsisten.
Dimensi Ketiga adalah pembersihan militer dari
politik. Harus dipahami bahawa TNI/Polri adalah fungsi keamanan (TNI) dan
ketertiban (polisi) sehingga ia tidak perlu untuk masuk dalam percaturan
politik. Pentingnya Militer dibersihkan dari lapangan politik adalah untuk
tetap menjaga netralitas militer agar tidak kemudian berpihak pada kekuatan
politik lain selain kekuatan politik rakyat. Posisi militer yang menjadi tiang
penyangga pada masa Rejim Orde Baru yang berlumuran darah tampaknya cukup
menjadi contoh tentang pentingnya militer keluar dari gelanggang politik.
Dimensi Keeempat adalah penghentian dan
penyitaan aset-aset ekonomi militer. Seperti dijelaskan diatas, penguasaan
militer atas aset-aset ekonomi (dalam bahasa kasarnya :militer berbisnis)
akhirnya mendorong miter untuk masuk dalam kekuasaan karena penguasaan ekonomi
tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan. Penyitaan aset-aset ekonomi ini kemudian
diserahkan pada negara untuk dikelola. Penyitaan dan penghentian praktek bisnis
militer ini tentunya harus dengan prasyarat bahwa ada jaminan kesejahteraan
minimum bagi para prajurit (yang kemudian menahan keinginan militer untuk
berbisnis) dan anggaran militer yang cukup oleh negara.
Dimensi terakhir adalah Penegakan hukum dan
HAM bagi para perwira militer pelanggarnya. Seperti diungkapkan dimuka bahwa
demokrasi memiliki aturan-aturan prinsipil dalam pembangunannya yang salah
satunya adalah penegakkan Hak Asasi Manusia, maka penegakkan hukum merupakan
unsur penting bagi pembangunan demokrasi. Tidak dapat disangkal lagi bahwa
militer Indonesia memiliki peran yang cukup besar atas penindasan yang diterima
oleh rakyat Indonesia selama puluhan tahun. Pertanggungjawaban secara hukum,
politik dan sejarah adalah satu-satunya jalan bagi militer untuk dapat diterima
kembali di masyarakat.
Prinsip dari pencabutan Dwi fungsi TNI/Polri
adalah menempatkan posisi militer sebagai militer yang profesional dan
sekaligus sebagai militer rakyat yang artinya militer yang patuh pada
prinsip-prinsip demokarsi kerakyatan.
6. Pemberian Otonomi
Daerah Seluas – Luasnya
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi
daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang
tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan
mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil
manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih
mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat
umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan
desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga
kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan
semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah
adalah sebagai berikut :
1) Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat yang semakin baik.
2) Pengembangan kehidupan demokrasi.
3) Keadilan.
4) Pemerataan.
5) Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat
dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6) Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7) Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
C.
Menjelaskan Situasi / Faktor - Faktor Penyebab Terjadinya Reformasi (Mantan Presiden Soeharto Yang
Otoriter Terselubung-KKN-Krismon-Krisis-Krisis
Kepercayaan)
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional.Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan
Gerakan
reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi
kehidupan.Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor
yang mendorong lahirnya gerakan reformasi.Bahkan, krisis kepercayaan telah
menjadi salah satu indikator yang menentukan.Reformasi dipandang sebagai
gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh
rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan reformasi tersebut.
Dengan
semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan
nasional sebagai langkah awal menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan
makmur.Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.Indoenesia harus dipimpin oleh
orang yang memiliki kepedulian terhadap kesulitan dan penderitaan rakyat. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang Reformasi di
Indonesia.
1.
Sejarah Awal Lahirnya Reformasi
Reformasi
merupakan suatu perubahan catatan
kehidupan lama catatanan
kehidupan baru yang lebih baik.Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu
gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaruan, terutama
perbaikan tatanan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial[2].
Dengan demikian, reformasi telah memiliki formulasi atau gagasan tentang
tatanan kehidupan baru menuju terwujudnya Indonesia baru.
Persoalan
pokok yang mendorong atau menyebabkan lahirnya reformasi adalah kesulitan warga
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Harga-harga sembilan bahan pokok
(sembako), seperti beras, terigu, minyak goreng, minyak tanah, gula, susu,
telur, ikan kering, dan garam mengalami kenaikan yang tinggi. Bahkan, warga
masyarakat harus antri untuk membeli sembako itu.
Sementara,
situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia semakin tidak menentu dan tidak
terkendali. Harapan masyarakat akan perbaikan politik dan ekonomi semakin jauh
dari kenyataan. Keadaan itu menyebabkan masyarakat Indonesia semakin kritis dan
tidak percaya terhadap pemerintahan Orde Baru.
Pemerintahan
Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam
kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Oleh
karena itu, tujuan lahirnya reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Kesulitan masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan
reformasi.Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32
tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita Orde
Baru[3].Pada
awal kelahirannya tahun 1966, Orde Baru bertekad untuk menata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945[4].
Namun dalam
pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan penyimpangan terhadap
nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang
sangat merugikan rakyat kecil.Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan
legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu
melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan
reformasi, seperti berikut ini :
a. Krisis
Politik
Krisis politik
yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik
pemerintahan Orde Baru.Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan
Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi
Pancasila.Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan
Presiden Suharto dan kroni-kroninya.Artinya, demokrasi yang dilaksanakan
pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi
rekayasa.
Dengan
demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti dari rakyat, olehrakyat, dan untuk
rakyat, melainkan demokrasi yang berarti dari penguasa, olehpenguasa, dan untuk
penguasa.Pada masa Orde Baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu adanya
tekanan yang kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang
berpikir kritis. Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di antaranya :
1) Setiap orang
atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan
subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2) Pelaksanaan
Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3) Terjadinya
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak
memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
4) Pelaksanaan
Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi
dalam pemerintahan.
5) Terciptanya
masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi
presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapipemilihan itu merupakan hasil rekayasa
dan tidak demokratis.
b. Krisis
Hukum
Rekayasa-rekayasa
yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak terbatas pada bidang politik.Dalam
bidang hukumpun, pemerintah melakukan intervensi.Artinya, kekuasaan peradilan
harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk
melayani masyarakat dengan penuh keadilan.
Bahkan, hukum
sering dijadikan alat pembenaran para penguasa.Kenyataan itu bertentangan
dengan ketentuan pasa 24 UUD 1945 yanf menyatakan bahwa‘kehakiman memiliki
kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif)’.
c. Krisis
Ekonomi
Krisis moneter
yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi
perkembangan perekonomian Indonesia.Ternyata, ekonomi Indonesia tidak mampu
menghadapi krisis global yang melanda dunia.Krisis ekonomi Indonesia diawali
dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.Pada
tanggal 1 Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.00 menjadi Rp
2,603.00 per dollar Amerika Serikat.
Pada bulan
Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi
Rp 5,000.00 per dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus
melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp 16,000.00 per dollar Krisis
ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi,
seperti :
1) Hutang luar
negeri Indonesia yang
sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu
bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap
upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.
2) Industrialisasi,
pemerintah Orde Baru ingin menjadikan negara RI sebagai negara industri.
Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia.Masyarakat
Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang
sangat rendah (rata-rata).
3) Pemerintahan
Sentralistik, pemerintahan Orde Baru sangat sentralistik sifatnya
sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan
pemerintah pusat sangat menentukan dan pemerintah daerah hanya sebagai
kepanjangan tangan pemerintah pusat.
d. Krisis
Sosial
Krisis
politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis
sosial.Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan
terjadinya konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama.Semua itu
berakhir pada meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah.
Ketimpangan
perekonomian Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis
sosial.Pengangguran, persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga
sembako, rendahnya daya beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan
terhadap krisis sosial.
e. Krisis
Kepercayaan
Krisis
multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto.Ketidakmampuan pemerintah
dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum
dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada
rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan.
2.
Kronologi Peristiwa Reformasi
Secara garis
besar, kronologi gerakan reformasi dapat dipaparkan sebagai berikut :
a. Sidang Umum
MPR (Maret 1998) memilih Suharto dan B.J. Habibie sebagai Presiden dan Wakil
Presiden RI untuk masa jabatan 1998-2003. Presiden Suharto membentuk dan
melantik Kabinet Pembangunan VII.
b. Pada bulan Mei
1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi
dan aksi keprihatinan yang menuntut penurunan harga barang-barang kebutuhan
(sembako), penghapusan KKN, dan mundurnya Suharto dari kursi kepresidenan.
c. Pada tanggal
12 Mei 1998, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta telah
terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan empat orang mahasiswa
(Elang Mulia Lesmana, Hery Hartanto, Hafidhin A. Royan, dan Hendriawan Sie)
tertembak hingga tewas dan puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka.
Kematian empat mahasiswa tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan
kalangan kampus untuk menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
d. Pada tanggal
13-14 Mei 1998, di Jakarta dan sekitarnya terjadi kerusuhan massal dan
penjarahan sehingga kegiatan masyarakat mengalami kelumpuhan. Dalam peristiwa
itu, puluhan toko dibakar dan isinya dijarah, bahkan ratusan orang mati
terbakar[8].
e. Pada tanggal
19 Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan
sekitarnya berhasil menduduki gedung MPR/DPR.
f.
Pada saat yang bersamaan, tidak kurang
dari satu juta manusia berkumpul di alun-alun utara
Keraton Yogyakarta untuk menghadiri pisowanan agung, guna mendengarkan maklumat
dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII.
g. Pada tanggal
19 Mei 1998, Harmoko sebagai pimpinan MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi
‘anjuran agar Presiden Suharto mengundurkan diri.
h. Pada tanggal
20 Mei 1998, Presiden Suharto mengundang tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh
masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam rangka membentuk Dewan Reformasi
yang akan diketuai oleh Presiden Suharto.
i.
Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 di
Istana Negara, Presiden Suharto meletakkan jabatannya sebagai Presiden RI di
hadapan Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Agung. Berdasarkan pasal 8 UUD
1945, kemudian Suharto menyerahkan jabatannya kepada Wakil Presiden B.J.
Habibie sebagai Presiden RI.Pada waktu itu juga B.J. Habibie dilantik menjadi
Presiden RI oleh Ketua MA.
Demonstrasi
bertambah gencar dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah
mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei
1998.Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa
tuntutan, seperti
:
1) Adili Suharto
dan kroni-kroninya,
2) Laksanakan
amandemen UUD 1945,
3) Penghapusan
Dwi Fungsi ABRI,
4) Pelaksanaan
otonomi daerah yang seluasluasnya,
5) Tegakkan
supremasi hukum,
6) Ciptakan
pemerintahan yang bersih dari KKN.
3. Kebijakaan Dan Kepemimpinan
Presiden Habibie, Gus Dur, Megawti, Dan Susilo Bambang Yudhayono
a. Presiden Prof. Dr.
Bacharuddin Jusuf Habibie
Tanggal 21 Mei 1998, ProfDr.
Bacharuddin Jusuf Habibie, terpilih menjadi Presiden ke 3 Indonesia, dalam
waktu singkat masa pemerintahannya, B J Habibie menunjukan prestasi kerjanya
yang sangat menakjubkan. Berhasil menyelamatkan krisis moneter dan melengkapi
lahirnya Bank Mu’amalah pada masa Presiden Soeharto, dengan ditambahkan Bank
Syariah. Hal ini sebagai pertanda Presiden Prof. Dr. Bacharuddin Jusuf Habibie, tidak dapat diragukan juga
kedekatannya dengan Ulama dan Santri, apalagi sebagai pendiri Ikatan
Cendikiawan Muslim Se-Indonesia, ICMI yang pertama di Malang.
Keberhasilan menciptakan Pesawat CN 35
yang mampu melakukan short
take off and landing, hanya 400 meter, merupakan prestasi tanpa tanding, di
kelasnya di dunia. Diikuti dengan penciptaan Air Bus 600 yang tercepat di
dunia. Selain itu juga, telah merancang pesawat terbang yang tercepat di dunia,
diumumkan oleh B.J. Habibie sejak awal pembentukan ICMI di Malang, suatu
pesawat sipil dengan kecepatan jarak Jakarta NewYork hanya empat jam. Tentu, prestasi ini
sangat mencemaskan eksistensi negara industri pesawat terbang, terutama dari
negara adikuasa Barat. Sampai kini, pesawat produk dari Barat sekalipun, jarak
Jakarta – Jeddah ditempuh selama delapan jam.
Tambahan lagi, di bidang persenjataan,
PINDAD yang dipimpin oleh Presiden Prof. Dr. B.J Habibie, mampu menciptakan senjata
yang mempunyai jarak tembak 1.000 meter dan sangat akurat. Senjata produk
barat, hanya mampu 750 meter jarak tembaknya. Senjata produk PINDAD melampaui
produk pabrik senjata dari Barat.
Pribadi Presiden Prof. Dr. B.J Habibie dengan kemampuan teknologinya
yang tinggi prestasinya, belum pernah dimiliki oleh seorangpun dari Presiden
Amerika Serikat Walaupun telah merdeka sejak 1775 hingga 2008 M dan terjadi
pergantian 86 Presiden. Demikian pula negara barat lainnya, tidak mempunyai
seorangpun Kepala Negarayang memiliki kemampuan menciptakan teknologi pesawat
terbang baru. Andaikata rancangan pesawatnya dapat terwujud maka Indonesia akan
menjadi negara yang memiliki kekuatan dirgantara yang luar biasa.
Ketika Habibie mengganti Soeharto
sebagai presiden tanggal 21 Mei 1998, ada lima isu terbesar yang harus
dihadapinya, yaitu :
1) masa depan Reformasi;
2) masa depan ABRI;
3) masa depan daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dari Indonesia;
4) masa depan Soeharto, keluarganya, kekayaannya
dan kroni-kroninya; serta
5) masa depan perekonomian dan
kesejahteraan rakyat.
Berikut ini beberapa kebijakan yang
berhasil dikeluarkan B.J. Habibie dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi
dari masyarakat.
1) Kebijakan dalam bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa
Orde Baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini
tiga undang-undang tersebut.
a) UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai
Politik.
b) UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Umum.
c) UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan
dan Kedudukan DPR/MPR.
2) Kebijakan dalam bidang ekonomi Untuk
memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan,
pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya
pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
3) Kebebasan menyampaikan pendapat dan
pers Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali.
Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan
dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada
pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga
diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara
menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP).
4) Pelaksanaan Pemilu Pada masa
pemerintahan Habibie, berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai
dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai
politik. Keberhasilan lain masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian
masalah Timor Timur. Usaha Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia
mendapat respon. Pemerintah Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak
pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30
Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut
menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat
itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur
mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan
presidennya yang pertama Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.
b. K.H. Abdurrahman Wahid
Apalagi dibawah pimpinan K.H. Abdurrahman
Wahid, 23 Oktober 1999, Sabtu Legi, 13 Rajab 1420, hingga 22 Juli 2001, Ahad
Wage, 1 Jumadi Awal 1422, terjadi goncangan situasi nasional di berbagai
bidang, tak dpat dielakan. Dampaknya, masa pemerintahan Presiden K.H.
Abdurrahman Wahid sangat pendek.
Pada pemilu yang diselenggarakan pada
1999 (lihat: Pemilu 1999), partai PDI-P pimpinan Megawati Soekarnoputri
berhasil meraih suara terbanyak (sekitar 35%). Tetapi karena jabatan presiden
masih dipilih oleh MPR saat itu, Megawati tidak secara langsung menjadi
presiden. Abdurrahman Wahid, pemimpin PKB, partai dengan suara terbanyak kedua
saat itu, terpilih kemudian sebagai presiden Indonesia ke-4. Megawati sendiri
dipilih Gus Dur sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid
diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh,
Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang
oleh MPR/DPR.
Selain itu, di bawah Presiden K.H.
Abdurrahman Wahid, dalam upayanya menarik kembali wiraniagawan Cina yang
eksodus dari Indonesia, dengan cara menghidupkan kembali Kong Fu Tsu. Dengan
cara ini, diharapkan proses pembauran Bangsa atau hubungan etnis Cina –
Non-Pribumi dengan etnis Indonesia – Pribumi lainnya, akan semakin akrab.
IAIN di ubah menjadi UIN dengan
membuka fakultas dan jurursan yang sama dengan fakultas dan jurusan yang
dikelola oleh perguruan tinggi dari Diknas. Dengan demikian, alumni pendidikan
yang diselenggarakan Departemen Agama, dapat bekerja ke departemen manapun.
Institut Keguruan Ilmu Pendidikan IKIP berubah menjadi Universitas Pendidikan
Indonesia – UPI.
Selain itu, kepolisian tidak lagi
menjadi satu kesatuan dengan ABRI. Kepolisian bertanggung jawab atas keamanan
dalam negeri Indonesia. Kementrian penerangan dan kementrian sosial ditiadakan.
Sedangkan Departemen Agama yang pernah diusulkan oleh Rasuna Said dari kelompok
komunis Tan Malaka, agar dibubarkan, tetap dipertahankan oleh Presiden K.H.
Abdurrahman Wahid. Barangkali karena eksistensi Departemen Agama secara
historis dirintis awalnya oleh ayahnya, Wachid Hasjim.
Pada 29 Januari 2001, ribuan
demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri
dengan tuduhan korupsi. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu
mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati
Soekarnoputri.Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati secara
resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5.
c. Presiden Megawati
Soekarnopoetri
Pembaharuan yang dilaksanakan secara
drastis, menimbulkan kesulitan yang besar. Berakhirlah masa kepresidenan K.H.
Abdurrahman Wahid. Akhirnya, sidang DPR-MPR memutuskan, mengangkat Wakil
Presiden Megawati menjadi presiden, 23 Juli 2001.
Kebijakan Presiden Megawati
diantaranya :
1)
Memilih dan Menetapkan
Ditempuh dengan meningkatkan kerukunan
antar elemen bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan. Upaya ini terganggu
karena peristiwa Bom Bali yang mengakibatkan kepercayaan dunia internasional
berkurang.
2)
Membangun tatanan politik yang baru
Diwujudkan dengan dikeluarkannya UU
tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan pemilihan presiden dan
wapres.
3)
Menjaga keutuhan NKRI
Setiap usaha yang mengancam keutuhan
NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso. Hal tersebut
diberikan perhatian khusus karena peristiwa lepasnya Timor Timur dari RI.
4)
Melanjutkan amandemen UUD 1945
Dilakukan agar
lebih sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.
5)
Meluruskan otonomi daerah
Keluarnya UU tentang otonomi daerah
menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaan otonomi daerah. Karena
itu, pelurusan dilakukan dengan pembinaan terhadap daerah-daerah. Tidak ada
masalah yang berarti dalam masa pemerintahan Megawati kecuali peristiwa Bom
Bali dan perebutan pulau Ligitan dan Sipadan.
d.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Demikian pula kehidupan lingkungan
pesantren, melahirkan putra-putra terhormat bagi nusa dan bangsa. Lingkungan
keluarga Pondok Pesantren Termas Pacitan Keresidenan Madiun, melahirkan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Demikian pula, Wakil presiden Jusuf Kalla
terlahir dari lingkungan kehidupan Pesantren di Makasar sebagai daerah pengaruh
Waliullah Syech Yusuf.
Dengan adanya pergantian sistem
pemilihan langsung untuk Pemilu Presiden, pasangan Megawati – Hasyim Muzadi,
PDIP-NU gugur karena hanya memperoleh 42.833.652 suara atau 39,09%. Sedangkan
Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla, Partai Demokrat – Partai Golkar,
memperoleh suara rakyat mencapai jumlah 66.731.944 suara atau 60.91%.
Susilo Bambang Yudhoyono- SBY diangkat
resmi sebagai Presiden RI, dan Mohamad Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden, pada
20 Oktober 2004, untuk periode kepresidenan 2004-2009 M. Untuk kedua kalinya,
Presiden dari TNI AD.
Kebijakan Presiden Ssusilo Bambang
Yudhayono diantaranya
1) Anggaran pendidikan ditingkatkan
menjadi 20% dari keseluruhan APBN.
2) Konversi minyak tanah ke gas.
3) Memberikan BLT (Bantuan Langsung
Tunai).
4) Pembayaran utang secara bertahap
kepada badan PBB.
5) Buy back saham BUMN
6) Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah)
bagi rakyat kecil.
7) Subsidi BBM.
8) Memudahkan investor asing untuk
berinvestasi di Indonesia.
9) Meningkatkan sektor pariswisata dengan
mencanangkan "Visit Indonesia 2008".
10) Pemberian bibit unggul pada petani.
11) Pemberantasan korupsi melalui KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi).
Masalah yang ada :
1) Masalah pembangunan ekonomi yang ala
kadarnya sangat memperihatinkan karena tidak tampak strategi yang bisa membuat
perekonomian Indonesia kembali bergairah. Angka pengangguran dan kemiskinan
tetap tinggi.
2) Penanganan bencana alam yang datang
bertubi-tubi berjalan lambat dan sangat tidak profesional. Bisa dipahami bahwa
bencana datang tidak diundang dan terjadi begitu cepat sehingga korban kematian
dan materi tidak terhindarkan. Satu-satunya unit pemerintah yang tampak efisien
adalah Badan Sar Nasional yang saat inipun terlihat kedodoran karena sumber
daya yang terbatas. Sementara itu, pembentukan komisi dll hanya menjadi
pemborosan yang luar biasa.
3) Masalah kepemimpinan SBY dan JK yang
sangat memperihatinkan. SBY yang ‘sok’ kalem dan berwibawa dikhawatirkan
berhati pengecut dan selalu cari aman, sedangkan JK yang sok profesional
dikhawatirkan penuh tipu muslihat dan agenda kepentingan kelompok. Rakyat
Indonesia sudah melihat dan memahami hal tersebut. Selain itu, ketidakkompakan
anggota kabinet menjadi nilai negatif yang besar.
4) Masalah politik dan keamanan cukup
stabil dan tampak konsolidasi demokrasi dan keberhasilan pilkada Aceh menjadi
catatan prestasi. Namun, potensi demokrasi ini belum menghasilkan sistem yang
pro-rakyat dan mampu memajukan kesejahteraan bangsa Indonesia. Tetapi malah
mengubah arah demokrasi bukan untuk rakyat melainkan untuk kekuatan kelompok.
5) Masalah korupsi. Mulai dari dasar
hukumnya sampai proses peradilan, terjadi perdebatan yang semakin mempersulit
pembersihan Republik Indonesia dari koruptor-koruptor perampok kekayaan bangsa
Indonesia. Misalnya pernyataan JK yang menganggap upaya pemberantasan korupsi
mulai terasa menghambat pembangunan.
6) Masalah politik luar negeri. Indonesia
terjebak dalam politk luar negeri ‘Pahlawan Kesiangan’. Dalam kasus Nuklir
Korea Utara dan dalam kasus-kasus di Timur Tengah, utusan khusus tidak
melakukan apa-apa. Indonesia juga sangat sulit bergerak diantara kepentingan
Arab Saudi dan Iran. Selain itu, ikut serta dalam masalah Irak jelas merupakan
dikte Amerika Serikat yang diamini oleh korps Deplu. Juga desakan peranan
Indonesia dalam urusan dalam negeri Myanmar akan semakin menyulitkan Indonesia
di masa mendatang. Singkatnya, Indonesia bukan lagi negara yang bebas dan aktif
karena lebih condong ke Amerika Serikat.
D.
OPINI
Pemerintahan orde baru jatuh dan
muncul era reformasi. Namun reformasi dan keterbukaan tidak diikuti dengan
suasana tenang, aman, dan tentram dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah seperti Kalimantan
Barat. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh masalah-masalah sosial, ekonomi
dan agama.
Rakyat sulit membedakan apakah sang
pejabat bertindak sebagai eksekutif atau pimpinan partai politik karena adanya
perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat
berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya.
Banyak kasus muncul ke permukaan yang
berkaitan dengan pemberian batas yang tegas pada teritorial masing-masing
wilayah, seperti penerapan otonomi pengelolaan wilayah pengairan.
Pemerintah tidak lagi otoriter dan
terjadi demokratisasi di bidang politik (misalnya: munculnya parpol-parpol
baru), ekonomi (misalnya: munculnya badan-badan umum milik swasta, tidak lagi
melulu milik negara), dan sosial (misalnya: rakyat berhak memberikan tanggapan
dan kritik terhadap pemerintah).
Peranan militer di dalam bidang
politik pemerintahan terus dikurangi (sejak 2004, wakil militer di MPR/DPR
dihapus).
Reformasi
merupakan gerakan moral untuk menjawab ketidak puasan dan keprihatinan atas
kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan social :
1) Reformasi
bertujuan untuk menata kembali kehidupan berma-sayarakat, berbangsa, dan
bernegara yang lebih baik berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.
2) Dengan
demikian, hakikat gerakan reformasi bukan untuk menjatuhkan pemerintahan orde
baru, apalagi untuk menurunkan Suharto dari kursi kepresidenan.
3) Namun, karena
pemerintahan orde baru pimpinan Suharto dipandang sudah tidak mampu mengatasi
persoalan bangsa dan negara, maka Suharto diminta untuk mengundurkan secara
legawa dan ikhlas demi perbaikan kehidupan bangsa dan negara Indonesia di masa
yang akan datang
Gerakan
reformasi merupakan sebuah perjuangan karena hasil-hasilnya tidak dapat
dinikmati dalam waktu yang singkat.Hal ini dapat dimaklumi karena gerakan
reformasi memiliki agenda pembaruan dalam segala aspek kehidupan.
Oleh karena itu, semua agenda reformasi tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dalam waktu yang singkat. Agar agenda reformasi dapat dilaksanakan dan berhasil dengan baik, maka diperlukan strategi yang tepat, seperti:
1) Menetapkan
prioritas, yaitu menentukan aspek mana yang harus direformasi lebih dahulu dan
aspek mana yang direformasi kemudian.
2) Melaksanakan
kontrol agar pelaksanaan reformasi dapat mencapai tujuan dan sasaran secara
tepat.
DAFTAR PUSTAKA :
Edward, Aspinall, 2000.
Titik Tolak Reformasi Hari-Hari Terakhir Presiden Soeharto. Yogyakarta: LkiS.
M. C. Ricklefs, 2001.
Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakrta: PT Serambi Ilmu Semesta.
E. Ramage, 2002.
Percaturan Politik Di Indonesia, Demokrasi, Islam Dan Ideologi Toleransi.
Yogyakarta: Matabangsa.
Sunanto,Musyrifah, 2005.
Sejarah Peradaban Islam Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hal.
Suryanegara, Ahmad
Mansur, 1998. Menemukan
Sejarah, cet. IV. Bandung: Mizan, hal. 2002.
Api Sejarah 2. Bandung: PT Salamadani Pustaka Semesta.
SUMBER LAIN :
http://www.katapengertian.com/2015/12/pengertian-dan-tujuan-gerakan-reformasi.html
http://mobelos.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-dan-definisi-reformasi.html
https://myrocketstar.wordpress.com/2012/09/24/6-tuntutan-reformasi-1998/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan
Mei 1998; Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas;http://semanggipeduli.com/
http://semanggipeduli.com/
http://tata-muhtadin.blogspot.co.id/2011/12/reformasi-di-indonesia.html
ekonominator memang yang terbaik sih, tapi gara-gara kerusuhan dan pembungkaman HAM banyak pelajar yang hengkang ke luar negeri dengan mencari info beasiswa untuk dapat mengganti kewarganegaraan
BalasHapus