BIMBINGAN
KONSELING ANAK USIA SD
Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan
salah satu komponen dlm keseluruhan sistem pendidikan khususnya di sekolah;
guru sbg salah satu pendukung unsur pelaksana pendidikan mempunyai tanggung
jawab sebagai pendukung pelaksana layanan bimbingan pendidikan di sekolah,
dituntut untuk memiliki wawasan yang memadai terhadap konsep-konsep dasar
bimbingan dan konseling di sekolah.
A.
Pengertian
Bimbingan dan Konseling
Dalam mendefinisikan istilah
bimbingan, para ahli bidang bimbingan dan konseling memberikan pengertian yang
berbeda-beda. Meskipun demikian, pengertian yang mereka sajikan memiliki satu
kesamaan arti bahwa bimbingan merupakan suatu proses pemberian bantuan.
Menurut Abu Ahmadi (1991), bahwa
bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar
dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan
jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan
rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan oleh Prayitno
dan Erman Amti (2004), Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan
oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik
anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat
mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan
kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan
norma-norma yang berlaku.
Sementara Bimo Walgito (2004: 4-5),
mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan
kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi
kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai kesejahteraan dalam
kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan Erman Amti (1994),
mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka membantu setiap individu
untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang dirinya sendiri.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa
bimbingan atau guidance adalah Proses pemberian bantuan (process of helping)
kepada individu agar mampu memahami dan menerima diri dan lingkungannya,
mengarahkan diri, dan menyesuaikan diri secara positif dan konstruktif
terhadap tuntutan norma kehidupan ( agama dan budaya) sehingga mencapai
kehidupan yang bermakna (berbahagia, baik secara personal maupun sosial).
Sementara itu, pengertian konseling
lebih mengarah pada suatu hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka
antarab dua orang dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan
kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam
hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan
kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan
potensi yang dimilikinya, demi untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat.
Lebih lanjut konseli dapat belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan
menemukan kebutuhan-kebutuhan yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004).
Jones (Insano, 2004) menyebutkan
bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional antara seorang konselor
yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual atau
seorang-seorang, meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang dan
dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap
ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi
dirinya.
Dengan demikian Konseling dapat kita
simpulkan sebagai suatu proses interaksi antara konselor dengan klien/konselee
baik secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media :
internet, atau telepon) dalam rangka membantu klien agar dapat mengembangkan
potensi dirinya atau memecahkan masalah yang dialaminya.
Berdasarkan pendapat diatas maka
dapat dirumuskan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah proses
pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face)
oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami
sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang
dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan
sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami
dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat
merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
B.
Tujuan
Bimbingan dan Konseling
Secara umum tujuan pelayanan bimbingan konseling adalah untuk mengurangi (reducing), mengahapus,menghilangkan dan mengganti tingkah laku maldaptif (masalah) dengan tingkah laku baru yaitu tingkah laku adaptif yang diinginkan klien.
Tujuan pelayanan bimbingan ialah
agar konseli dapat :
1) Merencanakan kegiatan penyelesaian
studi, perkembangan karir serta kehidupan konseli di masa yang akan datang;
2) Mengembangkan seluruh potensi dan
kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin;
3) Menyesuaikan diri dengan lingkungan
pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya;
4) Mengatasi hambatan dan kesulitan
yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan,
masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk:
1) Mengenal dan memahami potensi,
kekuatan, dan tugas-tugas perkem-bangannya.
2) Mengenal dan memahami potensi atau
peluang yang ada di lingkungannya.
3) Mengenal dan menentukan tujuan dan
rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut.
4) Memahami dan mengatasi
kesulitan-kesulitan sendiri.
5) Menggunakan kemampuannya untuk
kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
6) Menyesuaikan diri dengan keadaan dan
tuntutan dari lingkungannya.
7) Mengembangkan segala potensi dan
kekuatan yang dimilikinya secara optimal.
Secara khusus bimbingan dan
konseling bertujuan untuk membantu konseli agar dapat mencapai tugas-tugas
perkembangannya yang meliputi aspek pribadi-sosial, belajar (akademik), dan
karir.
1.
Tujuan bimbingan dan konseling yang
terkait dengan aspek pribadi-sosial konseli adalah :
a. Memiliki komitmen yang kuat dalam
mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik
dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya,
Sekolah/Madrasah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
b. Memiliki sikap toleransi terhadap
umat beragama lain, dengan saling menghormati dan memelihara hak dan
kewajibannya masing-masing.
c. Memiliki pemahaman tentang irama
kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang menyenangkan (anugrah) dan yang
tidak menyenangkan (musibah), serta dan mampu meresponnya secara positif sesuai
dengan ajaran agama yang dianut.
d. Memiliki pemahaman dan penerimaan
diri secara objektif dan konstruktif, baik yang terkait dengan keunggulan
maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.
e. Memiliki sikap positif atau respek
terhadap diri sendiri dan orang lain.
f. Memiliki kemampuan untuk melakukan
pilihan secara sehat
g. Bersikap respek terhadap orang lain,
menghormati atau menghargai orang lain, tidak melecehkan martabat atau harga
dirinya.
h. Memiliki rasa tanggung jawab, yang
diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.
i.
Memiliki
kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan
dalam bentuk hubungan persahabatan, persaudaraan, atau silaturahim dengan
sesama manusia.
j.
Memiliki
kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah) baik bersifat internal (dalam
diri sendiri) maupun dengan orang lain.
k. Memiliki kemampuan untuk mengambil
keputusan secara efektif.
2.
Tujuan bimbingan dan konseling yang
terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah :
a. Memiliki kesadaran tentang potensi
diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai hambatan yang mungkin muncul
dalam proses belajar yang dialaminya.
b. Memiliki sikap dan kebiasaan belajar
yang positif, seperti kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai
perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar
yang diprogramkan.
c. Memiliki motif yang tinggi untuk
belajar sepanjang hayat.
d. Memiliki keterampilan atau teknik
belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca buku, mengggunakan kamus,
mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian.
e. Memiliki keterampilan untuk
menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti membuat jadwal belajar,
mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu,
dan berusaha memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka
mengembangkan wawasan yang lebih luas.
f. Memiliki kesiapan mental dan
kemampuan untuk menghadapi ujian.
3.
Tujuan bimbingan dan konseling yang
terkait dengan aspek karir adalah :
a. Memiliki pemahaman diri (kemampuan,
minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.
b. Memiliki pengetahuan mengenai dunia
kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir.
c. Memiliki sikap positif terhadap
dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa
rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.
d. Memahami relevansi kompetensi
belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau
keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan.
e. Memiliki kemampuan untuk membentuk
identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan
(persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek
kerja, dan kesejahteraan kerja.
f. Memiliki kemampuan merencanakan masa
depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran
yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.
g. Dapat membentuk pola-pola karir,
yaitu kecenderungan arah karir. Apabila seorang konseli bercita-cita menjadi
seorang guru, maka dia senantiasa harus mengarahkan dirinya kepada
kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan tersebut.
h. Mengenal keterampilan, kemampuan dan
minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh
kemampuan dan minat yang dimiliki. Oleh karena itu, maka setiap orang perlu
memahami kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan apa dia mampu, dan apakah
dia berminat terhadap pekerjaan tersebut.
i.
Memiliki
kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karir.
C.
Fungsi
Bimbingan dan Konseling
Fungsi Bimbingan dan Konseling
adalah :
1.
Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar
memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan
mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya
dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.
Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk
senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya
untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini,
konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri
dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
3.
Adapun
teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para
konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop
out, dan pergaulan bebas (free sex).
4.
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih
proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan
konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi
atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara
sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai
tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini
adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain
storming), home room, dan karyawisata.
5.
Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling,
dan remedial teaching.
6.
Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu
konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan
memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat,
keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini,
konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar
lembaga pendidikan.
7.
Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala
Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program
pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan
konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli,
pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara
tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode
dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan
kemampuan dan kecepatan konseli.
8.
Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu
konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara
dinamis dan konstruktif.
9.
Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu
konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan
bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan)
terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan
memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan
atau kehendak yang produktif dan normatif.
10. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada
konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi,
selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
11. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan
situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi
konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan
produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program
yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli
D.
Prinsip-prinsip
Bimbingan dan Konseling
Prinsip-prinsip Bimbingan dan
Konseling antara lain:
1. Bimbingan dan konseling
diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua
konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik
pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini
pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan
pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik
kelompok dari pada perseorangan (individual).
2. Bimbingan dan konseling sebagai
proses individuasi.
Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan
konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip
ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli,
meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
3. Bimbingan menekankan hal yang
positif.
Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap
bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi.
Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses
bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan
cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan
dorongan, dan peluang untuk berkembang.
4. Bimbingan dan konseling Merupakan
Usaha Bersama. Bimbingan
bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan
kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka
bekerja sebagai teamwork.
5. Pengambilan Keputusan Merupakan Hal
yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling.Bimbingan diarahkan untuk membantu
konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan
mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang
itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli
diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk
memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui
pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat
bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama
bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya
dan mengambil keputusan.
6. Bimbingan dan konseling Berlangsung
dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan
tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan
keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan
masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek,
yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
E.
Azas-azas
Bimbingan dan Konseling
Azas-azas Bimbingan dan Konseling
yaitu :
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli
(konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli)
mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan
bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan
tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi
dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat
terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada
diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat
terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif
dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan
baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli
(konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap
pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya
kemandirian konseli.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang
sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari
waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling,
baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan
pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada,
yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih
jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan
nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para
pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang
benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru
pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan
kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli
(konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru
pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan
kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
REFERENSI :
1.
Ahman.
(1998). Bimbingan Perkembangan Model Bimbingan di SD. Bandung : Disertasi PPS
IKIP
2.
Bandung
Depdikbud. (1994/1995). Petunjuk Bimbingan dan Penyulihan di SD. Jakarta :
Dirjen Dikdasmen
3.
Juntina
Nurihsan. (2005). Manajemen Bimbingan dan Koseling di SMA. Jakarta : Gramedia
Sunaryo,
4.
Kartadinata.
(1998/1999). Bimbingan di SD. Jakarta : DirjenDikti.
5.
BBM
1 Hakikat Bimbingan konseling di SD
6.
BBM
2 Teknik Memahami Perlembangan Murid
7.
Nurihsan
Juntika (2002). Pengantar BK Nas. Semarang Aneka Islam Bandung :
8.
Refika
Utama Nurihsan Juntika dan Akun Indianto (2005). Manajemen BK di SD Kurikulum
2004. Jakarta :
9.
Gramedia
Sumarno, H 7 Agung Hartono B (1994) Perkembangan Peserta Didik. Jakarta :
Dirjen Dikti Depdiknas.
Sumber Lain :
http://bim-sd.blogspot.co.id/2011/09/konsep-dasar-bmbingan-dan-konseling.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar