Senin, 21 Agustus 2017

MAKALAH - PENINGKATAN SDM PELATIH KARATE-DO GOJUKAI KOMDA DKI JAKARTA TAHUN 2017



Pendahuluan

Besarnya dan kecilnya suatu perguruan karate tentunya dilihat dari frekwensi kegiatan internal dan ekternal, dan jumlah keterlibatan atau partisipasi warganya dalam mensukseskan program – program kegiatannya. Besar dan kecilnya sebuah perguruan karate juga dapat ditentukan dari jumlah anggota, jumlah atlet, jumlah wasit, jumlah pelatih, jumlah dojo / ranting dan jumlah cabang / provinsi.

Perguruan yang besar akan diikuti dengan tingkat anggaran belanja yang besar dari organisasi dan daya konsumsi yang tinggi dari warganya, hal ini dapat dilihat langsung saat – saat dilaksanakan event – event pertadingan karate, kegiatan festival karate hingga gashuku dan ujian.

Perguruan yang besar dapat digambarkan sebagai perguruan yang memiliki dojo / ranting / tempat latihan yang banyak, diikuti dengan jumlah SDM pelatih dan jumlah pertumbuhan anggota / murid yang berlatih secara aktif.

Banyak pihak berpendapat dan mengatakan ujung tombak perguruan Gojukai Indonesia adalah “Pelatih” hal itu benar dan tidak dapat dipungkiri, karena kalau tidak ada pelatih maka tidak ada dojo atau berdirinya tempat – tempat latihan.

Disisi lain pelatih tidak akan menjadi pelatih kalau tidak ada murid / anggota dojo atau peserta latihan..., karena diera global sekarang, para calon murid / peserta latihan semakin cerdas memilih, menilai dan menentukan siapa dan dimana mereka mencari tempat berlatih karate dan siapa / bagaimana kualifikasi pelatihnya.

Diera global saat ini masih ada pihak yang sangat menentukan dari,  sukses dan lancarnya program – program latihan dari Pelatih di dojonya masing – masing, pihak tersebut sebagai stock hollder yakni orang tua calon murid / anggota / peserta latihan.

Program – program latihan yang dikembangkan di dojo yang sudah mendapatkan dukungan  dari anggota dan orang tua pun tidak akan dapat tercapai / terlaksana sesuaI harapan bila organisasi / perguruan tidak mengarahkan, membimbing dan membina pelatih, anggota dan harapan orang tua melalui program – program kreatif, inovatif dan edukatif. Misalkan program kegiatan gashuku, ujian, training of the trainer, seminar, sirikuti, festival dan kejuaraan – kejuaraan.

Dimana program – program tersebut nantinya dapat memberikan stimulus / rangsangan kepada para anggota, pelatih dan orang tua untuk mempersiapkan diri untuk dapat turut berpartisipasi pada program – program pengembangan dan pembinaan yang disediakan oleh organisasi / perguruan maupun oleh pihak non organisasi / perguruan.


Latar Belakang

Pengurus Besar Karate-Do Gojukai Indonesia merasa / mermandang perlu untuk membesarkan dan mengembangkan perguruan dengan jumlah anggota, atlet, pelatih, dojo, cabang menjadi 100% atau 2 kali lipat dalam 1 periode kepengurusan 2017 – 2022.

Sangat dinantikan dan diterima dengan senang hati, saran, pendapat, ide dari seluruh elemen warga Gojukai Indonesia, khususnya warga Gojukai DKI Jaya “Berlatih”, seperti diantaranya :
1.  Saran apa yang disampaikan oleh para pelatih / anggota agar target tersebut dapat terlaksana / tercapai ?
2.     Apa yang dibutuhkan untuk menuju target tersebut ?

Terhadap ide yang dicita – citakan oleh PB. Gojukai kami sangat mengapresiasi dan mendukung 100%, karena PB. Gojukai Indonesia tidak berdiri sendiri dan Gojukai Indonesia selama 49 Tahun berkarya di Nusantara sudah menjalar hingga lebih dari 28 Provinsi, ini yang kita lihat sebagai sebuah potensi  dan peluang besar.


Permasalahan

Sebagaimana pendahuluan, bahwa perguruan yang besar dapat digambarkan sebagai perguruan yang memiliki dojo / ranting / tempat latihan yang banyak, diikuti dengan jumlah SDM pelatih dan jumlah pertumbuhan anggota / murid yang berlatih secara aktif.
Ada yang mengatakan ujung tombak perguruan Gojukai Indonesia adalah “Pelatih” hal itu benar dan tidak dapat dipungkiri, karena kalau tidak ada pelatih maka tidak ada dojo atau berdirinya tempat – tempat latihan.

Pada kenyataannya untuk kondisi saat ini, yang ada di Perguruan Gojukai Indonesia (Organisasi PB. Karate-Do Gojukai Indonesia) sangat kekurangan SDM pelatih, hal ini berbanding terbalik dengan jumlah anggota penyandang sabuk hitam (yudansha) yang jumlahnya cukup banyak, terlebih lagi mereka berada pada usia – usia produktif (18-30 tahun).

Sebagai gambaran kongkrit untuk kondisi Organisasi Gojukai Indonesia diwilayah otoritas Komda DKI Jakarta, saat ini data terakhir periode bulan Juli 2017 terdapat 35 dojo aktif dari 37 dojo yang terdaftar, dilain tempat terdapat 3 dojo baru dibuka. 35 dojo aktif saat ini diasuh oleh kurang lebih 24 orang pelatih pada usia 28 s/d 55 tahun.

Sebagaimana diketahui bahwa pada ujian nasional periode yang lalu, Gojukai DKI Jaya telah mengikutsertakan dan berhasil lulus sebagai penyandang sabuk hitam (Yudansha) hampir 20 orang, dan idealnya setiap lahirnya 20 orang para pemegang sabuk hitam (Yudansha) diikuti dengan berdirinya 20 dojo baru diwilayah kepengurusan Gojukai Komda DKI Jaya.

Realitasnya berdirinya dojo – dojo baru tetap digagas oleh pelatih – pelatih senior, yang memang  memiliki komitmen dan tanggung jawab terhadap pengembangan perguruan yang mereka Cintai “Gojukai Indonesia”.

Disadari sepenuhnya para pemegang sabuk hitam yang berada pada usia – usia muda dan produktif  (18 – 27 tahun ) belum sepenuhnya terpanggil untuk bersama – sama mengemban tanggung jawab untuk membesarkan dan mengembangkan perguruan Gojukai Indonesia khususnya diwilayah kepengurusan Gojukai Komda DKI Jaya.

Banyak permasalahan yang melatar belakangi hal tersebut diatas, misalkan dari sisi internal seperti permasalahan motivasi, rasa percaya diri, dedikasi, kebutuhan, pengakuan dan penghargaan, dari sisi ekternal seperti aksesbiltas, keterbatasan administrasi dan pihak – pihak yang dapat memediasi.


Hambatan – Hambatan Yang di hadapi

Sebagaimana disampaikan tentang permasalahan,  yang sebenarnya hal tersebut merupakan kesempatan dan peluang bagi Gojukai DKI Jaya untuk dapat mewujudkan peningkatan pertumbuhan anggota Gojukai Indonesia 100% dalam 1 periode, kami berusaha menginventarisir hambatan – hambatan yang harus kami upayakan solusinya, dan merubahnya  menjadi sebuah peluang dan kesempatan baik.

Kami dari “Karate-Ka Gojukai DKI Berlatih”  memandang ada dua hambatan baik dari sisi internal dan sisi ekternal, khususnya di organisasi / perguruan Gojukai Komda DKI Jakarta, diantaranya :
1.      Hambatan Internal Yang di Hadapi Pelatih
Permasalahan yang merupakan hambatan sisi internal seperti,
a.      Rasa percaya diri (psikologis),
b.      Motivasi,
c.       Dedikasi,
2.      Hambatan Eksternal Yang di Hadapi Pelatih
Permasalahan yang merupakan hambatan sisi eksternal seperti,
a.      Hambatan administrasi
b.     Hambatan aksesbiltas dan relasional
c.     Hambatan frekwensi kegiatan organisasi / perguruan
d.     Ada peraturan dan panduan


Upaya Organisasi Gojukai Komda DKI Jakarta Dalam Mengatasi Hambatan

1.      Langkah Pembinaan SDM Pelatih Karate
Permasalahan yang merupakan hambatan sisi internal seperti,
a.  Rasa percaya diri (psikologis),
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam hubungan dengan lingkungannya, mulai dari perilaku sederhana sampai yang kompleks. Perilaku manusia ada yang disadari, namun ada pula yang tidak disadari, dan perilaku yang ditampilkan seseorang dapat bersumber dari luar ataupun dari dalam dirinya sendiri.

Ilmu psikologi diterapkan pula ke dalam bidang olahraga yang lalu dikenal sebagai psikologi olahraga. Penerapan psikologi ke dalam bidang olahraga ini adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan rasa percaya diri dan untuk membantu agar bakat sebagai atlet / pelatih olahraga karate yang ada dalam diri seseorang dapat dikembangkan sebaik-baiknya tanpa adanya hambatan dan faktor-faktor yang ada dalam kepribadiannya. Dengan kata lain, tujuan umum dari psikologi olahraga adalah untuk membantu seseorang agar dapat menampilkan prestasi dan karya optimal, yang lebih baik dari sebelumnya.

Psikologi olahraga juga diperlukan agar atlet / pelatih karate berpikir mengenai mengapa mereka berolahraga dan apa yang ingin mereka capai? Sekali tujuannya diketahui, latihan-latihan ketrampilan psikologis dapat menolong tercapainya tujuan tersebut. Mental yang tegar, sama halnya dengan teknik dan fisik, akan didapat melalui latihan yang terencana, teratur, dan sistematis.

b.  Motivasi,
Manusia adalah makhluk berkembang, makhluk yang aktif. Tindakan atau perbuatan manusia selain ditentukan oleh faktor-faktor yang datang dari luar, juga ditentukan oleh faktor yang datang dari dalam diri sendiri.

Dalam pembinaan pendidikan jasmani dan olahraga karate di Indonesia akhir-akhir ini makin dirasakan tantangan yang berat terutama untuk menampilkan prestasi dan kemampuan yang mengungguli atau setidak-tidaknya menyamai prestasi beberapa Negara Asia Tenggara yang berciri fisik sama dengan Indonesia. Indonesia dengan jumlah penduduk yang cukup besar seharusnya mampu mengorbitkan atlet / pelatih karate  yang berkuatitas.

Dalam bidang pendidikan jasmani dan olahraga, tidak ada  pelatih karate yang dapat menunjukan prestasi / karya yang optimal tanpa motivasi. Meskipun  pelatih Karate-Do Gojukai mempunyai keterampilan yang baik, tetapi tidak ada hasrat untuk belajar dan berlatih baik, biasanya mengalami kegagalan atau kejenuhan.

Dari beberapa pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa : ”Motivasi Olahraga” adalah keseluruhan daya penggerak (motif – motif) didalam diri individu yang menimbulkan kegiatan berolahraga, menjamin kelangsungan latihan dan memberi arah pada kegiatan latihan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.

Olahraga karate-Do Khususnya Karate-Do Gojukai cukup digemari anak – anak, pemuda dan para orang tua, karena memiliki daya tarik untuk mengembangkan berbagain kemampuan, menumbuhkan harapan – harapan, memberikan pengalaman yang membanggakan, meningkatkan kesehatan jasmani, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan praktis dalam kehidupan sehari – hari dan sebagainya.

Melalui olahraga Karate-Do Gojukai para pemuda mendaptakan kesempatan yang luas untuk mengembangkan kemampuan, mendapatkan pengakuan dan popularitas, menemukan teman – teman baru serta pengalaman bepergian dan bertanding yang mendatangkan kegembiraan dan kepuasan. Olahraga Karate-Do Gojukai merupakan aktivitas yang unik, dimana sermua memerlukan hubungan yang harmonis dan ideal antara proses berfikir, emosi dan gerakan.

c.  Fungsi Motivasi,
Pengalaman nyata di negara-negara berkembang pada umumnya, seperti juga di Indonesia, adalah bila atletn / pelatihnya  mengalami kegagalan atau kejenuhan pada suatu momen latihan / pelatihan, maka kelemahan mental dan teknik dituding sebagai sebab utama. Di negara-negara yang sudah maju prestasi olahraganya, kurangnya motivasi dituding sebagai penyebab utama. Anggapan yang berbeda ini sebenarnya disebabkan kelemahan mental dan teknik masih menonjol di negara-negara berkembang, sedangkan kempuan teknik dan fisik bukan masalah di negara-negara maju, sehingga motivasi merupakan kunci yang mentukan keberhasilan penampilannya yang prima.

Peranan motivasi terhadap prestasi pelatih olahraga Karate-Do Gojukai banyak dibicarakan dan diperhatikan oleh tokoh – tokoh olahraga Karate-Do Gojukai dan Karate-Do dari aliran atau perguruan lainnya.

Fungsi motivasi dalam latihan dan melatih karate diantaranya :
1)  Mendorong timbulnya tingkah laku atau perbuatan pelatih yang produktif, konstruktif dan potensi, tanpa motivasi tidak akan timbul suatu perbuatan misalnya belajar dan berlatih.
2)    Motivasi berfungsi sebagai pengarah, artinya mengarahkan pelatih karate untuk melakukan perbuatan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
3)  Motivasi berfungsi sebagai penggerak semangat dan energi pelatih karate, artinya menggerakkan tingkah laku seseorang. Besar kecilnya motivasi akan menentukan cepat atau lambatnya suatu pekerjaan.
Pada garis besarnya motivasi mengandung nilai-nilai dalam latihan dan melatih karate sebagai berikut :
1)  Motivasi menentukan tingkat berhasil atau gagalnya kegiatan pelatihan dan latihan karate.
2)   Pelatihan dan berlatih olahraga karate yang bermotivasi pada hakikatnya adalah pelatihan dan berlatih yang sesuai dengan kebutuhan, dorongan, motif, minat yang ada pada diri murid / peserta latihannya.
3) Pelatihan dan berlatih karate  yang bermotivasi menuntut kreatifitas dan imajinitas  pelatih untuk berupaya secara sungguh-sungguh mencari cara-cara yang relevan dan serasi guna membangkitkan dan memeliharan motivasi belajar siswa.
4)  Berhasil atau gagalnya dalam membangkitkan dan mendayagunakn motivasi dalam proses pembelajaran dan pelatihan karate berkaitan dengan upaya pembinaan disiplin di dojo (dojo kun).

d.  Mencari dan Mengatasi Motivasi Pelatih
Agaknya berjuang untuk mengatasi rintangan-rintangan menciptakan motivasi pada diri sendiri, dan berusaha untuk sukses melalui tantangan – tantangan merupakan salah satu utama pelatih karate untuk belajar, berlatih, berkarya dan berprestasi. Sebagai contoh para pendaki gunung, dan pada dunia olahraga banyak sekali hal-hal yang serupa (mencari tantangan dan mengatasinya ) yang mana Craty 1973 mengatakan hal tersebut dengan “Trauble Shoting”. Banyak pelatih memperoleh kepuasan jika mereka mampu melewati atau mengalahkan tantangan / permasalahan  atau dapat mengatasi rintangan yang menghalanginya.

e.   Dedikasi,
Dedikasi adalah sebuah pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu demi keberhasilan suatu usaha yang mempunyai tujuan yang mulia, dedikasi ini bisa juga berarti pengabdian untuk melaksanakan cita-cita yg luhur dan diperlukan adanya sebuah keyakinan yang teguh.

Menjadi pelatih karate adalah pekerjaan yang berbeda dan membutuhkan dedikasi. Dalam pekerjaan ini, seorang pelatih Karate-Do Gojukai di harapkan mampu mendedikasikan kehidupannya dan menyadari bahwa dirinya tidak memiliki hal-hal lain di luar pekerjaan ini.

Dedikasi semakna dengan pengabdian tulus. Seperti seorang guru / pelatih karate yang mendedikasikan dirinya dengan segenap ilmu dan keahlian teknik karate  yang dimiliki untuk murid / peserta latihannya, mencerdaskan generasi muda yang bervisi agar mereka siap menghadapi masa depan. Banyak pelatih karate yang mendedikasikan diri seperti itu meski tak menerima imbalan atau gaji yang memadai.

Melatih dengan dedikasi, adalah bekerja sepenuh hati, tak setengah-setengah. Mrantasi, kata pepatah Jawa. Mempersembahkan hal terbaik hingga batas tertinggi kemampuan yang dimiliki.

2.   Langkah Organisasi dan Adminitrasi
Sebagaimana layaknya sebuah organisasi, jika ada hambatan atau permasalahan yang dihadapi anggotanya, maka secepatnya diberikan dukungan, arahan, bimbingan hingga bantuan. Terhadap para pemegang sabuk hitam (yudansha) usia produktif, organisasi melakukan upaya pembinaan diantaranya :
a.  Organisasi dalam merealisasikan rencana pengembangan dan pendirian dojo – dojo baru, juga diharapkan dapat memberikan dukungan administrasi diantara :
1)      Surat pengantar / keterangan / rekomendasi / permohonan
2)      Proposal pembukaaan dojo
3)      Materi / kurikulum latihan
4)      Profile organisasi / perguruan
5)    Adanya panduan teknis bagaimana membangun, memilih / menenetukan lokasi dojo, membuka, mengelola dan mengembangkan dojo.
b.    Organisasi dalam membantu para pelatih untuk dapat merealisasikan rencana pendirian dojo baru, juga diharapkan dapat memberikan dan membuka akses dengan menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak – pihak seperti :
1)      Lembaga pendidikan sekolah negeri / swasta (SD, SMP, SLTA),
2)      Lembaga perguruan tinggi negeri / swasta,
3)      Lembaga pemerinta / swasta,
4)      Komunitas marsyarakat lainnya.
c. Organisasi dalam membantu para pelatih untuk dapat mengaplikasikan dan mengaktualisasikan hasil dari kegiatan pelatihannya di dojo – dojo, organisasi juga diharapkan dapat mengadakan kegiatan – kegiatan yang dapat meningkatkan semangat pelatih, anggota dan orang tua, melalui kegiatan - kegiatan :
1)      Gashuku dan ujian yang inovatif, kreatif dan edukatif.
2)      Bimbingan skill manajemen kepelatihan, manajemen finacial, dan lainnya
3)      Kegiatan pestival karate.
4)      Kegiatan Sirkuit, pertandingan, seleksi, out bound / field trip dan lainnya.
d. Organisasi dalam mengembangkan, mempertahankan, meningkatkan SDM pelatih  Karate sangat diharapkan dapat mengadakan kegiatan – kegiatan diantaranya :
1)  TOT (Training of The Trainer) yang memberikan motivasi nyata tentang manfaat dari melatih, dan memiliki dojo.
2)   Libatkan Mentor / Pendamping bagi pelatih – pelatih muda dalam mengola dojo dan program – program latihannya.
3)      Memperkenalkan dengan sumber daya disekitarnya.
4)    Organisasi melakukan pengawasan, pembinaan, pendampingan kepada pelatih – pelatih di dojo – dojo baru.
5)   Pengurus terjun langsung dengan mengunjungi dan melihat dari dekat dojo – dojonya, sambil melakukan supervisi dan memberikan pembinaan – pengarahan.
e.  Ada peraturan yang mengikat dan manjadi syarat untuk seorang pelatih, calon pelatih untuk meningkatkan jenjang ketingkatannya (level yudansha).

Selain peran partisipasi pengurus komda dan segenap warga Gojukai DKI Jaya, dipandang perlu hadirnya kebijakan pengurus besar yang memiliki otoritas dan legalitas untuk mengeluarkan / menerbitkan sertifikat pelatih, hal ini akan memperkuat legalitas bagi pelatih karate, khususnya pelatih Karate-Do Gojukai Indonesia Komda DKI Jakarta, yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengurus Besar Karate-Do Gojukai Indonesia, juga memiliki kepentingan dan andil dalam menyusun dan menerapkan kebijakan – kebijakan yang mengarah kepada pengembangan perguruan, sehingga Pengurus Besar Gojukai Indonesia juga berkewajiban memberikan stimulus, apresiasi, reward khusus kepada pelatih – pelatih Karate-Do Gojukai Indonesia yang selalu eksis, komitmen, konsisten dan berdedikasi tinggi dalam melatih di dojo / komdanya masing – masing.


Opini Akhir

Besarnya suatu Perguruan Karate-Do Gojukai Indonesia dapat dilihat dari jumlah anggota, jumlah atlet, jumlah wasit, jumlah pelatih, jumlah dojo / ranting dan jumlah cabang / provinsi yang selalu berpartisipasi pada kegiatan kegiatan internal dan ekternal perguruan.

Untuk mewujudkan semangat yang dicita – citakan oleh PB. Gojukai untuk meningkatkan populasi  anggota Gojukai Indonesia menjadi 100% dalam 1 periode, kami Warga Gojukai DKI Jaya sangat antusias dan mengapresiasi

Tidak bisa dipungkiri bahwa “Pelatih” merupakan ujung tombak perguruan Gojukai Indonesia, sehingga mau tidak mau diera global saat ini pembinaan dan pengembangan  SDM pelatih sudah sangat menjadi prioritas bagi Organisasi Gojukai Komda DKI Jakarta.

Sehingga secara kongkrit dapat dilakukan persiapan,
1.      Menyiapkan SDM pelatih yang tepat berkarya.
2.      Proposal dan materi latihan dibuat / dikemas semenarik mungkin.
3.      Mencari tempat / sasaran membuka dojo yang potensial.

Semua uraian yang telah dikemukakan diatas hanya akan menjadi seperti peribahasa “Bertepuk Sebelah Tangan” jika tidak didukung, disambut dan diikuti oleh anggota – anggota karate-ka sabuk hitam dan pengurus.

Seperti peribahasa “Bak Gayung Bersambut” semua elemen warga Gojukai DKI Jaya, maik pengurus dan anggota nya harus suportif dan proaktif atas upaya ini misalkan :
1.     Bila ada pihak – pihak / isntansi / lembaga yang ingin atau mengizinkan untuk dibuka dan dilaksanakan kegiatan latihan karate bagi Gojukai, segera dibuka, bila terkendala SDM pelatih segara sampaikan kepada Pengurus Komda, selanjutnya akan  dicarikan / ditunjuk pelatih oleh pengurus. Hal ini akan menunjukan semangat kebersamaan dan gotong – royong, siapaun pelatihnya yang lebih utama adalah “Gojukai” berkibar ditempat yang baru.
2.  Demikian halnya dengan pengurus, yang harus terjun langsung kelapangan dengan mengunjungi dan melihat dari dekat dojo – dojonya, sambil melakukan supervisi dan memberikan pembinaan – pengarahan.

Dipandang perlu hadirnya kebijakan pengurus besar yang memiliki otoritas dan legalitas untuk mengeluarkan / menerbitkan sertifikat pelatih,  sebagai legalitas bagi pelatih karate, yang berkekuatan hukum tetap.

Pengurus Besar Karate-Do Gojukai Indonesia, juga memiliki kepentingan atas kebijakan yang mengarah kepada pengembangan, sehingga Pengurus Besar Gojukai Indonesia juga berkewajiban memberikan stimulus, apresiasi, reward kepada pelatih Karate-Do Gojukai Indonesia yang selalu eksis, komitmen, konsisten dan berdedikasi tinggi .

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kemajuan Organisasi / Perguruan Karate-Do Gojukai Indonesia yang kita Cintai, lebih khusus bagi yang membacanya.

Minggu, 11 Juni 2017

PERILAKU KONSUMEN - KISI - KISI SOAL UAS



1.      Jelaskan tentang Kepribadian, Nilai dan Gaya hidup dalam perilaku konsumen !

2.      Jelaskan tentang Faktor Eksternal Yang Mempengaruhi Gaya Hidup !

3.      Jelaskan tentag pengertian Sikap dan pengertian Perilaku, dan berikan contohnya !

4.      Menurut Ahli James F. Engel – Roger D. Blackwell – Paul W. Miniard terdapat tiga faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen , Jelaskan !

5.      Jelaskan Pengaruh kebudayaan terhadap perilaku konsumen, dan berikan contohnya !

6.      Jelaskan tentang definisi kelas sosial dan definisi status , dan berikan contohnya !

7.      Jelaskan tentang faktor penentu kelas sosial dan status, kreteria yang menentukan kelas sosial dan status, dan berikan contohnya !

8.      Sebutkan tiga indikator yang mempengaruhi pembentukan kelas sosial dan status, , dan berikan contohnya !

Allah merahasiakan masa depan untuk menguji kita agar Berprasangka baik, Merencanakan dengan baik, Berusaha yang terbaik serta Bersyukur dan Bersabar





Ekonomi Skala UMKM & Koperasi - Kisi - Kisi Soal UAS



1.      Apa yang anda ketahui tentang istiah Wirauswatawan, jelaskan !

2.      Jelaskan tentang pengertian Wirausaha Koperasi,  dan kemapuan apa yang harus dimiliki seorang Wirausaha Koperasi !

3.      Jelaskan tugas Wirausaha Koperasi, dan upaya – upaya dalam menciptakan keunggulan bersaing bagi seorang Wirausaha Koperasi !

4.      Jelaskan, tentang Definisi dan Pengertian Usaha Mikro Kecil Dan Menengah !

5.      Berikan, contoh – tontoh tentang  bisnis Usaha Mikro Kecil Dan Menengah !

6.      Jelaskan, tentang pola kemitraan usaha dan alasan terjadinya kemitraan !

7.      Apa yang dimaksud dengan waralaba, jelaskan !, dan berikan contoh nya

8.      Untuk menjadi seorang Wirausaha Koperasi, kadang harus memulainya dengan sebuah mimpi, jelaskan !

Allah merahasiakan masa depan untuk menguji kita agar Berprasangka baik, Merencanakan dengan baik, Berusaha yang terbaik serta Bersyukur dan Bersabar




Kamis, 08 Juni 2017

RAKSASA PASAR YANG SOMBONG

RAKSASA SOMBONG





NOKIA dulu menyebut ANDROID sebagai semut kecil merah yang mudah digencet dan mati. Arogansi dan rasa percaya diri yang berlebihan membuat Nokia terjebak dalam innovator dilema. Sejarah mencatat, yang kemudian mati justru Nokia – tergeletak kaku dalam kesunyian yang perih.

KODAK menyebut kamera digital hanyalah trend sesaat, dan kamera produksi mereka akan terus bertahan. Kodak terjebak halusinasi dan innovator dilema yang akut. Akibatnya, ruangan ICU yang pengap menanti raga mereka yang merintih kesakitan.

INTEL dan MICROSOFT (Dominasi yang dulu dikenal dengan duo Wintel) terlalu menikmati kekuasannya dalam dunia PC dan Laptop, dan pelan-pelan terjebak innovator dilemma. Mereka terbuai dengan kekuasaannya, dan lengah betapa dramatis kecepatan kemajuan era mobile computing.

Kini era PC/Laptop sudah hampir berakhir, diganti era mobile smartphone. Dan hegemoni Microsoft serta Intel kian menjadi tidak relevan dalam era smartphone. Intel dan Microsoft lalu hanya duduk saling bertatapan mata, diam dan termangu.

Dalam rasa penyesalan yang pedih dan pahit. Namun dalam bisnis, penyesalan tidak pernah mendapat tempat terhormat.

PIZZA HUT terus menerus mengenalkan menu baru setiap enam bulan. Sabun LIFEBOY ber-kali-kali melakukan rejuvenasi. FACEBOOK dan BUKALAPAK juga selalu melakukan evolusi.

NOKIA kolaps dihantam IPHONE di tahun 2007, padahal produsen iPhone bukan perusahaan telko, namun dari industri komputer.

Koran dan majalah mati bukan karena sesama rivalnya, namun karena Facebook dan Social Media (remaja dan anak muda tak lagi kenal koran/majalah kertas. Mereka lebih asyik main Path, IG atau FB. Pelan tapi pasti industri koran dan majalah akan mati).

Televisi seperti RCTI, Trans dan SCTV kelak akan kolaps bukan karena persaingan sesama pemain di industri yang sama, tapi dari makhluk alien bernama YOUTUBE. Di Amerika, jumlah pemirsa televisi dikalangan anak muda dan remaja, menurun drastis. Dan semua lari ke Youtube.
Ini juga kelak akan terjadi di Tanah Air.

Industri taksi seperti BLUE BIRD goyah bukan karena pesaing sesama taksi, namun dari layanan taksi independen berbasis aplikasi. Di banyak negara, banyak perusahaan taksi konvensional mati digilas UBER dan layanan taksi berbasis aplikasi lainnya.

Dan kini produsen TOYOTA, BMW dan MERCEDES BENZ takut bukan karena persaingan sesama mereka. Namun karena kehadiran TESLA, yang entah dari mana tiba-tiba melakukan inovasi radikal dengan produk mobil berbasis elektrik, dengan teknologi mobil tanpa sopir atau otonom (Autopilot Hardware)--(Mobil seri Tesla3 terjual hingga 300 ribu unit hanya dalam dua hari, padahal unitnya baru dirilis 2018. Jadi indennya dua tahun).

Manusia yang dapat segera beradaptasi dengan perubahan keadaan lingkungannya maka dia akan survive. Jika tidak dapat beradaptasi perubahan maka mereka akan tersingkir dan punah dari lingkungannya. Ide perubahan dan kreatif adalah salah satu wujud syukur.

Kuncinya adalah kerendahan hati dan mau belajar dari kelebihan orang lain, jangan pernah meremehkan apapun dan siapapun.

Selasa, 30 Mei 2017

KOMPETISI ANTARA TRANSPORTASI KONVENSIONAL Vs ON LINE

Perang Transportasi Konvensional vs Online




Sebagian besar masyarakat sangat kecewa dengan adanya demo, kekecewaan itu bukan hanya dirasakan oleh masyarakat yang sudah terlanjur menikmati keuntungan dan manfaat dari keberadaan transportasi online, tapi juga masyarakat umum yang menggunakan transportasi darat lain. Aksi mogok yang berakhir rusuh ini mengakibatkan angkutan umum lain tak bisa beroperasi dan sejumlah jalan utama mengalami kemacetan.

Kontroversi keberadaan transportasi online sebenarnya mudah untuk dijelaskan secara logis dengan menggunakan pertanyaan dan pernyataan sederhana. Siapa yang diuntungkan atas keberadaan transportasi online ? Jawabnya adalah masyarakat, baik sebagai pengguna jasa maupun sebagai penyedia (mitra) jasa transportasi online. Masyarakat pengguna jasa diuntungkan karena tak perlu antri berdesakan di halte atau menunggu di pinggir jalan, naik mobil angkot lusuh, kumuh, supirnya tidak berseragam, sopir tidak punya tanda pengenal bahkan SIM, supir tidak ramah dan disiplin berlalu lintas. Dengan modal jempol dan smartphone, transportasi yang dipesan datang menjemput hingga ke depan pintu dapur rumah warga. Selain itu, masyarakat juga bisa turut serta menjadi mitra (penyedia) jasa transportasi online.

Spketrum konflik antara taksi konvensional dan taksi online sejatinya adalah konflik antar kelas. Konflik tersebut bisa kita bagi menjadi 3 spektrum, yakni :

1. Konflik Pertama adalah konflik antara pemilik modal dengan pekerja (pengemudi). Contoh: pengemudi Bluebird, Express dkk pasti benci dengan Bos Gojek, Bos Grab dan Bos Uber. Sebaliknya, para pengemudi Gojek, Grab, Uber dkk juga tak suka dengan arogansi koorporasi seperti Blue Bird, Express dkk. Para pengemudi transportasi konvensional menganggap bahwa pengusaha transportasi online adalah biang kerok dari menurunnya penghasilan mereka dengan hadirnya transportasi online. Sebaliknya, para pengemudi transportasi online menganggap bahwa pengusaha transportasi konvensional tak punya hak melakukan monopoli atas peluang penyelenggaraan jasa layanan transportasi publik.  

2. Konflik Kedua adalah konflik antar sesama pemilik modal (kapitalis), yakni Bos Bluebird, Express dkk dengan Bos Gojek, Grab, Uber dkk. Bos Bluebird, Express dkk beranggapan bahwa monopoli pasar transportasi publik yang mereka kuasai tersaingi dan terancam bangkrut karena income-nya menurun signifikan akibat kehadiran transportasi online yang menjanjikan kemudahan, kenyamanan dan tentu saja ke-murah-an tarifnya. 

3. Konflik Ketiga adalah konflik antar sesama pengemudi Bluebird, Express dan rekan – rekannya dengan pengemudi Gojek, Grab, Uber dkk. Aksi demo yang berlangsung kemarin (Selasa, 22 Maret 2016) adalah contoh konflik antar kelas pekerja (proletar, sudra, du’afa, marhaen, murba dll). Kelas pekerja inilah yang paling dirugikan atas konflik yang terjadi di semua spektrum. Lihat saja di media, siapa yang menjadi pelaku dan korban kerusuhan yang terjadi kemarin? Bos-Bos nya paling hanya minta maaf atau malah lepas tangan dengan mengatakan bahwa kerusuhan kemarin di luar kendali dan tanggungjawab mereka.

Namun, di luar ketiga spektrum itu, ada satu spektrum konflik lagi yang sebenarnya menjadi akar masalah transportasi publik di Indonesia. Yakni konflik antara Negara dalam hal ini pemerintah dengan masyarakat. Respon positif masyarakat yang sangat besar atas kehadiran transportasi online adalah sebagai bentuk dukungan (atau lebih tepatnya: ejekan) bagi pemerintah yang gagal menyediakan transportasi publik yang aman dan nyaman.  

Memahami Persoalan Transportasi Online vs Konvensional


Perlu dipahami bersama bahwa arus kemajuan teknologi merupakan sebuah keniscayaan yang mau tidak mau harus kita ikuti. Jasa transportasi online merupakan jasa transportasi yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Teknologi diciptakan tujuannya untuk mempermudah segala aktivitas-aktivitas manusia yang dilakukan sehari-hari.

Begitu juga halnya dengan jasa transportasi online. Transportasi online diciptakan dengan tujuan untuk mempermudah seseorang yang ingin bepergian. Sebagai contoh: mudah memesannya, efesien dan efektif. Ini merupakan sebuah terobosan baru yang patut diberi apresiasi.

Namun memang, aturan mengenai transportasi yang ada saat ini masih menggunakan aturan lama atau aturan yang tidak melihat dari segi kemajuan teknologi. Sehingga dengan otomatis penyedia jasa transportasi online akan terkesan melanggar aturan tersebut. Di sini dibutuhkan peran pemerintah selaku regulator (pembuat aturan) agar dapat memberi jalan keluar atau solusi yang baik.

Diharapkan kepada penyedia jasa transportasi berbasis online (Uber dan Grab Car), agar mau mengikuti aturan yang mengharuskan armadanya menggunakan plat berwarna kuning. Kemudian diharapkan kepada penyedia jasa transportasi konvensional, agar mau beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Karena kalau tidak mau terbuka dengan kemajuan teknologi, maka akan ditinggal jauh oleh para kompetitornya yang berbasis online.

Sebagai sebuah Contoh Kasus Transportasi On Line UBER

Untuk kesekian kalinya uber dan layanan transportasi online sejenisnya ditolak dan dicekal, fenomena inu tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara lain. Seperti yang terjadi di beberapa wilayah penentang utama Uber/Grab Car berasal dari perusahaan taksi. Motifnya jelas, keuntungan berkurang karena pangsa pasar mereka digerus oleh layanan transportasi berbasis aplikasi online. Argumen penolakannya juga sama, bahwa Uber, Grab Car, dan layanan sejenisnya ilegal, tidak aman, tidak mematuhi aturan, dan malah merugikan.

Fenomena “Ubernomics” Di tengah perdebatan aspek legalitas dan keamana layanan transportasi online, sejumlah pengamat mencoba memperhitungkan dampak sosial-ekonomindari Uber/Grab Car. Dalam paper, The Social Cost of Uber, Brishen Roger (2015) berpendapat bahwa layanan Uber menurunkan biaya pencarian (search cost) baik untuk penumpang dan sopir. Penumpang dengan mudah membuka aplikasi dan mencari sopir yang sesuai, dan sopir pun tidak kesulitan mencari penumpangnya. Sopir tidak perlu berputar-putar di jalan mencari penupang, dan penumpang juga tidak perlu menunggu lama taksi di jalan.

Layanan transportasi online juga dapat mengurangi problematika informasi asimetris. Adanya sistem rating driver membuat konsumen dapat memilih pengemudi yang sesuai, sehingga proses pengambilan keputusan konsumen mejadi lebih optimal. Selain itu, tarif yang ditetapkan diawal mengurangi peluang terjadinya moral hazard oleh sopir. Penumpang cepat sampai ke tujuan karena tidak ada insentif jika sopir mengambil jalan lebih jauh, sementara para taksi konvensional/argo bisa lebih tinggi.

Secara umum, layanan online ini berdampak pada perekonomian. Kita tahu perekonomian dibentuk oleh tenaga kerja dan modal. Optimalisasi dari kedua hal itu dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Pertama, terkait tenaga kerja, layanan online menyebabkan seseorang, baik yang bekerja atau pun tidak, menjadi lebih produktif. Tidak hanya menyediakan lapangan pekerjaan, layanan transportasi online juga membuat seseorang pekerja kantoran bisa mendapat uang tambahan di waktu luangnya. Dan insentif ini membuat orang mau bekerja lebih.

Kedua layanan online membuat utilisasi dari modal dan aset menjadi maksimal. Terkadang seseorang memiliki aset (seperti motor dan mobil), tetapi utilisasi aset tersebut sangat terbatas. Dalam magnum opus, The Mystery Capital, Hernando de Soto menekankan, kemiskinan di sejumlah negara disebabkan oleh rendahnya utilitas aset (properti). Adanya layanan transportasi online  menyebabkan seseorang dapat mengoptimalisasi penggunaan aset, sehingga aset menjadi lebih produktif. Fenomena ini sedikit juga banyak terjadi pada perusahaan rental mobil. Sejak ada layanan online, mereka bisa menyewakan aset mereka (mobil) yang menganggur kepada sopir Uber atau Grab Car.

Distorsi Pasar

Sebagaimana umumnya, creative destruction, kekuatan layanan transportasi online  ini mampu mendistorsi pasar. Distorsi pertama berasal dari pasar barang dan jasa, yang umumnya dikeluhkan oleh sopir dan pengusaha taksi. Kehadiran Uber jelas merupakan alternatif baru layanan transportasi untuk masyarakat. Selain harganya jauh lebih murah, keamanan, dan kenyamanan juga terjaga. Tarif layanan Uber di Australia rata-rata lebih rendah 20 persen dibandingkan layanan taksi konvensional (Delloite, 2015).

Distorsi Uber pada pasar jasa akan menciptakan suprlus. Pertanyaannya adalah surplus tersebut siapa yang akan menikmati ? Dalam hal ini, pendapat saya, konsumenlah yang paling besar menikmati surplus ini. Selain menikmati harga murah, konsumen juga yang menikmati pelyanan yang relatif baik dan waktu tunggu yang lebih pendek.
Dalam laporanya, Delloite menyimpulkan bahwa keuntungan yang diterima konsumen di Australia setelah adanya Uber mencapai 8,1 juta dollar AS. Keuntungan tersebut berasal dari suprlus dari adanya perbaikan kualitas layanan dan simpanan (saving) yang dinikmati karena mengganti ke layanan transportasi lebih murah. Satu pertanyaan yang sebenarnya perlu dijawab dalam konteks pasar barang dan jasa adalah apakah layanan Uber/Grab Car merupakan subtitusi atau komplementer terhadap layanan taksi umumnya ?

Kehadiran Uber bisa menjadi saingan yang menggerus pasar taksi umum. Namun, perlu diingat dalam ekonomi kita kita mengenal term supply crates its own demand. Layanan Uber bisa saja menciptakan permintaan baru, Masyarakat yang awalnya memilih naik kendaraan pribadi atau angkutan umum lain, beralih menjadi konsumen layanan Uber/Grab Car.  Di Australia, 61 persen penumpang Uber adalah konsumen baru layanan point to point transportation (Delloite, 2015). Artinya 61 persen penumpang adalah orang-orang yang memilih transportasi lain, seperti mobil pribadi atau transportasi publik, apabila tidak ada layanan transportasi online. Hal ini menujukan bahwa layanan online  dapat menciptakan pasarnya sendiri.    
        
Distorsi kedua berasal dari tenaga kerja. Maraknya layanan transpotasi online membuka peluang kerja yang cukup besar bagi banyak orang. Permintaan tenaga kerja meningkat, dan hal ini tentu mempengaruhi keseimbangan pasar tenaga kerja. Terlebih, untuk memasuki pasar tenaga kerja online ini, seseorang tidak diwajibkan kualifikasi pendidikan khusus, sehingga tenaga kerja tidak terampil (low-skilled labor) hingga tenaga kerja terampil (high skilled-labor) bisa memasuki pasar ini.

Secara teori, efek selanjutnya dari meningkatnya permintaan tenaga kerja, dimana penawaran tenaga kerja diasumsikan tetap, adalah berubahnya tingkat gaji. Perusahaan yang membutuhkan karyawan harus menawarkan gaji yang lebih kompetitif agar mampu menarik tenaga kerja. Jika hal ini berlangsung secara masif, bukan tak mungkin kehadiran layanan  transportasi online  ini dapat menggeser tingkat gaji yang ditawarkan, khususnya untuk tenaga kerja tidak terampil.

Profiling dan Predatory Pricing         
   
Tentu selama ini anda sangat familiar dengan Google atau lebih popuer disebut “Mbah Google”, perusahaan ini menyediakan layanan pencarian raksasa, elektonik mail secara gratis. Namun dari hal itu, darimanakah google mendapat dana untuk mengelola perusahaannya jika semua fasiitas dari google dapat dinikmati tanpa bayar. Jawabannya dari layanan Iklan atau sponsor perusahaan yang berkerjasama dengan google. Saat kita melakukan pencarian di google, akun kita biasanya akan berada dalam keadaan aktif, kemudian situs apapun yang kita buka melalui google, dapat dilacak dan ditelusuri oleh pihak manajemen google. Dari akses ini, pihak manajemen google dapat mengetahui kegemaran atau kesukaan kita dari situs-situs yang kita buka, kemudian dari sinilah google dapat menyuguhkan iklan atau sponsor produk tertentu pada orang yang tepat.            

Sama halnya google, Uber/Grab Car juga memiiki potensi seperti ini. Akun kita bisa “dijual” untuk sponsor atau iklan sebuah produk. Bukan hanya itu saja Uber/Grab Car juga berpotensi untuk melakukan Predatory pricing. Predatoy pricing adalah salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama. Maka dengan berjatuhannya taksi konvensional, Uber/Grab Car tidak memiliki pesaing lagi, dan dapat dengan leluasa untuk menaikan tarif layanan tranportasinya.

Persaingan yang Adil            

Pasar bergejolak, tentu pemerintah harus bersikap. Tugas pemerintah adalah menciptakan lingkungan persaingan, pasar yang kondusif, serta memberikan kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat. Selain aspek legalitas dan layanan, pemerintah harus mulai merancang kebijakan ekonomi guna mengatasi sejumlah permasalah yang mungkin timbul di kemudian hari.                        

Pertama, pemerintah harus menciptakan lingkungan persaingan yang adil. Poin utama yang menjadi sasaran protes adalah perushaan transportasi online tidak terbebani sejumlah kewajiban dan aturan. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah memakai pelat kuning, membangun pul taksi, meminta perizinan dari dinas perhubungan, memiliki badan hukum atau usaha, memiliki jumlah minimum kendaraan, penentuan tarif batas atas dan bawah. Sejumlah kewajiban tersebut menjadi beban perusahaan taksi.        
   
Karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang mana saja dari kewajiban tersebut di atas perlu dipertahankan, dan mana yang harus dibebankan kepada jasa transportasi online. Apakah pelat kuning kendaraan umum masih diperlukan? Apakah penentuan tarif atas dan bawah masih relevan? Atau bukankah lebih ideal jika pemeintah melepas saja mekanisme tarif ke pasar.

Kedua, pemerintah harus memkirkan bagaimana sistem jaminan sosial untuk para sopir layanan online. Satu hal yang pasti, hingga saat ini status karyawan dari para sopir tersebut masih menjadi perdebatan. Dalam hal ini, pemerintah harus berperan aktif. Bagaimana pun juga para sopir tersebut bekerja dan berpenghasilan dari layanan online, dan mungkin beberapa dari mereka membayar pajak. Maka pemerintah harus memikirkan perlindungan untuk mereka.          
  
Sebagaimana umumnya kelas pekerja, para sopir juga dikelilingi banyak resiko seperti dipecat, kecelakaan dengan resiko kecacatan tetap, kehilangan pendapatan ketika pensiun, dan berbagai resiko lain. Untuk itu pemerintah harus dapat menjadikan perusahaan penyedia jasa, agar sopirnya terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.      
      
Ketiga, asuransi bagi pengemudi dan penumpang. Di sejumlah negara, layanan Uber sudah dipaksa mengasuransikan pengemudi dan penumpang selama perjalanan. Baik pengemudi maupun penumpang memiliki resiko yang sama selama perjalanan. Khusus untuk pengemudi, karena aset (mobil) biasanya mereka miliki sendiri, pengemudi menanggung resko yang jauh lebih besar dibandingkan sopir taksi pada umumnya. Karena itu, asuransi perjalanan dibutuhkan, dan ini sebenarnya dapat ditanggung oleh perusahaan penyedia jasa online.            

Keempat, membuat aturan baru terutama pajak yang harus dibayarkan dari layanan taksi online ini. Dalam era maju ini, dalam banyak hal peraturan perundangan kita selalu tertinggal dengan kemajuan teknologi, sehingga segala bentuk perbaharuan akan dianggap ilegal. Sistem peraturan menteri yang terkesan berdiri sendiri-sendiri pun harus dipadukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik.


Problem Sosial Transportasi On Line Model Ojek

Moda transportasi ojek berbasis aplikasi atau online tengah menjadi fenomena di Jakarta. Di setiap sudut Ibukota, kita dengan mudahnya dapat melihat para pengemudi ojek online yang mengenakan seragam jaket dan helm dengan warna mencolok lalu lalang di jalan raya mengantar pelanggan.

Menawarkan kemudahan dari prosedur pemesanan dan kemampuan mengatasi kemacetan, ojek online kini menjadi begitu populer. Sayangnya, popularitas itu ‘dinodai’ dengan beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para pengemudi ojek online.

Dirangkum dari acara diskusi “Menelaah Aspek Hukum, Sosial, dan Ekonomi Fenomena Gojek : Modernisasi vs Tradisi”, berikut ini lima jenis pelanggaran yang relatif sering dilakukan oleh para pengemudi ojek online :

1. Memasuki Jalur Busway
Kepala Dinas Transportasi Kota Jakarta, Ellen Tangkudung mengatakan dirinya seringkali melihat pengemudi ojek online memasuki jalur khusus busway. Padahal, di setiap jalur busway terpampang dengan jelas rambu larangan masuk bagi kendaraan lain selain busway.
 
Dia mengakui, pelanggaran memasuki jalur busway memang tidak hanya dilakukan oleh pengemudi ojek online, tetapi juga moda transportasi lainnya. Awalnya, kata Ellen, agak sulit membedakan pengemudi motor non-ojek dengan ojek, termasuk ojek online yang menerobos jalur busway.
“Kalau sekarang kan jadi gampang tuh. Kalau kita melihat ada motor-motor di lintasan TransJakarta (busway), kan kelihatan mana yang helm atau jaketnya ada tulisan GOJEK atau GRABBIKE,” ujar Ellen.

2. Melawan Arus
Pelanggaran yang satu ini mungkin menjadi jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pengemudi motor di jalan raya. Pengemudi motor biasanya berkendara melawan arus karena mereka malas untuk memutar di tempat putaran yang semestinya. Ojek online pun sering terlihat melakukan pelanggaran jenis ini.
Ellen menyayangkan ulah sebagian pengemudi ojek online yang suka melawan arus. Menurut dia, melawan arus bisa berujung bahaya. “Kalau begini kan nggak cuma membahayakan keselamatan dia, tetapi kita yang ada di jalur yang bener juga bahaya,” keluh Ellen.

3.      Tidak Memiliki SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah prasyarat paling utama bagi orang yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor. Tanpa SIM, maka siapapun dilarang mengemudikan kendaraan motor, termasuk pengemudi ojek online. Ellen mengaku pernah mendapati seorang pengemudi ojek online yang tidak memiliki SIM.

“Saya ketemu tuh ada yang nggak punya SIM. Saya tanya, ‘syarat masuknya emang nggak harus punya SIM?’ Orang ini jawab kalau dia nggak punya SIM. Karena enggan melanjutkan urusan, ya sudah saya diamkan saja untuk saat itu,” tutur Ellen.
Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 77 ayat (1) tegas mengatur bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”.
Pasal 281 mengatur ancaman pidana untuk pelanggaran atas kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) yakni maksimum empat bulan kurungan atau denda maksimum Rp1 juta.

4.      Pakai Gadget Saat Berkendara
Sesuai dengan sebutannya, ojek online sangat mengandalkan teknologi alat komunikasi seperti telepon seluler yang digunakan untuk pemesanan oleh klien. Begitu pentingnya telepon seluler sehingga pengemudi ojek online biasanya setiap saat mengeceknya, bahkan ketika motor yang dikendarainya tengah melaju.

Perilaku menggunakan telepon di saat berkendara jelas melanggar UU LLAJ, Pasal 106 ayat (1) menyatakan “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Bagi yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

5.      Parkir Sembarangan
Tak seperti ojek konvensional atau dengan istilah ojek pangkalan – yang memiliki area sendiri untuk memarkirkan motornya seraya menunggu customer, ojek online harus mencari sendiri tempat pemberhentiannya sendiri.

Lantaran tidak memiliki pangkalan tetap, pengemudi ojek online umumnya berhenti atau bahkan memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya yang terpancang rambu “dilarang parkir” atau “dilarang stop”.

Dalam acara diskusi, seorang pengemudi GOJEK bernama Budi Kurniawan menjelaskan bahwa GOJEK tidak menoleransi jika pengemudinya melakukan pelanggaran. Untuk itu, GOJEK memiliki mekanisme sanksi.

“Gojek akan memberikan sanksi mulai dari mengambil atribut, hingga memblok akun driver sehingga driver tersebut tidak bisa mendapatkan order,” ujar Budi.
Selain itu, lanjutnya, untuk pengawasan pun masyarakat dan customer dapat melaporkan pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti pihak Gojek. “Untuk customer, di akhir itu kan ada kolom feedback. Kalau driver ugal-ugalan atau nggakpatuh aturan lalu lintas, bisa dilaporkan saja,” Budi menyampaikan.

Apapun respon pemerintah kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah, sudah seharusnya berfokus dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi masyarakat, baik masyarakat sebagai pengguna ataupun masyarakat sebagai pekerja jasa transportasi publik.

Dan diharapkan juga kepada pemerintah, agar ada solusi yang adil (win-win solution) bagi para penyedia jasa layanan transportasi ini. Baik bagi penyedia jasa transportasi konvensional maupun bagi penyedia jasa transportasi berbasis online. Sehingga kedua-duanya bisa bersaing secara fair dan sportif.


Sumber :
http://www.kompasiana.com/kangmaruf/solusi-transisi-taksi-konvensional-dan-online_56fb8bc8b593738e06aa7e1d

http://student.cnnindonesia.com/inspirasi/20160324114135-327-119458/memahami-persoalan-transportasi-online-vs-konvensional/

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55d42e922a5a2/perlu-payung-hukum-bagi-transportasi-berbasis-aplikasi

TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN - PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERESIKO

Pengambilan Keputusan Beresiko Resiko merupakan penyimpangan dari ekspektasi tingkat pengembalian yang diharapkan, pelaku bisnis selalu me...