Azas-azas
bimbingan konseling, fungsi-fungsi bimbingan konseling, Jenis-jenis bimbingan
konseling, Kode etik bimbingan konseling
Manusia
adalah mahluk filosofis, artinya manusia mepunyai pengetahuan dan berpikir,
mausia juga memiliki sifat yang unik, berbeda dengan mahluk lain dalam
pekembanganya. Implikasi dari kergaman ini ialah bahwa individu memiliki
kebebasan dan kemerdekaan untuk memilih dan megembangkan diri sesuai dengan
keunikan ataua tiap – tiap pontensi tanpa menimbulkan konflik dengan
lingkungannya. Dari sisi keunikan dan keragaman idividu, maka diperlukanlah
bimbingan untuk membantu setiap individu mencapai perkembangan yang sehat
didalam lingkungannya ( Nur Ihsan, 2006 : 1)
Pada dasarnya
bimbingan dan konseling juga merupakan upaya bantuan untuk menunjukan
perkembangan manusia secara optimal baik secara kelompok maupun idividu sesuia
dengan hakekat kemanusiannya dengan berbagai potensi, kelebihan dan kekurangan,
kelemhan serta permaslahanya.
Adapun dalam
dunia pendidikan, bimbingan dan konseling juga sangat dipelukan karena dengan
adanya bimbingan dan konseling dapat mengantarkan peserta didik pada pencapai Standar
dan kemampuan profesional dan Akademis, serta perkembangan dini yang sehat dan
produktif dan didalam bimbinganya dan konseling selian ada pelyanan juga
ada Prinsip – prinsipnya.
Pemerintah secara formal telah
memberikan dasar acuan pelaksanaan bimbingan dan konselilng di sekolah dasar
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990, sebagai kelanjutan dan
penyempurnaan aturan-aturan yang sebelumnya , seperti kurikulum 1975 buku IIIC
dan Pedoman Pelaksaan Bimbingan di Sekolah Dasar Tahun 1987. Hal ini dilakukan
karena pelaksaan bimbingan disekolah dasar pada kenyataannya berbeda dengan
pelaksaan pada sekolah menengah,baik SLTP maupun SMU terutama yang berkaitan
dengan fingsi guru sebagai pembimbing.
Beberapa faktor penting yang
membedakan bimbingan konseling disekolah dasar dengan skolah menengah,
dikemukakan oleh Dinkmeyer dan Caldwell (Suherman AS, 200:21-23) yaitu:
1) Bimbingan di sekolah dasar lebih
menekankan akan peranan guru dalam fungsi bimbingan;
2) Fokus bimbingan di sekolah dasar
lebih menekan pada pengembangan pemahaman diri, pemecahan masalah,
dan kemampuan hubungan secara efektif dengan peserta didik lain;
3) Bimbingan di sekolah dasar
lebih banyak melibatkan orang tua murid, mengingat pentingnya
pengaruh orang tua dalam kehidupan anak selama di sekolah dasar;
4) Bimbingan di sekolah dasar hendaknya
memahami kehidupan anak secara unik;
5) Program Bimbingan di sekolah dasar
hendaknya peduli pada kebutuhan dasar anak, seperti kebutuhan untuk matang
dalam pemahaman dan penerimaan diri, serta menerima kelebihan dan
kekurangannya.
A.
Pengertian
Bimbingan dan Konseling
Dalam mendefinisikan istilah
bimbingan, para ahli bidang bimbingan dan konseling memberikan pengertian yang
berbeda-beda. Meskipun demikian, pengertian yang mereka sajikan memiliki satu
kesamaan arti bahwa bimbingan merupakan suatu proses pemberian bantuan.
Menurut Abu Ahmadi (1991), bahwa
bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar
dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan
jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan
rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan oleh Prayitno
dan Erman Amti (2004), Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan
oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik
anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat
mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan
kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan
norma-norma yang berlaku.
Sementara Bimo Walgito (2004: 4-5),
mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan
kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi
kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai kesejahteraan dalam
kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan Erman Amti (1994),
mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka membantu setiap individu
untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang dirinya sendiri.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa
bimbingan atau guidance adalah Proses pemberian bantuan (process of helping)
kepada individu agar mampu memahami dan menerima diri dan lingkungannya,
mengarahkan diri, dan menyesuaikan diri secara positif dan konstruktif
terhadap tuntutan norma kehidupan ( agama dan budaya) sehingga mencapai
kehidupan yang bermakna (berbahagia, baik secara personal maupun sosial).
Sementara itu, pengertian konseling
lebih mengarah pada suatu hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka
antarab dua orang dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan
kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam
hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan
kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan
potensi yang dimilikinya, demi untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat.
Lebih lanjut konseli dapat belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan
menemukan kebutuhan-kebutuhan yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004).
Jones (Insano, 2004) menyebutkan
bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional antara seorang konselor
yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual atau
seorang-seorang, meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang dan
dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap
ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi
dirinya.
Dengan demikian Konseling dapat kita
simpulkan sebagai suatu proses interaksi antara konselor dengan klien/konselee
baik secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui media :
internet, atau telepon) dalam rangka membantu klien agar dapat mengembangkan
potensi dirinya atau memecahkan masalah yang dialaminya.
Berdasarkan pendapat diatas maka
dapat dirumuskan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah proses
pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh
seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu
masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi
konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang
ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya
sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat
merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
B.
Azas-azas
Bimbingan dan Konseling
Azas-azas Bimbingan dan Konseling
yaitu :
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli
(konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli)
mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan
bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan
tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi
dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat
terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada
diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat
terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif
dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan
baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli
(konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap
pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya
kemandirian konseli.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang
sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari
waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling,
baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan
pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu
nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan,
dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan
konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak
berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan
konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma
tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para
pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang
benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru
pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan
kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli
(konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru
pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan
kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
C.
Fungsi-Fungsi
Bimbingan dan Konseling
Fungsi Bimbingan dan Konseling
adalah :
1.
Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar
memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan
mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya
dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.
Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk
senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya
untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini,
konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri
dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
3.
Adapun
teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para
konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan
obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
4.
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih
proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan
konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi
sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan
dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam
upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan
yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi
kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room,
dan karyawisata.
5.
Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling,
dan remedial teaching.
6.
Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu
konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan
memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat,
keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini,
konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga
pendidikan.
7.
Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala
Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program
pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan
konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli,
pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara
tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode
dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan
kemampuan dan kecepatan konseli.
8.
Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu
konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara
dinamis dan konstruktif.
9.
Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu
konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan
bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan)
terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan
memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan
atau kehendak yang produktif dan normatif.
10. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada
konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi,
selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
11. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan
situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi
konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan
produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program
yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli
D.
Jenis-Jenis
Bimbingan dan Konseling
Pelaksanaan bimbingan konseling pada
anak usia dini tidak mengunakan waktu dan ruang tersendiri seperti halnya bimbingan
pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Nuansa bermain menjadi bagian dari
pelaksanaan bimbingan karena dunia anak adalah dunia bermain.
Yang termasuk dalam pelaksanaan
bimbingan yang berorientasi kepada bentuk layanan bimbingan adalah layanan pengumpulan
data, layanan informasi,layanan penempatan serta layanan evaluasi dan tindak
lanjut. Layanan konseling sebagai bagian dari layanan bimbingan dilakukan
khusus bagi anak-anak yang diprediksi memiliki masalah, uraian serta contoh
dialog layanan konseling akan dipaparkan pada bagian selanjutnya.
1.
Layanan
Pengumpulan Data
Layanan pengumpulan data adalah
layanan pertama yang dilakukan guru dalambimbingan. Layanan ini dimaksudkan
untuk mengumpulkan berbagai data yang berkaitan dengan segala aspek kepribadian
dan kehidupan anak taman kanak-kanak dan keluarga. Data yang perlu dikumpulkan
meliputi data anak dan orang tua atau wali. Layanan pengumpulan data dapat
dilakukan guru ketika anak mulai belajar di taman kanak-kanak dengan berbagai
teknik/alat pengumpul data sebagai berikut :
a.
Pengamatan (observasi)
Pengamatan (observasi) adalah suatu
teknik yang dapat dilakukan guru untuk mendapatkan berbagai informasi atau data
tentang perkembangan dan permasalahan anak. Melalui pengamatan, guru dapat
mengetahui bagaimana perubahan yang terjadi pada anak dalam satu waktu
tertentu. Observasi dilakukan dengan cara mengamati berbagai perilaku atau
perubahan yang terjadi (nampak) yang ditunjukkan anak selama kurun waktu
tertentu. Teknik ini dilakukan hanya dengan cara mengamati dan tidak melakukan
percakapan (wawancara) dengan anak yang sedang diamati.
b.
Wawancara
Wawancara adalah suatu teknik
pengumpulan data yang dapat dilakukan guru untuk mendapatkan informasi tentang
perkembangan dan permasalahan anak dengan cara melakukan percakapan langsung
baik dengan anak maupun dengan orang tua. Dengan wawancara, guru dapat menggali
lebih jauh kondisi obyektif anak. Teknik wawancara terbagi atas dua bentuk,
yaitu wawancara terstruktur dan wawancara tak terstruktur.
c.
Angket
Angket (kuesioner) merupakan alat
pengumpul data berupa daftar pertanyaan yang disampaikan kepada orang tua untuk
mendapatkan data secara umum tentang anak dan hal-hal yang berkaitan dengan
anak. Data atau informasi yang dapat dikumpulkan guru melalui teknik angket ini
dapat berkaitan dengan data tentang identitas anak, identitas orang tua,
kondisi fisik dan kesehatan anak, Selain data umum, guru juga dapat membuat angket
sesuai dengan kebutuhan, misalnya kebiasaan anak dalam berprilaku, kebiasaan
tidur, makan, pola pengasuhan orang tua di rumah, dan sebagainya. Dalam
menyusun angket (kuesioner) guru perlu mengikutibeberapa petunjuk sebagai
berikut :
1) Menggunakan kalimat sederhana tetapi
jelas dan mudah dimengerti
2) Tidak menggunakan kata-kata yang
negatif dan menyinggung perasaan responden
3) Pertanyaan tidak bersifat memaksa
responden untuk menjawab
d.
Sosiometri
Untuk mengetahui bagaimana
keberadaan sosial anak diantara teman-temannya, apakah anak disenangi
teman-temannya atau kurang disenangi guru dapat melakukan teknik pengumpulan data
melalui sosiometri.
e.
Catatan anekdot
Catatan anekdot dapat digunakan guru
dalam memahami anak khususnya dalam kemampuan sosialnya. Catatan anekdot tidak dibuat
guru sejak awal tetapi catatan anekdot dibuat bilamana sudah ada
kejadian/peristiwa tertentu pada anak. Misalnya ketika belajar di dalam kelas,
seorang anak tiba-tiba merebut mainan temannya. Kondisi di dalam menjadi gaduh
dan guru akhirnya harus merelai peristiwa itu. Kejadian yang terjadi secara
tiba-tiba tanpa direncanakan dapat disusun laporan atau peristiwanya melalui
catatan anekdot.
2.
Layanan
Informasi
Dalam melaksanakan layanan
informasi, guru perlu merencanakan informasiinformasi apa yang perlu
disampaikan berkaitan dengan kemampuan pribadi, sosial dan keterampilan anak,
dan bagaimana cara menyampaikan berbagai informasi tersebut.
3.
Layanan
Penempatan
Layanan
penempatan merupakan salah satu layanan pengembangan kemampuan anak baik yang
berkaitan dengan pengembangan kemampuan pribadi, sosial maupun keterampilan.
Layanan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi kemampuan anak agar anak memperoleh
penempatan yang sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Mungkin bisa
kita temukan
anak yang menunjukkan kecenderungan
bakat dalam satu aspek tertentu dan anak lain dalam aspek yang lain. Misal
dalam aspek keterampilan ditemukan anak yang memiliki kemampuan yang cerdas dan
terampil dalam membuat suatu benda, atau menggambar dan mewarnai gambar
tertentu. Anak yang memiliki kemampuan
berbeda dalam gambar, akan terlihat dari hasil gambar yang dibuatnya, cenderung
lebih baik dan indah dibandingkan hasil gambar teman-temannya.
4.
Layanan
Evaluasi dan Tindak Lanjut
a. Layanan evaluasi dan tindak lanjut
diarahkan untuk mengukur keberhasilan kegiatan yang telah dilaksanakan. Layanan
ini diarahkan pada semua bentuk layanan yang telah dilakukan yaitu terhadap
layanan pengumpulan data, informasi, dan penempatan. Di samping itu layanan
tindak lanjut diarahkan pada layanan yang sama.
b. Layanan ini dilakukan untuk
menindaklanjuti berbagai layanan bimbingan yang sudah dilakukan guru selaku
pembimbing di taman kanak-kanak. Sebagai langkah akhir dari suatu layanan
bimbingan, layanan tindak lanjut berfungsi untuk menentukan langkah berikutnya setelah
ditemukan berbagai hasil evaluasi dari pelaksanaan layanan-layanan bimbingan.
Faktor-faktor yang perlu
dipertimbangkan guru selain memahami karakteristik bimbingan seperti yang
diuraikan di atas, juga faktor-faktor yang berkaitan dengan :
1)
Prinsip Dasar Bimbingan
Pelaksanaan bimbingan di taman
kanak-kanak tidak menggunakan waktu sendiri seperti halnya bimbingan pada
jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Bimbingan di taman kanak-kanak dilaksanakan
secara bersama-sama dengan proses pembelajaran, baik pembelajaran di dalam
kelas maupun diluar kelas. Nuansa bermain menjadi bagian dari pelaksanaan
bimbingan karena dunia anak adalah dunia bermain. Bimbingan dilakukan oleh guru
kelas tidak dilakukan oleh petugas khusus,artinya guru kelas memiliki fungsi
ganda selain sebagai pengajar juga berfungsi sebagai pembimbing.
2)
Esensi bimbingan dan konseling
Dalam pelakasanaannya, bimbingan
juga diarahkan untuk membantu orang tua agar memiliki pemahaman dan motivasi
untuk turut mengembangkan kemampuan anak karena kelekatan anak usia dini
terhadap orang tua relative masih tinggi.
3)
Orientasi bimbingan dan konseling
Masa ini sering disebut sebagai masa
“Golden Age” atau masa keemasan karena pada masa ini anak sangat peka untuk
mendapatkan rangsangan-rangsangan.
4)
Konsep yang mendasari pelaksanaan
bimbingan dan konseling
Pelaksanaan bimbingan konseling pada
anak usia dini pada dasarnya berangkat dari pemahaman tentang pengembangan anak
bahwa setiap anak memiliki karakteristik dan kemampuan yang berbeda-beda.
5)
Bentuk layanan bimbingan dan
konseling
Istilah bentuk layanan bimbingan
menunjuk pada jumlah anak pada saat guru atau pendamping melakukan bimbingan.
Bentuk layanan bimbingan dapat dilakukan secara individual atau kelompok.
6)
Setting layanan bimbingan konseling
Pada anak usia dini dapat
menggunakan seting individual, kelompok dan klasikal. Setting ini digunakan
sangat tergantung dari kebutuhan layanan bimbingan.
Pelaksanaan
Program
Pelaksanaan program dibagi dua
bahasan, yaitu :
1) Pelaksanaan bimbingan dan konseling
yang berorientasi kepada semua anak.
2) Pelaksanaan bimbingan dan konseling
yang berorientasi kepada masalah yang dihadapi anak.
E.
Kode
Etik Bimbingan dan Konseling
Dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling dikenal kaidah-kaidah yang
disebut dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan
yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas
itu diikuti dan terselenggara dengan baik, sangat diharapkan proses pelayanan
mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan. Betapa pentingnya asas-asas
bimbingan konseling ini sehingga dikatakan sebagai jiwa
dan nafas dari seluruh kehidupan layanan bimbingan dan konseling.
1.
Asas-Asas
Bimbingan dan Konseling
a. Asas
Kerahasiaan
Rahasia,
yaitu menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta
didik (klien), yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak
diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing berkewajiban penuh
memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya
benar-benar terjamin.
Asas
kerahasiaan merupakan asas kunci dalam upaya bimbingan dan konseling. Jika asas
ini benar-benar dijalankan maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan
mendapat kepercayaan dari para siswanya dan layanan bimbingan dan konseling
akan dimanfaatkan secara baik oleh siswa, dan jika sebaliknya para
penyelenggara bimbingan dan konseling tidak memperhatikan asas tersebut,
layanan bimbingan dan konseling (khusus yang benar-benar menyangkut kehidupan
siswa) tidak akan mempunyai arti lagi, bahkan mungkin dijauhi oleh para siswa.
b. Asas
Kesukarelaan
Sukarela
yaitu menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien)
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
Jika
asas kerahasiaan memang benar-benar telah tertanam pada diri (calon) klien
dapat diharapkan bahwa mereka yang mengalami masalah akan dengan sukarela
membawa masalahnya itu kepada pembimbing untuk minta bimbingan.
c. Asas Keterbukaan
Yaitu
asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan
keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan
materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing
(konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar
peserta didik (klien) mau terbuka, guru pembimbing (konselor) terlebih
dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian
erat dengan asas kerahasiaan dan dan kesukarelaan.
d. Asas
Kekinian
Yaitu
menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak atau
kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
Asas
kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda
pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas-jelas terlihat
misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segera
memberikan bantuan. Konselor tidak selayaknya menunda-nunda memberi bantuan
dengan berbagai dalih
e. Asas
Kemandirian
Pelayanan
bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri, tidak
bergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Individu yang
dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok mampu
:
1)
Mengenal
diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya.
2)
Menerima
diri sendiri secara positif dan dinamis.
3)
Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri.
4)
Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan itu.
5)
Mewujudkan
diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan-kemampuan yang
dimilikinya.
f. Asas Kegiatan
Yaitu
asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan
dapat berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru
Pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat
aktif dalam setiap layanan/kegiatan yang diberikan kepadanya.
Asas
ini merujuk pada pola konseling “multidimensional” yang tidak hanya
mengandalkan transaksi verbal antara klien dengan konselor. Dalam konseling
yang berdimensi verbal pun asas kegiatan masih harus terselenggara, yaitu klien
mengalami proses konseling dan aktif pula melaksanakan atau menerapkan
hasil-hasil konseling.
g. Asas
Kedinamisan
Dinamis
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap
sasaran layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak
menoton, dan terus berkembang serta berlanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.
Usaha
pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri
klien yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan itu
tidaklah sekadar mengulang yang lama yang bersifat menoton, melainkan perubahan
yang selalu menuju kesuatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai
dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki.
h. Asas
Keterpaduan
Terpadu
yaitu asas bimbingan dab konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang yang dilakukan oleh guru guru
pembimbing maupun pihak lain, Saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk
ini, kerjasama antara guru guru pembimbing dan ihak-pihak yang berperran dalam
penyelenggaraan dalam pelayaanan bimbingan dan konseling pula terus
dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu
harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang apabila keadaannya tidak seimbang, tidak serasi, dan tidak terpadu justru akan menimbulkan masalah.
Individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang apabila keadaannya tidak seimbang, tidak serasi, dan tidak terpadu justru akan menimbulkan masalah.
Aspek
keterpaduan juga menuntut konselor memiliki wawasan yang luas tentang
perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang
dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien.
i.
Asas
Kenormatifan
Yaitu
asas yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat,
ilmu pengetahuan, dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih
jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling ini
harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami,
menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
j.
Asas Keahlian
Usaha
bimbingan dan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan
sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik, dan alat (instrumentasi
bimbingan dan konseling) yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat
latihan secukupnya, sehingga dengan itu dapat dicapai keberhasilan pemberian
layanan. Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pelayanan profesional yang
diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan
itu.
Asas
keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan
sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga kepada pengalaman. Teori dan
praktek bimbingan dan konseling perlu dipadukan. Oleh karena itu, seorang
konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling secara
baik. Keprofesionalan konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraan
jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode
etik bimbingan dan konseling.
k. Ahli
Tangan Kasus
Ahli
tangan kasus yaitu menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
tuntas atas suatu permasalahan itu kepada kepada yang lebih ahli. Guru
pembimbing dapat menerima ahli tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus
kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
Asas
ini juga bermakna bahwa konselor dalam memberikan pelayanan bimbingan dan
konseling jagan melebihi batas kewenangannya. Atau pelayanan bimbingan dan
konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan
petugas konselor atau pembimbing yang bersangkutan.
l.
Asas
Tut Wuri Handayani
Yaitu
asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan
dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan
keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang
seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju.
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap pada konselor saja, tetapi diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya manfaat pelayanan bimbingan dan konseling itu.
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap pada konselor saja, tetapi diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya manfaat pelayanan bimbingan dan konseling itu.
2. Kode Etik Bimbingan Dan Konseling
Kode
etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut :
a.
Pembimbing
yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan
kinseling.
b.
Pembimbing
harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
c.
Pekerjaan
pembimbing harus harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang maka seorang
pembimbing harus:
d.
Dapat
menyimpan rahasia klien
e.
Menunjukkan
penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
f.
Pembimbing
tidak diperkjenan menggunakan tena pembantu yang tidak ahli.
g.
Menunjukkan
sikap hormat kepada klien
h.
Meminta
bantuan alhi diluar kemampuan stafnya.
Di
samping rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumusakan oleh ikatan
petugas bimbingan Indonesia, yaitu :
a.
Pembimbing
menghormati harkat klien.
b.
Pembimbing
menempatkan kepentingan klien diatas kepentingan pribadi.
c.
Pembimbing
tidak membedakan klien.
d.
Pembimbing
dapat menguasai dirinya, dalam arti kata kekurangan-kekurangannya dan
perasangka-prasangka pada dirinya.
e.
Pembimbing
mempunyai sifat renda hati sederhana dan sabar.
f.
Pembimbing
terbuka terhadap saran yang diberikan pada klien.
g.
Pembimbing
memiliki sifat tanggung jawab terhadab lembaga ataupun orang yang dilayani.
h.
Pembimbing
mengusahakan mutu kerjanya sebaik ungkin.
i.
Pembimbing
mengetahui pengetahuan dasar yang memadai tentang tingkah laku orang , serta
tehnik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan sebaik-baiknya.
j.
Seluruh
catatan tentang klien bersifat rahasia.
k.
Suatu
tes hanya boleh diberikan kepada petugas yang berwenang menggunakan dan
menafsirkan hasilnya.
REFERENSI :
1.
Ahman.
(1998). Bimbingan Perkembangan Model Bimbingan di SD. Bandung : Disertasi PPS
IKIP
2.
Bandung
Depdikbud. (1994/1995). Petunjuk Bimbingan dan Penyulihan di SD. Jakarta :
Dirjen Dikdasmen
3.
Juntina
Nurihsan. (2005). Manajemen Bimbingan dan Koseling di SMA. Jakarta : Gramedia
Sunaryo,
4.
Kartadinata.
(1998/1999). Bimbingan di SD. Jakarta : DirjenDikti.
5.
BBM
1 Hakikat Bimbingan konseling di SD
6.
BBM
2 Teknik Memahami Perlembangan Murid
7.
Nurihsan
Juntika (2002). Pengantar BK Nas. Semarang Aneka Islam Bandung :
8.
Refika
Utama Nurihsan Juntika dan Akun Indianto (2005). Manajemen BK di SD Kurikulum
2004. Jakarta :
9.
Gramedia
Sumarno, H 7 Agung Hartono B (1994) Perkembangan Peserta Didik. Jakarta :
Dirjen Dikti Depdiknas.
Sumber Lain :
http://bim-sd.blogspot.co.id/2011/09/konsep-dasar-bmbingan-dan-konseling.html
http://sheringholala.blogspot.co.id/2017/05/tujuan-bimbingan-dan-konseling-di.html
https://imronfauzi.wordpress.com/2008/06/15/prinsip-%E2%80%93-prinsip-bimbingan-dan-konseling/
http://rubirimonda11.blogspot.co.id/2015/07/bimbingan-dan-konseling-di-sekolah.html
http://ekonominator.blogspot.co.id/2017/09/bimbingan-konseling-bimbingan-koseling.html
https://esmae39.wordpress.com/2015/05/08/asas-dan-kode-etik-bimbingan-konseling/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar