Rabu, 02 November 2016

PANCASILA - PASAL-PASAL DALAM BATANG TUBUH UUD 1945 YANG MERUPAKAN REALISASI DARI SETIAP SILA PANCASILA



Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara.

Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada lain adalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.

A.     Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945 
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.

Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.

Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.

Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.

Jadi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam pasal-pasal.

Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebut dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat lembaga negara dan lembaga masyarakat dan juga mengikat semua Negara indonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesia.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturan atau ketentuan-ketantuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.

UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan pemerintah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.

Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.

Selain dari apa yang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang dasar 1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945dalam pasal-pasalnya.

Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Penjelasan Tentang Sila Pertama Sampai Sila Kelima

1.      Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembukaan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2, UUD 1945
Pasal 29 
1)      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudukan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

2.      Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27 ayat 1 dan 2,28, 30 dan 31 UUD 1945
Pasal 27
1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30
1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2)      Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31
1)      Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

3.      Sila ketiga, Persatuan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1, 32, dan 36 UUD 1945
Pasal 1
1)      Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.

4.      Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/perwakilan
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (ayat 2), 2 (ayat 1 & 3), 37 UUD 1945
Pasal 1
1)      Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 2
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2)      Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 37
1)      Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2)      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
  
5.      Sila kelima, Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 23, 27, 28, 29, 31,33, dan 34 UUD 1945
Pasal 23
1)      Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2)      Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
3)      Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4)      Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5)      Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 27
1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29
1)      Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 31
1)      Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 33
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

B.      Sistematika UUD 1945.

Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem poitik, yaitu  pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedangkan kekuasaan sendiri adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pembagian kekuasaan pemerintah RI 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan atau yang disebut sebagai Trias Poltiica. Trias Politica  adalah suatu  prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang baik, sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ajaran ini diajarkan oleh pemikir Inggris John Locke dan pemikir Perancis Montesquieu. Menurut ajaran tersebut dijelaskan bahwa sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga :
1)      Badan Legislatif
Badan yang bertugas membentuk Undang-Undang
2)      Badan Eksekutif
Badan yang bertugas melaksanakan Undang-Undang
3)      Badan Yudikatif
Badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, memeriksa, dan mengadili jika terjadi hal-hal yang menyimpang .

Pembagian kekuasaan pemerintahan dalam susunan ketatanegeraan menurut UUD 1945 adalah bersumber pada susunan ketatanegaraan Indonesia asli yang dipengaruhi besar oleh pikiran falsafah negara asing seperti Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan As. Aliran itu oleh Indonesia diperhatikan sungguh-sungguh dalam penguasaan ketatanegaraan ini, karena semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi. Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/Walikota, sampai tingkat RT. Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.


C.      Sebelum Amandemen UUD 1945

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga-lembaga tertinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power ) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut :

1.      Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut berubah.

2.      MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super  Power ). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil  presiden.

3.      Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman  bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari  pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi  badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

4.      BPK 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang  peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

5.      DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara [pasal 23 (1)]. UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.

6.      Presiden
a.      Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
b.      Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
c.       Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power ), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power ) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
d.      Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
e.      Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa  jabatannya. 


D.     Sesudah Amandemen UUD 1945 

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal- pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan yaitu sebagai Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD 1945. UUD 1945 memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yang meliputi Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

1.      BPK 
a.      Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
b.      Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
c.       Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap  provinsi.
d.      Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

2.      MPR 
a.      Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b.      Menghilangkan supremasi kewenangannya.
c.       Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
d.      Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden.
e.      Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
f.        Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

3.      DPR 
a.      Posisi dan kewenangannya diperkuat.
b.      Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan  presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara  pemerintah berhak mengajukan RUU.
c.      Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
d.      Mempertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

4.      DPD
a.      Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
b.      Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c.       Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d.      Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang  berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

5.      Presiden
a.      Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara  pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
b.      Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
c.       Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
d.      Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan  pertimbangan DPR.
e.      Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan  pertimbangan DPR.
f.        Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu,  juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

6.      Kehakiman
a.      Mahkamah Agung
1)      Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2)      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
3)      Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
4)      Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

b.      Mahkamah Konstitusi
1)      Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the  guardian of the constitution).
2)      Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai  politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas  pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
3)      Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif

DAFTAR PUSTAKA :
M, Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.
Andriani Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Prof.Drs.H. Tama Sembiring, S.H,M.M. Maniur Pasaribu, S.H. Drs.H.Chairul Arifin, M.M. 2012. Filsafat Dan Pendidikan Pancasila. Jakarta-Indonesia.
Dr. H . Syahrial Syarbaini, M.A. 2011. Pendidikan Pancasila.
Setijo,panji.2008.Pendidikan Pancasila.Jakarta:Grasindo.
Winarno.2008.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Bumi Aksara.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hidayat, Kamarudin. 2000. Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani.Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Purwanto, Srijanti Rahman.2011. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Salemba


SUMBER LAIN :
Tim MKU Pendidikan Pancasila Universitas Negeri Surabaya
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia
http://iingwelano.blogspot.co.id/2014/12/tria-politika-pemerintahan-indonseia.html
http://www.mikirbae.com/2015/11/sistem-pemerintahan-demokrasi.html
http://a-k-a-r.blogspot.co.id/2015/10/sistematika-uud-1945-sebelum-dan.html
https://www.google.co.id/webhp?tab=mw&ei=cr8WWKKZLuGr6ATF-53QAw&ved=0EKkuCAUoAQ#q=pasal-pasal+dalam+batang+tubuh+UUD+1945+yang+merupakan+realisasi+dari+setiap+sila+Pancasila+(Ps+29+merupakan+realisasi+sila+1%2C+ps+31+realisasi+sila+II%2C+dsb.



1 komentar:

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...