Modul
ini menjelaskanTentang Bentuk - Bentuk Badan Usaha
Perusahaan
Adalah suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi
untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta
melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan
dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan
mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan
jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
A.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Dalam beroperasi, perusahaan
haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki
legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.
Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga
kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum
perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan
hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak
yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar
perusahaan.
B.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum
perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain :
1.
Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang
usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal,
wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya
bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan
berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya,
bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya
hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
2.
Batas wewenang dan tanggung jawab
pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan
masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta
pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya
memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan
usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami
resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
3.
Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang
ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat
yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi
pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
4.
Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam
mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar.
Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman
dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
5.
Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang
berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin
besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang
semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan
terus mengalami perkembangan.
6.
Kelanjutan usaha.
Pemilik berharap usaha yang
dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha
untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke
depannya.
Dengan mempertimbangkan beberapa
faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu
memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat
berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke
depan.
C.
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Terdapat
banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum
memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat
memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha
terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam
bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
1) Perusahaan Perseorangan
2) Firma (fa)
3) Perseroan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap
4) Perseroan Terbatas
5) Perusahaan Negara
6) Perusahaan Daerah
7) Koperasi dan Yayasan
1.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu
orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan
dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan
sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor
utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga
dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan
hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan
perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta
memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang
dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi
untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun
keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai
berikut :
1)
Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2)
Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
3)
Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4)
Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5)
Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6)
Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua
pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7)
Semua
keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas
oleh pemilik.
Sementara
itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal :
1) Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan
ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif
sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2) Ikut
tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender
karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana
yang tersedia.
3) Tanggung
jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap
utang perusahaan secara penuh.
4) Kelangsungan
hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif
lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan
apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan
kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5) Sulit
berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan
hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang
hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan
harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6) Administrasi
yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak
megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap
transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung
dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2.
Firma (fa)
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan
perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu
memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam
persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban
terbatas.
Untuk
mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang
kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap
segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Mendirikan
perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan
perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara
lain :
1)
Untuk
mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2)
Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan
akta dibawah tangan (tidak formal).
3)
Lebih
mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi
jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak
peraturan permerintah yang mengatur.
4)
Lebih
mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma
adalah :
1)
Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2)
Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3)
Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
4)
Kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
3. Perseroan
komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam
perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung
jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak
sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat
dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer
(sekutu aktif).
Perusahaan
perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab
atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai
pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah
dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV :
1)
CV
didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero
Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai
direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero
Pasif).
2)
Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
3)
Adapun
untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping
patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Keuntungan
dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah :
1)
Untuk
mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta
notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2)
Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3)
CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
4)
Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
5)
CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
6)
Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain :
1)
Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer
menjadi sekutu aktif.
2)
Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah sebagai berikut:
1)
Pendirian
CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan
bahasa Indonesia.
2)
Pada
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan
mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang
bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian
CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3)
CV
tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan
berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang
bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Berikut
ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas,
yaitu:
1)
Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya,
jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada
modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan
untuk membayar kewajiban tersebut.
2)
Kemudahan
alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut
kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat
dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3)
Usia
PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
4)
Kemampuan
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin
memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor
untuk mempercayainya.
5)
Kebebasan
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun
wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian
untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ
Perseroan, yaitu :
1)
Rapat
Umum Pemegang Saham.
2)
Direksi.
3)
Dewan
Komisaris.
Macam-macam
perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1) Dilihat
dari segi kepemilikan
a. Perseroan
Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan
pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b. Perseroan
Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal
yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri,
pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan
Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk
pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini.
Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT
Telkom (Persero).
2) Dilihat
dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan
Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal
dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang
tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan
Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan
jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang
melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni :
1)
Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
2)
Setiap
pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3)
Pada
saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4)
Perseroan
memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai
pengesahan badan hukum perseroan.
5)
Setelah
perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua
orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6)
Apabila
telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang,
maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7)
Ketentuan
yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi :
a.
Persero
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.
Perseroan
yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
1) Modal
Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham
dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat
perseroan terbatas tersebut didirikan.
2) Modal
ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh
pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3) Modal
Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang
jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan
penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan
penyetoran yang sah.
5.
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan
peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang
Koperasi, yaitu :
1)
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2)
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3)
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka guru.
4)
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5)
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang
Undang
Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut :
1)
Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2)
Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3)
Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya :
a.
Daftar
Nama Pendiri
b.
Nama
dan Tempat Kedudukan
c.
Maksud
dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.
Ketentuan
Mengenai Keanggotaan
e.
Ketentuan
Mengenai Rapat Anggota
f.
Ketentuan
Mengenai Pengelolaan
g.
Ketentuan
Mengenai Permodalan
h.
Ketentuan
Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan
Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan
Mengenai Sanksi
4)
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
a.
Untuk
memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian koperasi
b.
Pengesahan
akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c.
Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis
koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1)
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2)
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman
berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan
koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam
menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan
hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha
koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah :
1)
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2)
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3)
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
4)
Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari
dan untuk :
a.
Anggota
koperasi yang bersangkutan.
b.
Koperasi
lain atau anggotanya.
5)
Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan koperasi.
6)
Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
6. Yayasan
Yayasan
merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas :
1)
Pembina
2)
Pengurus
3)
Pengawas
Ketentuan,
syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
4)
Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya sebagai kekayaan awal.
5)
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
6)
Yayasan
dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
7)
Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari materi.
8)
Kewenangan
materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan.
9) Dalam memberikan pengesahan, Kepala
Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan
instalasi terkait.
D.
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang
bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat.
Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat
menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang
menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
bukan bank.
1.
Lembaga Keuangan Bank
a. Bank Sentral
b. Bank Umum
c. BPR
2.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
a. Pasar Modal
b. Pasar Uang dan Valas
c. Koperasi Simpan Pinjam
d. Pengadaian
e. Leasing
f. Asuransi
g. Anjak Piutang
h. Modal Ventura
i.
Dana
Pensiun
j.
Dll
Di Indonesia Bank Indonesia yang
mempunyai peran sebagai Bank Sentral. Bank sentral memiliki tanggung
jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara
yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank
sentral tidak memiliki kepentingan profit dalam
menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga
kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank
konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga
kestabilan dari nilaikurs dalam negeri dalam hal ini
kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan
juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi
lembaga yang penting dari suatu negara.
Bank umum merupakan bank yang
bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik
masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal
dengan bank komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa
dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang
lebih luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang
berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
Bank pengkreditan rakyat merupakan
bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini
berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank
lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh
BPR relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa
jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan
ikut kliring.
Pasar Modal pasar tempat pertemuan
dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal
(Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti
saham dan obligasi (modal jangka panjang).
Pasar uang (money Market) sama
halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu pendek.
Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan mengunakakn media
elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara langsung.
Koperasi simpan pinjam membuka usaha
bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh
petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang
membutuhkanya.
Perusahaan penggadaian merupakan
lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan
tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai
pinjaman. Sementara ini usaha pengadaian ini secara resmi masih
dilakukan oleh pemerintah.
Perusahaan sewa guna (leasing)
bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang
diinginkan oleh nasabah. Sebagai contoh: jika seseorang ingin
memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini
pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah
diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan asuransi merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah
diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan
perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila
nasabahnya terkena musibahatau terkena resiko seperti yang telah
diperjanjikanya.
Anjak piutang (factoring)
dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan
cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola
penjualan kredit perusahaan yang memerlukanya.
Perusahaan modal ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.
Dana Pensiun merupakan perusahaan
yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau
perusahaan itu sendiri.
E.
Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
1.
Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
2.
Bentuk-bentuk
Penggabungan
a. Penggabungan
Vertikal-Integral
: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya
memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku
bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke
hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke
hilir/penggabungan integral.
b. Penggabungan
Horisontal-Paralelis
: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada
jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan
menekan persaingan.
c. Sindikat : Bentuk perjanjian dengan
kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
d. Concern : Suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding.
e. Joint
Venture : Perusahaan
baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang
berdiri sendiri.
f. Trade
Association
: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan
tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
g. Kartel : Bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
h. Gentlemen’s
Agreement :
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi
persaingan diantara mereka.
3.
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1) Spesialisasi yaitu perusahaan yang
mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya
khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa
transportasi darat saja.
2) Diferensiasi yaitu pengkhususan pada
fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan
padi dan perusahaan penjual beras.
4. Pengkonsentrasian Perusahaan
1)
Trust
Trust merupakan suatu bentuk
penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2)
Holding
Company
Holding Company / Perusahaan Induk
yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham
dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan
menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding
(Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara
vertikal maupun horisontal.
3)
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4)
Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat
melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi
tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa
bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5)
Concern
Concern adalah suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu
perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal
melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk
anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar
modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri
di pasar modal.
6)
Joint
Venture
Merupakan perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri
sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah
untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian
untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana
pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di
negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses
koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7)
Trade
Association
yaitu persekutuan beberapa
perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para
anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8)
Gentlement’s
Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam
daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
5.
Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1)
Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa
perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan
perusahaan lama ditutup
2)
Merger
Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3)
Aliansi
Strategi
adalah kerja sama antara dua atau
lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan
yang mereka miliki untuk menghadapi
tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam
bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4)
Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian
saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi
holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan
tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk
menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh
pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan
lain-lain.
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
§ Karena, salah satu Perusahaan
tersebut mengalami Kebangkrutan
§ Karena, salah satu Perusahaan
tersebut ada yang kekurangan Modal
§ Perusaan tersebut mengalami defisit
(lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
§ Karena, Perusaan tidak dapat
menanggung kerugiaan sendiri
§ Untuk memperbesar usahanya
§ Untuk menutupi kelemahan pada bidang
tertentu
REFERENSI :
Sadono
Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, Edisi Ketiga, Penerbit
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Basu
Swastha,DH,SE,MBA, Pengantar Bisnis Modern, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Indriyo
Gito Sudarmo M, Com, Drs, Pengantar Bisnis, BPFE, Yogyakarta,
1996.
Kusnadi
HMAD, Drs, Msi, Dadang Suherman, SE, MSi, Nur Rahman, Drs, MM,
Pengantar Bisnis Niaga (dengan pendekatan
kewiraswastaan), STAIN, Malang, 1998.
M.
Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis,
Gramedia, Jakarta, 2001
Ricky
W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 1,
Prenhallindo, Jakarta, 1998
Ricky
W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 2,
Prenhallindo, Jakarta, 1998
Widyatmini,
Pengantar
Bisnis, Gunadarma, Jakarta, 1992
SUMBER LAIN :
http://ekonominator.blogspot.co.id/2017/03/ekonomi-skala-umkm-koperasi-organisai.html
http://ekonominator.blogspot.co.id/2016/09/ekonomi-moneter-ekonomi-moneter.html
https://p4hrul.wordpress.com/2010/10/16/perusahaan-dan-lingkungan-perusahaan/
https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar