Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan
Pengertian
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan adalah sistem nilai acuan,
kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai
yang dijadikan sebagai kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus sebagai
kerangka dalam menentukan arah/tujan bagi yang menyandangnya. Istilah Paradigma
awalnya dipakai dalam filsafat Ilmu Pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, sebagai
orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut yang menyatakan bahwa
ilmu di waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah
pandangan mendasar dari para ilmuwan atas pokok persoalan suatu cabang ilmu
pengetahuan. Tidak hanya dalam bidang ilmu pengetahuan, Paradigma berkembang
dan sering digunakan dalam bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Lalu
paradigma berkembang dengan pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Hal dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka acuan,
tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dapat
dikatakan bahwa paradigma berada pada posisi tinggi dan melaksanakan segala hal
dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya
nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan
tolok ukur sebagai segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di
Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa
Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal tersebut sesuai dengan kenyataan objektif mengenai Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, Sementara negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia, dengan demikian pancasila sebagai landasan dan tolak ukur dari penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Hal tersebut sesuai dengan kenyataan objektif mengenai Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, Sementara negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia, dengan demikian pancasila sebagai landasan dan tolak ukur dari penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai
dasar Pancasila dikembangkan dari hakikat manusia yang
menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Ciri-ciri kodrat manusia
sebagai makhluk monopluralis adalah sebagai berikut :
1) Susunan
kodrat manusia terdiri dari jiwa dan raga
2) Sifat
kodrat manusia sebagai individu sekaligus social
3) Kedudukan
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan
Jadi,
pembangunan nasional merupakan upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia
terdiri dari aspek jiaw, raga, pribadi, sosial dan aspek ketuhanan. Secara
singkat, pembangunan nasional merupakan upaya dalam peningkatan manusia secara
totalitas.
Pembangunan sosial wajib mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Sehingga pembangunan dilaksanakan dari berbagai bidang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yaitu sebagai berikut :
1) Bidang
Politik
2) Bidang
Ekonomi
3) Bidang
Sosial Budaya
4) Bidang
Pertahanan Keamanan
A.
Pengertian Paradigma
Istilah paradigma
pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas
Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa
ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Awalnya paradigma, berkembang dalam ilmu
pengetahuan terutama dalam ilmu filsafat. Paradigma memiliki persamaan kata
yakni sudut pandang, tolok ukur, dan kerangka pikiran yang mana di jadikan
dasar untuk memecahkan suatu masalah.
Secara luas, paradigma memiliki arti kata,
yakni :
1. Pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang
apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
2. Suatu asumsi – asumsi dasar dan asumsi –
asumsi teoretis yang umum, sehingga merupakan suatu sumber hukum – hukum,
metode, serta penerapan, dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan
sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Paradigma mengandung sudut pandang yang
menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan.
B.
Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma berarti nilai – nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar,
kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan oleh Negara Indonesia.
Secara filosofis, hakikat kedudukan pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam
segala aspek pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilai – nilai,
sila – sila pancasila.
C. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia (unsur jiwa) yang meliputi
aspek asal, rasa, dan kehendak.
Setiap sila pancasila merupakan kesatuan yang
sistematis yang dapat mengatur sistem etika dalam pengembangan IPTEK.
Sila
1 = KETUHANAN YANG MAHA ESA
§
IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang di temukan,
yang di ciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksudnya dan akibatnya.
Sila
2 = KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
§
IPTEK haruslah bersifat BERADAB !
§
IPTEK harus di dasarkan pada hakikat tujuan
demi kesejahteraan umat manusia, bukan kesombongan, bukan untuk kecongkakkan,
dan keserakahan manusia, tapi diabdikan untuk meningkatkan harkat dan martabat
manusia.
Sila
3 = PERSATUAN INDONESIA
§
IPTEK diarahkan demi kesejahteraan umat
manusia termasuk bangsa Indonesia.
§
IPTEK diharapkan mengembangkan rasa nasionalisme.
Sila
4 = KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN
PERWAKILAN.
§
IPTEK dikembangkan secara demokratis.
§
Seorang ilmuwan memiliki kebebasan untuk
mengembangkan IPTEK dan harus menghargai dan menghormati kebebasan orang lain,
dan memiliki sikap terbuka untuk dikritik dan di kaji ulang.
Sila
5 = KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
§
IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan
dalam kehidupan kemanusiaan, dalam hubungannya dengan sesama, Tuhan,
masyarakat, dan bangsa.
D.
Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
1.
Pancasila Sebagai Paradigma
Pengembangan bidang POLITIK
Pembangunan dan pengembangan bidang politik
harus mendasarkan pada :
a. Dasar ontologis manusia, yang didasarkan pada
kenyataan objektif dimana manusia adalah sebagai subjek Negara.
b. Pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di
dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut HAM (hak asasi manusia).
c. Pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan
hakikat manusia sebagai individu-individu, makhluk sosial yang menjelma sebagai
rakyat.
d.
Pada moralitas sebagaimana tertuang dalam
sila-sila pancasila.
Selain itu, harus dapat meningkatkan harkat
dan martabat manusia sesuai moral pancasila yang dikembangkan melalui atau
berdasarkan moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
2.
Pancasila Sebagai Paradigma
Pengembangan bidang EKONOMI
Lazimnya, pengembangan ekonomi mengarahkan
pada persaingan bebas. Oleh karena pernyataan di atas, seorang tokoh bernama
Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yakni ekonomi yang humanistic yang
mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas, secara bangsa.
Sehingga sistem ekonomi Indonesia mendasarkan pada kekeluargaan seluruh bangsa.
Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan,
yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga harus menjauhkan diri dari
pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli,
etatisme, dan lainnya yang menimbulkan penderitaan, penindasan atas manusia dan
sesamanya.
3. Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan bidang SOSIAL BUDAYA
Dalam pembangunan dan pengembangan bidang
sosial budaya, harus didasarkan pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai –
nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat.
Pada masa reformasi ini, sosial budaya harus mengangkat
nilai – nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar suatu nilai,
yaitu nilai pancasila, yang bersifat humanistik, yang berarti nilai – nilai
pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk sosial yang berbudaya.
Dalam bidang sosial budaya, kerangka kesadaran
pancasila merupakan dorongan untuk universalisasi ( melepaskan simbol – simbol
dari keterkaitan struktur ) dan transendentalisasi ( meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
), yang bertujuan untuk mencapai persatuan dan kesatuan.
4.
Pancasila Sebagai Paradigma
Pengembangan bidang HAN – KAM
Keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya
kesejahteraan warga Negara. Pertahanan
merupakan syarat demi tegaknya integritas seluruh masyarakat Negara.
Pancasila merupakan dasar Negara dan
mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis, maka pertahanan
dan keamanan Negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat
masyarakat sebagai pendukung pokok Negara.
Pembangunan dan pengembangan pertahanan dan
keamanan dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh komponen bangsa ( TNI, POLRI,
dan Rakyat ) untuk melakukan kewajiban bela Negara, yang tercantum pada UU no.
3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
5.
Pancasila Sebagai Paradigma
Pengembangan Kehidupan Beragama
Pada saat ini, Indonesia sedang mengalami
kemunduran ke arah kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan.
Pancasila memiliki peran untuk mengembalikan
suasana kehidupan beragama yang penuh perdamaian, saling menghargai dan
menghormati, serta saling mencintai sebagai manusia yang beradab.
Pancasila memberikan dasar nilai yang
fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan
beragama di Negara Indonesia.
Negara memberikan kebebasan kepada warganya
untuk memeluk dan menjalankan agamanya sesuai dengan keyaninan dan
kepercayaannya masing – masing, yang menunjukkan bahwa dalam Negara Indonesia
memberikan kebebasan untuk berkehidupan agama dan menjamin atas demokrasi di
bidang agama karena setiap agama memiliki hak – hak dan dasar masing – masing.
E.
Pancasila Sebagai Paradigma
Reformasi
Di balik berbagai macam kepurukan bangsa
indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang dimilikinya
yaitu nilai-nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa indonesia sendiri
yaitu nilai-nilai pancasila. Reformasi adalah menata kehicupan bangsa dan
negara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai pancasila, bukan
menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara indonesia. Jadi, reformasi
harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi
bangsa indonesia nilai-nilai pancasila itulah yang merupakan paradigma
reformasi total tersebut.
1.
Gerakan Reformasi
Pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita
ketujuh ini bangsa indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis
ekonomi Asia terutama Asia tenggara sehinnga menyebabkan stabilitas politik
menjadi goyah. Selain itu, pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai dasar
moral etik bagi negara dan aparat pelaksana negara dalam kenyataannya digunakan
sebagai alat legitimasi politik. Maka timbullah berbagai gerakan masyarakat
yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan
moral politik yang menuntut adanya reformasi disegala bidang diantaranya:
bidang pembangunan, politik, ekonomi, dan hukum.
a. Gerakan
Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna serta pengertian reformasi banyak
disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan
mengatasnamakan gerakan reformasi,sehingga tidak sesuai dengan pengertian
reformasi itu sendiri. Secara harafiah reformasi memiliki makna yaitu suatu
gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang
untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai
ideal yang dicita-citakan rakyat. Oleh karena itu suatu gerakan reformasi
memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Suatu gerakan reformasi dilakukan karena
adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2) Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan
suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini
pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia.
3) Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan
berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai
kerangka acuan reformasi.
4) Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan ke
arah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5) Refomasi dilakukan dengan suatu dasar moral
dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya
persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Reformasi dalam perspektif pancasila pada
hakikatnya harus berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan baradab, persatuan indonesia, berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Adapun secara rinci sebagai
berikut:
1)
Reformasi yang berketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab.
3)
Semangat reformasi harus berdasarkan pada
nilai persatuan.
4)
Visi dasar reformasi harus jelas
2.
Pancasila sebagai Paradigma
Reformasi Hukum
Dalam era refomasi akhir-akhir ini seruan dan
tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan
karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan
tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun demikian hendaklah dipahami bahwa dalam melakukan reformasi tidak mungkin
dilakukan secara spekulatif saja melainkan harus memiliki dasar, landasan serta
sumber nilai yang jelas, dan dalam masalah ini nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila yang merupakan dasar cita-cita reformasi.
a. Pancasila
sebagai sumber nilai perubahan hukum
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian
yaitu (1) sumber formal hukum adalah sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata
cara penyusunan, yang mengikat terhadap komunitasnya, misalnya undang-undang,
permen perda. (2) sumber material hukum adalah suatu sumber hukum yang
menentukan materi atau isi suatu norma hukum. Selain sumber nilai yang
terkandung dalam pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber
pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud
aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Dengan demikian maka upaya untuk
reformasi hukum akan benar-benar mampu mengantarkan manusia ketingkatan harkat
dan martabat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab.
b. Pancasila
sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
Dalam era reformasi pelaksaan hukum harus
didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Pelaksanaan hukum
pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis
dengan suatu supremasi hukum. Jaminan atas terwujudnya keadilan bagi setiap
warga negara dalam hidup bersama dalam suatu negara yang meliputi seluruh unsur
keadilan baik keadilan distributif, keadilan komutatif, serta keadilan legal.
3.
Pancasila sebagai Paradigma
Reformasi Politik
Nilai demokrasi politik sebagaimana terkandung
dalam pancasila sebagai fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para
pendiri negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana
kerokhanian berdasarkan nilai-nilai tersebut. Prinsip-prinsip demokrasi tersebut
bilamana kita kembalikan pada nilai esensial yang terkandung dalam pancasila
maka kedaulatan tertinggi negara ada di tangan rakyat. Oleh karena itu
paradigma ini harus merupakan dasar pijak dalam reformasi politik.
a. Reformasi
atas sistem politik
Untuk melakukan reformasi atas sistem politik
harus melalui reformasi pada undang-undang yang mengatur sistem politik
tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan
sebagaimana terkandung dalam pancasila.
1)
Susunan keanggotaan MPR
Susunan keanggotaan MPR sebagaimana termuat
dalam undang-undang politik no.2/1985 tersebut jelas tidak demokratis dan tidak
mencerminkan nilai-nilai pancasila bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat
sebagai tertuang dalam semangat UUD 1945.
2)
Susunan keanggotaan DPR
Perubahan atas isi keanggotaan DPR tertuang
dalam undang-undang no.4 pasal 11 yaitu berkaitan dengan keanggotaan ABRI di
DPR.
3)
Susunan keanggotaan DPRD
tingkat I
Reformasi atas undang-undang politik yang
mengatur susunan keanggotaan DPRD tingkat I, tertuang dalam undang-undang
politik no.4 tahun 1999 yaitu berkaitan dengan tatanan demokrasi pada dasar
nilai kedaulatan di tangan rakyat.
4)
Susunan keanggotaan DPRD II
Reformasi atas susunan keanggotaan DPRD II
tertuang dalam undang-undang politik no.4 tahun 1999 yaitu berkaitan tentang
susunan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD yang benar-benar mencerminkan nilai
kerakyatan.
5)
Reformasi partai politik
Demi terwujudnya supra struktur politik yang
benar-benar demokratis dan spiratif, maka sangat penting untuk dilakukan penataan
kembali infrastruktur politik, terutama tentang partai politik. Untuk itu perlu
dilakukan reformasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
partai politik. Pada masa orde baru ketentuan tentang partai politik diatur
dalam undang-undang politik yaitu UU No.3 tahun 1975, serta UU No.3 tahun 1985
tentang partai politik dan golongan karya. Dalam undang-undang tersebut
ditentukan bahwa partai politik dan golongan karya hanya meliputi tiga macam
partai yaitu: partai persatuan pembanguna(PPP), Golongan karya (Golkar), dan
partai demokrasi indonesia(PDI). Adapun syarat pembentukan partai politik
tertuang dalam undang-undang no.2 tahun 1999, pasal 2. Berdasarkan ketentuaan
UU tersebut warga negara diberi kebebasan untuk membentuk partai politik, serta
diberi kebebasan untuk menentukan asas sebagai ciri serta program
masing-masing. Atas ketentuaan UU tersebut, maka bermunculanlah partai politik
di era reformasi ini mencapai 114 partai politik. Namun dalam kenyataannya yang
memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum hanya 48 partai politik. Selain
itu pelaksanaan pemilu juga dilakukan perubahan untuk mewujudkan pemilihan umum
yang benar-benar demokratis, maka penyelenggara pemilu tersebut berdasarkan
ketentuan UU no.3 tahun 1999, bab III pasal 8.
b. Reformasi
atas kehidupan politik
Pancasila sebagai dasar negara, asas
kerohaniaan negara, sebagai sumber nilai dan norma negara, suasana kerohanian
dari UUD negara dalam implementasinya diperalat sebagai sarana legitimilasi
politik penguasa, untuk mempertahankan kekuasaannya. Oleh karen itu, reformasi
kehidupan politik harus benar-benar demokratis dilakukan dengan jalan
revitalisasi ideoligi pancasila, yaitu dengan mengembalikan pancasila pada
kedudukan serta fungsi yang sebenarnya, sebagaimana dikehendaki oleh para
pendiri negara yang tertuang dalam UUD 1945. Reformasi kehidupan politik juga
dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam
satu kesatuaan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini, dan kehidupan masa yang akan
datang. Jadi, dengan sendirinya kesemuanya ini harus diletakkan dalam kerangka
nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya
yaitu nilai-nilai pancasila.
4.
Pancasila sebagai Paradigma
Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi indonesia pada masa orde baru
bersifat birokratik otoritan yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan
partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan nasional hampir sepenuhnya berada
ditangan penguasa bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat.
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada
pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa,
dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan
penguasa. Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang
berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yang
mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut: keamanan
pangan dan mengembalikan kepercayaan, program rehabilitasi dan pemulihan
ekonomi, serta transformasi struktur, yaitu guna untuk memperkuat ekonomi
rakyat. Dengan sistem ekonomi yang mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya
kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh
sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA :
Gaffar, Affan. 2004. Politik Indonesia: Transisi Menuju
Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila Paradigma. Yogyakarta:
Paradigma
SUMBER LAIN :
http://quintanurannisa.blogspot.co.id/2015/04/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html