Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari
nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup
bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang
hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara.
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum
serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa
Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan
maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945
merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat,
warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah
proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat
pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada lain
adalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam
pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam
garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
A. Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara
Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum
negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu
dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah
bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti
dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945
yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai
dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian
pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui,
dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam
pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya)
dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok
itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik
UUD 1945.
Jadi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara
teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam
pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila.
Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam
pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebut
dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis.hal ini
mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah
mengikat;mengikat perintah,mengikat lembaga negara dan lembaga masyarakat dan
juga mengikat semua Negara indonesia dimana saja dan setiap penduduk warga
indonesia.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturan
atau ketentuan-ketantuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum
dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya
undang-undang,peraturan pemerintah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijaksanaan
pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih
tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam
kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan
hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan
undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah
norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang
dasar.
Selain dari apa yang diuraykan dimuka dan
sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan
undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang
tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang
dasar 1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang
dasar 1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang
tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai
dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang
merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang
tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial,
kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri
memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan
terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang
disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
Penjelasan Tentang
Sila Pertama Sampai Sila Kelima
1.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembukaan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2, UUD
1945
Pasal 29
1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
pendudukan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agama dan kepercayaannya.
2.
Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27 ayat 1 dan
2,28, 30 dan 31 UUD 1945
Pasal 27
1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 30
1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.
2)
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Pasal 31
1)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
2)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
3.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1, 32, dan 36 UUD
1945
Pasal 1
1)
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
4.
Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/perwakilan
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (ayat 2), 2
(ayat 1 & 3), 37 UUD 1945
Pasal 1
1)
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 2
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
2)
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 37
1)
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
harus hadir.
2)
Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang hadir.
5.
Sila kelima, Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 23, 27, 28, 29,
31,33, dan 34 UUD 1945
Pasal 23
1)
Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan
tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
2)
Segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang.
3)
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang.
4)
Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan
undang-undang.
5)
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 27
1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 29
1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Pasal 31
1)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
2)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 33
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
B. Sistematika UUD 1945.
Negara adalah
suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai
kekuasaaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem poitik, yaitu pola
mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedangkan kekuasaan sendiri adalah hak
dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pembagian
kekuasaan pemerintah RI 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan atau yang
disebut sebagai Trias Poltiica. Trias Politica adalah suatu prinsip normatif
bahwa kekuasaan-kekuasaan yang baik, sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang
sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ajaran ini diajarkan oleh pemikir
Inggris John Locke dan pemikir Perancis Montesquieu. Menurut ajaran tersebut
dijelaskan bahwa sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga :
1) Badan Legislatif
Badan yang
bertugas membentuk Undang-Undang
2) Badan Eksekutif
Badan yang
bertugas melaksanakan Undang-Undang
3) Badan Yudikatif
Badan yang
bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, memeriksa, dan mengadili jika
terjadi hal-hal yang menyimpang .
Pembagian
kekuasaan pemerintahan dalam susunan ketatanegeraan menurut UUD 1945 adalah
bersumber pada susunan ketatanegaraan Indonesia asli yang dipengaruhi besar
oleh pikiran falsafah negara asing seperti Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan
As. Aliran itu oleh Indonesia diperhatikan sungguh-sungguh dalam penguasaan
ketatanegaraan ini, karena semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan
pemerintahan menurut konstitusi proklamasi. Di Indonesia pengaturan sistem
ketatanegaraan diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan
Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional
sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil
Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/Walikota, sampai tingkat
RT. Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara
dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem
demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan
bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat. Pada kurun
waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan
(amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa
implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem
ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang
ada.
C. Sebelum
Amandemen UUD 1945
Sebelum
diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga-lembaga tertinggi negara,
serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. UUD 1945 merupakan hukum
tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga
Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power )
kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA),
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun
kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi
negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan
negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD
1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut
berubah.
2. MPR
Sebelum
perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga
tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power ). karena
“kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah
“penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN,
mengangkat presiden dan wakil presiden.
3. Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung (MA) adalah lembaga
tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi dan
bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara.
4. BPK
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga
tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Pasal
23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab
tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu
disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
5. DPR
Tugas
dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas
RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)],
Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)]. UUD 1945
tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran dan pengawasan.
6. Presiden
a.
Presiden memegang
posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak
“neben” akan tetapi “untergeordnet”.
b.
Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and
responsiblity upon the president).
c.
Presiden selain
memegang kekuasaan eksekutif (executive power ), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power ) dan kekuasaan yudikatif (judicative
power).
d.
Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
e.
Tidak ada aturan
mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
D. Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan
pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal- pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat
menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya
tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan
(staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan
presidensiil.
Sistem
ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan yaitu
sebagai Undang-Undang Dasar
merupakan hukum tertinggi dimana
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD 1945.
UUD 1945 memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga
negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yang meliputi Presiden, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
1. BPK
a.
Anggota BPK
dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
b.
Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
c.
Berkedudukan di
ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
d.
Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
2. MPR
a.
Lembaga tinggi
negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b.
Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
c.
Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN.
d.
Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden.
e.
Tetap berwenang
menetapkan dan mengubah UUD.
f.
Susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
3. DPR
a.
Posisi dan
kewenangannya diperkuat.
b.
Mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR
hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan
RUU.
c.
Proses dan
mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
d.
Mempertegas
fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
4. DPD
a.
Lembaga negara
baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
b.
Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c.
Dipilih secara
langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d.
Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
5. Presiden
a.
Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
b.
Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
c.
Membatasi masa
jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
d.
Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e.
Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan
DPR.
f.
Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai
pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
6. Kehakiman
a.
Mahkamah Agung
1)
Lembaga negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan
peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2)
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
3)
Di bawahnya
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
4)
Badan-badan lain
yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
b.
Mahkamah Konstitusi
1)
Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
2)
Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu
dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
3)
Hakim Konstitusi
terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan
pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari
3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif
DAFTAR PUSTAKA :
M,
Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.
Andriani Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Prof.Drs.H. Tama Sembiring, S.H,M.M. Maniur Pasaribu, S.H. Drs.H.Chairul
Arifin, M.M. 2012. Filsafat Dan Pendidikan Pancasila. Jakarta-Indonesia.
Dr. H .
Syahrial Syarbaini, M.A. 2011. Pendidikan Pancasila.
Setijo,panji.2008.Pendidikan Pancasila.Jakarta:Grasindo.
Winarno.2008.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Bumi
Aksara.
Budiardjo,
Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
Hidayat,
Kamarudin. 2000. Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani.Jakarta : ICCE
UIN Syarif Hidayatullah.
Purwanto,
Srijanti Rahman.2011. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta:
Salemba
SUMBER LAIN :
http://euforia-arisam.blogspot.com/2010/08/trias-politica.html?m=1 Di
unduh pada hari rabu, pukul 22.30 WIB
Tim MKU Pendidikan Pancasila Universitas Negeri
Surabaya
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia
http://iingwelano.blogspot.co.id/2014/12/tria-politika-pemerintahan-indonseia.html
http://www.mikirbae.com/2015/11/sistem-pemerintahan-demokrasi.html
http://a-k-a-r.blogspot.co.id/2015/10/sistematika-uud-1945-sebelum-dan.html
https://www.google.co.id/webhp?tab=mw&ei=cr8WWKKZLuGr6ATF-53QAw&ved=0EKkuCAUoAQ#q=pasal-pasal+dalam+batang+tubuh+UUD+1945+yang+merupakan+realisasi+dari+setiap+sila+Pancasila+(Ps+29+merupakan+realisasi+sila+1%2C+ps+31+realisasi+sila+II%2C+dsb.
Tq
BalasHapus