Hambatan-hambatan Koperasi di
indonesia
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah
banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya.
Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya
kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Koperasi di
Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh
dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat.
Beberapa faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan adalah dari segi permodalan. Faktor lain yang perlu kita perhatikan dalam mendukung perkembangan koperasi adalah manajemen koperasi itu sendiri. Banyak hambatan yang dihadapi koperasi dari segi manajemennya sendiri.
Permasalahan yang di hadapi Koperasi :
- Selain itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang semakin berkembang di sejumlah kota Indonesia maupun koperasi simpan pinjam, yang operasinya lebih pada kredit mikro.
- Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejah teraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri.Padahal Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’
- Kurangnya kejelasan akan kesadaran dan kejelasan dalam keangggotaan Koperasi
- Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi
- Para angota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi,dan kemampuan menejerial.
Solusinya adalah :
- Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘Modal’ awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut.
- Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.
- Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antarkoperasi;
- Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan.
PEMBANGUNAN UMKM & KOPERASI
Kondisi Umum UMKM
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi (1) penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi; (2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia; (3) pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan (4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi (1) penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi; (2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia; (3) pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan (4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Perkembangan
peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh
jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan
nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah
UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari
usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit
usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM
telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah
tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM
diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM
dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional,
naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah
koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu
orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir
tahun 2001.
Berbagai hasil
pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada
tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai
rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM
dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP
tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia,
berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan
terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya
bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro
dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha
oleh BDS providers di daerah disertai
terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia,
meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416
kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi
produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan
UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran
koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan
ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum
diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang
dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah
internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen,
organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari
para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi,
teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal
yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat
iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang
hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia,
menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan.
Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang
memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan
struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta
kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar
(best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga
menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan
globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya
tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum,
perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan
menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya,
yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya
akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Pengertian Usaha Kecil
Menengah dan Koperasi.
Usaha Kecil menurut Undang-Undang
No,.9 tahun 1995 adalah usaha produktif
yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per
tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Yang dimaksud dengan Usaha Menengah
menurut Inpres No. 5 Tahun 1998, adalah
usaha yang bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih
lebih besar dari Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak sebesar Rp.10.000.000.000.,00 ( sepuluh milyar rupiah)tidak
termassuk tanah dan bangunan tempat
usaha serta dapat menerima kredit daari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan
Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Kriteria lain ,jenis usaha dilihat dari jumlah
karyawan(tenaga kerja) yang dipekerjakankan menurut Biro Pusat Statistik (BPS)
adalah sebagai berikut : suatu usaha y ang mempekerjakan tidak lebih dari 4 (empat) orang merupakan usaha rumah
tangga atau usaha mikro, jika mempekerjakan antara 5 (lima) orang sampai dengan
19 (sembilan belas orang) adalah usaha kecil, jika mempekerjakan antara 20 (dua
puluh) orang sampai 99 orang karyawan adalah usaha menengah, dan yang
mempekerjakan karyawan 100 orang atau lebih merupakan perusahaan besar.
Sedangkan Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan (Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian)
Program Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan
Koperasi.
Pemberdayaan UKMK merupakan perlakuan yang diberikan terhadap UKMK yang
tidak berdaya supaya menjadi berdaya dalam arti
menghilangkan atau paling tidak mengurangi kelemahannya serta
mengaktualkan potensi dan memanfaatkan peluangnya. UKMK yang berdaya adalah UKMK yang
memiliki kemampuan permodalan yang cukup, memiliki akses yang luas baik
terhadap investor, sumber bahan baku,
calon konsumen dan para stakeholder lain, serta memiliki daya saing yang kuat.
Dalam rangka meningkatkan
kemampuannya UKMK membutuhkan : pelatihan, pendampingan, konsultasi, dan temu
usaha (Kartawan, 2004). Berkaitan dengan
fungsi pendampingan dan konsultasi, selama ini berbagai lembaga/instansi
telah melakukannya seperti : Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Departemen
Pertanian, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di BKKBN, Kamar Dagang
dan Industri Indonesia (KADIN), Perguruan Tinggi , konsultan swasta dan sebagainya.
UKM yang berdaya adalah UKM yang
memiliki kemampuan permodalan yang cukup, memiliki akses yang luas baik
terhadap investor, sumber bahan baku,
calon konsumen serta para
stakeholder, memiliki daya saing yang kuat. Untuk mencapai hal
tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain : meningkatkan akses ke perbankan/lembaga
keuangan, pemberdayaan KKMB, melalui kemitraan, dan meningkatkan kemampuan
kewirausahaan.
Definisi Koperasi
Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian.
Kerja sama ini diadakan orang karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup
mereka. Oarang – oarag ini bersama – sama mengusahakan kebutuhan sehari – hari,
kebutuhan yang bertalian dengan peruahaan ataupun rumah tangga mereka. Untuk
mencapai tujuan itu diperlukan adanya kerjasama yang akan berlangsung terus, oleh
sebab itu dibentuklah suatu perkumpulan sebagai bentuk kerja sama itu.
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang
mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, koperasi
adalah “suatu perkumpulan yang beranggotakan oarang – orang atau badan – badan
yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani
para anggotanya”.
“Kopersi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang – oarang atau badan – badan hukum kopererasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan”.
Prinsip - Prinsip
Koperasi antara lain
- Keanggotaan Sukarela dan Terbuka, Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa mereka dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial , politik atau agama.
- Pengawasan secara Demokratis oleh Anggota, Koperasi adalah organisai demokratis dikendalikan oleh para anggotanya, yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan dan membuat keputusan.
- Partisipasi Ekonomi Anggota, Anggota –anggota menyumbang modal usaha koperasi sebagai syarat keanggotaan secara adil dan mengendalikan secara demokratis.
- Otonomi dan Kemerdekaan, Koperasi bersifat otonomi, organisasi yang menolong diri sendiri, dikendalikan oleh para anggotanya.
- Pendidikan, Pelatihan dan Informasi, Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan untuk para anggotanya, rakyat yang terpilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum – khusus kaum muda dan para pembentuk opini – tentang sifat dan manfaat kerjasama.
- Kerjasama antar Koperasi, Koperasi melayani anggota mereka, paling berhasil dalam memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui lokal, nasiolanal, regional dan internasional.
- Kepedulian Masyarakat, Koperasi melaksanakan pembangunan berkesinambungan dari komunitas-komunitas mereka malalui kebijakan-kebijakan yang telah di setujui oleh para anggotanya.
Pembangunan koperasi
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut
membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan
sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk
mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya.
Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah
sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan -
lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk
mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut
dalam keanggotaan koperasi.
Pembangunan Koperasi
di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara
maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi
lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh
dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi
termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur
koperasi tumbuh, kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka
melindungi dirinya.
Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi
dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan
di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa
sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur
koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan
memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan
masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self
help).
Kendala yang Dihadapi
- Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
- Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
- Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi sosial di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
- Kriteria ( tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Permasalahan dalam
Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan
pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di
sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok
yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
- Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
- Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
Kunci Pembangunan
Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis Universitas
Nebraska, Lincoln, US, Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan
koperasi maka manajemen tradisional pada koperasi perlu diganti dengan
manajemen koperasi yang modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Semua anggota diperlakukan secara adil,
- Didukung administrasi yang canggih,
- Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
- Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
- Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput pembeli bukan hanya menunggu pembeli,
- Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
- Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
- Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
- Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
- Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
- Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
- Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Analisis SWOT Koperasi Indonesia
Sejak awal kelahirannya Koperasi diharapkan menjadi
soko guru perekonomian Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang
melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil
menjadikan koperasi sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia.
Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat
tumbuh subur di tanah air. Akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa
semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala
yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi
soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan. Meski banyak contoh
Koperasi yang telah berhasil membuat sejahtera anggotanya tetapi masih banyak
hal yang perlu dibenahi. Pada kesempatan ini akan dipaparkan hasil Analisis
Pengembangan Koperasi dengan menggunakan pendekatan Analisis SWOT.
Pengembangan Koperasi Dengan Analisis SWOT Kotler
(1997 : 399) memberikan penjelasan tentang mengidentifikasi kekuatan dan
kelemahan perusahaan sebagai berikut :
analisis internal merupakan proses dengan mana
perencanaan strategi mengkaji pemasaran, penelitian dan pengembangan, produksi
dan operasi, sumber daya dan karyawan perusahaan, serta faktor keuangan dan
akuntansi untuk menentukan dimana perusahaan mempunyai kemampuan yang penting,
sehingga perusahaan memanfaatkan peluang dengan cara yang paling efektif dapat
menangani ancaman didalam lingkungan. Sedangkan faktor tertentu dalam
lingkungan eksternal dapat menyediakan dasar-dasar bagi manajer untuk
mengantisipasi peluang dan merencanakan tanggapan yang tepat sesuai dengan
peluang yang ada, dan juga membantu manajer untuk melindungi perusahaan
terhadap anacaman atau mengembangkan srategi yang tepat yang dapat merubah
ancaman menjadi bermanfaat bagi perusahaan. Stoner (1994) menyatakan dalam satu
lingkungan eksternal dapat menimbulkan ancaman, beliau mengelompokkan
lingkungan ekstern kedalam 2 (dua) kelompok yaitu :
- Lingkungan luar mempunyai unsur-unsur langsung dan tidak langsung. Contoh unsur-unsur tindakan langsung adalah pelanggan, pemerintah, pesaing, serikat pekerja, pemasok, dan lembaga keuangan.
- Unsur-unsur tindakan tidak langsung, antara lain : teknologi, ekonomi, dan politik masyarakat.
Kotler (1997 : 398) mengemukakan bahwa
mengidentifikasi peluang dan ancaman dapat diuraikan
sebagai berikut : disini seorang manejer akan berusaha mengidentifikasi peluang
dan acaman apa saja yang sedang dan akan dialami. Kedua hal ini merupakan
faktor luar yang dapat mempengaruhi masa depan bisnis, sehingga memang perlu
untuk dicatat. Dengan demikian setia pihak yang berkepentingan akan terangsang
untuk menyiapakan tindakan, baik peluang maupun ancaman perlu diberikan urutan
sedemikian rupa sehingga perhatian khusus dapat diberikan kepada yang lebih
penting dan mendesak.
Penerapan strategi SWOT
(Strength, Weakness, Opportunity, Threat) dalam pengembangan koperasi yang
dikhususkan pada pengembangan strategi manajemen koperasi itu sendiri. SWOT
merupakan perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan,
kelemahan, kesempatan dan ancaman dalam suatu proyek atau spekulasi bisnis.
Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau
proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan
yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut.
Analisa SWOT dapat
diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi
keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam perumusan strategi SWOT, dimana
aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan
(advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi
kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang
(opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu
menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagimana cara
mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi
nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.
Dalam manajemen koperasi,
perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk pelaksanaan
koperasi pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi
Indonesia harus mempertimbangkan sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan
terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang. Untuk
melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus
memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek
lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi
untuk pencapaian target.
Organisasi koperasi secara
kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana
dalam pencapaian tujuan koperasi. Aspek-aspek mendasar seperti visi, misi dan
tujuan menjadi kelengkapan organisasi dalam perencanaan strategis berjalannya
sebuah koperasi.
Adapun tahapan dalam
menyusun rencana strategis koperasi kita adalah :
- Analisa SWOT, Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan koperasi Kita), Oportunity (Peluang Koperasi kita), dan Threat (ancaman pada Koperasi). Pengurus harus mengklasifikasikan hal-hal diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi. Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisis SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan “strengths” dan ”weaknesses” serta sumberdaya organisasi. Kemudian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, sosial, ekonomi dan budaya akan memunculkan ”opportunities” dan ”threats”.
- Menentukan Target Koperasi, Setelah analisis SWOT koperasi selesai dilakukan langkah berikutnya adalah menentukan target. Fase ini merupakan salah satu bagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telaah realistis terhadap analisis SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.
- Perumusan Strategi Koperasi, Pada tahap ini merupakan upaya penyusunan siasat untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian target koperasi. Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ( APBK) hasil perumusan Renstra akan dibahas dan disahkan dalam RAT Koperasi.
Strength (S), adalah situasi atau kondisi yang merupakan
kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini. Anggaran pembangunan yang
cukup memadai . Komitmen Pimpinan Kementerian Koperasi untuk menegakkan
birokrasi yang efisien dan efektif serta akuntabel , Dukungan politik dari
masyarakat, pemerintah daerah dan lembaga legislatif (kebijakan pro koperasi)
lebih mudah mensinergikan sumber daya yang ada di masyarakat dan dunia usaha
untuk pemberdayaan koperasi di Indonesia. Kekuatan dengan indikator :
- Telah memiliki badan hukum.
- Stukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
- Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
- Resiko kekurangan pelanggan cukup kecil.
- Biaya rendah.
- Kepengurusan yang demokratis.
- Banyaknya unit usaha yang dikelola.
Weakness, adalah situasi
atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat
ini. Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang yang persebarannya kurang
merata dan kurang memadai . Perspektif pimpinan instansi pemerintah dan dunia
usaha bahwa pemberdayaan koperasi semata-mata urusan Kementerian Koperasi
Kendala utama mensinergikan potensi dan sumberdaya untuk pemberdayaan koperasi
Peluang. Kelemahan dengan indikator :
- Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
- Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha.
- Kurang pengalaman usaha.
- Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
- Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
- Pengelola yang kurang inovatif.
- Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
- Kurang dalam penguasaan teknologi.
- Sulit menentukan bisnis inti.
- Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).
Opportunity
(O), adalah situasi
atau kondisi yang merupakan peluang diluar organisasi dan memberikan peluang
berkembang bagi organisasi dimasa depan. Pulihnya perekonomian nasional dari
krisis ekonomi dan pertumbuhan ekonomi selama tahun mendatang Otonomi daerah
yang lebih baik + perimbangan keuangan yang lebih adil serta kedekatan pemda
dengan permasalahan pelaku ekonomi di wilayahnya Ketersediaan tenaga kerja yang
mutunya makin meningkat serta sumber daya alam yang beraneka ragam kemauan
politik yang kuat dari pemerintah + komitmen membangun sistem ekonomi yang
lebih demokratis berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan Tuntutan masyarakat
untuk pembangunan yang makin berkeadilan dan transparan Pranata konstitusi dan
aturan pelaksanaannya (GBHN, UU UU Perkoperasian, dan UU Propenas) yang
memberikan prioritas pembangunan ekonomi pada koperasi mewujudkan sistem
ekonomi kerakyatan Ancaman. Peluang dengan indikator :
- Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
- Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
- Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
- Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
- Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
- Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
- Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
- Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
- Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
- Dukungan kebijakan dari pemerintah.
- Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
- Daya beli masyarakat tinggi.
Threat (T), adalah situasi yang merupakan ancaman bagi
organisasi yang datang dari luar organisasi dan dapat mengancam eksistensi
organisasi dimasa depan. Adanya agenda neo liberalisasi dari dunia
internasional Yuca Siahaan Menciptakan peluang baru, iklim berusaha yang
kondusif dan dukungan perkuatan bagi Koperasi. Ancaman dengan indikator :
- Persaingan usaha yang semakin ketat.
- Peranan Iptek yang makin meningkat.
- Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
- Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
- Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
- Pasar bebas.
- Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
- Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
- Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
- Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
- Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
- Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
- Menurunnya daya beli masyarakat.
Kesimpulan
Jadi saat ini pembangunan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia sudah sangat berkembang pesat. Koperasi di negara
berkembang berfungsi untuk menjadikan anggota dan masyarakat lingkungan sekitar
menjadi sejahtera. Karena di negara berkembang koperasi dirasa sangat
diperlukan. Dan diharapkan dapat membantu masyarakat di negara berkembang.
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang khususnya negara kita tercinta yakni
Indonesia. Semoga dengan artikel yang saya tulis kali ini dapat bermanfaat bagi
semua pembaca yang ingin memperdalam ilmu tentang koperasi dan juga bisa
bermanfaat bagi kita semua.
Untuk membangun demokrasi ekonomi tidaklah mudah membalik telapak
tangan. Hambatan utama yang dihadapi ialah skala ekonominya yang kecil,
lemahnya akses terhadap pemasaran, permodalan, informasi dan tekhnologi serta
daya saing yang sangat lemah merupakan masalah struktural menuntut adanya
campur tangan dari pemerintah terutama pada aspek kebijakan-kebijakan atau
peraturan yang mengacu pada amanah konstitusi masing-masing negara. Terlebih
koperasi yang bergerak dalam bidang usaha mikro.
Oleh karena itu, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan pendekatan
membangun perusahaan koperasi merupakan salah satu option amanah konstitusi
yang perlu dilaksankan dengan sungguh-sungguh penuh dengan keberpihakan terutama
dukungan kebijakan pemerintah. Koperasi merupakan badan usaha, yang bisa
menghimpun dan membantu unit kecil disektor usaha kecil.
Dengan koperasi, berbagai program pengembangan sektor pertanian dan
industri rakyat pada umumnya dikelola pengusaha kecil yang bisa dijalankan
dengan skala ekonomi yang besar, lebih efesien dan efektif, dengan skala
ekonomi yang mampu bekerjasama dengan bangun usaha yang lain dalam satu tataran
yang sama.
Peran pemerintah serta masyarakat dalam pengembngan koperasi sangat penting
dengan berpatokan kepada Pasal 33 UUD 1945 yang memberikan gambaran tentang
mekanisme pengaturan dalam penyelenggaraan sistem ekonomi masyarakat. Agar
Koperasi sebagai wadah kumpulan usaha yang memiliki kepentingan efisiensi dan
produktivitas yang penuh dengan nilai-nilai universal untuk membangun serta
menciptakan kesejahteraaan sosial ekonomi.
REFERENSI :
Alimarwan Hanan, 2003,Seri
Kebijakan Usaha Penjaminan Kredit dan Perkuatan Usaha KUKM, Kementrian Koperasi dan UKM,
Jakarta.
Arwan Gunawan
dan Yeti Apriliawati, 2003, Perancangan Model
Sistem Anggaran untuk Usaha Kecil, Jurnal
Ekonomi dan Bisnis,
Vol. III. No. 1 April 2003.
Politeknik Negeri Bandung.
Antara, 2004, Pemerintah
Akan Canangkan 2004 Sebagai Tahun Kebangkitan UKM,
Kompas tanggal 19 April,
Jakarta.
Bank
Indonesia, 2003, Pemberdayaan Konsultan Keuangan/Pendamping UMKM Mitra Bank,
Jakarta.
Departemen Koperasi,
1995, Beberapa Model Pengembangan Usaha Kecil, Jakarta.
Kartawan, 2004, Peluang
Pengembangan Ekonomi Tasikmalaya Pasca Pemilu, makalah, disampaikan pada
musyawarah Kadin, tanggal 20 April 2004.
Sumber Lain :
http://shintaokrami.wordpress.com/2013/11/25/pengelolaan-koperasi-konsumen-semangat-muda/