Tidak pernah rugi jika kita belajar dan mempelajari tentang Ilmu Ekonomi. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Jumat, 15 Oktober 2021
MAHASISWA TELAT UJIAN
Senin, 20 September 2021
STUDI KELAYAKAN BISNIS - ASPEK INVESTASI (KRITERIA PENILAIAN IVESTASI)
Aspek Investasi (Kriteria Penilaian Investasi)
Investasi
Secara etimologi, investasi berasal dari kata
invest yang artinya menanam uang atau modal. Dengan kata lain, pengertian dari
investasi adalah penanaman modal atau penanaman uang dalam proses produksi.
Pengertian Investasi
Pengertian investasi menurut ilmu ekonomi
adalah pengeluaran penanam modal maupun perusahaan untuk membeli barang-barang
modal dan juga perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi
barang serta jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Sedangkan pengertian investasi menurut ahli
ekonomi Indonesia (Salim HS dan Budi Sutrisno) adalah penanaman modal yang
dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai
bidang usaha yang terbuka untuk investasi, yang bertujuan untuk memperoleh
keuntungan.
Pengertian Investasi menurut Fitzgeral,
Investasi adalah suatu aktivitas yang berhubungan dengan usaha penarikan
sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat
sekarang dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa
yang akan datang.
Menurut Kamaruddin Ahmad, Investasi adalah
menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau
keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Pengertian investasi ini
menekankan pada penempatan uang atau dana. Tujuan investasi ini adalah untuk
memperoleh keuntungan. Hal ini erat kaitannya dengan penanaman investasi di
bidang pasar modal.
Jenis Investasi
Jenis Investasi Berdasarkan Asetnya :
- Real asset, investasi yang berwujud seperti property.
- Financial assest, merupakan dokumen klaim tidak langsung dari pemegangnya terhadap sebuah aktivitas riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.
Jenis Investasi Berdasarkan pengaruhnya:
- Investasi autonomus, investasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatan.
- Investasi included, investasi yang dipengaruhi oleh kenaikan permintaan barang atau jasa.
Jenis Investasi Berdasarkan sumber
pembiayaannya:
- Bersumber dari modal asing.
- Bersumber dari modal dalam negri.
Jenis Investasi Berdasarkan bentuknya:
- Investasi portopolio, dilakukan melalui pasar modal dengan instrument surat berharga.
- Investasi langsung, dilakukan dengan membangun, membeli atau mengakuisisi sebuah perusahaan.
Investasi,
yang lazim disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal
merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan
demikian istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan
penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang
dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal
ini memungkinkan perekonomian tersebut menghasikan lebih banyak barang dan jasa
di masa yang akan datang. Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk
menggantikan barang barang modal yang lama yang harus dan perlu didepresiasikan Dalam prakteknya, dalam
usaha untuk mencatat nilai penanaman modal yang dilakukan dalam suatu tahun
tertentu, yang digolongkan sebagai investasi (atau pembentukan modal atau
penanaman modal) meliputi pengeluaran/perbelanjaan yang berikut :
- Pembelian berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri dan perusahaan.
- Perbelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik dan bangunan-bangunan lainnya.
- Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah dan barang yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional.
A. Langkah Investasi
Menurut Sharpe (1995), pada dasarnya ada
beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi antara lain:
1. Menentukan kebijakan
investasi
Pada tahap ini, investor menentukan tujuan
investasi dan kemampuan/ kekayaannya yang dapat diinvestasikan. Dikarekan ada
hubungan positif antara resiko dan return, maka hal yang tepat bagi para
investor untuk menyatakan tujuan investasinya tidak hanya untuk memperoleh
banyak keuntungan saja, tetapi juga memahami bahwa ada kemungkinan resiko yang
berpotensi menyebabkan kerugian. Jadi, tujuan investasi harus dinyatakan baik
dalam keuntungan maupun resiko.
2. Analisis sekuritas
Pada tahap ini berarti melakukan analisis
sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas secara individual atau
beberapa kelompok sekuritas. Salah satu tujuannya melakukan penilaian tersebut
adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga (mispriced).
3. Pembentukan portofolio
Pada tahap ketiga ini adalah membentuk
portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus mana yang akan
diinvestasikan dan juga menentukan seberapa besar investasi pada tiap aset
tersebut. Disini masalah selektivitas, penentuan waktu, dan diversifikasi perlu
menjadi perhatian investor.
Dalam investasi, investor sering melakukan
diversifikasi dengan mengombinasikan berbagai sekuritas dalam investasi mereka
dengan kata lain investor membentuk portofolio. Selektivitas juga disebut
sebagai microforecasting memfokuskan pada peramalan pergerakan harga setiap
sekuritas. Penentuan waktu juga disebut macroforecasting yang memfokuskan pada
peramalan pergerakan harga saham biasa relative terhadap sekuritas pendapatan
tetap, misal obligasi perusahaan. Sedangkan diversifikasi meliputi konstruksi
portofolio sedemikian rupa sehingga meminimalkan risiko dengan memerhatikan
batasan tertentu.
4. Melakukan revisi
portofolio
Pada tahap ini, berkenaan dengan pengulangan
secara periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor
mungkin merubah tujuan investasinya yaitu mementuk portofolio baru yang lebih
optimal. Motivasi lainnya disesuaikan dengan preferensi investor tentang resiko
dan return itu sendiri.
5. Evaluasi kinerja
portofolio
Pada tahap terakhir ini, investor melakukan
penilaian terhadap kinerja portofolio secara periodic dalam arti tidak hanya
return yang diperhatikan tetapi juga resiko yang dihadapi. Jadi, diperlukan
ukuran yang tepat tentang return dan resiko juga standar yang relevan.
6. Jenis-jenis Investasi.
a. Investasi berdasarkan
asetnya
Investasi ini merupakan penggolongan investasi
dari aspek modal atau kekayaannya. Investasi ini dibagi menjadi dua jenis yatu
pertama, real asset merupakan investasi yang berwujud seperti gedung-gedung dan
kendaraan; kedua, financial asset yaitu berupa dokumen (surat-surat berharga)
yang diperdagangkan dipasar uang seperti deposito, commercial paper, Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU), dan sebagainya. Financial accets juga
diperdagangkan dipasar modal seperti saham, obligasi, warrant, opsi dan
sebagainya.
b. Invetasi berdasarkan
pengaruh
Invetasi model ini merupakan investasi yang
berdasarkan pada factor dan keadaan yang mempengaruhi atau tidak berpengaruh
dari kegiatan investasi. Invetasi berdasatkan pengaruh dibagi menjadi dua yaitu
pertama, investasi autonomous (berdiri sendiri), yaitu invetasi yang tidak
dipengaruhi tingkat pendapatan, bersifat spekulatif, misalnya pembelian
surat-surat berharga; kedua, investasi induced (mempengaruhi-menyebabkan),
yakni investasi yang dipegaruh oleh kenaikan permintaan akan barang dan jasa
serta tingkat pendapatan misalnya penghasilan transitori (penghasilan yang
didapat selain dari bekerja), yaitu bungan tabungan dan sebagainya.
c. Investasi berdasarkan
sumber pembiayaan
Investasi ini berdasarkan kepada pembiayaa
asal atau asal usul investasi itu memperoleh dana. Invetasi ini dibagi menjadi
dua macam: pertama, investasi yang bersumber dari dana dalam negeri (PMDN),
investornya dari dalam negeri: kedua, investasi yang bersumber dari modal
asing, pembiayaan investasi bersumber dari investor asing.
d. Investasi berdasarkan
bentuk
Investasi yang didasarkan pada cara menanamkan
investasinya. Investasi modal ini dibagi menjadi dua bentuk yaitu pertama,
investasi lansung dilaksanakan oleh pemiliknya sendiri, seperti membangun
pabrik, membangun gedung selaku konraktor, membeli total, atau mengakuisi
perusahaan; kedua, investasi tidak langsung yang disebut dengan investasi
portofilio, investasi tidak langsung dilakukan melalui pasar modal dengan
instrument surat – surat berharga seperti saham, obligasi, reksadana beserta
turunannya.
e. Investasi berdasarkan
waktu
Investasi berdasarkan waktu dibagi dua, yaitu:
investasi berdasarkan jangka pendek dan investasi berdasarkan jangka panjang.
Investasi jangka pendek merupakan penanaman modal oleh seseorang yang jangka
waktunya relative pendek misalnya setahun, atau dua tahun. Contohnya tabungan
di Bank, deposito, instrument pasar uang, dll. Sedangkan investasi jangka
panjang adalah penanaman atau penyertaan sebagian kekayaan suatu perusahaan
dengan maksud untuk meperoleh pendapatan tetap dan untuk menguasai atau
mengendalikan perusahaan tersebut dengan waktu 5 tahun dan seterusnya.
Contohnya, saham, reksadana, obligasi, emas batangan, properti, barang koleksi,
dll.
B. Konsep Nilai Waktu Uang
Pengertian Nilai Waktu Uang
Pengertian dari nilai uang terhadap waktu adalah
suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang
akan lebih berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang
atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai
uang yang disebabkan karena perbedaaan waktu.
Nilai waktu uang diperlukan oleh manajer keuangan dalam
mengambil keputusan ketika akan melakukan kegiatan investasi pada suatu aktiva
dan pengambilan keputusan ketika akan menentukan sumber dana pinjaman yang akan
dipilih. Artikel ini akan membahas tentang pengertian serta contoh dari konsep
nilai waktu uang.
Konsep Nilai Waktu Dari Uang
Konsep nilai waktu dari uang adalah konsep
berkaitan dengan waktu dalam menghitung nilai uang. Artinya, uang yang dimiliki
seseorang pada hari ini tidak akan sama nilainya dengan satu tahun yang akan
datang. Uang yang diterima sekarang nilainya lebih besar daripada uang yang
diterima di masa mendatang. Lebih awal uang anda menghasilkan bunga, lebih
cepat bunga tersebut menghasilkan bunga. Nilai waktu dari uang berkaitan
dengan nilai saat ini dan nilai yang akan datang. Suatu jumlah uang
tertentu saat ini dinilai untuk waktu yang akan datang maka jumlah uang
tersebut harus digandakan dengan tingkat bunga tertentu (Compound Factor).
Konsep nilai waktu uang di perlukan oleh manajer keuangan dalam mengambil keputusan ketika akan melakukan investasi pada suatu aktiva dan pengambilan keputusan ketika akan menentukan sumber dana pinjaman yang akan di pilih. Suatu jumlah uang tertentu yang di terima waktu yang akan datang jika di nilai sekarang maka jumlah uang tersebut harus di diskon dengan tingkat bunga tertentu (discountfactor).
Istilah Yang di Gunakan:
Pv
= Present Value (Nilai
Sekarang)
Fv = Future Value (Nilai
yang akan datang)
I = Interest (suku bunga)
N = Tahun ke-
An
= Anuity
Si = Simple interest dalam
rupiah
Po = Pokok/jumlah uang yg dipinjam/dipinjamkan
pada periode waktu
a. Nilai yang Akan Datang (Future
Value)
Future value yaitu nilai
uang yang akan diterima dimasa yang akan datang dari sejumlah modal
yang ditanamkan sekarang dengan tingkat discount rate (bunga)
tertentu.
Nilai waktu yang akan datang dapat dirumuskan
sebagai berikut :
FV = Mo(1+i)n
Keterangan
:
FV
= Future Value
Mo
= Modal awal
i
= Bunga per
tahun
n
= Jangka waktu
dana dibungakan
Contoh 1 :
Tuan Juna pada 1 Januari 2010 menanamkan
modalnya sebesar Rp 100.000.000,00 dalam bentuk deposito di bank selama 1
tahun, dan bank bersedia memberi bunga 10% per tahun, maka pada 31 Desember
2010. Tuan Juna akan menerima uang miliknya yang terdiri dari modal pokok
ditambah bunganya.
Diketahui
:
Mo
= 100.000.000
i
= 10% = 10/100 = 0,1
n
= 1
Jawab
:
FV
= Mo(1 + i)n
FV
= 100.000.000 ( 1 + 0,10 )1
FV
= 100.000.000 ( 1 + 0,1 )
FV
= 100.000.000 (1,1)
FV
= 110.000.000
Jadi,
nilai yang akan datang uang milik Tuan Juna adalah Rp 110.000.000,00
b. Present Value
Nilai sejumlah
uang yang saat ini dapat dibungakan untuk memperoleh jumlah yang lebih besar di
masa mendatang. Nilai saat ini dari jumlah uang di masa datang atau serangkaian
pembayaran yang dinilai pada tingkat bunga yang ditentukan :
Pv = FV/(1+i)n
Keterangan:
Pv = Present
Value (Nilai Sekarang)
Fv = Future Value (Nilai
yang akan datang)
i = Interest/suku
bunga
n = Jangka waktu dana dibungakan
Contoh :
Dua tahun lagi
Tami akan menerima uang sebanyak Rp 50.000,00. Berapakah nilai uang tersebut
sekarang jika tingkat bunga adalah 12 % setahun?
Diketahui :
Fv =
50.000,00
i =
0,12
n = 2
Jawab :
Pv =
Fv/(1+i)n
Pv =
50.000/(1 + 0,12)(2)
Pv = 50.000/2,24
Pv =
22.321,43
Jadi, nilai sekarang uang milik Tami adalah Rp
22.321,43,00
c. Nilai Masa Datang dan Nilai
sekarang
Faktor bunga nilai sekarang PVIF (r,n), yaitu
persamaan untuk diskonto dalam mencari nilai sekarang merupakan kebalikan dari
faktor bunga nilai masa depan FVIF (r,n) untuk kombinasi r dan n yang sama.
FV = Ko (1 + r) ^n
Keterangan
:
FV
= Future value ( Nilai
mendatang)
Ko
= Arus kas awal
R
= Rate / tingkat
bunga
^n
= Tahun ke-n (pangkat n)
Contoh
: Jika Jily menabung Rp 5.000.000,00 dengan bunga 15% maka setelah 1 tahun
Jily akan mendapat ?
Diketahui
:
Ko
= 5.000.000
r
= 15% = 15/100 = 0,15
n
= 1
Jawab
:
FV
= Ko (1 + r)^n
FV
= 5.000.000 (1+0.15)^1
FV
= 5.000.000 (1,15)
FV
= 5.750.000
Jadi,
nilai mendatang uang milik Jily adalah Rp 5.750.000,00
d. Anuitas
Anuitas adalah suatu rangkaian penerimaan atau
pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu.
Selain itu, anuitas juga diartikan sebagai kontrak di mana perusahaan asuransi memberikan
pembayaran secara berkala sebagai imbalan premi yang telah Anda bayar.
Contohnya adalah bunga yang diterima dari obligasi atau dividen tunai dari
suatu saham preferen. Ada dua jenis anuitas, yaitu :
Anuitas biasa (ordinary) adalah anuitas
yang pembayaran atau penerimaannya terjadi pada akhir periode.
Anuitas jatuh tempo (due) adalah
anuitas yang pembayaran atau penerimaannya dilakukan di awal periode.
1). Nilai Sekarang Anuitas (Present Value Annuity)
Nilai Sekarang Anuitas adalah nilai hari ini dari pembayaran sejumlah dana tertentu yang dilakukan secara teratur selama waktu yang telah ditentukan. Dengan kata lain, jumlah yang harus anda tabung dengan tingkat bunga tertentu untuk mandapatkan sejumlah dana tertentu secara teratur dalam jangka waktu tertentu.
2). Anuitas Abadi
Anuitas abadi adalah serangkaian pembayaran yang sama jumlahnya dan diharapkan akan berlangsung terus menerus.
Sebagian besar anuitas terbatas jangka waktunya secara definitif misalnya 5 tahun atau 7 tahun, tetapi terdapat juga anuitas yang berjalan terus secara infinitif disebut anuitas abadi (perpetuities).
3). Pinjaman yang Diamortisasi
Salah satu penerapan penting dari bunga majemuk adalah pinjaman yang dibayarkan secara dicicil selama waktu tertentu. Termasuk di dalamnya adalah kredit mobil, kredit kepemilikan rumah, kredit pendidikan, dan pinjaman-pinjaman bisnis lainnya selain pinjaman jangka waktu sangat pendek dan obligasi jangka panjang. Jika suatu pinjaman akan dibayarkan dalam periode yang sama panjangnya (bulanan, kuartalan, atau tahunan), maka pinjaman ini disebut juga sebagai pinjaman yang diamortisasi (amortized loan).
C. Metode Penilaian
Investasi
1. Metode Accounting Rate of Return(ARR) dan
Formulasinya
Metode ini menggunakan angka keuntungan
menurut akuntansi, dan dibandingkan dengan nilai rata-rata investasi.
Metode ini mengatakan bahwa semakin
tinggi ARR, semakin menarik usulan investasi tersebut.
Penerimaan atau penolakan rencana investasi
adalah dengan membandingkan besarnya tarif ARR dengan
standar (benchmark) yang sudah ditentukan, misalnya
dengan time-adjusted rate of return.
2. Metode Payback Period(PP) dan Formulasinya
Metode ini menghitung berapa cepat investasi
yang dilakukan bisa kembali. Karena itu hasil penghitungannya dinyatakan dalam
satuan waktu (tahun atau bulan). Semakin pendek PP, semakin menarik
investasi tersebut. Namun jika ditanya berapa PP minimal,
secara konsepsional belum bisa dirumuskan. Ada juga definisi periode
pengembalian (payback period) adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk
mengembalikan nilai investasi melalui penerimaan-penerimaan yang dihasilkan
oleh proyek investasi tersebut. Dengan demikian, periode pengembalian kembali
ini mengukur kecepatan kembalinya dana investasi, bukan mengukur profitabilitas.
Metode Payback Period dapat dihitung dengan rumus sebagai
berikut:
Suatu
usulan proyek investasi akan diterima jika periode pengembalian yang dihasilkan
lebih cepat dari yang disyaratkan. Sebaliknya, jika periode pengembalian yang
dihasilkan lebih lama dari yang disyaratkan, maka usulan proyek investasi
tersebut ditolak. Jika usulan proyek investasi tersebut lebih dari satu, maka
yang dipilih adalah usulan proyek investasi yang menghasilkan periode
pengembalian paling cepat.
3. Metode Net Present Value (NPV) dan
Formulasinya
Metode ini menggunakan pertimbangan bahwa
nilai uang sekarang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai uang pada waktu
mendatang, karena adanya faktor bunga. Metode NPV merupakan metode yang dipakai
untuk menilai usulan proyek investasi yang mempertimbangkan nilai waktu dari
uang (time value of money) sehingga arus ks yang dipakai adalah arus kas
yang telah didiskontokan atas dasar biaya modal (cost of capital)
perusahaan atau tingkat bunga atau tingkat pengembalian yang disyaratkan
(required rate of return-RRR). Suatu investasi dikatakan menguntungkan
(profitable) kalau investasi tersebut bisa membuat pemodal menjadi lebih kaya.
Dengan kata lain, kemakmuran pemodal menjadi lebih besar setelah melakukan
investasi. Pengertian ini konsisten dengan tujuan memaksimumkan nilai
perusahaan.
4. Metode Profitability Index (PI) dan
Formulasinya
Metode ini merupakan perbandingan antara PV
kas masuk dengan PV kas keluar.
Decision rule PI adakah “terima investasi yang
diharapkan memberikan PI ≥ 1,0”.
Metode ini akan memberikan hasil yang
konsisten dengan metode NPV. Suatu investasi akan diterima jika indeks
profitabilitasnya lebih besar dari satu, dan sebaliknya akan ditolak jika
indeks profitabilitasnya lebih kecil dari satu. Apabila ada usulan proyek
investasi lebih dari satu bersifat mutually exclusive, maka yang
diterima adalah proyek investasi yang mempunyai PI terbesar.
5. Metode Internal Rate of Return (IRR) dan
Formulasinya
Tingkat pengembalian internal (internal
rate of return-IRR) merupakan tingkat bunga yang menyamakan PV kas masuk
dengan PV kas keluar.
Decision rule metode
ini adalah “terima investasi yang diharapkan memberikan IRR ≥ tingkat bunga
yang dipandang layak”. Atau juga dapat didefinisikan sebagai tingkat bunga yang
dapat menjadikan NPV sama dengan nol, karena PV arus kas pada tingkat bunga
tersebut sama dengan investasi awalnya. Metode ini juga memperhitungkan nilai
dan waktu dari uang, sehingga arus kas yang diterima telah didiskontokan atas
dasar biaya modal/tingkat bunga/RRR.
D. Perbandingan
Metode-metode tersebut
Ada dua point yang menjadi tujuan modul ini
yakni Anda sebagai mahasiswa calon investor yang bisa mempelajari kriteria
penilaian investasi apa yang cocok untuk Anda percayakan menanam modal tersebut
atau bisa juga untuk Anda sebagai pencari investor yang bisa mempelajari
kriteria penilaian investasi untuk meyakinkan para investor menanamkan modalnya
pada usaha yang Anda jalani.
Ada beberapa kriteria penilaian investasi pada
suatu usaha apakah layak atau tidak untuk dijalankan, biasanya ditinjau dari
aspek keuangan. Adapun kriteria ini bergantung pada kebutuhan masing-masing
perusahaan. Berikut kriteria yang bisa digunakan untuk menilai dan menentukan
kelayakan suatu usaha yakni meliputi hal-hal di bawah ini :
1. Payback Period (PP)
Teknik ini memperhitungkan mengenai penilaian
terhadap jangka waktu atau periode pengembalian investasi suatu usaha. Seberapa
cepat pengendalian modal investasi jika dilihat dari perhitungan kas bersih
yang diperoleh setiap tahun dihitung dari awal tahun pertama investasi hingga
masa akhir tahun investasi berakhir. Penilaian kelayakan berdasarkan hasil
perhitungan berikut :
- Payback
Period tahun terhitung lebih kecil dari masa waktu
investasi
- Sesuai dengan targer perusahaan sebelumnya
- Kelemahannya yaikni tidak mempertimbangkan kembali arus kas setelah masa pengembalian modal investasi tersebut, sehingga terkesan mengabaikan
2. Average Rate of Return (ARR)
Cara mengukur kelayakan investasinya
berdasarkan perhitungan rata-rata pengembalian bunga terhadap rata-rata laba
sebelum pajak. Apabila hasilnya menunjukkan angka lebih dari 50% maka investasi
bisa dipertimbangkan, begitupun sebaliknya apabila nilai Average Rate
of Return bernilai kurang dari 50% maka usaha dinyatakan tidak layak
untuk diinvestasi.
3. Net Present Value (NPV)
Cara mengukur kelayakan investasinya
berdasarkan perbandingan dari selisih nilai antara jumlah kas bersih
berdasarkan perhitungan cash flow dan jumlah investasi awal selama umur
investasi. Apabila nilai Net Present Value bernilai positif
maka usaha dinyatakan layak untuk diinvestasi, begitupun sebaliknya apabila
nilai Net Present Value bernilai negative maka usaha
dinyatakan tidak layak untuk diinvestasi.
4. Internal Rate of
Return (IRR)
Cara mengukur kelayakan investasinya
berdasarkan tingkat pengembalian hasil intern atau pengembalian bunga pinjaman
yang diukur berdasarkan cash flow pada kas bersih dan juga umur investasi.
Apabila nilai Internal Rate of Return lebih besar dari bunga
pinjaman maka usaha dinyatakan layak untuk diinvestasi, begitupun sebaliknya
apabila nilai Internal Rate of Return lebih kecil dari bunga
pinjaman maka usaha dinyatakan tidak layak untuk diinvestasi
5. Profability Index
Cara mengukur kelayakan investasinya
berdasarkan rasio aktivitas dari perbandingan jumlah nilai pendapatan bersih
dengan pengeluaran investasi selama umur investasi. Apabila nilai Profability
Index lebih besar dari 1 maka usaha dinyatakan layak untuk
diinvestasi, begitupun sebaliknya apabila nilai Profability Index lebih
kecil dari 1 maka usaha dinyatakan tidak layak untuk diinvestasi.
Dari 5 kriteria di atas, apabila semua
syaratnya memenuhi maka dapat diartikan bahwa usaha tersebut dinyatakan layak
untuk ditanamkan modal investasi, begitupun sebaliknya apabila ada syarat yang
tidak terpenuhi, maka bisa dipertimbangkan lebih lanjut mengenai kelayakan
investasi tersebut.
E. Optimalkan Investasi Untuk Pebisnis
Muda
Menurut James C. Van Horn investasi ialah
aktivitas yang dijalankan dengan memanfaatkan uang pada sekarang ini, tujuannya
untuk menghasilkan barang atau keuntungan lain di masa yang akan datang.
Sedangkan Fitz Gerald mendefinisikan bahwa kegiatan yang berhubungan dengan
usaha menghasilkan profit dari proses mengandakan barang. Modal itulah yang
digunakan untuk mendapatkan aliran produk baru di kemudian hari.
Dari pendapat di atas bisa digaris
bawahi bahwasannya investasi bagian dari penanaman modal pada sebuah bisnis
yang dikehendaki. Sebelum memutuskan untuk menyuntikan dana, biasanya para
investor melakukan penelitian terhadap business plan perusahaan yang
bersangkutan. Hal tersebut harus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana prospek
bisnis ke depannya, dan meramalkan seberapa besar keuntungan yang akan
didapatkan.
Kelebihan inilah yang harus membuat
pebisnis muda mulai meliriknya. Berusaha untuk memulai berinvestasi sedini
mungkin. Bagaimanapun kondisi keuangan di masa mendatang akan sangat
mempengaruhi inflansi. Maka dari itu, semakin cepat Anda memanfaatkan momentum
ini akan berdampak baik. Nilai positif lain yang didapat adalah menumbuhkan
sikap hemat, karena mereka yang terjun kedalamnya akan lebih memprioritaskan kebutahan
bukan keinginan.
Berikut beberapa keuntungan menjadi
investor di usia muda.
1. Penghasilan Tetap
Keuntangan pertama yang wajib
didapatkan adalah jaminan penghasilan tetap. Misalnya, Anda pembeli saham
sebuah perusahaan makanan. Secara otomatis hak mendapatkan sebagian dari
keuntungan sudah dikantongi. Hal ini akan terus berjalan selama menanamkan
modal di bisnis tersebut. Jadi, biasanya akan diberikan surat sebagai bukti
kepemilikan.
2. Memperluas Peluang
Keuntungan investasi tidak hanya
berbentuk uang. Profit akan diterima
dalam berbagai bentuk yang bisa dimanfaatkan untuk memperluas usaha atau
kegiatan sosial. Sekarang bayangkan, ketika investasi itu berjalan lancar.
Berikutnya, Anda memutuskan membuka bisnis lain. Bukankah semuanya hanya akan
mendatangan laba berlimpah ?
3. Mengurangi Kompetitor
Sebenarnya seperti yang sudah
diketahui bahwa dalam hampir semua bidang akan terdapat kompetitor. Tidak
selamanya pesaing itu berdampak negatif, karena dengan adanya mereka tingkat
kreatifitas akan meningkat. Di sisi lain, pesaing bisa dijadikan partner bisnis yang saling
menguntungkan. Kenapa? Karena ketika perusahaan sejenis itu bersatu dengan
menanamkan modal di salah satu bisnis akan mempermudah proses pemasaran.
Otomatis, pelanggan akan mudah didapatkan.
4. Gaya Hidup Hemat
Penanam modal akan membuat Anda lebih
memperhatikan perhitungan. Memprioritaskan kebutuhan yang membuat numbuhnya
sikap menghargai uang. Dampak positif ini tentu akan membantu pebisnis muda
yang notabene boros. Selain itu, akan terhinddar dari perkara
hutang-piutang. Keuangan akan terarah pada kegiatan yang menguntungkan. Masa
depanpun semakin cerah. Namun, tetap saja dalam berinvestasi harus tetap berkonsultasi
dengan managemen yang ahli dibidangnya.
REFERENSI :
- Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, Edisi Ketiga, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
- Basu Swastha,DH,SE,MBA, Pengantar Bisnis Modern, Liberty, Yogyakarta, 1993.
- Indriyo Gito Sudarmo M, Com, Drs, Pengantar Bisnis, BPFE, Yogyakarta, 1996.
- Kusnadi HMAD, Drs, Msi, Dadang Suherman, SE, MSi, Nur Rahman, Drs, MM,
- Pengantar Bisnis Niaga (dengan pendekatan kewiraswastaan), STAIN, Malang, 1998.
- M. Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2001
- Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta, 1998
- Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 2, Prenhallindo, Jakarta, 1998
- Widyatmini, Pengantar Bisnis, Gunadarma, Jakarta, 1992
- Asrory Sofyan 2004. Manajemen Pemasaran. Jakarta. Rajawali Press.
- Husnan, suad dan Suwarsono. 1997. Studi Kelayakan Proyek. Yogyakarta : UPP STIM YKPN
- Kertajaya. 2004.
Marketing In Vennus. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
- Klotter Philip. 2005. Marketing Management. Edisi 12.Prentice hall inc
- Helmi, Syafrizal. Buku Ajar Studi Kelayakan Bisnis. Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara. 2006.
- Ma’arif, M.Syamsul. Manajemen Operasi.Penerbit Grasindo: Jakarta. 2003.
- Subagyo, Ahmad. Studi Kelayakan. PT Media Elex Komputindo: Jakarta. 2008.
SUMBER LAIN :
- http://uiita.wordpress.com/2012/10/27/unsur-unsur-penting-dalam-aktivitas-ekonomi/
- http://enywidiyanti.wordpress.com/2012/11/12/unsur-unsur-penting-dalam-aktifitas-ekonomi-dan-hakikat-bisnis/
- http://primagarfa.tumblr.com/post/10766396760/mengapa-anda-perlu-belajar-bisnis
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
- http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
STUDI KELAYAKAN BISNIS - ASPEK TEKNIS (ASPEK HUKUM)
Aspek Hukum
Aspek
hukum dalam studi kelayakan bisnis adalah hal
pertama yang harus diketahui. Meskipun masih banyak pihak yang melakukannya
mulai dari aspek yang lain. Di mana ini tergantung atas kesiapan perusahaan
masing-masing.
Adapun
tujuan melakukan analisis pada aspek hukum ini
adalah meneliti keabsahan, keaslian, dan kesempurnaan dokumen yang ada atau
yang dimiliki. Untuk peneliti studi kelayakan bisnis, memang dokumen
keabsahannya harus diteliti, begitu pula dengan keaslian dan kesempurnaan
dokumen tersebut. Termasuk di antaranya adalah :
- Perizinan yang dimiliki
- Badan hukum
- Sertifikat tanah
- Dokumen pendukung lain yang terkait kegiatan badan usaha
Dalam ruang lingkup
study kelayakan bisnis, aspek hukum menempati urutan
pertama karena dalam membangun usaha diperlukan langkah hukum yang
sesuai dengan dengan sistem hukum yang berlaku. Tujuan
dari aspek hukum adalah untuk menilai keabsahan, kesempurnaan
dan keaslian dari dokumen yang dimiliki. Kegagalan dalam aspek ini, akan
berakibat tidak sempurnanya pada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi
sebagai kelengkapan izin usaha dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Jenis-jenis badan
hukum usaha
Beberapa
pertimbangan yang mempengaruhi seseorang dalam mendirikan bentuk usaha,
yaitu,
- Besarnya modal perusahaan yang dibutuhkan
- Kelangsungan hidup perusahaan
- Tanggungjawab terhadap hutang perusahaan
- Siapa pemimpinnya
A. Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis
1. Apa saja yang dibahas di dalam
aspek hukum? Antara lain adalah:
- Legalitas
- Bentuk badan hukum perusahaan
- Rencana anggaran dasar perusahaan
- Departemen / Lembaga / Instansi terkait dengan pihak perusahaan
2. Aspek hukum dalam
studi kelayakan bisnis harus pertama dikaji
Mungkin kamu
bertanya-tanya, mengapa harus aspek hukum yang pertama kali dikaji di dalam
pelaksanaan studi kelayakan bisnis. Itu ada alasannya, yakni karena apabila
berdasarkan analisis ke aspek hukum maka akan didapatkan apakah sebuah ide
bisnis itu masih layak untuk diproses atau tidak, sehingga jika memang
didapatkan bahwa ide bisnis tak layak dilanjutkan dari segi aspek hukum, maka
tak perlu lagi meneruskan ke analisis dari aspek yang lainnya.
3. Ketentuan hukum tidak
sama
Tiap jenis usaha
dari perusahaan mungkin berbeda-beda dan ketentuan hukum yang mendasari pun
juga tidak sama. Di mana yang mempengaruhi adalah kompleksitas dari bisnis yang
dijalankan tersebut.
Otonomi daerah
bisa mengakibatkan perubahan pada ketentuan hukum beserta perizinan antar
daerah pun juga berbeda-beda. Karenanya penting sekali memiliki pemahaman tentang
ketentuan hukum beserta perizinan investasi bagi tiap daerah.
Pemerintah yang
menetapkan perizinan dan ketentuan hukum investasi ini juga tidak asal
melainkan ada Tujuannya. Di mana Tujuannya yakni untuk menjaga ketertiban
masyarakat secara menyeluruh.
Diharapkan
masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan bisa memperoleh benefit
yang besar, dibanding hanya mendapatkan dampak negatifnya saja. Karena
investasi bisnis pasti akan menyangkut penduduk sekitar di lokasi usaha
perusahaan tersebut.
4. Tujuan adanya aspek hukum
Dengan adanya
aspek hukum maka akan bisa mengetahui sebuah bisnis itu apakah sudah memenuhi
perizinan dan ketentuan hukum pada suatu wilayah atau tidak. Kalau tujuan
secara spesifiknya bisa kamu lihat di bawah ini :
- Analisa jaminan yang dapat disediakan apabila bisnis didanai melalui pinjaman
- Analisa legalitas usaha
- Analisa ketepatan bentuk badan hukum, dibandingkan ide bisnis yang hendak dilaksanakan
- Analisa kemampuan bisnis yang diusulkan di dalam memenuhi persyaratan dari perizinan
5. Jenis badan usaha
Aktivitas bisnis
tak dapat lepas dari yang namanya perizinan, beserta bentuk badan usaha. Di
mana keduanya dibutuhkan dalam menjalankan usaha. Untuk bentuk badan usaha yang
akan dipilih itu tergantung dari jumlah pemilik dan modal yang diperlukan.
Beberapa pertimbangan yang mendasari pemilihan badan usaha antara lain :
- Persyaratan perundangan
- Bidang industri
- Besar modal yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis
- Tingkat tanggung jawab dan kemampuan keuangan dan hukum
6. Bentuk badan usaha di
Indonesia antara lain :
a. Perusahaan Perseroan
Adalah bentuk
badan usaha yang tidak membedakan pemilik antara hak milik perusahaan dengan
hak pribadi (Indriyo, 2005). Namun berdasarkan Swasta (2002), pengertian
perseroan yakni bentuk badan usaha di mana dimiliki seseorang dan orang
tersebut yang bertanggung jawab penuh pada kegiatan perusahaan.
b. Perseroan Terbatas
PT adalah
perserikatan beberapa pengusaha swasta yang jadi satu kesatuan. Bersama-sama
mengelola usaha. Perusahaan memberikan kesempatan untuk masyarakat luas apabila
hendak menyertakan modal pada perusahaan. Yakni dengan membeli saham perusahaan
tersebut.
c. Perserikatan Komanditer
CV adalah
perserikatan beberapa pengusaha swasta yang jadi satu kesatuan. Bersama-sama
mengelola usaha. Sebagian dari anggota CV adalah anggota aktif. Anggota lainnya
adalah anggota pasif.
d. Yayasan
Yayasan adalah
badan hukum terdiri dari kekayaan yang dipisahkan, untuk mencapai objective
pada bidang keagamaan, sosial, serta kemanusiaan yang tak punya anggota.
e. Koperasi
Berdasar pasal 1
Ayat 1 UU 25 / 1992, Koperasi adalah sebuah badan usaha dengan anggota
orang-orang maupun badan hukum koperasi. Koperasi melandaskan aktivitas
usahanya pada prinsip koperasi. Koperasi juga merupakan penggerak ekonomi
rakyat tetapi menggunakan asas kekeluargaan.
f. Peraturan
dan Undang-undang
PP yang berkaitan
ke aspek yuridis. Di mana peraturan pemerintah ini wajib untuk dipatuhi pada
pendirian badan usaha. Beberapa di antaranya adalah :
- PP nomor 63 / 2008 mengenai Yayasan
- UU nomor 40 / 2007 mengenai Perseroan Terbatas
- UU nomor 13 / 1995 mengenai Izin Usaha Industri
- UU nomor 25 / 1995 mengenai Koperasi
- PP Perdagangan RI nomor 13 / M-DAG / PER / 3 / 2006 mengenai ketentuan dan tata cara Menerbitkan Surat Izin Usaha Penjualan secara Langsung
- UU nomor 5 / 1962 mengenai perusahaan daerah
- UU nomor 19 / 2003 mengenai BUMN
- PP nomor 10 / 2003 mengenai Perusahaan Perseroan pada bidang Pengelolaan Aset
7. Jenis – Jenis Izin Usaha
Banyaknya izin
dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang
dijalankan. Adapun izin yang dimaksud yaitu
:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Izin-izin usaha
- Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimiliki
- Serta izin-izin yang sesuai dengan bidang usaha seperti :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
- Izin Usaha Tambang
- Izin Usaha Perhotelan dan Pariwisata
- Izin Usaha Farmasi dan Rumah Sakit
- Izin Usaha Peternakan dan Pertanian
- Izin Domisili, dimana perusahaan/ lokasi proyek berada
- Izin Gangguan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Tenaga Kerja Asing jika perusahaan menggunakan jasanya
Disamping keabsahan dokumen di atas, kelengkapan dokumen termasuk :
- Bukti diri (KTP)
- Sertifikat Tanah
- Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (STNK)
- Serta surat-surta atau sertifikat lainnya yang dianggap perlu
Dokumen yang diteliti (bagi penilaian SKB)
- Masalah yang akan ditelliti sehubungan dengan aspek hukum ini adalah
- Bentuk badan hukum
- Bukti diri
- Tanda Daftar Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Izin-izin perusahaan
- Keabsahan dokumen lainnya
8. Izin Usaha
Pemerintah
mengeluarkan beberapa jenis izin usaha. Inilah beberapa izin usaha terkait
perdagangan. Antara lain :
a. Surat Izin Tempat Usaha
Tiap perusahaan
membutuhkan dan wajib mengurus SITU. Tujuannya untuk kelancaran dan keamanan
usaha. Yang mengeluarkan SITU adalah pemerintah Kotamadya atau Kabupaten.
b. Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP untuk
pengusaha firma, perseorangan, koperasi, CV, PT, dan BUMN. Kewajiban dari
pemegang surat ini untuk kepala kantor wilayah Dept. Perdagangan & Industri
/ Kantor Dept. Perdagangan yang membuat SIUP. Jika perusahaan tak lagi
melakukan aktivitas perdagangan dan menutup perusahaan, diikuti pembelian SIUP.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak
Tiap warga negara
dengan penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak wajib membayar pajak
kepada negara. Harus mendaftar NPWP ke pelayanan Pajak setempat. Hal ini juga
sudah jelas diatur dalam undang-undang. Dan memang merupakan kewajiban warga
negara. Apabila melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor X /
2000. Karena anggapannya menimbulkan kerugian untuk negara. Sebab pajak adalah
pendapatan utama dari sebuah negara.
d. Nomor Register Perusahaan & Tanda Daftar Perusahaan
UU nomor 3 / 1982
juga mengatur mengenai wajib daftar perusahaan, di mana perusahaan wajib untuk
daftar pada kantor pendaftaran perusahaan. Yakni pada Kantor Dept. Perdagangan
Setempat.
NRP dikenal juga
dengan nama lain TDP. Di mana wajib dipasang pada tempat yang gampang dilihat.
Nomor NRP atau Nomor TDP ini dicantumkan di papan nama sebuah perusahaan,
beserta dokumen yang dipakai di kegiatan usaha tersebut.
9. Penelitian
Lapangan
Untuk mengecek
kebenaran dari data-data atau informasi yang dibutuhkan dan untuk menguji
kebenaran dan keabsahan dokumen, ada 2 cara yaitu
:
Mendatangi sumber
informasi yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen
Mencari informasi
dari laporan, koran, majalah atau perpustakaan yang memuat informasi yang
relevan dengan analisis
a. Lokasi dan Lingkungan
Perlu disadari
bahwa daya dukung lingkungan terhadap aktivitas pembangunan adalah terbatas,
seperti menyerap zat pencemar, menyediakan sumber daya, bahan mentah, dll, maka
sebelum memulai implementasi membangun proyek secara fisik yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan perlu dilakukan suatu analisis
mengenai dampak lingkungan yang akan berfungsi sebagai instrumen bagi proses
pengambilan keputusan
Dalam hal
ini ANDAL dan AMDAL sangat erat kaitannya
dengan lokasi dan lingkungan. Yang dimaksud dengan ANDAL (Analisis
Dampak Lingkungan) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan suatu
kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5
dokumen yang terdri dari PIL (Perjanjian Informasi
Lingkungan), KA (Kerangka Acuan), AMDAL, RPL
(Rencana Pemantauan Lingkungan) dan RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan). Adapun AMDAL adalah telaah secara cermat dan
mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan, menenai
perubahan lingkungan yang amat mendasar yang diakibatkan oleh kegiatan.
Menyadari dampak
kegiatan pembangunan dapat berpengaruh besar, pemerintah mengeluarkan undang-undang NO.4
TH 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan, sedangkan
pelaksanaannya dituangkan dalam PP No.29 Tahun 1986. Demikian dimaksudkan
sebagai sarang untuk melakukan pencegahan terhahap suatu rencana kegiatan yang
mungkin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk mencapai maksud tersebut
diusahakan dengan cara :
- Memperhatikan kemampuan daya dukung lingkungan lokasi proyek dan alam sekitarnya
- Mengelola penggunaan sumber daya secara bijaksana dengan merencanakan, memantau, dan mengendalian secara bijaksana
- Memperkecil dampak negatif dan memperbesar dampak positif.
b. Analisis Mengenal Dampak Lingkungan
Yang berikutnya
adalah AMDAL. Suatu hasil studi menggunakan pendekatan ilmiah. Yang dipandang
melalui beberapa sudut pandang dari ilmu pengetahuan. Adalah dampak penting
dari kegiatan usaha yang terpadu dan direncanakan pada lingkungan hidup di dalam
kesatuan hamparan ekosistem, serta melibatkan kewenangan lebih yang berasal
dari instansi bertanggung jawab.
Selain ini aspek
hukum dalam studi kelayakan bisnis masih ada yang lainnya, karena memang
cakupannya cukup luas. Termasuk bentuk legalitas perusahaan (Nama perusahaan,
merk, SIUP, dan Izin Usaha Industri (IUI).
B. Jenis Data dan Sumber Data
Aspek hukum mengkaji tentang legalitas suatu
proyek atau bisnis yang akan dibangun atau dioperasikan. Setiap proyek atau
bisnis yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu harus memenuhi
hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Jenis data yang diperlukan secara umum yaitu
data kuantitatif yang mencakup tentang bentuk badan usaha, ijin usaha dan ijin
lokasi pendirian proyek atau bisnis.
Semua ini dapat diperoleh dari sumber ekstern
seperti notaries, pemda, departemen terkait maupun pemerintah setempat.
C. Cara memperoleh dan Menganalisis Data
Untuk memperoleh gambaran kelengkapan data
dasar dan data yang harus dipenuhi tentang ijin usaha dan ijin
lokasi pendirian dapat digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi.
1. Kelengkapan
atas data ijin usaha, meliputi :
- Akte pendirian usaha dari notaris setempat apakah berbentuk badan usaha PT, CV, perseorangan, dll.
- NPWP (nomer pokok wajib pajak)
- Surat tanda daftar perusahaan
- Surat ijin tempat usaha yang dilakukan oleh pemda setempat
- Surat rekomendasi dari kadin setempat
- Surat tanda rekanan dari pemda setempat
- SIUP setempat
- Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh kanwil departemen penerangan
2. Sementara
itu kelengkapan data ijin lokasi pendirian,meliputi:
- Sertifikat (akte tanah)
- Bukti pembayaran PBB yang terakhir
- Rekomendasi dari RT/RW,
- Rekomendasi dari kecamatan dan
- KTP dari pemrakersa proyek atau bisnis
Setelah kelengkapan data tersebut terpenuhi,
selanjutnya dilakukan penganalisisan. Teknik analisis yang digunakan untuk
menilai apakah proyek atau bisnis yang akan didirikan layak dari aspek hukum
adalah teknik kualitatif (judgement). Dalam teknik ini tolak ukurnya adalah
kelengkapan dari data yang disyaratkan oleh aparat pemerintah dan
diterbitkannya surat-surat ijin tersebut.
REFERENSI :
- Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, Edisi Ketiga, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
- Basu Swastha,DH,SE,MBA, Pengantar Bisnis Modern, Liberty, Yogyakarta, 1993.
- Indriyo Gito Sudarmo M, Com, Drs, Pengantar Bisnis, BPFE, Yogyakarta, 1996.
- Kusnadi HMAD, Drs, Msi, Dadang Suherman, SE, MSi, Nur Rahman, Drs, MM,
- Pengantar Bisnis Niaga (dengan pendekatan kewiraswastaan), STAIN, Malang, 1998.
- M. Fuad, Chrisine H, Nurlela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2001
- Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 1, Prenhallindo, Jakarta, 1998
- Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert (Prof. Dr. Wagiono Ismangil), Bisnis, Jilid 2, Prenhallindo, Jakarta, 1998
- Widyatmini, Pengantar Bisnis, Gunadarma, Jakarta, 1992
- Asrory Sofyan 2004. Manajemen Pemasaran. Jakarta. Rajawali Press.
- Husnan, suad dan Suwarsono. 1997. Studi Kelayakan Proyek. Yogyakarta : UPP STIM YKPN
- Kertajaya. 2004.
Marketing In Vennus. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
- Klotter Philip. 2005. Marketing Management. Edisi 12.Prentice hall inc
- Helmi, Syafrizal. Buku Ajar Studi Kelayakan Bisnis. Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara. 2006.
- Ma’arif, M.Syamsul. Manajemen Operasi.Penerbit Grasindo: Jakarta. 2003.
- Subagyo, Ahmad. Studi Kelayakan. PT Media Elex Komputindo: Jakarta. 2008.
SUMBER LAIN :
- http://uiita.wordpress.com/2012/10/27/unsur-unsur-penting-dalam-aktivitas-ekonomi/
- http://enywidiyanti.wordpress.com/2012/11/12/unsur-unsur-penting-dalam-aktifitas-ekonomi-dan-hakikat-bisnis/
- http://primagarfa.tumblr.com/post/10766396760/mengapa-anda-perlu-belajar-bisnis
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
- http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN
KEPEMIMPINAN & PENGAMBILAN KEPUTUSAN Oleh : Eko Yulianto, ST, MM, MSD (NIDN 0325077407) A. Pendahuluan Pengelolaan suatu bisnis, baik it...
-
Ruang Lingkup Manajemen Olahraga Pengertian Olahraga Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta ...
-
Dua pelayanan penting dalam kegiatan-kegiatan produksi adalah pemeliharaan (maintenance) dan penanganan bahan (material handling). Pem...
-
Menjelaskan Pancasila yang sila-silanya tersusun secara sistematis, hierarkis, logis, adalah filsafat Pancasila sebagai sistem fi...