Kamis, 28 September 2023

DASAR DASAR BISNIS - PERUSAHAAN & LINGKUNGAN PERUSAHAAN

 



Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan

Bisnis yang dilakukan oleh setiap manusia ada yang berskala besar dan kecil. Yang berskala besar biasanya berbentuk sebuah perusahaan. Perusahaan diartikan sebagai sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi barang dan atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli (konsumen) sedang diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya.

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. 

Dalam menjalankan usahanya suatu perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam usaha, baik aspek sosial, aspek hukum, maupun aspek agama. Namun sekarang ini seringkali perusahaan melupakan mengenai aspek-aspek sosial diantaranya tanpa menghiraukan segala akibat yang timbulkan dari setiap usahanya. Padahal untuk menjaga eksistensi suatu perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam usaha, salah satunya yaitu menjaga lingkungan dan kepercayaan konsumen dan atau penduduk sekitar.


Perusahaan Adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.


1. Pengertian Perusahaan

Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena "kebutuhan"  manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah "proses" di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah "tempat melakukan proses" sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.

Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi. 

Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.

Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.

Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12).

Dalam UU No. 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI

Dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Sedangkan menruut Molengraf dalam bukunya Saliman, yang dinamakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan (Abdul Rasyid Saliman, 2005; 81)


2. Unsur-unsur Perusahaan

Dari beberapa pengertian perusahaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan meliputi:

Badan Usaha, Bentuk legalitas sebuah badan usaha adalah mendapatkan ijin dari negara dengan dibuatnya kata pendirian perusahaan yang disahkan oleh institusi terkait. Setelah disahkan oleh instansi terkait, maka badan usaha tersebut mendapatkan status badan hukum.

Kegiatan dalam Bidang Usaha atau Ekonomi, Kegiatan dalam bidang ekonomi ini, bisa berupa menghasilkan barang (produk) dan bisa berupa jasa. Kedua bentuk kegiatan ekonomi ini tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak boleh melawan hukum.

Terus-menerus, Maksud dari terus menerus ini adalah kegiatan ekonomi tersebut dilakukan secara terus menerus tanpa henti sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam akta pendirian maupun dalam surat ijin usaha perusahaan.

Terang-terangan, Maksud dari terang-terangan adalah dengan adanya pengakuan dari pemerintah dengan mengesahkan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian setrta diterbitkannnya surat ijin usaha.

Mencari Keuntungan atau Laba, Perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, asalkan perolehan keuntungan tersebut legal dan sesuai dengan ketentuan UU.

Melakukan Pembukuan, Pembukuan dalam perusahaan merupakan kewajiban yang dilakukan perusahaan, karena telah diatur dalam KUHD, namun istilah pembukuan ini berubah menjadi dokumen perusahaan setelah keluar UU No. 8 Tahun 1997. Adapun dokumen perusahaan terdiri dari 2 macam :

  • Dokumen keuangan, terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
  • Dokumen lainnya, terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.


3. Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Pemilihan tempat dan letak perusahaan, factor penting untuk menjamin tercapainya:

  • Tujuan perusahaan
  • Efisiensi perusahaan
  • Daerah pemasaran produk
  • Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah

 

Tempat Kedudukan Perusahaan, Adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.

Letak Prusahaan. Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh factor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.

Jenis-Jenis Letak Perusahaan,        Dibedakan menjadi 4, yaitu :

  • Terikat pada alam, Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku. Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
  • Terikat Sejarah, Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu  daerah tertentu karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah. Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.
  • Ditetapkan oleh pemerintah, Perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan. Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.
  • Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim.

 

4.  Perusahaan dan Lembaga Sosial

Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan Pendirian Perusahaan, Di badakan menjadi 2, yaitu :

  • Tujuan ekonomis, Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya. Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
  • Tujuan social, Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, factor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.

Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.

Perusahaan Sebagai Suatu Sistem, System adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsungdalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu system karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab social.

  • Kepada pemilik modal => pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
  • Kepada lembaga peneliti => membantu pendanaan.
  • Kepada pekerja => membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
  • Kepada konsumen => menyediakan B&J yang bagus.
  • Kepada pemerintah => membayar pajak.

Sifat Sistem Perusahaan, Ada beberapa sifat :

  • Kompleks
  • Sebagai suatu kesatuan / unit.
  • Sifatnya beragam.
  • Saling tergantung.
  • Dinamis 

Fungsi-fungsi Perusahaan, Ada 2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.

  • Fungsi operasi, Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
  • Fungsi manajemen, Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.

Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya

Ciri-ciri Perusahaan, Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali. Ciri umumnya :

  • Operatif, Adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
  • Koordinatif, Diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
  • Regular, Untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
  • Dinamis, Lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
  • Formal, Tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian,
  • Lokasi, Perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
  • Pelayanan Bersyarat, Keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.

 

5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Tanggung jawab sosial adalah komitmen perseroan untuk perperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. (UU No. 40 Tahun 2007)

Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan ‘pembangunan berkelanjutan’, dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini dan maupun jangka panjang.

Secara umum, alasan bisnis untuk melaksanakan CSR biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi dibawah ini :

Sumber Daya Manusia, Program CSR berwujud rekrutmen tenaga kerja dan mempekerjakan masyarakat sekitar. CSR juga digunakan untuk membentuk kenyamanan diantara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas.

Manajemen Resiko, Manajemen resiko merupakan suatu hal paling penting dari strategi perusahaan. Membentuk suatu budaya kerja yang “mengerjakan sesuatu dengan benar”, baik itu terkait dengan aspek kata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan-yang semuanya merupakan komponen CSR-pada perusahaan dapat mengurangi resiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.

Membedakan Merk,  Ditengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat.

Ijin Usaha, Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Perusahaan yang membuka usaha di luar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang mencolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.

Motif Perselisihan Bisnis, Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.

 

6. Lingkungan Perusahaan

Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ektern yang mempengaruhi perusahaan, baik organisasi maupun kegiatannya. Sedangkan secara luas mencakup  semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu, perusahaan, dan masyarakat.


Faktor-faktor yang berpengaruh dalam lingkungan perusahaan: 

Lingkungan Fisik, Energi, dan Konservasi, Di lingkungan fisik berdampak negatif yaitu terjadinya pencemaran udara, pencemaran air, atau pencemaran sampah. Dari sumber energi dan konservasi perusahaan harus melakukan penghematan energi dan konservasi energi yang akan berpengaruh pada kelestarian sumber-sumber yang ada untuk jangka panjang. 

Lingkungan Perekonomian dan Perpajakan, Kota sebagai industri yang banyak memberikan lapangan pekerjaan dan menjadi daerah pemasaran. Berdirinya perusahaan dapat meningkatkan penghasilan pemerintah melalui pembayaran pajak. 

Lingkungan Hukum, Kegiatan perusahaan  berada di dalam suatu kerangka hukum, sehingga faktor hukum mempengaruhi keputusan-keputusan serta transaksi-transaksi dalam perusahaan.

Lingkungan Pemerintah, Hubungan antara perusahaan dan pemerintah telah berkembang dari usaha-usaha untuk menggali dan menggunakan sumber-sumber ekonomi yang ditujukan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang sehat. 

Lingkungan Internasional, Merupakan suatu konsep keseluruhan yang luas meliputi kegiatan dan masalah perekonomian. Kekuatan ekonomi Negara-negara tersebut di dukung oleh kegiatan dari perusahaan-perusahaan internasional, yaitu membuat barang dan jasa untuk melayani konsumen di seluruh dunia.

Keseluruhan dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.

 

Pada dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :

Lingkungan Eksternal, Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan.

  • Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
  • Lingkungan eksternal makro, Adalah lingkungan eksternal  yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
    • Keadaan alam => SDA, lingkungan.
    • Politik dan hankam => kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada => menciptakan.
    • Hukum
    • Perekonomian
    • Pendidikan dan kebudayaan
    • Social dan budaya
    • Kependudukan
    • Hubungan internasional.
  • Lingkungan eksternal mikro, Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
    • Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
    • Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
    • Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
    • Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.

Lingkungan Internal

Adalah factor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi. Contoh :

  • Tenaga kerja
  • Peralatan dan mesin
  • Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
  • Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
  • System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.

 

7. Pengaruh Lingkungan Terhadap Perusahaan

Pengertian Lingkungan Perusahaan, Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya. Faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan tersebut adalah luas dan banyak ragamnya, termasuk aspek-aspek ekonomi, politik, social, etika-hukum, dan ekologi/fisik dan sebagainya.

Perusahan dalam Masyarakat yang Pluralistik, Maasyarakat pluralistic adalah kombinasi dari berbagai kelompok yang mempengaruhi lingkungan perusahaan. Dalam masyarakat pluralistic, terdapat banyak pusat kekuatan masing-masing mempunyai sifat mandiri. Dalam hal ini, pluralisme mencerminkan usaha manusia untuk mempertemukan kebutuhan dan kepentingan dari berbagai organisasi.

Kesan Negatif Tentang Perusahaan, Dari pemberitaan pers yang dapat kita ikuti, banyak masalah yang menciptakan kesan negative tentang perusahaan antara lain menyangkut penyelewengan pajak, penyelundupan barang, penyogokan kepada pejabat pemerintah, periklanan yang menipu, kebocoran pabrik yang berbahaya, pembayaran-pembayaran yang tidak legal, dan sebagainya.

Usaha-usaha untuk Memperbaiki Kesan Negatif, Untuk memperbaiki adanya kesan-kesan negative dan masyarakat terhadap perusahaan, tentunya perusahaan harus tidak menciptakan masalah-masalah yang negative serta perlu melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat (humas) yang efektif.

 

8. Pendekatan Dalam Melihat Bisnis Dan Lingkungan

Kesempatan bisnis serta bisnis itu akan selalu dipengaruhi oleh lingkungan. Hubungan antar bisnis dengan lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan akan tersingkir dari kancah persaingan bisnis. Hubungan antar bisnis dengan dengan lingkungan kemudian ditelaah oleh para usahawan. Pada mulanya telaah dilakukan secara tradisional yaitu mereka beranggapan bahwa bisnisnyalah yang merupakan hal yang terpenting atau yang menduduki titik sentral sedangkan lingkungan merupakan hal sekunder yang mengelilingi bisnisnya. Pandangan tradisional tersebut sering disebut dengan yang berorientasi produsen atau “Producer Oriented Aproach”. Pandangan itu memang cocok dengan kondisi saat itu , dimana pada saat itu keadaannya disebut sebagai “seller’s market”, yang artinya produsen masih langka sehingga barang apapun yang dihasilkan akan selalu terjual.

Akan tetapi keadaan itu berubah, dimana pengusaha menjadi bertambah banyak dan masyarakat menjadi lebih selektif sehingga timbulah persaingan yang ketat diantara para pengusaha. Hanya pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan konsumenlah yang mampu bertahan. Keadaan ini disebut “buyer’s market” atau “pasar pembeli” yaitu keadaan dimana pembeli yang akan menentukan semuanya dan bukan bukan penjual. Dalam hal ini berlaku suatu ungkapan “pembeli adalah raja”.

Dalam hal ini siapa yang berhasil mendekati konsumen dialah yang akan bertahan dalam kancah persaingan bisnis. Pada saat seperti inilah pengusaha harus pandai melihat faktor lingkungan. Jadi dalam hal ini yang merupakan factor yang sentral adalah masyarakat atau konsumen sedangkan pengusaha atau bisnisman mengelilinginya untuk melayani kebutuhan secara lebih baik sesuai dengan selera konsumen. Pandangan ini disebut “Consumer Oriented Approach” atau “pendekatan yang berorientasi konsumen”.


9. Class Action

Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok di Indonesia terminologi class action diubah menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok PERMA No. 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya 

Sedangkan Ahcmad Santosa menyebutkan class action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuntction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak – misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class repesentatif) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class members. (Mas Ahcmad Santosa, 1997; 25)


Unsur-unsur class action terdiri dari :

Gugatan secara Perdata, Gugatan dalam class action masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim sendiri (eigenechting). Gugatan yang merupakan bentuk tuntutan hak yang mengandung sengketa, pihak-pihaknya adalah penggugat dan tergugat. Pihak di sini dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum. Umumnya tuntutan dalam gugatan perdata adalah ganti rugi berupa uang.

Wakil Kelompok,  Adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Untuk menjadi wakil kelompok tidak disyaratkan adanya suatu surat kuasa khusus dari anggota kelompok. Saat gugatan class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari wakil kelompok sebagai penggugat aktif.

Anggota Kelompok (Class Members), Adalah sekelompok orang dalam jumlah yang banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan. Apabila class actiondiajukan ke pengadilan maka kedudukan dari anggota kelompok adalah sebagai penggugat pasif.

Adanya Kerugian,Untuk dapat mengajukan class action, baik pihak wakil kelompok (class repesentatif) maupun anggota kelompok (class members) harus benar-benar atau secara nyata mengalami kerugian atau diistilahkan concrete injured parties.

Kesamaan Peristiwa atau Fakta dan Dasar Hukum, Terdapat kesamaan fakta (periistiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakili (class repesentatif) dan pihak yang diwakili (class members)

Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menggunakan prosedurclass action. Tidak terpenuhinya persyaratan-persyaratan ini dapat mengakibatkan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima.


Di beberapa negara yang menggunakan prosedur class action pada umunya memiliki persyaratan umum yang sama yaitu :

Adanya sejumlah anggota yang besar (numerosity), Jumlah anggota kelompok (class members) harus sedemikian banyak sehingga efektif dan efisien.

Adanya kesamaan (commonality), Terdapat kesamaan fakta (periistiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakili (class repesentatif) dan pihak yang diwakili (class members). Wakil kelmpok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini.

Sejenis (typicality), Tuntutan (bagi plaintiff class action) maupun pembelaan (bagi defedant class action) dari seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis.

Wakil kelompok yang jujur (adequacy of repesentation), Wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili.

 

 

REFERENSI :

  • Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, Edisi Ketiga, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
  • Basu Swastha,DH,SE,MBA, Pengantar Bisnis Modern, Liberty, Yogyakarta, 1993.
  • Indriyo Gito Sudarmo M, Com, Drs, Pengantar Bisnis, BPFE, Yogyakarta, 1996.
  • Kusnadi HMAD, Drs, Msi, Dadang Suherman, SE, MSi, Nur Rahman, Drs, MM,
  • Pengantar Bisnis Niaga (dengan pendekatan kewiraswastaan), STAIN, Malang, 1998.
  • M. Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2001
  • Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta, 1998
  • Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 2, Prenhallindo, Jakarta, 1998
  • Widyatmini, Pengantar Bisnis, Gunadarma, Jakarta, 1992

 

SUMBER LAIN :

http://primagarfa.tumblr.com/post/10766396760/mengapa-anda-perlu-belajar-bisnis

http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian

https://p4hrul.wordpress.com/2010/10/16/perusahaan-dan-lingkungan-perusahaan/

 

    

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN

KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...