Standar Nasional Pendidikan (NSP)
Standar nasional pendidikan (SNP) adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Demikian definisi SNP jika berpedoman Ketentuan
Umum dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas).
Standar
Nasional Pendidikan (SNP)
adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai pedoman
utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Deskripsi
Penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan
Untuk melaksanakan
program pendidikan dengan baik, diperlukan suatu pedoman atau acuan yang
terukur dan terarah. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 32 Tahun 2013.
Apa itu Standar Nasional
Pendidikan ?
Standar Nasional
Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai pedoman
utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional
Pendidikan mencakup delapan kriteria yang wajib terpenuhi dalam upaya menuju
pendidikan yang berkualitas. Delapan standar nasional tersebut terdiri dari :
- Standar Isi - Standar Isi merupakan
komponen materi dan tingkat kompetensi dalam rangka mencapai kompetensi lulusan
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, KTSP, dan juga kalender
akademik.
- Standar Proses - Standar kedua berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan. Pelaksanaan dan
pencapaian standar proses diselenggarakan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, partisipatif dengan berdasarkan pada standar kompetensi lulusan.
- Standar Kompetensi Lulusan - Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
merupakan kriteria atau kualifikasi yang menyangkut kemampuan lulusan yang
terbagi atas kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pada jenjang
sekolah dasar, SKL tersebut bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan,
wawasan pengetahuan, kepribadian yang berakhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan selanjutnya.
- Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan - Standar
nasional lainnya di bidang pendidikan berkaitan dengan para pendidik dan tenaga
kependidikan. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan merupakan kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik dan mental, serta pendidikan dalam
jabatan. Kualifikasi akademik S1 dan 4 macam kompetensi yang wajib dikuasai
guru adalah beberapa poin yang mungkin sudah anda kenal terkait dengan standar
nasional ini.
- Standar Sarana dan Prasarana - Patokan ini mencakup tentang
kriteria minimal sarana dan media yang menyokong pembelajaran, misalnya ruang
belajar, tempat berolahraga, tempat melaksanakan ibadah, perpustakaan,
laboratorium, sarana bermain, dan sebagainya.
- Standar Pengelolaan - Standar keenam yang diatur dalam
peraturan pemerintah adalah berkaitan dengan pengelolaan. Standar pengelolaan
tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
secara efektif dan efisien, pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi hingga pengelolaan tingkat nasional.
- Standar Pembiayaan - Biaya yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pendidikan perlu diatur berdasarkan standar tertentu. Standar
Pembiayaan merupakan aturan yang merinci komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku dalam kurun satu tahun. Standar biaya tersebut
terbagi menjadi biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
- Standar Penilaian Pendidikan - Standar penilaian ini berkaitan
dengan segala macam mekanisme, prosedur, instrumen penilaian untuk mengetahui
hasil belajar peserta didik. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,
penilaian pendidikan terdiri dari: penilaian hasil belajar oleh pendidik,
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (sekolah), dan penilaian hasil
belajar oleh pemerintah.
indikator 8 Standar Nasional Pendidikan ini
menjadi tolok ukur bagi institusi pendidikan untuk mengurus akreditasi sekolah.
Pihak sekolah perlu menyiapkan sejumlah
dokumen dan bukti fisik sebagai bukti nyata bahwa institusi pendidikan terkait
sudah memenuhi tiap elemen standarisasi.
Pelaksanaan Administrasi Sekolah
Pada prinsipnya, Administrasi Sekolah
bersifat fleksibel dan praktis. Penerapannya bisa menyesuaikan kebutuhan dan
keadaan dari institusi pendidikan terkait.
Meski demikian, pengelolaan
Administrasi Sekolah harus tetap memenuhi fungsi utamanya yaitu sebagai sumber
informasi utama yang jadi pedoman pengelolaan pendidikan dan juga kegiatan
belajar-mengajar.
Supaya bisa lolos proses akreditasi,
pihak sekolah pasti akan berusaha menyesuaikan pelaksanaan Administrasi Sekolah
dengan Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan Buku Panduan Kerja Tenaga
Administrasi Sekolah yang dikeluarkan Kemendikbud, setidaknya ada 8 unsur atau pembagian urusan pada
Administrasi Sekolah.
Berikut adalah daftar urusan
Administrasi Sekolah dan panduan kerjanya :
1. Urusan Administrasi
Kurikulum
Keberadaan kurikulum sangat penting karena fungsi
kurikulum berkaitan erat dengan pelaksanaan pendidikan. Pelaksana urusan ini
biasanya dipegang langsung oleh WaKa Kurikulum. Pada Administrasi Kurikulum,
perlu menyiapkan dan/atau membuat: Perangkat guru, agenda ekskul, agenda kerja
MGMP, formulir penilaian, jadwal kegiatan selama 1 semester, perlengkapan tes
semesteran, program kerja tahunan, buku jurnal pembelajaran, buku agenda
mengajar dll
2. Urusan Administrasi
Kesiswaan
Seluruh hal yang berkaitan dengan
siswa diurus oleh bagian ini. Mulai dari penerimaan siswa baru, selama belajar,
hingga siswa kemudian tamat. Dalam Administrasi Kesiswaan, pelaksanaan tugasnya
berkaitan dengan: Pencatatan data siswa, pencatatan rapor, pembuatan surat
untuk panggilan orang tua atau skors, penerimaan siswa baru, bantuan untuk
siswa, pembuatan data peserta ujian rekomendasi siswa ke perguruan tinggi, dll.
3. Urusan Administrasi
Kepegawaian
Administrasi Kepegawaian berkaitan
dengan pengelolaan urusan guru dan karyawan.
Adapun pelaksanaan administrasinya
misalnya seperti :
- Membuat blangko absen guru & pegawai.
- Membuat laporan keadaan guru, jabatan di sekolah, pengawas dan tenaga.
- Membuat pengusulan kenaikan pangkat bagi guru maupun pegawai.
- Membuat analisis tentang apa yang dibutuhkan guru dan pegawai.
- Membuat usulan pensiun guru atau pegawai.
- Membuat usulan untuk pembuatan Karpeg, Karsu, Karir, Taspen.
- Membuat usulan asuransi bagi pegawai.
- Membuat penilaian terhadap kinerja Pegawai.
- Membuat Daftar Urut Kepangkatan
- dll.
4. Urusan Administrasi
Keuangan
Pada Administrasi keuangan, hal-hal
yang dikerjakan berkaitan dengan :
Pengelolaan keuangan penggunaan jasa
atau pembelian barang untuk keperluan sekolah.
Pencatatan seluruh keuangan sekolah.
Pengelolaan dan pelaporan dana bantuan
(BOS & BOP).
Pengurusan pajak.
Penyusunan RKAS.
dll.
5. Urusan Administrasi
Persuratan dan Pengarsipan
Dalam institusi formal seperti
sekolah, surat menyurat pasti jadi hal lazim. Pada bidang ini, hal-hal yang
perlu dilakukan berkaitan dengan: Pencatatan surat masuk dan keluar,
mengklasifikasikan surat, pengarsipan surat, pembuatan surat-surat sekolah,
dll.
6. Urusan Administrasi
Sarana dan Prasarana
Administrasi sarana dan prasarana ini
berkaitan dengan pengelolaan berbagai barang dan juga infrastruktur penunjang
pelaksanaan pendidikan di sekolah. Hal yang dikelola berkaitan dengan:
Perencanaan, pengadaan, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan,
dan pengawasan sarana dan prasarana.
7. Urusan Administrasi
Hubungan Sekolah dan Masyarakat
Sebagai institusi pendidikan, sekolah
akan banyak berhubungan dengan berbagai pihak dari luar institusi. Hubungan
antara pihak sekolah dan pihak lain dari luar sekolah juga perlu dikelola. Dalam
pelaksanaan administrasinya, biasanya meliputi: Pembuatan MOU, melaksanakan
kegiatan sesuai MOU, mengusahakan kerjasama dengan suatu pihak, dll.
8. Urusan Administrasi
Layanan Khusus
Pada suatu sekolah, biasanya terdapat
beberapa pekerja yang mengisi posisi-posisi non strategis. Tugas mereka
bersifat membantu melaksanakan hal-hal di luar kegiatan utama institusi
pendidikan. Instrumennya meliputi : Penjaga Sekolah, Driver, Tukang Kebun,
Satpam, dan Operator Dapodik. Setiap
instrumen memiliki peran masing-masing. Mereka akan menjalankan tugas sesuai
perannya. Pengelolaan administrasi pekerja layanan khusus biasanya jadi satu
dengan administrasi pegawai. Menjalankan operasional institusi pendidikan butuh
dana yang besar. Bagi institusi pendidikan swasta yang butuh suntikan dana
untuk melancarkan cash flow. Menjalankan Administrasi Sekolah dengan baik dan
memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan adalah hal yang wajib diusahakan oleh
seluruh institusi pendidikan demi tercapainya tujuan pendidikan institusional
dan nasional
Delapan standar tersebut harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala. Hal ini didasari pemikiran dalam Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
yang menyatakan bahwa SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu.
Lebih lanjut yaitu dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah tersebut juga dinyatakan SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat.
Dari dua ketentuan Pasal tersebut jelas bahwa
delapan SNP harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Peningkatan secara
berencana harus dilakukan karena SNP berfungsi sebagai dasar perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara yang menilai peningkatan standar
ini adalah Badan Standar Nasional Pendidikan.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang
selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan. Menurut Pasal 76 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan
standar nasional pendidikan.
Dalam Ayat 2 pada Pasal di atas juga
ditegaskan standar yang dikembangkan BSNP berlaku efektif dan mengikat semua
satuan pendidikan secara nasional. Sedangkan wewenang BNSP secara rinci adalah
sebagai berikut.
Pertama, mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan. Kedua, menyelenggarakan ujian nasional. Ketiga,
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan
dan pengendalian mutu pendidikan. Keempat, merumuskan kriteria kelulusan
dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sekedar tambahan, BSNP berkedudukan di ibu
kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat
mandiri dan profesional.
Menurut Pasal 74 Ayat 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11
(sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota BSNP tersebut
terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum,
dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk
peningkatan mutu pendidikan.
Demikian gambaran umum Standar Nasional
Pendidikan. Semoga delapan lingkup SNP yang telah disampaikan secara umum di
atas telah ditingkatkan secara berencana dan berkala oleh semua lembaga
pendidikan di Indonesia termasuk lembaga formal sekolah sesuai kriteria minimal
yang telah dikembangkan, direkomendasikan, dan dirumuskan BNSP.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi
akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Kompetensi sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi profesional
- Kompetensi sosial
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA,
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A,
Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan
tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan,
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Pengertian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengertian Pendidik
Dari segi bahasa, kata pendidik dalam bahasa
Arab dijumpai kata ustadz, mudarris, mua’llim dan mu’addib. Kata ustadz
jamaknya asaatidz yang berarti teacher (guru), professor (gelar akademik), jenjang
dibidang intelektual, pelatih, penulis dan penyair.). Adapun kata mudarris
berarti teacher (guru), instsructor (pelatih) dan lecture (dosen)
Selanjutnya kata mu’allim yang juga berarti teacher (guru), instructor
(pelatih), trainer (pemandu). Selanjutnya kata mu’addib berarti educator
(pendidik) atau teacher in Koranic school (guru dalam lembaga pendidikan
al Qur’an).
Beberapa kata tersebut di atas secara
keseluruhan terhimpun dalam kata pendidik, karena seluruh kata tersebut mengacu
kepada seseorang yang memberikan pengetahuan, keterampilan atau pengalaman
kepada orang lain. Kata-kata yang bervariasi tersebut menunjukkan adanya
perbedaan ruang gerak dan lingkungan dimana pengetahuan dan ketrampilan
diberikan. Jika pengetahuan dan ketrampilan tersebut diberikan di sekolah
disebut teacher, di perguruan tinggi disebut lecturer atau professor, di rumah
secara pribadi disebut tutor, di pusat-pusat latihan disebut instructor atau
trainer dan dilembaga-lembaga pendidikan yang mengajarkan agama disebut educator.
Dari segi istilah para ahli pendidikan merumuskan
pengertian pendidikan sebagai berikut :
- Menurut
Ahmad Tafsir, (1992:74) Pendidik ialah orang-orang yang
bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan
perkembangan seluruh potensi anak didik baik potensi afektif, potensi kognitif
maupun potensi psikomotorik.
- Menurut
Suryosubroto, (1983:26) Pendidik berarti juga orang dewasa
yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada peserta didiknya dalam
perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri
sendiri dan memenuhi tingkat kedewasaannya mampu mandiri dalam memenuhi
tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah swt dan mampu melakukan tugas sebagai
mahluk sosial dan sebagai mahluk individu yang mandiri.
- Sedangkan
Ahmad Marimba, (1996:87) Pendidik ialah orang yang
memikul pertanggung jawaban untuk mendidik yaitu manusia dewasa yang karena hak
dan kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidikan si terdidik.
Dari beberapa pengertian di atas menurut
penulis bahwa ketika menjelaskan pengertian pendidik selalu dikaitkan dengan
bidang tugas dalam pekerjaan yang harus di lakukannya. Ini menunjukkan bahwa
pada akhirnya pendidik itu ialah merupakan profesi atau keahlian tertentu yang
melekat pada seseorang yang tugasnya berkaitan dengan pendidikan. Dalam
UU SPN No 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 2 yang berbunyi : “Pendidik merupakan
tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan
kepada masyarakat terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi”. Selanjutnya
dalam ayat 3 berbunyi :”Pendidik yang mengajar dalam satuan pendidikan dasar
dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar di satuan pendidikan
tinggi disebut dosen”
Dalam Islam, pengertian mendidik tidak hanya
dibatasi pada terjadinya interaksi pendidikan dan pembelajaran antara
guru dan peserta didik dimuka kelas tetapi mengajak, mendorong dan membimbing
orang lain untuk memahami dan melaksanakan ajaran Islam merupakan bagian dari
aktifitas pendidikan Islam.
Pengertian Tenaga
Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan;
pendidik; dan tenaga kependidikan lainnya. Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang
yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan
tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya
sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator,
figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan
adalah: Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.
Kompetensi yang
Harus Dikuasai Oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Penyusunan standar kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan pendidikan nonformal terutama merujuk pada PP No. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan meliputi empat komponen yaitu: 1) kompetensi pedagogi
(andragogi), 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi social dan 4) kompetensi
professional. Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai
berikut,
1. Kompetensi
Pedagogik (Andragogi)
Kompetensi pedagogik (andragogi) merupakan
kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik/warga belajar
dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif
kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, memahami kurikulum, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut
dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
- Memahami peserta didik/warga belajar. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik/warga belajar dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik/warga belajar.
- Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menetukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik/warga belajar, menerapkan prinsip-prinsip andragogi, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
- Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif, serta menerapkan prinsip-prinsip andragogi.
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran pendidikan nonformal secara umum.
- Mengembangkan peserta didik/warga belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik/warga belajar untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik/warga belajar untuk mengembangkan ber-bagai potensi nonakademik.
2. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik/warga belajar, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
- Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
- Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
- Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik/warga belajar, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik/warga belajar dan memiliki perilaku yang disegani.
- Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik/warga belajar.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik/warga belajar, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali peserta didik/warga belajar, dan masyarakat
sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial
sebagai berikut :
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik/warga belajar, baik lisan maupun tulisan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik/warga belajar.
- Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik/warga belajar dan masyarakat sekitar, sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadat.
4. Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan
yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum
matapelajaran dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut,
serta menambah wawasan keilmuan sebagai PTK. Secara rinci masing-masing elemen
kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai
berikut :
- Menguasai substansi keilmuan sosial dan ilmu lain yang terkait bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum satuan pendidikan; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari.
- Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi pembelajaran.
Khusus untuk tenaga kependidikan, standar kompetensi profesionalnya
berbeda dengan pendidik. Standar kompetensi tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan, khususnya penilik adalah sebagai berikut :
- Memahami tugas, peran dan fungsi satuan,
- Memahami konsep manajemen satuan,
- Mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input satuan,
- Meningkatkan output satuan pendidikan (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi)
- Memahami dan menghayati Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Memahami konsep manajemen mutu satuan satuan pendidikan
- Merencanakan sistem mutu satuan satuan pendidikan
- Menerapkan sistem nanajemen mutu satuan satuan pendidikan
- Mengevaluasi sistem manajemen mutu satuan satuan pendidikan
- Memperbaiki dan menindaklanjuti hasil evaluasi sistem manajemen mutu satuan satuan pendidikan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
rumpun kompetensi tersebut di atas mencerminkan standar kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang masih bersifat umum
dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan sebagai warganegara Indonesia
yang memiliki kesadaran akan pentingnya memperkuat identitas dan
semangat kebangsaan, sikap demokratis dan tanggungjawab.
Peran dan Fungsi
Pendidik (Guru)
Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan
penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam
telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988:65), Manan
(1990:98) serta Yelon dan Weinstein (1997:65). Adapun peran-peran tersebut
adalah sebagai berikut :
Peran dan Fungsi
Pendidik (Guru)
Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan
penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam
telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988:65), Manan
(1990:98) serta Yelon dan Weinstein (1997:65). Adapun peran-peran tersebut
adalah sebagai berikut :
- Guru Sebagai
Pendidik - Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh,
panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh
karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup
tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru sebagai pendidik
(nurturer) berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak
untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan
kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas
tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar,
persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan
hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat
disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab
pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat
laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
- Guru Sebagai
Pengajar - Peranan guru sebagai pengajar dan
pembimbing dalam kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai
factor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru,
kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam
berkomunikasi. Jika faktor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran
peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu
menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam memecahkan masalah. Ada
beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu :
Membuat ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis, Mensintesis, Bertanya,
Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang
bervariasi, Menyediakan media untuk mengkaji materi standar, Menyesuaikan
metode pembelajaran, Memberikan nada perasaan. Agar pembelajaran memiliki
kekuatan yang maksimal, guru-guru harus senantiasa berusaha untuk
mempertahankan dan meningkatkan semangat yang telah dimilikinya ketika
mempelajari materi standar.
- Guru Sebagai
Pembimbing - Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing
perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab
atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya
menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral
dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Sebagai pembimbing perjalanan,
guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal
berikut: Pertama, guru
harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak
dicapai. Kedua, guru
harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling
penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya
secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis. Ketiga, guru harus memaknai
kegiatan belajar. Keempat, guru
harus melaksanakan penilaian.
- Guru Sebagai
Pemimpin - Guru diharapkan mempunyai kepribadian dan
ilmu pengetahuan. Guru menjadi pemimpin bagi peserta didiknya. Ia akan menjadi
imam.
- Guru Sebagai Pengelola
Pembelajaran - Guru harus mampu menguasai berbagai metode
pembelajaran. Selain itu, guru juga dituntut untuk selalu menambah pengetahuan
dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya
tidak ketinggalan jaman.
- Guru Sebagai Model
dan Teladan - Guru merupakan model atau teladan bagi para
peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat
kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk
ditentang, apalagi ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang
dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang di sekitar
lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Ada beberapa hal
yang harus diperhatikan oleh guru : sikap dasar, bicara dan gaya bicara,
kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan
kemanusiaan, proses berfikir, perilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan,
gaya hidup secara umum. Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik, tetapi
peserta didik harus berani mengembangkan gaya hidup pribadinya sendiri. Guru
yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan
apa yang ada pada dirinya, kemudian menyadari kesalahan ketika memang bersalah.
Kesalahan harus diikuti dengan sikap merasa dan berusaha untuk tidak
mengulanginya.
- Sebagai Anggota Masyarakat
- Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru
diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang
dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya.
Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui
kemampuannya, antara lain melalui kegiatan olah raga, keagamaan dan kepemudaan.
Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi
kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
- Guru Sebagai Administrator
- Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai
administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Guru akan dihadapkan pada
berbagai tugas administrasi di sekolah. Oleh karena itu seorang guru dituntut
bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses
belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang
dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan
sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
- Guru Sebagai
Penasehat - Guru adalah seorang penasehat bagi peserta
didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus
sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati
orang. Peserta didik senantiasa berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat
keputusan dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar guru dapat
menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih
mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
- Guru Sebagai
Pembaharu (Inovator) - Guru menerjemahkan pengalaman yang telah
lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini,
terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain,
demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek
kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada
jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam
pendidikan. Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang
berharga ini kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh
peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda, yang
juga penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi yang terdidik.
- Guru Sebagai
Pendorong Kreatifitas - Kreativitas merupakan hal yang sangat
penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan
menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreatifitas merupakan sesuatu yang
bersifat universal dan merupakan cirri aspek dunia kehidupan di sekitar kita.
Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya
tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk
menciptakan sesuatu. Akibat dari fungsi ini, guru senantiasa berusaha untuk
menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik, sehingga peserta
didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif dan tidak melakukan sesuatu
secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan bahwa apa yang akan dikerjakan oleh
guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan sebelumnya.
- Guru Sebagai
Emansipator - Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami
potensi peserta didik, menghormati setiap insan dan menyadari bahwa kebanyakan
insan merupakan “budak” stagnasi kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman,
pengakuan dan dorongan seringkali membebaskan peserta didik dari “self image”
yang tidak menyenangkan, kebodohan dan dari perasaan tertolak dan rendah diri.
Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang
dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi
pribadi yang percaya diri.
- Guru Sebagai
Evaluator - Evaluasi atau penilaian merupakan aspek
pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan
hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan
konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi
penilaian. Teknik apapun yang dipilih, dalam penilaian harus dilakukan dengan
prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan
tindak lanjut.
- Guru Sebagai
Kulminator - Guru adalah orang yang mengarahkan proses
belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya
peserta didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan
setiap peserta didik bisa mengetahui kemajuan belajarnya. Di sini peran
kulminator terpadu dengan peran sebagai evaluator. Guru sejatinya adalah
seorang pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu. Serta mampu
mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara yang sesuai
dengan perkembangan dan potensi anak didik.
Dari uraian di atas dapat penulis simpulkan
bahwa begitu banyak peran yang harus diemban oleh seorang guru. Peran yang
begitu berat dipikul di pundak guru hendaknya tidak menjadikan calon guru
mundur dari tugas mulia tersebut. Peran-peran tersebut harus menjadi tantangan
dan motivasi bagi calon guru. Dia harus menyadari bahwa di masyarakat harus ada
yang menjalani peran guru. Bila tidak, maka suatu masyarakat tidak akan
terbangun dengan utuh. Penuh ketimpangan dan akhirnya masyarakat tersebut
bergerak menuju kehancuran. Seorang Guru harus berpacu dalam pembelajaran,
dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat
mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif,
professional dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai :
- Orang tua, yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
- Teman, tempat mengadu dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
- Fasilitator, yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.
- Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
- Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
- Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan dengan orang lain secara wajar.
- Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya.
- Mengembangkan kreativitas.
- Menjadi pembantu ketika diperlukan.
- Demikian beberapa peran yang harus dijalani seorang guru dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh para siswanya.
Standar Pengelolaan (Manajemen kepegawaian -pengadaan,
pembinaan, dan pemberhentian).
Salah satu bidang penting dalam Administrasi/Manajemen Pendidikan
adalah berkaitan dengan Personil/Sumberdaya manusia yang terlibat dalam proses
pendidikan, baik itu Pendidik seperti guru maupun tenaga Kependidikan seperti
tenaga Administratif. Intensitas dunia pendidikan berhubungan dengan manusia dapat
dipandang sebagai suatu perbedaan penting antara lembaga pendidikan/organisasi
sekolah dengan organisasi lainnya, ini sejalan dengan pernyataan
Sergiovanni, et.al (1987:134) yang menyatakan bahwa:
”Perhaps the most critical difference between the school and most
other organization is the human intensity that characterize its work. School
are human organization in the sense that their products are human and their
processes require the sosializing of humans”
Ini menunjukan bahwa masalah sumberdaya manusia menjadi hal yang
sangat dominan dalam proses pendidikan/pembelajaran, hal ini juga berarti bahwa
mengelola sumberdaya manusia merupakan bidang yang sangat penting dalam
melaksanakan proses pendidikan/pembelajaran di sekolah.
Sumberdaya manusia dalam konteks manajemen adalah ”people
who are ready, willing, and able to contribute to organizational goals (Wherther
and Davis, 1993:635). Oleh karena itu Sumberdaya Manusia dalam suatu organisasi
termasuk organisasi pendidikan memerlukan pengelolaan dan pengembangan yang
baik dalam upaya meningkatkan kinerja mereka agar dapat memberi sumbangan bagi
pencapaian tujuan. Meningkatnya kinerja Sumber Daya Manusia akan berdampak pada
semakin baiknya kinerja organisasi dalam menjalankan perannya di masyarakat.
Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu ilmu dan seni
yang mengatur proses pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan sumber daya
lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan. Manajemen
Sumber Daya Manusia merupakan suatu pengakuan terhadap pentingnya unsur manusia
sebagai sumber daya yang cukup potensial dan sangat menentukan dalam suatu
organisasi, dan perlu terus dikembangkan sehingga mampu memberikan kontribusi
yang maksimal bagi organisasi maupun bagi pengembangan dirinya.
Adapun lingkup
Manajemen Sumber Daya Manusia meliputi aktivitas yang berhubungan dengan Sumber
Daya Manusia dalam organisasi. Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia terbagi
atas, “fungsi manajemen yang meliputi planning, organizing,
actuating, controlling dan fungsi operasional yang meliputi procurement, development, kompensasi, integrasi, maintenance,
separation” (Cahyono,1996:2)
Fungsi perencanaan (planning) merupakan
penentu dari program bagian personalia yang akan membantu tercapainya sasaran
yang telah disusun oleh perusahaan. Fungsi pengorganisasian (organizing) merupakan alat untuk
mencapai tujuan organisasi, dimana setelah fungsi perencanaan dijalankan bagian
personalia menyusun dan merancang struktur hubungan antara pekerjaan,
personalia dan faktor-faktor fisik. Fungsi actuating, pemimpin mengarahkan karyawan agar mau bekerja
sama dan bekerja efektif serta efisien dalam membantu tercapainya tujuan pihak-pihak
yang berkepentingan dalam organisasi. Fungsi pengendalian (controlling) merupakan upaya untuk
mengatur kegiatan agar sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumrrya.
Fungsi pengadaan tenaga kerja (procurement) yang berupaya untuk mendapatkan jenis dan
jumlah karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Fungsi
pengembangan (development) harus
dilaksanakan untuk meningkatkan ketrampilan mereka melalui pendidikan dan
pelatihan untuk meningkatkan prestasi kerja. Fungsi integrasi (integration) merupakan usaha untuk
mempersatukan kepentingan karyawan dan kepentingan organisasi, sehingga
tercipta kerjasama yang baik dan sating menguntungkan. Fungsi
pemeliharaan (maintenance) tenaga
kerja yang berkualitas perlu dilakukan agar mereka mau tetap bekerja sama dan
loyal terhadap organisasi. Fungsi pemberhentian (separation) yang merupakan putusnya hubungan kerja
seseorang dengan perusahaan karena alasan-alasan tertentu.
Menurut
Lunenburg dan Ornstein (2004:53), dalam proses Manajemen Sumberdaya Manusia
terdapat enam program yaitu :
1. Human resource planning
2. Recruitment
3. Selection
4. Professional develepment
5. Performance appraisal
6. Compensation
Human resource planning merupakan
perencanaan Sumberdaya Manusia yang melibatkan pemenuhan kebutuhan akan
personel pada saat ini dan masa datang, dalam konteks ini pimpinan perlu
melakukan analisis tujuan pekerjaan syarat-syarat pekerjaan serta ketersediaan
personil. Recruitment adalah paya pemenuhan personil melalui
pencarian personil yang sesuai dengan kebutuhan dengan mengacu pada rencana
Sumber Daya Manusia yang telah ditentukan. Kemudian dari pendaptar yang
diperoleh dalam rekrutmen, dilakukanlah selection untuk
menentukan persenonil yang kompeten sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang
ditetapkan.
REFERENSI :
- Terry G.R. (1986). Principle of Management. Illinois Richard : D. Irwin, Inc. Homewood.
- The Liang Gie. (1978). Pengertian, Kedudukan, dan Perincian Ilmu Administrasi. Yogyakarta: Karya Kencana.
- Mulyasa, E. 2004. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
- Nurkolis. 2005. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: PT Grasindo.
- http://noviswan.blogspot.com/2013/01/management-by-objective-mbo-dalam.html
- lib.uin-malang.ac.id/thesis/chapter.../06920015-siti-mardiyatul-khoiriyah.ps
- (manaj strategi)
- Sukadi dalam majalah Fasilitator III, 2003:22 dikutip dariwww.sarjanaku.com
Sumber Lain :
https://bsnp-indonesia.org/standar-pendidikan-dan-tenaga-kependidikan/
https://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/manajemen-sdm-pendidikan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar